MFK 3.1 Program Kerja K3RS Sentral Medika [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM KERJA K3RS RUMAH SAKIT SENTRAL MEDIKA



JL. RAYA CIKALONGSARI NO 42 DESA CIKALONGSARI, KEC. JATISARI, KAB. KARAWANG



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Rumah Sakit Sentral Medika dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, selalu berusaha melakukan peningkatan mutu dan keselamatan pasien,yang harus didukung oleh pemenuhan sarana prasarana dan lingkungan yang aman, dan nyaman. Dengan meningkatnya pemanfaatan fasilitas pelayaanan kesehatan oleh masyarakat maka tuntutan pengolahan program Kesehatan dan Keselamtan Kerja di rumah sakit semakin tinggi karena sumber daya manusia rumah sakit, pengunjung/pengantar pasien, pasien dan masyarakat sekitar rumah sakit ingin mendapatkan perlindungan dari gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja, baik sebagai dampak proses kegiatan pemberian pelayanan maupun karena kondis sarana dan prasarana yang ada di rumah sakit. Rumah sakit scbugai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Selain dituntut mampu memberikan pelayanan dan pengobatan yang bermutu, rumah sakit juga dituntut harus melaksanankan dan mengembangkan program K3 di rumah sakit dan terdapat dalam instrumen akreditasi rumah sakit. Dalam undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan khususnya pasal 165 pengelola tempat kerja wajib melakukan segala upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja". Berdasarkan pasal diatas maka pengelola tempat kerja di rumah sakit mempunyai kewajiban untuk menychatkan para tenaga kerjanya. Salah satunya adalah melalui apaya kesehatan kerja di samping keselamatan kerja. Rumah sakit harus menjamin kesehatan dan keselamatan kerja baik terhadap pasien, penyedia layanan atau pekerja maupun masyarakat sekitar dari berbagai potensi bahaya di rumah sakit. Oleh karena itu, rumah sakit dituntut untuk 2



melaksanakan upaya kesehtan dan keselamatan kerja yang dilaksanakan secara terintergrasi dan menyeluruh sehingga risiko terjadinya penyakit akibat kerja (PAK) dan kecelakaan akibat kerja di rumah sakit dapat dîhindari. KSRS merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, khususnya dalam hal kesehatan dan keselamatan bagi sumber daya rumah sakit, pasien, pengunjung/pengantar pasien, masyarakat sekitar rumah sakit. Hal ini secara tegas di nyatakan dalam undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, pasal 40 ayat 1 yakni "dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali". K3 termasuk sebagai salah satu pelayanan yang dinilai di dalam akreditasi. Dalam akreditasi terbaru tahun 2012 terdapat dalam Bab MFK/Manajemen Fasilitas dan Keselamatan. Selain itu seperti yang tercantum dalam pasal 7 ayat 1 undang-undang N0. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit bahwa" Rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokası, bangunan, prasarana, sumber daya manusia. Ketarmasian dan peralatan yang mana persyatan- persyaratan tersebut salah satunya harus memenuhi unsur K3 didalamnya. B. Tujuan Umum Terciptanya lingkungan kerja di RS Sentral Medika yang aman, sehat dan produktif untuk sumber daya rumah sakit, aman dan sehat bagi pasien, pengunjungpengantar pasien, masyarakat dan lingkungan sekitar rumah sakit sehingga proses pelayanan rumah sakit berjalan baik dan lancar. C. Tujuan Khusus 1. Terwujudnya organisasi kerja yang menunjang tercapainya kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit (KSRS) 2. Meningkatkan profesionalisme dalam hal kesehatan keselamatan kerja bagi manajemen, pelaksanan dan pendukung program 3. Terpenuhi syarat-syarat K3 disetiap unit kerja 4. Terlindungi pekerja dan mencegah terjadinya penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja 5. Pasien, pengantar/pengunjung pasien, staff dan pekerja lain dilingkungan rumah sakit merasa aman dan nyaman dlingkungan rumah sakit 6. Terselenggaranya program KSRS secara optimal dan menyeluruh 7. Peningkatan mutu, citra dan produktivitas rumah sakit 3



