5 0 158 KB
MODUL DIKLAT KOMPETENSI BAGI PENGELOLA KOPERASI JASA KEUANGAN (KJK)
Kualifikasi Level VI MANAGER / Ka. CABANG
KATA PENGANTAR Berdasarkan pasal 33 UUD 1945, kedudukan koperasi dianggap paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia, yang dalam pelaksanaannya telah diatur dan dikembangkan dengan berbagai peraturan, dimulai Undang-undang nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, Kepmen Koperasi dan
PKM No. 351/KEP/M/XII/1998 tentang petunjuk
pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM No. 96/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen KSP/USP Koperasi serta Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM No. 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah Koperasi Jasa Keuangan (KJK) sebagai badan usaha, tentunya tidak berbeda dengan lembaga keuangan mikro sejenis sama-sama mengelola asset likuid dan produknya bersifat maya. Namun dari segi kepemilikan dan semangat kebersamaan dalam wadah koperasi, maka penting bagi pengelola KJK dalam melakukan pengelolaan usahanya senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip koperasi (suatu ciri khas yang membedakannya dengan badan usaha di luar koperasi) dan norma-norma yang berlaku pada lembaga keuangan. Dengan mempelajari modul ini peserta diharapkan mampu meningkatkan dan menguasai sikap kerja, keterampilan dan pengetahuan khususnya dalam mengamankan asset dan infrastruktur koperasi jasa keuangan. Jakarta, 12 Januari 2015
Judul Modul : Mengamankan Asset dan Infrastruktur Koperasi Jasa Keuangan Buku Informasi Versi : 011/9/2021
Halaman: 1 dari 20
MODUL DIKLAT KOMPETENSI BAGI PENGELOLA KOPERASI JASA KEUANGAN (KJK)
Kualifikasi Level VI MANAGER / Ka. CABANG
DAFTAR ISI Kata Pengantar.......................................................................................................1 Daftar Isi..................................................................................................................2 Standar Kompetensi...............................................................................................3 Pendahuluan...........................................................................................................6 a. Deskripsi dan Tujuan Modul...............................................................................6 b. Beberapa Pengertian..........................................................................................6 Bab. I. Mempersiapkan pengamanan asset dan infrastruktur .............................9 1.1. Melakukan inventarisasi dan mendokumentasikan asset dan infrastruktur ......................................................................................9 1.2.Melakukan pengarsipan dokumen pendukung asset dan infrastruktur .........................................................................................................10 Bab.II. Melaksanakan pengamanan asset dan infrastruktur .............................11 2.1. Menyusun dan merumuskan ketentuan dan peraturan tentang asset dan infrasturktur..............................................................................11 2.2. Melaksanakan ketentuan dan peraturan tentang pengamanan, pembelian, penggunaan, pemeliharaan, penjualan asset dan infrastruktur.....................................................................................11 2.3. Melindungi asset dan infrastruktur yang materiil............................15 2.4. Melakukan identifikasi dan menyelesaikan potensi dan dampak dari kejadian luar biasa terhadap asset dan infrastruktur......................15 2.5. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengamanan asset dan infrastruktur.....................................................................................15 Bab.III. Melaporkan hasil kegiatan pengamanan asset dan infrastuktur............16 3.1 Menyiapkan format laporan............................................................16 3.2 Membuat dan melaporkan laporan hasil kegiatan pengamanan asset dan infrastruktur.....................................................................16 Sumber-sumber Kepustakaan (Buku Informasi)..................................................20
Judul Modul : Mengamankan Asset dan Infrastruktur Koperasi Jasa Keuangan Buku Informasi Versi : 011/9/2021
Halaman: 2 dari 20
MODUL DIKLAT KOMPETENSI BAGI PENGELOLA KOPERASI JASA KEUANGAN (KJK)
Kualifikasi Level VI MANAGER / Ka. CABANG
STANDAR KOMPETENSI KODE UNIT JUDUL UNIT URAIAN UNIT
1
: KJK.SP02.028.01 : Mengamankan asset dan infrastruktur : Unit ini berhubungan dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam mengamankan asset dan infrastruktur pada Koperasi Jasa Keuangan.
