Makalah Kelompok 6 - Instrumen Keuangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INSTRUMEN KEUANGAN



Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pelaporan Korporat



Disusun Oleh : Kelompok 1 Ika Yustinawati



(12030119220013)



Roy Reksa Yusuf B.



(12030119220015)



Indah Kurniasih



(12030119220024)



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS UNIVERSITAS DIPONEGORO 2020



BAB I PENDAHULUAN



1.1.



Latar Belakang Pesatnya arus globalisasi dan semakin majunya perekonomian dunia saat ini, menuntut Indonesia untuk dapat mengikuti perkembangan standar akuntansi internasional sehingga dapat meningkatkan kewajaran, keandalan dan transparansi laporan keuangan. Untuk memenuhi hal itu, maka Ikatan Akuntan Indonesia dan Dewan Standar Akuntansi tak henti-hentinya menerbitan Exposure Draft yang kemudian dimintakan tanggapannya kepada masyarakat sehingga kemudian dapat disahkan menjadi PSAK dan menjadi aturan akuntansi formal bagi perusahaan, perbankan, BUMN dan organisasi lain untuk mematuhinya. Bermula pada 1998 Komite Standar Akuntansi Keuangan (KSAK) telah mengesahkan PSAK No.50 tahun 1998 tentang Akuntansi Investasi Efek Tertentu. PSAK ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1999. Kemudian dilanjutkan dengan PSAK 55 tentang Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai dikeluarkan pada tanggal 21 September 1998 dan dinyatakan berlaku sejak 1 Januari 2000. Karena dianggap kedua PSAK tersebut belum sesuai dengan standar Internasional, maka Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), yang dulunya disebut Komite Standar Akuntansi Keuangan (KSAK) mengesahkan revisi atas PSAK No. 50 (1998) tersebut yaitu PSAK No.50 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Penyajian dan pengungkapan dan PSAK No.55 (revisi 2006) tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan pada tanggal 16 Desember 2006. PSAK 50 & 55 revisi 2006 ini sudah mengadopsi sebagian besar aturan IFRS, berbeda dengan PSAK No. 50 (1998) dan PSAK No. 55 (1999) yang lebih cenderung ke US GAAP. Perubahan berikutnya adalah PSAK 50 (revisi 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian yang disahkan pada tanggal 26 November 2010 yang mana merevisi PSAK 50 (revisi 2006): Instrumen Keuangan:Penyajian dan Pengungkapan. Hingga perubahan terakhir adalah PSAK 71 Instrumen Keuangan. Pembahasan dalam makalah ini adalah berdasarkan PSAK 71 Instrumen Keuangan.



1.2.



Rumusan Masalah Rumusan Masalah pada makalah ini yakni : a. Definisi instrumen keuangan b. Klasifikasi aset keuangan c. Klasifikasi liabilitas keuangan d. Instrumen Ekuitas e. Akuntansi Lindung Nilai



1.3.



Tujuan Tujuan makalah ini yaitu: a. Menjelaskan instrumen keuangan. b. Mengklasifikasi aset keuangan c. Mengklasifikasi liabilitas keuangan d. Menjelaskan instrumen keuangan e. Memahami akuntansi lindung nilai.



BAB II PEMBAHASAN



2.1. Standar Akuntansi Instrumen Keuangan IASB menerbitkan 3 standar akuntansi yang mengatur mengenai Instrumen Keuangan yaitu IAS 32 : Financial Instruments : Disclosure and Presentation , IAS 39 Financial Instruments : Recognition and Measurement, lalu IAS 39 ini sedang dalam masa transisi menuju diberlakukannya IFRS 9 Financial Instruments. Standar akuntansi IFRS 9 Financial Instruments akan menggantikan bagian dari IAS 39 Financial Instruments : Recognition and Measurement yang sebelumnya mengatur mengenai hal tersebut. Di Indonesia, perlakuan akuntansi atas intrumen keuangan di PSAK dibagi dalam 3 standar yaitu : 1) PSAK 50 Revisi 2010 tentang Instrumen Keuangan : Penyajian PSAK 50 merupakan adopsi dari IAS 32 Financial Instrument: Presentation - PSAK revisi 2006 baru berlaku 2008  ditunda penerapan 2010 - PSAK revisi 2010 merevisi PSAK 50 (sebelumnya mengenai instrumen keuangan: penyajian dan pengungkapan yang diterbitkan tahun 2006). - PSAK 50 (revisi 2010) diadopsi dari IAS 32 versi Oktober 2009. - PSAK 50 (2014) : a) Penghapusan pengaturan pajak penghasilan terkait dividen b) Penambahan persyaratan saling hapus aset dan liabilitas keuangan c) Penyesuaian definisi nilai wajar sesuai PSAK 68 2) PSAK 55 Revisi 2011 tentang Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran 3) PSAK 60 Revisi 2010 tentang Instrumen Keuangan : Pengungkapan PSAK 60 mengatur persyaratan pengungkapan dalam laporan keuangan terhadap instrumen keuangan. Sebelumnya diatur dalam PSAK 50 (revisi 2006): Instrumen Keuangan:  Penyajian dan Pengungkapan. PSAK 60 diadopsi dari IFRS 7 versi Maret 2009. PSAK 60 Revisi 2014 – adopsi IFRS 7 efektif 1 Januari 2015. Perubahan PSAK 50  PSAK 50 & PSAK 60 : - Ruang Lingkup, mengatur hal‐hal yang sebelumnya belum diatur - Menegaskan signifikansi dari instrumen keuangan



