Makalah Perawatan Untuk Populasi Rentan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PERAWATAN POPULASI RENTAN PADA LANSIA, WANITA HAMIL, ANAK-ANAK, ORANG DENGAN PENYAKIT KRONIS, DISABILITAS, DAN SAKIT MENTAL Untuk Memenuhi tugas Keperawatan Bencana yang di ampuh oleh Ns. Alkhusari, S. Kep,M.Kes,M.Kep Oleh KELOMPOK Ayu Josika



(20221004P)



Nurhidayati



(20221008P)



Syukur Hidayat



(20221011P)



FAKULTAS KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN PROGRAN STUDI SI KEPERAWATAN UNIVERSITAS KADER BANGSA PALEMBANG 2021



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua. Syukur Alhamdulillah kami dapat mengerjakan tugas Makalah dari mata kuliah Keperawatan Bencana Kami mohon maaf apabila dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan didalamnya. Karena kami menyadari bahwa dalam penyusunan laporan ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun guna menyempurnakan laporan kami selanjutnya. Kami berharap laporan ini dapat bermanfaat bagi kami umumnya dan khususnya kepada pembaca.



i



DAFTAR ISI



Kata Pengantar............................................................................................... i Daftar Isi......................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN............................................................................ 1 1.1 Latar Belakang........................................................................................ 1 1.2 Rumusan Masalah................................................................................... 2 1.3 Manfaat.................................................................................................... 2 BAB II PEMBAHASAN.............................................................................. 3 2.1 Definisi Kelompok Rentan..................................................................



3



2.2 Perawatan Populasi Rentan Pada Lansia .............................................. 3 2.3 Perawatan Populasi Rentan Pada Distabilitas........................................ 9 2.4 Perawatan Populasi Rentan Pada Sakit Mental....................................... 14 2.5 Perawatan Populasi Rentan Pada Wanita Hamil..................................... 2.6 Perawatan Populasi Rentan Pada Anak-Anak........................................ 2.7 Perawatan Populasi Rentan Pada Orang Dengan Penyakit Kronis........ BAB III ( PENUTUP)…............................................................................... 18 A. Kesimpulan..........................................................................................



18



B. Saran ....................................................................................................... 18 DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 19



ii



iii



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang Posisi wilayah Indonesia, secara geografis dan demografis rawan terjadinya bencana alam dan non alam seperti gempa tektonik, tsunami, banjir dan angin puting beliung. Bencana non alam akibat ulah manusia yang tidak mengelola alam dengan baik dapat mengakibatkan timbulnya bencana alam, seperti tanah longsor, banjir bandang, kebakaran hutan dan kekeringan. The



United



National



Disaster



Management



Training



Program,mendefinisikan bencana adalah kejadian yang datang tiba-tiba dan mengacaukan fungsi normal masyarakat atau komunitas. Peristiwa atau rangkain kejadian yang menimbulkan korban jiwa, kerusakan atau kerugian infrastruktur, pelayanan umum, dan kehidupan masyarakat. Peristiwa ini diluar kapasitas normal dari masyarakat untuk mengatasinya, sehingga memerlukan



bantuan



dari



luar



masyarakat



tersebut



(Kollek,



2013).Berdasarkan pengertian-pengertian bencana diatas, bencana dapat diartikan sebagai suatu kejadian atau peristiwa yang tidak dapat diatasi oleh masyarakat dan dapat menimbulkan korban jiwa, kerusakan maupun kerugian harta benda. Menurut Badan Penanggulan Bencana Inonesia (2016) telah terjadi 2.384 bencana alam di seluruh Indonesia.Angka ini meningkat signifikan dibanding tahun 2015 dimana catatan bencana alam berjumlah 1.732 kejadian. Selama 2016 terjadi 766 bencana banjir, 612 longsor, 669 puting beliung, 74 kombinasi banjir dan longsor, 178 kebakaran hutan dan lahan, 13 gempa, tujuh gunung meletus, dan 23 gelombang pasang dan abrasi. Dampak yang ditimbulkan bencana telah menyebabkan 522 orang meninggal dunia dan hilang, 3,05 juta jiwa mengungsi dan menderita, 69.287 unit rumah rusak dimana 9.171 rusak berat, 13.077 rusak sedang, 47.039 rusak ringan, dan 2.311 unit fasilitas umum rusak (BNPB, 2016). Dampak yang ditimbulkan menimbulkan kedaruratan disegala bidang termasuk kedaruratan situasi pada masalah kesehatan pada kelompok rentan. Kelompok



rentan adalah



sekelompok



orang



yang



membutuhkan



1



penanganan khusus dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti bayi, balita, ibu hamil, ibu menyusui dan lanjut usia baik dengan fisik normal maupun cacat. Bencana alam bisa menimbulkan korban jiwa yang tinggi pada kelompok rentan, salah satunya penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya, yang terdiri dari: penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas mental serta penyandang disabilitas fisik dan mental (Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelayanan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Hasil Riskesdas 2018 mendapatkan 74,3% lansia dapat beraktifitas sehari-hari secara mandiri, 22,0% mengalami hambatan ringan, 1,1% hambatan sedang, 1% hambatan berat, dan 1,6% mengalami ketergantungan total. Ketika terjadi suatu bencana akan timbul beberapa kejadian atau situasi baik psikologis maupun mental yang dialami oleh korban, termasuk juga penyandang cacat mental seperti kepanikan yang luar biasa sehingga gangguan mental yang sering muncul pada lansia setelah bencana adalah depresi dan gangguan fungsi kognitif. 1.2 Rumusan masalah 1. Apakah definisi kelompok rentan? 2. Bagaimana perawatan populasi rentan pada lansia? 3. Bagaimana perawatan populasi rentan pada disabilitas? 4. Bagaimana perawatan populasi rentan pada sakit mental? 5. Bagaimana perawatan populasi rentan pada Wanita Hamil? 6. Bagaimana perawatan populasi rentan pada Anak-Anak? 7. Bagaimana perawatan populasi rentan pada Orang dengan Penyakit Kronis? 1.3 Tujuan 1. Mengetahui definisi kelompok rentan 2. Mengetahui perawatan populasi rentan pada lansia 3. Mengetahui perawatan populasi rentan pada lansia disabilitas 4. Mengetahui perawatan populasi rentan pada lansia pada sakit mental



2



5. Mengetahui perawatan populasi rentan pada Wanita Hamil 6. Mengetahui perawatan populasi rentan pada Anak-Anak 7. Mengetahui perawatan populasi rentan pada Orang dengan Penyakit Kronis.



3



BAB II PEMBAHASAN 2.1 DEFINISI KELOMPOK RENTAN Menurut UU No 24/2007, pasal 55, ayat 2 Kelompok rentan dalam situasi bencana adalah individu atau kelompok yang terdampak lebih berat diakibatkan adanya kekurangan dan kelemahan yang dimilikinya yang pada saat bencana terjadi menjadi beresiko lebih besar, meliputi: bayi, balita, dan anak-anak; ibu yang sedang mengandung / menyusui; penyandang cacat (disabilitas); dan orang lanjut usia. Menurut Departeman Hukum dan Hak Asasi Manusia,kelompok rentan adalah semua orang yang menghadapi hambatan atau keterbatasan dalam menikmati standar kehidupan yang layak bagikemanusiaan dan berlaku umum bagi suatu masyarakat yangberperadaban. Jadi kelompok rentan dapat didefinisikan sebagaikelompok yang harus mendapatkan perlindungan dari pemerintahkarena kondisi sosial yang sedang mereka hadapi. Kamus Besar Bahasa Indonesia merumuskan pengertian rentan sebagai : (1) mudah terkena penyakit dan, (2) peka, mudah merasa. Kelompok yang lemah ini lazimnya tidak sanggup menolong diri sendiri, sehingga memerlukan bantuan orang lain. Selain itu, kelompok rentan juga diartikan sebagai kelompok yang mudah dipengaruhi. Pengertian kedua merupakan konsekuensi logis dari pengertian yang pertama, karena sebagai kelompok lemah sehingga mudah dipengaruhi. 2.2 PERAWATAN POPULASI RENTAN PADA LANSIA a. Definisi Lansia merupakan salah saat kelompok yang rentan secara fisik, mental dan ekonomik saat dan setelah bencana yang disebabkan karena penurunan kemampuan mobilitas fisik dan atau karena mengalami masalah kesehatan kronis (Klynman et al,2007). Di Amerika serikat, lebih dari 50% korban kematian akibat dari badai Katrina adalah lansia dan diperkirakan sekitar 1.300 lansia yang hidup mandiri sebelum kejadian badai tersebut



