Makalah Musyarakah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

I.



PENDAHULUAN Seiring dengan berkembangnya sistem keuangan syariah yang ada di belahan dunia membawa prospek yang baik khususnya bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam untuk senantiasa menggunakan fasilitas produk pembiayaan keuangan yang berbasis syari’ah yang menerapkankan sistem bagi hasil bila mendapatkan keuntungan dan saling menanggung resiko bila terjadi kerugian dalam usahanya, dengan banyaknya produk yang ditawarkan dan banyaknya pula transaksi yang berkaitan dengan pembiayaan syari’ah salah satunya produk yang sering terdengar oleh kita adalah pembiayaan musyarakah dimana produk ini merupakan bagian dari akad tijarah yang bersifat Profit (memaksimalisasikan keuntungan) . Pembiayaan musyarakah yang kian di minati oleh para nasabah dan pemodal untuk berinvestasi dalam sebuah kegiatan usaha dimana system operasionalnya yaitu dengan menggabungkan modal dari 2 pihak atau lebih baik berupa keahlian maupun berbentuk dana. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai akad musyarakah alangkah baiknya kita simak dan telusuri pada pembahasan makalah yang telah kami buat untuk memperkaya pengetahuan kita tentang operasional keuangan syari’ah yang bedasarkan akan akad musyarakah didalam isi makalah ini pun kami catat beberapa perlakuan akuntansi yang menyangkut masalah akad musyarakah.



II. PEMBAHASAN A. Pengertian Musyarakah Musyarakah sebenarnya hampir sama dengan mudharabah. Musyarakah merupakan akad kerjasama diantara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan. Dalam musyarakah mitra dan pemilik dana, misal bank, sama- sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun yang baru. Modal yang ada digunakan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau dipinjamkan pada pihak lain tanpa seizin mitra lainnya. Setiap mitra harus memberi kontribusi dalam perkerjaan dan ia menjadi wakil mitra lain juga sebagai agen bagi usaha kemitraan. sehingga seorang mitra tidak dapat lepas tangan dari aktivitas yang dilakukan mitra lainnya dalam menjalankan aktivitas bisnis yang normal. Dengan bergabunganya dua orang atau lebih, hasil yang diperoleh diharapkan jauh lebih baik dibandingkan jika dilakukan sendiri, karena didukung oleh kemampuan akumulasi modal yang lebih besar, relasi bisnis yang luas, keahlian yang beragam, wawasan yang lebih luas ,pengendalian yang lebih tinggi dan lain sebagainya. Musyarakah dapat bersifat musyarakah permanen maupun menurun. Dalam musyarakah permanen, bagian modal setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hinggah akhir masa akad, sedangkan dalam musyarakah menurun , bagian modal pemilik dana atau bank akan dialihkan secara bertahap kepada mitra, sehinggah bagian modal pemilik dana/ bank akan menurun dan pada akhir masa akad mitra akan menjadi pemilik usaha tersebut.



B. Sumber Hukum Akad Musyarakah 1. Al-Quran “Maka mereka berserikat pada sepertiga (QS 4:12) “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian maka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjkaan amal shaleh”(QS:38:24 2. As-Sunah Hadist qudsi:Aku (Allah) adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat,sepanjang salah seorang dari keduanya tidak berkhianat terhadap lainnya.apabila seseorang berkhianat terhadap lainnya maka aku keluar dari keduanya.”(HR.Abu Dawud dan Al-Hakim dari Abu Hurairah) “Pertolongan Allah tercurah atas dua pihak yang berserikat sepanjang keduanya tidak saling berkhianat”(HR.Muslim) Berdasarkan keterangan al-quaran dan hadist tersebut,pada prinsipnya seluruh ahli fiqih sepakat menetapakan bahwa hukum musyarakah adalah mubah .meskipun mereka masih memperselisihkan keabsahan hukum dari beberapa jenis akad musyarakah. C. Rukun danKetentuan Syariah Akad Musyarakah Prinsip dasar yang dikembangkan dalam syirkah adalah prinsip kemitraan dan kerja sama antara pihak-pihak yang terkait untuk meraih kemajuan bersama.unsurunsur yang ada dalam akad musyarakah atau rukun musyarakah ada empat,yaitu: a) b) c) d)



