Makalah PTUN Habib [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS MAKALAH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA



DIBUAT OLEH :



M. HABIB MAULANA 8111416117



UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG 2018



DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................................................ 3 A. LATAR BELAKANG ........................................................................................................................ 3 B. RUMUSAN MASALAH .................................................................................................................... 4 BAB II PEMBAHASAN ............................................................................................................................. 5 A. PENGERTIAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA .......................................................... 5 B. TUJUAN DIDIRIKANNYA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA ..................................... 6 C. PENYELESAIAN SENGKETA PTUN ........................................................................................... 8 BAB III PENUTUP ................................................................................................................................... 10 A. KESIMPULAN................................................................................................................................. 10 B. SARAN .............................................................................................................................................. 10 DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................................ 12



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Peradilan Tata Usaha Negara atau biasa disingkat PTUN di Indonesia merupakan suatu kehendak konstitusi dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap rakyat secara maksimal. Indonesia sebagai negara hukum sedang berusaha meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh warganya dalam segala bidang. Kesejahteraan itu hanya dapat dicapai dengan melakukan aktivitas pembangunan di segala bidang. Dalam melaksanakan pembangunan yang sifatnya sangat kompleks dan beragam tidak dapat dipungkiri bahwa aparatur pemerintah memainkan peranan yang sangat besar. Konsekuensi negatif atas peran pemerintah tersebut adalah munculnya sejumlah penyimpangan, seperti korupsi, penyalahgunaan kewenangan, pelampauan batas kekuasaan, sewenang-wenang, pemborosan dan sebagainya. Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan itu tidak mungkin dibiarkan begitu saja. Disamping itu, juga diperlukan sarana hukum untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat. Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berdasarkan Pasal 144 dapat disebut Undang-undang Peradilan Administrasi Negara, maka dewasa ini perlindungan hukum terhadap warga masyarakat atas perbuatan yang dilakukan oleh penguasa dapat dilakukan melalui 3 badan, yakni sebagai berikut: a. Badan Tata Usaha Negara, dengan melalui upaya administratif. b. Peradilan Tata Usaha Negara, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tara Usaha Negara (PTUN). c. Peradilan Umum, melaui Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Melihat betapa pentingnya peran Peradilan Tata Usaha negara dalam menciptakan Negara Indonesi ayang adil dan sejahtera, pemakalah tertarik untuk membahas lebih dalam mengenai Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia dengan membuat makalah yang berjudul: “Peradilan Tata Usaha Negara”.



B. RUMUSAN MASALAH 1. Apa pengertian dari PTUN? 2. Apa tujuan didirakannya PTUN? 3. Bagaimana PTUN menyelesaikan sengketa?



BAB II PEMBAHASAN A. PENGERTIAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu per adilan di I n d o n e s i a ya n g



berwenang untuk menangani sengketa Tata Usaha Negara. Berdasarkan



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah dirubah oleh UU No. 9/2004 tentang Peradilan Tata U s a h a N e g a r a ( U U P T U N ) , P e r a d i l a n T a t a U s a h a N e g a r a d i a d a k a n u n t u k m e n g h a d a p i kemungkinan timbulnya perbenturan kepentingan, perselisihan, atau sengketa antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat. UU PTUN memberikan 2 macam c a r a p e n ye l e s a i a n s e n g k e t a T U N ya k n i u p a ya a d m i n i s t r a s i y a n g p e n ye l e s a i a n n y a m a s i h dalam lingkungan administrasi pemerintahan sendiri serta melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam PTUN, seseorang dapat mengajukan gugatan terhadap kebijakan pemerintah yang dipercaya telah merugikan individu dan atau masyarakat. Subjek atau pihakpihak yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara ada 2 yakni, Pihak penggugat, yaitu seseorang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan dengan dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, serta Pihak Tergugat, yaitu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya. Dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Perubahan UU PTUN) pihak ketiga tidak dapat lagi melakukan intervensi dan masuk ke dalam suatu sengketa TUN. Kekuasaan kehakiman dilingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dalam UU PTUN dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara y a n g b e r p u n c a k p a d a M a h k a m a h A g u n g . P e n g a d i l a n T i n g g i T a t a U s a h a N e g a r a p a d a dasamya merupakan pengadilan tingkat banding terhadap sengketa yang telah diputus oleh P e n g a d i l a n T a t a U s a h a N e g a r a , k e c u a l i d a l a m s e n g k e t a k e w e n a n g a n m e n g a d i l i a n t a r Pengadilan Tata Usaha Negara di daerah hukumnya serta sengketa yang terhadapnya telah digunakan upaya administrati f.