D. Sasaran 1. Pengelola rumah sakit a. Komitmen yang kuat demi terwujudnya kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit b. Kebijakan yang mendukung program 2. SDM rumah sakit a. Paham dan mengerti tentang kesehatan dan keselamatan kerja b. Bekerja sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan untuk keselamatan dan keamanan c. Terlatih dan dapat menerapkan prosedur emergency bila terjadi bencana d. Pekerja sehat, aman, nyaman dan terlindungi 3. Pasien, pengunjung/pengantar pasien a. Aman, nyaman berada dilingkungan rumah sakit b. Mutu layanan 4. Rekanan usaha dalam lingkungan rumah sakit a. Aman, nyaman berada dilingkungan rumah sakit b. Terlatih dan dapat menerapkan prosedur emergency bila terjadi bencana E. Ruang Lingkup Standar K3RS mencakup prinsip, program dan kebijakan pelaksanaan K3RS, standar sarana, prasarana dan peralatan K3RS, pengelolaan barang berbahaya, standar sumber daya manusia K3RS, pembinaan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan.



4



BAB II KEGIATAN POKOK Membantu pelaksanaan, mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi dengan unit kerja terkait (Bagian Rumah Tangga, Bagian Perencanaan, Instalasi Pemeliharaan Sarana. Instalasi Sanitasi, Instalasi Laboratorium, Radiologi, Farmasi, dan lain-lain) terhadap hal-hal yang berkaitan dengan keamanan pasien, keluarga pasien, pengunjung dan petugas Rumah Sakit.



5



BAB III KEGIATAN



A. Disaster Program 1. Membuat Juklak tentang pencegahan dan penanggulangan bencana. 2. Melakukan pelatihan Disaster Program (Jadwal pelatihan, peserta, pelaporan), yang melibatkan semua unsur di Rumah Sakit. 3. Menyediakan fasilitas rambu - rambu penunjuk arah lokasi pelayanan, jalan keluar, jalan masuk, arah evakuasi bencana, pintu emergency, denah dan gambar arah evakuasi di setiap gedung. B. Pencegahan, Pengendalian Kebakaran 1. Menycdiakan APAR yang mencukupi kwalitas dan kwantitasnya, terutama diruang khusus. 2. Melakukan uji coba sistem alarm yang sudah ada di Rumah Sakit. 3. Mengusulkan alat deteksi asap/ api pada tempat tempat yang rawan kebakaran, misalnya laboratorium, Instalasi Gizi, Radiologi dan tempat perawatan Intensif. 4. Pemeliharaan Hidran secara rutin. 5. Pemasangan arah dan denah evakuasi bencana kebakaran, banjir dan gempa. 6. Melakukan sosialisasi mengenai pencegahan, pengendalian kebakaran. 7. Membentuk Tim di masing masing ruangan untuk pencegahan Pengendalian Kebakaran. 8. Melakukan pelatihan untuk tim yang sudah dibentuk. C. Keamanan Pasien, Pengunjung dan Petugas 1. Melakukan sosialisasi pedoman K3 dan distribusikan keseluruh ruangan. 2. Melakukan koordinasi pembuatan prosedur kerja di seluruh unit kerja yang berkaitan dengan K3. 3. Melakukan sosialisasi tempattempat beresiko. 4. Membuat denah numah sakit tentang tempat - tempat beresiko. 5. Memberi tanda pada tempat yang beresiko. 6. Melakukan data ulang mengenai kebutuhan keselamatan pasien (contoh pegangan di setiap tangga dan diniding termasuk kamar mandi, tempat tidur dengan penahan pada tepinya dil). 7. Melengkapi sumber istrik dengan penutup.



