Makalah Munas Mahupiki - Rec. Barda-Beberp CTTN Ruu Kuhp [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

mamiri



Simposium Nasional (SIMNAS) : “Rekonseptualisasi Politik Kriminal dan Perspektif Kriminologi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia”, kerjasana MAHUPIKI dengan FH UNHAS, Makassar, 18-19 Maret 2013 1



Syukur : 1. dpt silaturrahmi lagi setlh kongres 2008 2. Dpt menyongsong jabang bayi RUU KUHP yang sdh 49 th dlm kandungan.  sdh 4 x “menyongsong” terus. - Janin TUA/terlalu lama : banyak mslh. - semoga tdk MATI DLM KANDUNGAN - IUFD (intra uterine fetal death - kematian janin dalam kandungan) atau - Tdk “lahir CACAT”. 2



Wah, kok Besar sekali. Apa perlu operasi? 3



16 org (7 GB)



Prof. Sudarto (10-2-1923 – 28-7-1986) Meninggal usia 63 th



Prof. Moeljatno, SH (10-5-1909 – 25-11-1971) Meninggal dlm usia 62 th



Prof. Roeslan Saleh (16-12-1929 – 1998) Meninggal 69 th4



Prof. Oemar Seno Adji Meninggal 1991



Prof. Mr. Andi Zainal Abidin Farid MENINGGAL 24-9-2007



5



1. 2. 3. 4.



5. 6. 7. 8. 9.



Prof. Satochid, SH Prof. Mulyatno - 1971 Prof. Oemar Seno Adjie, SH -1991 Prof. R. Soedarto, SH 1986 Prof. Mr. Roeslan Saleh 1998 Prof. A.Z. Abidin - 2007 Prof. Loebby Loqman Sutjahyo, SH (Alumni Undip) H. Harris, SH -1987



M. Budiarto, SH (Depkeh)



10. Brigjen Pol (Purn) Drs. H.A.K. Moh. Anwar, SH 1990 11. Kol. (Pol) Drs. Harefa, SH 1992 12. Budiarti, SH - 2000 13. Aida Sugiharto, SH - 2008 14. Rosharyati, SH (staf) - 2002 Harris, SH 15. Dr. Rudi Satryo (Kejagung) 16. Rohiman (pengetik/staf BPHN).



Brigjend pol. Drs H. A. K. Moh Anwar,sh (Kepolisian) 6



Kaitan Judul dgn Tema SIMNAS Judul : td ditentukan. Hanya : RUU KUHP



Rekonseptualisasi Politik Kriminal dan Perspektif Kriminologi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Rekonseptualisasi - EVALUASI



Penal Reform



Penal Policy



Rekonstruksi Siskumpidnas



7



Judul : RUU KUHP? • Apanya lagi yg dijelaskan? – sangat luas – • Asumsi : anggota Mahupiki sdh tahu. • Yg perlu dipahami bukan teksnya, tapi : – Ide dasar/pokok pemikirannya – Konstruksi Sistemnya (keseluruhan sistem hp/pemidanaan) – integral – jangan parsial. – Jangan semata-mata dilihat dari sdt Ilmu HP positif konvensional, ttp dari sdt penal policy & comparative approach (yg selama ini terabaikan/dianak tirikan) – Jangan semata-mata kajian “law in books” (dari sdt norma tertulis – kajian normatif), ttp “law in minds” (kajian valuatif – nilai/basic ideas/intelectual conceptions/intelectual phylosophy)



• Yg perlu dievaluasi : apa & siapa? • Mahupiki (khususnya Dosen) : mengemban tugas “sustainable penal reform” menyongsong generasi yad.



8



Pokok Uraian : I.



Kondisi Pembaharuan HP saat ini (Refleksi Faktual)



II. Konstruksi/rekonstruksi SISKUMPIDNAS : Membangun Indonesia berkarakter melalui HP – tdk terintegrasinya karakter/ruh/ nilai budaya bangsa  Mslh bsrnya : hilanglah/musnahlah karakter bangsa Bgmn membangun Membangun Siskumpidnas berkarakter “Character based Membangun Siskumpidnas BerkeseimPenal policy” bangan/Berkeadilan 9



Rekonseptualisasi/Rekonstruksi Inti Tema



Introspeksi Evaluatif/ Refleksi faktual Pembaharuan SISKUMPIDNAS



Rekonseptualisasi Politik Kriminal dan Penegakan Hukum Di Indonesia



Penal Policy reform



Dampak/Mslh thd Praktek (sistem/ pilar-pilar) Penegakan HP



Konstruksi/ rekonstruksi SISKUMPIDNAS



10



IDE KESEIMBANGAN



Konstruksi/ rekonstruksi SISKUMPIDNAS (Pilar2 Sist. PH Nas)



Yudikasi substansi



struktur a.l. ILMU



Edukasi Legislasi



kultur



11



Penal Reform



APA & SIAPA yg dievaluasi? KUHP



-



KUHP/sistem hp nya? Proses penyusunannya? Penyusun/pembuat/legislatornya?



