13 0 524 KB
Nomor Revisi Ke Berlaku Tgl
: : :
PEDOMAN/MANUAL MUTU PUSKESMAS SARWODADI
Ditetapkan Oleh : Kepala Puskesmas Sarwodadi
dr. MEGY YATNY LAKSMANASARI NIP. 19680507 200701 2 024
DINAS KESEHATAN KABUPATEN PEMALANG
PUSKESMAS SARWODADI Jl. Raya Sarwodadi Km.11 Telp. (0284) 3279487 Kel. Sarwodadi Kecamatan Sarwodadi Kabupaten Pemalang Kode Pos 52362
MANUAL MUTU PUSKESMAS SARWODADI
MANUAL MUTU
PEMERINTAH KAB. PEMALANG
No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman
: : : : :
PUSKESMAS SARWODADI
Tanda Tangan Ditetapkan Oleh :
dr. MEGY YATNY LAKSMANASARI NIP. 19680507 200701 2 024
Kepala Puskesmas Sarwodadi
1. PENDAHULUAN Puskesmas Sarwodadi merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan memiliki visi yang selaras dengan Visi Dinas Kesehatan yaitu “Mewujudkan Masyarakat sehat yang mandiri dengan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan menuju
Puskesmas
bertanggung
jawab
Sarwodadi
sehat
menyelenggarakan
tahun
2017”.
Pembangunan
Puskesmas Kesehatan
Sarwodadi di
wilayah
kecamatan Comal. Kedudukan Puskesmas dalam sistem Kesehatan Nasional adalah sebagai sarana Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama yang bertanggung jawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya. Tiga Fungsi utama Puskesmas yaitu sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat dan sebagai pusat pemberi pelayanan kesehatan secara menyeluruh, terpadu dan bermutu kepada masyarakat.
A. LATAR BELAKANG I. Keadaan umum Puskesmas Sarwodadi terletak di jalan utama Desa Sarwodadi. Letaknya yang relatif strategis, berdekatan dengan jalan raya dan instansi/kantor lain seperti kantor polisi sektor, koramil, kecamatan dan sekolah serta pasar induk kecamatan yang
tidak
jauh
memungkinkan
kemudahan
masyarakat
untuk
datang
mendapatkan pelayanan kesehatan. 1. Gambaran Umum a. Data Geografi Puskesmas Sarwodadi berada di Jalan Pelita I Sarwodadi Telp. (0285) 4474100 Desa Sarwodadi Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang Kode Pos 52363. Luas wilayah Puskesmas Sarwodadi adalah 46,7 km2. Puskesmas Sarwodadi termasuk wilayah Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang dengan batas-batas: a. Sebelah Utara
berbatasan dengan desa Pegundan dan Nyamplungsari
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah Kec. Ampelgading dan
Taman MANUAL MUTU PUSKESMAS SARWODADI
PEMERINTAH KAB. PEMALANG
No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman
MANUAL MUTU
: : : : :
PUSKESMAS SARWODADI
Tanda Tangan Ditetapkan Oleh :
dr. MEGY YATNY LAKSMANASARI NIP. 19680507 200701 2 024
Kepala Puskesmas Sarwodadi
c. Sebelah Barat berbatasan dengan desa Kedungbanjar d. Sebelah Timur berbatasan dengan desa Cibiyuk, desa Temuireng dan desa Kendaldoyong Luas wilayah Puskesmas Sarwodadi meliputi 8 desa binaan yaitu: i. Desa Gintung ii. Desa Gandu iii. Desa Sarwodadi iv. Desa Susukan v. Desa Klegen vi. Desa Kebojongan vii. Desa Wonokromo viii. Desa Kandang
b. Data Demografi (Sumber Data: Statistik Kecamatan)
NO
DESA
Luas
Jumlah
Jumlah
Kepadatan
Jumlah
Wilayah
Penduduk
Rumah
Penduduk
Penduduk
(km2)
Tangga
/km2
Miskin
1 Gintung
6,10
10964
3538
1797
625
2 Gandu
5,10
7848
2390
1539
906
3 Sarwodadi
2,00
3867
1151
1934
428
4 Susukan
3,30
4823
1536
1461
560
5 Klegen
1,90
3128
961
1646
454
6 Kandang
2,40
3928
1239
1637
334
7 Wonokromo
3,70
6544
2071
1769
828
8 Kandang
9,00
18790
4314
1898
928
MANUAL MUTU PUSKESMAS SARWODADI
MANUAL MUTU
PEMERINTAH KAB. PEMALANG
No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman
: : : : :
PUSKESMAS SARWODADI
Tanda Tangan Ditetapkan Oleh :
dr. MEGY YATNY LAKSMANASARI NIP. 19680507 200701 2 024
Kepala Puskesmas Sarwodadi
2. Gambaran Khusus Kepegawaian Jumlah Pegawai Puskesmas Sarwodadi Kec. Sarwodadi Kab. Pemalang sejumlah 49 orang PNS, terdiri dari: a. Golongan I
: -
orang
b. Golongan II
: 18 orang
c. Golongan III
: 29 orang
d. Golongan IV
: 2 orang Tabel I
Pegawai Puskesmas Sarwodadi menurut Pendidikan No
Uraian
Jumlah
1.
SLTP
2
2.
SLTA
10
3.
D1
4
4.
Diploma/Sarjana Muda
26
5.
S1
7
6.