Pelaku terdiri atas para mitra Objek musyarakah berupa modal dan kerja Ijab dan qabul/serah terima Nisbah keuntungan Ketentuan syariah 1. Pelaku:para mitra harus cakap hukum dan baligh



2. Objek musyarakah Objek musyarakah merupakan kensenkuensi dengan dilakukan akad musyarakah yaitu harus modal dan kerja. a. Modal  Modal yang diberikan harus tunai  Modal yang diserahkan







dapat



berupa



uang



tunai,emas,perak,asset







perdagangan,atau asset tidak terwujud seperti lisensi,hak paten,dan sebagainya. Apabila modal yang diserahkan dalam bentuk non kas, maka harus ditemukan







nilai tunainya dahulu dan harus disepakati bersama. Modal yang diserahkan oleh setip mitra harus dicampur.tidak dibolehkan



pemisahan modal dari masing-masing pihak untuk kepentingan khusus. Dalam kondsi normal,setiap mitra memiliki hak untuk mengelola aset kemitraan.  Mitra tidak boleh meminjam uang atas nama usaha musyarakah,demikian juga meminjamkan menyumbangkan



uang atau



kepada



pihak



menghadiahkan



ketiga uang



dari



modal



tersebut.kecuali



musyarakah, mitra



lain







menyepekatinya 999 Seorang mitra tidak di izinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan modal itu







untuk kepentinganya sendiri. Pada prinsipnya musyarakah tidak ada boleh pinjaman modal seoramg mitra tidak bisa menjamin modal mitra lainnya.karena musyarakah berdasarkan prinsip ghunmu bi al ghurmi hak untuk mendapat keuntungan berhubungan dengan







resiko. Modal yang di tanamkan tidak boleh digunakan untuk membiayai proyek atau investasi yang dilarang oleh syariah



D. Jenis- jenis Musyarakah a. Jenis Akad Musyarakah 1. Syirkah Al-milk mengandung arti kepemilikan bersama (co-ownership) yang keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepemilikan bersama (joint ownership) atas suatu kekayaan (asset). misalnya dua orang atau lebih menerima warisan/hibah/wasiat sebidang tanah atau harta kekayaan atau perusahaan baik yang dapat dibagi atau tidak dibagi-bagi.



2. Syirkah Al-uqud yaitu kemitraan yang tercipta dengan kesepakatan dua orang atau lebih untuk berkerja sama dalam mencapai tujuan tertentu.setiap mitra dapat berkontribusi dengan modal/dana dan atau dengan berkerja.serta berbagi keuntungan dan kerugian.syirkah jenis ini dapat dianggap sebagai kemitraan yang sesungguhnya,karena para pihak yang bersangkutan secara sukarela berkeinginan untuk membuat suatu kerja sama investasi dan berbagi untung dan resiko. berbeda dengan syirkah al milk, dalam berkerja sama jenis ini setiap mitra dapat bertindak sebagai wakil dari pihak lainnya Syirkah Al’uqud dapat dibagi menjadi sebagai berikut. a. Syirkah Abdan adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih dari kalangan



perkerja/professional



dimana



mereka



sepakat



berkerja



sama



mengerjakan suatu perkerjaan dan berbagi penghasilan yang diterima. Para mitra mengkontribusikan keahlian dan tenaganya untuk mengelola bisnis tanpa menyetorkan modal.hasil upah dari perkerjaan tersebut dibagi dengan hasil kesepakatan mereka. Dalam syirkah abdan,jenis keahlian yang dimiliki para mitra dapat sama atau berbeda,demikian juga dengan waktu yang dicurahkan atau lokasi kerja pun dapat sama atau berbeda.para mitra bebas menentukan siapa menjadi pemimpin dan pelaksana. b. Syirkah wujuh adalah kerja sama antara dua pihak dimana masing-masing pihak sama sekali tidak menyertakan modal.mereka hanya menjalankan berdasarkan kepercayaan pihak ketiga.masing-masing menyumbangkan nama baik reputasi, credit worthiness,tanpa menyetorkan modal. c. Syirkah inan adalah bentuk kerja sama di mana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah tidak sama, baik dalam hal modal maupun perkerjaan. Tanggung jawab para mitra dapat berbeda dalam pengelolaan usaha. setiap bertindak sebagai kuasa (agen) dari kemitraan itu, tetapi bukan merupakan penjamin bagi mitra usaha lainnya.namun demikian, kewajiban terhadap pihak ketiga adalah sendiri-sendiri, tidak di tanggung secara bersama-sama.dan syirkah bertindak sebagai agen untuk kepentingan pihak lain dan terbatas hanya pada