ELEMEN KOMPETENSI
KRITERIA UNJUK KERJA
Mempersiapkan pengamanan asset dan infrastruktur
1.1 Asset dan infrastruktur diinventarisir dan seluruhnya didokumentasikan. 1.2 Dokumen pendukung asset dan infrastruktur diarsipkan. 2.1 Ketentuan dan peraturan tentang asset dan infrastruktur disusun dan dirumuskan. 2.2 Ketentuan dan peraturan tentang pengamanan, pembelian, penggunaan, pemeliharaan, penjualan asset dan infrastruktur ditetapkan dan dilaksanakan. 2.3 Asset dan infrastruktur yang materiil dilindungi. 2.4 Potensi dan dampak dari kejadian luar biasa terhadap asset dan infrastruktur diidentifikasi dan diselesaikan. 2.5 Pelaksanaan pengamanan asset dan infrastruktur dievaluasi. 3.1 Format laporan disiapkan. 3.2 Laporan hasil kegiatan pengamanan asset dan infrastruktur dibuat dan dilaporkan.
2
Melaksanakan pengamanan asset dan infrastruktur
3
Melaporkan hasil kegiatan pengamanan asset dan infrastruktur.
BATASAN VARIABEL
:
1. Kontek variabel : Unit ini berlaku untuk mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan kasil kegiatan pengamanan asset dan infrastruktur, yang digunakan untuk mengamankan asset dan infrastruktur pada Koperasi Jasa Keuangan. 2. Perlengkapan untuk mengamankan asset dan infrastruktur pada Koperasi Jasa Keuangan, mencakup : 2.1 Brankas. 2.2 Filling cabinet. 2.3 Protection equipment. 2.4 Asuransi kerugian 2.5 Komputer dan printer. 2.6 Alat tulis kantor. 3.
Tugas pekerjaan untuk mengamankan asset dan infrastruktur pada Koperasi Jasa Keuangan meliputi :
Judul Modul : Mengamankan Asset dan Infrastruktur Koperasi Jasa Keuangan Buku Informasi Versi : 011/9/2021
Halaman: 3 dari 20
MODUL DIKLAT KOMPETENSI BAGI PENGELOLA KOPERASI JASA KEUANGAN (KJK) 3.1 3.2 3.3 4.
Kualifikasi Level VI MANAGER / Ka. CABANG
Mempersiapkan pengamanan asset dan infrastruktur Melaksanakan pengamanan asset dan infrastruktur. Melaporkan hasil kegiatan pengamanan asset dan infrastruktur
Peraturan untuk mengamankan asset dan infrastruktur pada Koperasi Jasa Keuangan adalah : 4.1. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 4.2. Peraturan perundang-undangan yang terkait peransuransian Indonesia. 4.3. PP No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. 4.4. PP No. 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi. 4.5. Keputusan Menteri Koperasi dan PKM No. 351/Kep/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. 4.6. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 96/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi. 4.7. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah. 4.8. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus lain yang berlaku di masing-masing Koperasi Jasa Keuangan.
PANDUAN PENILAIAN : 1. Penjelasan prosedur penilaian : Alat, bahan dan tempat penilaian serta unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya yang mungkin diperlukan sebelum menguasai unit kompetensi ini dengan unit-unit kompetensi yang terkait : 1.1 KJK.SP01.002.01 : Melakukan Prinsip-prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan. 1.2 KJK.SP01.003.01 : Melakukan Prinsip-prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah 1.3 KJK.SP02.013.01 : Melaksanakan Pengendalian Intern. 2. Kondisi penilaian : 2.1 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi tersebut yang terkait dengan persiapan, pelaksanaan dan pelaporan hasil kegiatan pengamanan asset dan infrastruktur. 2.2
Penilaian dapat dilakukan dengan cara : lisan, tertulis, demonstrasi/praktek, dan simulasi di workshop dan atau di tempat kerja.
3. Pengetahuan yang dibutuhkan : Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai berikut : 3.1 Manajemen perawatan. 3.2 Manajemen pengadaan. 3.3 Manajemen keamanan 3.4 Asuransi kerugian. 3.5 Sistim pengendalian intern. 3.6 Pengarsipan.
