6 0 1 MB
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG Pembangunan
kesehatan
yang
dilakukan
secara
desentralisasi,
kebijakan
Pemberlakuan Otonomi Daerah pada hakekatnya memberikan mandat kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Dengan Kewenangan yang telah dimiliki saat ini, pemerintah daerah lebih tanggap terhadap kebutuhan kesehatan pada masyarakat yang berada di daerah. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan disebutkan
bahwa
pemerintah
bertanggung
jawab
merencanakan,
mengatur,
menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Pemerintah juga bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan. Puskesmas Brondong merupakan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat. Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Dalam rangka pelaksanaan dan pembinaan pemberdayaan masyarakat, maka disusun Pedoman Mutu Puskesmas Brondong. Pedoman mutu ini sebagai dasar untuk menentukan atau melaksanakan kegiatan di wilayah Puskesmas Brondong. Pada Pedoman mutu ini disampaikan pula gambaran umum tentang derajat kesehatan dan lingkungan, upaya kesehatan masyarakat/perorangan dan situasi sumber daya kesehatan. Pedoman mutu Puskesmas Brondong ini diharapkan dapat bermanfaat dalam mendukung sistem manajemen kesehatan yang lebih baik dalam rangka pencapaian Visi Puskesmas Brondong yaitu “ MENJADI PUSAT PELAYANAN KESEHATAN DI KECAMATAN
DENGAN
PELAYANAN
PRIMA
MASYARAKAT INDONESIA SEHAT DAN MANDIRI ”
UNTUK
MEWUJUDKAN
1. PROFIL PUSKESMAS BRONDONG 1.1.
Gambaran Wilayah Kerja Puskesmas Brondong
1.1.1.
Topografi Puskesmas Brondong yang berada di Dusun Pambon desa Brengkok kecamatan Brondong Lamongan Jawa Timur. Terletak di wilayah Lamongan utara dengan luas wilayah kerja 6812 km2 dan terdiri dari
1 Kelurahan 9 desa yakni: Kelurahan
Brondong, Desa Sumber Agung, Desa Sedayu Lawas, Desa Brengkok, Desa Sendang Harjo, Desa Lembor, Desa Tlogoretno, Desa Sidomukti, Desa Labuhan, Desa Lohgung. Secara Administratif Wilayah Puskesmas Brondong terdiri dari 9 Desa 1 kelurahan, 17 dusun dan 269 RT 57 RW dengan jumlah keluarga sebanyak 24.089 keluarga. Jumlah Penduduk pada tahun 2015 sebanyak 63.625 jiwa. Tingkat kepadatan penduduk adalah 9 jiwa/Km. Rata-rata jumlah jiwa 4,9 per KK (family size) jiwa/KK. Dengan jumlah KK miskin sebanyak 4410 KK.
Pembagian Administrasi Pemerintahan No
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.
Nama Desa Brengkok Brondong Labuhan Lembor Lohgung Sedayulawas Sendangharjo Sidomukti Sumberagun g Tlogoretno Total
Jarak Tempuh
Dusun
RW
RT
KK
Jumlah Rumah 2673 3415 1145 564 718 3494 1318 1633 592
3 1 2 1 3 2 3 1
13 7 6 3 4 8 6 5 3
50 42 30 12 20 43 42 10 12
3651 4746 2116 721 1121 3388 5613 1451 733
1 17
2 57
8 269
549 407 24089 15959
No
Nama Desa
Luas Wilayah
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.
Brengkok Brondong Labuhan Lembor Lohgung Sedayulawas Sendangharjo Sidomukti Sumberagung Tlogoretno
1057 km² 234 km² 643 km² 1607 km² 291 km² 1064 km² 744 km² 609 km² 416 km² 348 km²
Jumlah Penduduk
No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.
Puskesmas B R O N D O N G
Desa Brengkok Brondong Labuhan Lembor Lohgung Sedayulawas Sendangharjo Sidomukti Sumberagung Tlogoretno
Jarak Tempuh ke Puskesmas 2 KM 7 KM 5 KM 3 KM 8 KM 6 KM 1 KM 7 KM 9 KM 2 KM
Laki-laki 5192 5529 3855 1294 1458 6691 2935 2061 1368 646
Waktu Tempuh ke Puskesmas 5-10 mnt 15 mnt 20 mnt 15 mnt 15 mnt 10 mnt 5 mnt 15 mnt 20 mnt 5 mnt
Perempuan 5705 6026 4012 1379 1550 6706 3077 2373 1399 714
Total 10897 11555 7867 2673 3008 13397 6012 4434 2767 1360
1.1.2.
Batas Wilayah Wilayah Puskesmas Brondong berada di Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, terletak di tepi jalan raya lamongan – Tuban wilayah pantura. Adapun batas-batas wilayahnya adalah sebagai berikut : Sebelah Utara
: Laut Jawa
Sebelah Timur
: Kecamatan Paciran
Sebelah Selatan
: Kecamatan Laren & Kecamatan Solokuro
Sebelah Barat
: Kecamatan Palang Kab. Tuban
Luas Wilayah Kerja Puskesmas Brondong
: 6.812 Km²
Jumlah desa
: 9 desa, 1 kelurahan
Dapat dijangkau roda 2
: 9 desa, 1 kelurahan
Dapat dijangkau roda 4
: 9 desa, 1 kelurahan
1.1.3.
Sarana pelayanan kesehatan dan Fasilitas yang terkait Fasilitas Kesehatan
Puskesmas Induk
Puskesmas Pembantu : 3 buah
Ponkesdes
: 5 buah
Poskesdes
: 5 buah
Dokter Praktek Swasta
: 1 buah
Dokter Umum
Dokter Spesialis
Dokter Gigi
: 7 dokter
: 0 dokter
: 1 dokter Bidan Praktek Swasta
Apotek
Balai pengobatan swasta : 1 BP
1.1.4.
: 24 bidan
: 2 apotek Fasilitas peran serta masyarakat
n o
Desa
Jml Posyandu
Jumlah Kader Dilatih Aktif %
Dukun Bayi Dilatih Aktif %
Tokoh Masyarakat Dilatih Aktif %
1.
Brengkok
7
35
35
100
-
-
-
2
2
100
2.
Brondong
11
55
55
100
1
1
100
2
2
100
3.
Labuhan
4
20
20
100
-
-
-
2
2
100
4.
Lembor
2
10
10
100
-
-
-
2
2
100
5.
Lohgung
3
15
15
100
-
-
-
2
2
100
6.
Sedayulawas
9
45
45
100
1
-
-
2
2
100
7.
Sendangharjo
4
20
20
100
-
-
-
2
2
100
8.
Sidomukt
4
20
20
100
-
-
-
2
2
100
9.
Sumberagung
2
10
10
100
-
-
-
2
2
100
10.
Tlogoretno
2
10
10
100
-
-
-
2
2
100
1.1.5.
Fasilitas Pendidikan Tingkat Dasar SD MI
Tingkat Pendidikan Tingkat Tingkat Menengah Pertama SMP MTS SMA MA SMK
No
Nama Desa
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
Brengkok Brondong Labuhan Lembor Lohgung Sedayulawas Sendangharjo Sidomukti Sumberagun
4 7 2 2 4 2 1
7 3 2 2 1 6 2 5 4
2 2 4 1 -
5 1 1 1 2 1 1
3 2 -
1 1 -
1 1 -
1 1 1 1 1 -
10
g Tlogoretno
1
1
1
-
-
-
1
-
Poskestren
. 1.1.6.
Sumber Daya Puskesmas
Ketenagaan Status Kepegawaian
No
Jenis SDM
PNS
PTT
Honda
Total
1
Dokter Umum
3
-
-
3
2
Dokter Gigi
1
-
-
1
3
S1 Keperawatan
2
-
3
5
4
D4 Kebidanan
2
-
-
2
5
D3 Kebidanan
13
3
3
19
6
D3 Keperawatan
4
5
3
12
7
SPK
1
-
-
1
8
Perawat Gigi
-
-
1
1
9
Analis Kesehatan
-
-
2
2
10
Sanitarian
-
-
1
1
11
Administrasi
9
-
2
11
12
Sopir
2
-
-
2
13
Cleaning Service
-
-
1
1
1.1.7. No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Gambaran Sepuluh Besar Penyakit Diagnosa Penyakit Infeksi akut pernafasan atas Penyakit tekanan darah tinggi Peny. Pada sistem otot dan jar. Pengikat Radang sendi serupa rematik Tukak lambung dan usus dua belas jari Penyakit kulit alergi Influenza Penyakit kencing manis Asma Penyakit kulit infeksi
Jumlah 3082 2976 2867 2627 2172 1178 1152 1068 1064 807
1.2. VISI, MISI, KEBIJAKAN MUTU
VISI
: MENJADI
PUSAT PELAYANAN
KESEHATAN
DI
KECAMATAN DENGAN PELAYANAN PRIMA UNTUK MEWUJUDKAN MASYARAKAT INDONESIA SEHAT DAN MANDIRI
MISI : -
MENGGERAKKAN
-
KESEHATAN DI WILAYAH KERJA. MENDORONG KEMANDIRIAN HIDUP SEHAT BAGI
-
KELUARGA DAN MASYARAKAT DI WILAYAH KERJA. MEMELIHARA DAN MENINGKATKAN MUTU,
PEMBANGUNAN
BERWAWASAN
PEMERATAAN DAN KETERJANGKAUAN YANKES YANG -
DISELENGGARAKAN. MEMELIHARA DAN PERORANGAN,
-
MENINGKATKAN
KELUARGA
DAN
KESEHATAN MASYARAKAT
BESERTA LINGKUNGAN. MENDORONG KEMANDIRIAN MASYARAKAT UNTUK HIDUP SEHAT
KEBIJAKAN MUTU : 1.
Berorientasi pada kepuasan pelanggan.
2.
Memberikan
pelayanan
yang
berkualitas
dan
profesional. 3.
Mengadakan
perbaikan
dan peningkatan
mutu
pelayanan secara kontinyu dan berkesinambungan. 4.
Mematuhi peraturan dan standar yang berlaku.
5.
