Makalah Pelayanan Publik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR KECAMATAN KALUKKU KAB MAMUJU



Disusun oleh: NAMA



: NAWAR



NIP



: 197910292010011001



JABATAN



: PENGELOLAH SURAT



INSTANSI



: KANTOR KELURAHAN KALUKKU



UJIAN PENYUSUAIAN IJAZAH PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2022



1



KATA PENGANTAR



Puji syukur penulis panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karunia-Nya Penulis dapat menyelesaikan, karya tulis ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Saya harapkan karya tulis ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca karya tulis ini tentang pentingnya kualitas pelayanan publik di kantor kecamatan. Karya tulis dengan judul “Kualitas Pelayanan Publik Di Kantor Kelurahan Kalukku Kab Mamuju” disusun untuk dapat memenuhi salah satu persyaratan dalam mengikuti Ujian Dinas Tk. I tahun 2022. Penulis menyadari banyaknya kekurangan dalam penyusunan karya tulis ini, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik



dan saran yang kontruktif demi



penyempurnaan karya tulis ini. Akhirnya Penulis berharap agar karya tulis ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sebagai bahan referensi dalam melaksanakan tugas-tugas dan tak lupa penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan kertas kerja ini.



Mamuju, 19 Oktober



Penulis



2



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR....................................................................................................2 DAFTAR ISI..................................................................................................................3 BAB I............................................................................................................................4 PENDAHULUAN..........................................................................................................4 A.



LATAR BELAKANG......................................................................................... 4



B.



GAMBARAN INSTANSI / UNIT KERJA...........................................................6



C. TUGAS POKOK DAN FUNGSI / URAIAN TUGAS..........................................6 BAB II...........................................................................................................................9 PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN.................................................................9 A.



PERMASALAHAN YANG DIHADAPI...............................................................9



B.



PENYELESAIAN............................................................................................14



BAB III........................................................................................................................18 KONTRIBUSI PADA ORGANISASI..........................................................................18 A.



PRESTASI / PERAN YANG SUDAH DILAKSANAKAN.................................18



BAB IV........................................................................................................................19 KESIMPULAN DAN SARAN.....................................................................................19 C. KESIMPULAN................................................................................................19 D. SARAN...........................................................................................................19



3



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG



Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten atau daerah kota dibawah kebupaten. Pembentukan kecamatan ditujukan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan secara berdayaguna, berhasil guna, dan pelayanan terhadap masyarakat



sesuai



dengan



tingkat



perkembangan



dan



kemajuan



pembangunan. Pelaksanaan pelayanan publik pada tingkat pemerintah kecamatan merupakan ujung tombak dalam pelayanan prima pada masyarakat. Pemberian pelayanan kepada masyarakat menjadi salah satu aspek paling penting didalam pelaksanaan fungsi pemerintahan dimana pemerintah berusaha memberikan pelayanan yang terbaik sebagai implikasi dari fungsi aparatur Negara. Kualitas pelayanan publik merupakan suatu kondisi dimana pelayanan mempertemukan atau memenuhi atau bahkan melebihi dari apa yang menjadi harapan konsumen dengan sistem kinerja aktual dari penyedia jasa. Keberhasilan proses pelayanan publik sangat tergantung pada dua pihak yaitu birokrasi (pelayan) dan masyarakat (yang dilayani). Dengan demikian untuk melihat kualitas pelayanan publik perlu diperhatikan dan dikaji dua aspek pokok yakni aspek proses internal organisasi birokrasi (pelayan) dan aspek eksternal organisasi yakni kemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat pelanggan. 4



Kualitas memberikan suatu dorongan kepada pelanggan untuk menjalin ikatan yang kuat dengan suatu instansi. Dalam jangka panjang ikatan seperti ini memungkinkan suatu instansi memahami dengan seksama harapan pelanggan serta



kebutuhan



meningkatkan



mereka. kepuasan



memaksimumkan



Dengan



demikian,



pelanggan



pengalaman



pelanggan



instansi



dengan yang



tersebut



cara,



dapat



perusahaan



menyenangkan



dan



meminimumkan atau meniadakan pengalaman pelanggan yang kurang menyenangkan. Pada gilirannya kepuasan pelanggan dapat menciptakan kesetiaan atau loyalitas kepada perusahaan yang memberikan kualitas yang memuaskan.



