Makalah Zakat Profesi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH “ZAKAT PROFESI” Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah : Fiqih Ibadah Dosen Pengampu : Dr. Ilda Hayati, Lc, M.A



Disusun oleh : Rizky Andrian Wardani / 22591176 Ririn Febrika / 22591171 Sartikah / 22591180



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH FAKULTAS TARBIYAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI CURUP TAHUN 2022



KATA PENGANTAR Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat nanti. Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas dari mata kuliah “Fiqih Zakat“ dengan judul “Zakat Profesi“. Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya dosen pengampu kami yang telah membimbing dalam menulis makalah ini. Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.



Curup, 29 Desember 2022



Penulis



1



DAFTAR ISI COVER ............................................................................................................................... KATA PENGANTAR.........................................................................................................1 DAFTAR ISI.......................................................................................................................2 BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................3 Latar Belakang Masalah.............................................................................................3 Rumusan Masalah......................................................................................................3 Tujuan........................................................................................................................3 BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................................4 Pengertian Zakat Profesi ...........................................................................................4 Hukum Zakat Profesi.................................................................................................5 Dasar hukum.....................................................................................................5 Yang wajib membayar zakat profesi................................................................7 Yang berhak menerima zakat...........................................................................7 Yang terlarang menerima zakat........................................................................7 Haul dan nishab zakat profesi...........................................................................7 Hikmah Zakat Profesi ...............................................................................................9 BAB II PENUTUP..............................................................................................................12 Kesimpulan..........................................................................................................................12 DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................................13



2



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Zakat adalah ibadah maliyah ijtima’iyah (ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan dan kemasyarakatan) dan merupakan salah satu dari lima rukun islam yang mempunyai status dan fungsi yang penting dalam syariat islam, sehingga Al-Qur’an menegaskan kewajiban zakat bersama dengan kewajiban shalat.  Al-Qur’an dan As-Sunnah hanya menyebutkan secara eksplisit 7 jenis harta benda yang wajib dizakati, yakni: emas, perak, hasil tanaman dan buah-buahan, barang dagangan, binatang ternak, hasil tambang, dan barang temuan (rikaz). Namun bukan berarti selain tujuh jenis harta benda di atas tidak wajib dikenai kewajiban zakat. Seiring dengan perkembangan zaman muncul berbagai persoalan “Apakah seorang pegawai negeri atau karyawan yang mendapatkan penghasilan relatif lebih tinggi dibandingkan dengan petani tidak dikenai zakat? Sedangkan seorang petani yang penghasilannya lebih kecil dibandingkan pegawai negeri dikenai zakat ketika musim panen”. Dari permasalahan itulah kemudian muncul fatwa-fatwa para ulama fuqoha tentang dikenakannya zakat bagi pegawai atau karyawan negeri. Maka dari itu dalam makalah ini akan dibahas mengenai pengertian zakat profesi, apa dasar hukumnya, dan bagaimana cara perhitungannya. B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian zakat profesi ? 2. Apa hukum zakat profesi ? 3. Apa hikmah zakat profesi ? C. Tujuan 1. Untuk mengetahui apa pengertian zakat profesi 2. Untuk mengetahui apa dasar hukum zakat profesi 3. Untuk mengetahui apa hikmah zakat profesi