Menetapkan sasaran mutu dan mengevaluasi hasil pencapaian
MOTTO
:
KESEHATAN ANDA PRIORITAS KAMI
TATA NILAI
: “BERSINAR “
BERSIH, SELAMAT, IKHLAS, NYAMAN, AGAMIS, RASIONAL
JANJI LAYANAN
:
-
MAMPU MELAYANI SECARA CEPAT DAN TEPAT
-
MAMPU MELAYANI SECARA PROFESIONAL 1. KERJASAMA MAMPU MELAYANI :SESUAI DENGAN PROSEDUR - SETIAP KEGIATAN / PEKERJAAN DILAKUKAN BERSAMA-SAMA UNTUK MENCAPAI TUJUAN BERSAMA 2. DISIPLIN : - PATUH DAN TAAT PADA PERATURAN / TATA TERTIB YANG BERLAKU 3. KONSISTEN : - MELAKUKAN SEMUA KEGIATAN YANG SUDAH DISEPAKATI 4. PROPORSIONAL : -MENINGKATKAN PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN SESUAI KOMPETENSI 5. RAMAH : - LEMBUT DALAM BERTUTUR KATA DAN BERSIKAP BAIK PADA PELAYANAN 6. IKHLAS : - MELAYANI DENGAN SEPENUH HATI
BUDAYA : - MAMPU KERJA MELAYANI SECARA AMAN
1.3. STRUKTUR ORGANISASI MANAJEMEN MUTU
Penanggung Jawab dr. Khoiriyah Ketua Manajemen Mutu dr. Panjumi Khorida Sekretaris Maftuha, Amd. Keb
Tim Audit Internal drg. Indah Mardiyah Hayat
Tim Mutu Kredensial Masfufah, Amd. Keb
Tim Mutu UKM Lilik IAN, SST
Tim Mutu Upaya Klinis dr. Win Fudlatn Thora Tim Pencegahan Penyakit Infeksi Karminten, Amd.Keb
Tim Manajemen Resiko dan Keselamatan Pasien Ainun Syarofah, Amd. Kep
Tim Mutu Managerial Ali Sadikin, SH Tim Perencanaan Rohmat Hidayat, S. Kep. Ns
Tim Survey dan Keluhan Pelanggan Umi Susilo CU, S. Kep. Ns
DENAH RUANG PUSKESMAS BRONDONG
1.4. TARGET Target pencapaian kinerja Puskesmas Brondong
adalah sesuai Penilaian Kinerja
Puskesmas. Adapun pencapaian Penilaian Kinerja Puskesmas tahun 2015 adalah NO
NAMA KEGIATAN
TARGET
PENCAPAIAN
KESENJANGAN
-
100 100
-
-
27 37
-
-
100 100 100 100 75
-
-
79 20.9
-
85
85
-
Sarana Air Bersih yang memenuhi syarat kesehatan Jumlah Kepala Keluarga (KK) yang memiliki akses terhadap SAB B. Penyehatan Makanan dan Minuman
67
74
-
67
94
-
Pembinaan Tempat Pengelolaan Makanan ( TPM ) Tempat Pengelolaan Makanan ( TPM ) yang memenuhi syarat kesehatan C. Penyehatan Perumahan dan Sanitasi Dasar Pembinaan sanitasi perumahan dan sanitasi dasar Jumlah Rumah yang memenuhi syarat kesehatan D. Pembinaan Tempat-Tempat Umum ( TTU ) Pembinaan sarana tempat-tempat umum Tempat Tempat Umum yang memenuhi syarat kesehatan E. Klinik Sanitasi
95
93
2
75
80
-
90 85
92 88
-
90
93
-
85
86
-
I. PROMOSI KESEHATAN A. PENGEMBANGAN DESA SIAGA Desa / Kelurahan Siaga yang terbentuk Desa/Kelurahan Siaga Pratama Desa/Kelurahan Siaga Madya Desa/Kelurahan Siaga Purnama Desa/Kelurahan Siaga mandiri Desa/Kelurahan Siaga Aktif B. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PHBS Pengkajian Perilaku Hidup Bersih dan Sehat pada 1. Tatan Rumah Tangga Rumah Tangga dikaji Rumah Tangga Sehat (10 Indikator) Intervensi dan Penyuluhan Perilaku Hidup Bersih 2. dan Sehat pada Kelompok Rumah Tangga Institusi Pendidikan (Sekolah) Institusi Sarana Kesehatan Institusi TTU Institusi tempat kerja Pondok Pesantren PENGEMBANGAN UPAYA KESEHATAN
C. BERSUMBERDAYA MASYARAKAT (UKBM) Jumlah Posyandu Posyandu Pratama Posyandu Madya Posyandu Purnama Posyandu Mandiri Posyandu Purnama Mandiri ( PURI ) D. Penyuluhan Napza II. KESEHATAN LINGKUNGAN A. Penyehatan Air Pengawasan Sarana Air Bersih ( SAB )
F.
III. A.
B.
C.
IV. A.
B.
C.
D.
Klinik sanitasi Jumlah klien yang sudah mendapat intervensi/tindak lanjut yang diperlukan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat ( STBM ) = Pemberdayaan Masyarakat Jumlah Kepala Keluarga (KK) yang memiliki Akses terhadap jamban Jumlah Desa/Kelurahan yang sudah ODF (Open Defecation Free) Jumlah jamban Sehat Pelaksanaan Kegiatan STBM di Puskesmas UPAYA PERBAIKAN GIZI. PELAYANAN GIZI MASYARAKAT. Pemberian kapsul Vitamin A dosis tinggi Pada Balita 2 kali per tahun Kapsul merah Kapsul biru Pemberian tablet besi (90 tablet) pada Bumil BUMIL KEK. PENANGANAN GANGGUAN GIZI Balita Gizi buruk mendapat perawatan MP-ASI Pada anak usia 6-24 bulan Pemberian PMT Pemulihan balita gizi buruk BALITA BAWAH GARIS MERAH. Cakupan Rumah Tangga yang mengkonsumsi garam beryodium PEMANTAUAN STATUS GIZI Desa bebas rawan gizi. Balita naik berat badannya (N/D) Persentase Balita yang ditimbang berat badannya KESEHATAN IBU DAN ANAK TERMASUK KELUARGA BERENCANA Kesehatan Ibu Pelayanan Kesehatan bagi Bumil sesuai standard, untuk kunjungan lengkap (K4) Drop out K1 - K4 Pelayanan persalinan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten Pelayanan Nifas Lengkap sesuai standar Penanganan komplikasi kebidanan Kesehatan Bayi Pelayanan Neonatal Komplikasi yang ditangani Pelayanan Neonatal sesuai standar (KN lengkap) Pelayanan Bayi Paripurna Upaya Kesehatan Balita dan Anak Pra Sekolah Pelayanan kesehatan anak Balita Pelayanan kesehatan Anak Pra Sekolah Upaya Kesehatan Anak Usia sekolah dan Remaja Jumlah Murid yang dilakukan penjaringan kesehatannya Murid kelas I SD/MI Murid kelas VII SMP/MTs Murid kelas X SMA/MA Frekuensi pembinaan kesehatan disekolah SD/MI……………….kali
-
-
-
-
-
-
72
70
2
100 80 100
50 70 50
50 10 50
85 85 85 20
100,5 85,6 83,4 9,4
10,6
100 100 100 2,5
100 100 100 3,6
-
90
100
-
80 60 80
100 79,06 89,35
-
94 45 tahun 4.pelayanan operasi katarak di puskesmas 5.Pelayanan rujukan mata Upaya kesehatan telinga/pencegahan gangguan pendengaran 1.Penemuan kasus sulit dan rujukan spesialis di puskesmas melalui pemeriksaan fungsi pendengaran 2.Penemuan kasus penyakit telingan di Puskesmas 3.Kejadian komplikasi operasi Kesehatan jiwa 1.Pemberdayaan kelompok masyarakat khusus dalam upaya penemuan dini dan rujukan kasus gangguan jiwa 2.Penemuan dan penanganan kaus gangguan prilaku, masalah napza, dll dari rujukan kader dan masyarakat 3.Penanganan kasus kesehatan jiwa,melaluirujukan ke RS/spesialis 4.Deteksi dini dan penanganan kasus jiwa(gangguan prilaku,gangguan jiwa,gangguan psikosomatik,masalah napza,dll ) yang datang berobat ke puskesmas Kesehatan Olah Raga 1.Pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan kader 2.Pembinaan kelompok potensial/klub(khusus) dalam kesehatan olahraga 3.Pemeriksaan kesegaran jasmani anak sekolah Pencegahan dan penanggulangan penyakit gigi 1.Pembinaan kesehtan gigi di posyandu 2.Pembinaan kesehatan gigi pada TK 3.Pembinaan dan bimbingan sikat gigi missal pada SD/MI 4.Perawatan kesehatan gigi pada SD/MI 5.Murid SD/MI mendapatkan perawatan gigi paripurna 6.Rasio gigi tetap yang ditambal terhadap gigi
TARGET
PENCAPAIAN
KESENJANGAN
60% Hari
57% 273,7%
3%
100% 78%
100% 49%
29%
80%
64,8%
15,2%
80% 30%
91,97% 0,28%
29,7
4x 10%
0 10,2%
4x
10%
5,1%
4,9%
40%
4,55%
35,45%
10%
0
10%
20%
30%
25%
33,3%
30%
40%
30%
35,6%
6%
9,6%
8%
13,25%
80%
100%
35% 100% 100%
6,38% 2% 100%
100% 60%
100% 167%
35%
191,15%
28,6% 98%
VII I IX
X
XI
XII
XII I
yang dicabut 7.Bumil yang mendapatkan perawatan kesehatan gigi Perawatan Kesehatan masyarakat 1.Kegiatan asuhan keperawatan pada keluarga rawan Bina Kesehatan Tradisional 1.Pembinaan pengobatan tradisional yang menggunakan tanaman obat 2.Jumlah pengobat tradisional dengan ketrampilan dibina 3.Pembinaan pengobatan tradisonal lainnya 4.Frekwensi pengobat tradisional yang dibina Bina Kesehatan kerja 1.Jumlah pekerja formal yang mendapat pelayanan kesehatan 2.Jumlah klinik perusahaan yg dibina Pemberdayaan masyarakat dalam PHBS 1.Institusi pendidikan yang dikaji ( Institusi pendidikan klasifikasi IV) 2.Institusi sarana kesehatan yang dikaji(Institusi kesehatan klasifikasi IV ) 3.Tatanan tempat2 umum/TTU yang dikaji(TTU klasifikasi IV) 4.Tatanan tempat kerja yang dikaji(Tempat Kerja Klasifikasi IV) 5.Tatanan pondok pesantren yang dikaji (pondok pesantren klasifikasi IV) 1.Bina poskesdes Jumlah Poskesdes yang ada a.Poskesdes pratama b.Poskesdes madya c.Poskesdes purnama d.Poskesdes mandiri Poskesdes Madya,purnama,mandiri 2.Bina polindes Jumlah polindes yang ada a.Polindes pratama b.Polindes madya c.polindes purnama d.polindes mandiri Polindes purnama mandiri(PURI) 3.Bina upaya kesehatan kerja(UKK) Jumlah pos UKK yang ada a.Pos UKK pratama b.Pos UKK madya c.Pos UKK purnama d.Pos UKK mandiri Pos UKK madya, purnama, mandiri 4.Bina poskestren Jumlah pondok pesantren yang ada a.Poskestren pratama b.Poskestren madya c.Poskestren purnama d.Poskestren mandiri Poskestren madya,purnama,mandiri Pojok Gizi
40%
100%
50%
50,2%
55%
0
55%
55%
1,56%
53,4%
45% 4x
1,59% 4x
43,4%
80%
25,85%
54,2%
100%
100%
100%
74%
26%
100%
73%
27%
100%
90%
10%
100%
20%
80%
100%
0
100%%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100% 60%
0 28,29%
100% 31,71%
1.5.
STATUS KESEHATAN Sedangkan untuk keadaan status kesehatan secara umum dapat digambarkan sebagai berikut: pada tahun 2015 keadaan derajat kesehatan penduduk cukup baik, hal ini dapat dilihat dari indikator angka kematian ibu melahirkan di Puskesmas Brondong per 100.000 kelahiran hidup hanya terdapat 1 orang, angka kematian bayi di Puskesmas Brondong
terdapat 6 angka kematian bayi pada tahun 2015. Rata-rata
usia harapan hidup penduduk kabupaten Lamongan berdasarkan Surkesda 2003 untuk laki-laki 72,40 tahun dan perempuan 76,79 tahun. Status gizi balita menunjukan status gizi tahun 2015 baik sebesar 1.601 (85,73%) dari total 2.153 balita yang ada di wilayah Puskesmas Brondong . Status gizi kurang 9 (0,38%), dan status gizi buruk 4 (0,16%) berdasarkan perbandingan TB dan Umur Anak sesuai KMS. 1.6.
KEBIJAKAN MUTU Puskesmas Brondong bertekat memberikan pelayanan kesehatan bermutu untuk
mewujudkan kesehatan masyarakat yang prima dengan melaksanakan antara lain : 1.
Berorientasi pada kepuasan pelanggan.
2.
Memberikan pelayanan yang berkualitas dan profesional.
3.
Mengadakan perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan secara kontinyu dan berkesinambungan.
4.
Mematuhi peraturan dan standar yang berlaku.
5.
Menetapkan sasaran mutu dan mengevaluasi hasil pencapaian.
Puskesmas
Brondong
memastikan Kebijakan
Mutu dikomunikasikan dan dipahami
seluruh karyawan serta ditinjau terus menerus agar sesuai kebutuhan.
1.7 INDIKATOR MUTU a. Manajemen No.
Indikator
Target
1.
Pencatatan surat masuk
100%
2.
Pencatatan surat keluar
100 %
b. UKM N
KEGIATAN
Target
O 1. 2. 3 4 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12 13. 14
PROMKES Intervensi dan Penyuluhan PHBS pada Pondok Pesantren KESLING Cakupan kepemilikan jamban GIZI Balita naik berat badannya ( N/D ) KESEHATAN IBU DAN ANAK Cakupan K4 Cakupan bumil Resti / komplikasi yang di tangani KELUARGA BERENCANA Cakupan efek samping IMUNISASI Cakupan imunisasi ulang pada Balita SURVEILANCE Laporan STP tepat waktu P2 TB Penemuan suspect penderita TB P2 KUSTA Penemuan Penderita Kusta Baru (Case Detection Rate) DIARE Cakupan pelayanan diare ISPA Cakupan penemuan pneumonia balita P2 DBD Angka Bebas Jentik ( ABJ ) pada sasaran 100 rumah/desa HIV AIDS Kelompok sasaran yang dijangkau
100 % 75 % 85 % 95,6 % 100 % 12.5 % 80 % 80 % 34 31,4 10 % 4.5 % >95 % >80 %
c. UKP No. 1.
