Makalah Kwu Kel 3 HK18C [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH Di ajukan untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Kewirausahaan Dosen Pengampu : Sartika Dewi,S.ST.,M.H.Kes



Di Susun Oleh:



Nina Melani Paradewi



(18416274201110)



Violita Salsabila Azhaary



(18416274201003)



Juan Herbert Purba



(18416274201176)



Fahmi Rizki Fadillah



(18416274201032)



Zul Arif Azainul



(18416274201166)



Muhamad Fakhrurrozy



(18416274201111)



UNIVERSITAS BUANA PERJUANGAN KARAWANG FAKULTAS HUKUM 2020



KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan syukur Alhamdulillah ke hadirat Allah SWT, karena atas perkenannya tugas ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan. Tidak lupa kepada Nabi besar Muhammad SAW, keluarganya serta para sahabatnya dan umatnya yang setia sampai akhir zaman. Tugas ini guna melengkapi nilai dan materi yang telah di tentukan pada semester lima ini. Tugas ini merupakan mata kuliah Kewirausahaan. Dalam penyusunan tugas ini, kami mendapatkan petunjuk serta pelajaran yang bermanfaat bagi kami, tugas yang sederhana ini jauh dari sempurna, kami mengharapkan kritik atau saran dari dosen pengampu kami guna memperbaiki kekurangan-kekurangan tugas ini. Demikian Makalah ini disusun dengan harapan, mudah-mudahan guna bermanfaat bagi kita semua.



Karawang, 25 November 2020



Penulis Kelompok 3



i



DAFTAR ISI i ii 1 1 1.1 1 2 2.1 ISI2 2 3.1............................................................................................Pembahasan Teori3 4 4.1......................................................................................................Kesimpulan4



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan, yang memenuhi persyaratan bedasarkan ketentuan perundang-undangan. Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain menerima jasa hukum dari advokat. Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan advokat secara cumacuma kepada klien yang tidak mampu. Di Indonesia sendiri, muncul penamaan-penamaan yang berkaitan dengan profesi advokat ini diantaranya lawyer, pengacara, barrister, penasehat hukum, dan konsultan hukum. Variasi dari penamaan-penamaan tersebut dikarenakan dalam undang-undang memakai istilah yang berbeda-beda, misalkan dalam undangundang no.1 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) mengunakan istilah penasehat hukum, sedangkan dengan disahkannya undang-undang No.18 tahun 2003 tentng advokat, maka seluruh penamaan yang berhubungan dengan dengan konteks pembelaan baik didalam ataupun diluar persidangan telah disatukan menjadi “advokat”, sehingga semua penamaan yang lain sudah tidak dipakai lagi. Sedangkan menurut Kode Etik Advokat (disahkan tahun 23 mei tahun 2002), advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan bedasarkan undan-undang yang berlaku, baik sebagai advokat, pengacara, penasehat hukum, pengacara praktek, ataupun sebgai konsultan hukum. Dalam hal ini seorang advokat selain memberikan bantuan hukum diluar pengadilan, berupa konsultasi hukum, negosiasi, maupun dalam hal pembuatan perjanjian kontrak-kontrak dagang ataupun melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan hukum dari klien baik orang maupun lembaga atau badan hukum yang menerima jasa hukum dari advokat.



BAB II PROFILE KANTOR PENGACARA 1



A. Profile Law Firm Asep Agustian SH.,MH., and Partners Law Firm Asep Agustian SH.,MH., and Partners merupakan firma hukum yang di dirikan oleh pendiri-pendiri yang memiliki pemahaman hukum mumpuni dan sebagai praktisi hukum yang ahli dalam bidangnya. Law Firm Asep Agustian SH.,MH., and Partners sebagai firma hukum yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa hukum pada umumnya dan pada khusunya bergerak dalam bidang pelayaan hukum kesehatan baik secara individual maupun corporation, baik pelayanan jasa hukum litigasi ataupun non litigasi dan dapat memberikan win-win solution terbaik terhadap permasalalahan hukum yang tengah di hadapi. Di dirikan pada tahun 2009, Law Firm Asep Agustian SH.,MH., and Partners As merupakan firma hukum yang di bentuk dari kalangan praktisi dalam bidang hukum yang juga mempunyai staff/karyawan karyawan yang berpengalaman dan profesional siap menjadi pendukung dalam menjalankan firma hukum ini.



