Makalah Sewa Menyewa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain, masing-masing berhajat kepada orang lain, bertolong-tolongan, tukar menukar untuk memenuhi kebuatuhan hidupnya baik dengan cara jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam atau suatu usaha yang lain yang bersifat pribadi maupun untukk kemaslahatan umat. Dalam pergaulan sehari-hari ada kalanya kita sebagai manusia dihadapkan pada suatu permasalahan keluarga yang mau tidak mau harus dihadapi. Ada kalanya keberadaan kitab suci umat Islam sering kita abaikan, padahal Al-Quran dan As-sunnah merupakan pedoman hidup bagi umat Islam karena didalamnya telah diatur sedemikian lengkapnya tentang kehidupan dan tata cara beribadah baik itu berhubungan dengan Allah SWT sebagai Maha Pencipta juga didalam Al-Qur’an pun telah diuraikan bagaimanana cara kita berhubungan dengan sesama makhluk hidup lainnya. Selain merupakan satu-satunya agama yang di ridhoi Allah, Islam juga merupakan sebuah agama yang sangat sempurna karena selain permasalahan akhirat Islam juga sangat lengkap dalam mengatur semua kehidupan umatnya di dunia seperti Muamalah. Apa arti muamalah ? Mengapa sewa menyewa merupakan bagian dari muamalah ? Sebelum kita bahas tentang sewa-menyewa yang merupakan bagian dari muamalah , sebaiknya kita mengetahui apa arti muamalah itu sendiri. Secara bahasa kata Muamalah adalah masdar dari kata asmala-yu’amilu mu’amalatan yang berarti saling bertindak, saling berbuat, dan saling beramal. Dalam Fiqih muamalah memiliki dua macam pengertian yaitu pengertian muamalah secara sempit dan pengertian muamalah secara luas. Secara sempit muamalah adalah : Aturan allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik ( Idris Ahmad ), sedangkan secara sempit muamalah adalah : tukar menukar barang atau sesuatu yang sangat bermanfaat dengan caracara yang telah ditentukan (Rasyid Ridho ). Muamalah merupakan bagian dri rukun Islam yang mengatur



hubungan antara



seseorang dengan orang lain. Contoh hokum Islam yang termasuk muamalah salah satunya adalah Ijarah atau sewa-menyewa.



Dalam operasional bank Syariah, mudharabah merupakan salah satu bentuk akad pembiayaan yang akan diberikan kepada nasabahnya. Sistem dari mudharabah ini merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Dalam penentuan kontraknya, harus dilakukan diawal ketika akan memulai akad mudharabah tersebut. Prinsip bagi hasil merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank syari’ah secara keseluruhan. Secara syari’ah prinsip berdasarkan pada kaidah mudharabah akan berfungsi sebagai mitra baik dengan penabung demikian juga dengan pengusaha yang meminjam dana. Dalam kontrak mudharabah ini, mudharib (si pengelola) harus menjalankan kewajibannya menjalankan usaha dengan cara sebaik-baiknya. Dalam menjalankan usaha, harus jelas dan sesuai dengan prisip syariah. Maka dari itu penulis ingin lebih jauh mengetahui bagaimana jalannya system pembiayan ini (mudharabah) dalam suatu operasional bank syariah secara jelas.



Dalam makalah ini akan kami jelaskan secara sederhana tentang definisi ijarah, landasan hukum, rukun dan syrat sah ijarah, juga pembagian dan hukum ijarah. B. Rumusan Masalah 1. Mendefinisikan Sewa menyewa (Ijarah) ? 2. Menyebutkan Landasan Hukum Sewa menyewa (Ijarah) ? 3. Menyebutkan rukun syarat sah Sewa menyewa (Ijarah) ? 4. Menyebutkan berapa macam pembagian dan hokum Sewa menyewa (Ijarah) ? 5. Batalnya sewa menyewa Sewa menyewa ( Ijarah ) 6. menyebutkan perertian mudharabah? 7. menyebutkan jenis-jenis mudharabah! 8. menyebutkan landasan hukum syariah mudharabah!