Judul Modul : Mengamankan Asset dan Infrastruktur Koperasi Jasa Keuangan Buku Informasi Versi : 011/9/2021
Halaman: 4 dari 20
MODUL DIKLAT KOMPETENSI BAGI PENGELOLA KOPERASI JASA KEUANGAN (KJK)
Kualifikasi Level VI MANAGER / Ka. CABANG
4. Keterampilan yang dibutuhkan : Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini sebagai berikut : 4.1 Melakukan pengarsipan. 4.2 Menyusun jadual pengamanan. 4.3 Memotivasi. 5. Aspek kritis : Aspek kritis yang merupakan kondisi kerja untuk diperhatikan dalam mendukung unit kompetensi ini, sebagai berikut : 5.1 force major. 5.2 Keterbatasan sumber daya. KOMPETENSI KUNCI NO
:
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT
TINGKAT
1.
Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi
3
2.
Mengkomunikasikan ide-ide dan menginformasikan
2
3.
Merencanakan dan mengorganisir kegiatan
2
4.
Bekerjasama dengan orang lain dan berkelompok
3
5.
Menggunakan ide serta tehnik matematika
1
6.
Memecahkan masalah
2
7.
Menggunakan teknologi
3
Judul Modul : Mengamankan Asset dan Infrastruktur Koperasi Jasa Keuangan Buku Informasi Versi : 011/9/2021
Halaman: 5 dari 20
MODUL DIKLAT KOMPETENSI BAGI PENGELOLA KOPERASI JASA KEUANGAN (KJK)
Kualifikasi Level VI MANAGER / Ka. CABANG
PENDAHULUAN
a. Deskripsi dan Tujuan Modul : Akiva dan Infrastruktur yang dimiliki koperasi jasa keuangan adalah penting, akan tetapi pengamanan Akiva dan Infrastruktur jauh lebih penting untuk mendukung seluruh kegiatan
secara afektif
dan optimal, dalam akuntansi
kegiatan mengamankan tidak terbatas pada menjaga agar tidak dicuri/hilang, melainkan suatu kegiatan yang tersistem, meliputi : Menginventarisasi Aktiva, Memeriksa ketelitian dan kebenaran data, Mengelola aktiva/asset dan Pengendalian. Adapun tujuan dari pelatihan ini diharapkan peserta : 1. Memahami pentingnya mengamankan asset dan infrastruktur 2. Mampu menginventarisasi setiap jenis asset sesuai dengan kelompoknya. 3. Mengetahui system pengendalian/ pengamanan yang baik dan efektif.
b. Beberapa Pengertian : Istilah asset identik dengan aktiva, karena asset lebih diskritif untuk memprestasikan makna yang terkandung dalam definisi istilah aktiva (dari bahasa Jerman : aktiva) yang berarti aktif mempunyai makna teknis yaitu sesuatu yang secara aktif atau fisis dikelola entitas sebagai lawan dari pasiva (kewajiban) yang merupakan asal (sumber) dari sesuatu tersebut, jadi asset lebih mengandung makna semantik dari pada aktiva ( IAI, Standar Akuntansi Keuangan (2002) hal. 13 ). Dalam Teori Akuntansi perekayasaan, Pelaporan Keuangan, edisi ketiga oleh Suwarjono memberikan definisi tentang asset adalah manfaat ekonomi masa datang yang cukup pasti yang diperoleh atau dikuasai/dikendalikan oleh suatu Judul Modul : Mengamankan Asset dan Infrastruktur Koperasi Jasa Keuangan Buku Informasi Versi : 011/9/2021
Halaman: 6 dari 20
MODUL DIKLAT KOMPETENSI BAGI PENGELOLA KOPERASI JASA KEUANGAN (KJK)
Kualifikasi Level VI MANAGER / Ka. CABANG
entitas sebagai akibat transaksi atau kejadian masa lalu. Pengertian lain asset adalah total harta kekayaan yang dikuasai penuh Koperasi Jasa Keuangan (KJK), sedangkan pengertian Infrastruktur adalah seluruh sistem yang dimiliki oleh KJK. Dari pengertian di atas, maka yang termasuk kelompok asset dan infrastruktur pada KJK adalah total aktiva, terdiri dari : Aktiva Lancar, Penyertaan/ Investasi, Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain. Adapun sumber dananya berasal dari ”Modal Sendiri/Kekayaan Bersih/Ekuitas ditambah dengan Kewajiban, baik yang bersifat lancar maupun tidak lancar”. Aktiva Lancar (Current Assets) terdiri dari uang kas dan harta lain yang dalam jangka pendek (tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal neraca) diharapkan dapat dijadikan uang tunai. Dengan demikian yang termasuk dalam kelompok harta/aktiva lancar adalah : a. Kas (Cash) termasuk di Bank yang dapat dipergunakan untuk membiaya kegiatan usaha. b. Pinjaman yang diberikan kepada anggota dan calon anggota c. Surat Berharga (marketable securitues) yang merupakan investasi jangka pendek (saham, obligasi, deposito) yang dimiliki suatu lembaga dengan tujuan dalam jangka pendek dan akan dijual kembali. d.