3



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Zakat Profesi Secara bahasa, “zakat” dapat berarti ism atau nama (yang tumbuh, subur, berkembang), thaharah (suci), barakah (berkat), dan tazkiyah (penyucian). Secara istilah syar’i, zakat berarti memberikan sesuatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan-golongan tertentu yang berhak menerimanya (almustahiqq al-zakâh); sebagaimana firman Allah: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS 9: 103). Istilah lain zakat adalah shadaqah, nafaqah, haq, dan afwu.1 Zakat terbagi dalam dua kategori: (1) Zakât mâl, yaitu zakat harta meliputi: (a) zakât alnuqûd (zakat harta kekayaan) seperti emas, perak, uang, dan cek; (b) zakât al-tijârah (zakat barang-barang dagangan); (c) zakât al-an„âm (zakat binatang ternak) seperti unta, sapi, kerbau, domba, dan kambing; dan (d) zakât al-zira„ah (zakat hasil pertanian/perkebunan) seperti beras, jagung, gandum, buah-buahan dan sebagainya. Zakât mâl hanya diwajibkan kepada setiap orang Islam yang kaya saja, yakni yang mempunyai harta kekayaan yang cukup menurut nishab (batas perhitungan terendah nilai harta yang wajib dizakati) dan telah mencapi haul (batas perhitungan jangka waktu pemilikan harta yang wajib dizakati sesudah mencapai waktu satu tahun Qamariyah/Hijriyah). Mengenai definisi zakât mâl ini, Wahbah al-Zuhaili menambahkan, bahwa zakât mâl (harta) adalah zakat wajib yang dikeluarkan atas pemilikan harta kekayaan, baik berupa tumbuh-tumbuhan, binatang ternak, emas perak, hasil perusahaan, perdagangan, jasa, penghasilan tetap atau perolehan yang tidak tetap2 Dan (2) zakât fithri, yakni zakat fitrah atau disebut juga zakat jiwa (zakât nafs), yaitu mengeluarkan sebagian dari makanan pokok menurut ukuran yang ditentukan oleh agama pada hari „Idul Fithri. Zakât fithri ini dikenakan kepada setiap orang Islam, baik kaya maupun miskin, dan hukumnya wajib mudhayyaq (kewajiban yang waktu pelaksanaannya sempit— tidak dapat dilakukan kapan saja, yaitu waktu membagikannya hanya setelah shalat Shubuh dan sebelum kaum Muslim pergi ke tempat shalat Id. 1



M. Syukri Ghazali, “Fiqih Zakat”, dalam Buku Panduan Mudzakarah Zakat (Jakarta: Proyek Pembinaan Zakat dan Wakaf Departemen Agama, 1982), hlm. 24; dan Baihaqi AK, Op.Cit., hlm. 97. 2 Endang Soetari Ad., “Optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah Melalui Bazis”, dalam Jurnal AlTadbir, No. 1/Th. I/I/X (Bdg: Pusat Pengkajian Islam dan Pranata, 1998), hlm. 102.



4



Sementara itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, zakat diartikan sebagai: (1) jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dsb) menurut yang telah ditetapkan oleh syara„; (2) rukun Islam yang ketiga. Zakat terbagi dua, yaitu: zakat fitrah: zakat yang wajib diberikan oleh tiap orang Islam setahun sekali (pada Idul Fitri) berupa makanan pokok seharihari (beras, jagung dsb); dan zakat mal: zakat yang wajib diberikan karena menyimpan (memiliki) harta (uang, emas dsb) yang cukup syarat-syaratnya. Sedangkan “profesi” adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejiwaan dsb) tertentu. Dalam konteks Indonesia kontemporer, yang disebut “profesi” atau “profesional”, menurut M. Amien Rais, adalah seperti komisaris perusahaan, bankir, konsultan, analis, broker (calo/agen perantara), dokter spesialis, pemborong berbagai konstruksi, eksportir, importir, akuntan, notaris, artis, penjual berbagai jasa, serta macam-macam profesi “kantoran” (white collar); atau dengan istilah lain, orang-orang yang bekerja selain sebagai orang kaya (pewaris kekayaan atau penemu harta karun), petani/pekebun, atau peternak.3 Untuk menspesifikkan pembahasan, penulis akan membatasi pengertian “profesi” atau “profesional” itu kepada orang-orang yang bekerja di instansi negeri (khususnya pegawai negeri sipil atau PNS) dan instansi swasta (khususnya pegawai atau karyawan pabrik). Dari prasaran di atas, zakat profesi termasuk zakât mâl, yakni zakât al-tijârah karena “memperdagangkan” tenaga, pikiran, dan keahlian untuk memperoleh harta atau gaji. Dengan demikian, zakat profesi ini dapat juga disebut “zakat gaji”.4