• Apa perlunya/alasan dievaluasi? • Apa kriteria/parameter evaluasi? • Arah / sasaran ?



12



Mau “meneropong” (mengkaji/menganalisis) pakai ilmu/ pendekatan apa?



KUHP



KUHP



Ilmu menerapkan (yudikasi)



Ilmu membuat (legislasi)



Ilmu “ius constitutum” (ilmu HP pos)



Ilmu “ius constituendum” (ilmu Pol hp)



Ilmu “normatif/ hk positif”



Ilmu “valuatif”/ rekonstruktif



Ilmu “law enforcement”



Ilmu “law reform” 13



Evaluasi Legislator? Yudikator? Educator?



• Sdh ckp lama dievaluasi • sejak PP:2/‟45-UU:1/‟46 (68 th) • sejak konsep ‟64 (49 th) • walaupun blm tuntas/final.



KUHP



Akibat/dampak blm selesai?



Masalah



Sistem/Pilar2 Penegakan HP nasional



- Yudikasi - legislasi - edukasi14



Apakah : - Sdh punya konsep/ide dsr/rancang bangun SISKUMPIDNAS? - Sdh memahami konsep/ide dsr/grand design RKUHP? - Memahami makna & ruang lingkup : - penal policy/penal reform & penal system? 15



REFLEKSI WAJAH PH Indonesia



Semboyan Je maintiendrai - I will maintain - "Saya akan mempertahankan” Slogan/semboyan/kredo kolektif bs Bld utk bertahan diri, termasuk mempertahankan HB/tanah jajahan



Bhinneka Tunggal Ika



Ada erosi SPIRIT Nasionalisme/Patriotisme dlm PH?



16



Semboyan Je maintiendrai • Dilatarbelakangi oleh : – Munculnya tuntutan dekolonialisasi dlm wacana internasional – muncul gerakan kaum nasionalis, agamis, maupun sosialis-komunis di HB/tnh jajahan  Indie verloren, rampspoedgeboren! (Hindia hilang, melapetaka menjelang!) – insiden terbakarnya anjungan Belanda yg berarsitektur khas Indonesia pada Pameran Kolonial se-Dunia di Paris (28 Juni 1931) 17



proklamasi



Film perjuangan ’45 – 4’



PP:2/ „45



Pertempuran Sby 10 Nop 1945 – 9‟



Saat diberlakukannya KUHP Warisan penjajah Dibatasi (disemangati) oleh Nasionalisme



UU:1/ „46



Apkh semangat/jiwa ini masih berkibar?



PP:2/ „45



asal saja tidak bertentangan dengan UUD



UU:1/ „46



Asal TDK bertentangan dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai Negara merdeka 18



SEMANGAT NASIONALISME - Dalam Perpres No. 2/1945 - dalam UU No. 1/1946



Pasal 1 Perpres No. 2/1945 : “Segala badan-badan negara dan peraturan-peraturan yang ada sampai berdirinya negara R.I. pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar masih berlaku, asal saja tidak bertentangan dengan UUD tersebut”.



KUHP (WvS) harus tetap tunduk pada SISKUMNAS ?



Pasal V UU No. 1/1946 : “Peraturan-peraturan hukum pidana, yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan, atau bertentangan dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai Negara merdeka, atau tidak mempunyai arti lagi, harus dianggap seluruhnya atau sebagian sementara tidak berlaku.



Semangat ini Merosot/memudar?



19



KRITIK/PENDAPAT PROF. MULJATNO • jalan pikiran yang yuridis formal hendaknya diganti dengan yang yuridis materiil  ditafsirkan seirama dengan dinamika dan progresivitas masyarakat.



Yuridis formal  materiil



• Kata-kata dalam peraturan (teks UU) janganlah ditetapkan secara minimal (hanya mengingat vorm atau ujudnya peraturan), bahkan jika perlu diperluas sampai maksimal.



