Makalah Tim Pendamping Keluarga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH TIM PENDAMPING KELUARGA ( TPK )



DISUSUN OLEH: Wasim Sutarsim, SE. Penyuluh KB Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu



PERWAKILAN BKKBN PROVINSI JAWA BARAT 2021



KATA PENGANTAR Rasa syukur kami panjatkan kepada Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat karunianya kami dapat menyusun makalah ini selesai pada waktunya. Makalah ini kami beri judul “Tim Pendamping Keluarga (TPK)” Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memenuhi Tugas Akreditasi bagi Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) Periode bulan Juli - Desember 2021. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk memberikan tambahan wawasan bagi pembaca terutama bagi pemerhati, pengambil kebijakan dan praktisi program Bangga Kencana. Khususnya bagi kami sebagai penulis, makalah ini diharapkan mampu meningkatkan keterampilan dalam hal menulis Karya Ilmiah, dan bagi kami sebagai Penyuluh KB, tulisan ini diharapkan menjadi pengetahuan dasar tentang Materi Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang merupakan salah satu program



Perioritas



Nasional



dari



Program



Pembangunan



Keluarga,



Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana), sebagai modal dasar serta penunjang dalam melaksanakan Advokasi dan KIE sebagai tugas dan fungsi utama Penyuluh KB. Ucapan terima kasih tidak lupa disampaikan kepada : 1. Ibu Dra. TRINANI ROCHAENINGSIH, MM. selaku Kepala DPPKB Kabupaten Indramayu yang telah memberi persetujuan atas makalah ini. 2. Bapak H. Cariman, SKM., MM. selaku Kepala UPTD PPKB Kecamatan Haurgeulis, yang telah berkenan untuk memberi legalitas pada makalah ini. 3. Bapak Absori, SE. Sebagai Penyuluh KB Senior di Kecamatan Haurgeulis yang telah memberi bimbingan dalam pembuatan makalah ini. Seluruh pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu yang telah membantu dalam bentuk materi, dukungan semangat dan doa, sehingga makalah ini berhasil diselesaikan. Menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran yang bisa membangun kemampuan kami, agar



i



kedepannya bisa menulis makalah dengan lebih baik lagi. Keritik dan saran dapat ditujukan kepada penulis melalui interaksi langsung maupun melalui media dimana makalah ini dipublikasikan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi yang membaca, khususnya bagi kami sebagai penulis sekaligus sebagai Penyuluh Keluarga Berencana.



Haurgeulis, 01 Desember 2021 Mengetahui



Penulis



Ka. UPTD PPKB Kec. Haurgeulis



H. CARIMAN, SKM., MM.



WASIM SUTARSIM, SE.



NIP. 19751018 199703 1 003



NIP. 19701017 201001 1 002



Menyetujui: Kepala DPPKB Kabupaten Indramayu



Dra. TRINANI ROCHAENINGSIH, MM. Pembina Utama Muda NIP. 19641028 198503 2 003



ii



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL……………….……………………………………..…… i KATA PENGANTAR..…………………………………………………….….



ii



DAFTAR ISI………………………………………………………………....… iv BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah………………………………………………..… 1 B. Rumusan Masalah……………………………………………………….… 2 C. Tujuan……………………………………………………………………… 2 BAB II PEMBAHASAN A. Tujuan Dibentuknya Tim Pendamping Keluarga…………………..….



3



B. Sasaran Tim Pendamping Keluarga..............…………………………...



3



C. Unsur-Unsur Pembentuk Tim Pendamping Keluarga…………….…...



4



D. Peran Masing-Masing Unsur Dalam Tim Pendamping Keluarga.…....



5



E. Kasus Stunting Di Kabupaen Indramayu................................................ 12 F. Jumlah Tim Pendamping Keluarga Di Kabupaen Indramayu............. 13 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan………………………………………………………….…….. 15 B. Saran……………………………………………………………………..... 16 DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………..... 18