B. Hukum Zakat Profesi 1. Dasar Hukum Perintah menunaikan zakat bukan hanya dikenakan kepada umat Nabi Muhammad SAW, melainkan juga kepada umat semua rasul. Demikian pentingnya ibadah zakat ini sehingga ditetapkan dalam Quran sebagai tiang pokok Islam yang nomor dua, yang menjadi sendi bangunan Islam; dan dalam 27 (dua puluh tujuh) ayat, Allah memerintahkan kewajiban menunaikan zakat itu setelah kewajiban menegakkan shalat. Berkenaan dengan 3



Hurriyatul Alfi, ‘Preferensi Dan Perilaku Masyarakat Dalam Menyalurkan Zakat Di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik’, Digital Lirary UIN Sunan Ampel Surabaya, 2016, 24–58 . 4 Pengertian Zakat Profesi, ‘Zakat Profesi’, 1996, 1–8.



5



zakat profesi ini, Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik ...” (QS Al-Baqarah : 267).5 Juga disebutkan dalam hadits sebagai berikut: Pertama, “Islam mempunyai lima sendi (rukun), yaitu (1) syahadatain, mengaku bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah; (2) mendirikan shalat; (3) menunaikan zakat; (4) melaksanakan ibadah haji; dan (5) puasa di bulan Ramadhan” (HR Muslim dari Ibn „Umar). Kedua, “... Jika ini (shalat) telah mereka taati, sampaikanlah bahwa Allah SWT telah mewajibkan zakat pada harta benda mereka, yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang miskin di antara mereka ...” (HR Jama„ah dari Ibnu „Abbas). Ketiga, “Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan zakat kecuali untuk membaikkan sisa hartamu yang lain ...” (HR Abu Daud, al-Hakim, dan al-Baihaqi dari Ibnu „Abbas). Keempat, “Sesungguhnya memadailah bagi engkau dari mengumpulkan harta itu hanya (memperoleh) pelayan dan kendaran untuk berjihad di jalan Allah” (HR Ashabus Sunan kecuali Abu Daud dari Abu Hasyim Ibnu Utbah Ibnu Rabi„ah). Kelima, “Wah, wah, aku pikir sebaiknya engkau memberikannya kepada karib-kerabat” (HR Bukhari dan lain-lain dari Abi Thalhah) (lihat QS 3: 92). Keenam, “Sepertiga, dan sepertiga itu banyak ...” (HR Malik, Syafi„i, Ahmad dan para penyusun Kutubus Sittah dari Sa„ad bin Abi Waqash). Ketujuh, “Ambillah biji dari biji, kambing dari kambing, unta dari unta, dan sapi dari sapi” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan alHakim dari „Atha bin Yasar dari Mu„adz bin Jabal). Kedelapan, “Tak ada kewajibanmu, yakni mengenai emas, sampai kamu memiliki dua puluh dinar. Jika milikmu sudah sampai dua puluh dinar, dan cukup masa satu tahun, maka zakatnya setengah dinar. Dan kelebihannya diperhitungkan seperti itu, dan tidak wajib zakat pada sesuatu harta sampai menjalani satu tahun” (HR Ahmad, Abu Daud dan Baihaqi). Kesembilan, “Saya telah membebaskanmu dari zakat kuda dan hamba sahaya. Maka keluarkanlah zakat perak, yakni dari setiap empat puluh dirham satu dirham. Tetapi tidak wajib kalau banyaknya baru seratus sembilan puluh. Jika telah cukup dua ratus, barulah kamu keluarkan lima dirham” (HR AshHabus Sunnah). Kesepuluh, “Aku perintahkan kepada kalian agar beriman kepada Allah. Tahukah kalian apakah keimanan itu? yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan mengeluarkan khumus dari harta yang diperoleh (mughnim)” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad dan lain-lain). 2. Yang Wajib Membayar Zakat Profesi 5



Agus Marimin and Tira Nur Fitria, ‘Zakat Profesi (Zakat Penghasilan) Menurut Hukum Islam’, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 1.01 (2017) .



