Makalah Penyiksaan Tki [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB 1 PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Hubungan diplomatik antara Indonesia dan Arab Saudi yang dibuka sejak tahun 1947 telah banyak peningkatan yang dicapai diantara



kedua



negara.



Indonesia,



yang



mana



mayoritas



penduduknya muslim -bahkan terbesar di dunia- merupakan mitra yang strategis bagi Arab Saudi. Dalam perjalanannya, kedua negara telah menjalin hubungan yang sangat baik dan banyak hal mewarnai hubungan bilateral tersebut. Salah satu isu yang mewarnai hubungan bilateral RI-Arab Saudi saat ini adalah permasalahan Warga Negara Indonesia Overstayer(WNIO) yang berada di Arab Saudi. Warga Negara Indonesia Overstayer merupakan WNI yang melakukan kunjungan atau tinggal di Arab Saudi dengan berbagai keperluan namun telah habis masa ijin tinggalnya. Para Warga Negara Indonesia Overstayer memiliki berbagai alasan melakukan hal ini antara lain para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kabur dari majikannya karena disiksa, gaji tidak dibayar atau ingin bekerja pada majikan lain dengan gaji besar. Namun, ada pula Warga Negara IndonesiaOverstayer yang sebenarnya adalah WNI yang menggunakan visa untuk melakukan ibadah umroh tetapi setelah masa visa tersebut habis masih ingin tetap tinggal di Arab Saudi dan bekerja disana secara ilegal. Seluruh Warga Negara Indonesia Overstayer bermasalah ini biasanya tidak mengikuti prosedur yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi terkait



keimigrasian.



Alasan



Indonesia Overstayer tidak



mau



para mengurus



Warga



Negara



perijinan



karena



keterbatasan dana untuk berurusan dengan birokrasi. Untuk menghindari



masalah



lebih



lanjut,



para



Warga



Negara



Indonesia Overstayer ini



memilih



untuk



tinggal



di



kolong



jembatan. Salah satu kolong jembatan yang banyak dijadikan sebagai tempat



berlindunganya



para



Warga



Negara



Indonesia Overstayer ini adalah jembatan Kandara. Berbagai Warga Negara Indonesia Overstayer dengan berbagai macam permasalahan



berkumpul



disini



dan



menunggu



untuk



di



deportasi ke Indonesia. Tidak jarang juga banyak Warga Negara Indonesia Overstayer yang harus mendekam di penjara beberapa bulan karena berbagai masalah yang ia hadapi. Masalah keterbatasan dana membuat mereka hanya dapat mengandalkan proses deportasi yang dilakukan pemerintah baik yang dilakukan Pemerintah Indonesia ataupun Pemerintah Arab Saudi. Namun, proses deportasi tidak semudah yang dibayangkan. Jumlah Warga Negara Indonesia Overstayer telah mencapai ribuan orang sehingga hal ini menjadi kebingungan pemerintah Indonesia maupun pemerintah Arab Saudi karena biaya yang diperlukan untuk melakukan deportasi juga sangat besar. Di



sisi



lain,



permasalahan



Warga



Negara



Indonesia Overstayer tersebut tentunya menimbulkan pekerjaan berat untuk Pemerintah Arab Saudi sebagai pemilik wilayah yuridiksi. Penambahan warga negara ilegal tersebut telah mengakibatkan peningkatan kemiskinan dan kriminalitas di Arab Saudi sehingga banyak Warga Negara Indonesia Overstayer yang harus berurusan hukum disana. Permasalahan ini semakin berlarut



ketika



pihak



pemerintah



Arab



Saudi



meminta



pemerintah Indonesia untuk memulangkan para Warga Negara IndonesiaOverstayer tersebut dengan biaya yang seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah Indonesia. B. RUMUSAN MASALAH



Dari penjelasan diatas, penulis menemukan tiga pertanyaan yang dikemukakan, pertanyaan tersebut adalah sebagai berikut : 1. 2. 3.



Kasus TKI di Arab Saudi Faktor penyebab kekerasan pada TKI Solusi dan Peran Pemerintah dalam melindungi TKI di Arab Saudi



A.