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 - 2024, Bada Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) diberi mandat untuk berpartisipasi dalam mensukseskan terhadap 2 (dua) dari 7 (tujuh) Agenda Pembangunan/Prioritas Nasional (PN) pada RPJMN IV 2020 - 2024, yaitu untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Berkualitas dan Berdaya Saing, serta mendukung Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan. SDM yang berkualitas dan berdaya saing, yaitu SDM yang sehat dan cerdas, adaptif, inovatif, terampil, dan berkarakter, dalam rangka menghadapi kondisi Indonesia berada pada Bonus Demografi yang diperkirakan terrjadi antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2045, dimana kondisi komposisi penduduk yang usia produktif lebih banyak dari pada penduduk yang usia tidak produktif. Persoalan SDM saat ini yang perlu mendapatkan intervensi segera adalah masalah stunting. Presiden Republik Indonesia, memberikan amanat melalui Peraturan Presiden Nomor: 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Berdasarkan Perpres RI tersebut, BKKBN ditugaskan sebagai koordinator pelaksanaan percepatan penurunan stunting di lapangan. Dalam upaya penurunan stunting peran keluarga merupakan sesuatu yang perlu dioptimalkan. Keluarga perlu memperhatikan periode 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) dalam pencegahan stunting dan perlu didampingi oleh pendampingan petugas BKKBN yang bersinergi dengan Kader PKK maupun bidan, yang disebut sebagai pendamping keluarga. Pendamping keluarga yang dimaksud terdiri dari tiga komponen, yaitu seorang Kader KB, seorang Kader PKK dan seorang bidan atau tenaga kesehatan terutama yang menangani gizi. Oleh karena itu tiga komponen itu disebut Tim Pendamping Keluarga, yang masing-masing memiliki tugas dan fungsinya dalam pendampingan keluarga. keluarga/calon pengantin. Keluarga yang menjadi 1



2



sasaran terdiri dari, keluarga yang memiliki calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca melahirkan dan bayi bawah lima tahun. B. Rumusan Masalah a. Mengapa dibentuk Tim Pendamping Keluarga? b. Siapa sasaran Tim Pendamping Keluarga? c. Apa saja unsur Tim Pendamping Keluarga d. Apa saja peran setiap anggota Tim Pendaping Keluarga? C. Tujuan a. Memahami tujuan dibentuknya Tim Pendamping Keluarga b. Mengetahui sasaran Tim pendampingan keluarga c. Mengetahui beberapa unsur kader dengan latar belakang berbeda d. Mengetahui peran setiap anggota dalam Tim Pendamping Keluarga



BAB II PEMBAHASAN



A. Tujuan Dibentuknya Tim Pendamping Keluarga Masalah kependudukan bagi bangsa Indonesia merupakan persoalan yang sangat serius, dan harus segera mendapat penanganan yang serius pula dari pemerintah dan seluruh komponen bangsa ini. Laju Pertumbuhan Penduduk sebagai aspek kuantitas harus selalu terkontrol dengan baik, sedangkan pengawasan kesehatan bagi ibu hamil dan bayi yang lahir merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Penduduk tumbuh seimbang dan SDM yang berkualitas, merupakan dua aspek yang menjadi alasan pemerintah telah berfikir dan bekerja keras untuk mencari solusi dengan melakukan langkah-langkah strategi, salah satunya membuat program pendampingan keluarga, terutama keluarga yang memiliki potensi terjadinya stunting yang di Indonesia angka prevalensinya masih tinggi, yaitu 27% pada tahun 2021, artinya dari 1000 kelahiran bayi di Indonesia ada 270 bayi mengalami stunting. Dengan kondisi seperti itu, Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting, dengan menunjuk BKKBN sebagai penanggung jawab pelaksana Program Percepatan Penurunan Stunting, yang diharapkan dapat menurun menjadi 14% pada tahun 2024. Untuk merealisasikan target tersebut, sebagai langkah awal BKKBN telah membentuk lebih kurang 200.000 Tim Pendamping Keluarga di ahir tahun 2021 yang tersebar di seluruh Indonesia. B. Sasaran Tim Pendamping Keluarga Tim



Pendamping



Keluarga



berkoordinasi dengan



berkedudukan



di



desa/kelurahan



dan



Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS)