Jangan tekstual/formal (minimalis) Ttp Kontekstual/substantif (maksimalis)



20



Prof. Moelyatno, SH – Pikiran & Budaya Hk harus berubah • jika sejarah suatu bangsa menempuh jalan yang lain daripada yang sudahsudah, maka seluruh pikiran dan kebudayaan dalam semua bidang dan perwujudan aktivitas dari bangsa tersebut lambat laun juga berubah, tidak terkecuali dalam bidang hukum.



BELANDA



INDONESIA



21



Prof. Moelyatno, SH – Penegakan Hk berkepribadian Indonesia • hukum di negara kita hendaknya dikembangkan, ditetapkan dan dilaksanakan khusus sesuai dengan kepribadian Indonesia dan perkembangan revolusi dewasa ini. • Janganlah para petugas yang pekerjaannya dalam atau bersangkutan dengan bidang hukum tadi, sadar atau tidak sadar, meneruskan begitu saja teori-teori dan praktek-praktek Hukum yang dahulu pernah diajarkan dan dipraktekkan di zaman Hindia Belanda sejak berpuluh-puluh tahun. – Seakan-akan dalam bidang hukum jalannya sejarah bangsa Indonesia sejak berkuasanya pemerintah Hindia Belanda hingga sekarang berlangsung terus secara tenang dan tenteram; – seakan-akan teori dan praktek hukum dari zaman yang silam itu merupakan naluri atau harta pusaka bagi kita, yang sedapat mungkin harus dipelihara sebaik-baiknya, tanpa perubahan dan penggantian.



Apa “PUSAKA” Kita?



22



INDONESIA



SHN



Ketuhanan (religius)



Kemanusiaan (humanistik)



Kemasyarakatan (nas; demok; keadln sos)



23



Salah satu faktor penyebab :



Kasus Kecil



Kasus Heboh Overload LP/Rutan



Kondisi HP Pos. Budaya hk Legistik-kaku



Konsdisi LP Tersentuhnya Rasa keadilan & kemanusiaan



Merosotnya Nasionalisme dlm PH (masih terjajah)



Adanya kelemahan : - Ide dasarnya - norma substansinya - formulasi yuridisnya (kaku & tdk lengkap) - td terintegrasinya rambu2/ Asas2 SISKUMNAS



Keresahan akademik/ institusional Ketdk-tahuan ide/konsep Pembaharuan Siskumpidnas



24



25



Kasus semangka



PB15 hr



PB 1 bl 15 hr Minah



Curi pisang



Serokan



Nutur kapas



PB 24 hr - Pingsan



26



Sy.



I-D



K-M



H-K



Jks. Ur



Arlt 27



Bang One : tikus di mana-mana (00.51) Pengadilan Parpol Parlemen/DPR Kejaksaan Kepolisian Pajak Bea Cukai



28



Pasal 4 (1) UU No. 4/2004 : Peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YME.



Psl. 28 (1) UU No. 4/2004 : Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat



Ps. 2:1 UU 48/2009



Ps. 5 UU 48/2009



Semangat/jiwa nasionalisme Mengandung :



Mengandung :



29



Religious wisdom



PENEGAKAN SISTEM HKM. NASIONAL



JURIDIS RELIGIUS



Peradln dilakukan Demi Keadilan berDsrkan Ketuhanan YME Ps. 2:1 UU 48/2009



Local wisdom



JURIDIS KULTURAL



Hakim wajib menggali & memahami nilaiNilai hk & rasa keadln yg hidup dlm masy. Ps. 5 UU 48/2009 30



31



BERBAGAI ASAS (rambu-rambu) DI LUAR KUHP  asas kemanusiaan,  asas persamaan di muka hkm,  asas praduga tak bersalah,  asas kepastian hkm yang adil,  asas keadilan Pancasila,  asas keadilan berketuhanan  asas demokrasi,  asas kekeluargaan,  asas keadilan sosial,  asas pengakuan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional,  asas kebebasan masyarakat mengembangkan nilai-nilai budayanya;



 asas perlindungan HAM dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;  asas penghormatan hak dan kebebasan orang lain sesuai dgn pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis;  asas keseimbangan/keselarasan,  asas kearifan lokal (UU 32/2009)  asas kebangsaan (UU NO. 10/2004)  asas “bhineka tunggal ika” (UU NO. 10/2004)