BAB 2 PEMBAHASAN Kasus TKI di Arab Saudi SUKABUMI, KOMPAS.com — Seorang



tenaga



kerja



wanita asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kokom, warga Desa



Cijatu,



Kecamatan



Jampangkulon,



menjadi



korban



penyiksaan hingga lumpuh oleh majikannya di Arab Saudi. "Selama bekerja di dua majikannya tersebut, Kokom tidak pernah mendapatkan gaji, bahkan hampir setiap waktu mendapatkan



penyiksaan



dari



majikannya



yang



menyebabkan beberapa bagian tubuhnya lumpuh seperti kaki, mata, dan telinga," kata Jejen Nurjanah, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jabar, Selasa (8/10/2013). Informasi yang dihimpun Antara dari Serikat Buruh Migran Indonesia cabang Jawa Barat, Kokom yang saat ini berusia sekitar 35 tahun sudah 14 bulan bekerja di Arab Saudi di dua majikan yang berbeda. Majikan pertama diketahui bernama



Kholifah Al Mudib dan majikan yang kedua yakni Munah Ilham Muhamad Al Rizky. Keterangan yang didapat Jejen dari korban,



di



majikannya



yang



pertama



Kokom



sering



mendapatkan pukulan oleh benda tumpul dan gajinya pun tidak dibayarkan. Karena tidak kuat dengan penyiksaan yang dilakukan majikannya akhirnya Kokom kabur. Kokom pun mendapatkan majikan baru yakni Munah. Alihalih mendapatkan majikan yang lebih baik, Munah ternyata lebih kejam dari majikannya yang pertama. Kokom kembali menerima



berbagai



bentuk



penyiksaan



meskipun



tidak



melakukan kesalahan. "Saat ini Kokom berada di Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi, dan di tubuh korban masih terlihat luka bekas siksaan majikannya, bahkan kaki, mata, dan telinga serta tangan korban tidak bisa berfungsi," tambahnya. Menurut Jejen, saat ini keluarga korban sudah datang ke Kementerian Luar Negeri RI dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI dengan didampingi oleh SBMI. Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan kasus penyiksaan ini kepada Komnas Perempuan dan polisi, serta meminta pemerintah mengusut kasus ini dan berkoordinasi dengan Kerajaan Arab Saudi untuk menangkap kedua majikan Kokom tersebut. "Kami berharap pemerintah proaktif dalam memberikan bantuan hukum kepada para TKI yang menjadi korban penyiksaan karena hampir setiap tahun ada kasus yang serupa," katanya. Namun, lanjut Jejen, hukuman paling berat untuk pelaku penyiksaan hanya beberapa tahun saja, atau berupa denda. Setelah itu hak-hak TKI, seperti gaji, tidak diberikan, sehingga tidak sedikit TKI yang pulang hanya mambawa baju atau luka bekas penyiksaan. B.



Faktor penyebab kekerasan pada TKI



Luar biasa hebatnya pemberitaan media massa atas kasus penyiksaan TKI diluar negeri akhir-akhir ini. Media telah menempatkan penyiksaan TKI luar negeri



sebagai



berita istimewa melebihi kasus mafia hukum dan Korupsi. Berbagai elemen masyarakatpun angkat bicara dengan porsinya masing-masing untuk mendudukan permasalahan TKI ada dimana. Melihat opini yang berkembang, Sejumlah pandangan terkesan tidak berimbang dan cenderung memberi vonis bahwa TKI adalah korban kekerasan



yang tidak pernah



berhenti karena rule of law pemerintah terlalu lemah. Tidak salah memang, jika aspek hukum menjadi persoalan yang dijadikan acuan utama. Tapi bila kita melihat penempatan TKI secara lebih luas, maka akan ada sejumlah persoalan lain terkait lemahnya rule of law tadi. Sesungguhnya, pemberitaan gencar media massa baik cetak maupun elektronik yang kita lihat adalah pandangan atas kelalaian Negara dalam tata kelola perlindungan hukum bagi TKI. Pandangan yang muncul banyak mempersoalkan perlindungan TKI oleh Negara dari siksaan semata tanpa melihat aspek kesuksesan bagi