3



4



Desa/Kelurahan. Jumlah TPK di setiap desa/ kelurahan jumlahnya berbedabeda disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing desa/kelurahan. Masing-masing anggota TPK berperan sesuai latar belakangnya dalam melakukan



pendampingan



keluarga,



yaitu



serangkaian



kegiatan



pendampingan dalam upaya mencegah stunting sejak dini melalui identifikasi keluarga yang berpotensi stunting, yang dilakukan terhadap keluarga yang memiliki :  Calon pengantin/calon pasangan usia subur,  Ibu hamil,  Ibu pasca persalinan, dan  Anak usia 0-59 bulan. Dalam rangka deteksi dini faktor risiko stunting dan melakukan upaya untuk meminimalisir atau pencegahan faktor risiko stunting, dengan melakukan:  Identifikasi Faktor risiko stunting (Surveilans/pengamatan berkelanjutan)  KIE / Penyuluhan;  Fasilitasi pelayanan kesehatan dan rujukan;  Fasilitasi penerimaan bantuan sosial;  Pelayanan lainnya untuk melakukan pencegahan kepada keluarga dengan risiko melahirkan anak-anak stunting. C. Unsur Yang Membentuk Tim Pendamping Keluarga (TPK) Dalam satu tim terdiri dari tiga orang/kader dengan latar belakang yang berbeda, yaitu: 1. Satu orang dari unsur



Bidan/ahli gizi/tenaga kesehatan lain,



berperan memberi pelayanan kesehatan sekaligus sebagai



yang



koordinator



dalam Tim Pendamping Keluarga, dalam upaya percepatan penurunan stunting; 2. Satu orang dari unsur Kader PKK, yang berperan sebagai mediator sekaligus pendamping keluarga dalam stunting;



upaya percepatan penurunan



5



3. Satu orang dari unsur Kader KB, yang berperan sebagai pendamping keluarga dalam upaya percepatan penurunan stunting. D. Peran Masing-masing Anggota Tim Pendamping Keluarga Dalam melakukan perannya sebagai kader bagian dari TPK masing-masing kader tidak lepas dari kewengannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada yang telah mengatur batas kewenangan kegiatan praktik seorang bidan atau tenaga kesehatan lainnya. 1. Pendampingan keluarga oleh bidan Kewenangan bidan sesuai Permenkes No. 28 tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan diantaranya memberikan pelayanan Kesehatan Ibu, Kesehatan Anak, Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana. Dengan tidak lepas dari kewenangannya maka bidan dapat melakukan pendampingan kepada keluarga berisiko stunting. a. Pendampingan sekaligus memberikan pelayanan kesehatan kepada calon pengantin terutama calon Pasangan Usia Subur (PUS):  Menjelaskan resume hasil skrining risiko stunting berdasarkan Output Aplikasi Pendampingan Keluarga yaitu Aplikasi Elsimil.  Menjelaskan treatment (perawatan/penanganan) untuk menurunkan faktor risiko stunting sesuai output Aplikasi



Pendampingan



Keluarga/Aplikasi Elsimil.  Menjelaskan



treatment



(perawatan/penanganan)



pencegahan



stunting sesuai rekomendasi Aplikasi Pendampingan Keluarga/ Aplikasi Elsimil.  Memantau dan memastikan kepatuhan catin dalam mengkonsumsi suplemen zat besi dan vitamin A sesuai anjuran  KIE dan Komunikasi Antar Pribadi/Konseling terhadap PUS baru yang belum layak hamil untuk menunda kehamilan dengan menggunakan kontrasepsi (Pil atau Kondom)