4



harus dirawat dipanti jompo setelah bencana alam itu terjadi (Powers & daily,2010). Pasca bencana, kebutuhan lansia sering terabaikan dan mengalami diskriminasi, contohnya dalam hal distribusi kebutuhan hidup



dan



finansial pasca bencana. Hak-hak dan kebutuhan spesifik lansia kadangkadang terlupakan yang dapat memperparah masalah kesehatan dan kondisi depresi pada lansia tersebut (Klynmman et al,2007). b. Tindakan yang sesuai untuk kelompok berisiko pada lansia Pra bencana 1) Libatkan lansia dalam pengambilan keputusan dan sosialisasi disaster plan di rumah 2) Mempertimbangkan kebutuhan lansia dalam perencanaan penanganan bencana. Menurut Ida Farida (2013) Keperawatan bencana pada lansia sebelum bencana yakni 1) Memfasilitasi rekonstruksi komunitas Sejak sebelum bencana dilaksanakan kegiatan penyelamatan antara penduduk dengan cepat dan akurat, dan distribusi barang bantuan setelah itu pun berjalan secara sistematis.Sebagai hasilnya, dilaporkan bahwa orang lansia dan penyandang cacat yang disebut kelompok rentan pada bencana tidak pernah diabaikan, sehingga mereka bisa hidup di pengungsian dengan tenang. 2) Menyiapkan pemanfaatan tempat pengungsian Diperlukan upaya untuk penyusun perencanaan pelaksanaan pelatihan praktek dan pelatihan keperawatan supaya pemanfaatan yang realistis dan bermanfaat akan tercapai. (Farida, Ida. 2013) Saat bencana 1) Melakukan usaha/bantuan penyelamatan yang tidka meningkatkan risiko kerentanan lansia, misalnya meminimalkan guncangan/trauma pada saat melakukan mobilisasi dan transportasi untuk menghindari trauma sekunder



5



2) Identifikasi lansia dengan bantuan/kebutuhan khusus contohnya kursi roda, tongkat, dll. Menurut Ida Farida (2013) keperawatan lansia saat bencana adalah 1) Tempat aman Yang diprioritaskan pada saat terjadi encana adalah memindahkan orang lansia ke tempat yang aman. Orang lansia sulit memperoleh informasi karena penuruman daya pendengaran dan penurunan komunikasi dengan luar 2) Rasa setia Selain itu, karena mereka memiliki rasa setia yang dalam pada tanah dan



ruma



sendiri,



maka



tindakan



untuk



mengungsi



pun



berkecenderungan terlambat dibandingkan dengan generasi yang lain. 3) Penyelamatan darurat (Triage, treatment, and transportation) dengan cepat. Fungsi indera orang lansia yang mengalami perubahan fisik berdasarkan proses menua, maka skala rangsangan luar untuk memunculkan respon pun mengalami peningkatan sensitivitas sehingga mudah terkena mati rasa Pasca Bencana 1) Program inter-generasional untuk mendukung sosialisasi komunitas dengan lansia dan mencegah isolasi sosial lansia, diantaranya: (1) Libatkan remaja dalam pusat perawatan lansia dan kegiatankegiatan sosial bersama lansia untuk memfasilitasi empati dan interaksi orang muda dan lansia (community awareness) (2) Libatkan lansia sebagai sebagai storytellers dan animator dalam kegiatan bersama anak-anak yang diorganisir oleh agency perlindungan anak di posko perlindunga korban bencana 2) Menyediakan dukungan sosial melalui pengembangan jaringan sosial yang sehat di lokasi penampungan korban bencana 3) Sediakan kesempatan belajar untuk meningkatkan pengetahuan dan skill lansia. 4) Ciptakan kesempatan untuk mendapatkan penghasilan secara mandiri



6



5) Berikan



konseling



unuk



meningkatkan



semangat



hidup



dan



kemandirian lansia. Menurut Ida Farida (2013) keperawatan bencana pada lansia setelah bencana adalah 1) Lingkungan dan adaptasi Dalam



kehidupan



di



tempat



pengungsian,



terjadi



berbagai



ketidakcocokan dalam kehidupan sehari-hari yang disebabkan oleh fungsi fisik yang dibawa oleh setiap individu sebelum bencana dan perubahan lingkungan hidup di tempat pengungsian.Kedua hal ini saling mempengaruhi, sehingga mengakibtkan penurunan fungsi fisik orang lansia yang lebih parah lagi. 2) Manajemen penyakit dan pencegahan penyakit sekunder Lingkungan



di tempat



pengungsian



mengundang



tidak



hanya



ketidakcocokan dalam kehidupan sehari-hari bagi orang lansia, tetapi juga keadaan yang serius pada tubuh.Seperti penumpukan kelelahan karena kurnag tidur dan kegelisahan. 3) Orang lanjut usia dan perawatan pada kehidupan di rumah sendiri Lansia yang sudah kembali ke rumahnya, pertama membereskan perabotannya di luar dan dalam rumah.Dibandingkan dengan generasi muda, sering kali lansia tidak bisa memperoleh informasi mengenai relawan, sehingga tidak bisa memanfaatkan tenaga tersebut dengan optimal. 4) Lanjut usia dan perawatan di pemukiman sementara Lansia



yang



masuk



ke



pemukiman



sementara



terpaksa



mengadaptasikan/menyesuaikan diri lagi terhadap lingkungan baru (lingkungan hubungan manusia dan lingkungan fisik) dalam waktu yang singkat 5) Mental Care Orang lansia mengalami penurunan daya kesiapan maupun daya adaptasi,



sehingga



mudah



terkena



dampak



secara



fisik oleh



stressor.Namun demikian, orang lansia itu berkecenderungan sabar



7



dengan



diam



walaupun



sudah



terkena



dampak



dan



tidak



mengekspresikan perasaan dan keluhan. c. Perawatan Keluarga Dirumah 1) Cara Keluarga (Caregiver) Kebutuhan Dasar Merawat lansia Kebutuhan dasar merawat lansia pada penelitian teridentifikasi kebersihan diri (mandi, ganti baju, kebersihan mulut, dan eliminasi), nutrisi, istirahat, mobilisasi, sosial dan pemberian obat. Lueckenotte (2000) perawatan dasar pada lansia berhubungan dengan aktivitas dasar sehari – hari bagi lansia yang sebenarnya meliputi tugas perawatan pribadi setiap harinya yang berkaitan dengan kebersihan diri, nutrisi, aktivitas lain seperti latihan fisik yang bertujuan untuk mempertahankan kualitas hidupnya. Hasil penelitian memaparkan lansia selain memerlukan aktivitas keseharian juga memerlukan istirahat yang cukup dalam mendukung kualitas hidupnya agar tetap dalam keadaan sehat. Lansia membutuhkan aktivitas untuk bersosialisasi dengan orang lain. Lansia yang mengalami masalah kesehatan juga memerlukan perawatan dasar lain yang berguna untuk meningkatkan kesehatannya yaitu pemberian obat. Didukung



penelitian



Stanley



(2005)



mengungkapkan



pemberi



perawatan perlu memenuhi sebagian besar AKS (Aktivitas Kebutuhan Sehari – hari) pada lansia. Hal tersebut menjelaskan pemberi perawatan harus mengetahui benar tentang kebutuhan dasar pada lansia yang dirawat sehingga lansia dapat mencapai kualitas hidup di usia senjanya. Kebutuhan yang mendasar yang dibutuhkan lansia yang harus dipenuhi adalah kebutuhan kebersihan diri, nutrisi, istirahat, mobilisasi atau aktifitas fisik, kebutuhan dukungan sosial dan juga jika lansia mengalami masalah kesehatan dukungan pengobatan harus diberikan oleh keluarga atau pemberi perawatan. 2) Tujuan Merawat Lansia Teridentifikasi dua tujuan yaitu membantu lansia dan menjaga keamanan pada lansia.Tujuan merawat lansia yang dilakukan oleh caregiver menurut Maryam (2008) untuk menghindari kecelakaan



