Materi KB.10 - Mesin EDC [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ALAT BANTU VERIFIKASI DALAM TRANSAKSI Materi pertemuan ke 10 : ALAT BANTU VERIFIKASI KARTU KREDIT DAN KARTU DEBIT  Jenis-jenis Kartu Kredit  Bagian-bagian Kartu Kredit  Pihak-pihak Kartu Kredit  Bagian-bagian Kartu Debit  Prosedur penerimaan Kartu Debit/Kredit di Kasir  Perawatan alat bantu verifikasi APERSEPSI artu Kredit dan Kartu Debit merupakan alat pembayaran pengganti uang tunai. Perbedaan kedua kartu tersebut terletak pada kepemilikan uang yang digunakan. Pada saat bertransaksi menggunakan kartu kredit, berarti Anda meminjam uang bank penerbit kartu kredit tersebut dan pembayarannya dilakukan di kemudian hari saat jatuh tempo. Sementara saat bertransaksi menggunakan kartu debit, bank akan menarik uang tabungan Anda sehingga Anda tidak perlu membayar apa pun kepada bank.



K



A. Jenis-jenis Kartu Kredit 1) Jenis kartu kredit berdasarkan fungsinya Dibedakan menjadi 2 jenis : a) Charge card, yaitu pemegang kartu harus melunasi semua tagihan yang terjadi atas transaksinya sekaligus pada saat jatuh tempo dan tidak dapat dicicil. b) Credit card, yaitu pemegang kartu dapat melunasi penagihan yang terjadi atas dirinya secara cicilan (angsuran) pada saat jatuh tempo. 2) Jenis kartu kredit berdasarkan jangkauan wilayah penggunaannya Kartu kredit dibagi menjadi 2 jenis : a) Kartu kredit lokal, yaitu kartu kredit yang hanya dilakukan dalam satu wilayah tertentu.



b) Kartu kredit internasional, yaitu kartu kredit yang dapat digunakan di berbagai Negara, tergantung dari bank yang mengeluarkannya. Contoh : VISA, Mastercard, Dinner Card, atau American Card.



Administrasi Transaksi



XII BDP



adeana.n1176



ALAT BANTU VERIFIKASI DALAM TRANSAKSI 3) Jenis kartu kredit berdasarkan lembaga yang mengeluarkan Kartu kredit dibagi menjadi 5 : a) Kartu kredit regular, kartu kredit yang dikeluarkan oleh bank untuk melakukan transaksi. Umumnya kartu kredit regular terdiri atas beberapa kategori, seperti classic, gold, platinum, dan titanium sesuai dengan pendapatan pemegang kartu kredit. b) Kartu kredit korporasi, yaitu kartu kredit yang diterbitkan oleh bank khusus untuk nasabah perusahaan. Contoh : kartu kredit Mandiri Corporate.



c) Kartu kredit affinity, merupakan kartu kredit yang diterbitkan karena kerja sama antara bank sebagai penerbit dan lembaga atau organisasi. Contoh : BNI-UI Card, yaitu kartu kredit yang dibuat oleh Universitas Indonesia bekerja sama dengan BNI.



d) Kartu kredit co-branding, merupakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh bank yang bekerja sama dengan brand. Contoh : Bank Mega yang bekerja sama dengan Carrefour sehingga pemegang kartu kredit co-branding Bank Mega dapat menikmati promo khusus dari Carrefour.



e) Kartu kredit private label, yiatu kartu kredit yang dikeluarkan oleh bank penerbit itu sendiri tanpa bekerja sama dengan organisasi yang lain. Contoh : Mastercard atau VISA.



Administrasi Transaksi



XII BDP



adeana.n1176



ALAT BANTU VERIFIKASI DALAM TRANSAKSI B. Bagian-bagian Kartu Kredit Setiap bank mengeluarkan kartu kredit dengan ukuran yang sama, tetapi dengan desain yang berbeda-beda. Verifikasi keabsahan kartu kredit dapat dilakukan secara manual dengan mengecek di bagian dua sisi kartu. Kartu kredit yang asli akan memuat keterangan pada bagian depan dan belakang kartu kredit. 1) Informasi yang termuat pada bagian depan kartu kredit sebagai berikut : a) Logo bank. b) Nomor kartu kredit. c) Nama pemegang kartu kredit. d) Jenis kartu (VISA atau Mastercard) e) Tanggal kedaluwarsa.