6



8. Memantau berfungsinya genset dan UPs sebagai pengganti cadangan 9. listrik. 10. Memantau ketersediaan air bagi pasien, pengunjung dan petugas. 11. Melakukan pengecekan jalur evakuasi dan jalur emergency 12. Melakukan sosialisasi K3 pada pengunjung 13. Menyediakan rol hole pada ram/jalan miring D. Keselamatan dan Kesehatan Pegawai 1. Melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan pemeriksaan pegawai, terutama di bagian - bagian yang rawan ( mis: Laboratorium, Radiologi, Radioterapi, bangsal perawatan dll). 2. Membuat draf laporan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 3. Adanya data mengenai hasil pemeriksaan kesehatan pegawai. 4. Melakukan pemasangan gambar larangan merokok di masing masing ruangan dan melakukan evaluasi kepatuhan pegawai tentang larangan merokok. 5. Melakukan monitoring kepatuhan pemakaian APD dan evaluasinya pada masing masing unit kerja. 6. Penyuluhan K3 dengan melihat kemungkinan bencana apa yang terjadi disana terutama di tempat tempat yang rawan, misalnya Laboratorium, Radiologi, Gizi, ruang Intensif dll. E. Pengelolaan Bahan dan Barang Berbahaya 1. Melakukan koordinasi dengan panitia pengadaan jasa dan barang berbahaya dalam pelaksanaan pengadaan barang yang mengacu pada MSDS. 2. Sosialisasi mengenai prosedur penyimpanan barang berbahaya ke ruangan - ruangan. 3. Melakukan pengawasan kepatuhan penggunaan tempat penyimpanan



bahan



berbahaya. 4. Menentukan dan membuat denah mengenai tempat tempat yang banyak terdapat bahan berbahaya dan beracun 5. Melakukan sosialisası mengenai cara penanggulangan kontaminası B3. 6. Membuat rencana pelatihan penanganan apabila terjadi kontaminasi B3. 7. Melaksanakan dokumentasi, evaluasi dan tindak lanjut pelatihan mengenai Kontaminasi B3. F. Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit 1. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Rumah Sakit untuk menyusun ketentuan mengenai pemantauan lingkungan kerja. 7



2. Membuat jadwal pemantauan, hasil pemantauan dan laporan berkala. 3. Mendokumentasikan bukti pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan tindak lanjut dari program penyehatan lingkungan. 4. Melakukan monitoring dan evaluasi Renovasi dan Pembangunan Gedung di Rumah Sakit. G. Sanitasi Rumah Sakit 1. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait masalah kelengkapan fasilitas sanitasi. 2. Melakukan koordınasi dalam pembuatan program pemeliharaan fasilitas sanitasi, baik dalam pembuangan limbah padat, cair dan gas. 3. Melakukan koordinasi dengan pihak sanitasi dalam upaya pengendalian serangga dan tikus. 4. Melakukan monitoring dan evaluasi mengenai program yang dikerjakan dalam rangka sanitasi Rumah Sakit. H. Pengelolaan, Pemeliharaan dan Sertifikasi Sarana dan Prasarana 1. Melakukan koordinasi dalam pembuatan Jadwal pemeliharaan dan sertifikasi kelaikan peralatan. 2. Melakukan koordinasi dalam penyusunan program pemeliharaan 3. Melakukan upaya adanya jin mengenai sarana prasarana yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku ( mis 1Jin penggunaan Diesel, ijin Penggunaan Radiasi). 4. Melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan, pemeliharaan dan sertifikasi sarana dan prasarana. 5. Melakukan monitor dan evaluasi terhadap Sarana dan prasarana. 6. Mengupayakan adanya sistem komunikasi yang sesuai kebutuhan. 7. Membuat dan mensosialisasikan prosedur cara penggunaan sarana komunikasi. 8. Mengupuyakan adanya dattar nomer teclpun intemal maupun eksternal yang terkait dengan K3. 9. Adanya ketentuan tertulis mengenai kewenangan penggunaan sarana komunikasi I. Pengelolaan Limbah Padat, Cair, dan Gas 1. Melakukan koordinasi dengan Sanitasi dalam hal menyusun program pemeliharaan terhadap fasilitas penanganan limbah padat, cair dan gas. 2. Melakukan koordinasi dalam hal evaluasi berkala penanganan limbah. J. Pelatihan dan Pendidikan K3 1. Menyusun program tertulis mengenai pendidikan dan pelatihan pegawai untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang K3. 8