8



dengan perbaikan lingkungan disekitar lansia, membantu lansia dalam pemenuhan kebutuhan.Terdapat persamaan antara konsep dengan hasil penelitian.Tujuan dalam perawatan lansia adalah membantu lansia dalam memenuhi kebutuhannya dan menjaga lansia agar tidak mengalami masalah karena sakit atau kecelakaan.Hal ini didukung Sukmarini (2009) dalam Sarwendah (2013) yang menjelasakan bahwa caregiver adalah seseorang yang memberikan bantuan kepada orang yang mengalami ketidakmampuan dan memerlukan bantuan karena penyakit



dan



keterbatasannya.Hal



tersebut



memaparkan



tujuan



perawatan lansia yang dilakukan oleh caregiver adalah untuk membantu lansia yang mengalami keterbatasan dan ketidakmampuan untuk melakukan sesuatu hal. 3) Metode Merawat Lansia Metode merawat lansia dilakukan dengan upaya peningkatan kenyamanan lansia (menawari hal yang disukai dan penuh perhatian), melibatkan keluarga sebagai caregiver yang lain selama perawatan, dan membawa ke pelayanan kesehatan baik itu ke rumah sakit ataupun puskesmas/ klinik kesehatan terdekat. Videbeck (2008) memaparkan metode yang dapat digunakan untuk memberikan perawatan pada lansia melalui pengobatan selain melalui pendekatan individu yang dapat dilakukan dengan intervensi meningkatkan keamanan klien melalui kerjasama dengan anggota keluarga yang ada sebagai caregiver.Metode pemberian perawatan lansia dapat dilakukan dengan pengobatan lansia dibawa ke tempat pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pengobatan yang sesuai dengan masalah yang dialaminya. Mengikut sertakan anggota keluarga lainnya sebagai caregiver dapat dilakukan dalam mengurangi beban bagi caregiver yang selama ini merawat lansia dalam kurun waktu yang cukup lama, selain itu akan semakin meningkatkan rasa kekeluargaan diantara anggota keluarga yang ada. 4) Dukungan Sosial Dalam Merawat Lansia Keluarga yang berperan sebagai caregiver mendapatkan dukungan dari internal yaitu suami/ istri dan juga dari eksternal yang berasal dari



9



kakak/ adik ipar, kakak/ adik kandung, kader lansia, dan tenaga kesehatan yang ada. Bentuk dukungan yang didapat berupa dukungan informal yang berasal dari kader posyandu, tenaga kesehatan baik itu perawat maupun dokter.Friedman (1998) menjelaskan keluarga sebagai caregiver mendapat dukungan internal seperti dukungan istri/suami, atau dukungan saudara kandung dan dukungan eksternal yang berasal dari luar keluarga.Bentuk dukungan teridentifikasi dukungan informal didapatkan oleh keluarga sebagai caregiver.Menurut Suparyanto (2011) dukungan informasional keluarga didapatkan melalui ketersediaan nasehat



atau



masukan



dari



petugas



pelayanan



kesehatan



terdekat.Dukungan informal yang telah didapatkan oleh caregiver yang sejalan dengan konsep teori adalah yang berasal dari tenaga kesehatan. Hal tersebut tergambar pentingnya informasi tentang perawatan lansia kepada keluarga pemberi perawatan lansia tidak hanya informasi lisan tetapi juga informasi tulisan demi meningkatkan kualitas perawatan . 2.3 PERAWATAN POPULASI RENTAN PADA DISABILITAS a. Definisi Bencana alam bisa menimbulkan korban jiwa yang tinggi pada kelompok rentan, salah satunya penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya, yang terdiri dari: penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas mental serta penyandang disabilitas fisik dan mental (Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelayanan dan Pemenuhan HakHak Penyandang Disabilitas). Penyandang disabilitas rentan dalam situasi bencana akibat adanya hambatan dan kebutuhan yang dialaminya, seperti dari aspek fisik, intelektual, mental, dan sensorik. Beragamnya hambatan yang dimiliki menyebabkan penyandang disabilitas sering mengalami kesulitan untuk mengakses dan menggunakan sumber daya yang pada umunya tersedia dalam penanggulangan bencana (Wulandari, 2017).



10



Terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas ketika bertemu dengan bencana. Permasalahan tersebut terjadi pada setiap tahapan manajemen bencana. Permasalahan tersebut antara lain: (1) belum maksimalnya program persiapan bencana yang sensitif penyandang disabilitas, (2) partisipasi penyandang disabilitas masih minim dalam pendidikan pegurangan risiko bencana (PRB), (3) aksesbilitas penyandang disabilitas terhadap materi ajar/belajar PRB, (4) penyandang disabilitas tidak bisa sepenuhnya bertindak cepat dalam penyelamatan diri, (5) kurangnya pendataan spesifik tentang identitas dan kondisi penyandang disabilitas, dan (6) kurangnya fasilitas dan layanan yang aksesibel di pengungsian (Konsorsium Hak Difabel (2012, h.23-27). Penyandang disabilitas bertemu dengan tantangan yang unik dalam setiap tahapan manajemen bencana, hal yang terlihat adalah gangguan fisik saja namun yang sebenarnya terjadi adalah gangguan fisik, sosial, dan ekonomi, hal tersebut diungkapkan oleh Raja dan Narasiman (2013, h.15). Gangguan sosial terjadi ketika lingkungan sosial dari penyandang disabilitas tidak bisa mengakomodasi keberadaanya dan gangguan ekonomi adalah permasalahan kemiskinan yang seringkali sudah melekat pada dirinya. Beberapa Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Menurut Andriani (2014, h.7-11), antara lain : Menurut Andriani (2014, h.7-11) kegiatan dalam PRB Inklusif bagi penyandang disabilitas antara lain: 1) Situasi Sebelum Bencana Kegiatan yang seharusnya dilaksanakan pada situasi sebelum bencana antara lain: (1) Koordinasi dan diskusi dengan komuitas/organiasi penyandang disabilitas terkait risiko bencana dan membuat persiapan apabila teradi bencana; (2) Membuat pemetaan kebutuhan panyandang disabilitas ada saat bencana alam; dan



11



(3) Melatih penyandang disabilitas dan kerabat terdekat tentang kegiatan PRB. 2) Situasi Saat Bencana Kegiatan yang dilakukan pada situasi saat bencana antara lain: (1) Melakukan evakuasi bagi penyandang disabilitas untuk menjauh dari lokasi bencana; (2) Mengevakuasi



penyandang



disabilitas



yang



ditinggal



oleh



keluarganya saat terjadi bencana; (3) Menampung di pengungsian; (4) Membawa korban ke rumah sakit; (5) Melakukan pendataan dan penilaian; (6) Memberikan konseling; dan (7) Memberikan terapi. 3) Early Recovery Early recovery dalam PRB inklusif bagi penyandang disabilitas antara lain: (1) Melibatkan diri secara aktif dalam posko pemberian layanan dalam bencana dan (2) Pemberian



pelatihan



penyelamatan



diri



bagi



penyandang



disabilitas. 4) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kegiatan dalam rehabilitasi dan rekonstruksi antara lain: (1) Melaksanakan



penilaian



kebutuhan



untuk



rehabilitasi



dan



rekonsiliasi dalam bidang ekonomi dan sarana prasarana; (2) Konseling bagi penyandang disabilitas untuk meminimalisir trauma; (3) Asistensi activity daily living serta sosialisasi kepada masyarakat; dan (4) Asistensi pemberdayaan ekonomi b. Tindakan yang sesuai untuk kelompok berisiko pada orang dengan kecacatan/disabilitas Pra bencana