- Penjelasan lebih rinci mengenai risiko likuiditas 4) PSAK 71 Berikut akan dijelaskan mengenai perbandingan PSAK 71 yang menggantikan PSAK 50, 55, dan 60. PSAK 55 mengatur tentang instrumen keuangan yang telah disahkan pada tanggal 29 April 2014. PSAK 55 adalah hasil adaptasi dari dari IAS 39. Seiring berjalannya waktu PSAK 55 pun dianggap sudah tidak relevan dengan apa yang terjadi dimasa sekarang, maka dirubahlah dalam PSAK 71 yang merupakan adaptasi dari IFRS 9. Dengan kata lain PSAK 55 digantikan oleh PSAK 71. Peraturan Penentu Klasifikasi Aset & Liabilitas Keuangan



Klasifikasi Aset Keuangan



PSAK 55 Berdasarkan model bisnis dengan SPPI (Solely Payment of Principal & Interest) test - Fair value through profit/loss (FVPL) - Fair value through other - Comprehensive income (FVOCI) - Amortised cost (AC)



PSAK 71 Berdasarkan intensi manajemen



- Held to maturity (HTM) - Fair value through profit/loss (FVTPL) - Loan and receivable (LR) - Available for sale (AFS)



Reklasifikasi Aset Keuangan



Apabila terdapat perubahan model bisnis perusahaan



Diperbolehkan untuk kondisi tertentu (tidak terkena tainting rules)



Tainting Rules



Dihapuskan



Berlaku untuk reklasifikasi kategori HTM ke AFS melebihi batas material



Hedge Accounting



- Persyaratan dan dokumentasi lebih sederhana - Berhubungan langsung dnegan strategi manajemn risiko bank - Penilaian efektivitas sesuai dnegan tujuan manajemen risiko



- Persyaratan dan dokumentasi lebih rinci - Tidak ada hubungan langsung dengan strategi manajemen risiko bank - Penilaian efektivitas 80% 125%



Pendekatan



Epected credit loss (ECL)



Incurred loss



Impairment



Ada pun dampak dari IFRS 9 terhadap perbankan menurut survey dilakukan oleh Deloitte pada bulan September 2015, yaitu: a. Bank membutuhkan persiapan 3 tahun untuk pindah ke IFRS. b. Lebih dari 50% bank yang disurvey menyatakan bahwa provisi dengan IFRS 9 akan naik sekitar 50% c. 56% bank memiliki concern mengenai data rekonsiliasi kredit dan kualitas data untuk kredit Tanggal efektif dari IFRS 9 adalah tanggal 1 Januari 2018, sedangkan PSAK 71 yang mengadopsi dari IFRS 9 efektif pada tangggal 1 Januari 2020. Adapun tantangan yang akan dihadapi dalam penerapan PSAK 71 adalah: a. Implementasi PSAK 71 yang sesuai standar akan membutuhkan biaya yang tinggi, proses yang kompleks dan akan berdampak ke seluruh bidang tim pelaporan keuangan dan risiko proses dan infrastruktur. b. Kompleksitas, skala dan pangjangnya waktu implementasi merupakan tantangan yang signifikan. Menjaga momentum dan ketelitian adalah kunci kesuksesan. c. On-boarding dari sumber daya ahli yang dibutuhkan untuk implementasi akan menjadi tantangan signifikan. d. Komponen TI/ Teknis yang rumit harus diprioritaskan dan ditangani dahulu begitu memungkinkan untuk memitigasi potensi keterlambatan dimasa depan. e. Periode parallel run yang pendek bagi manajemen untuk mengkaji secara layak dan mengelola dampak bisnis. f. Kualitas dan ketersediaan data. 2.2. Definisi Instrumen Keuangan Dalam PSAK 50 Instrumen Keuangan didefinisikan sebagai setiap kontrak yang menambah nilai aset keuangan entitas dan liabilitas keuangan / instrumen ekuitas entitas lain. Jadi, definisi tersebut secara implisit menyatakan bahwa aset keuangan, liabilitas dan instrumen ekuitas merupakan bagian dari instrumen keuangan. 2.3. Definisi Aset Keuangan Aset Keuangan adakah setiap aset yang berbentuk :