6



Secara umum, yang wajib membayar zakat, menurut A. Hassan, ialah: orang kaya, dengan kriteria: (1) yang mempunyai satu nishab (satu kadar uang yang wajib dikeluarkan zakatnya); (2) yang mempunyai 50 dirham; dan (3) yang punya cukup makanan buat seharisemalam; Hassan mengambil yang ketiga. Pembayar zakat atau pemilik harta tersebut merupakan subjek ZIS (zakat, infaq, dan shadaqah) dan disebut muzakki, munfiq, atau mushaddiq.6 Hukum zakat, termasuk zakat profesi, adalah wajib atas setiap Muslim, dalam hal ini PNS dan pegawai pabrik Muslim, yang merdeka, yang memiliki satu nishab dari salah satu jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. 3. Yang Berhak Menerima Zakat Yang berhak menerima zakat (mashârif) terdiri atas delapan kelompok (ashnâf tsamâniyah), yang didasarkan kepada QS 9: 60 sebagai berikut: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk (1) orang-orang faqir, (2) orang-orang miskin, (3) orang-orang yang mengurus zakat („âmilîn), (4) orang-orang yang dibujuk hatinya (mu‟allaf), (5) orang-orang hamba-hamba atau yang akan dimerdekakan (muqatab), (6) orang-orang yang terjerat hutang (ghârimin), (7) untuk jalan Allah (fî sabîlillah), dan (8) orang-orang yang dalam perjalanan (ibnu sabîl), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” 4. Yang Terlarang Menerima Zakat Yang terlarang menerima zakat adalah: (1) orang-orang kafir dan golongan ateis; (2) Bani Hasyim (keluarga „Ali, „Uqîl, Ja‟far, „Abbas, dan Harits); (3) bapak-bapak; (4) anakanak; (5) istri; dan (6) amalan lain selain delapan kelompok 5. Haul dan Nishab Zakat Profesi Secara historis, zakat mulai diwajibkan pada bulan Syawal tahun ke-2 H setelah pada bulan Ramadhan-nya diwajibkan zakat fitrah, dengan ketentuan jenis harta, juga nishabnya; dan pada tahun ke-9 H ditetapkan mustahiqq (yang berhak menerima zakat) sebagai ashnâf (kelompok) yang delapan (QS 9: 60).7 Berikut ini uraian pelaksanaan zakat profesi berdasarkan haul dan nishab-nya. Haul adalah masa satu putaran, yaitu: 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun dan sebagainya, sedangkan nishab adalah ukuran, nilai, atau jumlahnya.27 Mengenai haul, menurut semua fuqaha, zakat itu ada dua macam, yakni: (1) yang tumbuh dan berkembang dengan sendirinya seperti jenis biji-bijian dan buah-buah, maka wajib dizakatkan sebagaimana 6



U Buk and Yusuf Al- Qardhawi, ‘Hukum-Hukum Zakat Hukum-Hukum Zakat’, 2006, 1–25. Muhammad Aziz and Sholikah Sholikah, ‘Zakat Profesi Dalam Perspektif Uu Ri Nomor 23 Tahun 2011 Dan Hukum Islam’, ULUL ALBAB Jurnal Studi Islam, 15.2 (2015), 188 . 7