12



1) Sediakan informasi bencana yang bisa diakses oleh orang-orang dengan keterbatasan fisik seperti: tunarungu, tuna netra, dll 2) Perlunya diadakan pelatihan-pelatihan penanganan kegawatdaruratan bencana bagi petugas kesehatan khusus untuk menanganni korban dengan kebutuhan khusus (cacat) Saat bencana 1) Sediakan alat-alat emergency dan evakuasi yang khusus untuk orang cacat, alat bantu berjalan untuk korban dengan kecacatan, alat-alat BHD sekali pakai, dll 2) Tetap menjaga dan meningkatkan kewaspadaan universal (universal precaution)



untuk



petugas



dalam



melakukan



tindakan



kegawatdaruratan. Menurut Ida Farida (2013) keperawatan bencana pada penyandang cacat yakni: 1) Bantuan evakuasi Saat terjadi bencana, penyandang cacat membutuhkan waktu yang lama untuk mengevakuasi diri sehingga supaya tidak terlambat dalam mengambil keputusan untuk melakukan evakuasi, maka informasi persiapan



evakuasi



dan



lain-lain



perlu



diberitahukan



kepada



penyandang cacat dan penolong evakuasi 2) Informasi Dalam penyampaian informasi digunakan bermacam-macam alat disesuaikan dengan ciri-ciri penyandang cacat , misalnya internet (email, sms, dll) dan siaran televisi untuk tuna rungu; handphone yang dapat membaca pesan masuk untuk tuna netra; HP yag dilengkapi dengan alat handsfree untuk tuna daksa dan sebagainya. Pertolongan pada penyandang cacat 1) Tunadaksa Tunadaksa adalah kebanyakan orang yang jalannya tidak stabil dan mudah jatuh, serta orang yang memiliki keterbatasan dalam perpindahan atau pemakai kursi roda yang tidak dapat melangkah sendirian ketika berada di tempat yang jalannya tidak rata dan menaiki



13



tangga. Ada yang menganggap kursi roda seperti satu bagian dari tubuh sehingga cara mendorongnya harus mengecek keinginan si pemakai kursi roda dan keluarga 2) Tuna netra Dengan mengingat bahwa tuna netra mudah merasa takut karena menyadari suasana aneh di sekitarnya, maka perlu diberitahukan tentang kondisi sekitar rumah dan tempat aman untuk lari dan bantuan untuk pindah di tempat yang tidak familiar. Pada waktu menolong mereka untukpindah, peganglah siku dan pundak, atau genggamlah secara lembut pergelangannya karena berkaitan dengan tinggi badan mereka serta berjalanlah setengah langkah di depannya. 3) Tuna rungu Beritahukan dengan senter ketikaberkunjung ke rumahnya karena tidak dapat menerima informasi suara. Sebagai metode komunikasi, ada bahasa tulis, bahasa isyarat, bahasa membaca gerakan mulut lawan bicara, dll tetapi belum tentu semuanya dapat menggunakan bahasa isyarat 4) Gangguan intelektual Atau perkembangannya sulit dipahami oleh orang pada umunya karena kurang mampu untuk bertanya dan mengungkapkan pendapatnya sendiri dan seringkali mudah menjadi panik. Pada saat mereka mengulangi ucapan dan pertanyaan yang sama dengan lawan bicara, hal itu menandakan bahwa mereka belum mengerti sehingga gunakan katakata sederhana yang mudah dimengerti (Farida, Ida. 2013). Pasca bencana 1) Sedapat mungkin, sediakan fasilitas yang dapat mengembalikan kemandirian individu dengan keterbatasan fisik di lokasi evakuasi sementara. Contohnya: kursi roda, tongkat, dll 2) Libatkan agensi-agensi yang berfokus pada perlindungan individuindividu dengan keterbatasan fisik Menurut Ida Farida (2013) keperawatan bencana pada penyandang cacat:



14



1) Kebutuhan rumah tangga. Air minum, susu bayi, sanitasi, air bersih, dan sabun untuk MCK (mandi, cuci, kakus), alat-alat untuk memasak, pakaian, selimut, dan tempat tidur, pemukiman sementara dan kebutuhan budaya dan adat. 2) Kebutuhan kesehatan Kebutuhan kesehatan umum – seperti perlengkapan medis (obat-obatan, perban, dll), tenaga medis, pos kesehatan dan perawatan kejiwaan 3) Tempat ibadah sementara 4) Keamanan wilayah 5) Kebutuhan air 6) Kebutuhan sarana dan prasarana Kebutuhan saranan dan prasarana yang mendesak – seperti air bersih, MCK untuk umum, jalan ke lokasi bencana, alat komunikasi dalam masyarakat dan pihak luar, penerangan/listrik, sekolah sementara, alat angkut/transport, gudang penyimpanan persediaan, tempat pemukiman sementara, pos kesehatan alat dan bahan-bahan. 2.4 PERAWATAN POPULASI RENTAN PADA SAKIT MENTAL a. Definisi Sakit Mental atau Gangguan jiwa menurut Depkes RI (2010) adalah suatu perubahan pada fungsi jiwa yang menyebabkan adanya gangguan pada fungsi jiwa yang menimbulkan penderitaan pada individu dan hambatan dalam melaksanakan peran social. Sedangkan menurut (Maramis, 2010), gangguan jiwa adalah gangguan alam: cara berpikir (cognitive),



kemauan



(volition),



emosi



(affective),



tindakan



(psychomotor). Dimana para pengidap gangguan jwa merupakan penyandang disabilitas atau cacat mental. Seperti halnya manusia pada umumnya, ketika terjadi suatu bencana akan timbul beberapa kejadian atau situasi baik psikologis maupun mental yang dialami oleh korban, termasuk juga penyandang cacat mental seperti kepanikan yang luar biasa. Secara prinsip, penanggulangan bencana dilaksanakan secara cepat dan tepat, mengutamakan priorotas, adanya koordinasi dan keterpaduan,



15



berdaya guna dan berhasil guna, adanya transparansi dan akuntabilitas, system kemitraan dan pemberdayaan, non diskriminatif dan nonproletisi. Non diskriminatif disini mengandung pengertian bahwa dalam kegiatan penanggulangan bencana, pihak manapun baik aparat maupun masyarakat tidak boleh membeda-bedakan satu sama lain. Baik pembagian hak maupun kewajiban dalam kegiatan penanggulangan resiko bencana. Di dalam UU no 24 tahun 2007 tersebut telah disebutkan bahwa dalam penanganggulangan bencana saat tanggap darurat terdapat perlindungan terhadap kelompok rentan dilakukan dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial. Kelompok rentan tersebut antara lain bayi, balita, anak-anak, ibu yang sedang mengandung atau menyusui, penyandang cacat, dan orang lanjut usia. Kelompok rentan yang disebutkan dalam Undang-Undang tersebut dapat diartikan sebagai penyandang disabilitas atau difabel yang berasal dari kata ‘different abilities’ yaitu kemampuan yang berbeda. Dimana penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami gangguan, kelainan, kerusakan, dan/atau kehilangan fungsi organ fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu tertentu atau permanen dan menghadapi hambatan lingkungan fisik dan sosial. Tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan kaum penyandang sakit mental dalam setiap negara pasti ada. b. Tindakan yang sesuai untuk kelompok beresiko pada Pengidap Gangguan Jiwa Pra Bencana 1) Bantuan Evakuasi : Saat bencana terjadi, penyandang cacat membutuhkan waktu yang lama untuk mengevakuasi diri sehingga supaya tidak terlambat dalam mengambil keputusan untuk melakukan evakuasi, maka informasi persiapan evakuasi dan lain-lain perlu diberitahukan kepada penyandang cacat dan penolong evakuasi 2) Mengikutsertakan dalam PRB : partisipasi penyandang dalam pendidikan pegurangan risiko bencana (PRB)