1. Kas 2. Instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas lain 3. Hak kontraktual : a. Untuk menerima kas atau aset keuangan lain dari entitas lain, atau b. Untuk mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi menguntungkan entitas tersebut, atau 4. Kontrak yang akan atau mungkin diseleseikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh entitas dan merupakan : a. Nonderivatif dimana entitas harus / mungkin diwajibka untuk menerima suatu jumlah yang bervariasi dari instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas, atau b. Derivatif yang akan / mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas Poin 1 dan 2 dalam definisi diatas, yaitu kas dan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas lain, secara spesifik didefinisikan sebagai aset keuangan. Investasi dalam instrumen ekuitas, kecuali investasi pada entitas anak, entitas asosiasi, atau ventuta bersama merupakan aset keuangan. Poin 3 dalam definisi diatas, menyatakan bahwa hak kontraktual untuk menerima / mempertukarkan instrumen keuangan yang berpotensi menguntungkan bagi entitas merupakan aset keuangan. 2.4. Definisi Liabilitas Keuangan Liabilitas keluangan adalah setiap liabilitas yang berupa : 1. Kewajiban kontraktual : a. Untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain b. Untuk mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas lain dengan kondidi yang berpotensi tidak menguntungkan entitas tersebut 2. Kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas dan merupakan suatu : a. Nonderivatif dimana entitas harus / mungkin diwajibka untuk menerima suatu jumlah yang bervariasi dari instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas, atau b. Derivatif yang akan / mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas



Hak kontraktual entitas untuk menerima kas atau aset keuangan lain merupakan kewajiban kontarktual bagi entitas lain untuk menyerahkan kas atau aset keuangan yang bersangkutan. 2.5. Definisi Instrumen Ekuitas Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya. Namun, dalam menentukan apakah sebuah kontrak merupakan instrumen ekuitas, entitas harus memastikan apakah kontrak tersebut merepresentasikan keajiban untuk menyerahkan sejumlah tertentu yang dibayarkan dalam bentuk saham / mempresentasikan kewajiban untuk menyerahkan sejumlah tertentu saham tanpa melihat nilai wajar saham pada tangga penyerahan. Sebuah kontrak untuk menyerahkan atau menerima sejumlah tertentu yang dibayrkan dalam bentuk saham bukan meupakan instrumen ekuitas karena pada tanggal komitmen entitas tersebut tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah saham yang harus diserahkan atau diterima pada tanggal penyerahan. 2.6. Definisi Derivatif Instrumen derivatif merupakan salah satu jenis instrumen keuangan yang diatur dalam PSAK 55. Karakteristik dari instrumen ini adalah : a. Nilainya berubah sebagai akibat dari perubahan variabel tertentu b. Tidak memerlukan investasi awal neto atau memerlukan investasi awal neto dalam jumlah yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang diperlukan untuk kontrak serupa lain yang diperkirakan akan menghasilkan dampak yang serupa sebagai akibat perubahan faktor pasar c. Diselesaikan pada tanggal tertentu di masa depan Instrumen keuangan mencakup instrumen utama yaitu piutang, utang atau instrumen ekuitas. Instrumen keuangan derivatif contohnya opsi, kontrak futures dan forward dan currency swap. 2.7. Definisi Derivatif Melekat PSAK 55 paragraf 10 mensyaratkan agar derivatif melekat dipisahkan dari kontark utamanya dan dicatat sebagai derivatif jika semua kondisi berikut terpenuhi : a. Karakteristik ekonomi dan risiko dari derivatif melekat tidak berkaitan erat dengan karakteristik ekonomi dan risiko dari kontrak utama



b. Instrumen terpisah yang memiliki persyaratan yang sama dengan derivatif melekat memenuhi definisi sebagai derivatif c. Instrumen campuran atau instrumen gabungan tidak dikur pada nilai wajar melalui laba rugi Jika derivatif melekat dipisahkan, maka kontark utamanya harus dicatat berdasarkan PSAK 55 apabila kontrak utama merupakan Instrumen Keuangan, namun jika kontrak utama bukan Instrumen Keuangan, maka perlakuan akuntansi akan mengikuti standar lain yang sesuai. 2.8. Pengakuan & Penghentian Pengakuan a. Pengakuan 1) Pertimbangan Umum Prinsip – prinsip dasar mengenai pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan dalam laporan keuangan diatur di PSAK 55. PSAK 55 diterapkan oleh semua entitas untuk seluruh jenis instrumen keuangan, kecuali untuk : a. Penyertaan pada entitas anak, entitas sosial dan ventura bersama yang diatur dalam PSAK 65, 15, 55 b. Hak dan liabilitas dalam sewa yang diatur dalam PSAK 30 c. Hak dan liabilitas pemberi kerja berdasarkan imbalan kerja yang diatur dalam PSAK 24 d. Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh entitas yang memenuhi definisi sebagai instrumen ekuitas dalam PSAK 50 e. Hak dan liabilitas dalam kontrak sesuai dengan PSAK 62 f. Kontrak antara pengakuisisi dan penjal dalam suatu kombinasi bisnis untuk menjual atau membeli entitas terakuisisi di masa depan g. Komitmen pinjaman, kecuali beberapa jenis komitmen pinjama sesuai dengan PSAK 55 pargaraf 03. Selebihnya, penerbit komitmen pinjaman mencatat komitmennya dengana menggunakan PSAK 57 h. Instrumen keuangan yang diatur dalam PSAK 53 i. Hak untuk menerima pembayaran beban entitas yan terkait dengan penggantian liabilitas yang diakui sebagai provisi sesuai dengan PSAK 57 2) Akuntansi Tanggal Perdagangan dan Akuntansi Tanggal Penyelesaian Seluruh liabilitas keuangan harus diakui dengan menggunakan akuntansi tanggal perdagangan. Namun, entitas dapat memilih untuk mengakui atau