32 Cttn : Lihat UUD ‟45; UU HAM 39/1999; UU-PPLH 32/2009; UU 10/2004 – 12/2011



Identifikasi masalah (dari sudut “Pembaharuan HP”) Terlihat kebutuhan akan adanya : • Insignificant principle (dlm mslh TP) • Pengertian/definisi juridis TP (asas ketiadaan SMH materiel - AVAW) • Rechterlijk pardon – judicial pardon • Penundaan penuntutan (Penuntutan Bersyarat) – Conditional prosecution – Conditional Dismissal/Discontinuance • Mediasi penal – penal mediation • Fragmentation of imprisonment • Alternative to imprisonment (utk mengurangi overload) • Elasticity of sentencing 33



Ada kesenjangan/ketdk-terjalinan (terputusnya) Spirit/jiwa/semangat Nasionalisme/Patriotisme dan Rambu2 Siskumnas dalam Sistem Penegakan Hk Nas



substansi



struktur kultur



Terputus/tidak terintegrasi dalam : 1. Sistem HP Nasional - Legislasi 2. Penegakan Hkm Nas - Yudikasi 3. Pendidikan/Ilmu HP Nas.- Edukasi 34



GRUNDNORM



NORMA ----------------------------



NILAI (Ide Dasar/ Konsep)



GRUNDWERTEN 35



ILMU NORMA



NORMA ----------------------------



NILAI (Ide Dasar/ Konsep)



ILMU NILAI



Law in Books (Law as Text)



Law in Actions (law as Contextbased)



- Kurang banyak dikaji; - padahal penting dlm BANGKUMNAS W. Ewald



Law in Minds (intellectual Conceptions/ philosophy)



The view The Understanding The Conception



study of the intellectual conceptions/philosophy/basic ideas



TERABAIKAN



36



Tdk Terjalin (terputus)?



Yudikasi



HP Materiil



Edukasi



HP Formal Hk Pelaksn Pidana



Legislasi Hanya ada/ terwujud Dlm lagu



Ada sebagian Di UU 12/1995 37



Ide selektif, limitatif, Sementara; Ide/prinsip parsimony/ restraint



Ide Kemanusiaan (rehabiliasi) Ide individualisasi pid.



Ide Reintegrasi sosial



Psl. 1 UU:12/1995 : “bagian akhir dari sistem pemidanaan”



Apkh sdh terwujud dlm kesel. Sist. Pemid?



HP Materiil



HP FORMIL



Terputus/tdk terjalin



HK PELAKS. PIDANA Terlaksana sebagian Dlm UU 12/1995 38



Ide Kemanusiaan (rehabiliasi) Ide individualisasi pid.



Ide selektif, limitatif, Sementara (principle of parsimony/ Restraint) Ide Reintegrasi sosial



Psl. 1 UU:12/1995 : “bagian akhir dari sistem pemidanaan” Perumusan tunggal



Sistem indefinite tanpa pedoman



Adanya pid. SH



Terhalang/terjegal oleh Sistem Pemidanaan KUHP



tdk ada pedoman penerapan sistem tunggal Tdk tersedia alternatif pid penjara yg lebih bevariasi



Psl. 15a – PelePasan Bersyrt.



tdk ada pedoman : penjatuhan pidana penjara pidana bersyarat tdk bisa sbg pidana mandiri/independent



Sistem kaku peringanan/pemberatan pid (a.l. Recidive)



39



Ide Kemanusiaan (rehabiliasi)



Ide selektif, limitatif, sementara



Ide individualisasi pid.



Ide Reintegrasi sosial



Apkh sdh terimplementasi dlm kesel. Sist. Pemid?



HP Materiil



HP FORMIL



Ide/asas individualisasi pidana ini antara lain : 1. pertanggungjawaban (pidana) bersifat pribadi/perorangan (asas personal); 2. pidana hanya diberikan kepada orang yang bersalah (asas culpabilitas) 3. Ada kelonggaran/fleksibilitas bagi hakim dalam memilih sanksi pidana - Asas “elasticity/flexibility of sentencing” dan 4. ada kemungkinan modifikasi pidana (perubahan/penyesuaian) dalam pelaksanaannya - Asas “modification of sanction” 5. Asas permaafan



HK PELAKS. PIDANA Terlaksana sebagian Dlm UU 12/1995  weekend detention;  semi-liberte;  limitation of liberty;  Goodtime allowance;  fragmentation of imprisonment;  verbal sanction 40  MEDIASI PENAL ???