hubungan diantara para mitra. artinya mitra hanya transaksi yang bersangkutan saja yang dapat mengajukan gugatan kepada pihak lain yang telah melakukan hubungan perjanjian dengannya. d. Syirkah Mufawwadhah adalah bentuk kerja sama dimana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus sama, baik dalam hal modal, perkerjaan, agama, keuntungan maupun resiko kerugian. Masing-masing mitra memiliki kewenangan penuh untuk bertindak bagi dan atas nama pihak yang lain.konsenkuensinya setiap mitra sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakantindakan hukum dan komitmen-komitmen dan para mitra lainnya dalam segala hal yang menyangkut kemitraan ini. b. Jenis Musyarakah berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan 1. Musyarakah Permanen adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan saat akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad (PSAK No.106 par 04) 2. Musyarakah menurun/Musyarakah mutanaqisah adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lainnya sehingga bagian dananya akan menurun dan pada akhir masa akaf mitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha musyarakah tersebut. E. Karakteristik Musyarakah Berikut ini adalah penjelasan mengenai karakteristik musyarakah, dalam literatur pembiayaan (misalkan bank dengan nasabah yang mengajukan pembiayaan), yaitu :







Ketentuan Umum Pembiayaan Musyarakah Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah tidak boleh melakukan tindakan seperti :



-



Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa ijin pemilik



modal lainnya - Memberi pinjaman kepada pihak lain Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaannya atau digantikan oleh pihak lain. Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerja sama apabila : - Menarik diri dari perserikatan - Meninggal dunia - Menjadi tidak cakap hukum Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal. Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.







Persyaratan Akad - Ijab dan Qobul  Penawaran



dan



penerimaan



harus



secara



eksplisit



menunjukkan tujuan kontrak  Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak  Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau -



dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern. Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum  Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan  Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil  Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal  Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset  Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingan sendiri.



-



Obyek Akad  Modal Modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama. Modal dapat terdiri dari asset perdagangan seperti barang-barang, property dan sebagainya. Jika modal berbentuk asset, harus lebih dulu dinilai dengan uang tunai dan disepakati oleh para pihak  Kerja Partisipasi para pihak dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah, akan tetapi kesamaan porsi kerja bukanlah



merupakan



syarat.



Salah



satu



pihak



boleh



melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan dalam hal ini boleh menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya. Setiap pihak melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masingmasing dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam kontrak  Keuntungan Keuntungan harus dikuantifikasikan dengan jelas untuk menghindarkan pebedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau ketika penghentian musyarakah. Setiap keuntungan masing-masing pihak harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi para pihak.



Seorang



mitra



boleh



mengusulkan



bahwa



jika



keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya. Sistem pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad  Kerugian Kerugian harus dibagi antara para pihak secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal. Sedangkan biaya operasional dibebankan pada modal bersama.







Persyaratan Pembiayaan Persyaratan ini harus juga dipenuhi sebagai syarat sahnya kerja sama yang dilakukan, yaitu : - Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan nasabah bertindak sebagai pihak atau mitra usaha dengan bersama-sama menyediakan dana dan -



atau barang untuk membiayai suatu kegiatan usaha tertentu Nasabah bertindak sebagai pengelola usaha dan LKS sebagai mitra usaha dapat ikut serta dalam pengelolaan usaha sesuai dengan tugas



-



dan wewenang yang disepakati LKS berdasarkan kesepakatan dengan nasabah dapat menunjuk



-



nasabah untuk mengelola usaha Pembiayaan diberikan dalam bentuk tunai dan atau barang Jika pembiayaan diberikan dalam bentuk barang maka barang yang



-



diserahkan harus dinilai secara tunai berdasarkan kesepakatan Jangka waktu pembiayaan, pengembalian dana dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara LKS dan



-



nasabah Biaya operasional dibebankan pada modal bersama sesuai kesepakatan Pembagian keuntungan dari pengelolaan dana dinyatakan dalam