menghentikan pengakuan aset keuangan dengan menggunakan akuntansi tanggal perdagangan atau tanggal penyelesaian apabila merupakan pembelian atau penjualan aset keuangan yang lazim. Pembelian atau penjualan reguler mendefinisikan sebagai pembelian atas penjualan aset keuangan berdasarkan kontrak yang mensyaratkan penyerahan aset dalam kurun waktu yang umumnya ditetapkan dengan peraturan atau kebiasaan yang berlaku dipasar PSAK 55 mensyaratkan bahwa metode yang digunakan harus ditetapkan secara konsisten untuk semua pembelian dan penjualan aset keuangan yang menajdi bagian dari kelompok aset keuangan serupa. Tanggal perdagangan adalah tanggal dimana suatu entitas berkomitmen untuk membeli atau menjual suatu aset. Dalam transaksi pembelian aset, aset yang akan diterima dan liabilitas untuk membayar aset tersebut ( dengan asumsi aset dibeli secara kredit ) akan diakui pada tanggal komitmen transaksi perdagangan dibuat. Sedangkan dalam transaksi penjualan aset, perlakuan akuntansinya adalah sbb : 1) Aset yang dijual akan dihentikan pengakuannya pada tanggal komitmen transaksi perdagangan dibuat dan 2) Setiap keuntungan / kerugian dari penjualan serta piutang dari pembeli aset tersebut ( dengan asumsi aset dijual secara kredit ) akan diakui pada tanggal komitmen transaksi perdagangan dibuat Tanggal penyelesaian adalah tanggal dimana aset diserahkan kepada atau oleh entitas. Dalam transaski pembelian aset, aset yang dibeli akan diakui pada tanggal aset tersebut diterima oleh entitas. Dalam traksi penjualan aset, aset yang dijual akan dihentikan pengakuannya ketika aset tersebut diserahkan kepada pembeli. Keuntungan / kerugian dari penjualan akan diakui pada tanggal penyerahan. Ketika akuntansi tanggal penyelesaian diterapkan, entitas harus mengakui setiap perubuhan atas nilai wajar aset dalam periode antara tanggal perdagangan dan tanggal penyelesaian sesuai kelompok aset tersebut. Untuk aset yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, perubahan dalam nilai wajar diakui dalam laba rugi. Sedangkan, untuk aset yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan tersedia untuk dijual, perubahan nilai wajarnya akan diakui dalam penghasilan komprehensif



lainnya. Tidak ada pengakuan perubahan nilai wajar untuk aset yang diukur pada biaya perolehan atau biaya perolehan diamortisasi. PSAK 55 menyatakan bahwa kontrak yang mensyaratkan atau mengizinkan penyelesaian secara neto atas perubahan nilai kontrak bukan merupakan kontrak yang lazim. Kontrak semacam itu akan diakui sebagai derivatif sejak tanggal perdagangan ( komitmen ) hingga tanggal penyelesaian b. Penghetian Pengakuan 1) Penghentian Pengakuan Aset Keuangan Pada laporan konsolidasi, kriteria pengehntian pengakuan diterapkan pada level konsolidasian. Hal ini untuk mencegah pertimbangan yang tidak diperlukan atas transaksi yang melibatkan entitas individual dalam kelompok yang pada akhirnya akan dieliminasi saat penyusunan laporan keuangan konsolidasi. Oleh karena itu, apabila instrumen keuangan ditransfer oleh entitas-entitas individual dalam kelompok, maka laporana keuangan konsolidasi tidak akan mencerminkan penghentian pengakuan untuk transfer di dalam kelompok, tremasuk transfer pada entitas bertujuan khusus yang dikonsoolidasikan, meskipun tranfer semacam itu memenuhi kualifikasi sebagai penghentian pengakuan pada laporan keuangan individu entitas yang menjadi transferor. 2) Kriteria Umum Penghentian Pengakuan Aset Keuangan Kriteria penghentian pengakuan berlaku untuk seluruh aset keuangan. Oleh karena itu, kriteria yang sama akan digunakan dalam mengevaluasi penghentian pengakuan aset keuangan berupa instrumen utang dan juga instrumen ekuitas. Sebelum entitas mengikuti ketentuan penghentian pengakuan aset, maka entitas tersebut harus menentukan dulu aset keuangan yang mana yang akan dihentikam pengakuannnya. Aset keuangan dapat dipecah – pecah menjadi beberapa bagian. Contoh pokok dan arus kas suatu instrumen utang, yang masing-masingnya dapat ditransfer secara terpisah. Secara umum, PSAK 55 menetapkan bahwa entitas harus menghentikan pengakuan aset keuangan atau bagian dari aset keuangan jika dan hanya jika : 1) Hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir, atau 2) Entitas menstransfer aset keuangan dan transfer tersebut memenuhi kriteria penghentian pengakuan