BAB III PEMBAHASAN



A. ISI Siapa pengacara paling terkenal di Kabupaten Karawang, Ketika mendapatkan pertanyaan seperti itu, hampir sebagian besar orang bakal menjawabnya dengan satu nama, yakni Asep Agustian SH.,MH., Pria kelahiran Karawang Jawa Barat ini memang memiliki reputasi sebagai salah satu pengacara kondang di Karawang. Tidak sembarang orang bisa menggunakan jasanya. Meski demikian Asep tidak mematok tarif yang fantastis untuk setiap kasus yang ditanganinya. Selain seorang advokat Asep Agustian SH.,MH., Juga seorang General Affairs (GA) Manager di sebuah perusahaan bernama PT. Besco Indonesia. Dengan dua progesi yang dijabatnya, tidak heran kalau Asep Agustian memiliki nilai kekayaan sangat besar. Hal itu bisa dibuktikan dengan gaya hidup mewah yang kerap diperlihatkannya. Kesuksesan dan nama besar yang didapatkan oleh Asep Agustian tidak datang secara tiba-tiba. Pencapaiannya tersebut dilakukan lewat kerja keras serta pola pengasuhan yang disiplin dari kedua orang tua. Berbagai suka dan duka mewarnai perjalanan hidup dan kariernya. Perjalanan hidup serta perjuangan yang dialaminya pun bisa menjadi inspirasi para kawula muda untuk bisa meraih kesuksesan serupa.



2



Asep memiliki 9 saudara dan berasal dari sebuah keluarga pengacara. Ayahnya adalah seorang guru dan juga pengacara yang terkenal di Karawang. Dari usahanya tersebut, Asep Agustian bersama dengan saudara-saudaranya bisa memperoleh pendidikan tinggi dan merupakan lulusan dari universitas ternama di Karawang. Asep Agustian diketahui lulusan Fakultas Hukum (Sarjana) di Universitas Singaperbangsa Karawang atau UNSIKA dan mengambil gelar master hukum (Strata II) di Universitas Padjajaran Bandung atau dikenal UNPAD. Dalam pola pengasuhan yang diterapkan dalam keluarga Asep Agustian,SH.,MH pendidikan merupakan faktor penting untuk meraih kesuksesan. Oleh karena itu, orang tua Asep mendorong agar anak-anaknya disiplin dalam belajar. Tak lupa, mereka juga memberi asupan makanan bergizi sehingga Asep bersama saudaranya tumbuh sehat dan pintar. Saat ini, pekerjaan sebagai pengacara memang menjadi sumber pemasukan utama Asep. Namun, siapa sangka kalau Asep remaja sama sekali tidak memiliki cita-cita sebagai pengacara. Bahkan, dia lebih menyukai bidang jurnalistik ketibang hukum. Diketahui Asep pernah menjadi seorang wartawan disebuah majalah ternama lokal Karawang. Karier Asep Agustian terus meningkat, lewat kantor hukumnya, Asep pernah menangani kasus besar yang dihadapi oleh perusahaan ternama.



BAB IV KESIMPULAN



3



Andal di satu bidang tertentu jelas dapat menjadikan pengacara menonjol dan banyak dicari untuk keahliannya. Selain itu, kepada lawyer yang menguasai banyak bidang justru bisa memberi keuntungan tersendiri bagi klien, khususnya rasa percaya dari klien. Hanya saja, mampu menguasai bidang korporasi maupun litigasi memang bukan hal yang mudah. Tak jarang lawyer litigasi enggan bermain dalam wilayah hukum korporasi karena perbedaan budaya kerja. Mau menjadi apa ke depannya ditentukan saat awal mula lawyer berkarir. Semua orang bisa jadi sarjana hukum, tetapi tidak semua bisa menjadi pengacara. Saat seseorang memilih menjadi pengacara, maka orang tersebut harus sudah siap dengan segala kemungkinan, seorang pengacara wajib tidak mudah . Untuk meningkatkan kemampuan yang harus dilakukan salah satunya adalah menambah pengetahuan. Tidak boleh puas dengan gelar sarjana hukum yang dimiliki saja. Sering-sering mengikuti pelatihan dan seminar menjadi saran yang dianjurkan.



FacebookTwitterLinkedInWhatsApp .



4