-



bentuk nisbah yang disepakati LKS dan nasabah menanggung kerugian secara proporsional menurut porsi modal masing-masing, kecuali jika terjadi kecurangan, kelalaian,



-



atau menyalahi perjanjian dari salah satu pihak Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan para pihak dan tidak



-



berlaku surut Nisbah bagi hasil dapat ditetapkan secara berjenjang yang besarnya



-



berbeda-beda berdasarkan kesepakatan pada awal akad Pembagian keuntungan dapat dilakukan dengan metode bagi untung atau rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi hasil pendapatan (revenue sharing)



-



Pembagian keuntungan berdasarkan hasil usaha sesuai dengan laporan



-



keuangan nasabah Pengembalian pokok pembiayaan dilakukan pada akhir periode akad atau dilakukan secara angsuran berdasarkan aliran kas masuk (cash in



-



flow) usaha LKS dapat meminta jaminan atau agunan untuk mengantisipasi risiko apabila nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban sebagai mana dimuat







dalam akad karena kelalaian dan atau kecurangan Dasar Akuntansi Yaitu PSAK Nomor 106 yang mengatur tentang akuntansi musyarakah, dan merupakan penyempurnaan dari PSAK Nomor 59 tentang akuntansi perbankan syariah yang mengatur mengenai musyarakah. Penjelasannya adalah : - PSAK 106 berlaku untuk entitas yang melakukan transaksi -



musyarakah baik sebagai mitra aktif dan mitra pasif Sistematika penulisan secara garis besar disusun dengan memisahkan akuntansi untuk mitra aktif dan akuntansi untuk mitra pasif dalam



-



transaksi musyarakah Kewajiban bagi mitra aktif untuk membuat catatan akuntansi terpisah



-



atas usaha musyarakah yang dilakukan Pada bagian pengakuan dan pengukuran untuk entitas sebagai mitra aktif, penyempurnaan dilakukan untuk (1) pengukuran pada akad atas penyetoran investasi musyarakah aset non-kas diukur sebesar nilai wajar (2) penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif di akui sebagai



-



musyarakah dan di sisi lain diakui syirkah temporer Pada bagian pengakuan dan pengukuran untuk entitas sebagai mitra pasif, penyempurnaan di lakukan untuk (1) pengukuran pada saat akad atas penyetoran investasi musyarakah aset non kas di ukur sebesar nilai wajar (2) keuntungan tangguhan dari selisih penilaian aset non kas diserahkan pada nilai wajar disajikan sebagai pos lawan dari investasi







musyarakah Pencatatan Akuntansi



Akuntansi Mitra Aktif Pada saat Akad :  Investasi musyarakah diakui pada saat menyisihkan kas atau aset non-kas untuk usaha musyarakah  Pengukuran investasinya adalah : Dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang disisihkan Dalam bentuk aset non-kas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai buku aset non-kas, maka selisih tersebut diakui sebagai selisih penilaian aset musyarakah dalam ekuitas  Selisih kenaikan aset musyarakah diamortisasi selama masa akad musyarakah. Aset tetap musyarakah yang telah dinilai sebesar nilai wajar yang disusutkan dengan jumlah penyusutan yang mencerminkan :  Penyusutan yang dihitung dengan historical cost







models ditambah dengan Penyusutan atas kenaikan nilai aset karena penilaian kembali saat penyisihan aset non kas untuk usaha



musyarakah  Apabila proses penilaian pada nilai wajar menghasilkan penurunan nilai aset, maka penurunan nilai ini langsung diakui sebagai kerugaian  Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah  Penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif diakui sebagai investasi musyarakah dan disisi lain sebagai dana syirkah temporer sebesar :  Dana dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang diterima