a. Rumusan Masalah 1. Bagaimana kualitas pelayanan publik di kantor kelurahan kalukku? 2. Bagaimana analisis kualitas pelayanan di kantor kelurahan kalukku? b. Tujuan penulisan 1. Untuk mengetahui kualitas pelayanan publik yang ada di kantor



kelurahan kalukku 2. Untuk mengetahui analisis dimensi kualitas pelayanan di kantor



kelurahan kalukku c. Manfaat penulisan 1. Memahami tentang kualitas pelayanan publik di kantor kelurahan kalukku 2. Mengetahui pelayanan publik dikantor k kelurahan kalukku 3. Memberikan informasi kualitas pelayanan publik yg ada di kantor kelurahan kalukku 5



B. GAMBARAN INSTANSI / UNIT KERJA



C. TUGAS POKOK DAN FUNGSI / URAIAN TUGAS Peraturan bupati mamuju nomer 49 tahun 2016 tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah kecamatan dan kelurahan kabupaten mamuju a. Seksi pemerintahan 1. Seksi



pemerintahan



mempunyai



tugas



pokok



merumuskan,



merencanakan mengkoordinasikan, melaksanakan, memonotoring, 6



mengevaluasi, melaporkan dan menilai penyelenggaraan tugas dilingkup seksi pemerintahan. 2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seksi pemerintahan mempunyai fungsi : a. Menyusun program dan kegiatan seksi pemerintahan ; b. Pelaksanaan program dan kegiatan seksi pemerintahan ; c. Pembinaan,



pengkoordinasian,



pengendalian,



pengawasan



program dan kegiatan dalam lingkup seleksi pemerintahan ; d. Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup seksi pemerintahan ; e. Pelaksanaan tugas lain yang dibelikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya. b. Tupoksi Seksi Pemerintahan Kantor Kecamatan Kalukku 1. Seksi pemerintahan dipimpin oleh seorang kepala seksi, mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintah. 2. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi : a. Penyiapan



bahan



perumusan



kebijakan



teknis



dibidang



pelaksanaan



tugas



dibidang



pemerintahan b. Pemberian



dukungan



pemerintahan. 7



atas



c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan. d. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pemerintahan. e. Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 3. Rincian tugas sebagaimana yang dimaksud sebagai berikut : a. Merencanakan kegiatan tahunan dan rencana anggaran kegiatan dilingkup seksi pemerintahan yang meliputi urusan perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang pemerintahan dalam wilayah kecamatan. b. Membagi pelaksanaan tugas kepada bawahan yang meliputi urusan



perumusan



kebijakan



teknis,



pemberian



dukungan,



pembinaan pelaksaan tugas, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang pemerintahan dilingkup pemerintah guna kelancaran tugas. c. Membimbing



dan



mengarahkan



bawahan



dilingkup



seksi



pemerintahan dalam melaksanakan tugas sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku. d. Mengkoordinasikan



pembinaan



dan



fasilitas



dalam



urusan



pemerintahan wilayah kecamatan dengan instansi terkait. e. Memonitoring dan mengavaluasi pelaksanaan tugas dilingkup seksi pemerintahan. 8



f. Melaporkan hasil kegiatan seksi pemerintahan kepada pimpinan. g. Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisanmaupun tulisan. BAB II PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN A. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI Gambaran Umum Pelayanan Publik Di Indonesia. Berbicara mengenai pelayanan publik, tidak akan ada habisnya untuk dibahas. Banyak pandangan miring manakala kata pelayanan publik itu dibahas. Pelayanan publik sering dikaitan dengan hal-hal yang kotor, korup, berbelitbelit, dan petugas yang kurang ramah. Mungkin hal ini bisa saja tidak terjadi tetapi inilah realita yang dirasakan penulis terjadi di Negara kita. Seharusnya pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh dari pelayanan publik ini banyak sekali. Sebagai contoh pembuatan SIM, E-KTP, jasa listrik (PLN), PDAM, PT KAI, pelayanan pajak, pengurusan paspor dan segala bentuk perizinan. Pada 9



makalah ini penulis menuliskan kasus pelayanan yang tidak seharusnya terjadi di lingkungan pemerintahan di Indonesia. Mengenai proses pembuatan KTP



di



Indonesia.