16



3) Memberikan penyandang gangguan mental terhadap materi ajar/belajar PRB Saat Bencana 1) Melakukan evakuasi bagi penyandang disabilitas untuk menjauh dari lokasi bencana 2) Mengevakuasi penyandang gangguan mental yang ditinggal oleh keluarganya saat terjadi bencana 3) Menampung di pengungsian 4) Membawa korban ke rumahsakit 5) Melakukan pendataan dan penilaian 6) Memberikan konseling 7) Memberikan terapi Pasca Bencana 1) Konseling bagi penyandang disabilitas untuk meminimalisir trauma 2) Kebutuhan Rumah Tangga : Air minum, makanan, susu bayi, sanitasi, air bersih dan sabun untuk MCK (mandi, cuci, kakus/jamban), alat-alat untuk memasak, pakaian, selimut dan tempat tidur, dan permukiman sementara 3) Kebutuhan Kesehatan : Kebutuhan kesehatan umum – seperti perlengkapan medis (obat-obatan, perban, dll), tenaga medis, pos kesehatan dan perawatan kejiwaan 4) Kemanan Wilayah : Kebutuhan ketentraman dan stabilitas – seperti keamanan wilayah 5) Kebutuhan Air : Kebutuhan sanitasi – air dan tempat pengelolaan limbah dan sampah 6) Sarana dan Prasarana : Kebutuhan sarana dan prasarana yang mendesak – seperti air bersih, MCK untuk umum, jalan ke lokasi bencana, alat komunikasi dalam masyarakat dan pihak luar, penerangan /listrik, sekolah sementara, alat angkut/transport, gudang penyimpanan



persediaan,



tempat



permukiman



sementara,



pos



kesehatan, alat dan bahan-bahan



17



2.5 Perawatan Populasi Rentan Pada Ibu Hamil 1. Tindakan Yang Sesuai Untuk Kelompok Rentan Untuk mengurangi dampak bencana pada individu dari kelompokkelompok rentan, petugas-petugas yang terlibat dalam perencanaan dan penanganan bencana perlu (Morrow, 1999 & Daily, 2010); 1) Mempersiapkan



peralatan-peralatan



kesehatan



sesuai



dengan



kebutuhan kelompok-kelompok rentan tersebut, contohnya ventilisator untuk anak, alat bantu untuki ndividu yang cacat, alat-alat bantuan persalinan, dll. 2) Melakukan pemetaan kelompok-kelompok rentan. 3) Merencanakan



intervensi-intervensi



untuk



mengatasi



hambatan



informasi dan komunikasi. 4) Menyediakan transportasi dan rumah penampungan yang dapat diakses. 5) Menyediakan pusat bencana yang dapat diakses. Adapun tindakan-tindakan spesifik untuk kelompok rentan akan diuraikan pada pembahasan berikut (Enarson, 2000; Federal Emergency Management Agency (FEMA), 2010; Klynman et al., 2007; Powers & Daily, 2010; Veenema 2007): a. Tindakan yang sesuai untuk kelompok berisiko pada ibu hamil Dalam memberikan pelayanan keperawatan pada berbagai macam kondisi kita harus cepat dan bertindak tepat di tempat bencana, petugas harus ingat bahwa dalam merawat ibu hamil adalah sama halnya dengan menolong janinnya sehingga meningkatkan kondisi fisik dan mental wanita hamil dapat melindungi dua kehidupan, ibu hamil dan janinnya. Perubahan fisiologis pada ibu hamil, seperti peningkatan sirkulasi darah, peningkatan kebutuhan oksigen, dan lain-lain sehingga lebih rentan saat bencana dan setelah bencana (Farida, Ida. 2013). Menurut Ida Farida (2013) hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penanggulangan ibu hamil, diantaranya: 1) Meningkatkan kebutuhan oksigen



18



Penyebab kematian janin adalah kematian ibu.Tubuh ibu hamil yang mengalami keadaan bahaya secara fisik berfungsi untuk membantu menyelamatkan nyawanya sendiri daripada nyawa si janin dengan mengurangi volume perdarahan pada uterus. 2) Persiapan melahirkan yang aman Dalam situasi bencana, petugas harus mendapatkan informasi yang jelas dan terpercaya dalam menentukan tempat melahirkan adalah keamanannya. Hal yang perlu dipersiapkan adalah air bersih, alat-alat yang bersih dan steril dan obat-obatan, yang perlu diperhatikan adalah evakuasi ibu ke tempat perawatan selanjutnya yang lebih memadai. Pra bencana 1) Melibatkan



perempuan



dalam



penyusunan



perencanaan



penanganan bencana 2) Mengidentifikasi ibu hamil dan ibu menyusui sebagai kelompok rentan 3) Membuat disaster plans dirumah yang di sosialisasikan kepada seluruh anggota keluarga 4) Melibatkan petugas-petugas kesehatan reproduktif dalam mitigasi bencana Saat bencana 1) Melakukan usaha/bantuan penyelamatan yang tidak meningkatkan risiko kerentanan bumil dan busui, misalnya: 2) Meminimalkan guncangan pada saat melakukan mobilisasi dan transportasi karena dapat merangsang kontraksi pada ibu hamil 3) Tidak memisahkan bayi dan ibunya saat proses evakuasi 4) Petugas bencana harus memiliki kapasitas untuk menolong korban bumil dan busui Pasca bencana 1) Dukung ibu-ibu menyusui dengan dukungan nutrisi adekuat, cairan dan emosional



19



2) Melibatkan petugas-petugas kesehatan reproduktif di rumah penampungan korban bencana untuk menyediakan jasa konseling dan pemeriksaan kesehatan untuk ibu hamil dan menyusui. 3) Melibatkan



petugas



petugas



konseling



untuk



mencegah,



mengidentifikasi, mengurangi risiko kejadian depresi pasca bencana 2.6 Perawatan Populasi Rentan pada Anak Anak-anak adalah orang yang memerlukan kegembiraan,kasih sayang perlakuan yang santun dan asupan gizi seimbang untuk memastikan potensipotensi dalam dirinya bisa tumbuh dengan baik. bencana atau ancaman bencana akan bisa merampas ini semua,sehingga kebijakan berkaitan kebencanaan harus memastikan bisa menjamin dan melindungi mereka. Kelompok yang paling rentan ketika terjadi bencana adalah anak. 1. Tindakan Yang Sesuai Untuk Kelompok Rentan Untuk mengurangi dampak bencana pada individu dari kelompok rentan, petugas-petugas yang terlibat dalam perencanaan dan penanganan bencana perlu (Morrow,& Daily, 2010) a. Mempersiapkan



peralatan-peralatan



kesehatan



sesuai



dengan



kebutuhan kelompok-keompok rentan tersebut, contohnya ventilisator untuk anak, alat bantu untuk individu yang cacat, alat-alat bantuan persalinan, dll. b. Melakukan pemetaan kelompok-kelompok rentan c. Merencanakan



intervensi-intervensi



untuk



mengatasi



hambatan



informasi dan komunikasi d. Menyediakan transportasi dan rumah penampungan yang dapat diakses e. Menyediakan pusat bencana yang dapat diakses 2. Perawatan Populasi Rentan Pada Bayi Dan Anak-Anak Bayi dan anak-anak sering menjadi korban dalam semua tipe bencana karena ketidakmampuan mereka melarikan diri dari daerah bahaya. Ketika Pakistan diguncang gempa Oktober 2005, sekitar 16.000 anak meninggal karena gedung sekolah mereka runtuh. Tanah longsor yang erjadi di Leyte,