Jenis Pelayanan Poli Umum
Indikator Waktu tunggu ≤ 15 menit
Target 100%
2.
3.
UGD
Poli Gigi
Pengisian kelengkapan rekam medis
100%
Waktu tanggap pelayanan pasien gawat darurat ≤ 5 menit Ketepatan identitas pasien.
100 %
Waktu pelayanan pasien tindakan ≤ 30 menit Waktu pelayanan pasien non tindakan ≤ 10 menit Kelengkapan pengisian rekam medis
100% 100 %
100 %
100 %
4.
Rawat Inap
Meminimalkan terjadinya infeksi setelah pemasangan infus ≤ 5 menit
100% 100 %
5.
Poli KIA
Waktu tunggu ≤ 15 menit Kelengkapan identitas pada rekam medis
100% 100 %
6.
Gudang Obat
Pendistribusian obat ke sub unit lain melalui LPLPO (Laporan Permintaan dan Laporan Pengeluaran Obat) maksimal 2 hari
100%
Waktu pelayanan pasie baru ≤ 30 menit Waktu pelayanan pasien baru ≤ 15 menit Tidak adanya kesalahan pengambilan obat
100 % 100 % 100 %
7.
Poli Pojok Gizi
8.
Unit Pengambilan Obat
9.
Rekam Medis
Kelengkapan pengisian identitas rekam medis
100%
10.
Unit Pendaftaran
Jam mulai Pelayanan
100 %
11.
Laboratorium
Ketepatan penulisan hasil diformulir di formulir laboratorium
100% 100%
12.
Unit Sterilisasi
Tersedianya APD di unit pelayanan sesuai prosedur masing-masing unit
100 %
13.
Poli Kusta
Kelengkapan rekam medis
100 %
14.
Poli Paru
Waktu pelayanan pasien baru ≤ 30 menit Waktu pelayanan pasien non kontrol ≤ 15 menit
100 % 100 %
1.8. MAPPING MAP BISNIS PROCESS / PROSES PELAYANAN ALUR PELAYANAN PUSKESMAS BRONDONG
Keterangan:
: Alur langsung : Alur rujukan internal
B. RUANG LINGKUP Pedoman mutu ini disusun berdasarkan standar akreditasi pukesmas dan persyaratan ISO 9001:2008, yang meliputi: persyaratan umum, sistem manajemen mutu, tanggung jawab manajemen, manajemen sumber daya, proses pelayanan yang terdiri dari penyelenggaraan Upaya Puskesmas, yang meliputi: upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Dalam penyelenggaraan upaya puskesmas dan pelayanan klinis memperhatikan keselamatan pasien/pelanggan Ruang Lingkup penerapan Sistim Manajemen Mutu di Puskesmas mencakup: 1.
2.
Jenis Layanan UKP Puskesmas Brondong meliputi: Pelayanan Poli Umum, Pelayanan Poli Gigi, Pelayanan Poli KIA/KB, Pelayanan Poli Lansia Konsultasi Gizi Klinik Sanitasi Pelayanan Kefarmasian, Pelayanan Laboratorium Pelayanan P2M Jenis layanan UKM Puskesmas Brondong meliputi: Kesehatan Ibu dan anak/KB Promosi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan Gizi P2 ARU (Anak, Remaja dan Usia Lanjut) Kesehatan Gigi Masyarakat
C. TUJUAN Pedoman mutu ini disusun sebagai acuan bagi Puskesmas Brondong dalam membangun Sistem Manajemen Mutu baik untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat maupun Upaya Kesehatan Perorangan.
D. LANDASAN HUKUM DAN ACUAN Landasan hukum yang digunakan dalam menyusun pedoman mutu ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116 tambahan lembaran Negara Nomor 4431); 2. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( lembaran Negara tahun 2009 Nomor 112); 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 nomor 193;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. 5. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standart Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2015 tentang Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
E. ISTILAH DAN DEFINISI 1. Dokumen adalah naskah atau cetakan yang digunakan untuk sebagai bukti keterangan dan
acuan
melakukan
pekerjaan
meliputi
Pedoman
Mutu,
Panduan
Kerja
Penyelenggaraan Upaya, Standar Prosedur Operasional, Kerangka Acuan Kegiatan dan 2. 3.
dokumen pendukung lainnya. Efektif adalah tindakan atau usaha yang dapat membawa hasil atau berhasil guna. Efisien adalah berdaya guna, tepat atau sesuai untuk mengerjakan (menghasilkan) sesuatu
4.
(tidak membuang-buang waktu, tenaga, biaya). Indikator mutu adalah sesuatu yg dapat memberikan (menjadi) petunjuk atau keterangan
5.
terhadap kualitas. Kebijakan mutu adalah kebijakan resmi dan tertulis dari manajemen organisasi tentang komitmen organisasi dalam memperhatikan dan mempertimbangkan aspek-aspek mutu
6.
dalam aktifitas keseharian organisasi. Kepuasan pelanggan adalah suatu tanggapan perilaku pelanggan/konsumen berupa evaluasi purna beli terhadap suatu barang atau jasa yang dirasakan dibanding dengan
harapan pelanggan/konsumen. 7. Ketidaksesuaian adalah tidak terpenuhinya suatu persyaratan. 8. Kuratif adalah menolong menyembuhkan (penyakit dsb). 9. Pasien adalah orang sakit atau seseorang yang mendapatkan pelayanan medis. 10. Pedoman adalah merupakan dasar untuk menentukan dan melaksanakan kegiatan. 11. Pelanggan adalah orang atau masyarakat yang menggunakan jasa pelayanan secara tetap. 12. Persyaratan adalah harapan atau kebutuhan yang dapat berupa ketetapan, kebiasaan atau kewajiban, baik yang dinyatakan ataupun tidak dinyatakan. 13. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. 14. Preventif adalah bersifat mencegah agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. 15. Promotif adalah bersifat memajukan atau meningkatkan. 16. Proses adalah urutan pelaksanaan atau kejadian yang terjadi secara alami atau didesain, mungkin menggunakan waktu, ruang, kehlian atau sumber daya lainnya, yang menghasilkan suatu hasil. Definisi lain dari proses adalah serangkaian kegiatan yang saling terkait atau berinteraksi, yang mengubah input menjadi output. 17. Rehabilitatif adalah berkenaan dengan pemulihan pada keadaan semula. 18. Rekaman adalah hasil dokumentasi dari kegiatan atau proses yang disimpan. 19. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan bahan untuk mencapai maksud atau tujuan dari suatu proses produksi.
20. Tindakan korektif adalah tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian agar tidak terulang lagi. 21. Tindakan preventif
adalah
tindakan
untuk
menghilangkan
ketidaksesuaian agar tidak terjadi (mencegah sebelum terjadi).
penyebab
potensi
BAB II SISTEM MANAJEMEN MUTU DAN SISTEM PENYELENGGARAAN PELAYANAN
A. PERSYARATAN UMUM Pedoman ini berisi persyaratan umum dalam penerapan Sistem Manajemen Mutu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). 1. Kepala Puskesmas : 1.1. Menetapkan Sistem Manajemen akreditasi Puskesmas. 1.2. Terhadap keputusan strategis untuk pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu Puskesmas. 1.3. Memastikan Penilaian Kinerja Puskesmas disetiap proses yang ada didalam proses bisnis. 1.4. Memastikan ketersediaan sumber daya baik manusia, alat serta bangunan da informasi yang dibutuhkan untuk mendukung semua proses. 2. Penanggung jawab Managemen Mutu : 2.1. Menerapkan dan memelihara Sistem Manajemen Mutu Akreditasi Puskesmas. 2.2. Memastikan bahwa Persyaratan Umum dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu ini dimengerti dan dilaksanakan oleh seluruh karyawan. 3. Kepala Sub. Bag. Tata Usaha, Penanggung jawab UKM/UKP dan Penanggung jawab Program : 3.1. Menerapkan dan memelihara sistem yang berada dibawah tanggng jawabnya. 3.2. Memastikan untuk mengukur, memantau dan menganalisa proses yang terkait dengan unit masing-masing. 3.3. Melakukan tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan serta melakukan perbaikan terus menerus. Puskesmas Brondong
menetapkan, mendokumentasikan, menerapkan, memelihara
dan memperbaiki secara berkesinambungan sesuai standar akreditasi Puskesmas : 1. Mengidentifikasi proses yang diperlukan untuk Sistem Manajemen Mutu dan aplikasinya. 2. Menetapkan urutan dan interaksi antar proses tersebut didalam proses bisnis. 3. Menetapkan kriteria dan metode yang diperlukan untuk memastikan bahwa baik operasi maupun pengendalian proses - proses berjalan efektif. 4. Memastikan tersedianya Sumber Daya dan informasi yang mendukung operasi dan pemantauan proses. 5. Memantau, mengukur dan menganalisa proses - proses. 6. Menerapkan tindakan yang diperlukan untuk mencapai
hasil
diperlukan untuk
sesuai dengan
yang direncanakan serta perbaikan berkesinambungan. 7. Puskesmas Brondong melakukan proses pengendalian subkontraktor dengan cara melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Kegiatan sistem manajemen mutu menerapkan prinsip manajemen: PDCA Plan – Do – Check – Action dan pengendalian proses dilakukan sejak awal. Manajemen mutu PDCA
merupakan sistem manajemen mutu yang berupa siklus dinamis dalam standar ISO 9001. PDCA adalah proses yang berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan dan memungkinkan perbaikan yang berkelanjutan.
B. PERSYARATAN DOKUMEN Pedoman ini menjelaskan persyaratan dokumentasi dan pengendaliannya di dalam penerapan Sistem Manajemen Mutu Akreditasi di Puskesmas Brondong Lamongan. 1. Kepala Puskesmas : 1.1. Menetapkan Kebijakan Mutu. 1.2. Mengesahkan Pedoman Mutu dan Standar Prosedur Operasional. 2. Penanggung jawab Managemen Mutu : 2.1. Menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur Pengendalian Dokumen dan Prosedur Pengendalian Catatan Mutu. 2.2. Memastikan efektifitas pengendalian Sistem Manajemen mutu sesuai persyaratan Akreditasi Puskesmas. 3. Kepala Sub. Bag. Tata Usaha dan Penanggung jawab Program : 3.1. Menyusun dan mengendalikan Standar Prosedur Operasional dan dokumen lain yang berkaitan dengan aktivitas yang berada di bawah tanggung jawabnya, termasuk aktifitas perubahannya. 3.2. Memelihara Catatan Mutu. Puskesmas Brondong
menetapkan, memelihara dan mengendalikan semua dokumen
yang dipersyaratkan oleh sistem akreditasi Puskesmas. 1. Struktur Dokumentasi Sistem Manajemen Mutu Puskesmas Brondong : 2.1. Tingkat 1: 2.1.1. Kebijakan Mutu Dokumen yang berisi penetapan pimpinan pada tataran strategis atau bersifat garis besar ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas. 2.1.2. Pedoman mutu Dokumen yang berisi ketentuan dasar yg memberi arah bagaimana sesuatu harus dilakukan dan dasar untuk menentukan atau melaksanakan kegiatan. 2.2. Tingkat 2: 2.2.1. Panduan dan Kerangka Acuan Kegiatan Dokumen yang
menguraikan petunjuk dan acuan kerja dalam melakukan
suatu kegiatan 2.3. Tingkat 3 : 2.3.1. Standar Prosedur Operasional Dokumen yang menjelaskan petunjuk pelaksanaan aktivitas 2.4. Tingkat 4 : 2.4.1. Formulir dan Rekaman Dokumen yang termasuk dalam tingkat empat ini adalah catatan mutu sebagai bukti pelaksanaan aktivitas.
