Makalah Konvensi Hak Anak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Konvensi Hak Anak dan Pendidikan Makalah disusun untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Pendidikan Anak di SD yang di berikan oleh



Bapak Asep Hariri, S.Ag,M.Pd.



Disusun oleh: Citra Kusuma (857295443) Ramadhan Arta Hidayat (857295429)



UNIVERSITAS TERBUKA PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR KOTA BOGOR 2019



KATA PENGANTAR



Puji Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas limpahan Rahmat dan Hidayah-Nya semata, kami dapat menyelesaikan Makalah dengan judul Konvensi Hak Anak dan Pendidikan. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, para keluarga, sahabat-sahabat dan pengikut-pengikutnya sampai hari penghabisan. Atas bimbingan dari Tutor Pendidikan Anak di SD dan saran dari teman-teman maka disusunlah Makalah ini, semoga dengan tersusunnya Makalah ini dapat berguna bagi kami semua dalam memenuhi tugas dari mata kuliah Pendidikan Anak di SD dan semoga segala yang tertuang dalam Makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis maupun bagi para pembaca dalam rangka membangun khasanah keilmuan. Makalah ini disajikan khusus dengan tujuan untuk memberi arahan dan tuntunan agar yang membaca bisa menciptakan hal-hal yang lebih bermakna. Ucapan terima kasih juga penulis sampaikan kepada: 1. Tutor Pembimbing mata kuliah Pendidikan Anak di SD Bapak Asep Hariri,S.Ag,M.Pd 2. Semua pihak yang telah membantu demi terbentuknya Makalah. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan Makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dan belum sempurna. Untuk itu kami berharap akan kritik dan saran yang bersifat membangun kepada para pembaca guna perbaikan langkah-langkah selanjutnya. Akhirnya hanya kepada Allah SWT kita kembalikan semua, karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT semata.



Bogor,



2019



Penulis



2



DAFTAR ISI



Kata Pengantar ........................................................................................................................ i Daftar Isi ................................................................................................................................ ii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah .................................................................................................. 1 B. Rumusan Masalah ............................................................................................................ 4 C. Tujuan Rumusan Masalah ............................................................................................... 4 BAB II PEMBAHASAN A. Konvensi Hak Anak ........................................................................................................ 5 1. Jenis – Jenis Hak Anak ................................................................................................. 6 2. Bagian Dari Konvensi Hak Anak ................................................................................. 7 3. Kategori Konvensi Hak Anak ....................................................................................... 8 4. Prinsip konvensi Hak Anak .......................................................................................... 8 B. Konvensi Hak Anak dan Pendidikan ............................................................................... 9 1. Kaitan Konvensi Hak Anak dan Pendidikan ................................................................ 9 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan.................................................................................................................... 10 B. Saran.............................................................................................................................. 10 DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................................................11



3



BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Konvensi Hak Anak ( Convention of Rights of The Child ) telah disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ) pada tanggal 20 November 1989, dan mulai mempunyai kekuatan memaksa (entered in force) pada tanggal 2 September 1990. Konvensi hak anak ini merupakan instrumen yang merumuskan prinsip-prinsip yang universal dan norma hukum mengenai kedudukan anak. Oleh karena itu, konvensi hak anak ini merupakan perjanjian internasional mengenai hak asasi manusia yang memasukkan hak sipil, hak politik, hak ekonomi dan hak budaya.1 Sebelum disahkan Konvensi Hak Anak, sejarah mencatat bahwa hak-hak anak jelas melewati perjalanan yang cukup panjang dimulai dari usaha perumusan draf hak-hak anak yang dilakukan Mrs. Eglantynee Jebb, pendiri Save the Children Fund.2 Setelah melaksanakan programnya merawat para pengungsi anak-anak,pada Perang Dunia Pertama, Jebb membuat draft “Piagam Anak” pada tahun 1923. Beliau menulis: “Saya percaya bahwa kita harus menuntut hak-hak bagi anak-anak dan memperjuangkannya untuk mendapat hak universal”.3



4



Dalam draf yang dikemukakannya, Jebb mengembangkannya menjadi 7 (tujuh) gagasan mengenai hak-hak anak yaitu : 1. Anak harus dilindungi di luar dari segala pertimbangan mengenai ras kebangsaan dan kepercayaan.