Kartu



Tanda



Penduduk



(KTP)



adalah



identitas



kependudukan. Kartu ini wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah. Batas pembuatannya adalah 14 hari semenjak menikah atau berusia 17 tahun dengan biaya gratis atau tanpa uang sepeserpun. Sebagai sampling kasus, terdapat beberapa fakta yang menunjukan sebaliknya dimana calon pembuat KTP dikenakan semacam charge atau bolehlah secara kasar kita sebut uang sogok. Di kecamatan X sebut saja begitu, ketika proses pembuatan KTP yang sedianya harus mengantri berjam-jam akibat banyaknya yang mengurus KTP dalam sesi foto cukup membayar Rp 20.000 maka akan dipercepat alias tanpa antri dan keesokan harinya KTP sudah siap di tangan. Itulah sekelumit fakta bahwa pembuatan KTP yang sedianya gratis tanpa sepeser uang pun menjadi ajang mencari sampingan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Saya pikir tidak semua instansi baik di kecamatan, atau kelurahan atau RT seperti itu tetapi paling tidak, dari beberapa instansi atau bahkan mungkin banyak instansi, mengingat hal itu sudah menjadi rahasia umum, terjadi hal yang kurang patut seperti itu. Serupa dengan kasus pembuatan KTP adalah pembuatan SIM atau surat izin mengemudi, bahkan dalam masyarakat sampai terdapat istilah SIM nembak atau SIM yang dibuat dengan uang pelicin. Misalnya, di Kota XYZ peserta yang ingin mendapat SIM tanpa tes cukup membayar Rp 170.000. Selanjutnya adalah mengenai pelayanan pajak. Masih segar dalam ingatan ketika bagaimana oknum pegawai pajak, Gayus Halomoan Tambunan dalam 10



kasus pajak yang melibatkan “pemain-pemain kelas kakap” yang tentu saja menciderai perasaan para wajib pajak dan makin memperparah sentiment negatif masyarakat terhadap institusi perpajakan. Reformasi perpajakan memang sudah digulirkan semenjak tahun 2002 dan berdampak positif ditandai dalam berbagai barometer dan penelitian bahwa pajak bukanlah institusi terkorup dan tercapainya target penerimaan negara yang semakin meningkat, tetapi tetap Instansi perpajakan butuh usaha ekstra keras untuk bisa memperbaiki citranya. Dari uraian-uraian di atas kondisi pelayanan publik masih sangat buruk, masih diwarnai praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) serta sarat dengan paradigma korporatisme untuk mencari keuntungan pribadi. Buruknya pelayanan publik diperparah pula oleh rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengingatkan para pejabat publik termasuk pegawai negeri sipil (PNS) agar bekerja lebih profesional. Namun itulah gambaran realita yang terjadi di Negara Indonesia kita ini. Kualitas pelayanan adalah tingkat kesesuaian antara harapan atau keinginan dan persepsi dari pelayanan yang diterima pelanggan. Kualitas pelayanan publik adalah sesuatu yang berhubungan dengan terpenuhinya harapan atau kebutuhan pelanggan, dimana pelayanan dikatakan berkualitas apabila dapat menyediakan produk atau jasa sesuai dengan kebutuhan para pelanggan. Berkaitan dengan kualitas, diyakini bahwa harapan pelanggan mempunyai peranan yang besar dalam menentukan kualitas barang dan jasa, karena pada dasarnya hubungan yang erat antara penentuan kualitas dan kepuasaan pelanggan. Karena pelanggan adalah orang yang menerima hasil pekerjaan seseorang atau suatu organisasi, maka hanya pelangganlah yang dapat menentukan kualitasnya seperti apa dan hanya mereka pula 11