sebagian besar TKI dan



aspek keuntungan Negara yang lebih luas dari sector ekonomi dan psikososialnya. Termasuk kondisi ril Negara ditengah kebutuhan dan kemiskinan sebagian rakyat yang belum bisa diatasi Negara. Secara hukum, persoalan TKI akan berada didalam wilayah ‘ Dua Negara ‘ , Dimana setiap negara



ditetapkan bertanggung jawab



atas terjadinya



tindakan kesalahan. Pertanyaan, apakah penyiksaan TKI sudah mendapat perlindungan dari Negara ?. Sepanjang kejadian siksaan terhadap TKI, bisa dibilang Negara telah lalai dalam tanggung-jawabnya. Hampir dipastikan



baik



Negara asal maupun sejumlah Negara penempatan tidak



berfungsi efektif



memberi



pelayanan dan perlindungan



TKI. Dalam situasi Negara mengalami situasi politik yang panas, dan tata kelola hukum pemerintah yg lemah, maka penyiksaan dilibatkan



TKI yang



harus



diakui



kemudian



menjadi



dipolitisir



issu



untuk



strategis



melengkapi



buruknya pengelolaan hukum Negara oleh pemerintahan yang ada.



Politisasi kasus TKI-pun semakin lancar dan



membias karena dukungan media massa lebih menyukai pemberitaan bermasalah dari pada kesuksesan TKI yang jauh lebih besar. Berangkat dari sejarah penempatan TKI keluar negeri yang awalnya dirintis pihak swasta kemudian Negara terlibat melalui UU dan sejumlah peraturan untuk memberi adanya jaminan perlindungan serta peningkatan kualitas,



maka



penempatan



TKI



luar



negeri



dengan



sendirinya telah menjadi program nasional yang sama dengan



program



kemiskinan.



transmigrasi



Namun dalam



maupun



pengentasan



implementasinya, TKI hanya



menjadi subyek untuk mewajibkan mengikuti aturan-aturan Negara



tanpa



mendapat



pelayanan



dan



perlindungan



maksimal. Munculnya pilihan menjadi TKI bekerja sebagai pembantu rumah tangga di negeri orang semakin hari terus meningkat tidak juga bisa kita salahkan. Fakta- fakta yang memberi gambaran obyektif dan langsung dari kemiskinan nyata banyak yang sukses menjadi



TKI didepan mata,



Lantas dengan keterbatasan berpikir, hanya menjadi TKI lah bagi sebagian rakyat bisa melepaskan diri dari kungkungan ekonomi



dinegeri sendiri. Sebuah fakta memang yang



harus dilakukan oleh sebagian besar rakyat miskin yang tidak memiliki kemampuan untuk berkompetitif dengan ketidak-tersediaan lapangan kerja dalam negeri. Keterlibatan Negara



terhadap



penempatan



memang memberi keuntungan,



dan disatu



perlindungan hal



TKI



terbukti



membawa dampak social yg baik dan memberi keuntungan dalam sector ekonomi melalui devisa.



Namun melihat



kemiskinan nyata yang signifikan serta kasus yang dialami TKI di luar negeri



yang



kehilangan perlindungan, maka



Negara terpojokan dalam posisi dilematis. Disatu sisi Negara berhadapan kemiskinan dan disisi lain belum mampu memberi perlindungan optimal bagi TKI. Pemerintah serta PPTKIS



sebagai



wakil



Negara



dalam



pelaksana



penempatan TKI senantiasa dihujat sebagai biang kerok lemahnya



perlindungan



karena



dituding



dan



peningkatan



pemalsuan



kualitas



document



TKI, dan



sebagainya. Tetapi semua pihak tidak mau melihat bahwa pemalsuan document juga banyak dilakukan oleh TKI dan keluarganya . Tindakan ini



terpaksa



dilakukan karena



hukum Negara seperti pembatasan usia minimal 21 tahun oleh UU 39 Tahun 2004, dianggap telah membatasi hak mereka untuk bekerja dan mendapat kehidupan layak. Bicara perlindungan dan peningkatan kualitas TKI dalam Negeri , harus dilihat dari sejumlah ketentuan yang dibuat pemerintah. Ketentuan TKI diwajibkan menjalani tahapan proses peningkatan kualitas dan perlindungan dalam negeri seperti pemeriksaan Kesehatan, BLK-LN, Paspor. Asuransi