C. Tujuan



Dari materi muamalah tentang sewa-menyewa dan mudharabah ini kami susun dalam sebuah bentuk sebuah makalah, disamping untuk menambah wawasan kami sebagai pemakalah kami juga berharap dengan pembahsan ini kami dan segenap pembaca lainnya mampu menjadikan ilmu ini sebagai salah satu rujukan dalam melakukan setiap langkah kehidupan, Kami pun berharap makalah ini akan bermanfaat bagi semua pembaca sehingga kita dapat mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Sewa Menyewa Sewa menyewa atau Al-Ijarah berasal dari kata al-Ajru yang berarti Al’Iwadhu ( ganti )dari sebab itu Ats Tsawab ( pahala ) dinamai Ajru ( upah ). Menurut etimologi, ijarah adalah menjual manfaat. Demikian pula artinya menurut terminologi syara’. Untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan dikemukakan beberapa definisi ijarah menurut pendapat beberapa ulama fiqih : a.



Ulama Hanafiyah, akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti.



b. Ulama Asy-Syafi’iyah, akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu an mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu. c.



Ulama Malikiyah dan Hanabilah, menjadikan milik sesuatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti. Menurut pengertian syara’, Al-Ijarah ialah ; Urusan sewa menyewa yang jelas manfaatnya dan tujuannya, dapat diserahterimakan, boleh diganti dengan upah yang telah diketahui ( gajian tertentu ).seperti halnya barang itu harus bermanfaat, misalkan: rumah untuk di tempati, mobil untuk di naiki. Para ulama mendefinisikan ijarah ialah sewa menyewa atas manfaat satu barang dan atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan berupa sewa atau upah bagi pemilik objek sewa.1[1] Pemilik yang menyewakan manfaat di sebut Mu’ajjir (orang yang menyewakan). Pihak lain yang memberikan sewa di sebut Musta’jir ( orang yang menyewa=penyewa ) dan, sesuatu yang di akadkan untuk di ambil manfaatnya di sebut Ma’jur ( sewaan ). Sedangkan jasa yang diberikan sebagai imbalan manfaatnya di sebut Ajran atau Ujrah (upah). Dan setelah terjadi akad Ijarah telah berlangsung orang yang menyewakan berhak mengambil upah, dan orang yang menyewa berhak mengambil manfaat, akad ini di sebut pula Mu’addhah (penggantian). B. Dasar Hukum



Dasar-dasar hokum atau rujukan Ijarah adalah Al-Qur’an, Al-Sunnah, dan AL-Ijma’. 1.



Dasar hukum Ijarah dalam Al-Qur’an adalah :



)6 : ‫فا ن ارضعن لكم فاء توهن اجو رهن ( ا لطالق‬ “Jika mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu, maka berikanlah upahnya.”(AlTalaq: 6). 2.



Dasar Hukun Ijarah Dari Al-Hadits: ( ‫اَجْ َر ُهفَ ْليَ ْع َم ْل ِجي ًْراا َ َج َرا ْست َأ ْ َم ِن ) هريرةأبيعنالرزاقعبدرواه‬ “Barang siapa yang meminta untuk menjadi buruh, beritahukanlah upahnya.” (HR. Abdul Razaqdari Abu Hurairah).



Seperti dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bahwa Rasulullah SAW, bersabda: ُ ‫َع َرقُ ُهيَ ِجفَّا َ ْنقَب َْالَجْ َر ُهاْالَ ِجي َْرا ُ ْع‬ (‫ط ْوا)عمرابيعنماجهابنرواه‬ “Berikanlah olehmu upah orang bayaran sebelum keringatnya kering” 3. Landasan Ijma’nya ialah : Umat Islam pada masa sahabat telah ber ijma’ bahwa ijarah di perbolehkan sebab bermanfaat bagi manusia.