S2
-
Jumlah:
49
Sarana Kesehatan Untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas Puskesmas Sarwodadi Kec. Sarwodadi Kab. Pemalang diperlukan sarana dan prasarana yang memadai, antara lain: Gedung Permanen, mebeler, transportasi, komputer/laptop, dan alat komunikasi.Sarana dan prasarana tersebut merupakan daya dukung yang sangat di butuhkan dalam melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran, seperti dalam tabel berikut ini:
MANUAL MUTU PUSKESMAS SARWODADI
MANUAL MUTU
PEMERINTAH KAB. PEMALANG
No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman
: : : : :
PUSKESMAS SARWODADI
Tanda Tangan Ditetapkan Oleh :
dr. MEGY YATNY LAKSMANASARI NIP. 19680507 200701 2 024
Kepala Puskesmas Sarwodadi
Tabel II Perlengkapan Puskesmas Sarwodadi Kec. Sarwodadi Kab. Pemalang No
Uraian
Komputer
Laptop
Mesin
LCD
Ketik 1.
Kepala Puskesmas
1
-
-
-
2.
Tata Usaha
2
2
2
2
3.
Pelayanan Medik
3
2
-
-
4.
Pelayanan Kes. Masy.
2
4
-
-
5.
Pustu
-
1
-
-
6.
PKD
-
-
-
-
7
9
2
2
Jumlah:
II. Kebijakan Mutu. VISI: “Terwujudnya
Pelayanan
Kesehatan
Dasar
yang
Profesional,
Ramah,
Partisipatif Demi Tercapainya Masyarakat Sehat Sejahtera di Kecamatan Sarwodadi”.
MISI: 1. Mewujudkan Pelayanan Kesehatan dasar yang profesional 2. Meningkatkan Pelayanan Kesehatan dasar yang bermutu, merata dan terjangkau dalam bentuk promotif, preventif, dan kuratif 3. Membangun citra pelayanan yang lebih baik, ramah dan bersahabat serta mengutamakan azas kemandirian dan keterbukaan 4. Berpartisipasi mendorong terwujudnya keluarga sehat sejahtera
KEBIJAKAN MUTU
Kami segenap karyawan puskesmas Sarwodadi, dengan ini menyatakan siap dan sanggup: 1. Meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan. 2. Belajar dan berubah kea rah perbaikan menuju prestasi kerja. 3. Melaksanakan pelayanan sesuai standar. MANUAL MUTU PUSKESMAS SARWODADI
PEMERINTAH KAB. PEMALANG
MANUAL MUTU
No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman
: : : : :
PUSKESMAS SARWODADI
Tanda Tangan Ditetapkan Oleh : Kepala Puskesmas Sarwodadi
dr. MEGY YATNY LAKSMANASARI NIP. 19680507 200701 2 024
4. Melaksanakan pelayanan dan tugas sesuai dengan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, didiplin dan professional. 5. Melaksanakan pelayanan dan tugas dengan mengedepankan kerja sama dan komunikasi yang baik, instruksi yang jelas serta teknik dan strategi yang tepat. 6. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan yang valid dan tepat waktu. 7. Ikhlas dan sepenuh hati mensukseskan penerapan akreditasi Puskesmas.
III. Sasaran Kinerja Puskesmas Periode tahun 2016- 2017 adalah: 1. Meningkatkan kompetensi pegawai Puskesmas minimal dari 80 % menjadi 100 %. 2. Memberikan pelayanan yang bermutu dengan: a. Indeks Kepuasan Pelanggan dari 70 menjadi 80% (semua pelayanan) b. Keluhan pelanggan yang masuk dari 10 keluhan menjadi < 5 /bulan c. Kesesuaian Anamnesa, Diagnosa dan Terapi dari 80 % menjadi 90 % d. Deteksi dini bumil resti dari 80 % menjadi 100% (KIA) e. Waktu pemeriksaan gula darah 15 menit, menjadi 10 menit f. Tidak ada kesalahan penyerahan obat (Kamar Obat) g. Keakuratan status rekam klinis dari 75 % menjadi 80 % Pendaftaran h. Pencapaian K4 80% menjadi 90 % i.
Angka pencapaian ASI eksklusif 50% menjadi 95 %
B. RUANG LINGKUP (PROSES BISNIS) 1. Upaya Kesehatan Wajib
Adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan komitmen nasional, regional dan global serta yang mempunyai daya ungkit tinggi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan wajib ini harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas. Meliputi: a. Upaya Promosi Kesehatan b. Upaya Kesehatan Lingkungan c. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana MANUAL MUTU PUSKESMAS SARWODADI
PEMERINTAH KAB. PEMALANG
MANUAL MUTU
No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman
: : : : :
PUSKESMAS SARWODADI
Tanda Tangan Ditetapkan Oleh : Kepala Puskesmas Sarwodadi
dr. MEGY YATNY LAKSMANASARI NIP. 19680507 200701 2 024
d. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat e. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular f. Upaya Pengobatan
2. Upaya Kesehatan Pengembangan Adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan yang ditemukan di masyarakat dan disesuaikan dengan kemampuan yang ada di Puskesmas Sarwodadi meliputi: a. Upaya Kesehatan Sekolah b. Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat c. Upaya Kesehatan Kerja d. Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut e. Upaya Kesehatan Jiwa ( Rujukan ) f. Upaya Kesehatan Usia Lanjut g. Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional Upaya laboratorium medis dan laboratorium kesehatan masyarakat serta upaya pencatatan pelaporan tidak termasuk pilihan karena ketiga upaya ini merupakan pelayanan penunjang dari setiap upaya wajib dan upaya pengembangan Puskesmas.