Dana dalam bentuk asset non kas di nilai sebesarnilai wajar dan disusutkan selama masa akad apabila aset



tersebut tidak akan dikembalikan kepada mitra pasif Selama Akad Berlangsung :  Bagian entitas atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra diakhir akad dinilai sebesar jumlah kas yang disisihkan dan nilai tercatat aset musyarakah non-kas  Jumlah kas yang disisihkan untuk usaha musyarakah







pada awal akad dikurangi dengan kerugian Nilai tercatat aset musyarakah non-kas pada saat penyisihan untuk usaha musyarakah setelah di kurangi



penyusutan dan kerugian  Bagian entitas atas investasi musyarakah menurun dinilai sebesar jumlah kas yang disisihkan untuk usaha musyarakah pada awal akad ditambah dengan jumlah dana syirkah temporer yang telah dikembalikan kepada mitra pasif dan dikurangi kerugian Pada saat Berkhirnya Akad : Pada asat akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dibayarkan kepada mitra pasif diakui sebagai kewajiban Akuntansi Mitra Pasif Pada saat Akad :  Investasi musyarakah diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan asset non kas kepada mitra aktif musyarakah  Investasi musyarakah non kas yang diukur dengan nilai wajar aset yang diserahkan akan berkurang nilainya sebesar beban penyusutan atas aset yang diserahkan dikurangi dengan amortisasi keuntungan tangguhan  Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah



Selama Akad Berlangsung :  Bagian entitas atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra di akhir akad dinilai sebesar :  Jumlah kas yang dibayarkan untuk usaha musyarakah 



pada awal akad dikurangi dengan kerugian, atau Nilai tercatat aset musyarakah non-kas pada saat penyerahan untuk usaha musyarakah setelah dikurangi



penyusutan dan kerugian  Bagian entitas atas investasi musyarakah menurun dinilai sebesar jumlah kas yang dibayarkan untuk usaha musyarakah pada awal akad di kurangi jumlah pengembalian dari mitra aktif dan kerugian Pada saat Berakhirnya Akad : Pada saat akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dikembalikan oleh mitra aktif diakui sebagai piutang







Laba atau Rugi Musyarakah -



Laba diakui sebesar bagian bank sesuai nisbah yang disepakati



-



Rugi diakui secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal



-



Pada musyarakah permanen yang melewati satu periode pelaporan, maka :  Keuntungan diakui sesuai nisbah yang disepakati, pada periode berjalan  Kerugian diakui pada periode terjadinya kerugian dan



-



mengurangi pembiayaan musyarakah Sedangkan pada musyarakah menurun yang melewati satu periode pelaporan, terdapat mengembalian sebagian atau seluruh modal :  Laba diakui sesuai nisbah saat terjadinya  Rugi diakui secara proporsional sesuai kontribusi modal



-



dengan mengurangi pembiayaan musyarakah, saat terjadinya Akad yang diakhiri dengan laba yang belum diterima dari mitra, maka :



 Musyarakah performing diakui sebagai piutang kepada mitra  Musyarakah non-performing tidak diakui tapi diungkapkan dalam catatan LK - Kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian mitra kerja, maka :  Ditanggung oleh mitra usaha  Diperhitungkan sebagai pengurang modal mitra usaha, kecuali mitra mengganti dengan dana baru F. Pengakuan dan Pengukuran Musyarakah Pengakuan dan Pengukuran Awal Pembiayaan Musyarakah Pembiayaan musyarakah diakui pada saat pembayaran tunai atau penyerahan aktiva non-kas kepada mitra musyarkah. Pengukuran pembiayaan musyarkah pada awal akad adalah sebagai berikut :  Kas dinilai sebesar jumlah dibayarkan  Aktiva non – kas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non-kas, maka selisih tersebut harus diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada saat penyerahan  Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah (misalnya biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan musyarakah, kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra -



musyaraka Pembiayaan Musyarakah Setelah Akad Dalam pembiayaan musyarakah permanen, dinilai sebesar historis setelah dikurangi kerugian (jika ada). Sedangkan dalam musyarakah menurun, kriteria pengukurannya adalah :  Dinilai sebesar historis dikurangi bagian pembiayaan bank yang telah dikembalikan mitra (harga jual wajar) dan kerugian  Selisih nilai historis dan nilai wajar bagian pembiayaan yang dikembalikan diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada periode berjalan



Dalam akad yang diakhiri sebelum jatuh tempo, saat pengembalian seluruh atau sebagian modal,



selisih nilai historis dan nilai



pengembaliannya diakui sebagai laba sesuai nisbah yang disepakati atau rugi sesuai dengan porsi modal mitra. Sedangkan akad yang diakhiri, namun pembiayaan belum dikembalikan oleh mitra, diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada mitra. -