C. Rukun Ijarah Menurut ulama Hanfiyah, rukun Ijarah adalah ijab dan qabul, antara lain dengan menggunakan kalimat: al-ijarah, al-isti’jar, al-iktira; dan al-ikra. Ada pun menurut jumhur ulama, rukun ijraha ada 4, yaitu : 1. Aqid (orang yang akad). 2. Shigat akad. 3. Ujrah (upah). 4. Manfaat. D. Syarat sah Ijarah Ada 5 syarat sah dari Ijarah, diantaranya : 1. Kerelaan dari dua pihak yang melakukan akad ijarah tersebut, 2. Mengetahui manfaat dengan sempurna barang yang di akadkan, sehingga mencegah terjadinya perselisihan,



3. Kegunaan dari barang tersebut, 4. Kemanfaatan benda di bolehkan menurut syarat, 5. Objek transaksi akad itu (barangnya) dapat di manfaatkan kegunaannya menurut criteria, dan realita. E. Pembagian dan hukum Ijarah



A. PENGERTIAN AL-MUDHARABAH Pada umumnya kata mudharabah berasal dari kata dharb, yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian dari memukul atau berjalan diatas yang maksudnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usahanya.[1] Sedangkan pengertian mudharabah yang secara teknis adalah suatu akad kerja sama untuk suatu usaha antara dua belah pihak dimana pihak yang pertama ( shahibul maal ) menyediakan seluruh modalnya dan sedangkan pihal yang lain menjadi pengelolanya.[2] Keuntungan dari usahanya tersebut secara Mudharabah akan dibagi hasilnya menurut kesepakatan yang telah disepakati pada perjanjian awal, dan apabila usaha tersebut mengalami kerugian maka kerugian tersebut akan ditanggung oleh pihak pemodal selama kerugian tersebut bukan disebabkan kelalaian pengelola modal. Dan jika kerugian tersebut disebabkan karena kecurangan atau kelalaian pengelola modal, maka pengelola modal yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang telah dialaminya. Pengertian mudharabah secara definisi adalah suatu bentuk perniagaan di mana pemilik modal ( shahibul maal ) menyetorkan modalnya kepada seorang pengusaha yang sering disebut dengan ( mudharib ), untuk diniagakan dengan keuntungan yang akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan terdapat kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal jika disebabkan olehnya, dan jika disebabkan oleh pengelola modal maka pengelola modal yang harus menanggung kerugian tersebut. Pada hakikatnya pengertian dari mudharabah adalah suatu bentuk kerja sama antara shohibul maal dan mudhorib, dimana dana 100% dari shohibul maal. Sedangkan mudhorib hanya sebagai pengelola yang keuntungannya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati di awal. Mudharabah adalah salah satu akad kerja sama kemitraan berdasarkan prinsip berbagi untung dan rugi (profit and loss sharing principle), dilakukan sekurang-kurangnyaoleh dua pihak, dimana yang pertama memiliki dan menyediakan modal, disebut shohibul maal,



sedang ke dua memiliki keahlian dan bertanggung jawab atas pengelolaan dana / menejemen usaha halal tertentu, disebut mudhorib.[3] B. JENIS-JENIS AL-MUDHARABAH Secara umum, mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu[4] : 1. Mudharabah Muthlaqah Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara penyedia modal (shahibul maal) dan pengelola modal (mudharib) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah yang akan digunakan untuk usahanya. 2. Mudharabah Muqayyadah Mudharabah muqayyadah atau disebut juga dengan istilah restricted mudharabah atau specified mydharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah, yaitu mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, dan tempat usahanya. Dengan adanya pembatasan tersebut seringkali mencerminkan kecenderungan umum shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usahanya. C. LANDASAN SYARI’AH AL-MUDHARABAH Pada dasarnya landasan dasar syari’ah mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Landasannya tersebut terbagi menjadi tiga macam, yaitu[5] : a . Al-Qur’an



.... ‫ وءاخرون يضربون فى األرض يبتغون من فضل هللا‬... “… dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT …” (al-Muzzammil: 20)