2) Informasi yang termuat pada bagian belakang kartu kredit sebagai berikut : a) Nomor kartu/pita magnetik. b) Tanda tangan. c) 3 angka khusus dan informasi bank penerbit atau biasa disebut dengan CVV.



C. Pihak-pihak Kartu Kredit Ketika melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan kartu kredit, akan berkaitan dengan 5 pihak, antara lain : 1) Pemegang kartu kredit Kartu kredit dipegang oleh orang yang diberi kuasa oleh bank dan diperbolehkan menggunakan kartu kredit dalam transaksi belanja atau menarik uang tunai. 2) Penerbit kartu kredit Kertu kredit dikeluarkan oleh lembaga yang mengeluarkan kartu kredit, yaitu bank atau perusahaan nonbank. 3) Jaringan kartu kredit Jaringan kartu kredit merupakan organisasi yang membuat kerja sama pembayaran dan posisinya sebagai penengah atau perantara antara merchant dan penerbit kartu kredit. Contoh : Mastercard dan VISA.



Administrasi Transaksi



XII BDP



adeana.n1176



ALAT BANTU VERIFIKASI DALAM TRANSAKSI 4) Merchant acquier Merupakan pihak bank yang melakukan pemrosesan transaksi kartu kredit di merchant, ATM, atau EDC. 5) Merchant atau gerai Merupakan lembaga bisnis yang bekerja sama dengan pihak bank dengan menerima transaksi pembayaran memakai kartu kredit. D. Bagian-bagian Kartu Debit Verifikasi keabsahan kartu debit dapat dilakukan secara manual dengan mengecek di bagian 2 sisi kartu. Kartu debit yang asli akan memuat keterangan pada bagian depan dan belakang kartu debit. Informasi yang termuat di bagian depan kartu debit, diantaranya : 1) Nama atau logo bank penerbit. 2) Keterangan “DEBIT”. 3) Nomor kartu. 4) Tanggal kedaluwarsa.



Informasi yang termuat di bagian belakang kartu debit, diantaranya : 1) Terdapat tanda tangan. 2) Informasi bank penerbit. 3) Logo rekanan jaringan ATM. E. Prosedur penerimaan Kartu Debit/Kredit di Kasir 1) Prosedur penerimaan kartu debit dan kredit sebelum dioperasionalkan di mesin EDC : a) Periksa fisik kartu kredit (cetakan nomor kartu, tempat tanda tangan, hologram, dan masa berlaku). b) Cocokkan nomor kartu pada mesin EDC dengan nomor kartu pada fisik kartu. c) Otorisasi dilakukan pada saat pemegang kartu masih ada di tempat. d) Jangan membagi-bagi/memilah transaksi menjadi beberapa bagian. e) Kartu yang sudah ditolak 2 kali jangan digesekkan lagi karena dapat menyebabkan kartu di blokir. f) Berhati-hatilah atas hal yang tidak wajar. 2) Prosedur pengoperasian kartu debit dan kredit di mesin EDC : a) Terima kartu kredit/debit dengan kedua tangan. b) Konfirmasi kembali jenis kartu yang Anda terima. Contoh : “kartu debit ya, bu?”. c) Jika pelanggan menggunakan kartu kredit, tanyakan jenis verifikasi yang digunakan, PIN atau tanda tangan. Jika pelanggan menggunakan kartu debit, minta pelanggan meng-input PIN. Arahkan pandangan Anda ke lain tempat jika pelanggan sedang melakukan input PIN, hal ini untuk menjaga kepercayaan pelanggan.



Administrasi Transaksi



XII BDP



adeana.n1176



ALAT BANTU VERIFIKASI DALAM TRANSAKSI d) Jika ternyata saldo tidak mencukupi atau kartu kredit telah decline (saldo limit), jangan sekali-kali mengatakan kartu decline, tetapi ganti dengan kata yang lebih sopan. Contoh : “maaf bu…ada kartu lain?”. e) Ketika selesai melakukan transaksi, kembalikan kartu debit/kredit, berikut struk EDC dan struk belanja dengan kedua tangan. f) Transaksi di mesin EDC harus di-settlement maksimal 5 hari setelah transaksi. Sebaiknya per hari saat toko ditutup. g) Faktur EDC/manual harus disetorkan ke card center maksimal 5 hari sejak tanggal transaksi. h) Copy faktur merchant harus disimpan selama 128 bulan.