2. Menetapkan mengendalikan dokumen yang diperlukan untuk identifikasi, penerbitan, pendistribusian, peninjauan, perubahan, dan pemusnahan. 3. Menetapkan mengendalikan rekaman untuk penyimpanan, perlindungan, pengambilan masa simpan dan pemusnahan catatan mutu . C. PENGENDALIAN DOKUMEN Pedoman ini mencakup pengendalian dokumen internal dan eksternal yang meliputi proses usulan perubahan/penambahan dokumen, pembuatan draft dokumen, pembahasan dokumen, penyusunan dokumen, pemeriksaan dan persetujuan dokumen, percetakan dokumen, pendistribusian dokumen, penarikan dokumen lama, pengidentifikasian atau penyimpanan dokumen serta pemberitahuan kepada karyawan tentang dokumen baru. 1. Definisi 1.1. Dokumen Eksternal adalah dokumen diluar organisasi Puskesmas Brondong yang dijadikan acuan untuk melakukan suatu pekerjaan. 1.2. Dokumen terkendali adalah dokumen yang pendistribusiannya berdasarkan Daftar Pemegang Dokumen. Apabila terjadi revisi, maka nama-nama yang tercantum dalam Daftar Pemegang Dokumen tersebut akan diberikan revisi terakhir tersebut. 1.3. Dokumen tidak terkendali adalah dokumen yang pendistribusiannya diluar Daftar Pemegang Dokumen dan jika terjadi revisi tidak akan diberikan revisi terakhir. 1.4. Masterlist Dokumen adalah daftar dokumen dan data yang berlaku. 1.5. a. Arsip adalah dokumen berisi informasi historis yang timbul dari kegiatan yang telah di laksanakan. b. Tujuan pengendalian arsip adalah untuk memastikan semua data kegiatan dapat di manfaatkan secara maksimal untuk perbaikan. c. Arsip dipastikan aman, teridentifikasi dengan jelas, dan ditata dengan rapi sehingga mudah dan cepat ditemukan bila diperlukan. d. Arsip yang ada di unit/ poli dikendalikan oleh sekretariat akreditasi Dokumen yang dikendalikan adalah dokumen internal Keputusan Kepala Puskesmas, Pedoman Mutu, Standar Prosedur Operasional dan dokumen eksternal (Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dll). Puskesmas memiliki masterlist dokumen baik untuk dokumen internal maupun dokumen eksternal serta Daftar Pemegang Dokumen untuk mengendalikan pendistribusian dokumen. Dokumen-dokumen tersebut diperiksa dan disetujui Kepala Puskesmas sebelum diterbitkan. Dokumen yang berlaku di Puskesmas Brondong ditandai dengan logo Puskesmas Brondong, jenis dokumen, nama dokumen, nomor dokumen, nomor revisi, tanggal terbit dan penjelasan keabsahan dokumen. Dokumen eksternal dalam bentuk hardcopy dikendalikan dengan pemberian stempel “Eksternal”. Dokumen eksternal dalam bentuk softcopy dikendalikan dengan mencantumkan dalam masterlist dokumen eksternal. 2. Metode penomoran dokumen, ditetapkan sebagai berikut: 2.1. Keputusan Kepala Puskemas :
188/XXX/SK/413.105.28/ZZZZ 188 : menyatakan nomor keputusan sesuai tata naskah XXX : menyatakan nomor dokumen SK : menyatakan Surat Keputusan 413.105.28 : menyatakan kode Puskesmas Brondong ZZZZ : menyatakan tahun terbit 2.2. Dokumen Pedoman Mutu : 000/MM-YY/PKM BRONDONG/ZZZZ 000 : Unit Sekretariat MM : menyatakan dokumen Manual Mutu YY : menyatakan manual mutu revisi keberapa PKM Brondong : menyatakan Puskesmas Brondong ZZZZ : menyatakan tahun terbit 2.3.Dokumen Standar Operasional Prosedur : 1). WWW/XXX/DDD/SOP/Y/ZZZZ 2). WWW/DDD/SOP/Y/ZZZZ WWW : menyatakan kode Upaya Kesehatan (ADM,UKM/UKP) XXX : menyatakan unit pelayanan/program DDD : menyatakan nomor Dokumen SOP : menyatakan Standar Operasional Prosedur Y : menyatakan nomor Bab pada instrument Akreditasi ZZZZ : menyatakan tahun terbit Kode Upaya Kesehatan (UKM/UKP)/ Unit/ Poli/ Program mencakup : ADM UKM UKP 000 001 002 003 004 005 006 007 008 009 010 011 012 013 014 015 016 017 018 019 020 021 022 023 PRM KSL
= Administrasi = Upaya Kesehatan Masyarakat = Upaya Kesehatan Program = Sekretariat = Pendaftaran = Poli Umum = Poli Gigi = Poli Kesehatan Ibu dan Anak = Poli Keluarga Berencana (KB) = Poli Lansia = Unit Laboratorium = Unit Gizi = Unit Kamar Obat = Unit Gudang Obat = Unit Imunisasi = Poli Paru = Poli Kusta = Unit Gawat Darurat = Unit Rawat Inap = Unit Tata Usaha = Unit Sanitasi = Unit Promosi Kesehatan = Unit Ambulan = Rekam Medis = Manajemen Peralatan = Manajemen Lingkungan = SDM ( Sumber Daya Manusia) = Promosi Kesehatan = Kesehatan lingkungan
GZM KIAM KBM PPM
= Gizi Masyarakat = Kesehatan Ibu dan Anak Masyarakat = KB Masyarakat = Pengendalian Penyakit Menular (Diare, TB, Kusta, HIV Aids, Surveilance, Pneumonia, DBD, Imunisasi) = Program Pengembangan (Kesorga, Batra, Keswa, UKK, UKS, Indra, Lansia, PKM, UKGMD)
PNG
Dokumen Asli Disimpan secara hardcopy kemudian didistribusikan sesuai dengan Daftar Pemegang Dokumen setelah lebih dahulu dibubuhi stempel “DOKUMEN TERKENDALI”. Dokumen kertas yang beredar diluar Puskesmas Brondong II dan atau tidak tercantum dalam Daftar Pemegang Dokumen dan atau tidak mempunyai tanda stempel asli “DOKUMEN TERKENDALI”, maka dokumen tersebut merupakan “DOKUMEN TIDAK TERKENDALI”. Dokumen kertas yang tidak berlaku dapat langsung dimusnahkan. Dokumen eksternal dikendalikan oleh setiap unit/program dan dicatat ke dalam daftar dokumen eksternal serta jika terjadi updating dokumen, maka akan dilakukan oleh unit/program masing-masing. Pemusnahan dokumen kertas dapat dilakukan dengan cara penghancuran. Persetujuan/penetapan dokumen Keputusan Kepala Puskesmas, Pedoman Mutu dan Standar Prosedur Operasional dilakukan oleh Kepala Puskesmas. 3. Usulan Perubahan/Penambahan Dokumen 3.1. Karyawan terkait 3.1.1. Memberikan usulan untuk melakukan perubahan/penambahan dokumen dengan menggunakan formulir Usulan Perubahan Dokumen. 3.1.2. Meminta persetujuan Penanggung jawab Manajemen Mutu atau Penanggung jawab Unit/Program mengenai usulan perubahan/penambahan dokumen tersebut. 3.2. Penanggung jawab Manajemen Mutu atau Penanggung jawab Unit/Program 3.2.1. Memutuskan untuk menyetujui atau tidak usulan perubahan atau penambahan dokumen. 3.2.2. Jika setuju maka memberikan persetujuan atau usulan perubahan/penambahan dokumen dengan menandatangani form Usulan Perubahan/Penambahan dokumen. 3.2.3. Jika tidak
setuju
maka
memberikan
penolakan
terhadap
usulan
perubahan/penambahan dokumen. D. PENGENDALIAN CATATAN MUTU Pedoman ini bertujuan untuk menerangkan proses pengendalian catatan mutu di Puskesmas Brondong
sehingga setiap catatan mutu dapat diakses dengan mudah serta
tersimpan sesuai masa retensi. Catatan mutu digunakan sebagai bukti kesesuaian terhadap penerapan Sistem Manajemen Mutu.
1. Definisi
1.1. Catatan Mutu adalah catatan yang dibutuhkan oleh Sistem Manajemen Mutu yang harus ditetapkan dan dipelihara sebagai bukti kesesuaian terhadap persyaratan dan efektifitas penerapan Sistem Manajemen Mutu. 1.2. Daftar Catatn Mutu adalah daftar yang berisikan informasi tentang identifikasi, lokasi penyimpanan, metode penyimpanan, dan mas berlaku catatan mutu. 2. Metode penomoran Catatan Mutu yaitu: Catatan Mutu pada Pelayanan Klinis F-YN-XX F : menyatakan Form Catatan Mutu YN : menyatakan Pelayanan Klinis XX : menyatakan nomor urut Catatan Mutu pada Tata Usaha F-TU-XX F : menyatakan Form Catatan Mutu TU : menyatakan Tata Usaha XX : menyatakan nomor urut Catatan Mutu pada Tim Mutu F-TM-XX F : menyatakan Form Catatan Mutu TU : menyatakan Tim Mutu XX : menyatakan nomor urut Pemusnahan Catatan Mutu dapat dilakukan dengan cara penghancuran. Kepala Sub. Bagian Tata Ushaa atau Penanggung jawab UKP/UKM mengidentifikasi dan mendata catatan mutu yang akan diarsip ke dalam Daftar Catatan Mutu lalu menyampaikan salinan Daftar Catatan Mutu kepada Penanggung jawab Manajemen Mutu. Penanggung jawab unit/program menyimpan Catatan Mutu dan memeriksa Catatan Mutu jika melewati masa berlaku, maka meminta persetujuan Penanggung jawab Manajemen Mutu untuk melakukan pemusnahan. Jika terjadi kerusakan (ketidaksesuaian) pada catatan mutu, maka mengisi formulir Laporan Ketidaksesuaian dan Penyelesaiannya (LKP) lalu melakukan tindakan perbaikan.
BAB III TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN
1.
Komitmen Manajemen Pedoman ini menjelaskan komitmen manajemen untuk pengembangan dan penerapan Sistem Manajemen Mutu Akreditasi Puskesmas di Puskesmas Brondong. 1.1. Kepala Puskesmas Brondong : 1.1.1. Menetapkan pernyataan Kebijakan Mutu. 1.1.2. Mengadakan Tinjauan Manajemen secara berkala.
1.1.3. Menyediakan sumber daya yang dibutuhkan dalam penerapan Sistem Manajemen Mutu. 1.1.4. Memastikan seluruh persyaratan pelanggan dan peraturan yang terkait dengan pelayanan telah dipahami oleh pihak terkait. 1.1.5. Memastikan adanya pengembangan dan perbaikan berkesinambungan di dalam Sistem Manajemen Mutu. 1.2. Penanggung jawab Manajemen Mutu : 1.2.1. Memastikan kebijakan mutu dipahami oleh karyawan. 1.2.2. Memimpin tinjauan manajemen yang dilaksanakan dengan Rapat Tinajuan Manajemen dan minimal dilaksanakan dua kali dalam satu tahun. 1.3. Kepala Sub. Bagian Tata Usaha, Penanggung jawab UKM/UKP mensosialisasikan kebijakan mutu kepada karyawan terkait. Puskesmas Brondong memiliki komitmen
terhadap
pengembangan, penerapan
dan peningkatan terus menerus terhadap Sistem Manajemen Mutu Puskesmas dan terus menerus memperbaiki keefektifannya dengan cara: 1.4. Mengkomunikasikan kepada penanggung jawab manajemen mutu, penanggung jawab upaya dan seluruh karyawan tentang pentingnya
memenuhi persyaratan pelanggan
dan persyaratan lain. 1.5. Menetapkan kebijakan mutu Puskesmas Brondong dan memastikan indikator mutu dan sasaran keselamatan pasien dipenuhi. 1.6. Memastikan tersedianya sumber daya yang dibutuhkan meliputi sumber daya manusia, peralatan kesehatan & pengobatan, obat-obatan, dan infrastruktur. 2.