Pembiayaan musyarakah dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang



-



dibayarkan Pengakuan keuntungan atau pendapatan dan kerugian musyarakah, pada pembiayaan musyarakah permanen yang melewati satu periode, maka :  Laba diakui pada periode terjadinya sesuai dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati  Rugi diakui pada periode terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi pembiayaan musyarakah.  Apabila dalam pembiayaan musyarakah menggunakan metode bagi laba (profit sharing), dimana periode sebelumnya terjadi kerugian, maka keuntungan yang diperoleh pada periode tersebut harus dialokasikan terlebih dahulu untuk memulihkan



-



pengurangan modal akibat kerugian pada periode sebelumnya Dalam pembiayaan musyarakah menurun yang melewati satu periode laporan dan terdapat pengembalian sebagian atau seluruh pembiayaan musyarakah, maka :  Laba diakui pada periode terjadinya sesuai dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati  Rugi diakui pada periode terjadinya secara proporsional sesuai dengan



kontribusi



modal



dan



mengurangi



pembiayaan



musyarakah  Apabila dalam pembiayaan musyarakah menggunakan metode bagi laba (profit sharing), dimana periode sebelumnya terjadi kerugian, maka keuntungan yang diperoleh pada periode



tersebut harus dialokasikan terlebih dahulu untuk memulihkan -



pengurangan modal akibat kerugian pada periode sebelumnya Pada saat akad pembiayaan musyarakah berakhir, keuntungan yang belum diterima bank dari mitra musyarakah diakui sebagai piutang



-



musyarakah jatuh tempo Apabila terjadi kerugian dalam musyarakah akibat kelalaian atau penyimpangan mitra musyarakah, mitra yang melakukan kelalaian tersebut menanggung beban kerugian itu. Kerugian bank yang diakibatkan kelalaian atau penyimpangan mitra tersebut diakui sebagai



-



piutang musyarakah jatuh tempo Pada saat akad diakhiri, saldo pembiayaan musyarakah yang belum



-



diterima diakui sebagai piutang musyarakah jatuh tempo Penyisihan kerugian pembiayaan dan piutang musyarakah harus dibentuk sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku



G. Jurnal Pembiayaan Musyarakah Perlakuan Akuntansi (Psak 106) Perlakuan akuntasi musyarakah akan dilihat dari dua sisi pelaku yaitu mitra aktif dan mitra pasif. Yang dimaksud dengan mitra aktif adalah pihak yang mengelola usaha musyarakah baik mengelola sendiri ataupun menunjuk pihak lain untuk mengelola atas namanya sedangkan mitra pasif adalah pihak yang tidak ikut mengelola usaha (biasanya adalah lembaga keuangan). Mitra aktif adalah pihak yang bertanggung jawab untuk melkaukan pengelolaan sehingga mitra aktif yang akan melakukan pencatatan akuntasi, atau jika dia menunjuk pihak lain untuk ikut mengelola usaha maka pihak tersebut yang akan melakukan pencatatan akuntansi. Pada hakikatnya pencatatan atas semua transaksi usaha musyarakah harus dipisahkan dengan pencatatan lainnya. Untuk memudahkan ilustrasi, kami akan mencatat transaksi usaha musyarakah seolah-olah ditunjuk pihak lain untuk melakkukan pencatatan akuntansi, walaupun pencatatannya masih dibawah mitra aktif.



Dibawah ini adalah beberapa



musyarakah dalam jurnal menurut PSAK 106 :