yang dapat



menyampaikan apa dan bagaimana kebutuhan mereka. 1. Tidak Maksimalnya Pelayanan Publik Faktor-faktor penyebab buruknya pelayanan publik selama ini antara lain: a. Kebijakan dan keputusan yang cenderung menguntungkan para elit politik dan sama sekali tidak pro rakyat. Teori kebijakan menyatakan bahwa “Kebijakan di buat untuk menguntungkan orang yang membuat kebijakan tersebut”. Terlepas dari keuntungan positif atau negatif terhadap orang tersebut. Namun realita yang terjadi pada sistem pemerintahan kita yaitu masih banyaknya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dengan latar belakang ingin meperoleh keuntungan. Banyak contoh yang dapat kita temukan, salah satunya. Misalnya, di beberapa kota- kota besar dilakukan penggusuran besar-besaran sektor informal dan pedagang kaki lima dengan alasan keberadaan sektor informal dan pedagang kaki lima tersebut mengganggu ketertiban, kenyamanan serta kepentingan umum (publik). Namun, sebagian besar publik adalah penduduk miskin yang butuh lapangan pekerjaan. Bila diteliti maka kebutuhan kota yang bersih tanpa pedagang kaki lima sebenarnya, cuman kebutuhan sebagian kecil masyarakat menengah ke atas. b. Kelembagaan yang dibangun selalu menekankan sekedar teknismekanis saja dan bukan pedekatan pe-martabat-an kemanusiaan. c. Kecenderungan masyarakat yang mempertahankan sikap menerima (pasrah) apa adanya yang telah diberikan oleh pemerintah sehingga 12



berdampak pada sikap kritis masyarakat yang tumpul. Pada umumnya masyarakat yang hidup di desa, baik itu desa dekat kota maupun desa pedalaman, memiliki sikap acuh dan tidak mau tau (apatis) terhadap apa yang telah diberikan oleh pemerintah. Padahal pemerintah telah berusaha untuk memberikan pelayanan yang baik kepada mereka. Hal ini dipicu karena masyarakat berfikir pelayanan yang memakan waktu banyak dan urusan yang berbelit-belit dapat mengganggu waktu mereka untuk mencari nafkah di sawah dan dikebun. d. Adanya



sikap-sikap



mengedepankan



pemerintah



informality



birokrasi



yang dan



berkecenderungan mengalahkan



proses



formalnya dengan asas mendapatkan keuntungan pribadi. Hal ini sangat sering kita temukan dalam kehidupan bermasyarakat kita. Salah satu contoh, pada saat kita ingin mengurus surat kehilangan di kantor polisi,



untuk



mempercepat



proses



pembuatnya



penyelenggara



pelayanan tersebut memita upah sebagai uang pelicin/pungli (pungutan liar) untuk mempermudah proses pembuatannya. Prilaku tersebut mencerminkan prilaku yang tidak benar pada seorang penyelenggara pelayanan publik, pasalnya kegiatan pungli tersebut sangat diharamkan dalam aturan pelayanan. Hal ini bisa saja dipicu karena kurangnnya gaji atau upah yang didapatkan oleh penyelenggara pemerintah, namun di sisi lain kenaikan gaji para pelayan masyarakat juga dinaikkan untuk mengimbangi kinerjanya tersebut. Tetapi itulah realitanya di Indonesia. Terdapat 3 unsur penting dalam pelayanan publik, yaitu unsur pertama, adalah 13



organisasi



pemberi



(penyelenggara)



pelayanan



yaitu



Pemerintah



Daerah,



unsur



kedua,



adalah



penerima



layanan



(pelanggan) yaitu orang atau masyarakat atau organisasi yang berkepentingan, dan unsur ketiga, adalah kepuasan yang diberikan dan/atau diterima oleh penerima layanan (pelanggan). 1. Unsur pertama menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki posisi kuat sebagai (regulator) dan sebagai pemegang monopoli layanan,



dan



menjadikan



Pemda



bersikap



statis



dalam



memberikan layanan, karena pada dasarnya memang dibutuhkan atau diperlukan oleh orang atau masyarakat atau organisasi yang berkepentingan. Posisi ganda inilah yang menjadi salah satu faktor penyebab buruknya pelayanan publik yang dilakukan pemerintah daerah, karena akan sulit untuk memilah antara kepentingan menjalankan



