Materi Power Point [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Materi Power Point -



-



-



GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) atau perjanjian umum tentang tariftarif dan perdagangan didirikan pada tahun 1948 di Jenewa, Swiss. GATT adalah organisasi yang mengurusi perjanjian umum tentang tarif dan perdagangan untuk menghindari adanya pelanggaran dan atau diskriinasi dalam perdagangan internasional. Pada waktu didirikan, GATT beranggotakan 23 negara, tetapi pada saat sidang terakhir di Marakesh pada 5 April 1994 jumlah negara penandatangan sebanyak 115 negara. Pada pertemuan di Marakesh, Maroko 5 April 1994 GATT diubah menjadi World Trade Organization (WTO) mulai tanggal 1 Januari 1995. Indonesia bergabung dengan GATT sejak 24 Februari 1950. Tujuan GATT



-



1. 2. 3. 4. -



 



Tujuan Pokok GATT  menciptakan suatu iklim perdagangan internasional yang aman dan jelas bagi masyarakat bisnis  menciptakan liberalisasi perdagangan yang berkelanjutan, lapangan kerja dan iklim perdagangan yang seha. Hal-Hal diatas dirumuskan kembali dalam empat tujuan penting yang akan dicapai meningkatkan taraf hidup umat manusia; meningkatkan kesempatan kerja; meningkatkan pemanfaatan kekayaan alam dunia; dan meningkatkan produksi dan tukar menukar barang. Fungsi GATT  Pertama, suatu perangkat ketentuan [aturan] multilateral yang mengatur transaksi perdagangan yang dilakukan oleh negara- negara anggota GATT dengan memberikan suatu perangkat ketentuan perdagangan.  Kedua, sebagai suatu forum [wadah] perundingan perdagangan dan diupayakan agar praktek perdagangan dapat dibebaskan dari rintanganrintangan yang mengganggu [liberalisasi perdagangan]  Ketiga, GATT mengupayakan agaraturan atau praktek perdagangan demikian itu menjadi jelas baik melalui pembukaan pasar nasional atau melalui penegakan dan juga penyebarluasan pemberlakuan peraturannya. Kesepakatan dalam GATT yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1948 tertuang dalam tiga prinsip, yaitu: Prinsip resiprositas, yaitu perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra dagangnya harus juga diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut. Prinsip most favored nation, yaitu negara anggota GATT tidak boleh memberikan keistimewaan yang menguntungkan hanya pada satu atau sekelompok negara tertentu.







Prinsip transparansi, yaitu perlakuan dan kebijakan yang dilakukan suatu negara harus transparan agar diketahui oleh negara lain.



-



Garis besar ketentuan GATT 1. Bagian pertama terdiri dari 2 pasal, Pasal I dan II. Pada bagian pertama ini berisi mengenai pasal yang menetapkan prinsip utama GATT yaitu MFN (Most Favoured Nation) dan penurunan tarif yang disepakati bersama. 2. Bagian kedua terdiri dari 30 pasal, Pasal III – Pasal XXII. Dalam bagian kedua ini berisi mengenai melarang untuk melakukan diskriminasi dalam perdagangan serta mengatur mengenai prosesi dalam perdagangan internasional baik dalam hal tarif pajak, pembatasan, persyaratan dalam ekspor/impor. 3. Bagian ketiga terdiri dari 2 pasal, Pasal XXIV – Pasal XXV. Dalam bagian ketiga membahas mengenai tindakan yang dilakukan pemerintah anggota GATT. 4. Bagian keempat terdiri dari 22 pasal , Pasal XXVI-XXXV. Berisi mengenai bantuan ekonomi bagi negara berkembang yang bergabung dengan GATT dan tindakantindakan dalam perdagangan internasional.