Pra



pemberangkatan



dan



Asuransi



pemberangkatan telah di ikuti dan sepenuhnya dibiayai dari dana Negara Negara



penempatan, bukan dana APBN. Artinya



penempatan



cukup



koperatif



terkait



upaya



peningkatan kualitas dan perlindungan TKI. Aspek lainya adalah



multiple-efek,



dimana



TKI



memberi



masukan



signifikan bagi penerbangan kita, pedagang kaki –lima disemua pos pelayaan TKI, dan miliaran rupiah masuk di tiap daerah dari kiriman TKI tiap hari . Termasuk dana pembinaan dan perlindungan



sebesar 15 Dollar per TKI kepada



pemerintah sejak 25 tahun lalu yang hingga kini tidak jelas kemana arah



pengelolaannya.



Cukup jelas begitu besar



dampak positif dari program penempatan dan perlindungan TKI. Namun, persoalan penting disini adalah keterlibatan Negara



yang belum optimal dalam peningkatan kualitas



kerja dan kualitas mentalitas TKI. Dua aspek ini cenderung menjadi



sumber



masalah



munculnya



sejumlah



kasus,



apalagi pihak penggunan jasa ( majikan ) merasa telah mengeluarkan banyak anggaran. C.



Solusi dan Peran Pemerintah dalam melindungi TKI di Arab Saudi Terjadinya banyak kasus penganiayaan dan penyiksaan TKI yang berada di luar negeri disebabkan oleh banyak faktor.



Faktor-faktor



tersebut



tak



jarang



bermula



dari



ketidakprofesionalan pihak-pihak yang menangani kebijakan penyaluran tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Berikut ini beberapa faktor yang menyebabkan berbagai penganiayaan dialami oleh para tenaga kerja terutama kaum wanita; 1. 2.



Kemampuan berbahasa yang tak memadai Kemampuan mengenal budaya negara yang akan dituju 3. Kemampuan intelektualitas 4. Penciptaan Lapangan Kerja Baru Pengiriman TKI besar-besaran adalah dampak dari kurang tersedianya lapangan kerja di negara kita, sehingga angka pengangguran dan kemiskinan semakin meningkat. Banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak negatifpengangguran. Salah satu diantaranya adalah membuka usaha sendiri. Selain memberdayakan diri, membuka usaha berarti juga menciptakan lapangan pekerjaan bagi orang lain. Pemerintah menggalakkan program kewirausahaan bagi para pemuda, mahasiswa dan remaja. Maksud program ini jelas bahwa seorang mahasiswa yang telah lulus tidak semata-mata mencari



pekerjaan untuk dirinya sendiri. Tapi yang terpenting adalah menciptakan lapangan kerja baru. Program tersebut mencakup bantuan modal usaha maupun pelatihan entrepreneurship di kalangan mahasiswa dan pemuda. Namun kini, banyak juga anak muda yang memang sejak awal bercita-cita tidak menjadi pegawai. Bagi mereka, sekolah atau kuliah tetap penting tapi bukan yang utama. Karena itu banyak kita jumpai, para mahasiswa yang sudah mulai berbisnis kecil-kecilan. Ada yang turun langsung mengurus bisnisnya sendiri. Namun adapula yang mempekerjakan orang lain sebagai pegawai, sementara mereka bertindak sebagai manajer. Misalnya mahasiswa yang membuka bisnis makanan yang dijajakan dengan gerobak dorong. Walau nampak sederhana, usaha ini sungguh mulia. Mereka sudah belajar untuk berbisnis, membuka lapangan kerja dan mengurangi dampak negatif pengangguran. Setelah lulus, mereka dapat mengembangkan bisnisnya menjadi lebih besar ataupun berbisnis baru yang lebih besar namun dengan ‘ilmu jalanan’ yang telah mereka dapatkan sebelumnya. 6. Mencegah (bukan mengobati) Kekerasan pada TKI Penyebab kekerasan pada TKI bisa karena beberapa hal, misalnya



tidak



adanya



memberi



jaminan



undang-undang



perlindungan



yang



terhadap



TKI,



benar-benar kurangnya



keterampilan TKI sehingga mendapat marah sang majikan, dan masih banyak penyebab lain. Berikut ini beberapa cara untuk mencegah kekerasan TKI di luar negeri : ·