fungsi



regulator



dan



melaksanakan



fungsi



meningkatkan pelayanan. 2. Unsur kedua, adalah orang, masyarakat atau organisasi yang berkepentingan atau memerlukan layanan (penerima layanan), pada dasarnya tidak memiliki daya tawar atau tidak dalam posisi yang setara untuk menerima layanan, sehingga tidak memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan yang baik. Posisi inilah yang mendorong terjadinya komunikasi dua arah untuk melakukan KKN dan memperburuk citra pelayanan dengan mewabahnya Pungli, dan ironisnya dianggap saling menguntungkan. 3. Unsur ketiga, adalah kepuasan pelanggan menerima pelayanan, unsur kepuasan pelanggan menjadi perhatian penyelenggara 14



pelayanan



(Pemerintah),



untuk



menetapkan



arah



kebijakan



pelayanan publik yang berorienntasi untuk memuaskan pelanggan, dan dilakukan melalui upaya memperbaiki dan meningkatkan kinerja manajemen pemerintahan daerah. B. PENYELESAIAN 1. Mengatasi Pelayanan yang tidak Maksimal Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, diantaranya adalah: a. Revitalisasi, restrukturisasi, dan deregulasi di bidang pelayanan publik; Dilakukan dengan mengubah posisi dan peran (revitalisasi) birokrasi dalam memberikan layanan kepada publik. Dari yang suka mengatur dan memerintah, merubah menjadi suka melayani, dari yang suka menggunakan pendekatan kekuasaan, berubah menjadi suka menolong menuju kearah yang fleksibel kolaboratis, dan dari cara-cara sloganis menuju cara-cara kerja yang realitas. Namun



sebelum



melakukan



revitalisasi



dan



restrukturisasi



kelembagaan, maka langkah pertama yang harus di tempuh adalah deregulasi, dengan mengkaji dan menyempurnakan peraturan perundang-



perundangan



yang



melandas



penyelenggaraan



pelayanan di berbagai Instansi Pemerintah Daerah untuk lebih disesuaikan



dengan



reformasi



dengan



memangkas



berbagai



peraturan yang menghambat agar menjadi lebih sederhana/efesien dan memperpendek jalur birokrasi yang panjang untuk kemudian dan 15



kelancaran pelaksanaan pelayanan. Dalam upaya ini antara lain juga



termasuk



melalui



penetapan



bebagai



standar



pelayanan,



penyederhanaan kelembagaan dan rentang kendalinya. b. Peningkatan profesionalisme pejabat pelayan publik; Langkahlangkah



yang



harus



dilakukan



dalam



upaya



meningkatkan



profesionalisme petugas pemberi pelayanan, antara lain: a) Melakukan kajian/analisis kebutuhan diklat teknis fungsional oleh pemerintah pusat dan pemerintah darah yang aplikatif dan praktis; b) Menetapkan



kewenangan



penyelenggaraan



diklat



teknis



fungsional diantara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; c) Mengupayakan



pengembangan



jabatan



fungsional



bidang



pelayanan publik; dan d) Melakukan



studi



banding



tentang



sistem



penyelenggaraan



pelayanan publik. c. Korporatisasi unit pelayanan publik; Kebijakan otonomi manajemen (korporatisasi), yaitu pemberian kewenangan secara eksplisit dan jelas kepada unit/satuan kerja tertentu dari Instansi Pemerintah untuk menyelenggarakan



manajemen



operasional



pelayanan



secara



mandiri dan otonom. Kebijakan tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk



membangun



dan



meningkatkan



kinerja



satuan-satuan



organisasi pemerintah, agar mampu memberikan pelayanan prima dan



memilih



terutama 16



keunggulan



kompetitif



terhadap unit kerja



yang



(competitive



advantages),



menyelenggarakan



fungsi



pelayanan masyarakat. Langkah korporatisasi ini tentu harus diikuti dengan



berbagai



perubahan



dan



penyesuaian



sistem



dan



manajemen unit-unit pelayanan tersebut termasuk perubahan tata nilai dan budaya kerja dari para penyelenggara. d. Pengembangan dan pemanfaatan E-Government bagi instansi pelayanan publik. Sejalan dengan program pembangunan tekhnologi informasi di Indonesia, di sektor pemerintahan, sebagai aplikasi pemberdayaan aparatur negara, pemerintah meningkatkan dan mengembangkan