transaksi pada



 Apabila dari investasi musyarakah diperoleh keuntungan maka jurnal : Dr. Kas/Piutang xxx Kr. Pendapatan Bagi Hasil xxx  Apabila dari investasi yang dilakukan rugi maka jurnal : Dr. Kerugian xxx Kr. Penyisihan Kerugian xxx Akuntansi untuk pengelolaan musyarakah dilakukan oleh mitra aktif atau yang mewakilinya. 1. Penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif atau mitra aktif diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar : a. Jumlah yang diterima untuk penerimaan dalam bentuk kas dan jurnal : Dr. Kas xxx Kr. Dana syirkah temporer xxx Selanjutnya untuk dana syirkah temporer harus di pisahkan (dalam bentuk sub ledger) antara dana yang berasal dari mitra aktif atau mitra pasif. b. Nilai wajar untuk penerimaan dalam bentuk aset nonkas, maka akan dicatat sebesar nilai wajarnya dan jurnal : Dr. Aset Nonkas xxx Kr. Dana Syirkah Temporer xxx Apabila di akhir akad aset nonkas tidak dikembalikan maka yang mencatat beban depresiasi adalah usaha musyarakah atas dasar nilai wajar dan disusutkan selama masa akad atau selama umur ekonomis. Sedangakan jika dikembalikan, yang mencatat beban depresiasi adalah mitra yang menyerahkan aset nonkas sebagai modal investasinya. Dr. Beban Depresiasi xxx Kr. Akumulasi Depresiasi xxx 2. Pencatatan untuk pembagian laba untuk mitra aktif dan pasif saat mencatat pendapatan : Dr. Kas/Piutang xxx Kr. Pendapatan xxx Saat mencatat beban : Dr. Beban xxx Kr. Pendapatan xxx Jurnal penutup yang dibuat akhir priode (apabila di peroleh keuntungan ): Dr. Pendapatan xxx Kr. Beban xxx Kr. Pendapatan yang belum dibagikan xxx Jurnal ketika dibagi hasilkan kepada pemilik dana :



Dr. Beban bagi hasil musyarakah xxx Kr. Utang bagi hasil musyarakah xxx Jurnal pada saat pengelolah dana membayar bagi hasil : Dr. utang bagi hasil musyarakah xxx Kr. Kas xxx Pada akhir periode, akun pendapatan yang belum dibagikan dan beban bagi hasil di tutup. Jurnal : Dr. Pendapatan yang belum dibagikan xxx Kr. Baban bagi hasil xxx Jurnal penutup yang dibuat apabila terjadi kerugian Dr. Pendapatan xxx Dr. Penyisihan Kerugian xxx Kr. Beban xxx Jika kerugian akibat kelalaian mitra aktif atau pengelola usaha, maka kerugian tersebut tertanggung oleh mitra aktif atau pengelola usaha musyaraka. Jurnal : Dr. penyisihan kerugian mitra aktif Kr. Kerugian yang belum dialokasikan



xxx xxx



H. Hal-hal yang membatalkan musyarakah Perkara yang membatalkan musyarakah terbagi atas dau hal.ada perkara yang membatalkan musyarakah secara umum dan ada pula secara sebagian lainnya. 1. Pembatalan musyarakah secara umum a. Pembatalan dari salah seorang yang bersekutu atau adanya menghentikan suatu akad. b. Meninggalnya salah seoarang syarik, atau hilangnya akal.dalam hal ini seorang yang meninggal atau hilangnya akal digantikan oleh seorang ahli warisnya yang cakap hukum(baligh dan berakal sehat)apabila disetujui oleh semua ahli waris lain dan orang lainnya. c. Salah seorang syarik murtad atau membela dalam perang. d. Seorang syarik gila e. Modal musyarakah hilang dan habis Apabila dikatakan modal hilang dan habis makanya akan dibubarkan atas kesepakatan untuk berkerja sama dan dalam kegiatan operasional.dan dengan salah seoarng lainnya tidak ada hubungan antara mitra lainnya



2. Pembatalan secara khusus dan sebagian lainnya a. Harta syirkah rusak Apabila harta syirkah rusak seluruhnya atau harta salah seoarang rusak sebelum dibelanjakan maka perkongsian batal. b. Tidak ada kesamaan modal Apabila tidak ada kesamaan modal dalam syirkah maka batal. Penetapan Nisbah Dalam Akad Musyarakah Nisbah dapat ditentukan melalub i dua cara,yaitu a) Pembagian keuntungan proosional sesuai modal Dengan cara ini,keuntungan harus dibagi di antara para mitra secara proposional sesuai modal yang disetorkan,tanpa memandang apakah jumlah perkerjaaan yang dilaksanakan oleh para mitra sama ataupun tidak sama. Apabila salah satu menyetorkan modal lebih besar maka akan mendapatkan proporsi laba yang lebih besar. b) Pembagian keuntungan tidak proposional dengan modal Dengan cara ini,dalam penentuan nisbah yang dipertimbangkan bukan hanya modal yang disetorkan,tapi juga tanggung jawab,pengalaman,kompetensi atau waktu kerja yang sangat lebih panjang.