7



adanya; dan (2) yang harus ditunggu masa pertumbuhannya seperti uang perak, uang emas, dan barang-barang perniagaan serta ternak, maka diperhitungkan dalam masa setahun. Jadi tidaklah wajib nishab, kecuali bila tidak berjalan masa satu tahun penuh.28 Secara teoretis, haul pada PNS dan pegawai pabrik di Indonesia rata-rata 1 bulan, karena gaji diperoleh setiap bulan secara tetap. Namun dalam praktiknya, karena pertimbangan kebutuhan sandang, pangan, dan papan yang mendesak (vital), maka untuk mencapai satu nishab biasanya ditangguhkan menjadi 1 tahun. Karena itu, haul-nya pun menjadi 1 tahun. Adapun



mengenai



syarat



nishab,



yaitu:



(1)



hendaklah



berlebih



dari



kebutuhankebutuhan penting atau vital bagi seseorang seperti untuk: makan, pakaian, tempat kediaman, kendaraan, dan sarana untuk mencari nafkah; serta (2) berlangsung selama 1 tahun masa (tahun Hijriyah), permulaannya dihitung dari saat memiliki nishab, dan harus cukup selama satu tahun penuh. Seandainya terjadi kekurangan di tengah tahun, lalu kembali cukup, maka permulaan tahun dihitung dari saat cukupnya itu Ketentuan nishab zakat profesi—sebagaimana zakât al-tijârah—adalah 2,5 % (dua setengah persen) dari yang wajib dizakatkan, yaitu bila jumlah kekayaannya cukup satu nishab atau ± seharga 96 gram emas murni Secara konkret, nishab zakat profesi pada PNS dan pegawai pabrik itu berbentuk uang kertas (pengganti uang logam: emas dan perak), maka zakatnya sebesar 1/40 atau 2,5 % dari jumlah keseluruhan, dengan haul 1 bulan yang disimpan menjadi 12 bulan (1 tahun) dan nishab-nya disamakan dengan nilai 20 dinar atau 96 gram emas pada saat zakatnya akan dibayarkan. Adapun perhitungannya, Baihaqi AK mencontohkan: Jika harga 1 gram emas, misalnya untuk memudahkan perhitungan, Rp. 1.000, maka jumlah uang kertas Rp. 96.000. Ini sudah terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 % atau 1/40 dari Rp. 96.000 yaitu Rp. 2.400.8 Pada perkembangan selanjutnya, nishab zakat—termasuk zakat profesi—sering dikaitkan dengan istilah “khumus” yang disandarkan pada QS 8: 41, yaitu: “Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang (ghanimah), maka sesungguhnya seperlima (khumus) untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul (dzil qurbâ), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabîl, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqân, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” 8



Ibrohim Hanif, ‘Pengelolaan Zakat Profesi Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 (Studi Kasus Di LAZIS Muhammadiyah Solo)’, 2011 (2016), 1–12.



8



Secara historis-empiris, khumus atau perlimaan ini,33 dalam fiqih Imâmiyyah (Syi„ah), adalah sebentuk pajak yang diwajibkan atas mukallafûn34 di samping zakat. Khumus dihitung dan dikenakan atas tujuh hal berikut sesudah mengambil bekal kebutuhan selama satu tahun (al-ma„unah), yaitu: (1) barang rampasan (ghanimah); (2) barang-barang yang diperoleh dari laut (al-ghawsh); (3) harta karun (al-kanz); (4) berbagai sumber daya mineral (al-ma„din); (5) perolehan (arbâh al-mâkasib); (6) barang-barang halal (al-halâl) yang telah bercampur dengan barang-barang haram (ak-harâm); dan (7) tanah yang diserahterimakan dari seorang Muslim kepada seorang dzimmi.