penyelenggaraan



E-



Government



atau



E-



Government On Line. Pada seluruh organisasi pemerintah, baik pusat maupun daerah terutama kepada instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga penyediaan data dan informasi dapat diakses dan dimanfaatkan secara cepat, akurat dan aman oleh masyarakat dan para pengguna lainnya. e. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik. Dalam rangka



mewujudkan



tranparansi



pelaksanaan pelayanan



publik



suatu



membangun



konsep



dengan



oleh



dan



akuntabilitas



aparatur, keterlibatan



dalam



dikembangkan /



partisipasi



masyarakat dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi pelayanan publik untuk membangun kreativitas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di samping masyarakat dapat berpartisipasi penuh dan melakukan pengawasan sosial.



17



BAB III KONTRIBUSI PADA ORGANISASI A. PRESTASI / PERAN YANG SUDAH DILAKSANAKAN Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada kantor Kecamatan Kalukku secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik



dalam



rangka



peningkatan



kesejahteraan



masyarakat



dengan



menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik. Target program peningkatan kualitas pelayanan publik adalah: 1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik kantor Kecamatan Kalukku (lebih 18



cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada instansi pemerintah; 2. Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standarisasi pelayanan internasional pada kantor Kecamatan Kalukku; dan 3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan kantor Kecamatan Kalukku.



BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN C. KESIMPULAN Keamatan adalah wilayah kerja camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pelayanan publik adalah mendahulukan kepentingan umum, mempermudah urusan publik, dan mempersingkat waktu pelaksaan urusan



publik, serta



memberikan



kepuasan



kepada



publik. Menurut



Parasuraman untuk mengetahui kualitas pelayanan yang dirasakan secara nyata oleh



konsumen, ada 5 indikator atau dimensi kualitas pelayanan



menurut apa yang dikatakan konsumen, yaitu Kehandalan (Reliability), Empati 19



(Emphaty), Berwujud (Tangibles), Ketanggapan (Responsiveness), dan Jaminan Kepastian (Assurance). Kualitas pelayanan di Kantor Kecamatan Kalukku sudah cukup memuaskan. Dilihat dari segi tangibles atau fasilitas yang sudah memadai, responsiviness atau pelayanannya yang sudah tepat dan cepat, assurance atau kepercayaan dapat dilihat dari aman dan kenyamanan masyarakat dalam pemberian pelayanan, serta reliability dan empathy aparatur yang sudah berusaha membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. D. SARAN Menyadari tugas pelayanan aparatur pemerintah di kantor Kecamatan Kalukku merupakan hal penting guna menunjang keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah di kantor Kecamatan Kalukku, tentunya aparatur pemerintah harus selalu : Mengupayakan hal-hal yang baru guna menunjang keberhasilan Pemerintah. Dalam menjalankan tugasnya, aparatur pemerintah Kecamatan Kalukku perlu memperhatikan kendalakendala yang berhubungan dengan pelayanan publik dan masyarakat tidak hanya mengeluarkan pendapat namun bisa bekerjasama dengan aparatur pemerintah di kantor Kecamatan Kalukku sebab masyarakat sebagai sasaran utama dalam pelayanan publik. Bagi aparatur Pemerintah di kantor Kecamatan Kalukku dalam melaksanakan tugas pelayanan, hendaknya melakukan perubahan yang menyangkut semua aspek, dalam hal ini aparatur pemerintah di kantor kelurahan ikut berperan dalam pembentukan perilaku, disiplin kerja dan kesadaran dalam tanggung jawab pelayanan yang 20



menyentuh kebutuhan masyarakat di kelurahan dan mempersiapkan strategi serta upaya-upaya untuk menunjang pekerjaan.



21