6



b. Pendampingan bidan terhadap ibu hamil:  Skrining awal kondisi kesehatan dan kehamilan.  Pemeriksaan kesehatan kehamilan



berkoordinasi dengan dokter



(minimal 6 kali selama kehamilan)  Pendampingan kepada keluarga yang memiliki ibu hamil dalam pencegahan faktor risiko stunting melalui surveilans ibu hamil dan janin minimal 5 kali;  KIE dan komunikasi antar pribadi/Konseling tentang kehamilan sehat.  Fasilitasi rujukan dan koordinasi dengan



tim pelayanan ANC



terpadu c. Pendampingan bidan kepada ibu bersalin:  Melakukan deteksi dini faktor resiko,  Melakukan pertolongan persalinan,  Melakukan rujukan jika diperlukan dan melakukan pendampingan pada kasus rujukan d. Pelayanan bidan kepada ibu pasca bersalin:  Kunjungan Nifas dan Kunjungan Neonatal/KN dan KF minimal 3 kali,  Memastikan ibu pascasalin menggunakan KBPP MKJP,  Deteksi dini faktor risiko dan komplikasi masa nifas,  Rujukan jika diperlukan dan pendampingan pada kasus rujukan,  KIE dan Komunikasi Antar Pribadi/Konseling



serta pelayanan



KBPP (utamakan MKJP) e. Pendampingan bidan kepada bayi 0-59 bulan:  Melakukan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir, skrining awal faktor risiko stuntingpada bayi.



Melakukan



7



 Melakukan pendampingan tumbuh kembang bayi baru lahir minimal 3 kali (saat lahir, usia 6 bulan dan 5 tahun) untuk verifikasi, validasi dan memfasilitasi rujukan jika diperlukan 2. Pendampingan Keluarga Oleh Kader PKK a. Pendampingan Kader PKK kepada Calon Pasangan Usia Subur:  Menginformasikan dan memastikan calon pengantin/calon Pasangan Usia



Subur mendaftarkan pernikahan paling sedikit tiga bulan



sebelum menikah.  Menginformasikan dan memastikan calon pengantin/calon PUS melakukan registrasi di Aplikasi Pendampingan Keluarga  Menghubungkan calon pengantin/calon PUS kepada fasilitas kesehatan



dan memastikan untuk mendapatkan fasilitasi dalam



melakukan treatment (perawatan/penanganan) pencegahan stunting seperti



suplemen



untuk



meningkatkan



status



gizi



dalam



mempersiapkan kehamilan yang sehat.  Menginformasikan dan memastikan calon pengantin mengikuti kelas dan/atau mendapatkan materi bimbingan perkawinan di institusi agamanya masing-masing.  Melakukan KIE kepada PUS baru yang belum layak hamil menunda kehamilan dengan menggunakan kontrasepsi (Pil atau Kondom) b. Pendampingan Kader PKK kepada ibu hamil:  Memastikan dan memfasilitasi ibu hamil melakukan ANC 6 kali dan memiliki buku KIA.  Memastikan kepatuhan ibu hamil terhadap saran dokter, Bidan dan tenaga kesehatan lainya.  Memastikan pemenuhan asupan gizi ibu hamil. KIE tentang gizi dan kesehatan reproduksi



8



 Membantu ibu hamil resiko menerima penyaluran program bansos stunting.  Memasang/Menempel Stiker P4K (Perencanaan Persalinan



dan



Pencegahan Komplikasi) bahwa dirumah tersebut ada ibu hamil.  Koordinasi dengan keluarga ibu hamil untuk melakukan persiapan dana persalinan. c. Pendampingan Kader PKK kepada ibu pasca bersalin:  KIE tentang pemberian ASI Ekslusif.  KIE tentang 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).  Membantu penyaluran program bansos stunting tepat sasaran. KIE tentang KBPP (utamakan MKJP). d. Pendampingan Kader PKK kepada bayi 0-59 bulan:  Melakukan pendampingan pola asuh tumbuh kembang anak.  Memastikan bayi mendapatkan ASI Ekslusif selama 6 bulan.  Memastikan bayi diatas 6 bulan mendapatkan MPASI dengan gizi cukup (gizi seimbang dan bervariasi).  Memastikan bayi mendapatkan imunisasi dasar lengkap



sesuai



jadwal.  membantu penyaluran bansos stunting kepada bayi baru lahir 0-59 bulan.  Melakukan koordinasi dengan Kader Posyandu dan Kader BKB (Bina Keluarga Balita). 3. Pendampingan Keluarga Oleh Kader KB a. Pendampingan Kader KB kepada calon penganti terutama calon pasangan usia subur:  KIE dan fasilitasi Pelayanan Program Bangga Kencana dan pembinaan keluarga