Publikasi PRI (Penal Reform International)



41



JULIAN V. ROBERTS STRATEGIES TO REDUCE THE USE OF CUSTODY AS A SANCTION



A.



Statutory directions regarding restraint with respect to the use of imprisonment



B.



Codifying the principle of proportionality in sentencing



C.



Establishing criteria for the imposition of custodial sentences



D.



Limiting the impact of Previous Convictions at sentencing



E.



Restraining Penal Escalation



F.



Creation of Alternate Forms of Custody



G.



Importance of creating a Sentencing Commission 42



Criminal Justice Act in England and Wales •



section 143(2) of the Act – In considering the seriousness of an offence (“the current offence”) committed by an offender who has one or more previous convictions, the court must treat each previous conviction as an aggravating factor if (in the case of that conviction) the court considers that it can reasonably be so treated having regard, in particular to –



(a) the nature of the offence to which the conviction relates and its relevance to the current offence, and (b) the time that has elapsed since the conviction. BNA : Penilaian thd. put yl. (yg tlh berkekuatan tetap) sbg faktor pemberat hrs mempertimbangkan kelayakannya dari sudut : 1) hakikat/sifat/bobot delik yg dilakukan terdahulu & kaitannya dg delik yg sekarang; 2) waktu pengulangannya. Berarti TDK SELALU adanya put yl. (recidive) dilihat sbg faktor pemberat pidana. 43



2



PEMBANGUNAN HKM (law reform & developm)



INDONESIA 1



PENEGAKAN HKM (law enforcement)



SHN



Substansi - struktur - budaya hk nas.



KUHP



Ketuhanan (religius)



Kemanusiaan (humanistik)



Kemasyarakatan (nas; demok; 44 keadln sos)



45



RESUME Praktek Penegakan Hk (Refleksi wajah PH) 1



2



3



Juridis-normatif (kaku – tuna ilmu)



Erosi KULTURAL (keilmuan; etika; Religius)



Pendekatan parsial/tdk integralTdk. Kontekstual



Budaya “coffee extract” (saksi ahli)



MAFIA HK/PERADILAN (budaya amplop)



Terabaikannya Rambu-rambu Siskumnas Spirit nasionalisme



Juridis religius



Juridis kultural46



Remedium/Mobil KUNO



KUHP



Pakaian TAMBAL SULAM & CABIK-CABIK



Rumah TUA & SEMPIT 47



Atap : pidana (straf)



Dinding : TINDAK PIDANA (strafbaar feit)



Fondasi : asas-asas



SHPidN - PANCASILA



48



Bgmn Implementasinya ?



IMPLEMENTASI



SISTEM HK PID SUBSTANTIF (Penal System) substansi



Mslh Bsr. Butuh waktu lama



struktur



kultur



The Structure of the Penal System (Nils Jareborg) : 1.criminalization 2.sentencing 3.execution of punishment



Asas & Tujuan Pemidanaan



Tindak Pidana



Aturan/Pedoman Pemidanaan



Kesalahan (PJP)



Pidana



3 (TIGA) MASALAH POKOK HK PIDANA 49



Implementasi Nilai Budaya PS dalam kebijakan formulasi HP Nilai Pancasila



general principle of criminal law



Asas-asas apa yg bersumber dari nilai religius/PS? Asas kepastian atau KESEIMBANGAN



Kebijakn Formulasi HP



Asas/model kaku atau LENTUR criminalizing



the structure of penal system



sentencing execution of punishment



50



Terwujud/dipelihara Dlm berbagai aspek IDE DASAR KESEIMBANGAN



Bgmn diwujudkan Dalam SISKUMPIDNAS (RKUHP)



BAHKAN ada Cinta IndoNesia oleh orang asing



Bgmn perwujudan PS dalam SISKUMPIDNAS ? 51



KUHP - SISTEM KAKU • HP positif berinduk pada sistem KUHP warisan Klasik (orientasi perbuatan) • Asas Legalitas kaku/formal: • Tidak diimbangi dgn : – asas MH yg negatif; – “pengertian/batasan juridis” tentang hakikat TP; – asas Kesalahan; – “tujuan & pedoman pemidanaan” – PERMAAFAN HAKIM – Kemungkinan “mediasi”.