Fokus pada pelanggan Pedoman ini menjelaskan tentang fokus Puskesmas terhadap kebutuhan dan keingginan pelanggan / sasaran pada penerapan Sistem Manajemen Mutu Puskesmas Brondong. 2.1. Kepala Puskesmas : 2.1.1. Memastikan bahwa persyaratan pelanggan ditetapkan dan dipenuhi dengan tujuan tercapainya kepuasan pelanggan. 2.2. Penanggung jawab Manajemen Mutu : 2.2.1. Mensosialisasikan persyaratan pelanggan kepada karyawan melalui rapat. 2.3. Penanggung jawab UKP/UKM: 2.3.1. Memberi masukan tentang kebutuhan dan harapan pelanggan kepada Kepala Puskesmas. 2.3.2. Memastikan persyaratan pelanggan dipenuhi. 2.3.3. Memastikan semua kegiatan yang dilaukan karyawan adalah untuk memenuhi kepuasan pelanggan. Pelanggan
Puskesmas
Brondong
adalah
masyarakat/sasaran
program
dan
pasien/penggunjung yang datang ke Puskesmas Brondong dengan tujuan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai Lingkup Pelayanan Puskesmas Brondong . Puskesmas memastikan bahwa persyaratan pelanggan dan dipenuhi dengan tujuan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan.
3.
Kebijakan Mutu Pedoman ini menjelaskan Kebijakan Mutu Puskesmas Brondong dalam penerapaan Sistem Manajemen Mutu Puskesmas Brondong. 3.1. Kepala Puskesmas mengesahkan Kebijakan Mutu. 3.2. Kepala Su. Bagian Tata Usaha memastikan pelaksanaan aktivitas yang berada dibawah tanggung jawabnya sesuai dengan Kebijakan Mutu Puskesmas. 3.3. Penanggung jawab UKP dan UKM memeriksa, meninjau dan memberi masukan mengenai kebijakan mutu Puskesmas Brondong
serta pelaksanaan aktivitas yang
berada di bawah tanggung jawabnya sesuai dengan Kebijakan mutu Puskesmas. 3.4. Penanggung jawab ManajemenMutu menyiapkan dan mensosialisasikan Kebijakan mutu Puskesmas. 4.
Perencanaan sistem manajemen mutu dan pencapaian sasaran kinerja mutu Pedoman ini menjelaskan perencanaan program manajemen untuk penerapan Sistem Manajemen Mutu Puskesmas Brondong. 4.1. Kepala Puskesmas 4.1.1. Mengesahkan Indikator Mutu dan Sasaran Keselamatan Pasien disetiap Unit pelayanan. 4.1.2. Memeriksa dan meninjau rencana manajemen mutu disetiap unit pelayanan untuk mencapai Indikator Mutu dan Sasaran Keselamatan Pasien yang telah ditetapkan. 4.1.3. Menetapkan indikator dan terget pencapaian kinerja dengan pencapaian Penilaian Kinerja Puskesmas. 4.2. Penanggung jawab Manajemen Mutu 4.2.1. Memastikan rencana manajemen mutu dilaksanakan oleh masing-msing unit pelayanan sesuai dengan tujuan dan sasaran Puskesmas. 4.2.2. Memastikan rencana program dilaksanakan oleh masing-masing program sesuai dengan tujuan dan sasaran Puskesmas. 4.3. Penanggung jawab UKP 4.3.1. Menyusun rencana manajemen mutu sesuai Indikator Mutu dan Sasaran Keselamtan Pasien. 4.3.2. Melaksanakan rencaa manajemen mutu sesuai dengan batas waktu yang direncanakan. 4.3.3. Memantau pelaksanaan rencana manajemen mutu di unit kerjanya. 4.4. Penanggung jawab UKM 4.4.1. Menyusun rencana program sesuai indikator dan terget pencapaian Penilaian Kinerja Puskesmas. 4.4.2. Melaksanakan rencana program sesuai dengan batas waktu yang direncanakan. 4.4.3. Memantau pelaksanaan rencana program di masing-masing program. Pada perencanaan sistem manajemen mutu dan pencapaian sasaran kinerja/mutu Kepala Puskesmas menetapkan, melaksanakan dan memelihara Rencana Manajemen Mutu untuk mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan kebijakan Puskesmas. Rencana Manajemen Mutu yang ada di setiap unit kerja meliputi :
1.
Perencanaan tanggung jawab untuk mencapai tujuan dan sasaran pada setiap fungsi
2.
yang berhubungan dalam Puskesmas. Langkah kegiatan dan batas waktu yang dicapai. Kepala Puskesmas mengadakan tinjauan rencana manajemn jika ada perubahan pada
aktivitas pelayanan, terjadi ketidaksesuaian, pelayanan baru, atau adanya aktivitas Pengembangan Pelayanan Puskesmas. Sasaran kinerja ditetapkan berdasarkan Penilaian Kinerja Puskesmas yang meliputi indikator-indikator penyelenggaraan Upaya Puskesmas. Perencanaan disusun dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan pelanggan, hak dan kewajiban pelanggan, serta upaya untuk mencapai sasaran kinerja yang ditetapkan. Perencanaan mutu Puskesmas dan keselamatan pasien berisi program-program kegiatan peningkatan mutu yang meliputi:
5.
1.
Penilaian dan peningkatan kinerja baik Upaya Kesehatan Masyarakat maupun Upaya
2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Kesehatan Perorangan. Upaya pencapaian enam sasaran keselamatan pasien. Penerapan manajemen risiko pada area prioritas. Penilaian kontrak/kerjasama pihak ketiga. Pelaporan dan tindak lanjut insiden keselamatan pasien. Peningkatan mutu pelayanan laboratorium. Peningkatan mutu pelayanan obat. Pendidikan dan pelatihan karyawan tentang mutu dan keselamatan pasien.
Tanggung jawab, wewenang dan komunikasi Tugas, tanggung jawab & wewenang pimpinan/karyawan diatur dengan jelas dan terdokumentasi khususnya karyawan yang melaksanakan pekerjaan yang terkait dengan mutu dan kepuasan pelanggan 1) Setiap karyawan/ koordinator dipastikan memahami tugas, 2)
tanggung jawab dan wewenangnya. Uraian tugas, tanggung jawab & wewenang dibuat Kepala
Puskesmas dibantu oleh bagian kepegawaian 3) Dokumen uraian tugas dipegang oleh karyawan yang 4)
bersangkutan dan salinan disimpan oleh unit kepegawaian Dokumen uraian tugas harus
dikendalikan,
isinya
diperbarui bila terjadi perubahan pekerjaan. a. Kepala Puskesmas Wewenang - Menetapkan visi misi puskesmas yang telah disusun bersama - Menetapkan kebijakan dan prosedur pelaksanaan program kesehatan di puskesmas
berdasarkan peraturan
petunjuk Dinas Kesehatan Kabupaten
Lamongan - Menetapkan aturan dan kebijakan intern Puskesmas yang tidak bertentangan dengan aturan diatasnya untuk mendukung pelaksanaan fungsi Puskesmas. Tanggung Jawab - Bertanggung jawab terhadap terselenggaranya pelayanan kesehatan di puskesmas sesuai protap dan profesionalisme - Bertanggung jawab dalam pengembangan organisasi puskesmas
- Bertanggung jawab pada kegiatan manajerial : perencanaan; pelaksanaan pengawasan, pengendalian, pembinaan dan penilaian program kerja puskesmas. Tugas - Membuat keputusan operasional untuk implementasi sistem manajemen mutu - Bersama seluruh Tim Mutu dan karyawan Puskesmas mengimplementasikan sistem manajemen mutu - Membuat perencanaan terpadu kegiatan maupun program kerja puskesmas serta menyusun rencana evaluasi - Melakukan pembagian tugas pada staf-nya disesuaikan dengan jenis dan jumlah tenaga yang diperlukan ( menetapkan pelaksana program berdasarkan kompetensinya dan tugas tambahannya ) - Menjalankan semua kegiatan manajerial puskesmas dan kerjasama dengan lintas sektor terkait. Tugas Tambahan - Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas kesehatan b.
Ketua Tim Mutu Puskesmas/ wakil manajemen mutu, Wewenang - Memiliki wewenang penuh untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil manajemen Tanggung Jawab - Bertanggung jawab untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas implementasi sistem manajemen mutu Tugas -
Menjamin sistem dilaksanakan secara efektif pada semua fungsi. Menjamin sistem manajemen mutu diperbaiki terus menerus. Melaporkan hasil/ kinerja sistem manajemen mutu kepada Top Manjer Mengupayakan peningkatkan kesadaran/ pemahaman karyawan dalam sistem manajemen mutu Mengkoordinasikan kegiatan internal audit
Tugas Tambahan - Melaksanakan semua tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan c. Sub bagian Tata Usaha Menyusun perencanaan dan kegiatan UPTD Melaksanakan urusan keuangan, rumah tangga, perlengkapan dan peralatan serta
kebersihan kantor Melaksanakan administrasi kepegawaian Melaksanakan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan Melaksanakan pemungutan dan penyetoran retribusi ke rekening umum kas daerah Melaksanakan koordinasi penyusunan laporan Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh kepala UPTD sesuai dengan
tugas dan fungsinya. d. Sub Unit Upaya Kesehatan Masyarakat Memberikan pelayanan kesehatan masyarakat
Melaksanakan kegiatan kesejahteraan Ibu dan anak, Keluarga berencana, perbaikan gizi, Usaha kesehatan Kerja serta usia lanjut Melaksanakan kegiatan program kesehatan Ibu dan Balita Meningkatkan kesehatan reproduksi dan keluarga berencana Melaksanakan kegiatan kesehatan lingkungan, usaha kesehatan kerja, usaha kesehatan sekolah dan olah raga Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh kepala UPTD sesuai dengan
tugas dan fungsinya e. Sub Unit Pelayanan Kesehatan Perorangan Melaksanakan pelayanan kesehatan dasar Melaksanakan penyuluhan kesehatan masyarakat Melaksanakan kegiatan perawatan, rawat jalan Melaksanakan kegiatan laboratorium sederhana Melaksanakan pengelolaan obat-obatan Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya
f.
Uraian Tugas Sekretaris Akreditasi Wewenang - Memiliki wewenang untuk melaksanakan semua tugas dan tanggung jawab kesekretariatan Akreditasi Tanggung Jawab - Bertanggung jawab untuk menyiapkan seluruh dokumen internal dan eksternal akreditasi Puskesmas Brondong Tugas - Menyiapkan semua dokumen internal dan dokumen eksternal - Mengajukan semua dokumen yang sudah siap untuk diperiksa oleh Wakil Manajemen dan disahkan oleh Kepala Puskesmas - Menyusun dan mencatat semua dokumen yang ada di sekretariat secara rapi - Memastikan seluruh dokumen untuk poli /unit terkait terdistribusi secara teratur dan tercatat Tugas Tambahan - Melaksanakan semua tugas tambahan yang diberikan oleh Kepala puskesmas dan ketua tim akreditasi/wakil manajemen
g.
Uraian Tugas Auditor Internal Wewenang - Memiliki wewenang dalam proses pengukuran dan penilaian secara sistematik, objektif dan terdokumentasi untuk memastikan bahwa kegiatan manajemen mutu telah sesuai dengan pengaturan Tanggung Jawab - Bertanggung jawab kepada kepala puskesmas atas hasil audit internalnya untuk menyelesaikan permasalahan organisasi, terutama ditinjau dari perspektif mutu
dan kepuasan pelanggan dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi secara umum Tugas - Merencanakan pelaksanaan audit internal puskesmas, meliputi : pembagian auditee dan auditor, jadwal pelaksanaan, pembuatan surat kepada wakil manajemen, manajemen, menyiapkan semua sarana untuk melakukan audit internal. - Melakukan tugas audit internal terhadap seluruh poli/ unit yang ada di Puskesmas meliputi: mengamati proses, meminta penjelasan, meminta peragaan, menelaah dokumen, memeriksa dengan daftar periksa, mencari bukti-bukti, memeriksa silang , mewawancarai auditee, melakukan survei, mencari informasi dari sumb sumber luar, menganalisis data dan informasi , dan menyimpulkan hasil temuan. - Melaporkan semua hasil temuan audit kepada ketua tim akreditasi/wakil manajemen - Merencanakan audit internal yang akan dilakukan periode selanjutnya. Tugas Tambahan - Melaksanakan perintah lain yang diberikan oleh kepala puskesmas h.