9



 KIE tentang pencegahan stunting pada fase calon pengantin/calon PUS dan memastikan mereka mendapatkan informasi pencegahan stunting secara menyeluruh.  Menginformasikan dan memastikan calon pengantin khususnya calon PUS melakukan pemeriksaan kesehatan ke fasilitas pelayanan kesehatan.  Memfasilitasi



dan



memastikan



calon



pengantin/calon



PUS



memasukkan/meng-input hasil pemeriksaan kesehatan di Aplikasi Pendamping Keluarga secara benar.  mengecek dan memastikan calon pengantin/calon PUS mengetahui kondisi risiko stunting sesuai resume skrining dari outputAplikasi Pendamping Keluarga.  Mengecek dan memastikan calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur mengetahui treatment (perawatan/penanganan) yang harus dilakukan untuk menurunkan faktor risiko stunting



sesuai



rekomendasi Aplikasi Pendamping Keluarga.  Melaporkan pelaksanaan pendampingan catin melalui aplikasi, termasuk status kesehatan, pelaksanaan rekomendasi, dan KIE calon pengantin secara berkala (minimal 2 kali atau lebih



sesuai



kebutuhan).  Melaporkan kondisi keluarga kepada Pemerintah Desa/Kelurahan dan TPPS Desa/Kelurahan b. Pendampingan Kader KB kepada ibu hamil:  Memfasilitasi ibu hamil



mendapatkan pemeriksaan kehamilan



dengan skema 2,1,3 dan mendapat pelayanan dokter 1 kali pada TRIMESTER 1 dan 1 kali pada TRIMESTER 3.  Memastikan/memfasilitasi ibu hamil untuk mendapat asupan gizi dan air bersih yang layak.  KIE tentang gizi dan kesehatan reproduksi.



10



 KIE dan konseling tentang KBPP (utamakan MKJP).  Membantu Program Bansos tepat sasaran dan tepat guna c. Pendampingan Kader KB kepada ibu bersalin:  Memastikan ibu bersalin untuk mendapat pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan sesuai ketentuan SPM. d. Pendampingan Kader KB kepada ibu pasca bersalin:  Melakukan pendampingan pola asuh tumbuh kembang anak.  Memastikan bayi mendapatkan ASI Ekslusif selama 6 bulan. Memastikan bayi diatas 6 bulan mendapatkan MPASI dengan gizi cukup (gizi seimbang dan bervariasi).  Memastikan bayi mendapatkan imunisasi dasar lengkap.  Membantu penyaluran bansos stunting bagi bayi 0-59 bulan.  Melakukan koordinasi dengan Kader Posyandu dan Kader BKB e. Pendampingan Kader KB kepada bayi 0-59 Minggu:  Memastikan bayi mendapatkan ASI Ekslusif selama 6 bulan.  Memastikan bayi diatas 6 bulan mendapatkan MPASI dengan gizi cukup (gizi seimbang dan bervariasi).  Memastikan bayi mendapatkan imunisasi dasar lengkap sesuai jadwal.  membantu penyaluran bansos stunting kepada bumil beresiko stunting.  Melakukan pendampingan kepada keluarga balita untuk melakukan pengasuhan sesuai dengan usia anak.  Memastikan anak mendapatkan stimulasi sesuai usia agar tumbuh kembangnya optimal.