5



2. Anak harus dipelihara dan harus tetap menghargai keutuhan keluarga. 3. Bagi anak harus disediakan sarana yang diperlukan untuk perkembangan secara normal, baik material, moral dan spiritual. 4. Anak yang lapar harus diberi makan, anak yang sakit harus dirawat, anak yang cacat mental atau cacat tubuh harus dididik, anak yatim piatu dan anak terlantar harus diurus atau diberi perumahan. 5. Anaklah yang pertama-tama harus mendapat bantuan atau pertolongan pada saat ada kesengsaraan. 6. Anak harus menikmati dan sepenuhnya mendapat manfaat dari program kesejahteraan dan jaminan sosial, mendapatkan pelatihan agar pada saat diperlukan nanti dapat dipergunakan untuk mencari nafkah serta harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi. 7. Anak harus diasuh dan dididik dengan pemahaman bahwa bakatnya dibutuhkan untuk mengabdi pada sesama. Di Indonesia, Konvensi Hak Anak baru diratifikasi pada tahun 1990 melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990. Konvensi Hak Anak dewasa ini telah diratifikasi oleh banyak negara anggota PBB. Sampai dengan bulan Februari 1996 konvensi ini telah diratifikasi oleh 187 (seratus delapan puluh tujuh) negara. Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak anak di Indonesia diantaranya adalah Undang - Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 1 ayat (1) undang - undang ini menentukan, “Anak adalah seorang yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin”. Hal ini dapat mengubah status menjadi dewasa berdasarkan hukum, dan akibatnya dia kehilangan haknya untuk dilindungi sebagai anak.



2



Undang - Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak juga menentukan bahwa 1. Anak adalah orang yang telah mencapai umur 18 tahun (delapan belas) (Pasal 1 ayat {1}). 2. Umur tanggung jawab kriminal adalah 8 tahun, ( Pasal 4 ayat {1} ) padahal dalam United Nation Standart Minimum Rules for Administration of Juvenile 1995 (Beajing Rules) menyatakan 12 ( Dua belas ) tahun. Selanjutnya Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dalam Pasal 98 mengatur tentang pengecualian pada anak yang terpaksa bekerja, akibatnya pasal-pasal undang-undang lain yang berusaha melindungi anak menjadi tidak bermanfaat lagi. Sama halnya dengan KUHP Bab XIV tentang Kejahatan kesusilaan, pada bab ini kejanggalan. Pasal 287 ayat (1) menyatakan bahwa barang siapa menyetubuhi wanita di luar pernikahan, padahal diketahui sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum 15 tahun tanpa izin yang bersangkutan, ayat (2) penuntutan dilakukan atas pengaduan jika umurnya wanita sampai dua belas tahun atau jika ada sesuatu hal, maka ini hanya merupakan delik aduan. Tetapi menurut ayat (2) jika dilakukan terhadap anak 12 tahun maka ini bukan delik aduan.4 Berdasarkan Pasal 49 ayat (2) Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tertanggal 25 Agustus 1990, maka Konfensi Hak Anak dinyatakan berlaku di Indonesia sejak tanggal 5 Oktober 1990. Sebenarnya jaminan negara terhadap perlindungan hukum bagi anak sudah ditegaskan dalam UUD 1945 pada alinea ke empat, sebagai berikut : “Kemudian



