Memori PK Arv [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ARV & ASSOCIATES ADVOKAT & LEGAL CONSULTAN Jl. Haji Dalih No. 2A Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan. Telp. 082245058245 Fax 63847239(8746) SURAT PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI



Jakarta, 20 Juni 2016 Kepada Yth, Ketua Mahkamah Agung RI di Jl. Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat Melalui: Yth, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta Selatan Perihal:



Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali.



Atas Nama Terdakwa: Nama Tempat Tanggal Lahir Umur Agama Alamat Kebangsaan Pekerjaan



: MUHAMMAD ANNAS : Jakarta, 17 Juni 1987 : 28 Tahun : Islam : Jl. Sayur Asem No. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan : Indonesia : Kondektur



Dengan Hormat, yang bertanda tangan dibawah ini : AYU PUSPITA DEWI,S.H, RANNI DWI MEILANI,S.H, dan VIDDIA UTAMI ISWARI,S.H, ketiganya Advokat Pada kantor hukum ARV & ASSOCIATES berkantor di Jl. Haji Dalih NO. 2A Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 02 Oktober 2015, bertindak dan atas nama terdakwa, selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali. Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 1723/Pid/Sus/2015/PN.Jkt.Sel. dibacakan pada tanggal 01 Oktober 2015 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:



ARV & ASSOCIATES ADVOKAT & LEGAL CONSULTAN Jl. Haji Dalih No. 2A Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan. Telp. 082245058245 Fax 63847239(8746) 1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ANNAS bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD ANNAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, denda Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa MUHAMMAD ANNAS dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa MUHAMMAD ANNAS berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) buah berkas pembungkus rokok merek sampoerna mild berisikan 1 (satu) linting berisikan daun ganja dengan berat 0,4352 (nol koma empat ribu tiga ratus lima puluh dua) gram dan setelah dilakukan uji laboratorium maka berat netto adalah 0,2788(nol koma dua ratus tujuh ribu delapan puluh delapan) dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar : Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No.LAB:2825/ NNF/2015 tanggal; 28 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh Drs Sulaeman Mappasessu, AKBP, NRP: 64090679, Yuswardi,S.Si.Apt, AKP, NRP: 79052194 dan Achiria Caturini,ST,Penata, NIP: 197710022006042002 tetap terlampir dalam berkas perkara ini; 7. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah). Bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 22/Pid/Sus/2016/PT-JKT tersebut diatas pada pokoknya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1723/pid/sus/2015/PN.Jkt.sel yang dimintakan banding tersebut; 3. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) Bahwa dalam peninjauan kembali ini, pemohon mengajukan: 1. Keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat (Novum), Jika keadaan sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, maka terhadap perkara ini diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;



ARV & ASSOCIATES ADVOKAT & LEGAL CONSULTAN Jl. Haji Dalih No. 2A Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan. Telp. 082245058245 Fax 63847239(8746) 2. Kekeliruan hakim dalam mengambil keputusan; 3. Berbagai putusan satu dengan yang lainnya. Bahwa NOVUM yang diajukan dalam perkara ini yakni adanya dokumen hasil dari investigasi BNN atau Badan Narkotika Nasional yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti mengkonsumsi Narkotika Golongan I. Bahwa bukti novum yang terungkap pada saat kejadiaan baru dapat ditemukan. Bahwa berdasarkan keterangan-keterangan diatas tersebut pemohon peninjauan kembali dengan ini memohon pertimbangan kembali kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung memperhatikan unsur yang terdapat dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 1723/Pid/Sus/2015/PN.Jkt.Sel., Secara sah tidak pernah terbukti pernah terbukti bahwa MUHAMMAD ANNAS TIDAK MENGKONSUMI NARKOTIKA. Berdasarkan uraian tersebut diatas pemohon peninjauan kembali dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk meninjau kembali dan berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya; -



Menerima permohonan dari pemohon peninjauan kembali untuk seluruhnya;



-



Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri NO.1723/Pid/Sus/2015/PN.Jkt.Sel. jo Putusan Pengadilan Tinggi No. 22/Pid/Sus/2016/PT-JKT jo Putusan Mahkamah AgungNo. 466/Pid/SUS/2016/MA.JKT.PST,



Demikian Memori Peninjauan Kembali ini disampaikan oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI dengan tulus hati serta komitmen yang tinggi pada hukum dan keadilan di Negara Hukum Republik Indonesia. Disertai harapan agar dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Agung dalam putusannya dengan sedil-adilnya (ex aequo et bono).



ARV & ASSOCIATES ADVOKAT & LEGAL CONSULTAN Jl. Haji Dalih No. 2A Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan. Telp. 082245058245 Fax 63847239(8746) Jakarta, 18 Mei 2011 KUASA HUKUM PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI Hormat Kami,



AYU PUSPITA DEWI, S.H



RANNI DWI MEILANI, S.H



VIDDIA UTAMI ISWARI, S.H