Melakukan koordinasi dengan Kader



Posyandu dan Kader BKB (Bina Keluarga Balita)



11



Gb 1. Alur Pendampingan Keluarga Berkelanjutan



Gb 2. Kedudukan TPK dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS)



Gb 3. Unsur-unsur Tim Pendamping Keluarga



12



E. Kasus Stunting Di Kabupaen Indramayu Berdasarkan data yang diambil dari APLIKASI GESIT yang diakses pada Hari Jum’at Tanggal 27 Desember 2021 Pukul 19:00 WIB, kasus balita stunting di Kabupaten Indramayu berjumlah 2.081 kasus, yang tersebar di 31 kecamatan. Jika kasus stunting di Kabupaten Indramayu pada tahun 2021 kita tarik benang merah, ternyata ada korelasinya dengan kasus Kurang Eneri Kronis (KEK) pada ibu hamil pada tahun 2018, dimana 6,5% atau 2.802 ibu hamil KEK, dan tahun 2019 dimana 5,8% atau 2.586 ibu hamil KEK sepert tercatat dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu Tahun 2019. Sudah barang tentu kasus stunting yang masih terbilang tinggi di Kabupaten Indramayu ini harus bisa dijadikan bahan evaluasi bagi seluruh pihak terkait, kemudian mengambil sikap yang serius, bergandengan-tangan, bersinergi satu dengan yang lain dengan tujuan yang sama yaitu mengantisipasi terjadinya kasus-kasus stunting dikemudian hari. Seperti yang kita ketahui, bahwa kasus stunting umumnya dimulai dari kurangnya asupan gizi pada ibu hamil hingga bayi usia 5 tahun, para pakar gizi mengatakan bahwa masa bayi dalam kandungan hingga usia 5 tahun itu diumpamakan seperti pondasi pada sebuah bangunan yang kokoh. Dengan perumpamaan itu kiranya tidak berlebihan jika saat ini kita mulai untuk melakukan langkah-langkah sistematis yang terprogram dalam pendampingan terhadap keluarga yang memiliki ibu hamil dan keluarga yang memiliki balita, bahkan sebelum seorang calon ibu hamil idealnya harus sudah direncanakan segala sesuatunya, ini adalah langkah awal dalam upaya mengantisipasi terjadinya keluarga berisiko stunting, termasuk calon pengantin khususnya calon Pasangan Usia Subur yang harus segera mendapat pendampingan untuk identifikasi sesuai Aplikasi Pendampingan Catin Elsimil, dengan tujuan agar dalam masa berbulan madu dimana ada kemungkinan terjadi fertilisasi kondisi kedua pengantin baru itu benar-benar dalam kondisi sehat baik fisik maupun mental.



13



F. Jumlah Tim Pendamping Keluarga Di Kabupaen Indramayu Kasus stunting yang terbilang tinggi di Kabupaten Indramayu tidak dapat diabaikan begitu saja, sudah saatnya kita melakukan langkah-langkah nyata jika kita tidak mau ada kasus-kasus stanting baru. Mengawali langkah nyata yang dimaksud, dan merupakan bukti keseriusan Dinas PPKB Kabupaten Indramayu, pada ahir tahun 2021 berhasil merekrut tenaga kader TPK lebih dari 4.200 orang, yang tergabung dalam 1.413 tim, tersebar di 317 desa/kelurahan, 31 kecamatan, rata-rata 5 tim perdesa/kelurahan. Berharap kasus stunting dapat ditekan dengan meminimalisir keluarga berisiko stunting melalui langkah-langkah sesuai peran dan kewenangan masing-masing unsur kader dalam TPK sperti yang sudah diuraikan secara detil awal pembahasan. Apakah cukup sampai disini? Tentu tidak, pekerjaan besar baru akan dimulai, saatnya seluruh tenaga lini lapangan bersama mitra kerjanya dan pengambil kebijakan bergerak bersama bersinergi untuk mewujudkan mimpi menjadi kenyataan, menurunkan kasus stunting di Kabupaten Indramayu, bila memungkinkan hingga nol. Apakah bisa? Bisa! Selama ada komitmen dan konsisten dari seluruh pemangku kebijakan serta seluruh komponen masyarakat untuk tetap serius dalam melakukan upaya investigasi melalui pendampingan terhadap keluarga berisiko stunting. Kalimat kuncinya adalah “Dampingi keluarga berisiko stunting”, dengan memperhatikan 4 keluarga sasaran, yaitu : 



Keluarga yang mempunyai calon pengantin/calon PUS;







Keluarga yang mempunyai ibu hamil;







Keluarga yang mempunyai ibu pasca persalinan; dan







Keluarga yang mempunyai bayi umur 0-59 bulan.