C. TUJUAN Pedoman mutu ini merupakan acuan kegiatan opersional dalam rangka memenuhi komitmen mutu untuk memberikan kepuasan stakeholder dengan
mencapai target-target opersional termasuk seluruh indikator kinerja yang telah ditetapkan. Dengan penerapan sistem manajemen mutu ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi terciptanya mekanisme komunikasi internal Puskesmas Sarwodadi yang baik, serta landasan bagi pengembangan budaya kerja di Puskesmas Sarwodadi. Pedoman mutu ini disusun sebagai acuan bagi Puskesmas dalam membangun sistem manajemen mutu yang baik untuk penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP). MANUAL MUTU PUSKESMAS SARWODADI
PEMERINTAH KAB. PEMALANG
MANUAL MUTU
No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman
: : : : :
PUSKESMAS SARWODADI
Tanda Tangan Ditetapkan Oleh :
dr. MEGY YATNY LAKSMANASARI NIP. 19680507 200701 2 024
Kepala Puskesmas Sarwodadi
2. LANDASAN HUKUM (PERATURAN/DOKUMEN YANG MENJADI ACUAN) a. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. b. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. c. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional. d. Undang – Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025. e. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. f. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 98/Menkes/SK/I/2004 tentang Modifikasi Hasil Pengawasan Program Bidang Kesehatan. g. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 450/Menkes/SK/IV/2004 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Secara Eksklusif Pada Bayi di Indonesia. h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/Per/V/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten dan Kota. i.
Keputusan Bupati Pemalang Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Puskesmas Sarwodadi Kec. Sarwodadi Kab. Pemalang.
j.
Surat Bupati Pemalang Nomor
, Tanggal:
, Perihal
Penyusunan RPJM Daerah Tahun ..... s/d ..... k. Keputusan
Kepala
Dinas
Kesehatan
Kabupaten
Pemalang
Nomor
tentang Rencana Strategis ( RENSTRA ) Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang 2016–2021.
3. ISTILAH DAN DEFINISI a. Dokumen adalah sebuah tulisanyang memuat informasi. Biasanya, dokumen ditulis di kertas dan informasinya ditulis memakai tintabaik memakai tangan atau memakai media elektronik. b. Efektivitas
adalah
secara
umum
menunjukan
sampai
seberapa
jauh
tercapainya suatu tujuan yang terlebih dahulu ditentukan c. Efisiensi adalah merupakan suatu ukuran keberhasilan yang dinilai dari segi besarnya sumber/biaya untuk mencapai hasil dari kegiatan yang dijalankan.
MANUAL MUTU PUSKESMAS SARWODADI
PEMERINTAH KAB. PEMALANG
MANUAL MUTU
No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman
: : : : :
PUSKESMAS SARWODADI
Tanda Tangan Ditetapkan Oleh :
dr. MEGY YATNY LAKSMANASARI NIP. 19680507 200701 2 024
Kepala Puskesmas Sarwodadi
d. Kebijakan Mutu adalah kebijakan resmi dan tertulis dari manajemen perusahaan tentang komitmen perusahaan dalam memperhatikan dan mempertimbangkan aspek-aspek mutu dalam aktifitas keseharian organisasi atau perusahaan. e. Koreksi adalah pembetulan; perbaikan; pemeriksaan f. Pasienadalah seseorang yang menerima perawatan medis g. Pelanggan adalah seseorang yang terbiasa membeli barang atau jasa di sebuah tempat h. Pedoman Mutu adalah panduan untuk melaksanakan suatu proses i.
Proses adalah sebuah urutan pelaksanaan atau peristiwa yang terjadi secara alami atau rekayasa
j.
Perencanaan Mutu adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui serangkaian pilihan.
k. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses l.
Rekaman adalah Dokumen yang menyatakan hasil yang dicapai atau memberi bukti pelaksanaan kegiatan.
m. Sarana adalah
segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam
mencapai maksud atau tujuan. n. Sasaran Mutu adalah Target dari Masing Masing Bagian / departemen yang ingin dicapai dalam jangka waktu tertentu,
o. Tindakan Korektif tindakan untuk menghilangkan penyebab Tindakan korektif adalah ketidak sesuaian yang ditemukan atau situasi yang tidak dikehendaki. p. Tindakan Preventif Tindakan preventif adalah tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian yang potensial atau situasi potensial lain yang tidak dikehendaki.
4. SISTEM MANAJEMEN MUTU a. PERSYARATAN UMUM Puskesmas Sarwodadi menerapkan, mendokumentasikan dan memelihara sistem manajemen mutu sesuai dengan standar akreditasi Puskesmas. Sistem ini disusun untuk memastikan telah diterapkanya persyaratan dan pengendalian MANUAL MUTU PUSKESMAS SARWODADI
PEMERINTAH KAB. PEMALANG
MANUAL MUTU
No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman
: : : : :
PUSKESMAS SARWODADI
Tanda Tangan Ditetapkan Oleh : Kepala Puskesmas Sarwodadi
dr. MEGY YATNY LAKSMANASARI NIP. 19680507 200701 2 024
terhadap proses-proses dan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat baik penyelenggaraan upaya kesehatan puskesmas maupun penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan, yang meliputi proses kejelasan pelayanan dan interaksi proses dalam penyelenggaraan pelayanan, kejelasan, penanggung jawab, penyediaan sumber daya, penyelenggaraan pelayanan itu sendiri mulai dari perencanaan yang berdasar kebutuhan masyarakat/pelanggan, verifikasi terhadap rencana yang disusun, pelaksanaan pelayanan, dan verivikasi terhadap proses pelayanan dan hasil-hasil yang dicapai, monitoring dan evaluasi serta upaya penyempurnaan yang berkesinambungan.
b. PENGENDALIAN DOKUMEN I. Secara umum dokumen-dokumen dalam system dalam manajemen mutu disusun meliputi: a. Dokumen level 1 : Kebijakan b. Dokumen level 2 : Pedoman/manual c. Dokumen level 3 : Standar prosedur operasional d. Dokumen level 4 : Rekaman-rekaman Dokumen-dokumen yang tercakup dalam sistem manajemen mutu dikendalikan berdasarkan persyaratan standar untuk memastikan penggunaan dokumen
secara tepat, benar dan up-to date. Prosedur pengendalian dokumen terdokumentasikan dibuat untuk mengatur beberapa hal, antara lain: -
Tata cara diidentifikasi untuk ketelusuran dan kejelasan status revisinya.