.... ‫فاء ذا قضيت الصلوة فا نتشروا في األرض وابتغوا من فضل هللا‬ “Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT …” (al-Jumu’ah: 10)



... ‫ليس عليكم جناح أن تبتغوا فضال من ربكم‬ “Tidak ada dosa ( halangan ) bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu ….” (alBaqarah: 198) Ayat-ayat yang senada masih banyak yang terdapat dalam al-Qur’an yang dipandang oleh para fuqoha sebagai basis dari yang diperbolehkannya mudharabah. Kandungan ayat-



ayat di atas mencakup usaha mudharabah karena mudharabah dilaksanakan dengan berjalanjalan di muka bumi dan ia merupakan salah satu bentuk mencari keutamaan Allah. b . Al-Hadits



‫ كان سيدنا العباس بن عبد المطلب إذا دفع‬: ‫{ روى ابن عباس رضي هللا عنهما انه قال‬ ‫المال مضاربة اشترط على صاحبه أن اليسلك به بحرا والينزل به واديا وال يشترى به دابة‬ }‫ذات كبد رطبة فإن فعل ذلك ضمن فبلغ شرطه رسول هللا صلى هللا عليه و سلم فأجازه ن‬ Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Mutholib “jika memberikam dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berdahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah saw. Dan Rasulullah pun membolehkannya.” (HR Thabrani)



‫{ عن صالح بن صهيب عن أبيه قال قال رسول هللا صلى هللا عليه و سلم ثالث فيهن البركة‬ } ‫البيع إلى أجل والمقارضة وأخالط البر بالشعير للبيت ال للبيع‬ Dari Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah no. 2280, kitab at-Tijarah) c. Ijma Imam Zailai telah memyatakan bahwa para sahabat telah berkonsensus terhadap legitimasi pengolahan harta yatin secara mudharabah. D. APLIKASI MUDHARABAH DALAM PERBANKAN Mudharabah dalam perbankan syari’ah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Sedangkan pada sisi penghimpunan dana mudharabah diterapkan pada[6]: a. Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, yaitu seperti tabungan haji, dan tabungan kurban, dan sebagainya; b. Diposito biasa dan special, diposito special (special investment), dimana dana yang dititipkan nasabah, khusus untuk bisnis tertentu, misalnya saja dalam murabahah ataupun ijarah saja.



Sedangkan pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk[7]: a. Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa; b. Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal. Mudharabah juga dapat dilakukan dengan memisahkan atau mencampurkan dana mudharabah. Seperti dalam penjelasan dibawah ini, yaitu[8]: a. Dana harta-harta lainnya, Pemisahan total antara dana mudharabah termasuk harta mudharib. Teknik ini memiliki kelebihan dan kekurangan, kelebihan dari teknik ini ialah bahwa pendapatan dan biaya dapat dipisahkan dari masing-masing dana dan dapat dihitung dengan tepat. Selain itu, keuntungan atau kerugian dapat dihitung dan dialokasikan dengan benar. Sedangkan kekurangan teknik ini terutama menyangkut masalah moral hazard dan preferensi invertasi seorang mudharib. b. Dana mudharabah dicampur dan disatukan dengan sumber-sumber dana lainnya. System ini menghilangkan munculnya masalah etika dan moral hazard seperti di atas, namun dalanm system ini pendapatan dan biaya mudharabah tercampur dengan pendapatan dan biaya lainnya. Mudharabah dalam bank syari’ah terdapat manfaat dan risikonya, manfaat mudharabah tersebut terbagi menjadi lima, yaitu[9]: 1. Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah semakin meningkat. 2. Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan atau hasil usaha bank sehingga bank tidak pernah mengalami negative spread. 3. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow atau kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah. 4. Bank akan lebih selktif dan hati-hati dalam mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan. 5. Prinsip bagi hasil dalam mudharabah atau musyarakah ini berbeda dengan prinsip bungan tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan dari nasabah satu jumlah bunga tetap



berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi. Sedangkan resiko dari mudharabah, yaitu[10]: 1. streaming, nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak; 2. Lalai dan kesalahan yang disengaja; 3. Penyembunyian keuntungan oleh nasabah jika nasabah tidak jujur. Selain manfaat dan resiko yang ada pada bank syari’ah, terdapat pula permasalahanpermasalahan yang dihadapi dalam pembiayaan mudharabah. Berdasarkan teori perbankan kontemporer, prinsip mudharabah dijadikan sebagai alternatif penerapan sistem bagi hasil. Meskipun demikian, dalam praktiknya ternyata signifikansi bagi hasil dalam memainkan operasional investasi dana bank peranannya sangat lemah. Menurut beberapa pengamatan perbankan syari’ah, hal ini terjadi karena beberapa alasan, diantaranya[11]: a. Standar moral Terdapat anggapan bahwa standar moral ynag berkembang di kebanyakan komunitas muslim tidak memberi kebebasan penggunaaan bagi hasil sebagai mekanisme investasi. b. Ketidakefektifan modal pembiayaan bagi hasil Pembiayaan bagi hasil (mudharabah) tidak menyediakan berbagai macam kebutuhan pembiayaan dari ekonomi kontemporer. c. Berkaitan dengan para pengusaha Keterkaitan bank dengan pembiayaan sistem bagi hasil untuk membantu perkembangan usaha lebih banyak melibatkan pengusaha secara langsung daripada sistem lainnya pada bank konvensional. Bank syari’ah memerlukan informasi yang lebih rinci tentang aktivitas bisnis yang dibiayai dan besar kemungkinan pihak bank turut mempengaruhi setiap pengambilan keputusan bisnis mitranya. d. Dari segi biaya Pemberian pembiayaan berdasrkan sistem bagi hasil memerlukan kewaspadaan yang lebih tinggi dari pihak bank. e. Segi teknis Problem teknis menyangkut penggunaan sistem bagi haasil berkaitan dengan pihak bank, nasabah, perhitungan keuntungan.bank membutuhkan pengetahuan yang luas mengenai



perilaku aktivitas ekonomi yang berguna untuk memprediksi keuntungan. Dari sisi nasabah, kebutahurufan masih menyelimuti dunia muslim. f. Kurang menariknya sistem bagi hasil dalm aktivitas bisnis Dalam dunia bisnis dan industri, biaya yang dikeluarkan dari dana-dana yang diperoleh berdasarkan sistem bagi hasil tidak diketahui secara pasti. E. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MUDHARABAH Faktor yang mempengaruhi mudharabah terbagi menjadi dua, yaitu[12]: 1. Faktor Langsung Diantara faktor-faktor langsung yang mempengaruhi perhitungan bagi hasil adalah investment rate, jumlah dana yang tersedia, dan nisbah bagi hasil (profit sharing ratio). a. Investment rate merupakan presentase actual dana yang diinvestasikan dari total dana, jika bank menentukan investment rate sebesar 80 %, hal ini berarti 20% dari total dana dialokasikan untuk memenuhi likuiditas. b. Jumlah dana yang trsedia untuk diinvestasikan merupakan jumlah dana dari berbagai sumber dana yang tersedia untuk diinvestasikan. Dana tersebut dapat dihitung dengan menggunakan salah satu metode dibawah ini: 1) Rata-rata saldo minimum bulanan 2) Rata-rata total saldo harian. Investment rate dikalikan dengan jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan akan menghasilkan jumlah dana actual yang digunakan. c. Nisbah (profit sharing ratio) 1) Salah satu ciri mudharabah adalah nisbah yang hasur ditentukan dan disetujui pada awal perjanjian; 2) Nisbah antara satu bank dengan bank lainnya dapat berdeda; 3) Nisbah juga dapat berdeda dari waktu ke waktu dalam satu bank, misalkan saja deposito 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan; 4) Nisbah juga dapat berbeda antara satu account dengan account lainnya sesuai dengan besarnya dana dan jatuh temponya. 2.Faktor Tidak Langsung