Lakukan pendampingan secara proporsional tanpa yang bersangkutan merasa risi atau merasa terbebani. Sosialisasikan tanpa henti melalui Advokasi + KIE terkait Program Bangga Kencana agar masyarakat mampu memahami secara utuh. Selalu updating ilmu pengetahuan seiring perkembangan teknologi.



14



DATA KASUS STUNTING DAN JUMLAH TPK DI KABUPATEN INDRAMAYU PADA BULAN DESEMBER 2021



15



NO.



KECAMATAN



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31



HAURGEULIS KROYA GABUSWETAN CIKEDUNG LELEA BANGODUA WIDASARI KERTASEMAYA KRANGKENG KARANGAMPEL JUNTINYUAT SLIYEG JATIBARANG BALONGAN INDRAMAYU SINDANG CANTIGI LOHBENER ARAHAN LOSARANG KANDANGHAUR BONGAS ANJATAN SUKRA GANTAR TERISI SUKAGUMIWANG KEDOKANBUNDER PASEKAN TUKDANA PATROL KAB. INDRAMAYU



Ket .



JUMLAH DESA 10 9 10 7 11 8 10 13 11 11 12 14 15 10 18 10 7 12 8 12 13 8 13 8 7 9 7 7 6 13 8 317



JUMLAH KASUS STUNTING *) 153 92 87 12 65 33 2 180 276 25 252 36 74 21 163 13 12 87 33 102 73 8 89 40 65 34 6 ? 3 6 39 2.081



JUMLAH TPK **) 77 47 47 33 42 24 30 47 56 58 62 46 54 32 90 34 24 41 29 40 77 43 79 38 49 38 28 42 24 39 43 1.413



*) Sumber: Aplikasi GESIT Tanggal 27/12/2021 Pukul 19.00 WIB **) Sumber : DPPKB Kab. Indramayu (Jadwal Pelaksanaan Orientasi TPK)



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Kesimpulan dari hasil pembahasan makalah ini adalah: Tingginya prevalensi stuntung di Indonesia, menuntut pemerintah dan seluruh komponen bangsa ini untuk lebih serius dalam menangani stunting, terlebih Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagai badan yang diberi tanggung jawab atas penurunan persentasi stunting di Indonesia. Dengan satu komando, di bawah Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting, jajaran tenaga Program Bangga Kencana mulai dari Kepala Badan hingga tenaga lini lapangan (Kader KB) di tingkat desa diharapkan bisa bersinergi, untuk menggerakkan seluruh potensi yanga ada sebagai kekuatan tenaga lini lapangan yang ada. Tidak main-main, 200.000 Tim Pendamping Keluarga (TPK) di seluruh Indonesia di bentuk, dengan harapan mampu menurunkan prevalensi dari 27% pada tahun 2021, menjadi 14% pada tahun 2024, tentu saja salah satu upaya dalam mempersiapkan SDM Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing, SDM yang sehat dan cerdas, adaptif, inovatif, terampil, dan berkarakter dalam menyongsong Bonus Demografi Indonesia yang diperkiraan puncaknya pada tahun 2030. Upaya pemerintah untuk menurunkan stunting dengan membentuk suatu tim yang terdiri dari tiga orang dengan latar belakang berbeda, yaitu seorang dari unsur bidan/perawat/ahli gizi/tenaga kesehatan lainnya, seorang dari unsur kader PKK dan seorang dari unsur kader KB, yang disebut Tim Pendamping Keluarga (TPK), yang disetiap desa jumlahnya berbeda-beda disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan desa/kelurahan masing-masing. Tugas dan fungsi TPK adalah melakukan langkah-langkah antisipasi sejak dini terjadinya stunting dengan melakukan pendampingan kepada keluarga yang