3



daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dari pernyataan tersebut terlihat bahwa negara Republik Indonesia berkewajiban untuk : 1. Melindungi segenap warga negaranya, termasuk juga yang digolongkan sebagai anak dan anak jalanan. 2. Menyelenggarakan upaya-upaya mencerdaskan kehidupan bangsa di antaranya menyelenggarakan pendidikan formal dan informal bagi anak, termasuk anak jalanan. b. Rumusan Masalah 1. Apa itu Konvensi Hak Anak ? 2. Apa saja jenis-jenis Hak Anak ? 3. Apa saja bagian dari Konvensi Hak Anak ? 4. Apa saja kategori Konvensi Hak Anak ? 5. Apa saja prinsip dalam Konvensi Hak Anak ? 6. Apa Kaitannya antara Konvensi Hak Anak dan Pendidikan ?



c. Tujuan Rumusan Masalah 1. Untuk dapat mengetahui Konvensi Hak Anak 2. Untuk dapat mengetahui jenis-jenis Hak Anak 3. Untuk dapat mengetahui bagian dari Konvensi Hak Anak’ 4. Untuk dapat mengetahui kategori Konvensi Hak Anak 5. Untuk dapat mengetahui prinsip dalam Konvensi Hak Anak 6. Untuk dapat mengetahui kaitan antara Konvensi Hak Anak dan Pendidikan



BAB II 4



PEMBAHASAN



A. Jenis Jenis Hak Anak Konvensi hak anak merupakan instrumen internasional di bidang Hak Asasi Manusia dengan cakupan hak yang paling komprehensif. Ada 54 pasal dalam KHA, dan hingga saat ini KHA dianggap sebagai satu-satunya konvensi di bidang HAM yang mencakup baik hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya sekaligus ( Konvensi Hak Anak – Sahabat Remaja PKBI DIY dan UNICEF) Berdasarkan strukturnya, KHA dibagi menjadi 4 bagian sebagai berikut: Mukadimah (Preambule) : Berisi Konteks KHA Bagian Satu (Pasal 1-41) : Mengatur Hak bagi semua anak Bagian Dua (Pasal 42-45) : Mengatur masalah pemantauan dan pelaksanaan KHA Bagian Tiga (Pasal 46-54) : Mengatur masalah pemberlakuan Konvensi. Berdasarkan isinya, ada 4 cara untuk mengkategorisasikan KHA sebagai berikut : Pertama, Kategorisasi berdasar konvensi induk Hak Asasi Manusia yang mengandung:



1. Hak-hak sipil dan politik, 2. Hak-hak ekonomi, sosial dan politik. Kedua, dilihat dari pihak yang berkewajiban melasksanakan KHA yaitu Negara dan yang bertanggung jawab untuk memenuhi hak anak yaitu orang dewasa, maka 3 kata kunci untuk memahami isi KHA yaitu : Penuhi (Fulfill), Lindungi (Protect), dan Hargai (Respect). Ketiga, Kategorisasi berdasarkan cakupan hak yaitu:



1. Hak atas kelangsungan hidup (Survival) : mencakup hak atas tingkat kehidupan yang layak dan atas pelayanan kesehataan.



2. Hak untuk berkembang (Development) : mencakup hak atas pendidikan, informasi, waktu luang, kegiatan seni dan budaya, hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama, serta hak anak cacat atas pelayanan, perlakuan dan pendidikan khusus.



3. Hak untuk perlindungan (Protection) : mencakup perlindungan dari segala bentuk eksploitasi, perlakuan kejam, perlakuan sewenang -wenang dalam proses peradilan pidana.



4. Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat (Participation) meliputi kebebasan menyatakan pendapat, berkumpul dan berserikat, serta hak ikut serta dalam pengambilan keputusan yang menyangkut dirinya.



5



Keempat, Komite Hak Anak PBB mengelompokkan KHA menjadi 8 kategori sebagai berikut :



1. Langkah-langkah implementasi umum Pasal 4 KHA ini menegaskan tentang kewajiban menyeluruh dari negara peserta untuk mengimplementasikan semua hak – hak dalam KHA. Negara harus mengusahakan “semua langkah legislatif, administratif dan langkah lain”.