Khumus



dibayarkan kepada Imam yang ada dan selama kegaiban Imam Kedua Belas kepada mujtahid yang saleh dan adil (al-âdil), yang dipandang sebagai wakil tak langsung dari Imam Kedua Belas. Terdapat relevansi yang signifikan antara khumus dengan zakat profesi; dalam arti terdapat banyak profesi di zaman modern ini, khususnya di Indonesia, yang dapat mendatangkan rizki secara gampang dan melimpah. Ini, menurut M. Amien Rais, berkaitan dengan nishab zakat, artinya perlu peninjauan kembali perihal persentase zak0at sebesar 2,5 % dan kalau perlu ditingkatkan sampai 10 % („usyur) atau 20 % (khumus).9



C. Hikmah Zakat Profesi Secara makro, zakat—termasuk zakat profesi—mempunyai peranan yang sangat penting dan mendasar, terutama dalam kaitannya dengan upaya peningkatan kesejahteraan manusia sekaligus kualitas pribadi dan kehidupannya. 10 Di Negara Republik Indonesia, upaya peningkatan tersebut ditampilkan ke permukaan dengan ungkapan peningkatan sumber daya manusia (SDM), yang berdampak multi-interaksional, yaitu: Pertama, hubungan manusia dengan Tuhannya. Manusia merasa dekat dengan Tuhan dan tenang karena telah melaksanakan kewajiban membayar zakat. Kedekatan dan ketenangan ini merupakan kekayaan batin yang tak ternilai harganya, melebihi kekayaan lahir betapapun besarnya. Dalam Islam, hal ini dilandasi oleh keyakinan bahwa selama manusia menolong sesamanya, maka Allah menolongnya (HR Muslim dari Abu Hurairah) Kedua, hubungan manusia dengan dirinya. Dengan menunaikan zakat, manusia semakin kuat dan mandiri dalam mengendalikan diri dan menguasai hawa nafsunya untuk mencintai harta, karena dalam harta tersebut ada hak orang lain (QS 51: 19 dan 17: 26). 9



Imron Zabidi and Baharuddin Husin, ‘Legalitas Zakat Profesi Dalam Ekonomi Islam’, 2019, 23. Deny Setiawan, ‘Zakat Profesi Dalam Pandangan Islam’, Jurnal Sosial Ekonomi Pembangunan, 1.2 (2011), 195–208. 10



9



Ketiga, hubungan manusia dengan masyarakatnya adalah memperkecil jurang pemisah (narrowing-the-gap) antara golongan ekonomi kuat (yang kaya) dengan golongan ekonomi lemah (yang miskin); bukan saja dalam hal ekonomi/keuangan, juga dalam hal pergaulan. Maka dengan menunaikan zakat, seorang Muslim telah ber-dakwah bil hâl, yaitu menciptakan solidaritas sosial juga meyambungkan tali persaudaraan. Dan keempat, hubungan manusia dengan hartanya. Dalam Islam, harta merupakan milik Allah, sekalipun harta itu terkumpul melalui usaha manusia (QS 63: 7 dan 2: 284). Dengan menunaikan zakat, harta tersebut akan dirasakan bemanfaat, tidak saja oleh orangorang kaya (the have) yang mendapat titipan yang banyak, melainkan juga oleh orang-orang miskin dan masyarakat pada umumnya yang kebetulan mendapat titipan yang sedikit. Mengenai “harta”, sangat bagus digambarkan dalam sebuah hadits berikut: “Sesungguhnya harta itu bagaikan daun pohon yang menghijau, menyenangkan mata memandangnya dan melezatkan. Siapa yang mengambilnya dengan cara yang benar diberkati harta itu baginya. Siapa yang mengambilnya untuk kemuliaan dirinya, tiadalah harta itu diberkati baginya. Harta itu seperti orang makan yang belum merasa kenyang. Dan tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah” (HR Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Nasai dari Hakim bin Hizam) Dan zakatnya orang berharta itu ditegaskan dalam QS 2: 261 sebagai berikut: “Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh dahan, pada tiap-tiap dahan berbuah seratus biji. Allah melipatgandakan ganjaran bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Mahaluas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui.11 Adapun hikmah zakat profesi, secara mikro, adalah: (1) mengikis habis sifat-sifat kikir di dalam jiwa seseorang serta melatihnya memiliki sifat-sifat dermawan, dan mengantarnya mensyukuri nimat Allah, sehingga pada akhirnya ia dapat menyucikan diri dan mengembangkan kepribadiannya; (2) menciptakan ketenangan dan ketentraman, bukan hanya kepada penerima, tetapi juga kepada pemberi zakat, infaq, dan shadaqah; serta (3) mengembangkan harta benda secara spiritual (QS 2: 276) dan secara ekonomis-psikologis.43 Secara konkret, hikmah pengenaan zakat sebesar 2,5 % terhadap uang (walau tidak