2. Menyusun jadwal pelaksanaan pelatihan. 3. Mengirim staf K3 atau tenaga pendukung di unit kerja dalam pelatihan K3. 4. Mengupayakan tersedianya tenaga untuk K3. 5. Menyusun kebutuhan tenaga untuk K3. 6. Mendokumentasikan kegiatan pelatihan, evaluasi, dan tindak lanjut 7. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan.



9



BAB IV SASARAN



Terlindunginya pasien, penunggu pasien, pengunjung dam petugas di lingkungan Rumah Sakit dari bahaya kebakaran, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja.



1



BAB V JADWAL KEGIATAN



No



1



2



3



Program Kerja



Disaster Program



Pencegahan, Pengendalian Kebakaran



Keamanan Pasien, Pengunjung dan Petugas



Rencana Kegiatan



Waktu



Menyusun juklak tentang pencegahan dan penganggulangan bencana Pelatihan Disaster Program Bukti Kgiatan, evaluasi, rekomendasi, dan tindak lanjut Menyediakan fasilitas : rambu – rambu petunjuk arah lokasi pelayanan, jalan keluar, jalan masuk, arah evakuasi bencana, pintu emergency Menyediakan APAR yang mencukupi kwantitas dan kwalitasnya Melakukan pengajuan pengadaan sistem Alarm Mengusulkan alat Deteksi asap/api Membuat rambu – rambu arah evakuasi bencana kebakaran, banjir dan gempa Melakukan Sosialisasi Pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Kebakaran Membentuk Tim Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Kebakaran dan Melakukan Pelatihan Membuat Pedoman K3 dan didistribusikan keseluruh unit Kerja Mengkoordinasikan pembuatan prosedur kerja diseluruh unit kerja yang berkaitan dengan K3 Sosialisasi tempat – tempat beresiko



Januari – Desember



Estimasi Biaya



Januari – Desember Januari – Desember



Rp. 6.000.000



Januari – Desember



Rp. 4.500.000



Januari – Juli



Rp. 3.000.000



Juli – Desember Mei – Desember Januari – Desember



Rp. 1.000.000



Mei – Desember



Mei – Desember



Januari – Desember Juni – Desember



Januari – Juni



1



4



5



6



Keselamatan dan Kesehatan Pegawai



Pengelolaan Bahan dan Barang Berbahaya



Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit



Membuat denah rumah sakit yang berisi tempat beresiko Memberi tanda/peringatan khusus pada tempat beresiko Melakukan Data Ulang Mengenai Kebutuhan Keselamatan Pasien Melengkapi Sumber Listrik dengan Penutup Memantau fungsi Genset dan UPS Memantau Ketersediaan Air Pengecekan Jalur Evakuasi dan Emergency Sosialisasi K3 pada pengunjung Menyususn ketentuan prosedur pemeriksaan kesehatan berkala Menyusun ketemtuan laporan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja Menyusun Kebijakan dan edaran larangan merokok Menyususn kebijakan tentang penggunaan APD dan evaluasinya Penyuluhan K3 Menyusun Prosedur pengadaan barang berbahaya antara pengguna barang dan panitia pengadaan Sosialisai cara menyimpan barang berbahaya Membuat Denah tempat yang banyak B3 Pelatihan Penanggulangan dan Penanganan Kontaminasi B3 Melakukan Dokumentasi, Evaluasi dan Tindakan Lanjut Pelatihan Menyusun Protap tentang pemantauan lingkungan kerja Membuat jadwal pemantauan, hasil pemantauan dan laporan berkala



Januari – Desember



Rp. 500.000



Januari – Desember



Rp. 500.000



Januari – Juli Januari – Juni



Rp. 2.000.000



Januari – Desember Januari – Desember Setiap 3 Bulan Agustus September Januari – Juni