-
Tata cara pengesahan sebelum digunakan, peninjauan ulang, direvisi dan pengesahan kembali.
-
Tata
cara
pengendalian
dokumen,
penarikan,
pemusnahan/penghancuran dan hal-hal lain yang dipandang perlu. a. Kebijakan Wujud
komitmen
mutu
dituangkan
dalam
pernyataan
formal
yang
menunjukkan tekad untuk selalu memberikan yang terbaik kepada stakeholder. Memastikan kebijakan dipahami oleh seluruh personil dan menjadi acuan dalam penetapan target, penyusunan perencanaan dan evaluasi. MANUAL MUTU PUSKESMAS SARWODADI
PEMERINTAH KAB. PEMALANG
MANUAL MUTU
No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman
: : : : :
PUSKESMAS SARWODADI
Tanda Tangan Ditetapkan Oleh :
dr. MEGY YATNY LAKSMANASARI NIP. 19680507 200701 2 024
Kepala Puskesmas Sarwodadi
Memberikan yang terbaik sesuai dengan kebutuhan, persyaratan dan harapan stakeholder.Menyampaikan produk dengan tiga prinsip tepat; Tepat Mutu, Tepat Waktu, Tepat Pelayanan. b. Pedoman/Manual Sistem manajemen mutu didokumentasikan menjadi Pedoman mutu, yang terdiri
dari berbagai
pengendalian
proses
dokumen pelayanan
yang
digunakan
kesehatan
di
sebagai acuan puskesmas
dan
dalam sistem
pendukungnya adalah : -
Pedoman/panduan Mutu
-
Program Pendukung
-
Struktur Organisasi PuskesmasSarwodadi
-
Dokumen eksternal terkait
c. Standar Prosedur Operasional Standar Prosedur Operasional adalah dokumen yang berisi serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi perkantoran yang memuat tentang: -
Cara melakukan pekerjaan
-
Waktu pelaksanaan
-
Tempat pelaksanaan
-
Sumber daya yang berperan dalam kegiatan
d. Rekaman/arsip Seluruh proses yang dijalankan pada setiap unit kerja perlu dilengkapi rekaman/arsip untuk membuktikan efektifitas pencapaian semua persyaratan proses.
Rekaman/arsipdikelola
dengan
baik,
berdasarkan
prosedur
terdokumentasi agar mudah diidentifikasi, dipahami, ditelusuri, diketahui masa retensinya, aman dan terhindar dari kerusakan.
c. PENGENDALIAN REKAMAN Semua rekaman/arsip/catatan mutu dikelola dengan baik . a)
Rekaman adalah dokumen berisi informasi historis yang timbul dari kegiatan
yang telah dilaksanakan.
MANUAL MUTU PUSKESMAS SARWODADI
PEMERINTAH KAB. PEMALANG
MANUAL MUTU
No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman
: : : : :
PUSKESMAS SARWODADI
Tanda Tangan Ditetapkan Oleh : Kepala Puskesmas Sarwodadi
b)
dr. MEGY YATNY LAKSMANASARI NIP. 19680507 200701 2 024
Tujuan pengendalian rekaman adalah untuk memastikan semua data kegiatan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk perbaikan.
c)
Rekaman dipastikan teridentifikasi dengan jelas dan ditata dengan rapi sehingga mudah dan cepat ditemukan bila diperlukan.
a)
Rekaman yang ada pada unit dikendalikan oleh masing-masing koordinator unit pelayanan/ program.
5. TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN a. KOMITMEN MANAJEMEN Kepala Puskesmas, penanggung jawab manajemen mutu, penanggung jawab upaya, penanggung jawab pelayanan klinis, dan seluruh karyawan puskesmas akan menjalankan sistem manajemen mutu ini secara konsisten dan konsekuen untuk mendukung pencapaian visi dan misi PuskesmasSarwodadi, memberikan komitmen mutu dan kepuasan stakeholder serta secara terus – menerus melakukan perbaikan.
b. FOKUS PADA SASARAN/PASIEN
PuskesmasSarwodadi
bertekad
untuk
memberikan
kepuasan
kepada
sasaran/pasien dengan cara : a. Mengidentifikasi kebutuhan, persyaratan sasaran/pasien b. Mengidentifikasi persyaratan-persyaratan legal yang terkait c. Mengkomunikasikan persyaratan sasaran/pasien pada semua unit terkait d. Melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan persyaratan dapat dipenuhi e. Melakukan perbaikan terus menerus dan berkesinambungan.
c. KEBIJAKAN MUTU Kebijakan mutu dituangkan dalam surat keputusan Kepala Puskesmas yang meliputi kebijakan mutu pelayanan klinis dan kebijakan mutu pelayanan UKM Wujud komitmen mutu dituangkan dalam pernyataan formal yang menunjukkan tekad untuk selalu memberikan yang terbaik kepada stakeholder. Memastikan
MANUAL MUTU PUSKESMAS SARWODADI
PEMERINTAH KAB. PEMALANG
MANUAL MUTU
No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman
: : : : :
PUSKESMAS SARWODADI
Tanda Tangan Ditetapkan Oleh :
dr. MEGY YATNY LAKSMANASARI NIP. 19680507 200701 2 024
Kepala Puskesmas Sarwodadi
kebijakan dipahami oleh seluruh personil dan menjadi acuan dalam penetapan target, penyusunan perencanaan dan evaluasi. Memberikan yang terbaik sesuai dengan kebutuhan, persyaratan dan harapan stakeholder.Menyampaikan produk dengan tiga prinsip tepat; Tepat Mutu, Tepat Waktu, Tepat Pelayanan.