Apabila hak kontraktual aras arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir, maka aset keuangan tersebut harus dihentikan pengakuannya tanpa perlu adanya analisis lebih lanjut. Ketika aset keuangan digantikan dengan aset keuangan yang baru, maka entitas yang memiliki aset keuangan tersebut harus melakukan evaluasi kualitatif dan kuantitatif mengenai apakah asru kas dari aset keuangan lama dan aset keuangan baru berbeda secara substansial. Apabila terdapat perbedaan, maka hak kontraktual atas arus kas dari aset keuangan lama harus dianggap telah berakhir sehingga entitas menghentikan pengakuan aset keuangan lama dan mengakui aset keuangan baru. Apabila kontrak dalam semua aset keuangan yang dikukur pada biaya perolehan diamortisasi dinegosiasikan ulang / dimodifikasi karena adanya kesulitan keuangan pihak penerbit, maka penurunan nilai diukur dengan menggunakan suku bunga efektif sebelum adanya modifikasi kontrak dalam aset keuangan tersebut. Evaluasi penurunan nilai dan pengakuan kerugian penurunan nilai harus tetap dilakukan



meskipun



pada



akhirnya



aset



keuangan



tersebut



dihentikan



pengakuannya. c. Uji Transfer Aset Keuangan Tidak semua transfer mengakibatkan penghentian pengakuan aset keuangan. Entitas harus melakukan pengujian untuk menentukan apakah transfer itu mengakibatkan penghentian pengakuan. Entitas dianggap telah memenuhi kriteria dalam uji transfer entitas : 1) Mentransfer hak kontraktual untuk menerima arus kas yang berasal dari aset keuangan. Transfer hak kepemilikan secara hukum merupakan transfer seluruh hak kontraktual atas aset keuangan teb. Hak untk menuntut pembayaran dalam perjanjian pemberian jasa bukanlah merupakan transfer hak kontraktual. Dalam kasus ini, transfer harus dievaluasi menggunakan ketentuan pass through 2) Tetap memiliki hak kontraktual untuk menerima arus kas yang berasal dari aset keuangan namun juga menganggung kewajiban kontraktual untuk membayar arus kas yang diterima tersebut kepada transferee melalui suatu kesepakatan. Ketika entitas tetap memiliki hak kontraktual untuk menerima arus kas yang berasal dari aset keuangan namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar arus kas yang diterima tersebut kepada transferee, maka transaksi dianggap sebagai transfer aset jika seluruh kondisi ini terpenuhi :



- Entitas tidak diperkenankan untuk menjual atau mengangunkan aset awalnya berdasrkan persyaratan dalam kontrak, dan - Entitas berkewajiban untuk menyerahkan setiap arus kas yang ditagihnya kepada transferee tanpa penundaan yang signifikan.



d. Pengungkapan Akuntansi PSAK 60 mensayaratkan bahwa suatu entitas mengungkapkan informasi akuntansi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi signifikasi informasi laporan posisi keuangan dan kinerja keuangannya. Informasi akuntansi tersebut harus siungkapkan dalam laporan posisi keuangan ( neraca ) , laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas atau catatan atas laporan keuangan 1) Laporan Posisi Keuangan ( Neraca ) PSAK 60 mensyaratkan informasi-informasi berikut terkait dengan unsur laporan posisi keuangan yang diungkapkan : 1. Pembagian aset keuangan dan liabilitas keuangan Nilai tercatat dari masing-masing kategori tersebut, sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 55 harus diungkapkan dalam laporan laporan posisi keuangan atau dalam catatan atas laporan keuangan. a. Aset keuangan pada nilai wajar melalui laba atau rugi dengan menyajikan secara terpisah aset yang ditetapkan sedemikian setelah pengakuan awal dan aset yang diklasifikasikan dalam kelompok perdagangan berdasrkan PSAK 55 b. Investasi yang dimiliki hingga jatuh tempo c. Pinjaman dan piutang d. Aset keuangan yang tersedia untuk dijual e. Liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba atau rugi, dengan menyajikan secara terpisah liabilitas yang dirancang sedemikian setelah pengakuan awal dan liabilitas yang diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan berdasarkan PSAK 55 f. Liabilitas keuangan yang diukur dalam biaya amortisasi 2. Aset keuangan atau liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba atau rugi