Adapun hukum acara yang digunakan pada Peradilan Tata Usaha Nega ra mempunyai persamaan dengan hukum acara yang digunakan pada Peradilan U m u m u n t u k perkara Perdata, dengan perbedaan dimana Peradilan Tata Usaha Negara , hakim lebih berperan lebih aktif dalam proses persidangan guna memperoleh kebenaran materiil d a n t i d a k s e p e r t i d a l a m k a s u s g u g a t a n p e r d a t a , g u g a t a n T U N b u k a n b e r a r t i m e n u n d a dilaksanakannya suatu KTUN yang disengketakan. Sedangkan menurut Prof. Ir. S. Prajudi Atmosudirdjo, SH., memberikan pengertian Peradilan Tata Usaha Negara dalam arti luas dan dalam arti sempit. 1. Dalam arti luas, “Peradilan yang menyangkut Pejabat-pejabat dan Instansi-instansi Administrasi Negara, baik yang bersifat perkara pidana, perkara perdata, perkara agama, perkara adat, dan perkara administrasi Negara.” 2. Dalam arti sempit, “Peradilan yang menyelesaikan perkara-perkara administrasi negara murni semata-mata.”



B. TUJUAN DIDIRIKANNYA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA Sebelum saya menyampaikan apa tujuan didirikannya PTUN, saya akan menyampaikan untuk apa ada hukum atau apa fungsi dari hukum. Fungsi hukum ialah menegakkan kebenaran untuk mencapai keadilan. Keadilan adalah merupakan hal yang pokok bagi manusiadalam hidup bermasyarakat, maka dibutuhkan adanya lembaga-lembaga yang bertugas menyelenggarakan keadilan ini. Keadilan ini dituntutkan untuk semua hubungan masyarakat, hubungan-hubungan yang diadakan oleh manusia dengan menusia lainnya, oleh karena itu berbicara tentang keadilan meliputi segala kehidupan manusia dalam hubungannya dengan manusia lain. Nah untuk mencapai keadilan itulah dibutuhkan lembaga-lembaga yang bertugas untuk menetapkan keadilannya atau dengan perkataan lain bertugas memberi kontrol, meminta pertanggungjawaban dan memberikan sanksi-sanksinya, maka tindakan pertama yang harus diperhatikan ialah mencari kebenaran tentang fakta-fakta. Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu lembaga yang bertugas menyelenggarakan keadilan ini juga harus memperhatikan kebenaran-kebenaran tersebut untuk mencapai keadilan.



