Makalah Surat Wesel [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT WESEL Dosen Pengampu: Adlin Budhiawan, Dr., SH., M.Hum



Oleh Kelompok 2: Yafiz Arya Dharma



0206201090



Rafiq Hafiz



0206202102



Rika Rahayu



0206201059



Chairun Nabila



0206201040



JURUSAN HUKUM FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA T.A 2022/2023



KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Kami Panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya,yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada Kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Surat Wesel” Makalah ini telah kami susun dengan semaksimal mungkin dan mendapatkan bantuan dari berbagai sumber sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua itu,kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini. Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang “Surat Wesel” ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.



Medan, 20 Mei 2023



Kelompok 2



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .....................................................................................



i



DAFTAR ISI ...................................................................................................



ii



BAB I PENDAHULUAN ...............................................................................



1



A. Latar Belakang ...............................................................................



1



B. Rumusan Masalah ..........................................................................



1



C. Tujuan Masalah .............................................................................



1



BAB II PEMBAHASAN ................................................................................



2



A. Pengertian Surat Wesel ..................................................................



2



B. Pihak-pihak dan Hubungan Hukum Surat Wesel ..........................



2



C. Syarat Formal Surat Wesel ............................................................



3



D. Pembagian Surat Wesel .................................................................



4



BAB III PENUTUP ........................................................................................



7



KESIMPULAN ..............................................................................................



7



DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................



8



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Surat wesel adalah surat berharga yang memuat kata „wesel‟ didalamnya, diberi tanggal dan ditandatangani disuatu tempat, dimana penerbit (trekker) memberi perintah tak bersyarat kepada tersangkut (betrokkene) untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar (vervaldag) kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit yang disebut penerima (nemer) atau penggantinya disuatu tempat tertentu. Pengaturan wesel dalam KUHD buku I Bab VI pasal 100 sampai dengan 173. Didalam pembagian kelompok surat-surat berharga, wasel termasuk dalam kelompok schuldvorderingspapieren, yaitu surat yang pemegangnya dapat menuntut pembayaran sejumlah uang sebesar nilai suratnya. Dalam kelompok ini wesel termasuk dalam subkelompok betalingsopdracht, yaitu surat berharga yang isinya berupa perintah pembayaran kepada seseorang.



B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan surat wesel? 2. Siapa saja pihak pihak dalam wesel dan Hubungan Hukumnya? 3. Apa saja Syarat Formal Wesel? 4. Apa saja Pembagian Wesel?



C. Tujuan Masalah 1. Untuk mengetahui dan memahami Surat Wasel 2. Untuk mengetahui pihak pihak Wesel dan Hubungan Hukumnya 3. Untuk mengetahui Syarat Formal Surat Wesel 4. Untuk mengetahhui Pembagian Surat Wesel



1



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Wesel Wesel adalah surat berharga yang memuat kata wesel, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penerbit (trekker), di mana si penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut (betrokene) untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar (vervaldag) kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya yang disebut penerima (nemer) pada suatu tempat tertentu. Didalam pembagian kelompok surat-surat berharga, wesel termasuk dalam kelompok Schuldvorderingspapieren, yaitu surat yang pemegangnya dapat menuntut pembayaran



sejumlah



uang



sebesar



nilai



suratnya.



Dalam



kelompok



Schuldvorderingspapieren ini wesel masuk dalam subkelompok Betalingsopdracht, yaitu surat berharga yang isinya berupa perintah pembayaran kepada seseorang. Menurut Abdulkadir Muhammad, menyebutkan bahwa surat wesel adalah surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan tempat tertentu.1 Menurut H. M. N. Purwosutjipto, yang dimaksud dengan surat wesel adalah surat berharga yang memuat kata wesel di dalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, dalam mana penerbit (trekker) memberi perintah tidak bersyarat kepada tersangkut (betrokkene) untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar (vervaldag) kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit yang disebut penerima (nemer), atau penggantinya di suatu tempat tertentu.2



B. Pihak-pihak dalam Wesel dan Hubungan Hukumnya 1. Penerbit (Trekker/Drawer)



1



Sufirman Rahman dan Eddie Rinaldy, Hukum Surat Berharga Pasa Uang, Cekatan I, Sinar Grafika, Jakarta,



2013, hal. 29. 2



Hermansyah, Op-Cit, hal. 110.