Faktor tidak langsung yang dapat mempengaruhi bagi hasil, yaitu: a. Penentuan butir-butir pendapatan dan biaya mudharabah 1) bank dan nasabah melakukan share dalam dalam pendapatan dan biaya, pendapatan yang akan dibagi hasilkan merupakan pendapatan yang diterima dikurangi biaya-biaya; 2) jika semua biaya ditanggung bank, maka hal ini disebut revenue sharing. b. Kebijakan akunting (prinsip dan metode akuntansi) bagi hasil secara tidak langsung dipengaruhi oleh berjalannya aktivitas yang diterapkan, terutama sehubungan dengan pengakuan pendapatan dan biaya. F. CONTOH KASUS 1. Contoh kasus perhitungan dalam bank syari’ah, yaitu[13]: Bapak Kevin mempunyai deposito Rp 10.000.000, dalam jangka waktu 1 bulan (1 Desember 2001 – 1 Januari 2002), dan nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank 57% : 43%. Jika keuntungan bank yang diperoleh untuk deposito 1 bulan per 31 Desember 2001 adalah Rp 20.000.000 dan rata-rata deposito jangka waktu 1 bulan adalah Rp 950.000.000, berapakah keuntungan yang harus diperoleh oleh bapak Kevin? Jawab: Keuntungan yang diperoleh bapak Kevin adalah: (Rp 10.000.000 : Rp 950.000.000) x Rp 20.000.000 x 57% = Rp 120.000 2 . Contoh kasus perhitungan dalam bank kovensional, yaitu[14]: Pada tanggal 1 Desember 2003, bapak rizal membuka deposito sebesar Rp 10.000.000, jangka waktu 1 bulan dengan tingkat bunga 9% p.a. Berapa bunga yang diperoleh bapak rizal pada saat jatuh tempo? Jawab: Bunga yang harus diperoleh bapak rizal adalah: (Rp 10.000.000 x 31 hari x 9%) : 365 hari = Rp 76.438 Dari cotoh kasus di atas dapat disimpulkan, bahwa: a. Perhitungan pada bank syari’ah, besar kecilnya pendapatan yang diperoleh deposan bergantung pada: 1) Pendapatan bank



2) Nisbah bagi hasil antara nasabah dengan bank 3) Nominal deposito nasabah 4) Rata-rata deposito untuk jangka waktu yang sama pada bank. b. Sedangkan perhitungan pada bank konvensional, besar kecilnya pendapatan yang diperoleh deposanbergantung pada: 1) Tingkat bunga yang berlaku pada bank tersebut 2) Nominal deposito nasabah 3) Jangka waktu deposito. Bank syari’ah pada dasarnya member keuntungan kepada deposan dengan pendekatan Financing to Deposit Ratio (FDR), sedangkan pada bank konvensional yaitu dengan pendekatan biaya, yang artinya dalam mengakui pendapatan bank syari’ah masih menimbang rasio antara dana pihak ketiga dan pembiayaan yang diberikan, serta pendapatan yang dihasilkan dari perpaduan antara dua faktor tersebut. Sedangkan dalam bank konvensional langsung menganggap semua bunga yang diberikan adalah biaya, tanpa harus membertimbangkan berapakah pendapatan yang dapat dihasilkan dari dana yang dihimpun tersebut,[15] Dalam pembiayaan mudharabah tujuan yang utama adalah memperoleh keuntungan yang nantinya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang biasa disebut dengan bagi hasil. Dimana, keuntungan adalah jumlah yang didapat sebagai dari kelebihan modal. Keuntungan adalah tujuan akhir dari mudharabah. Syarat keuntungan berikut harus dipenuhi[16]: a. Harus untuk kedua pihak dan tidak ada satu pihak pun yang mengambil seluruhnya tanpa yang lainnya. b. Bagian keuntungan proporsional dari tiap pihak harus diketahui pada waktu berkontrak dan harus sebagai presentasi dari keuntungan. Bagian pengelola harus sacara eksplisit ditanyakan pada watu berkontrak. Tetapi harus diketahui bahwa dibolehkan untuk menyesuaikan presentasi alokasi keuntungan diantara kedua pihak pada waktu berikutnya. c. Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung bagian apapun darinya kecuali diakibatkan dari kesalahan yang disengaja atau lalai.