Demikian pula para anggota yang duduk dalam lembaga ini harus mempunyai keadilan khusu untuk itu dan terutama sekali mempunyai pengetahuan hukum yang cukup luas. Prof. Ir. S. Prajudi Atmosudirdjo, SH, mengatakan bahwa tujuan daripada Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk mengenbangkan dan memelihara Administrasi Negara yang tepat menurut hukum (rechtmating) atau tepat menurut undang-undang (wetmatig). Saya sendiri berpendapat bahwa Peradilan Tata Usaha Negara dibentuk untuk menyelesaikan sengketa yang timbul antara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat oleh akibat pelaksanaan atau penggunaan wewenang pemerintah yang dilakukan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang menimbulkan benturan kepentingan, perselisihan, atau sengketa dengan warga masyarakat. Ciri khas hukum acara Peradilan tata usaha negara terletak pada asas-asas hukum yang melandasinya. Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa barangkali tidak berlebihan apabila dikatakan, bahwa asas hukum ini merupakan jantungnya peraturan hukum. Kita menyebutnya demikian oleh karena; pertama, ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum, bahwa peraturan-peraturan hukum itu pada akhirnya bisa dikembalikan kepada asas-asas tersebut. Kecuali disebut landasan, asas hukum ini layak disebut sebagai alasan lahirnya peraturan hukum, atau merupakan ratio legis dari peraturan hukum. Selanjutnya Satjipto Rahardjo menambahkan bahwa dengan adanya asas hukum, hukum itu bukan sekedar kumpulan peraturanperaturan, maka hal itu disebabkan oleh karena asas itu mengandung nilai-nilai dan tuntutantuntutan etis. Paul Scholten sebagaimana dikutip oleh Bruggink memberikan definisi asas hukum adalah pikiran-pikiran dasar yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum masing-masing dirumuskan dalam aturan-aturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim, yang berkenaan dengannya ketentuan-ketentuan dan keputusan-keputusan individual dapat dipandang sebagai penjabarannya. Dengan didasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka secara garis besarnya kita dapat menggali beberapa asas hukum yang terdapat dalam Hukum Acara Peradilan tata Usaha Negara: 1. Asas Praduga rechtmatig. (Pasal 67 ayat (1) UU PTUN) 2. Asas gugatan pada dasarnya tidak dapat menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dipersengketakan. (Pasal 67 ayat 1 dan ayat 4 huruf a) 3. Asas para pihak harus didengar .



4. Asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka (Pasal 24 UUD 1945 jo Pasal 4 UU 14/1970) 5. Asas peradilan dilakukan dengan sederahana, cepat, dan biaya ringan (Pasal 4 UU 14/ 1970) 6. Asas hakim aktif. Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok sengketa hakim mengadakan rapat permusyawaratan untuk menetapkan apakah gugatan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar yang dilengakapi dengan pertimbangan-pertimbangan (Pasal 62 UU PTUN), dan pemeriksaan persiapan untuk mengetahui apakah gugatan penggugat kurang jelas, sehingga penggugat perlu untuk melengkapinya (Pasal 63 UU PTUN). Dengan demikian asas ini memberikan peran kepada hakim dalam proses persidangan guna memperoleh suatu kebenaran materil dan untuk itu UU PTUN mengarah kepada pembuktian bebas .Bahkan, jika dianggap perlu untuk mengatasi kesulitan penggugat memperoleh informasi atau data yang diperlukan, maka hakim dapat memerintahkan badan atau pejatan TUN sebagai pihak tergugat itu untuk memberikan informasi atau yang diperlukan itu (Pasal 85 UU PTUN). 7. Asas sidang terbuka untuk umum. (Pasal 17 dan Pasal 18 UU 14/1970 jo Pasal 70 UU PTUN). 8. Asas peradilan berjenjang. Jenjang peradilan dimulai dari tingkat yang terbawah yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kemudian Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), dan puncaknya adalah Mahkamah Agung (MA). Dengan dianutnya asas ini, maka kesalahan dalam keputusan pengadilan yang lebih rendah dapat dikoreksi oleh Pengadilan yang lebih tinggi. Terhadap putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diajukan upaya hukum banding kepada PT TUN dan kasasi kepada MA. Sedangkan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diajukan upaya hukum permohonan peninjuan kembali kepada MA. 9. Asas pengadilan sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan. (Pasal 78 dan pasal 79 UU PTUN). 10. Asas Obyektivitas.