Uraian Tugas Tim Survey Kepuasan Pelanggan Wewenang - Memiliki wewenang untuk melaksanakan semua tugas dan tanggung jawab sebagai surveyor di Puskesmas Brondong Tanggung Jawab - Bertanggung jawab penuh terhadap kepala puskesmas atas pelaksanaan dan
i.
hasil survey yang telah dilakukannya Tugas - Merencanakan pelaksanaan survey Puskesmas - Melaksanakan seluruh kegiatan survey Puskesmas - Mengolah, menganalisa, dan melaporkan hasil survey kepada ketua tim akreditasi. - Merencanakan pelaksanaan survey selanjutnya Uraian Tugas Koordinator Unit : Wewenang : Menetapkan sasaran mutu setiap unit yang harus sesuai dengan kebijakan mutu dan dipastikan terdokumentasi. Merencanakan Sistem Manajemen Mutu untuk unit kerjanya. Tanggung Jawab : Mengkomunikasikan kepada seluruh staf unit mengenai target-target/ persyaratan pasien dan memastikan semua terpenuhi. Memastikan unit yang dipimpinnya membuat perencanaan pencapaian sasaran mutu, untuk memastikan tercapainya target sasaran mutu masing-masing unit. Tugas : -
Melakukan evaluasi untuk melihat efektifitas Sistem Manajemen Mutu. Menindaklanjuti temuan Audit pada unitnya. Bersama pelaksana di unit membuat Standar Operasional Prosedur dan
dipastikan terdokumentasi.
-
Meningkatkan kesadaran karyawan unit mengenai pentingnya peranan setiap karyawan dalam pekerjaan mereka untuk mencapai sasaran mutu dan
-
kepuasan pasien. Mengupayakan dan menjaga agar lingkungan kerjanya terkendali yaitu
agar lingkungan kerja dalam keadaan rapi, bersih, aman dan nyaman. Melakukan koordinasi dengan bagian lain yang terkait termasuk Kepala Puskesmas untuk pembahasan semua persyaratan pasien. j.
Karyawan / Karyawati Puskesmas : Tanggung Jawab : - Memahami tentang pentingnya mutu dan kepuasan pasien. - Mengetahui target-target/ persyaratan pasien Tugas : - Bersama koordinator unit membuat standar operasional prosedur dan terdokumentasi. - Menambah pengetahuan dan ketrampilan guna peningkatan mutu pelayanan. - Bekerja secara profesional untuk mencapai kepuasan pelanggan.
k.
Wakil manajemen mutu/ Penanggung jawab manajemen mutu Kepala Puskesmas menunjuk seorang wakil manajemen mutu yang bertanggung jawab untuk mengkoordinir seluruh kegiatan mutu di Puskesmas:
Memastikan sistem manajemen mutu ditetapkan, diimplementasikan, dan
dipelihara Melaporkan hasil/ kinerja sistem manajemen mutu kepada Kepala Puskesmas Memastikan kesadaran seluruh karyawan terhadap kebutuhan dan harapan pelanggan
G. Komunikasi internal Komunikasi internal antar pimpinan/karyawan merupakan kegiatan yang sangat penting untuk menunjang mekanisme kerja, karenanya sistem komunikasi dipastikan
diatur
dengan baik dan menekankan hal-hal sbb: 1. Kepala Puskesmas mengupayakan agar komunikasi dengan bawahannya dipastikan berjalan lancar. 2. Komunikasi diarahkan untuk peningkatan pemahaman bawahannya mengenai sistem manajemen mutu. 3. Komunikasi diarahkan agar karyawan memahami target-target pekerjaan 4. 5. 6. 7. 8. 9.
yang ingin
dicapai . Komunikasi diarahkan untuk memastikan persyaratan yang telah ditetapkan dipenuhi. Komunikasi internal diatur secara sistematis dan terdokumentasi. Komunikasi internal untuk menjelaskan sistem manajemen mutu kepada karyawan Komunikasi internal membangun kesadaran mutu demi kepuasan pelanggan Penyelenggaraan rapat terkoordinasi dan diatur dengan baik. Kepala Puskesmas mengadakan komunikasi internal dengan seluruh karyawan minimal 1 kali dalam sebulan.
Komunikasi internal dilakukan dengan cara workshop (minilokakarya), pertemuan, diskusi, email, sms/WA, memo dan media lain untuk melakukan komunikasi
BAB IV TINJAUAN MANAJEMEN
A.
Umum Evaluasi merupakan kegiatan manajemen yang sangat penting dalam rangka pengendalian suatu proses dan kinerja termasuk evaluasi dalam implementasi Sistem Manajemen Mutu.
A.
Masukan dari Tinjauan Kepala Puskesmas menetapkan rapat tinjauan manajemen ( RTM ) 6 bulan sekali atau dalam kondisi tertentu yang memerlukan perubahan segera. Tinjauan Manajemen dipastikan terdokumentasi/ dinotulenkan 1) Agenda tinjauan manajemen ditentukan jauh hari sebelum evaluasi dilaksanakan. 2) Agenda tinjauan manajemen mencakup antara lain hal-hal sbb: a) Hasil audit internal b) Umpan balik/ keluhan pelanggan c) Kinerja proses/ hasil pelayanan d) Hasil tindakan koreksi/ pencegahan e) Tindak lanjut dari hasil tinjauan sebelumnya f) Rencana perubahan/ perbaikan Sistem manajemen Mutu
B.
Keluaran dari Tinjauan 1) Hasil tinjauan manajemen dibagikan kepada pihak-pihak yang 2)
berkepentingan Hasil
keputusan/kesimpulan
tinjauan
manajemen
mengenai tindakan-tindakan
memuat
keputusan-
yang perlu diambil,
perbaikan produk yang terkait dengan persyaratan pelanggan.
BAB V MANAJEMEN SUMBER DAYA 1. Penyediaan Sumber daya a) Sumberdaya untuk menjalankan Sistem manajemen Mutu serta untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dipastikan terpenuhi. b) Sumberdaya yang diperlukan diidentifikasi oleh Kepala Tata Usaha dan disampaikan kepada Kepala Puskesmas untuk diusulkan ke dinas kesehatan melalui mekanisme yang telah diatur 2. Manajemen Sumber Daya Manusia 2.1 Umum Puskesmas menjamin karyawan yang bekerja di pelayanan Rawat Jalan memiliki kompetensi berdasarkan pendidikan, pelatihan, keahlian dan 2.2
pengalaman yang sesuai Kompetensi, Kepedulian, dan Pelatihan Kompetensi yang diperlukan oleh setiap karyawan agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara tepat dan benar sesuai dengan sasaran dan persyaratan yang telah direncanakan harus dipastikan dipenuhi. Koordinator unit tata usaha bertanggung jawab untuk : 1) Menentukan pelatihan yang diperlukan
oleh setiap
bawahannya 2)
Memastikan
pelatihan
dilaksanakan.
Pelatihan
dapat
dilakukan dalam bentuk, atau kegiatan apapun yang bertujuan memberikan kompetensi kepada karyawan. 3) Mengambil tindakan lainnya selain pelatihan yang sesuai 4) 5)
dengan permasalahan Mengevaluasi efektif/ tidaknya tindakan yang telah diambil Meningkatkan kesadaran karyawan mengenai pentingnya peranan setiap karyawan dalam pekerjaan mereka untuk mencapai sasaran
mutu demi kepuasan pelanggan 6) Mengelola arsip karyawan
yang
memuat
informasi
mengenai pelatihan, keterampilan dan pengalaman kerja karyawan. 3. Infrastruktur / Sarana Prasarana a. Infrastruktur / sarana prasarana untuk mendukung pekerjaan dan mencapai sasaran dan persyaratan produk/ proses dipastikan terpenuhi. b. Melakukan pemeliharaan secara teratur terhadap alat – alat medis maupun fasilitas pendukungnya agar senantiasa dalam kondisi baik dan siap dioperasikan. c. d.
Sarana prasarana baru
yang diperlukan secepatnya
diidentifikasi dan ditindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Koordinator Unit bertanggung jawab untuk memastikan kecukupan dan kelengkapan sarana kerja dan kelaikan kondisi sarana kerja pada bagian yang dipimpinnya.
4. Lingkungan Kerja a. b. c.
Lingkungan tempat kerja dikendalikan Pengendalian lingkungan kerja dimaksudkan
agar
lingkungan kerja senantiasa dalam keadaan rapi, bersih, aman dan nyaman. Pimpinan dan karyawan berkewajiban mengupayakan dan
menjamin agar lingkungan kerjanya terkendali. d. Pengendalian lingkungan kerja dimaksudkan
untuk
mendukung komitmen mutu dan kepuasan pelanggan dan untuk mencapai kesesuaian terhadap persyaratan proses pelayanan yang telah ditetapkan.
. BAB VI PENYELENGGARAAN PELAYANAN A. UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT PUSKESMAS 1. Perencanaan Upaya Kesehatan Masyarakat, akses dan Pengukuran Kinerja Perencanaan kegiatan dilakukan dengan pembuatan POA (Plan Of Action) masing masing penanggung jawab program UKM POA disusun dengan mempertimbangkan harapan dan kebutuhan masyarakat, masalah kesehatan yang ada di wilayah puskesmas , kebijakan / kegiatan dari pusat yang harus dilaksanakan serta sesuai dengan target kegiatan puskesmas yang belum tercapai Harapan dan kebutuhan masyarakat diperoleh melalui Survey Masyarakat Desa, Survey kebutuhan masyarakat, penggalian informasi pada saat lintas sektor Akses pelayanan langsung berhubungan dengan masyarakat Hasil kegiatan dianalisa secara langsung setelah kegiatan berjalan dan ditentukan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan 2. Proses yang berhubungan dengan sasaran a. Penetapan persyaratan sasaran
Penanggung jawab program harus memahami secara jelas semua persyaratan sasaran yang menjadi target pelaksanaan program kegiatan Penanggung jawab program melakukan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait untuk pembahasan semua persyaratan sasaran Hasil pembahasan semua persyaratan sasaran dikomunikasikan kepada masyarakat melalui Musyawarah Masyarakat Desa (MMD), pertemuan kader, pertemuan lintas sektor, penyuluhan masyarakat b. Tinjauan terhadap persyaratan sasaran Puskesmas melakukan peninjauan terhadap sasaran program mengacu pada kebijakan dan pedoman yang diberlakukan oleh pemerintah c. Komunikasi dengan sasaran Puskesmas melakukan komunikasi dengan sasaran program. Setiap kali melakukan komunikasi harus selalu dicatat . Komunikasi dengan sasaran diarahkan untuk memahami kebutuhan/persyaratan sasaran antara lain untuk : Mendapatkan konfirmasi/ persyaratan penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat yang diinginkan masing masing kelompok sasaran Menjawab pertanyaan-pertanyaan sasaran program, Mengklarifikasi ketidak jelasan mengenai persyaratan sasaran Membahas masukan/ usul/ saran/ keluhan sasaran 3. Pembelian Untuk upaya kesehatan masyarakat pembelian yang dilaksanakan Puskesmas Brondong dikecualikam karena hanya berkisar pada pembelian bahan promkes dalam skala kecil yang didanai menggunakan dana kapitasi dari BPJS. 4. Penyelenggaraan UKM a. Pengendalian proses penyelenggaraan upaya
Proses
penyelenggaraan
upaya
kesehatan
masyarakat
dipastikan dijalankan secara terkendali. Kegiatan UKM dilakukan sesuai dengan POA masing masing
program Pengendalian penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat dilaksanakan berdasarkan SOP dan dimonitor oleh koordinator program dan
koordinator UKM Tiap penanggung jawab pogram membuat SOP untuk setiap
tindakan yang dikerjakan. SOP dibuat untuk membimbing petugas pelaksana
agar
dapat melaksanakan kegiatan sesuai prosedur. Peralatan yang diperlukan untuk proses penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat dipastikan tersedia dan memenuhi persyaratan. b. Validasi proses penyelenggaraan upaya
Validasi diarahkan untuk mengkonfirmasi dan membuktikan bahwa proses yang akan dijalankan memiliki kemampuan untuk mencapai hasil yang disyaratkan
Pelaksanaannya dikerjakan oleh personil yang ditugaskan sebagai penanggung jawab program.
c. Identifikasi dan mampu telusur
Semua tahap – tahap penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat harus
dipastikan diberikan identifikasi secara jelas. Semua catatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat harus dipastikan diberikan identifikasi dan dapat ditelusur secara jelas.