2



Penerbit adalah pihak yang membuat/menerbitkan surat wesel yang ditujukan kepada seseorang sebagai pemegang wesel, dimana penerbit memerintahkan kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari bayarnya kepada pemegang wesel atau penggantinya. Kewajiban utamanya adalh untuk menyediakan dana yang cukup pada hari bayarnya guna pembayaran wesel (Pasal 109b KUHD). 2. Tersangkut/Tertarik Tersangkut adalah pihak yang harus membayar wesel kepada pemegang wesel berdasarkan perintah dari penerbit. Kewajiban utamanya adalah melakukan perintah dari penerbit untuk membayar wesel. 3. Penerima (Nemer) Penerima adalah pihak yang ditunjuk oleh penerbit untuk menerima pembayaran sejumlah uang sebesar yang ditulis dalam wesel pada hari bayarnya. Penerima juga disebut sebagai pemegang yang pertama. Kewajiban utama penerima sudah dilaksanakan lebih dahulu sehingga kedudukan dari penerima adalah sebagai kreditur/yang berpiutang. 4. Pemegang (Houder/Holder) Pemegang adalah pihak yang memperoleh surat wesel dari penerima (pemegang yang pertama) atau dari pemegang yang sebelumnya. Sebagai pemegang, ia mendapatkan wesel dari penerima/pemegang pertama atau mendapatkan wesel dari sesame pemegang (houder)3



C. Syarat Formal Menurut Pasal 100 KUHD, sebuah wesel harus memuat hal-hal sebagai berikut: 1. Memuat nama atau istilah wesel yang tertulis didalam surat wesel itu sendiri 2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar uang sejumlah tertentu 3. Nama pembayar/tertarik/tersangkut/drawee 4. Penetapan hari bayar 5. Penetapan tempat pembayaran dilakukan 6. Nama orang atau pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk olehnya, menerima pembayaran



3



James julianto irawan, surat berharga suatu tinjauan yuridis dan praktis , jakarta; kencana 2014, h. 64



3



7. Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan 8. Tanda tangan pihak yang mengeluarkan atau menerbitkan



D. Pembagaian Wesel 1. Berdasarkan Hari Bayarnya a. Wesel Unjuk (Zichtwiseel, Sight Draft) dan Wesel Unjuk setelah Waktu tertentu ✓ Wesel unjuk Wesel Unjuk adalah wesel yang diterbitkan dengan cara pembayaran langsung pada saat wesel tersebut ditunjukkan atau diperlihatkan, namun undang-undang membatasi paling lama satu tahun sejak tanggal terbitnya wesel itu harus sudah ditunjukkan. Diatur dalam Pasal 133 ayat (1) KUHD. ✓ Wesel Unjuk Setelah Waktu Tertentu Penerbit wesel unjuk juga dapat mengtur agar wesel unjuk yang diterbitkannya tersebut tidak ditunjukkan sebelum tanggal tertentu, dalam hal ini maka wesel harus sudah ditunjukkan paling lama satu tahun sejak tanggal dibolehkan ditunjukkan. b. Wesel Setelah Unjuk (Nazicht Wissel/After Sight Draft) Wesel setelah unjuk adalah wesel yang baru bisa dibayar setelah wesel tersebut ditunjukkan atau diperlihatkan lebih dahulu kepada tersangkut untuk dimintakan akseptasi atau persetujuannya. Adapun jangka waktu berapa lama wesel setelah unjuk ini harus ditunjukan (aksepsi) yaitu paling lama satu tahun sejak tanggal terbitnya wesel tersebut (Pasal 122 KUHD). Wesel setelah tunjuk ini diatur didalam pasal 134 ayat (1) KUHD. c. Wesel Setelah Waktu Tertentu Sejak Diterbitkan Wesel Setelah Waktu Tertentu Sejak Diterbitkan adalah wesel yang harus dibayar pada suatu waktu tertentu terhitung sejak tanggal diterbitkan. Dasar Hukumnya adalah Pasal 132 KUHD. d. Wesel Tanggal Tertenu Wesel Tanggal Tertentu adalah wesel yang harus dibayar sesuai dengan tanggal yang terdapat didalam surat wesel. Dasar hukumnya adalah Pasal 132 KUHD.