Bagi



para



calon



TKI,



sebaiknya



gunakan



jalur



penyaluran tenaga kerja yang legal dan terpercaya.Penyalur tenaga kerja yang baik adalah lembaga/perusahaan yang bisa menentukan di mana sebaiknya TKI tersebut bekerja sesuai kemampuannya. ·



Para penyalur TKI ke luar negeri hendaknya memberi



pembinaan dan pelatihan khusus pada calon TKI. Tak hanya tentang cara bekerja, tapi juga bagaimana kebiasaan orang luar negeri dan tata cara bersikap. Hal ini tentu sangat berguna



agar TKI tidak menjadi sasaran kemarahan majikan karena salah mengerjakan tugas. Baik



penyalur



maupun pemerintah hendaknya



selalu



memantau para TKI agar kekerasan pada TKI bisa diminimalisir, seperti memberlakukan aturan kepada setiap TKI di luar negeri agar melakukan pelaporan setiap 3 bulan sekali agar TKI tersebut terpantau dan bisa diketahui keadaannya. Pemerintah harus menindak tegas para penyalur TKI ilegal yang bisa menyebabkan para calon TKI mendapat hal-hal yang tidak menyenangkan saat bekerja di luar negeri. Pemerintah



harus



bisa



memberi



jaminan



perlindungan



terhadap para TKI di luar negeri. Selama ini, undang-undang tentang TKI tidak bisa melindungi para pekerja tersebut dengan baik. Sampai saat ini, pemerintah masih dinilai sangat lemah dalam menangani kasus kekerasan pada TKI. Pemerintah harus benar-benar bekerja sama secara baik dengan



pemerintah



suatu perjanjian untuk



tempat



TKI



melindungi



bekerja,



para



TKI



menjalin



dari



tindak



kekerasan. Itulah beberapa cara untuk mencegah kekerasan pada TKI. Dalam



hal



ini



Pemerintah



adalah faktor penting



dalam



keselamatan para TKI yang sedang bekerja di luar negeri. Memang harus diakui, pencegahan kekerasan pada TKI ini memang sangat sulit karena menyangkut watak orang lain (majikan), apalagi pemerintah Indonesia tidak bisa menuntut pelaku



kekerasan



begitu



saja



karena



tidak



terjadi



dalam



wilayah Indonesia. Namun, ada satu cara lagi untuk mencegah kekerasan pada TKI,



yaitu



menghentikan



pengiriman



TKI



ke



luar



negeri.



Pemerintah harus sadar, kenapa banyak sekali masyarakat yang tetap ingin menjadi TKI walau sudah banyak kasus kekerasan yang disebarkan oleh media.



tentu karena faktor ekonomi yang rendah, yang kemudian mendorong masyarakat untuk mencari rezeki di luar negeri yang



gajinya



mungkin



Indonesia.nUntuk



itu



bisa



lebih



pemerintah



banyak



sebaiknya



daripada serius



di



untuk



mengentaskan kemiskinan di negara ini, agar masyarakat bisa hidup tentram dan tidak terpaksa ke luar negeri hanya untuk mencari uang.



BAB III PENUTUP A.



Kesimpulan Alasan utama kebanyakan TKI bekerja ke luar negeri terutama Arab Saudi adalah faktor ekonomi. Kebanyakan mereka adalah orang miskin. Jasa tenaga kerja mereka tidak dapat disalurkan di dalam negeri karena negara tidak menyediakan lapangan kerja yang cukup. Dengan bahasa lain, negara sebenarnya telah gagal merealisasikan kesejahteraan bagi warga negaranya.



B.



Saran Kita harus bisa melihat potensi dan keterampilan dari setiap TKI sehingga penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dapat terwujud lebih terarah demi menghindari adanya tindak kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tengah bekerja di luar negeri.



DAFTAR PUSTAKA WWW.ORGANISASI.ORG>ARTIKEL>DUNIA KERJA>ID PUSAKABIBA.BLOGSOT.COM WWW.KASKUS.CO.ID REGIONAL.KOMPAS.COM JALALUDINEGA.BLOGSPOT.COM HTTP://EYRANUCWAEMTEA.BLOGDETIK.COM