F. Perawatan alat bantu verifikasi 1. Perawatan Alat Bantu Verifikasi Berat Perawatan timbangan pada dasarnya sama dengan alat hitung kalkulator. Adapun perawatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : a. Jika mesin selesai digunakan tutuplah dengan pelindungnya (jika ada), hal ini perlu dilakukan agar debu tidak menempel pada mesin. b. Bersihkan timbangan dari kotoran dan kerak yang menempel secara teratur sampai ke sela-sela menggunakan pembersih yang sesuai. c. Periksa kestabilan pengoperasian timbangan. d. Alat ukur selalu diperiksa kevalidannya sesuai waktu yang telah ditentukan Undangundang Metrologi. e. Ajukan penggantian alat ukur kepada pimpinan melalui teknisi apabila mesin sudah tidak layak pakai. f. Nyalakan timbangan digital secara berkala meski tidak terpakai untuk menjaga kondisi timbangan digital tetap baik karena jika dibiarkan mati terlalu lama akan menimbulkan kerusakan. g. Sediakan kartu pemeliharaan alat di tempat kerja kassa. Prosedur perawatan timbangan melibatkan pihak-pihak sebagai berikut : a. Pramuniaga, sebagai pengguna, pramuniaga harus bertanggung jawab atas perawatan dan pelaporan kerusakan alat. Apabila mesin sudah tidak dapat dioperasikan lagi, pramuniaga harus melaporkan kepada teknisi perusahaan secara tertulis dan lisan dengan menyampaikan kartu perawatan/kerusakan mesin. b. Petugas teknisi pelaksana, petugas ini harus melaporkan kerusakan timbangan kepada pimpinan secara tertulis dan lisan dilengkapi dengan kartu perawatan



Administrasi Transaksi



XII BDP



adeana.n1176



ALAT BANTU VERIFIKASI DALAM TRANSAKSI



c.



d.



e. f.



2.



alat. Apabila kerusakan termasuk kerusakan besar, teknisi harus memperbaikinya, dan jika tidak mampu, dia harus membawanya ke tempat servis. Pimpinan perusahaan, tenaga teknisi harus melaporkan kerusakan alat ukur kepada pimpinan/pemilik perusahan dan pimpinan/pemilik perusahaan akan memberi rujukan kepada bagian keuangan untuk membeli komponen yang dibutuhkan apabila kerusakan masuk kategori ringan. Apabila kerusakan termasuk kategori berat, pimpinan akan memberikan instruksi kepada bagian teknisi untuk segera memperbaikinya ke tempat servis resmi dan atau menggantinya dengan yang baru. Bagian keuangan, setelah melapor kepada pimpinan dan pimpinan memberi rujukan kepada bagian keuangan, laporan kerusakan diserahkan pada bagian keuangan untuk menyiapkan anggaran pembelanjaannya. Bagian sarana dan prasarana, bagian ini akan membeli atau menyediakan komponen yang diperlukan untuk memperbaiki timbangan. Badan tera, timbangan yang sudah rusak dilakukan tera ulang, yaitu menandai berkala dengan memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah di tera. Salah satu tugas badan ini adalah mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang.



Perawatan Alat Bantu Verifikasi Kartu Kredit dan Debit Perawatan alat verifikasi kartu kredit dan debit atau yang biasa disebut mesin EDC, yaitu : a. Bersihkan mesin setiap kali akan digunakan untuk menghindari debu masuk dari sela-sela mesin. b. Cek kertas secara berkala untuk mencegah terjadinya kehabisan kertas ketika kita melayani customer. c. Sering dinyalakan meski tidak digunakan untuk mencegah kerusakan alat. d. Segera laporkan jika terjadi kerusakan alat kepada pihak yang berwenang. Apabila terjadi kerusakan alat bantu verifikasi kartu kredit dan debit yang rusak, pelaporannya kepada pihak bank yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut. Prosedur tahapannya melalui pramuniaga kartu kredit, bagian teknisi perusahaan, dan kepada pihak bank yang bersangkutan.



3.



Perawatan Alat Bantu Verifikasi Uang Tunai Perawatan alat verifikasi uang tunai atau money detector adalah sebagai berikut : a. Bersihkan mesin setiap kali akan digunakan untuk menghindari debu masuk ke sela-sela mesin. b. Cek kondisi lampu UV mesin. c. Segera laporkan jika terjadi kerusakan alat kepada pihak yang berwenang. Apabila terjadi kerusakan pada alat money detector, pelaporannya melalui kasir, teknisi perusahaan, pimpinan perusahaan, bagian keuangan, dan bagian sarana dan prasarana.



Administrasi Transaksi



XII BDP



adeana.n1176