Identifikasi dimaksudkan untuk menghindari kesalahan atau ketidaksesuaian yang tidak diinginkan.
d. Hak dan Kewajiban sasaran Hak dan kewajiban sasaran upaya kesehatan masyarakat diketahui dan dipahami oleh penanggung jawab program masing masing Hak dan kewajiban sasaran UKM adalah sebagai berikut : 1) Hak sasaran program Hak untuk mendapatkan informasi mengenai program kesehatan , tujuan
dan kegiatan yang dilaksanakan Hak untuk mengikuti kegiatan- kegiatan program yang dilaksanakan oleh
puskesmas Hak untuk menolak mengikuti kegiatan-kegiatan program yang
dilaksanakan puskesmas Hak untuk berperan aktif dalam UKBM
2) Kewajiban sasaran program Memberikan data dan informasi serta kelengkapan yang dibutuhkan oleh petugas pelaksana dalam kaitannya dengan kegiatan program yang
dilakukan dan diikuti oleh sasaran Memberikan identitas yang jelas dan benar untuk pendataan yang
dibutuhkan oleh petugas pelaksana Mengikuti dan menaati aturan serta jadwal kegiatan program yang dibuat
sesuai kesepakatan yang Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di
wilayah kerja Puskesmas Brondong memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya;
Meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja Puskesmas Brondong agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi- tingginya;
e.
Pemeliharaan barang milik pelanggan
Barang milik sasaran program adalah barang-barang yang bukan milik
Puskesmas yang berada di wilayah tanggung jawab Puskesmas Barang milik sasaran program harus ditangani dengan hati- hati untuk
mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Semua fungsi/ pihak yang secara langsung atau tidak langsung terlibat dengan penggunaan, penyimpanan,pemeriksaan barang milik sasaran program harus melakukan identifikasi, verifikasi, melindungi dan mengamankan barang-barang milik pelanggan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Yang termasuk barang milik pelanggan dalam penyelenggaraan upaya
kesehatan masyarakat antara lain
KMS, pembukuan kader, register UKS,
lembar penilaian hasil screning dan pemeriksaan berkala f.
Manajemen Resiko dan keselamatan menentukan masalah/kesenjangan yang terjadi di masyarakat mengumpulkan bukti-bukti yang nyata melakukan wawancara meneliti lingkungan kejadian mengenali faktor-faktor yang berkontribusi terhadap timbulnya kejadian menentukan pemecahan masalah
5. Pengukuran, analisis dan penyempurnaan sasaran kinerja a. Umum
Semua Pemegang program
pelayanan kesehatan masyarakat melakukan
pengukuran dan pemantauan terhadap kegiatannya. Pemantauan dan pengukuran direncanakan sebelum dilaksanakan. Data kegiatan dikumpulkan untuk dianalisa. Hasil pengukuran / pemantauan / analisa dipakai untuk : a) Membuktikan kesesuaian pelayanan b) Memastikan kesesuaian sistem mutu c) Melakukan perbaikan secara terus-menerus d) Memastikan tercapainya target kinerja UKM yang dinilai dengan SPM dan PKP Metoda pemantauan / pengukuran / analisa / perbaikan dipastikan sesuai dengan tujuan.
b. Pemantauan dan Pengukuran 1. Kepuasan Pelanggan
Kepuasan pelayanan di masyarakat yang diberikan puskesmas harus dipantau 6 bulan sekali melalui survey kepuasan sasaran/ survey umpan balik pelanggan
Pemantauan dimaksudkan untuk menilai dan mengukur kinerja sistem mutu serta mengetahui apakah persyaratan sasaran telah dipenuhi.
2. Audit Internal
Tujuan
audit
adalah
untuk
memastikan
sistem
mutu
di
implementasikan secara efektif dan hasilnya sesuai dengan yang telah
direncanakan. Rencana
audit
direncanakan
oleh
tim
mempertimbangkan tingkat kepentingan dan kekritisan
audit
dengan
bagian yang akan
diaudit.
Audit harus dilakukan sesuai dengan prosedur audit yang telah
ditetapkan setiap 6 bulan sekali. Pelaksanaan audit dilakukan secara objektif dan mengikuti ketentuan
persyaratan audit. Penanggung jawab program yang diperiksa bertanggung jawab untuk
menindak - lanjuti temuan audit pada bagiannya. Tindak lanjut audit harus mencakup verifikasi terhadap tindakantindakan yang telah diambil.
3. Pemantauan dan Pengukuran Proses
Metode pemantauan dan pengukuran proses yang digunakan untuk mengevaluasi efektivitas sistem
mutu dan pelaksanaan kegiatan harus
menggunakan metode yang benar untuk pemantauan. Metode-metode yang digunakan harus
kemampuannya untuk mencapai hasil yang telah direncanakan. Bila hasil yang direncanakan tidak tercapai maka tindakan koreksi
dapat
dibuktikan
dan pencegahannya harus dilakukan untuk memastikan kesesuaian terhadap pelaksanaan kegiatan program. 4. Pemantauan dan Pengukuran Hasil Kegiatan Program
Pemantauan
pelaksanaan
kegiatan
program
dilakukan
sesuai
prosedur.
Tujuan pemantauan pelaksanaan kegiatan untuk memastikan semua
persyaratan pelaksanaan kegiatan terpenuhi. Pemantauan dilaksanakan pada tahapan yang telah ditentukan. Catatan hasil pemantauan harus dicatat termasuk petugas yang melaksanakan.
c. Pengendalian jika ada hasil yang tidak sesuai
Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai adalah kegiatan yang
kondisinya berada di luar batas persyaratan yang telah ditetapkan. Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dikendalikan serta dicegah
agar tidak terjadi/ terulang pada proses/tahap berikutnya. Ketidaksesuaian dan tindakan yang diambil harus dicatat Bilamana kegiatan yang tidak sesuai diperbaiki maka harus dilakukan verifikasi ulang.
Bilamana kegiatan yang tidak sesuai telah terlanjur diterima oleh sasaran, maka Puskesmas harus mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk menanggulangi akibat / potensi akibatnya.
d. Analisis Data
Data-data proses atau implementasi sistem
mutu harus dikelola
dengan baik. Data dianalisa dengan menggunakan teknik-tehnik yang sesuai,
misalkan menggunakan tehnik statistik. Analisa data dilakukan
oleh
Tim
Survey
Kepuasan
Pelanggan/penanggung jawab program untuk mengetahui tanggapan pelanggan terhadap kualitas pelayanan puskesmas. Analisa data harus mengarah
ketidaksesuaian, ketidakefektifan dan
pada
pengidentifikasian
tindakan-tindakan perbaikan yang
diperlukan.
Data dianalisa untuk memantau kepuasan pelanggan.
e. Peningkatan berkelanjutan
Seluruh karyawan dan pimpinan Puskesmas wajib melakukan perbaikan secara terus menerus terhadap efektivitas sistem mutu sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya. Semua perbaikan mengacu pada komitmen yang tertuang dalam kebijakan mutu,
sasaran mutu, hasil audit, analisa data survey kepuasan pelanggan,
tindakan
perbaikan dan pencegahan serta Rapat Tinjauan Manajemen f. Tindakan Korektif 1.
Tindakan perbaikan harus sesuai dengan penyebab ketidaksesuaian yang
2.
ditemukan. Puskemas mengambil tindakan perbaikan untuk mengurangi penyebab
3.
ketidaksesuaian dalam rangka untuk mencegah ketidaksesuaian terulang lagi. Prosedur perbaikan harus mencakup Meninjau ketidaksesuaian termasuk keluhan pelanggan. Menentukan penyebab ketidaksesuaian. Menentukan dan menerapkan tindakan yang dibutuhkan. Merekam hasil tindakan yang diambil. Meninjau tindakan perbaikan yang diambil.
g. Tindakan Preventif 1.
Puskesmas menentukan tindakan untuk mengurangi penyebab potensial ketidaksesuaian untuk mencegah peristiwa tersebut. Tindakan pencegahan harus
2.
sesuai dengan penyebab masalah yang potensial. Prosedur pencegahan harus mencakup a) Menentukan potensi ketidaksesuaian dan penyebabnya. b) Mengevaluasi tindakan yang dibutuhkan untuk, mencegah peristiwa c) d) e)
ketidaksesuaian. Menentukan dan menerapkan tindakan yang dibutuhkan. Merekam hasil tindakan yang diambil. Meninjau tindakan pencegahan yang diambil.
B. UPAYA KESEHATAN PERORANGAN 1. Perencanaan Pelayanan Klinis a. Kepala Puskesmas
menetapkan,
Manajemen Mutu untuk mencapai
melaksanakan dan
memelihara
Rencana
tujuan dan sasaran sesuai dengan kebijakan
Puskesmas. b. Rencana Manajemen Mutu yang ada di setiap unit kerja meliputi : Perencanaan dan tanggung jawab untuk mencapai tujuan dan sasaran pada setiap fungsi yang berhubungan dalam Puskesmas. Langkah kegiatan dan batas waktu yang dicapai. c. Kepala Puskesmas mengadakan rapat tinjauan manajemen jika ada perubahan pada aktivitas pelayanan, terjadi ketidaksesuaian, pelayanan baru, atau adanya aktivitas Pengembangan Pelayanan Puskesmas. d. Setiap koordinator unit berkewajiban membuat perencanaan kerja untuk unitnya masing- masing meliputi 1. Merencanakan sistem manajemen mutu untuk unit kerjanya. 2. Memastikan sistem manajemen mutu yang telah dibuat dijalankan secara 3. 4. 5.
efektif . Memastikan semua sasaran dan persyaratan yang telah ditetapkan dicapai Memelihara / mempertahankan sistem manajemen mutu pada unitnya Melakukan perbaikan / penyempurnaan sistem manajemen mutu
2. Proses yang berhubungan dengan Pelanggan a.
Puskesmas melakukan komunikasi dengan pelanggan. Setiap kali melakukan
b.
komunikasi harus selalu dicatat . Komunikasi dengan pelanggan diarahkan untuk memahami kebutuhan/persyaratan pelanggan antara lain untuk :
Mendapatkan konfirmasi/ persyaratan pelayanan rawat jalan
yang diinginkan pelanggan Menjawab pertanyaan-pertanyaan pelanggan, Mengklarifikasi ketidak jelasan mengenai persyaratan pelanggan Membahas kontrak / perubahan kontrak / perubahan persyaratan Membahas masukan/ usul/ saran/ keluhan pelanggan c. Catatan hasil komunikasi dengan pelanggan disimpan.
3. Pembelian/pengadaan barang terkait dengan pelayanan klinis a. Proses pembelian Pembelian yang dilakukan puskesmas Brondong dilakukan secara langsung dan di bawah pengawasan dari dinas kesehatan. Pembelian yang dilakukan terkait dengan operasional puskesmas baik menggunakan dana APBD maupun dana dari BPJS. Untuk dana dari BPJS sebelum pembelian dilakukan pengajuan Nota Pencairan Dana ke dinas kesehatan kota sebelumnya. Setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang di dinas kesehatan kota baru puskesmas melakukan pembelian. Untuk
pembelian obat yang didanai APBD dilakukan oleh dinas kesehatan, puskesmas hanya mengajukan permintaan. b. Verifikasi barang yang dibeli Puskesmas Brondong memiliki team Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Team ini bertugas dan bertanggung jawab memverifikasi semua barang yang dibeli puskesmas, melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan, menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan, membuat dan menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan. c. Kontrak dengan Pihak Ketiga Puskesmas Brondong tidak melakukan kontrak dengan pihak ketiga terkait dengan pembelian/pengadaan barang di puskesmas. Keadaan ini terjadi karena pembelian yang dilakukan hanya skala kecil kurang dari 50 juta. 4. Penyelenggaraan Pelayanan Klinis a. Pengendalian Proses Pelayanan Klinis Proses pelayanan rawat jalan dipastikan dijalankan secara terkendali.
Pengendalian pelayanan rawat jalan dilaksanakan sesuai perencanaan.
