Makalah Zihar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH Tentang



ZIHAR



Disusun Oleh



:



KELOMPOK I



Nama



Semester Jurusan



: 1. KHAYATIS SAIDAH 2. NURZAKINAH 3. WAHDANA 4. DAFNIL 5. LIFDA YANI :I : AL-AHWAL AL-SYAKSHSIYYAH



Dosen Pembimbing : M. JAHAR BULEK,SH



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM UMAR BIN KHATTAB UJUNG GADING PASAMAN BARAT TAHUN AJARAN 2017 M



KATA PENGANTAR Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT,karena berkat



rahmat



menyelesaikan



dan



karunia-Nya



makalah



yang



penulis



berjudul



telah



dapat



”ZHIHAR”.Untuk



memenuhi salah satu tugas terstruktur dalam mata kuliah FIQH MUNAKAHAT II. Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, penulis mengucapkan



terima



kasih



yang



sebesar-besarnya



kepada



semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan



baik



dari



materinya.Kritik



konstruktif



bentuk dari



penyusunan



pembaca



sangat



maupun penulis



harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.



Penulis



Kelompok 1



DAFTAR ISI i



Kata Pengantar........................................................................................ ...i Daftar Isi.................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN................................................................ ....... 1 A. Latar Belakang Masalah................................................................ 1 B. Rumusan Masalah......................................................................... 1 BAB II PEMBAHASAN.................................................................. ....... 2 A. Pengertian Zhihar........................................................................... 6 B. Dasar Hukum Zhihar...................................................................... 7 C. Sejarah Timbulnya Zhihar.............................................................. 8 D. Akibat Atau Kafarat Serta Ruang Lingkup Tentang Zhihar........... 9 E. Perbedaan Pandangan…………………………………………… 10



BAB III PENUTUP......................................................................... ........10 A.Kesimpulan................................................................................. 11 B.Kritik Dan Saran.........................................................................12 DAFTAR PUSTAKA......................................................................... .... 13



BAB I PENDAHULUAN i



A. Latar Belakang Masalah Perkawinan merupakan sunatullah, yang telah diatur hukum-hukumnya didalam syariat, suatu perkawinan mempunyai suatu tujuan yang mulia, yaitu untuk membuat suatu keluarga yang bahagia, kekal dan harmonis sepanjang masa dalam membina bahtera rumah tangga yang diharapkan oleh setiah pasangan suami istri. Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu didalam kehidupan rumah tangga ada kalanya dibumbui dengan



permasalahan serta perselisihan yang mana apabila kehidupan rumah tangga tersebut tidak dapat dijalani dengan rasa kasih sayang antara keduanya, rasa kasih sayang yang semakin hilang akan mengakibatkan kejenuhan dalam keluarga Tidak sedikit dalam suatu rumah tangga yang menyelesaikan permasalahannya diakhiri dengan sebuah perceraian yang dimulai dengan perkataan talak dari saumi, pada jaman jahiliah apa bila seorang suami tidak senang kepada istrinnya dan bermaksud untuk mentalaknya, maka suami itu melakukan zhihar. B. Rumusan Masalah 1. Pengertian zhihar.....? 2. Apa dasar hukum zhihar...? 3. Apa sejarah timbulnya zhihar....? 4. Apa akibat, Kaffarat serta ruang lingkup zhihar.....?



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertiaan Zhihar Zhihar menurut etimologi berasal dari kata Zhahr yang berarti punggung.. Dalam termonologi syariah, Konteks membandingkan atau menyamakan isteri dengan ibunya sering disebut dengan dhihar, dhihar bisa didefinisikan sebagai seorang suami yang mengungkapkan bahwa istrinya itu menyerupai



(secara hukum) dengan wanita yang haram dinikahinya secara seterusnya, seperti ibu, saudara wanita dan seterusnya.1 Tindakan menyamakan dalam dhihar adalah dengan maksud untuk mengharamkan hubungan antara suami istri. Dhihar terjadi manakala seorang suami ingin mengharamkan istrinya dengan mengucapkan kalimat,"Kamu seperti punggung ibu saya". Maksudnya bahwa saya menyatakan bahwa istri saya itu haram bagi saya sebagaimana haramnya punggung ibu saya bagi saya. Dhihar adalah salah satu bentuk perceraian pada masa Arab jahiliyyah. Sebagaimana mana halnya dengan illa’, maka dhihar dilakukan oleh suami yang tidak menyukai istrinya lagi, oleh karena suami tidak berani untuk mengatakan kata talak kepada istrinya. Sayyid sabiq menutip dari kitab Fatul Bahri, menjelaskan bahwa khusus disebut punggung bukan anggota badan yang lainnya, karena umumnya punggung merupakan tempat tunggangan, lalu perempuan diserupakan dengan punggung, sebab ia menjadi tempat tunggangan laki-laki. Pada permulaan datangnya agama islam , hukum dhihar tersebut tetap berlaku dikalangan kaum muslimin, samapi Allah SWT menurunkan surat Al- Mujadilah ayat 1 samapi 4 ketika peristiwa Khaulah binti Tsa’labah yang didhihar oleh suaminya.



B. Dasar Hukum Zhihar Allah SWT berfiman dalam surat Al-Mujadilah ayat 1 dan 2:



1 Abdul Azhim, bin Badawi al-Khalafi, Al-Wazij, (Jakarta:Pustaka as Sunnah, 2006),hlm 622



ô‰s% yìÏJy™ ª!$# tAöqs% ÓÉL©9$# y7ä9ω»pgéB ’Îû $ygÅ_÷ry— þ’Å5tGô±n@ur †n