2. Pembagian Wesel Berdasarkan Bentuk a. Wesel untuk Penerbit atau Penggantinya (Pasal 102 Ayat (1) KUHD) 4



Wesel atas pengganti penerbit adalah wesel yang diterbitkan dengan menunjuk penerbitnya sendiri sebagai pemegang yang pertama, sehingga penerbit dan pemegang yang pertama adalah orang/pihak yang sama b. Wesel Atas Penerbit Sendiri (Pasal 102 Ayat (2) KUHD Wesel atas penerbit sendiri adalah wesel yang diterbitkan dengan menjadikan penerbitnya sebagai tersangkut, atau dengan kata lain penerbit menunjuk diri sendiri sebagai tersangkutnya sehingga penerbit dan tersangkut merupakan pihak yang sama. c. Wesel untuk Perhitungan Orang Ketiga (Pasal 102 Ayat (3) KUHD Wesel untuk perhitungan orang ketiga adalah wesel yang diterbitkan atas perintah pihak ketiga yang pembayarannya dibebankan kepada rekeningnnya pihak ketiga. d. Wesel Inkaso atau Wesel untuk Menagih (Pasal 102a Ayat (1) KUHD) Wesel Inkaso adalah wesel yang diterbitkan dengan tujuan untuk memberi kuasa kepada pemegang pertama untuk menagih sejumlah uang dari tersangkut dan tidak dimaksudkan untuk dipindahtangankan atau diperjualbelikan. e. Wesel Berdomisili (Pasal 103 KUHD) Wesel Berdomisili adalah wesel yang diterbitkan dengan cara pembayarannya ditentukan ditempat tinggal pihak ketiga (baik ditempat tinggal tersangkut, maupun ditempat lain). Tujuan Wesel ini adalah untuk mempermudah pembayaran. f. Wesel Berdomisili Blangko (Pasal 126 KUHD) Wesel Berdomisili Blangko adalah wesel yang diterbitkan dengan ketentuan pembayaran dilakukan “ditempat lain”, yang berbeda dengan tempat domisili tersangkut. Pada Wesel berdomisili blangko ini tidak ditujukkan nama dan tempat domisili yang membayar.



3. Pembagian Wesel Berdasarkan Klausula Peralihannya a. Wesel Atas Nama (Pasal 110 Ayat (1) KUHD) Wesel atas nama adalah wesel yang diterbitkan dengan menuliskan nama penerimanya/pemegang yang pertama tanpa klausula atas pengganti. Peralihan wesel seperti ini yaitu dengan cara endosemen sebagaimana diatur didalam Pasal 110 ayat (1) KUHD. b. Wesel Atas Pengganti (Pasal 110 Ayat (1) KUHD) 5



Wesel atas pengganti adalah wesel yang diterbitkan dengan menuliskan nama penerimanya/pemegangnya diikuti dengan klausula atas order, atas perintah, kepada tertunjuk atau atas pengganti. Peralihan hak wesel ini yaitu dengan cara Endosemen. c. Wesel Tidak Kepada Pengganti (Pasal 110 Ayat (2) KUHD) Wesel tidak kepada pengganti adalah wesel yang diterbitkan dengan menuliskan nama penerima/pemegangnya disertai dengan klausula “tidak kepada pengganti”, yang disebut dengan klausula rekta. Wesel jenis ini peralihannya yakni dengan cara cessie, yaitu berupa akta pengalihan hak sehingga ada yang memasukan wesel jenis ini kepada golongan surat yang mempunyai harga (papier van waarde).



6



BAB III PENUTUP Surat wasel adalah surat yang secara fisik harus memenuhi syarat formal sebagaimana ditetapkan dalama pasal 100 KUHD. Jika syarat-syarat formal surat wasel ditetapkan dalam pasal 100 KUHD tidak dipenuhi maka surat itu tidak dapat disebut sebagai surat wasel, kecuali untuk hal-hal yang ditetapkan dalam pasal 101 KUHD. Kemudian dalam penggunaan wasel akan melibatkan beberapa pihak yang disebut personal wasel yaitu, penerbit, tersangkut, penerima, dan pemegang. Dalam surat wesel, untuk memperoleh pembayaran, pemegang surat wesel harus menunjukkan surat wesel kepada tersangkut atau akseptan di tempat tinggalnya atau di mana surat wesel itu didomisilikan pada hari bayarnya atau pada dua hari kerja berikutnya.



7



DAFTAR PUSTAKA Serlika Aprita, Hukum Surat-Surat Berharga, 2021, h. 41. Sufirman Rahman dan Eddie Rinaldy, Hukum Surat Berharga Pasa Uang, Cekatan I, Sinar Grafika, Jakarta, 2013, hal. 29. Hermansyah, Op-Cit, hal. 110 James julianto irawan, surat berharga suatu tinjauan yuridis dan praktis , jakarta; kencana 2014, h. 64



8