BAB III PENUTUP



A.Kesimpulan



Pada dasarnya, ijarah atau sewa menyewa di definisikan ssebagai hak untuk memanfaatkan barang/jasa dengan imbalan tertentu. Ada yang menerjemahkan ijarah sebagai jual beli jasa ( upah-mengupah), yakni mengambil manfaat tenaga manusia, ada pula yang menerjemahkan sewa-menyewa yaitu mengambil manfaat dari barang yang dipersewakan. Transaksi Ijarah dilandasi adanya pemindahan manfaat ( hak guna 0, bukan pemindahan kepemilikan ( hak milik ). Jadi pada prinsipnya ijarah hamper sama dengan prinsip jual beli. Mudharabah adalah salah satu bentuk akad pembiayaan yang akan di berikan kepada nasabah dalam suatu Bank. secara umum Mudharabah terbagi kepada dua jenis, yaitu: Mudharabah Muthlaqah dan Mudharabah Muqayyadah. Dalam sistem Mudharabah ini akadnya adalah kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola, keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Manfaat dari Mudharabah ini adalah Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat Akad Mudharabah harus bejalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari’ah dimana si pengelola harus menjalankan usahanya dengan rasa tanggung jawab yang tinggi, sesuai dengan prisip Syari’ah dan berupaya agar usahanya tidak terjadi kerugian. Kerugian bisa di akibatkan oleh beberapa hal, yaitu: 1. Disebabkan oleh resiko bisnis; 2. Disebabkan oleh musibah atau bencana alam dan 3. Disebabkan oleh kelalaian atau penyimpangan yang dilakukan oleh sipengelola. Apabila kerugian terjadi disebabkan oleh resiko bisnis dan bencana alam maka atas kerugian tersebut ditanggung sepenuhnya oleh si pemilik modal tetapi kalau kerugian itu



terjadi disebabkan oleh kelalaian atau penyimpangan yang sengaja dilakukan oleh sipengelola maka, atas segala kerugian itu harus ditanggung oleh si mudharib sepenuhnya dan modal yang diberikan harus dikembalikan oleh mudharib sepenuhnya. Oleh karena itu untuk memperkecil kesempatan terjadinya kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau penyimpangan yang dilakukan oleh mudharib atau sipengelola maka, shahibul mal harus dapat membuat aturan atau peringatan yang dapat mengurangi kesempatan mudharib untuk melakukan tindakan yang merugikan. Pembiayaan mudharabah dipengaruhi oleh faktor langsung dan faktor tidak langsung. Adapun tujuan akhir dari pembiayaan mudharabah adalah memperoleh keuntungan.



DAFTAR PUSTAKA



http://kurniawaalex.blogspot.co.id/2014/10/makalah-sewa-menyewa.html diakses tanggal 01 November 2016 http://tarbiyahcintaislami.blogspot.co.id/2012/03/fiqih-makalah-mudharabah-kerjasama-bagi.html



diakses 01 November 2016 http://makalah-makalah-makalah.blogspot.co.id/2014/03/makalah-mudharabah.html diakses



tanggal 01 November 2016



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Sewa Menyewa dan Modharabah”.



Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.



Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.



Bone-Bone, 1 November 2016



Penulis



MAKALAH SEWA MENYEWA DAN MUDHARABAH D I S U S U N OLEH :



KELOMPOK : MITA JUMARIAH ANDI YUHARNI FIRDA JAYADI MUH. RIFAI KELAS: XI IPS 3 SMA NEGERI 1 BONE-BONE TAHUN PELAJARAN 2016/2017