d. PERENCANAAN SISTEM MANAJEMEN MUTU DAN PENCAPAIAN SASARAN KINERJA Sasaran kinerja ditetapkan berdasarkan standar kinerja/standar pelayanan minimal
yang
penyelenggaraan
meliputi upaya
indikator-indikator puskesmas,
pelayanan
perencanaan
klinis,
indikator
disusun
dengan
memperhatikan kebutuhan dan harapan pelanggan, hak dan kewajiban pelanggan, serta upaya untuk mencaapai sasaran kinerja yang ditetapkan. Perencanaan mutu puskesmas dan keselamatan pasien berisi program-program kegiatan peningkatan mutu yang meliputi:
a. Penilaian dan peningkatan kinerja baik UKM maupun UKP Untuk mengukur kinerja atau pencapaian program UKM dan UKP maka harus dituangkan dalam dokumen penilaian kinerja puskesmas dengan menghitung capaian dari standar pelayanan minimal dari enam upaya kesehatan wajib dan upaya pengembangan yang diprioritaskan sesuaikebutuhan di wilayah kerjanya Agar dicapai pelayanan yang bermutu dan berkinerja tinggi, untuk itu prinsip mutu dan peningkatan kinerja perlu dipahami oleh pimpinan puskesmas dan staff, Salah satu diantaranya juga penyusunan standar prosedur operasional untuk tiap pelayanan b. Upaya pencapaian enam sasaran keselamatan pasien Enam sasaran keselamatan pasien adalah: -
Ketepatan identifikasi pasien
Puskesmas
mengembangkan
suatu
pendekatan
untuk
memperbaiki
dan
meningkatkan/ketelitian identifikasi pasien -
Peningkatan komunikasi yang efektif
MANUAL MUTU PUSKESMAS SARWODADI
PEMERINTAH KAB. PEMALANG
MANUAL MUTU
No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman
: : : : :
PUSKESMAS SARWODADI
Tanda Tangan Ditetapkan Oleh : Kepala Puskesmas Sarwodadi
dr. MEGY YATNY LAKSMANASARI NIP. 19680507 200701 2 024
Komunikasi efektif merupakan komunikasi antara para petugas pemberi pelayanan, yang dilakukan secara tepat waktu, akurat, lengkap, jelas dan dapat dipahami oleh penerima sehingga mengurangi kesalahan -
Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai
Teknik pemberian obat agar terhindar dari KTD yaitu, benar pasien, benar obat, benar waktu, benar dosis, benar rute, benar dokumentasi -
Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan
-
Pengurangan risiko pasien cedera akibat jatuh
c. Penerapan manajemen risiko pada area prioritas Merupaka sebuah cara yang sistematis dalam memandang sebuah risiko dan menentukan dengan tepat penanganan risiko tersebut. Ini merupakan sebuah sarana untuk mengidentifikasi sumber dari risiko dan ketidak pastian, dan memperkirakan dampak yang ditimbulkan dan mengembangkan respon yang ahrus dilakukan untuk menanggapi risiko
d. Penilaian kontrak/kerjasama pihak ketiga Penilaian kontrak kerjasama dengan pihak ketiga dapat dilakukan melalui kegiatan unit yang terkait dengan pihak ketiga meliputi : -
Identifikasi masalah kegiatan yang memerlukan dukungan dengan pihak ketiga melalui suatu rapat bersama membahas kebutuhan kerjasama dengan pihak ketiga
-
Penetapan spesifikasi yang dibutuhkan dalam kerjasama pihak ketiga
-
Penyusunan dokumen kontrak yang dilakukan oleh tim administrasi dan teknis yang terkait dengan pihak ketiga
-
Penetapan
pihak
ketiga
melalui
penandatanganan
kontrak
dan
pembahasan kesepakatan kontrak kerja -
Pelaksanaan kegiatan sesuai isi kontrak serta adanya bentuk kerjasama nyata di Puskesmas dengan pihak ketiga
e. Pelaporan dan tindak lanjut insiden keselamatan pasien Merupakan reduksi dan meminimalkan tindakan yang tidak aman dalam system pelayanan kesehatan sebisa mungkin melalui praktik yang terbaik untuk mencapai luaran yang optimal dengan sistem: MANUAL MUTU PUSKESMAS SARWODADI
PEMERINTAH KAB. PEMALANG
MANUAL MUTU
No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman
: : : : :
PUSKESMAS SARWODADI
Tanda Tangan Ditetapkan Oleh : Kepala Puskesmas Sarwodadi
dr. MEGY YATNY LAKSMANASARI NIP. 19680507 200701 2 024
-
Kajian risiko
-
Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien
-
Pelaporan dan analisis insiden
-
Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjut serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko.