C. PENYELESAIAN SENGKETA PTUN Pasal 48 UU No 5 Tahun 1986 tentang UU PTUN menyebutkan: 1. Dalam suatu badan atau pejabat tata usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa tata usaha



Negara tertentu, maka sengketa tata usaha Negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia. 2. Pengadila baru berwenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan sengketa tata usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, jika selutuh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan. Dengan demikian upaya administatif itu merupakan prosedur yang digunakan dalam suatu peraturan perundang-undangan untuk menyelesaiakan sengketa TUN yang dilakssanakan di lingkungan pemerintah sendiri (bukan oleh peradilan yang bebas).yang terdiri dari prosedur keberatan dan prosedur banding administrative Dan dalam Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 disebutkan bahwa gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat tata usaha negara yang digugat. Tenggang waktu untuk mengajukan gugatan 90 hari tersebut dihitung secara bervarisasi: A. Sejak hari diterimanya KTUN yang digugat itu memuat nama penggugat. B. Setelah lewatnya tenggang waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang memberikan kesempatan kepada administrasi Negara ntuk memberikan keputusan, namun ia tidak berbuat apa-apa. C. Setelah lewat empat bulan, apabila peraturan perundang-undangan tidak memberikan kesempatan kepada administrasi Negara untuk memberikan keputusan dan ternyata ia tidak berbuat apa-apa. D. Sejak hari pengumuman apabila KTUN itu harus diumumkan.



BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Indonesia sebagai Negara Hukum, menjamin hak Asasi Manusia tiap-tiap penduduknya. termasuk dalam hal administrasi Negara. Pemerintah sebagai aparat yang melaksanakan kegiatan administrasi di Negara ini, tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penyelewenganpenyelewengan kekuasaan, sehingga merugikan masyarakat Indonsia. Untuk itu, Pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berdasarkan Pasal 144 diberikan perlindungan hukum terhadap warga masyarakat atas perbuatan yang dilakukan oleh penguasa. Sengketa tata usaha Negara yang terjadi di lingkungan administrasi, baik itu sengketa intern, yang menyangkut persoalan kewenangan pejabat TUN yang disengketakan dalam satu departemen atau suatu departemen dengan departemen yang lain dan sengketa ekstern yakni perkara administrasi yang menimbulkan sengketa antara administrasi Negara dengan rakyat. Maka, sengketa ini diselesaikan melalui upaya administratif, yang mana upaya administratif ini berdasarkan penjelasan Pasal 48 disebutkan bahwa itu merupakan suatu prosedur yang ditempuh oleh seseorang atau badan hukum yang merasa tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara.



B. SARAN Saya hanya bisa memberi saran khususnya untuk PTUN Semarang, karena saya hanya baru mengikuti siding di pengadilan tersebut, jadi saran saya sebenarnya cukup sepele tapi menurut saya ini penting. Pertama, saya harap yang mulia majelis hakim bisa agak pelan dalam membacakan entah itu putusan, bukti, atau yang lainnya, karena jika terlalu cepat para pengikut siding ditakutkan tidak dapat mengikuti dan memahami apa yang dikatakan oleh majelis hakim. Kedua, agar majelis hakim bisa mengeraskan suara saat pembacaan atau mungkin itu dari microphone atau bisa juga dari sound yang ada pada ruangan siding yang suaranya agak kurang



keras, hal itu menyebabkan para pengikut siding jadi kurang bisa mendengar apa yang dikatakan oleh majelis hakim maupun dari pihak penggugat atau dari pihak tergugat.



DAFTAR PUSTAKA



https://www.academia.edu/6052310/Bahan_Makalah_Peradilan_Tata_Usaha_Negara Amrah Muslimin, 1985, Beberapa Asas dan Pengertian Pokok tentang Administrasi dan Hukum Administrasi, Alumni, Bandung Indroharto, 1993, Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Buku II), Sinar Harapan, Jakarta. Siti Soetami, A, 2005, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, PT Refika Aditama, Jakarta.