Januari – Desember Januari – Desember Januari – Desember Januari – Desember April – Desember



April – Desember Mei – Desember Agustus Desember







Agustus Desember







Rp. 5. 000.000



Januari – Desember Januari – Desember



12



Mendokumentasikan bukti Januari – Desember pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan tindak lanjut dari program penyehatan lingkungan



7



8



9



10



Sanitasi Rumah Sakit



Pengelolaan, pemeliharaan dan sertifikasi sarana dan prasarana



Pengelolaan Limbah Padat, Cair dan Gas



Pelatihan dan Pendidikan K3



Melakukan Monev Renovasi dan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Melengkapi fasilitas sanitasi Menyusun Program Pemeliharaan Fasilitas Sanitasi Mengupayakan pengendalian serangga dan tikus Menyusun program pemeliharaan Menyusun laporan kegiatan pemeliharaan peralatan Menyusun protap pemeliharaan, sertifikasi sarana dan prasarana Melakukan evaluasi berkala terhadap sarana dan prasarana Mengupayakan tersedianya cara penggunaan sarana komunikasi Menyusun protap tentang kewenangan penggunaan sarana komunikasi Menyusun program pemeliharaan terhadap fasilitas penanganan limbah padat, cair dan gas Melakukan evaluasi berkala penanganan limbah Menyusun program pelatihan K3 untuk seluruh karyawan Rs Membuat program untuk mengikuti pelatihan K3 di luar RS Mengusulkan tentang khusus K3 Mendokumentasikan kegiatan pelatihan, evaluasi, dan tindak lanjut K3



Januari – Desember Januari – Desember Januari – Desember Januari – Desember Januari – Desember Januari – Desember Januari – Desember Maret – Desember Januari – Desember Januari – Desember Januari – Desember



Januari – Desember Maret – Desember Maret – Desember Januari – Desember Maret – Desember



13



BAB VI PENCATATA DAN PELAPORAN Pengumpuan, Pengolahan dan Pelaporan Data. a. Menyusun ketentuan tentang sistem pencatatan dan pelaporan K3 b. Menyusun prosedur tentang pelaksanaan evaluasi K3. c. Mengupayakan koordinasi antar unit kerja dalam pengelolaan data tentang K3. Pencatatan akan dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan dari hasil kegiatan yang sudah dilakukan. Surat laporan ditujukan kepada Direktur dengan tembusan Unit kerja terkait dengan hasil kegiatan. a. Laporan Bulanan, sebagai laporan internal yang merupakan rekapitulasi hasil kerja Panitia K3 yang dilaporkan kepada Dircktur Rumah Sakit b. Laporan Semester, sebagai laporan internal yang merupakan rekapitulasi hasil kerja Panitia K3 yang dilaporkan kepada IDirektur Rumah Sakit c. Laporan Tahunan, sebagai laporan internal yang merupakan rekapitulasi hasil kerja Panitia K3 yang dilaporkan kepada Direktur Rumah Sakit



1



BAB VII EVALUASI Evaluasi akan dilaksanakan terhadap pelaksanaan kegiatan keamanan pasien, pengunjung dan petugas dilakukan oleh ketua Tim K3. Sebagian sarana dan prasarana alat keamanan pasien yang belum ada akan diupayakan secara terus menerus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Memprogramkan kembali sosialisasi tentang ketentuan/prosedur/denah dan lain-lain yang dilakukan terus menerus.



1



BAB VIII PENUTUP



Program kerja unit adalah merupakan suatu instrumen yang dibuat untuk mencapai tujuan. Dengan adanya program kerja Panitia K3 tahun 2021 diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan. Demikian Program Kerja Kesehatan dan Keselamatan Kerja ini dibuat, sebagai kerangka acuan dalam pelaksanaan program keselamatan kerja, kebakaran dan kewaspadaan bencana untuk pegawai.



Cikalongsari, 1 Maret 2022



dr. Andree Arthur Direktur RS Sentral Medika



1