20



Filipina, beberapa tahun lalu mengubur lebih dari 200 anak sekolah yang tengah belajar di dalam kelas (Indriyani 2014). Diperkirakan sekitar 70% dari semua kematian akibat bencana adalah anak-anak baik itu pada bencana alam maupun bencana yang disebabkan oleh manusia (Powers & Daily, 2010). Selain menjadi korban, anak-anak juga rentan terpisah dari orang tua atau wali mereka saat bencana terjadi. Diperkirakan sekitar 35.000 anakanak Indonesia kehilangan satu atau dua orang tua mereka saat kejadian tsunami 2004. Terdapat juga laporan adanya perdagangan anak (ChildTrafficking) yang dialami oleh anak-anak yang kehilangan orang tua/wali (Powers & Daily, 2010) Pasca bencana, anak-anak berisiko mengalami masalah-masalah kesehatan jangka pendek dan jangka panjang baik fisik dan psikologis karena malnutrisi, penyakit-penyakit infeksi, kurangnya skill bertahan hidup dan komunikasi, ketidakmampuan melindungi diri sendiri, kurangnya kekuatan fisik, imunitas dan kemampuan koping. Kondisi tersebut dapat mengancam nyawa jika tidak diidentifikasi dan ditangani dengan segera oleh petugas kesehatan (Powers & Daily, 2010; Veenema, 2007). 3. Tindakan yang sesuai untuk kelompok berisiko pada bayi dan anak a. Pra Bencana 1) Mensosialisasikan dan melibatkan anak-anak dalam latihan kesiagsiagaan bencana misalnya dalam simulasi bencana kebakaran atau gempa bumi 2) Mempersiapkan fasilitas kesehatan yang khusus untuk bayi dan anak pada saat bencana 3) Perlunya diadakan pelatihan-pelatihan penanganan bencana bagi petugas kesehatan khusus untuk menangani kelompok-kelompok berisiko b. Saat Bencana 1) Mengintegrasikan pertimbanan pediatric dalam sistem triase standar yang digunakan saat bencana



21



2) Lakukan pertolongan kegawat daruratan kepada bayi dan anak sesuai dengan tingkat kegawatan dan kebutuhannya dengan mempertimbangkan



aspek



tumbuh



kembangnya,



misalnya



menggunakan alat dan bahan khusus untuk anak dan tidak disamakan dengan orang dewasa 3) Selama proses evakuasi, transportasi, sheltering dan dalam pemberian pelayanan fasilitas kesehatan, hindari memisahkan anak dari orang tua, keluarga atau wali mereka c. Pasca Bencana 1) Usahakan kegiatan rutin sehari-hari dapat dilakukan sesegera mungkin contohnya waktu makan dan personal hygiene teratur, tidur, bermain dan sekolah 2) Monitor status nutrisi anak dengan pengukuran antropometri 3) Dukung dan berikan semangat kepada orang tua 4) Dukung ibu-ibu menyusui dengan dukungan adekuat, cairan dan emosional 5) Minta bantuan dari ahli kesehatan anak yang mungkin ada di lokasi evakuasi



sebagai



voluntir



untuk



mencegah,



mengidentifikasi,mengurangi resiko kejadian depresi pada anak pasca bencana. 6) Identifikasi anak yang kehilangan orang tua dan sediakan penjaga yang terpercaya serta lingkungan yang aman untuk mereka. 4. Hak Anak dalam Masa Tanggap Darurat Secara umum ada lima kluster pengelompokan hak anak yang harus dipenuhi dalam konteks tahap tanggap darurat mengacu kepada Konvensi Hak Anak dan undang-undang perlindungan anak. a. Hak Sipil dan Kemerdekaan Ada dua hak dasar anak yang harus diperhatikan terkait dengan hak sipil dan kemerdekaan dalam tanggap darurat, yaitu: 1) Hak atas pencatatan kelahiran dan identitas (KHA pasal 7, UUPA pasal 5). Dalam situasi pasca bencana, kehancuran infrastruktur dan kelumpuhan sistem administrasi negara sampai di tingkat RT/ RW,



22



membuat anak-anak yang lahir pasca gempa tidak tercatat. Hal ini menempatkan anak-anak dalam situasi kehilangan hak akibat tidak tercatat dalam mekanisme pencatatan kelahiran ataupun pencatatan darurat menyangkut bantuan darurat. Di samping itu, situasi darurat saat bencana mengakibatkan masyarakat tidak dapat mengamankan harta benda dan dokumen-dokumen berharga seperti akte kelahiran sehingga ketika bencana datang akte kelahiran tersebut menjadi ikut rusak. Oleh karena itu, perlu mengembangkan program khusus dari pemangku kepentingan untuk memenuhi kebutuhan anak akan hak identitas mereka. Selama ini, karena dianggap tidak terlalu mendesak program yang mencoba menjawab kebutuhan ini belum banyak dilakukan dalam masa tanggap darurat. 2) Hak atas Kebebasan Beragama (KHA pasal 27). Dalam situasi pasca bencana, bantuan kemanuasiaan baik fisik maupun bersifat dukungan psikologis harus ditujukan kepada semua anak/orang dewasa tanpa memandang keyakinan dan agama. Situasi pasca bencana, sangat mudah dijumpai pemberian bantuan dan dukungan kemanusiaan yang lain dimanfaatkan baik secara langsung maupun terselubung untuk memaksakan keyakinan agama pada korban, termasuk anak-anak. Oleh karena itu, setiap program yang dilaksanakan haruslah menghormati keyakinan dan agama yang dianut oleh penerima manfaat program sehingga program yang dilaksanakan tidak dijadikan media untuk mengubah keyakinan anak. Dalam konteks ini, peran masyarakat dan pemerintah menjadi penting sekali untuk memantau setiap program yang mempunyai maksud dan tujuan tersembunyi untuk mengubah agama para penerima manfaat. b. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative 1) Hak atas bimbingan orang tua (KHA pasal 5). Dalam situasi pasca bencana, kehidupan yang serba darurat sering membuat orangtua kehilangan kontrol atas pengasuhan dan bimbingan terhadap anakanak mereka. Keadaan ini dapat mengancam perkembangan mental,



23



moral dan sosial anak, sekaligus menempatkan anak dalam posisi rentan terhadap kemungkinan tindak eksploitasi, penculikan, kekerasan dan perdagangan. Perhatian dari orang tua mengambil peran penting dalam membantu anak melewati masa-masa krisis setelah bencana. Oleh karena itu, menjadi penting untuk setiap stakeholder melibatkan peran orang tua dalam melakukan pendampingan terhadap anak-anak mereka sesuai dengan kapasitas yang bisa diperankan oleh mereka. Peran paling sederhana yang bisa diperankan oleh orang tua adalah bersikap tenang karena anakanak



secara



psikologis



melihat



tanda



dari



apa yang



diperlihatkan oleh orang tua mereka. Mereka akan menjadi semakin panik dan stress ketika orang tua mereka menunjukkan kepanikan dan stress. Oleh karena itu orang tua dan pemangku kepentingan yang lain harus mendampingi anak dan meyakinkan mereka bahwa keluarga dan masyarakat akan memperhatikan mereka dan keadaan akan kembali normal. Disamping itu, orang tua adalah teman anak yang dapat mendorong anak untuk mengungkapkan perasaan dan perhatian



mereka



terkait



dengan



bencana.