Jika suatu entitas telah menetapkan ponjaman atau piutang pada nilai wajar melalui



laba



atau



rugi,



PSAK



60



mensyaratkan



entitas



itu



untuk



mengungkapkan: a. Risko kredit maksimum dari pinjaman atau piutang pada tanggal pelaporan b. Saldo derivatif kredit atau instrumen serupa untuk mengurangi risiko kredit maksimum tersebut c. Jumlah perubahan nilai wajar dari pinjaman atas piutang selama periode berjalan dan secara kumulatif, yang dapat didistribusikan untuk perubahan risiko krediit dari aset keuangan yang ditentukan sebgai jumlah perubahan nilai wajarnya yang tidak dapat diatribusikan untuk perubahan kondisi pasar yang menimbulkan risiko pasar atau ditentukan menggunakan metode alternatif yang diyakini entitas itu lebih dapat menunjukkan jumlah perubahan nilai wajarnya yang dapat diatribusikan untuk perubaha risiko kredit aset itu d. Jumlah perubahan niali wajar dari segala derivatif kredit atau instrumen serupa yang terkait yang terjadi selama periode berjalan dan secara kumulatif sejak pinjaman atau piutang itu dirancang Jika entitas menetapkan liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba atau rugi, PSAK 60 mensyarakan entitas itu untuk mengungkapkan : a. Jumlah perubahan nilai wajar dari liabilitas keuangan, selama periode berjalan dan secara kumulatif yang dapat diatribusikkan untuk erubahan risiko kredit dari liabilitas yang ditentukan sebagai jumlah perubahan nilai wajarnya yang tidak dapat diatribusikan untuk perubahan kondisi pasar yang menimbulkan risiko pasar atau ditentukan menggunkan metode alternatif yang diyakini entitas itu lebih dapat menunjukkan jumlah perubahan nilai wajarnya yang dapat diatribusikan untuk peruabahn risiko kredit liabilitas itu b. Selisih antara nilai tercatat liabilitas keuanan itu dan jumlah yang harus dibayarkan secara kontraktual oleh entita itu pada tanggal jatuh tempo kepada pemegang kewajiban Selain itu, PSAK 60 mensyaratkan entitas itu untuk mengungkapkan : a. Metode yang digunakan untuk menentukan nilai wajar yang dapat diatribusikan untuk perubahan risiko kredit



b. Jika entitas itu yakin bahwa pengungkapan yang diberikannya untuk memenhi persyaratan diatas tidak menunjukkan secara akrual perubahan nilai wajar aset keuangan atau liabilitas keuangan yang dapat diatribusikan untuk perubahan risiko kreditnya, alasan yg mendasari kesimpulan ini, serta faktor yang diyakini relevan oleh entitas itu 3. Lain-lain Jika entitas itu telah mereklafikasi suatu aset keuangan sebagai aset yang diukur pada harga perolehan atau biaya amortisasi, bukan nilai wajarnya atau pada nilai wajar, bukan pada harga perolehan atau biaya amortisasi, PSAK 60 mensyaratkan bahwa entitas itu mengungkapkan jumlah yang direklasifikasikan kedalam atau dihapus dari masing-masing kategori serta alasan reklasifikasi tersebut ( paragraf 12 ). Jika suatu entitas itu telah mengalihkan aset keuangan dengan cara yang mengakibatkan sebagian atau seluruh aset kkeuangan itu tidak memenuhi syarat penghapusan dari pengakuan, PSAK 60 mensyaratkan bahwa entitas itu mengungkapkan hal-hal berikut untuk maisng-masing kelas aset keuangan itu ( paragraf 13 ) : a. Sifat aset itu b. Sifat resiko dan manfaat kepemilikan yang tetap dimiliki entitas itu c. Nilai tercatat dari aset itu serta liabilitas terkait, bila entitas itu melanjutkan untuk mengakui seluruh aset itu d. Nilai tercatat dari aset awal, saldo aset yang tetap diakui oleh entitas itu, serta nilai tercatat dari liabilitas terkaitnya bila entitas itu melanjutkan untuk mengakui seluruh aset itu sesuai dengan keterlibatan berkelanjutannya Jika ada agunan tertentu, PSAK 60 mensyaratkan bahwa entitas itu mengungkapkan hal berikut ( paragraf 14 ) : a. Nilai tercatat dari aset keuangan yang dijaminkan dalam liabilitas atau liablitas kontijensi, termasuk saldo yang telah direklasifikasi sebagaimana diatur oleh paragraf 37 a PSAK 55, dan b. Syarat dan ketentuan penjaminan tersebut 2) Laporan Laba Rugi Komprehensif Dan Laporan Perubahan Ekuitas