Dr. J.A.W. Lensing, dalam International Encyclopaedia of Laws, vol.3, 1997 :  The Penal Code (WvS Ned. 1881, pen.) was predominantly a product of ideas of the Classical School,  its emphasis is on the act – not the actor  Retribution, responsibility and blameworthiness are emphasised.



52



Bgmn membangun sistem yg tdk kaku (fleksibel)



Berorientasi KUHP Sistem kaku



Mengapa Konsep bertolak dari IDE 53 INI?



QS. 82. Al Infithaar : 7



Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)-mu SEIMBANG.



dari kata ‟adlun = justice



Dari kata “fa‟adalak” 54



Keadilan Humanistik ?



Keadilan Nasionalistik/ demokratis ?



Keadilan PS?



Keadilan “berke-Tuhanan”?



Keadilan Sosial



Bukan Formal Justice



Banyak Cakim Agung yg tidak tahu



Ps. 2:1 UU 48/2009



Padahal tercantum dalam Psl. 4 UU 4/2004 & Psl. 8 UU 16/2004



55



IMPLEMENTASI IDE KESEIMBANGAN PADA SYARAT/ASAS PEMIDANAAN KUHP Ind.: Td ada. PIDANA



=



Tindak Pidana



+



Kesalahan (PJP)



+



TUJUAN PIDANA KUHP Asing: ada



DAAD (Objektif)



DADER (Subjektif) KUHP Ind.: Td ada.



Asas LEGALITAS (Kemasyarakatan)



Asas CULPABILITAS (Kemanusiaan)



KUHP Asing: ada



56



Landasan juridis (Pasal 1)



 Sbr Hk : UU (Formal) & Hk yg hidup (Materiel)  asas MH Positif



ASAS LEGALITAS



ASAS CULPABILITAS



Pengertian/batasan juridis TP (Psl 11) • asas MH Negatif – tdk ada SMH Materiil • no liability without unlawfulness - AVAW Dilarang UU Perbuatan



bersifat melawan hukum (bertentangan dengan kesadaran hkm masyarakat). 57



 sebagai bagian integral dari



sistem pemidanaan; TUJUAN/ PEDOMAN PIDANA



 sebagai pedoman (guidance of sentencing),  sebagai landasan filosofis & justifikasi pemidanaan.



ASAS LEGALITAS (asas kemasyakatan)



ASAS CULPABILITAS (asas kemanusiaan)



- Td. Ada dlm KUHP - sering dilupakan/ diabaikan



58



MENGANDUNG ASAS :



TUJUAN/ PEDOMAN PIDANA



 asas keseimbangan perlindungan masyarakat/korban dan pembinaan/ perbaikan individu.  asas kemanusiaan (humanistik),  asas permaafan (hakim/korban);  asas “culpa in causa”  Asas elastisitas pemidanaan



ASAS LEGALITAS



ASAS CULPABILITAS



 modifikasi/perubahan/penyesuaian/peninjauan kembali pemidanaan  asas mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum.



59



TUJUAN/ PEDOMAN PIDANA



ASAS LEGALITAS



ASAS CULPABILITAS



 Pedoman Umum  Pedoman Penerapan Sistem Perumusan Pidana  Pedoman Penjatuhan Pidana Penjara  Pedoman Penerapan Pidana Minimal Khusus  Pedoman Modifikasi Pemidanaan  ada perubahan/perbaikan Terpidana  perubahan per-UU-an (perubaha kebijakan)  Pedoman Pemidanaan Korporasi  Pedoman Pemidanaan thd Anak



60



IDE KESEIMBANGAN DAAD (Unsur Objektif) Kepentingan/ Perlindungan Masyarakat



Kepastian Hk Asas Legalitas Strict Liability



DADER (Unsur Subjektif)



Kepentingan/ Perlidungan Individu



Keadilan Individualisasi Pidana :  asas personal  asas culpabilitas  asas elastisitas/  asas modifikasi  asas permaafan



61



Implementasi Ide Keseimbangan Dalam Pemidanaan PIDANA



=



Asas LEGALITAS



SISTEM (RUMUS) KAKU



+



Asas CULPABILITAS



+



TUJUAN



FLEKSIBEL-ELASTIS



Dlm hal tertentu



Strict Liability



Vicarious Liability



Rechterlijk/Judicial Pardon 62



PERMAAFAN HAKIM (Psl. 9a WvS Bld) Prof. Nico Keijzer dan Prof. Schaffmeister : • dulu (sebelum adanya pasal permaafan hakim), apabila hakim di Belanda berpendapat bahwa sesungguhnya tidak harus dijatuhkan pidana, maka hakim terpaksa tetap menjatuhkan pidana, walaupun sangat ringan.