Kemampuan



mendengarkan dan berempati dari orang tua menjadi kekuatan yang luar bisaa dalam membantu anak melewati masa-masa krisis akibat bencana 2) Hak untuk tidak dipisahkan dan penyatuan kembali dengan orang tua (KHA pasal 9 dan 10, UUPA pasal 7). Dalam situasi pasca bencana, anak-anak dapat terpisahkan dari orangtua mereka. Kemungkinan situasi keterpisahan bersifat permanen (orangtua meninggal atau tidak pernah ditemukan) atau temporer hingga orangtua kelak ditemukan. Pengalaman dari bencana Gempa dan Tsunami di Aceh menunjukkan bahwasanya banyak sekali anakanak yang dibawa keluar dari Aceh terpisah dengan orang tuanya. Meskipun bertujuan baik untuk mengadopsi misalnya terkadang hal tersebut dapat merampas hak anak untuk mendapatkan pengasuhan langsung dari orang tua mereka. Oleh karena itu, prioritas utama



24



program yang dapat dilakukan adalah program reunifikasi atau mempertemukan anak dengan orang tua dan keluarganya. c. Kesehatan dan kesejahteraan dasar 1) Hak khusus anak difabel/orang dengan kecacatan (KHA pasal 23). Pada saat dan pasca bencana, anak-anak difabel berada dalam kerentanan khusus karena situasi kecacatan mereka. Saat terjadi bencana mereka mengalami kesulitan untuk menyelamatkan diri. Di samping itu, peristiwa bencana dapat mengakibatkan anak menjadi difabel baru. Saat pasca bencana kebutuhan khusus mereka seringkali terabaikan oleh bantuan masa tanggap darurat yang disalurkan. Oleh karena itu menjadi penting untuk merancang program yang memperhatikan kebutuhan khusus dari anak-anak difabel baik karena bencana atau tidak. 2) Hak atas layanan kesehatan (KHA pasal 6 dan 24, UUPA pasal 8). Pada saat dan pasca bencana, anak-anak dihadapkan pada situasi yang dapat mengancam tingkat kesehatan mereka. Hancur dan rusaknya fasilitas sanitasi, luka-luka akibat bencana alam ataupun lingkungan buruk pasca bencana alam menyebabkan dapat menurunkan tingkat kesehatan anak. Di sisi lain, hilangnya kemampuan orang tua memberikan asupan gizi yang layak dalam jangka panjang dapat mempengaruhi perkembangan fisik dan kesehatan anak. Oleh karena itu, program yang memberikan layanan kesehatan gratis bagi korban anak sangat dibutuhkan dalam situasi tanggap darurat. Pengalaman penanganan bencana selama ini menunjukan banyak sekali program-program layanan kesehatan yang disediakan untuk korban bencana baik anak-anak maupun orang dewasa baik dari unsur pemerintah dan non-pemerintah. 3) Hak atas standar penghidupan yang layak (KHA pasal 27). Dalam situasi pasca bencana, standar kehidupan yang layak bagi perkembangan jasmani, mental, spiritual, moral and sosial anak yang dalam situasi normal disediakan oleh orangtua/wali tidak terpenuhi akibat kerusakan sarana prasarana. Stakeholder khususnya



25



Negara wajib memberikan bantuan material serta program dukungan,



khususnya



menyangkut



nutrisi,



pakaian



dan



penampungan sementara. Menyangkut bantuan tersebut, anakanak memilki kebutuhan sangat khusus terutama berkaitan dengan tingkat usia mereka. Pemenuhan hak dasar inilah dalam konteks tangap darurat melului bantuan logistic mendominasi model dan bentuk bantuan kemanusian yang diberikan oleh hampir semua stakeholder. d. Pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya 1) Hak



atas



pendidikan



termasuk



pelatihan



dan



bimbingan



keterampilan (KHA pasal 28, UUPA pasal 9). Dalam situasi pasca bencana, kerusakan sarana dan prasarana pendidikan termasuk prasarana perhubungan serta situasi-situasi seperti kehidupan keluarga anak dan keluarga guru yang tidak normal dapat menyebabkan



proses



belajar-mengajar



reguler



terhenti.



Terganggunya perekonomian akibat bencana juga menempatkan anak-anak dalam posisi rawan putus sekolah. Berdasarkan kondisi ini, program-program pendidikan alternatif yang diberikan para pemangku kepentingan akan sangat membantu para korban anak. Program sekolah darurat, program menggambar, bercerita, Taman Pendidikan Al-Qur’an adalah program yang sering dilaksanakan untuk menjawab kebutuhan dan hak anak atas pendidikan dalam masa tanggap darurat. 2) Hak atas waktu luang, rekreasi dan kegiatan budaya (KHA pasal 31). Dalam situasi darurat pasca bencana, aktifitas sosialbudaya menjadi terganggu. Ruang fisik dan ruang sosial untuk bermain dan bersosialisasi secara normal menjadi hilang. Keadaan ini dapat berlangsung lama hingga masa rekonstruksi dan rehabilitasi. Begitu pula, kehidupan perekonomian yang belum pulih membuat anakanak rawan untuk kehilangan waktu beristirahat dan mendapatkan waktu luang yang cukup. Untuk menjawab kebutuhan dan hak anak akan waktu luang, rekreasi dan budaya, banyak program yang bisa



26



ditawarkan seperti program bermain, rekreasi, pelatihan seni seperti menari, menyanyi dll. e. Perlindungan khusus 1) Hak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi (KHA pasal 32). Kerusakan sarana & prasarana ekonomi serta situasi tidak normal yang dialami oleh keluarga-keluarga mengancam kelangsungan pendapatan keluarga baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Tantangan pemenuhan kebutuhan yang dihadapi oleh keluarga-keluarga menempatkan anak-anak dalam posisi rawan mengalami eksploitasi ekonomi, baik oleh orangtua/keluarga sendiri maupun oleh orang/pihak lainnya. Dalam kondisi tersebut, tidak jarang anak bekerja dalam bentukbentuk pekerjaan terburuk untuk anak seperti menjadi pekerja rumah tangga dll. 2) Hak untuk dilindngi dari Eksploitasi dan kekerasan seksual (KHA pasl 34). Pada situasi pasca bencana, terutama dalam situasi pemukiman kolektif di barak-barak pengungsian, tidak memberi ruang privasi dan pemenuhan kebutuhan seksual orang dewasa sehingga menempatkan anak-anak dalam posisi rawan mengalami kekerasan atau eksploitasi seksual. 3) Hak untuk mendapat perlindungan dari penculikan dan perdagangan anak (KHA pasal 35). Dalam situasi pasca bencana, keterpisahan dari orangtua, atau orangtua yang kehilangan kontrol efektif terhadap anak-anak mereka, orangtua yang kehilangan kemampuan finansial untuk mengasuh anak-anak mereka, atau terdesak oleh kebutuhan finansial yang nyata dan ketiadaan perlindungan sosial yang memadai, menempatkan anak-anak dalam posisi rawan untuk menjadi korban penculikan dan perdagangan. Berdasarakan kondisi inilah maka, Komisi Perlindungan Anak Indonesia mensinyalir bahwa praktek perdagangan anak meningkat pasca bencana alam di daerah. 2.7 Perawatan Populasi Rentan pada Penyakit Kronis



27



1. Tindakan yang sesuai untuk kelompok berisiko pada orang dengan penyakit kronik Menurut Ida Farida (2013) dampak bencana pada penyakit kronis akan memberi pegaruh besar pada kehidupan dan lingkungan bagi orangorang dengan penyakit kronik. Terutama dalam situasi yang terpaksa hidup di tempat pengungsian dalam waktu yang lama atau terpaksa memulai kehidupan yang jauh berbeda dengan pra-bencana, sangat sulit mengatur dan memanajemen penyakit seperti sebelum bencana.Walaupun sudah berhasil selamat dari bencana dan tidak terluka sekalipun manajemen penyakit kronis mengalami kesulitan, sehingga kemungkinan besar penyakit tersebut kambuh dan menjadi lebih parah lagi ketika hidup di pengungsian atau ketika memulai kehidupan sehari-hari lagi. Berdasarkan perubahan struktur penyakit itu sendiri, timbulnya penyakit kronis disebabkan oleh perubahan gaya hidup sehari-hari. Bagi orang-orang yang memiliki resiko penyakit kronis, perubahan kehidupan yang disebabkan oleh bencana akan menjadi pemicu meningkatnya penyakit kronis seperti diabetes mellitus dangan gguan pernapasan. 3) Pra bencana 1) Identifikasi kelompok rentan dari kelompok individu yang cacat dan berpenyakit kronis 2) Sediakan informasi bencana yang bisa di akses oleh orang-orang dengan keterbatasan fisik seperti: tuna rungu, tuna netra, dll 3) Perlunya



diadakan



pelatihan-pelatihan



penanganan



kegawatdaruratan bencana bagi petugas kesehatan khusus untuk menanganni korban dengan kebutuhan khusus (cacat dan penyakit kronis) Menurut Ida Farida (2013) keperawatan pada fase persiapan sebelum bencana bagi korban dengan penyakit kronik b. Mempersiapkan catatan self-care mereka sendiri, terutama nama pasien, alamat ketika darurat, rumah sakit, dan dokter yang merawat. c. Membantu pasien membiasakan diri untuk mencatat mengenai isi dari obat yang diminum, pengobatan diet, dan data olahraga d. Memberikan pendidikan bagi pasien dan keluarganya mengenai penanganan bencana sejak masa normal b. Saat bencana :