2. Definisi anak 3. Prinsip-prinsip umum



Ada 4 prinsip-prinsip umum yang sangat penting dalam KHA, yaitu :



Prinsip pertama, nondiskriminasi. Artinya semua hak yang diakui dan terkandung dalam KHA harus diberlakukan kepada setiap anak tanpa pembedaan apapun ( Pasal 2)



Prinsip kedua, yang terbaik bagi anak Dalam segala tindakan yang berkaitan dengan anak, yang harus menjadi pertimbangan utama adalah yang terbaik bagi anak.



Prinsip ketiga, hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan



Prinsip keempat, pengahargaan terhadap pendapat anak.



4. Hak sipil dan kemerdekaan Hak- hak sipil dan kemerdekaan sebenarnya mencakup “hak-hak sipil dan politik” seperti yang terkandung dalam Hak Asasi Manusia. Dalam konvensi Hak Anak, hak-hak sipil dan kemerdekaan meliputi 8 kelompok hak, seperti yang terdapat dalam pedoman perlindungan anak, yaitu :



Pertama, Hak untuk memperoleh nama dan kebangsaan.



Kedua, Hak untuk mempertahankan identitas.



Ketiga, Kebebasan untuk menyatakan pendapat ( Pasal 13)



Keempat, Hak untuk memperoleh informasi yang tepat. 6



Kelima, Kebebasan berpikir, berhati nurani dan beragama.



Keenam, Kebebasan untuk berserikat dan berkumpul dengan damai.



Ketujuh, Perlindungan untuk kehidupan pribadi.



Kedelapan, Hak untuk dilindungi dari siksaan, perlakuan yang merendahkan martabat, dan perampasan kemerdekaan.



5. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif



Dalam buku Pedoman Perlindungan Anak ( 1999) disebutkan 10 hak anak yang termasuk dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Pertama, bimbingan orang tua Kedua, tanggung jawab orang tua Ketiga, seorang anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tua. Keempat, masuk atau meninggalkan negara untuk Penyatuan Kembali keluarga ( reunifikasi keluarga ) Kelima, rehabilitasi anak yang menjadi korban Keenam, anak yang kehilangan lingkungan keluarga Ketujuh, adopsi Kedelapan, memberantas pemindahan gelap anak ke luar negeri dan tidak kembalinya anak dari luar negeri. Kesembilan, hak anak untuk mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Kesepuluh, Hak anak untuk peninjauan kembali secara periodik perlkuan terhadapnya



6. Kesehatan dan kesejahteraan dasar Ada 5 Hak Anak yang tercakup dalam kelompok ini Pertama Hak dasar anak untuk hidup, dan kelangsungan hidup serta perkembangan semaksimum mungkin. Kedua hak anak yang cacat Ketiga, Hak anak untuk kesehatan dan pelayanan kesehatan.



7



Keempat, Hak anak untuk mendapat manfaat dari jaminan sosial. Kelima, Hak anak untuk standar hidup yang layak



7. Pendidikan, waktu luang, dan kegiatan budaya 8. Langkah-langkah perlindungan khusus. Komite Hak Anak PBB menyebutkan 4 kelompok anak yang memerlukan perlindungan khusus, sebagai berikut : Kesatu, anak yang berada dalam situasi darurat, yakni pengungsi anak dan anak yang berada dalam situasi konflik bersenjata berhak mendapat perlindungan A. Anak pengungsi B. Perlindungan bagu anak dalam siatuasi konflik. Kedua, Anak yang mengalami masalah dengan hukum. Ketiga, anak yang mengalami situasi eksploitasi, yaitu eksploitasi ekonomi, penyalahgunaan obat, eksploitasi seksual anak- anak, dan eksplotasi lainnya. Keempat, melindungi anak- anak dari kelompok minoritas atau adat/pribumi. Dalam Konvensi Hak Anak, hak-hak sipil dan kemerdekaan meliputi 8 kelompok, yaitu:



1. Hak untuk memperoleh nama dan kebangsaan 2. Hak untuk mempertahankan identitas 3. Hak kebebasan untuk menyatakan pendapat 4. Hak untuk memperoleh informasi yang tepat 5. Hak kebebasan berpikir, berhati nurani dan beragama 6. Hak kebebasan untuk berserikat dan berkumpul dengan damai 7. Hak perlindungan untuk kehidupan pribadi 8. Hak untuk dilindungi dari siksaan, perlakuan yang merendahkan martabat, dan perampasan kemerdekaan. Penangkapan, penahanan dan pemenjaraan anak hanya dapat dilakukan dengan syaratsyarat:



a. Sesuai dengan hukum/undang-undang b. Digunakan hanya sebagai usaha terakhir c. Untuk waktu sesingkat mungkin 8



Kondisi untuk perlakuan terhadap anak yang dirampas kemerdekaannya, antara lain:



a. Agar diperlakukan secara manusiawi dan dengan penghormatan terhadap martabatnya sebagai manusia



b. Dengan cara yang mempertimbangkan kebutuhan manusia pada usia itu c. Untuk mempertahankan kontak dengan keluarganya melalui surat menyurat dan kunjungan,kecuali dalam keadaan yang luar biasa



B. Konvensi Hak Anak dan Pendidikan



Pendidikan dasar adalah wajib. Negara-negara maju telah melaksanakan compulsory education,artinya semua anak dalam rentang usia tertentu, seperti yang ditentukan oleh undang-undang negara-negara tersebut, harus melaksanakan kewajiban belajar. Orang tua mempunyai tanggung jawab untuk mengirim anaknya bersekolah, dan dapat dikenai tindakan hukum apabila mereka gagal melaksanakan kewajiban ini. Negara juga mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk membantu orang tua, apabila orang tua kesulitan dalam melaksanakan kewajiban itu.



Program wajib pendidikan dasar di Indonesia lebih bersifat pendidikan semesta atau universal education, yaitu membuka kesempatan belajar dengan mendorong orangtua agar menyekolahkan anak-anak mereka yang telah menginjak usia sekolah. Wajib belajar ini tidak identik dengan compulsory education.



Ada 3 pasal KHA yang tercakup dalam kategori Pendidikan ini yaitu Pasal 28,29, dan 31.



Dalam pasal 28 KHA juga disebutkan bahwa informasi dan bimbingan tentang pendidikan dan kejuruan dapat diperoleh semua anak.



Pasal 29 KHA menekankan tujuan pendidikan, antara lain



1. Pengembangan kepribadian, bakat, dan kemampuan anak 2. Penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan fundamental 3. Pengembangan rasa hormat kepada kepada orangtua, anak, budaya 4. Mempersiapkan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab dalam suatu masyarakat yang bebas 9



5. Pengembangan rasa hormat terhadap lingkungan alam. Dalam kaitan dengan penerapan Pasal 29 ini, dikatakan bahwa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan diharapkan dapat membentuk sikap yang berlandaskan pada nilai moral dan muatan lokal pada kurikulum nasional sekolah dasar diharapkan dapat mengembangkan identitas yang berkaitan dengan budaya lokal. Pasal 31 dalam KHA, yang mengakui hak anak untuk beristirahat, bersantai, bermain dan turut serta dalam kegiatan-kegiatan rekreasi yang sesuai dengan usia anak, dsb. Upaya-upaya Indonesia 5 tahun kedepan yang terlihat dalam laporan Indonesia pada ( CRC, First Periodic Report- Indonesia, 1993- June 2000) yaitu:



1. Mengembangkan kurikulum berdiferensiasi untuk pengembangan kepribadian dan bakat anak karena kurikulum yang homogen, seperti yang sekarang digunakan akan kecil kemungkinannya daapat menghargai perbedaan bakat dan minat anak.



2. Pemerintah sedang mempertimbangkan pendidikan budi pekerti khususnya di sekolah dasar, dalam rangka pengembangan rasa hormat terhadap orang tua dan sebagainya ( ayat 1c)



3. Pembenahan pendidikan agama yang diajarkan disekolah dalam upaya mempersiapkan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab dalam masyarakatnya.



10