f. Peningkatan mutu pelayanan laboratorium Salah satu standar mutu peningkatan mutu pelayanan laboratoriun puskesmas adalah tersedianya SDM dengan jumlah yang cukup dan memenuhi kualifikasi tenaga sesuai dengan jenis pelayanan laboratorium yang ada. Indikator pengukuran mutu laboratorium adalah: -
Input (struktur) segala sumber daya yang diperlukan untuk melakukan pelayanan laboratorium seperti SDM, dana, fasilitas, peralatan, bahan,
dll. pelayanan laboratorium yang bermutu memerlukan dukungan input yang bermutu. -
Proses merupakan interaksi professional antara pemberi layanan dengan konsumen (pasien/masyarakat)
-
Output merupakan hasil pelayanan kesehatan, merupakan perubahan yang terjadi pada konsumen (pasien/masyarakat) termasuk kepuasan dari konsumen tersebut
g. Peningkatan mutu pelayanan obat Pelayanan kefarmasian di puskesmas merupakan kegiatan yang terpadu dengan tujuan untuk mengidentifikas, mencegah dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang berhubungan dengan masalah kesehatan. Tuntutan pasien dan masyarakat akan peningkatan mutu pelayanan kefermasian mengharuskan adanya perluasan dari paradigm lama yang berorientasi kepada produk(drug oriented) menjadi paradigm baru yang berorientasi pada pasien (patient oriented) dengan filosofi pelayanan kefarmasian. Ruang lingkup pelayanan kefarmasian di puskesmas meliputi: -
Pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai merupakan salah satu pelayanan kefarmasian yang dimulai dari perencanaan permintaan,
MANUAL MUTU PUSKESMAS SARWODADI
PEMERINTAH KAB. PEMALANG
MANUAL MUTU
No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman
: : : : :
PUSKESMAS SARWODADI
Tanda Tangan Ditetapkan Oleh : Kepala Puskesmas Sarwodadi
dr. MEGY YATNY LAKSMANASARI NIP. 19680507 200701 2 024
penerimaan, penyimpanan pendistribusian, pengendalian, pencatatan dan pelaporan serta pemantauan dan evaluasi -
Pelayanan farmasi klinik merupakan bagian dari pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan obat dan bahan medis habis pakai dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
h. Pendidikan dan pelatihan karyawan tentang mutu dan keselamatan pasien Peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien tidak hanya diemban oleh tenaga medis dan perawat yang bersentuhan langsung dengan pasien, akan tetapi hal itu merupakan tanggung jawab semua karyawan puskesmas, maka sangat perlu untuk mengikutsertakan karyawan dalam pendidikan dan pelatihan
peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pada setiap karyawan sesuai standar peningkatan mutu dan keselamatan pasien sesuai standar akreditasi peskesmas.
e. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG Tanggung jawab dan wewenang seluruh karyawan Puskesmas Mamajang dijelaskan secara rinci pada lampiran Tupoksi dan Job Description.
f. WAKIL MANJEMEN MUTU Untuk memastikan sistem manajemen mutu berjalan efektif, Puskesmas Mamajang menunjuk seorang Wakil manajemen yang bertanggung jawab untuk : Menjamin
ketepatan
dalam
pengembangan
sistem.Menjamin
efektivitas
implementasi sistem. Menjamin dalam mempertahankan sistem dan menjamin perbaikan sistem secara terus menerus melalui tahap antaralain: a. Memastikan system manajemen mutu ditetapkan, diimplementasikan, dan dipelihara b. Melaporkan kepada manajemen kinerja dari system manajemen mutu dan kinerja pelayanan c. Memastikan kesadaran seluruh karyawan terhadap kebutuhan dan harapan sasaran/pasien. MANUAL MUTU PUSKESMAS SARWODADI
PEMERINTAH KAB. PEMALANG
MANUAL MUTU
No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman
: : : : :
PUSKESMAS SARWODADI
Tanda Tangan Ditetapkan Oleh : Kepala Puskesmas Sarwodadi
dr. MEGY YATNY LAKSMANASARI NIP. 19680507 200701 2 024
g. KOMUNIKASI INTERNAL Untuk memastikan sistem manajemen mutu berjalan efektif, mencapai tujuan yang direncanakan, maka para pimpinan/atasan wajib melakukan komunikasi secara teratur melalui mekanisme yang telah ditetapkan.Tujuan komunikasi adalah memastikan agar tujuan, sasaran dan kriteria pengendalian (persyaratan kondisi serta indikator kinerja) untuk setiap tugas dan dipahami oleh seluruh personil dan dicapai secara efektif.Komunikasi internal dapat dilakukan dengan cara mini lokakarya, pertemuan, diskusi, serta media sosial yang ada.
6. TINJAUAN MANAJEMEN
a. Umum: Wakil manajemen melaksanakan tinjauan manajemen minimal satu kali dalam satu semester, untuk membahas agenda dalam rangka menjalankan sistem manajemen mutu.Tinjauan untuk setiap aspek dapat dilakukan sendiri – sendiri atau
digabungkan,
manayang
praktis.Hasil
tinjauan
memuat
keputusan/kesimpulan mengenai tindakan/perbaikan yang perlu diambil.Hasil tinjauan dibagikan kepada pihak yang berkepentingan. b. Masukan tinjauan manajemen meliputi : -
Hasil audit internal
-
Umpan balik pelanggan
-
Kinerja proses/hasil Pelayanan Kesehatan
-
Pencapaian sasaran mutu
-
Status tindakan koreksi dan pencegahan yang dilakukan
-
Tindak lanjut terhadap hasil tinjauan manajemen yang lalu
-
Perubahan terhadap Kebijakan Mutu
-
Rencana perubahan/perbaikan Sistem
-
Usul/saran karyawan
c. Luaran tinjauan: Hasil yang diharapkan dari tinjauan manajemen adalah peningkatan efektivitas sistem manajemen mutu, peningkatan pelayanan terkait dengan persyaratan
MANUAL MUTU PUSKESMAS SARWODADI
PEMERINTAH KAB. PEMALANG
MANUAL MUTU
No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman
: : : : :
PUSKESMAS SARWODADI
Tanda Tangan Ditetapkan Oleh :
dr. MEGY YATNY LAKSMANASARI NIP. 19680507 200701 2 024
Kepala Puskesmas Sarwodadi
pelanggan, dan identifikasi perubahan-perubahan, termasuk penyediaan sumber daya yang perlu dilakukan.