28



1) Sediakan alat-alat emergency dan evakuasi yang khusus untuk orang cacat dan berpenyakit kronis (HIV/AIDS dan penyakit infeksi lainnya), alat bantu berjalan untuk korban dengan kecacatan, alat-alat BHD sekali pakai, dll 2) Tetap



menjaga



dan



meningkatkan



kewaspadaan



universal



(universal precaution) untuk petugas dalam melakukan tindakan kegawatdaruratan. Menurut Ida Farida (2013) keperawatan pada penyakit kronis saat bencana adalah 1) Pada fase akut bencana ini, bisa dikatakan bahwa suatu hal yang paling penting adalah berkeliling antara orang-orang untuk menemukan masalah kesehatan mereka dengan cepat dan mencegah penyakit mereka memburuk. Perawat harus mengetahui latar belakang dan riwayat pengobatan dari orang-orang yang berada di tempat dengan mendengarkan secara seksama dan memahami



penyakit



mereka



yang



sedang



dalam



proses



pengobatan, sebagai contoh diabetes dan gangguan pernapasan. Pada fase akut yang dimulai sejak sesaat terjadinya bencana, diperkirakan munculnya gejala khas, seperti gejala gangguan jantung, ginjal, dan psikologis yang memburuk karena kurang control kandungan gula di darah bagi pasien diabetes, pasien penyakit gangguan pernapasan yang tidak bisa membawa keluar peralatan tabung oksigen dari rumah 2) Penting juga perawat memberikan dukungan kepada pasien untuk memastikan apakah mereka diperiksa dokter dan minum obat dengan teratur. Karena banyak obat-obatan komersial akan didistribusikan ketempat pengungsian, maka muncullah resiko bagi pasien penyakit kronis yang mengkonsumsi beberapa obat tersebut tanpa memperhatikan kecocokan kombinasi antara obat tersebut dan obat yang diberikan di rumahsakit. c. Pasca bencana



29



3)



Sedapat mungkin, sediakan fasilitas yang dapat mengembalikan kemandirian individu dengan keterbatasan fisik di lokasi evakuasi sementara. Contohnya: kursi roda, tongkat, dll



4)



Libatkan



agensi-agensi



yang



berfokus



pada



perlindungan



individu-individu dengan keterbatasan fisik dan penyakit kronis 5)



Rawat



korban



dengan



penyakit



kronis



sesuai



dengan



kebutuhannya. 2. Keperawatan bagi pasien diabetes 1) Mengkonfirmasi apakah pasien yang bersangkutan harus minum obat untuk menurunkankan dengan gula darah (contoh: insulin, dll) atau tidak, dan identifikasi obat apa yang dimiliki pasien tersebut. 2) Mengkonfirmasi apakah pasein memiliki penyakit luka fisik atau infeksi, dan jika ada, perlu pengamatan dan perawatan pada gejala infeksi (untuk mencegah komplikasi kedua dari penyakit diabetes) 3) Memahami situasi manajemen diri (self-management) melalui kartu penyakit diabetes (catatan pribadi) 4) Memberikan instruksi tertentu mengenai konsumsi obat, makanan yang tepat, dan memberikan pedoman mengenai manajemen makanan 5) Mengatur olahraga dan relaksasi yang tepat 3. Keperawatan bagi pasien gangguan pernapasan kronis 1) Konfirmasikan volume oksigen yang tepat dan mendukung untuk pemakaian tabung oksigen untuk berjalan yang dimilikinya dengan aman 2) Menghindari narcosis CO2 dengan menaikkan konsentrasi oksigen karena takut peningkatan dysphemia 3) Mengatur pemasokan tabung oksigen (ventilator) dan transportasi jika pasien tersebut tidak bisa membawa sendiri. 4) Membantu untuk manajemen obat dan olahraga yang tepat 5) Mencocokkan



lingkungan



yang



tepat



(contoh:



suhu



udara



panas/dingin, dan debu)



30



BAB III PENUTUP 3.1 KESIMPULAN Kamus Besar Bahasa Indonesia merumuskan pengertian rentan sebagai : (1) mudah terkena penyakit dan, (2) peka, mudah merasa. Kelompok yang lemah ini lazimnya tidak sanggup menolong diri sendiri, sehingga memerlukan bantuan orang lain. Selain itu, kelompok rentan juga diartikan sebagai kelompok yang mudah dipengaruhi. Pengertian kedua merupakan konsekuensi logis dari pengertian yang pertama, karena sebagai kelompok lemah sehingga mudah dipengaruhi. Lansia merupakan salah saat kelompok yang rentan secara fisik, mental dan ekonomik saat dan setelah bencana yang disebabkan karena penurunan kemampuan mobilitas fisik dan atau karena mengalami masalah kesehatan kronis (Klynman et al,2007). Di Amerika serikat, lebih dari 50% korban kematian akibat dari badai Katrina adalah lansia dan diperkirakan sekitar 1.300 lansia yang hidup mandiri sebelum kejadian badai tersebut harus dirawat dipanti jompo setelah bencana alam itu terjadi (Powers & daily,2010). Bencana alam bisa menimbulkan korban jiwa yang tinggi pada kelompok rentan, salah satunya penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya, yang terdiri dari: penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas mental serta penyandang disabilitas fisik dan mental (Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelayanan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas). 3.2 SARAN Dalam penulisan makalah ini, penulis menyarankan kepada para pembaca agar memahami secara mendalam materi yang telah dipaparkan dalam makalah ini, karena dalam kehidupan sehari-hari hal tersebut sangat bermanfaat untuk meningkatkan taraf hidup kelumpok rentan.



31



DAFTAR PUSTAKA Ninda Ayu Prabasari P; Linda juwita ; Ira Ayu Maryuti.2017. Pengalaman Keluarga Dalam Merawat Lansia Di Rumah.Surabaya Santoso Anang Dwi, Irwan Noor, Mochamad Chazienul Ulum. DISABILITAS DAN BENCANA (Studi tentang Agenda Setting Kebijakan Pengurangan Risiko Bencana Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Indonesia) Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. 3, No. 12, Hal. 2033-2039 Widowati Evi, Dimas Ayu Novalita. 2018. KESIAPSIAGAAN SEKOLAH LUAR BIASA (SLB) NEGERI CILACAP DALAM MENGHADAPI BENCANA DI KABUPATEN CILACAP. Journal of Health Education. Farida, Ida. 2013. Manajemen Penanggulangan Bencana Kegiatan Belajar V: Keperawatan Bencana pada Penyandang Cacat. Jakarta: Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan. Powers, R., & Daily, E., (Eds.). 2010. International Disaster Nursing. Cambridge, UK: The World Association for Disaster and Emergency Medicine & Cambridge University Press. Iskandar Husein, Perlindungan Terhadap Kelompok Rentan (Wanita, Anak, Minoritas, Suku Terasing, dll) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Makalah Disajikan dalam SeminarPembangunan Hukum Nasional ke VIII Tahun 2003, Denpasar, Bali, 14 - 18 Juli 2003 World Health Organization (WHO) & International Council of Nursing (ICN). 2009. ICN Framework of Disaster Nursing Competencies. Geneva, Switzerland: ICN. Ratih Probosiwi, 2016. KETERLIBATAN PENYANDANG DISABILITAS DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI YOGYAKARTA. Journal of Health Education



32



(http://repository.ung.ac.id/get/singa/1/1222/Pemberdayaan-Masyarakat-MelaluiUpaya-Penerapan-Mitigasi-dan-Adaptasi-untuk-Mewujudkan-DesaTanggap-Bencana.pdf) (https://media.neliti.com/media/publications/83165-ID-disabilitas-dan-bencanastudi-tentang-ag.pdf)



33