11



(UIN MAULANA MALIK) IBRAHIM, ‘Teori Zakat Dan Pengelolaan Zakat’, Pusat Perpustakaan UIN MAULANA MALIK IBRAHIM, 2008, 577–78.



10



diperdagangkan) ini adalah untuk mendorong aktivitas ekonomi, perputaran dana sekaligus mengurangi spekulasi serta penimbunan.12



BAB III 12



Sriwulandari Wiwit, ‘Metadata, Citation and Similar Papers at Core.Ac.Uk 4’, Донну, 5.December (2015), 118–38.



11



PENUTUP Kesimpulan Dari uraian mengenai pengertian, hukum, dan hikmah zakat profesi, di atas, penulis menarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Zakat profesi atau zakat gaji adalah zakât al-tijârah, karena “memperdagangkan” tenaga, pikiran, dan keahlian untuk memperoleh harta atau gaji. 2. Haul dan nishab zakat profesi, khususnya PNS dan pegawai pabrik di Indonesia, ratarata 1 bulan, namun karena pertimbangan al-ma„unah, maka ditangguhkan hingga 1 tahun untuk satu nishab, yakni 2,5 % dari jumlah gajinya. 3. Hikmah zakat profesi berdampak makro (dengan Tuhan dan masyarakatnya) dan mikro (spiritual-ekonomis-psikologis).



DAFTAR PUSTAKA 12



Soetari Ad., Endang. 1998. “Optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah Melalui Bazis”. Jurnal Al-Tadbir, No. 1/Th. I/I/X. Bandung: Pusat Pengkajian Islam dan Pranata. Ghazali, M. Syukri. 1982. “Fiqih Zakat”. Buku Panduan Mudzakarah Zakat. Jakarta: Proyek Pembinaan Zakat dan Wakaf Departemen Agama. Alfi, Hurriyatul, 2016, ‘Preferensi Dan Perilaku Masyarakat Dalam Menyalurkan Zakat Di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik’, Digital Lirary UIN Sunan Ampel Surabaya,



Aziz, Muhammad, and Sholikah Sholikah, 2015 , ‘Zakat Profesi Dalam Perspektif Uu Ri Nomor 23 Tahun 2011 Dan Hukum Islam’, ULUL ALBAB Jurnal Studi Islam, 15.2



Buk, U, and Yusuf Al- Qardhawi, 2006, ‘Hukum-Hukum Zakat Hukum-Hukum Zakat’, Hanif, Ibrohim, 2016 , ‘Pengelolaan Zakat Profesi Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 (Studi Kasus Di LAZIS Muhammadiyah Solo)’. IBRAHIM, 2008, (UIN MAULANA MALIK), ‘Teori Zakat Dan Pengelolaan Zakat’, Pusat Perpustakaan UIN MAULANA MALIK IBRAHIM. Marimin, Agus, and Tira Nur Fitria, 2017 , ‘Zakat Profesi (Zakat Penghasilan) Menurut Hukum Islam’, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 1.01 Profesi, Pengertian Zakat, ‘Zakat Profesi’, 1996. Setiawan, Deny, 2011,‘Zakat Profesi Dalam Pandangan Islam’, Jurnal Sosial Ekonomi Pembangunan. Wiwit, Sriwulandari, 2015, ‘Metadata, Citation and Similar Papers at Core.Ac.Uk 4’. Zabidi, Imron, and Baharuddin Husin, 2019, ‘Legalitas Zakat Profesi Dalam Ekonomi Islam’.



13