PSAK 60 mensyaratkan pengungkapan pos-pos pendapatan, beban, keutungan atau kerugian berikut dalam laporan laba rugi komprehensif / dalam laporan perubahan ekuitas / dalam catatan atas laporan keuangan ( paragraf 20 ) : a. laba atau rugi neto pada: - aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui lapo ran laba rugi, yang menunjukkan secara terpisah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang telah ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal, dan aset keuangan atau liabilitas keuangan yang dikategorikan sebagai dimiliki untuk diperdagangkan sesuai dengan PSAK 55 (revisi 2006): - aset keuangan tersedia untuk dijual, yang menunjukkansecara terpisah jumlah keuntungan atau kerugian yangdiakui pada pendapatan komprehensif lain selama periode, dan jumlah yang dipindahkan dari ekuitaske dalam laporan laba rugi untuk periode tersebut - investasi dimiliki hingga jatuh tempo; - pinjaman yang diberikan dan piutang; dan(v) liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehandiamortisasi b. Total pendapatan bunga dan total beban bunga (dihitungdengan menggunakan metode suku bunga efektif) untukaset keuangan atau liabilitas keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi; c. pendapatan dan beban imbalan (selain jumlah yangtermasuk dalam penentuan suku bunga efektif) yang timbul dari: - aset keuangan atau liabilitas keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi;dan - aktivitas wali amanat dan aktivitas gadai lainnyayang mengakibatkan kepemilikan atau investasi asetatas nama individu, wali amanat, program manfaat pensiun, dan institusi lain d. pendapatan bunga dari aset keuangan yang mengalami penurunan nilai yang diakru sesuai dengan paragraf PA109PSAK 55; dan e. jumlah kerugian penurunan nilai untuk setiap kelompokaset keuangan 2.9 Akuntansi Lindung Nilai



Untuk akuntansi lindung nilai (hedge accounting), PSAK 60 mensyaratkan bahwa suatu entisas menggunakan hal-hal berikut secara terpisah untuk masing-masing jenis lindung nilai yang dibahas dalam PSAK 55 (paragraph 22): a) Penjelasan tentang masing-masing jenis lindung nilai. b) Penjelasan tentang instrument keuangan yang dirancang sebagai instrument lindung nilai dan nilai wajarnya pada tanggal pelaporan, dan c) Sifat risiko yang dilindung nilai. Untuk lindung nilai atas arus kas, PSAK 60 mensyaratkan pengungkapan lainnya sebagai berikut (paragraph 23): a) Periode arus kas diperkirakan akan terjadi dan waktu arus kas tersebut diperkirakan memengaruhi laba atau rugi b) Penjelasan tentang segala transaksi di masa depan yang menggunakan lindung nilai, namun diperkirakan tidak akan timbul lagi c) Saldo yang diakui dalam ekuitas selama periode berjalan d) Saldo yang dihapuskan dari ekuitas dan dicatat dalam laba atau rugi untuk periode berjalan, yang menunjukan saldo yang dicatat disetiap pos dalam laporan laba rugi komprehensif, dan e) Saldo yang dihapuskan dari ekuitas selama periode berjalan dan dicatat dalam biaya awal atau nilai tercatat lain dari suatu asset nonkeuangan atau liabilitas nonkeuangan yang perolehan atau pembebanannya merupakan transaksi yang kemungkinan besar terjadi dimasa depan, dan dilindungi nilai. Selain itu, PSAK 60 mensyaratkan pengungkapan keuntungan atau kerugian yang diakui dalam laporan laba rugi komprehensif yang muncul akibat akuntansi lindung nilai (paragraph 24): a) Untuk lindung nilai atas nilai wajar: keuangan atau kerugian pada instrument l,indung nilai dan pada Item yang dilindungi nilai yang dapat diatribusikan pada risiko tertentu. PSAK 60 mensyaratkan pengungkapan nilai wajar dari setiap kelas asset keuangan dan liabilitas keuangan yang memungkinkan perbandingan dengan nilai tercatatnya, kecuali untuk kelas-kelas berikut (lihat paragraph 25 dan 31): - Bila nilai tercatat tersebut adalah perkiraan nilai wajar yang layak,misalnya piutang dan utang perdagangan jangka pendek.



- Untuk investasi dalam instrument derivatife yang tidak memiliki kuotasi harga dipasar aktif atau derivatife yang terkait dengan instrument ekuitas tersebut, yang diukur pada harga beli berdasarkan PSAK 55 karena nilai wajarnya tidak dapat diukur secara andal; atau - Untuk kontrak yang mengandung fitur partisipasi tidak mengikat (sebagaimana diatur dalam PSAK 62) jika nilai wajarnya tidak dapat diukur secara andal). b) Untuk lindung nilai atas arus kas; ketidakefektifan (ineffectiveness) yang diakui dalam laba atau rugi c) Untuk lindung nilai atas investasi neto pada entitas di luar negeri, ketidak efektifan yang diakui dalam laba atau rugi. Untuk kelas investasi butir b dan butir c diatas, maka entitas mengungkapkan informasi yang bermanfaat untuk pengguna dalam menganalisis sejauh mana perbedaan yang mungkin ada antara jumlah tercatat instrument keuangan dengan nilai wajarnya. Termasuk yang diungkapkan adalah: - Kenyataan bahwa nilai wajar tidak diungkapkan karena tidak dapat diukur dengan andal. - Penjelasan tentang jenis instrumen keuangan, jumlah tercatatnya, dan mengapa nilai wajarnya tidak dapat diukur dengan andal,, - Penjelasan mengenai pasarr untuk instrument keuangan tersebut, - Instrument mengenai apakah dan bagaimana entitas bermaksud untuk melepas instrument keuangan tersebut, - Jika ada instrument keuangan dihentikan pengakuannya namun sebelumnya nilai wajar tidak dapat diukur dengan andal, maka perusahaan mengungkapkan fakta tersebut beserta jumlah tercatatnya pada saat penghentian pengakuan dan jumlah keuangan atau kerugian yang diakui. Nilai wajar adalah nilai yang sangat ditekankan dalam pengukuran dan pengungkapan instrument keuangan. Namun terkadang tidak mudah untuk mendapatkan nilai wajar dari instrument keuangan sehingga PSAK mengizinkan perusahaan menggunakan teknik penilaian dalam menentukan nilai wajar bila harga pasar aktif tidak tersedia. PSAK 60 meminta entitas untuk mengungkapkan nilai wajar sesuai dengan hierarki yang mencerminkan data input yang digunakan dalam melakukan pengukuran. Hierarki nilai wajar adalah sebagai berikut (paragraph 28).