Tiap unit menyediakan Standar Operasional Prosedur (SOP)
untuk setiap tindakan yang dipandang kritis. SOP dibuat untuk membimbing petugas pelaksana
agar
dapat melaksanakan proses pelayanan sesuai yang direncanakan. Peralatan yang diperlukan untuk proses pelayanan rawat
jalan dipastikan tersedia dan memenuhi persyaratan. b. Validasi Proses Pelayanan Proses pelayanan rawat jalan dipastikan divalidasi sebelum dilaksanakan
Validasi diarahkan untuk mengkonfirmasi dan membuktikan bahwa proses yang akan dijalankan memiliki kemampuan untuk mencapai hasil yang disyaratkan
Pelaksanaannya dikerjakan oleh personil yang ditugaskan
sebagai penanggung jawab pelaksana prosedur tersebut oleh koordinator unit. c. Identifikasi dan Ketelusuran Semua tahap – tahap pelayanan rawat jalan harus dipastikan diberikan identifikasi secara jelas. Semua catatan medis pasien dan catatan lain yang terkait dengan pelayanan rawat jalan harus dipastikan diberikan identifikasi secara jelas. Identifikasi dimaksudkan untuk menghindari kesalahan atau ketidak
sesuaian yang tidak diinginkan. Bilamana persyaratan ketelusuran merupakan suatu keharusan yang dipersyaratkan oleh pelanggan maka identifikasi wajib dilaksanakan berdasarkan persyaratan yang diminta pelanggan pada semua tahapan
d. Hak dan Kewajiban Pasien Hak dan kewajiban pasien harus mudah dipahami dan dimengerti pasien Hak dan kewajiban pasien dengan mudah bisa diketahui dan dibaca pasien Hak dan kewajiban pasien bisa di letakkan di loket/tempat lain yang mudah dibaca oleh pasien Petugas memberitahu adanya hak dan kewajiban pasien melalui penyuluhan e. Pemeliharaan Barang Milik Pelanggan Barang milik pelanggan adalah barang-barang yang bukan milik Puskesmas yang berada di wilayah tanggung jawab Puskesmas Barang milik pelanggan harus ditangani dengan hati- hati untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Semua fungsi/ pihak yang secara langsung atau tidak langsung terlibat dengan penggunaan, penyimpanan, pemeriksaan barang milik pelanggan harus melakukan identifikasi, verifikasi, melindungi dan mengamankan barang-barang milik pelanggan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Yang termasuk barang milik pelanggan adalah Kartu Status Pasien/Rekam Medik f.
Pasien, Spesimen dll Manajemen Resiko dan Keselamatan Pasien Kepala puskesmas membentuk team manajemen mutu Team harus bisa melakukan identifikasi ,analisa resiko dan keselamatan pasien serta tindak lanjut yang telah dilakukan Team harus melakukan pelaporan dan pencatatan bila ada insiden kejadian yang dialami pasien dengan baik agar kejadian tersebut tidak terulang kembali Team harus melaporkan semua insiden kepada kepala puskesmas
5.
Peningkatan Mutu Pelayanan Klinis dan Keselamatan Pasien a. Penilaian indikator kinerja klinis Dalam penilaian indikator pelayanan klinis beberapa hal perlu diperhatikan,yaitu: bahwa indikator yang digunakan memang dapat diukur dengan cara pengukuran tertentu, hasil pengukurannya
reliable dan valid, serta relevan untuk digunakan. Penilaian indikator pelayanan klinis dilakukan setiap 6 bulan sekali, dilakukan evaluasi setiap bulan dan ditindak lanjuti
b. Pengukuran pencapaian sasaran keselamatan pasien Hal hal yang harus diperhatikan antara lain : 1. Ketetapan identifikasi pasien 2. Peningkatan Komunikasi yang efektif 3. Peningkatan Keamanan Obat yang perlu diwaspadai 4. Kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien operasi 5. Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan 6. Pengurangan risiko jatuh c. Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien Setiap terjadi Insiden Keselamatan Pasien diidentifikasi dan segera dianalisa Hasil analisa dilaporkan ke Kepala Puskesmas untuk dievaluasi dan didiskusikan dengan unit terkait untuk mencegah kejadian terulang kembali Setiap terjadi Insiden harus tercatat d. Analisis dan Tindak Lanjut
Setiap kejadian harus dapat dianalisa penyebabnya dan dicatat dalam buku laporan
KTD, KTC, KPC dan KNC/ buku ketidaksesuaian dalam pelayanan Rencana tindak lanjut penanganan KTD, KTC, KPC atau KNC yang telah
disepakati harus dicatat dan dievaluasi e. Penerapan Manajemen Resiko Manajemen risiko meliputi ancaman dan peluang (maksimalisasi peluang,
minimalisasi ancaman, dan meningkatkan kepuasan dan hasil) Manajemen risiko memerlukan pemikiran yang logis dan sistematis untuk
meningkatkan kinerja yang efektif dan efisien Manajemen risiko mensyaratkan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan Manajemen risiko memerlukan pemikiran yang seimbang antara biaya untuk mengatasi risiko (dan meningkatkan peluang perbaikan) dengan manfaat yang diperoleh
6. Pengukuran, Analisis dan Penyempurnaan A. Umum Semua Poli / Unit pelayanan melakukan pengukuran dan pemantauan
terhadap kegiatannya. Pemantauan dan pengukuran direncanakan sebelum dilaksanakan. Data kegiatan dikumpulkan untuk dianalisa. Hasil pengukuran / pemantauan / analisa dipakai untuk : a) Membuktikan kesesuaian pelayanan b) Memastikan kesesuaian sistem mutu c) Melakukan perbaikan secara terus-menerus d) Memastikan tercapainya sasaran Mutu Metoda pemantauan / pengukuran / analisa / perbaikan dipastikan sesuai dengan tujuan.
B. Pemantauan dan Pengukuran 1. Kepuasan Pelanggan Persepsi pelanggan dan kepuasan pelayanan yang diberikan puskesmas harus dipantau 6 bulan sekali melalui survey kepuasan pelanggan/
survey umpan balik pelanggan Pemantauan dimaksudkan untuk menilai dan mengukur kinerja sistem
mutu serta mengetahui apakah persyaratan pelanggan telah dipenuhi. Metode untuk memperoleh informasi dan pemanfaatan informasi
yang diperoleh dipastikan tertuang dalam prosedur. 2. Audit Internal Tujuan audit adalah untuk memastikan
sistem
mutu
di
implementasikan secara efektif dan hasilnya sesuai dengan yang telah
direncanakan. Rencana
audit
direncanakan
oleh
tim
audit
dengan
mempertimbangkan tingkat kepentingan dan kekritisan bagian yang akan
diaudit. Audit harus dilakukan secara sistematis, objektif, terencana dan terdokumentasi
Audit harus dilakukan sesuai dengan prosedur audit yang telah
ditetapkan setiap 6 bulan sekali. Dalam setiap pelaksanaan audit, auditor harus memperhatikan hasil
audit yang terdahulu untuk mengevaluasi efektivitasnya. Kriteria audit, lingkup, frekuensi dan metode-metode yang akan
digunakan dipastikan ditentukan dalam prosedur internal audit. Pelaksanaan audit dilakukan secara objektif dan mengikuti ketentuan
persyaratan audit. Koordinator poli / unit yang diperiksa bertanggung jawab untuk
menindak - lanjuti temuan audit pada bagiannya. Tindak lanjut audit harus mencakup verifikasi terhadap tindakan-
tindakan yang telah diambil. Tim audit bertanggung jawab terhadap hasil audit dan melapor kepada Wakil Manajemen dengan tembusan kepada kepala puskesmas.
3.
Pemantauan dan Pengukuran Proses kinerja
Metode pemantauan dan pengukuran proses yang digunakan untuk mengevaluasi efektivitas sistem mutu dan pelayanan harus menggunakan
metode yang pantas untuk pemantauan. Metode-metode yang digunakan
kemampuannya untuk mencapai hasil yang telah direncanakan. Bila hasil yang direncanakan tidak tercapai maka tindakan koreksi
harus
dapat
dibuktikan
dan pencegahannya harus dilakukan untuk memastikan kesesuaian terhadap pelayanan. 4. Pemantauan dan Pengukuran Hasil Layanan Pemantauan pelayanan dilakukan sesuai prosedur. Tujuan pemantauan pelayanan untuk memastikan semua persyaratan
pelayanan terpenuhi. Pemantauan dilaksanakan pada tahapan yang telah ditentukan. Catatan hasil pemantauan harus dicatat termasuk personil yang melaksanakan.
C.
Pengendalian jika ada hasil yang tidak sesuai
Pelayanan tidak sesuai adalah pelayanan yang kondisinya berada di
luar batas persyaratan yang telah ditetapkan. Pelayanan tidak sesuai dikendalikan serta dicegah agar tidak
dipergunakan atau dikirim ke proses berikutnya. Pengendalian dan tanggung jawab serta wewenang untuk menangani
pelayanan tidak sesuai ditetapkan dalam prosedur . Ketidaksesuaian dan tindakan yang diambil harus dicatat Bilamana pelayanan tidak sesuai diperbaiki maka harus dilakukan verifikasi ulang.
Bilamana pelayanan tidak sesuai telah terlanjur diterima oleh pelanggan, maka Puskesmas harus mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk menanggulangi akibat / potensi akibatnya.
D.
Analisa Data
Data-data proses atau implementasi sistem
mutu harus dikelola
dengan baik. Data dianalisa dengan menggunakan teknik-tehnik yang sesuai,
misalkan menggunakan tehnik statistik. Analisa data dilakukan
oleh
Tim
Survey
Kepuasan
Pelanggan/koordinator unit untuk mengetahui tanggapan pelanggan terhadap
kualitas pelayanan puskesmas. Analisa data harus
mengarah
ketidaksesuaian, ketidakefektifan dan
pada
pengidentifikasian
tindakan-tindakan perbaikan yang
diperlukan. Data dianalisa untuk memantau kepuasan pelanggan.
E.
Peningkatan berkelanjutan
Seluruh karyawan dan pimpinan Puskesmas wajib melakukan perbaikan secara terus menerus terhadap efektivitas sistem mutu sesuai dengan
tugas, tanggung jawab dan wewenangnya. Semua perbaikan mengacu pada komitmen yang tertuang dalam kebijakan mutu, sasaran mutu, hasil audit, analisa data survey kepuasan pelanggan,
tindakan perbaikan dan pencegahan serta Rapat Tinjauan
Manajemen F.
G.
Tindakan Perbaikan/Korektif 1.
Tindakan perbaikan harus sesuai dengan penyebab ketidaksesuaian yang
2.
ditemukan. Puskemas mengambil tindakan perbaikan untuk mengurangi penyebab
3.
ketidaksesuaian dalam rangka untuk mencegah ketidaksesuaian terulang lagi. Prosedur perbaikan harus mencakup
Meninjau ketidaksesuaian termasuk keluhan pelanggan. Menentukan penyebab ketidaksesuaian. Mengevaluasi tindakan yang dibutuhkan untuk memastikan ketidaksesuaian
tidak terulang. Menetukan dan menerapkan tindakan yang dibutuhkan. Merekam hasil tindakan yang diambil. Meninjau tindakan perbaikan yang diambil. Tindakan Pencegahan
1.
Puskesmas menentukan tindakan untuk mengurangi penyebab potensial ketidaksesuaian untuk mencegah peristiwa tersebut. Tindakan pencegahan harus
2.
sesuai dengan penyebab masalah yang potensial. Prosedur pencegahan harus mencakup a) Menentukan potensi ketidaksesuaian dan penyebabnya. b) Mengevaluasi tindakan yang dibutuhkan untuk, mencegah peristiwa ketidaksesuaian. c) Menentukan dan menerapkan tindakan yang dibutuhkan. d) Merekam hasil tindakan yang diambil. e) Meninjau tindakan pencegahan yang diambil. BAB VII PENUTUP
Demikian manual mutu dibuat dan telah disahkan oleh Kepala Puskesmas untuk dijadikan acuan dalam bertindak dan mengambil keputusan dalam rangka menjalankan sistem
serta tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan kapasitas dan
wewenang yang telah diberikan. Bagi kami, apabila Puskesmas Brondong lolos dalam Penilaian Akreditasi dan mendapat Sertifikasi Akreditasi, bukan merupakan hasil akhir dari proses implementasi mutu, tetapi merupakan awal dari penerapan kualitas secara sistematis dan terorganisir karena Total Sistem Mutu terdiri dari aspek pelaksanaan implementasi sistem kualitas dan peningkatan kualitas secara terus menerus Harapan kami komitmen yang sudah terbentuk tetap terjaga dan tetap kokoh sehingga improvement learning selalu berjalan untuk memenuhi tuntutan konsumen global.