7. MANAJEMEN SUMBER DAYA 1. Penyediaan sumber daya Kepala Puskesmas berkewajiban menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pelayanan di puskesmas.Penyediaan sumber daya meliputi sumber daya
penyelenggaraan
perorangan.
upaya
kesehatan
masyarakat
maupun
upaya
esehatan
2. Manajemen sumber daya manusia Penyediaan sumber daya manusia, proses rekrutmen, proses kredensial, proses pelatihan dan penigkatan kompetensi. Dokter, Para Medik dan Karyawan diberikan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kompetensi didalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara tepat dan benar sesuai target dan persyaratan pekerjaan yang telah ditetapkan, Khususnya untuk pekerjaan yang terkait dengan aspek mutu. 3. Infrastruktur Infrastruktur/perlengkapan/sarana Puskesmas serta pendukung kerja disediakan dan dipelihara agar senantiasa dalam kondisi layak pakai/layak operasi untuk mendukung tercapaianya semua sasaran proses dan proses pendukung yang telah direncanakan. 4. Lingkungan kerja Setiap pimpinan unit bertanggungjawab untuk membina program Kebersihan dengan melibatkan seluruh karyawan pada setiap unit, untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, bersih dan sehat. Identifikasi harus diterapkan secara jelas terhadap aspek-aspek lingkungan signifikan, dan kondisi tidak aman, untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan pencemaran lingkungan.
8. PENYELENGGARAAN PELAYANAN 1. Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat. MANUAL MUTU PUSKESMAS SARWODADI
PEMERINTAH KAB. PEMALANG
MANUAL MUTU
No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman
: : : : :
PUSKESMAS SARWODADI
Tanda Tangan Ditetapkan Oleh : Kepala Puskesmas Sarwodadi
dr. MEGY YATNY LAKSMANASARI NIP. 19680507 200701 2 024
a. Perencanaan upaya kesehatan masyarakat, akses dan pengukuran kinerja Di dalam peningkatan kinerja upaya kesehatan dikenal dengan standar pelayanan minimal (SPM) yang merupakan standar yang ditetapkan untuk setiap pelayanan essential yang dipakai untuk mengarahkan dan mengukur kinerja pelaksanaan kewenangan wajib yang berhubungan dengan pelayanan dasar. b. Penyelenggaraan UKM
Upaya
kesehatan masyarakat tingkat pertama meliputi upaya kesehatan
masyarakat esensial dan upaya kesehatan masyarakat pengembangan. Upaya kesehatan masyarakat esensial atau wajib adalah uapaya yang ditetapkan berdasarkan komitmen nasional, regional dan global serta mempunyai daya ungkit tinggi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat.Upaya kesehatan wajib ini harus diselenggarakan oleh setiap puskesmas yang ada di wilayah Indnesia. Upaya kesehatan wajib tersebut antara lain: -
pelayanan promosi kesehatan;
-
pelayanan kesehatan lingkungan;
-
pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana;
-
pelayanan gizi; dan
-
pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit
Upaya kesehatan masyarakat pengembangan adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan
permasalahan
kesehatan
yang
ditemukan
di
masyarakat
serta
disesuaikan dengan kemampuan puskesmas. Upaya kesehatan pengembangan dipilih dari daftar upaya kesehatan pokok puskesmas yang telah ada antara lain: -
Upaya keseatan sekolah
-
Upaya kesehatan olahraga
-
Upaya perawatan kesehatan masyarakat
-
Upaya keselamatan kerja
-
Upaya kesehatan gigi dan mulut
-
Upaya kesehatan jiwa
-
Upaya kesehatan mata
-
Upaya kesehatan usia lanjut
-
Upaya pembinaan pengobatan tradisional MANUAL MUTU PUSKESMAS SARWODADI
PEMERINTAH KAB. PEMALANG
MANUAL MUTU
No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman
: : : : :
PUSKESMAS SARWODADI
Tanda Tangan Ditetapkan Oleh : Kepala Puskesmas Sarwodadi
c. Sasaran Kinerja UKM dan MDGs Sasaran kinerja UKM dan MDGs antara lain meliputi: 1) Pemantauan dan pengukuran a) Kepuasan pelanggan
dr. MEGY YATNY LAKSMANASARI NIP. 19680507 200701 2 024
Puskesmas membuat program survey untuk mengukur tingkat kepuasan pelanggan dan menggunakan hasil survey untuk perbaikan.Metoda survey harus dipastikan valid dan dapat dipercaya.Survei dapat dilakukan oleh pihak ketiga bila dipandang perlu, untuk objectivitas dan efisiensi waktu. b) Audit internal Audit internal direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan sistem manajemen mutu telah diimplementasikan secara efektif, sesuai persyaratan standar/persyaratan yang dijadikan referensi.Dalam setiap pelaksanaan audit, auditor harus memperhatikan hasil audit yang terdahulu untuk mengevaluasi efektivitasnya.Pimpinan unit yang diaudit bertanggung jawab untuk menindak-lanjuti setiap temuan audit.Verifikasi dilakukan oleh Auditor. Ketua tim audit bertanggung jawab dan melapor kepada Top Management. Auditor harus dibekali pengetahuan dan keterampilan audit sebelum melaksanakan audit. Audit dilakukan secara objectif dan independent.Audit pada aspek-aspek kritis dilaksanakan pada frekuensi yang lebih dari yang tidak kritis. Prosedur audit internal harus disediakan. c) Pemantauan dan pengukuran proses Semua unit kerja wajib melakukan pemantauan, dan pengukuran terhadap kegiatannya untuk mengetahui kinerja yang telah dicapai, dan mengidentifikasi deviasi atau kegagalan.Hasil pemantauan dan pengukuran dianalisa dan dijadikan acuan untuk perbaikan. Pemantauan dan pengukuran mengacu pada kebijakan,
target yang telah
ditetapkan. Bila pemantauan dan pengukuran menggunakan alat-alat pengukuran, harus dipastikan peralatan tersebut dalam kondisi baik, dan hasil pengukuran akurat.Hasil pemantauan dan pengukuran dicatat.