Dlm Konsep ada pasal “permaafan hakim” (55:2)



Sama dgn kondisi Saat ini di Indonesia



Dari penjelasan demikian terlihat, bahwa : 1. Pasal 9a WvS Bld. (Rechterlijk pardon) pada hakikatnya merupakan ”pedoman pemidanaan” yang dilatarbelakangi oleh ide fleksibilitas untuk menghindari kekakuan. --> sbg judicial corrective to the legality principle. 2. adanya pedoman permaafan hakim itu berfungsi sebagai suatu ”katup/klep pengaman” (Veiligheidsklep) atau ”pintu darurat” (nooddeur). Perwujudan dari nilai Keadilan & Kemanusiaan (Keadilan PS) 63



BEBERAPA CATATAN 1.



Posisi RKUHP dlm Ruang Lingkup BANGKUMNAS/ Sistem HP Nas. – –











Merupakan sub-sistem dari keseluruhan rangkaian SHP Nas;  oleh karena itu harus dibarengi dgn RUU HP formal dan RUU Hk Pelaksanaan pidana; Merupakan upaya membangun & menata ulang (merekonstruksi) keseluruhan sistem HP substantif nasional; Untuk membahas/membuat RKUHP hrs disertai dgn pemahaman ilmu membuat/membangun, ilmu rekonstruksi pemikiran/ide dasar; khususnya memahami & menyepakati terlebih dahulu konsep/ide dasar sistem HP yg akan dibangun. RKUHP bukan sekedar masalah perumusan/formulasi pasal UU, tetapi mslh konseptual/rekonstruksi pokok-pokok pemikiran atau ide-ide dasar & nilai-nilai dasar fundamental SISKUMNAS. 64



2. RKUHP : sebuah Rekonstruksi/Restrukturisasi Sistem Hukum Pidana (Substantif) RUU BIASA • bersifat parsial/ fragmenter; • hanya delik khusus/ tertentu;



• tidak berpola/bersistem; • terikat sistem induk (WvS) yang sudah tidak utuh (tercabik-cabik/ tambal sulam); • tidak membangun/ merekonstruksi “sistem HP” (hanya “sub-sistem”)



RUU KUHP • bersifat menyeluruh/ terpadu/integral; • mencakup semua aspek/bidang; • bersistem/berpola; • penyusunan/penataan ulang (REKONSTRUKSI/ reformulasi) “Rancang Bangun” Sistem HP Nasional yang terpadu.



65



• Krn RKUHP bermksd “membangun sistem”  pembahasan tekstual RKUHP harus dipahami atau disertai dengan pembahasan konseptual dan konstekstual. • khususnya dalam konteks rekonstruksi konseptual pokok-pokok pemikiran atau ide-ide dasar SHPN yang bertolak dari : – rambu-rambu dan nilai-nilai fundamental SISKUMNAS, – perkembangan problem faktual dan problem konseptual/keilmuan, baik dari aspek nasional maupun global/internasional, bahkan dari perkembangan problem di era digital saat ini. 66



• dalam membahas RKUHP seyogyanya ditelusuri dan dipahami lebih dulu berbagai rangkaian kegiatan ilmiah dan rangkaian ide/gagasan/ pokok pemikiran yang berkembang, karena ”pembaharuan/ pembangunan hukum” pada hakikatnya merupakan ”pembaharuan/pembangunan yang berkelanjutan” (sustainable reform). • walaupun RKUHP sudah cukup lama dibahas dalam berbagai forum, namun pembahasan RKUHP harus tetap dilakukan secara kritis. 67



YANG PERLU DIKRITISI 1. seberapa jauh RKUHP telah sesuai (sudah mewujudkan) ide dan tujuan membangun SHN sebagaimana terungkap dalam berbagai forum Seminar/Konvensi Hukum Nasional ; 2. seberapa jauh RKUHP sebagai “Rancang Bangun” Sistem Hk Pid. Nasional sesuai dengan GDSPHN (Grand Design Sistem dan Politik Hukum Nasional) ; 3. seberapa jauh RKUHP mengimplementasikan pokok pemikiran/ide dasar keseimbangan dalam kesepakatan nasional/internasional dan perkembangan teori/keilmuan, a.l : – harmonisasi UU dengan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat – keseimbangan nilai-nilai PS dan keseimbangan tujuan nasional antara “social defence” dengan “social welfare”; – keseimbangan antara “kepentingan/perlindungan individu” dengan “kepentingan umum/perlindungan masyarakat” – keseimbangan orientasi antara faktor “objektif” (perbuatan/lahiriah) dan “subjektif” (orang/batiniah/sikap batin);  ide “daad-dader strafrecht”; 68