- Harga kuotasian yang tidak disesuaikan dalam pasar aktif untuk asset atau liabilitas yang identic (tingkat satu). - Input selain harga kuotasian (tingkat satu) yang dapat diobservasi, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya nilai turunan dari harga – tingkat dua). - Input untuk asset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (tingkat 3). Untuk setiap kelompok instrument keuangan yang diukur dengan nilai wajar, entitas mengungkapkan (paragraph 29). - Pada tingkat hierarki yang mana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan. Entitas juga memisahkan pengukuran nilai wajar sesuai tingkat yang ditentukan di paragraph 28. - Pengungkapan bila ada pemindahan antara tingkat satu dan dua, baik pemindahan ke dalam maupun pemindahan ke luar setiap tingkat. Entitas mempertimbangkan signifikansi dari jumlah pemindahan dalam kaitannya dengan laba rugi, dan total asset atau total liabilitas. Mengingat tingkat tiga dalam hierarki mencerminkan tingkat keandalan yang lebih rendah, maka PSAK 60 mensyaratkan pengungkapan yang lebih rinci bila entitas menggunakan hierarki tingkat tiga dalam penilaian nilai wajar instrument keuangan. Entitas disyaratkan mengungkapkan rekonsiliasi saldo awal ke saldo akhir dan mengungkapkan secara terpisah perubahan selama periode terkait dengan hal berikut: a. Total untung/rugi yang diakui dalam laba rugi dan di mana penyajiannya dalam laporan laba rugi komprehensif atau laba rugi terpisah. b. Total untung/rugi yang diakui dalam pendapatan komprehensif lain. c. Pembelian, penjualan, penerbitan, dan penyelesaian (setiap jenis perpindahan diungkapkan secara terpisah). d. Pemindahan dari dan ke tingkat 3 beserta alasannya. Bila signifikan, pemindahan ke tingkat 3 diungkapkan terpisah dari pemindahan keluar dari tingkat 3. Dalam mengungkapkan nilai wajar, PSAK 60 mensyaratkan bahwa suatu entitas mengelompokan asset keuangan dan liabilitas keuangan ke dalam kelas-kelas, namun



boleh menyajikannya secara saling hapus hanya jika nilai tercatatnya saling hapus dalam laporan posisi keuangan (paragraph 26). PSAK 60 secara khusus mensyaratkan bahwa hal-hal terkait dengan nilai wajar berikut diungkapkan (paragraph 27) metode,, dan bila suatu teknik penilaian digunakan. asumsi yang dipakai dalam menentukan nilai wajar dari setiap kelas asset keuangan atau liabilitas keuangan. Misalnya, jika ada, suatu entitas mengungkapkan informasi tentang asumsi-asumsi terkait dengan tingkat uang muka, tingkat kerugian kredit diestimasi, dan suku bunga atau tarif diskonto. Jika pasar untuk instrument keuangan bukan pasar aktif, suatu entitas menetapkan nilai wajarnya melalui teknik penilaian. Meski begitu, bukti terbaik dagi nilai wajar pada pengakuan awal adalah harga pembelian (yaitu nilai wajar dari imbalan yang diberikan atau diterima). Dengan demikian, terdapat kemungkinan adanya selisih antara nilai wajar pada pengakuan awal dan saldo yang ditentukan pada tanggal itu dengan menggunakan teknik penilaian. Jika selisih seperti itu muncul, PSAK 60 mensyaratkan bahwa suatu entitas mengungkapkan hal-hal berikut melalui kelas instrument keuangan (paragraph 30). - Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam mengakui selisih laba atau rugi untuk menunjukkan perubahan faktor-faktor (termasuk waktu) yang akan diperhitungkan oleh partisipan pasar dalam menetapkan harga. - Masing-masing selisih yang masih harus diakui dalam laba atau rugi di awal dan akhir periode serta rekonsiliasi perubahan saldo selisih ini.