MANUAL MUTU PUSKESMAS SARWODADI
PEMERINTAH KAB. PEMALANG
MANUAL MUTU
No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman
: : : : :
PUSKESMAS SARWODADI
Tanda Tangan Ditetapkan Oleh : Kepala Puskesmas Sarwodadi
d) Pemantauan dan hasil pengukuran layanan
dr. MEGY YATNY LAKSMANASARI NIP. 19680507 200701 2 024
Pemantauan dan pengukuran pelayanan kesehatan (input-work in process maupun finished goods) dilakukan melalui sampling dan pengujian untuk memastikan semua persyaratan pelayanan kesehatan terpenuhi. 2) Pengendalian jika ada produk tidak sesuai Apabila terjadi pelayanan dan hasil pelayanan yang tidak sesuai, semua unit membuat/mengisi formulir sesuai prosedur pengendalian Pelayanan yang tidak sesuai dan menyerahkan kepada pihak yang berwenang untuk memutuskan apakah pelayanan tersebut di proses. 3) Analisis Data Analisa dilakukan secara berkala oleh masing-masing penanggung jawab process dan secara sentral dikoordinasikan oleh wakil manajemen atau setiap waktu bila diperlukan. 4) Peningkatan berkelanjutan Semua perbaikan mengacu pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan PuskesmasSarwodadi, Sasaran Kinerja, hasil audit analisa data, tinjauan manajemen, hasil surveillance audit, hasil analisa data atau dari sumber lainnya, seperti keluhan stakeholder, hasil survey kepuasan pelanggan dan sebagainya. Program perbaikan harus dibuat dan mencakup aspek mutu, aspek lingkungan signifikan dan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Untuk mendukung perbaikan, Kepala Puskesmas mengembangkan kegiatan unit kerja, yang akan turut berpartisipasi dalam kegiatan perbaikan secara terus menerus. 5) Tindakan korektif Penyebab terjadinya ketidak-sesuaian dikaji dan dikoreksi agar problem yang sama tidak terjadi lagi. Tindakan koreksi disesuaikan dengan bobot persoalan dan dampak yang
dapat
ditimbulkan.Hasil
tindakan
koreksi
dievaluasi
untuk
memastikan
efektivitas.Tindakan koreksi dicatat dan direkaman/arsip terkait dengan tindakan disimpan. Bila tindakan koreksi menyebabkan perubahan sistem, maka perubahan tersebut dipastikan dilakukan secara terkendali. Bila tindakan koreksi yang diambil menyebabkan perubahan pada Sistem maka sistem perlu di perbaharui.
MANUAL MUTU PUSKESMAS SARWODADI
PEMERINTAH KAB. PEMALANG
MANUAL MUTU
No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman
: : : : :
PUSKESMAS SARWODADI
Tanda Tangan Ditetapkan Oleh : Kepala Puskesmas Sarwodadi
dr. MEGY YATNY LAKSMANASARI NIP. 19680507 200701 2 024
6) Tindakan preventif Tindakan pencegahan meliputi: a) Identifikasi potensi masalah dan penyebabnya b) Menerapkan langkah antisipasi yang diperlukan. Setiap melakukan tindakan pencegahan hendaknya disesuaikan dengan bobot persoalan dan potensi dampak.Hasil tindakan pencegahan harus dievaluasi untuk memastikan tindakan yang diambil telah efektif. Setiap tindakan pencegahan harus dicatat dan rekaman/arsipnya disimpan. 2. Pelayanan Klinis a. Pelayanan klinis yang berorientasi pasien b. Penunjang pelayanan klinis c. Peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien 1) Penilaian indicator kinerja klinis 2) Pengukuran, pencapaian, sasaran keselamatan pasien 3) Pelaporan insiden keselamatan pasien 4) Analisis dan tindak lanjut 5) Penerapan manajemen risiko
9. PENUTUP A. Kesimpulan Pelayanan kesehatan bermutu berorientasi pada kepuasan pelanggan atau pasien. Dimensi mutu tersebut menyangkut mutu bagi pemakai jasa pelayanan kesehatan,maupun penyelenggara pelayanan kesehatan. Kepuasan pasien merupakan salah satu indiktor kualitas pelayanan. dan banyaknya
kunjungan pasien ke Puskesmas tidak lepas dari kebutuhan akan
pelayanan kesehatan . Kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh sistem dan tenaga pelayanan. Namun ketenagaan pelayanan seringkali menghadapi kendala dalam hal jumlah, sebaran, mutu dan kualifikasi, sistem pengembangan karir, dan kesejahteraan
tenaga
pelaksana
pelayanan.
Permasalahan
yang
muncul
menimbulkan persepsi rendahnya kualitas pelayanan, yang berawal dari MANUAL MUTU PUSKESMAS SARWODADI
PEMERINTAH KAB. PEMALANG
MANUAL MUTU
No. Kode Terbitan No. Revisi Tgl. Mulai Berlaku Halaman
: : : : :
PUSKESMAS SARWODADI
Tanda Tangan Ditetapkan Oleh : Kepala Puskesmas Sarwodadi
dr. MEGY YATNY LAKSMANASARI NIP. 19680507 200701 2 024
kesenjangan antara aturan dan standar yang ada dengan pelaksanaan pelayanan yang tidak bisa menyesuaikan. Masyarakat menghendaki pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, managemen resiko dan keselamatan pasien perlu diterapkan dalam pengelolaan Puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan. Pedoman
ini menyampaikan hasil kajian tentang ketenagaan, sarana dan
pengendalian mutu pelayanan puskesmas. Agar Puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal perlu dikelola dengan baik, baik kinerja pelayanan, proses pelayanan maupun sumber daya yang digunakan.
B. Lampiran