- keseimbangan orientasi perlindungan “offender” (individualisasi pidana) dan “victim” (korban); - keseimbangan orientasi kriteria “formal” dan “materiel” dalam menentukan tindak pidana dan pemidanaan; - keseimbangan “double track system” (antara pidana dgn tindakan) dan dimungkinkannya sanksi gabungan antara pidana dan tindakan; - penggunaan pidana penjara secara selektif dan limitative dan pemanfaatan bentuk-bentuk sanksi alternative dari pidana penjara (“alternative to imprisonment or custodial sentence”) dalam rangka mengatasi masalah “overload/ overcrowding”;



69



4. keseimbangan orientasi antara “KH” (the principle of certainty), “keadilan” (principle of justice), dan “kelenturan/elastisitas/fleksibilitas” (“elasticity/flexibility of sentencing”), antara lain dengan adanya klausul : – yang memberi kemungkinan “permaafan/pengampunan hakim” atau ”pernyataan bersalah tanpa penjatuhan pidana” (declaration of guilt without imposing a penalty) sebagai wujud dari ide "judicial corrective to the legality principle” & ide “kemanusiaan dan hikmah kebijaksanaan” untuk menembus kekakuan; – dimungkinkannya “perubahan/ penyesuaian/modifikasi pidana” (“modification of sanction”; the alteration/ annulment/revocation of sanction”); – dimungkinkannya penjatuhan pidana (sanksi) lain yang tidak tercantum dalam perumusan delik atau menjatuhkan pidana (sanksi) secara kumulatif walaupun ancaman pidana dirumuskan secara alternatif; – dimungkinkannya pelaksanaan pidana penjara cicilan (fragmentation of imprisonment) karena alasan-alasan kemanusiaan atau kondisi darurat yang sangat layak untuk dipertimbangkan; – dimungkinkannya penyelesaian perkara berdasar kesepakatan di luar pengadilan (a.l. dengan mediasi penal) dan adanya ketentuan tentang diversi untuk anak.



70



MATERI dan KEBIJAKAN FORMULASI RUU KUHP 1.



Kebijakan Formulasi Aturan Umum, a.l. : • • •



2.



asas-asas umum hukum pidana yang bersumber dari Pancasila; ATPER yang berorientasi pada “kepentingan umum/ perlindungan masyarakat” fragmentasi pelaksanaan pidana penjara



Kebijakan Formulasi Aturan Khusus (Tindak Pidana) a.l. : • • •



konsistensi pola aturan umum ke dalam aturan khusus perumusan delik dan peristilahan yang diambil dari UU Khusus di luar KUHP atau yang berasal dari terjemahan dokumen internasional; pengelompokan tindak pidana dan jenis-jenisnya 71



Catatan Khusus Konsep 2012 • Mslh “larangan analogi” (Psl. 1:2) • Mslh dihapuskannya Psl. 8 Konsep 2010 (yg berasal dari Psl. 9 KUHP) • Kata “Pelaksanaan (putusan) ” dalam Psl. 3 (2)  dalam naskah asli Konsep 1991/1992 yg disempurnakan s/d 13 Maret 1993, tidak ada. • Mslh perbenturan KH dan Keadilan : – Psl. 12 (2) konsep 2012 : hakim dapat mengutamakan keadilan. – Konsep seblmnya (s/d 2010) : sejauh mungkin mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum. 72



Tindak Pidana (Buku II) • Mslh dihilangkannya delik persetubuhan dg dalih akan dinikahi, berakibat hamil, dan tdk mau menikahi (dulunya ada di Psl 387 Konsep 1991/1992 edisi Maret 1993 dan Psl. 421 Konsep 2000). • Mslh perumusan TP Intel (Informatika dan Telematika) dalam Bab VIII bagian 5 • Mslh bab khusus (BAB XXXVI) ttg TP Berdasarkan Hukum Yang Hidup. 73



Pendek joget



19-Maret-2013 74