16



17



berisiko stunting. Keluarga yang menjadi sasaran adalah keluarga yang mempunyai:  Calon pengantin;  Ibu hamil;  Ibu pasca bersalin; dan  Bayi usia 0-59 bulan. Kasus stunting di Kabupaten Indramayu dalam tahun 2021 terjadi sebanyak 2.081 menuntut keseriusan dan komitmen dari seluruh pengambil kebijakan yang terkait termasuk seluruh komponen masyarakat. Dinas PPKB Kabupaten Indramayu menyikapi tingginya kasus stunting itu dengan merekrut 1.200 kader lebih dalam 1.413 TPK yang tersebar di 317 desa/kelurahan. Dengan harapan dapat menghentikan kasus stunting di Kabupaten Indramayu



B. Saran Penulis, yang juga berprofesi sebagai Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) yang secara langsung merasakan berbagai kesulitan serta kendala yang ada di lapangan dalam melakukan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi, tentu saja sebagai upaya untuk meningkatkan wawasan masyarakat, terutama yang terkait wawasan/pengetahuan tentang Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) yang diharapkan seiring meningkatnya wawasan/pengetahuan masyarakat akan diikuti meningkatnya kualitas prilaku hidup bersih dan sehat. Sehingga harapan memiliki Pertumbuhan Penduduk yang seimbang dan SDM SDM yang sehat dan cerdas, adaptif, inovatif, terampil, dan berkarakter akan segera terwujud, dalam menyongsong Bonus Demografi Indonesia yang diperkirakan berpuncak pada tahun 2030, dimana usia penduduk yang produktif benarbenar berkualitas. Saran penulis kepada:



18



1.



Pemerintah, sebagai pengambil kebijakan terkait Program Bangga Kencana agar bersinergi dengan berbagai pihak terkait, agar para pengambil kebijakan ditingkatan bawahnya tidak kebingungan dalam mengambil keputusan. Hal ini penting dilakukan mengingat Program Bangga Kencana harus mendapat dukungan dari berbagai sektor terkait, sehingga legalitasnya dimaklumi bersama.



2.



Kader Tim Pendamping Keluarga, sebagai komponen tenaga lini lapangan yang melakukan interaksi langsung dengan masyarakat, sebagai pendamping masyarakat, hendaknya selalu updating wawasan/ilmu pengetahuan, ini penting mengingat dinamika yang terjadi di masyarakat terus



meningkat



seiring



perkembangan



teknologi.



Tingkatkan



pengengetahuan dan keterampilan dalam melakukan pendampingan kelurga. Lakukan langkah-langkah pendampingan dengan penuh kesabaran, tanpa menimbulkan rasa tidak nyaman serta beban terhadap keluarga yang sedang didampingi. 3.



Masyarakat Umum, sebagai domain dari tujuan utama seluruh pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, untuk mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Mari kita mulai dari diri sendiri untuk berubah lebih baik, lebih sehat dalam pola pikir dan prilaku, dalam berkeluarga sekaligus bermasyarakat. Jangan sungkan dan malas untuk menggali informasi, terutama wawasan tentang keluarga yang ideal. Keluarga yang mengandung makna sakinah, mawahdah warohmah.



DAFTAR PUSTAKA



1. Modul 1 Materi Orientasi Tim Pendamping Keluarga, Strategi & Kebijakan Percepatan Penurunan Stunting Di Indonesia oleh Tim BKKBN Tahun 2021. 2. Modul



2



Materi



Orientasi



Tim



Pendamping



Keluarga,



Overview



Pendampingan Keluarga Dalam Percepatan Penurunan Stunting oleh Tim BKKBN Tahun 2021. 3. https://www.bkkbn.go.id/detailpost/tim-pendamping-keluarga-hadir-di-tengahmasyarakat-untuk-bantu-langkah-preventif-cegah-stunting 4. https://www.tribunnews.com/kesehatan/2021/12/14/maruf-amin-sebutprevalensi-stunting-di-indonesia-masih-berkisar-27-persen 5. https://stunting.go.id/perpres-nomor-72-tahun-2021-tentang-percepatanpenurunan-stunting 6. https://www.info.populix.co/post/bonus-demografi 7. http://dinkes.indramayukab.go.id/wp-content/uploads/2020/09/LKjIP-Dinkes2019-2.pdf



19