Beban dibayar dimuka (Prepaid Expense) adalah pengeluaran yang belum dapat dicatat sebagai beban, karena jasa dari pihak lain sebagai imbalannya belum diterima atau dinikmati, misalnya : bunga dibayar dimuka (prepaid interest), Asuransi dibayar dimuka (prepaid insurance)
Penyertaan/Investasi : a. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib adalah simpanan KJK pada Koperasi di atasnya, karena KJK tersebut sebagai anggotanya. b. Surat Berharga (marketable securitues) merupkan investasi jangka pendek seperti : saham, obligasi yang dimiliki KJK pada perusahaan. Aktiva Tetap (Fixe Assets) dibedakan menjadi : a. Aktiva Tetap Berwujud (Fixed Assets) yaitu aktiva yang umumnya memiliki masa pakai terbatas. Misalnya : Mesin-mesin, Peralatan, Kendaraan, Bangunan Kantor dan Tanah. Judul Modul : Mengamankan Asset dan Infrastruktur Koperasi Jasa Keuangan Buku Informasi Versi : 011/9/2021
Halaman: 7 dari 20
MODUL DIKLAT KOMPETENSI BAGI PENGELOLA KOPERASI JASA KEUANGAN (KJK)
Kualifikasi Level VI MANAGER / Ka. CABANG
b. Aktiva Tetap Tidak Beruwujud (Intangible Assets) adalah aktiva yang memiliki keterbatasan waktu seperti hak paten, hak cipta, dan goodwill.
Aktiva Lain – Lain : a. Beban pendirian KJK b. Beban pembangunan dalam proses Pengamanan
adalah
sebuah
istilah
yang
identik
dengan
pendekatan
pengendalian intern terhadap keberadaan kekayaan yang dimiliki oleh koperasi jasa keuangan, sehingga asset dan infrastruktur yang dimilikinya senantiasa dalam posisi aman dan terlindungi serta bermanfaat sesuai dengan fungsi dari asset dan infrastruktur dimaksud. Kepada peserta yang telah mengikuti diklat berbasis
kompetensi
ini,
diharapkan
menjadi
kompeten
dalam
unit
mengamankan asset dan infrastruktur KJK.
Judul Modul : Mengamankan Asset dan Infrastruktur Koperasi Jasa Keuangan Buku Informasi Versi : 011/9/2021
Halaman: 8 dari 20
MODUL DIKLAT KOMPETENSI BAGI PENGELOLA KOPERASI JASA KEUANGAN (KJK)
Kualifikasi Level VI MANAGER / Ka. CABANG
BAB I MEMPERSIAPKAN PENGAMANAN ASSET DAN INFRASTRUKTUR
1.1. Melakukan inventarisasi dan mendokumentasikan asset dan infrastruktur. Dalam
rangka
kompetensi
merencanakan
”mengamankan
dan
mempersiapkan
asset dan
infrastruktur”,
pelaksanaan seorang
unit
manager
hendaknya tahu persis apa yang harus dipersiapkan dalam menangani unit kompetensi ini, antara lain meliputi : memahami makna dan manfaat dari asset dan infrastruktur koperasi jasa keuangan. melakukan inventarisasi terhadap dokumen–dokumen seluruh asset dan infrastruktur yang dimiliki koperasi jasa keuangan. kelompokkan dokumen asset dan infrastruktur ke dalam penggolongan kekayaan, yaitu berdasarkan pada jenis perkiraan-perkiraan yang ada pada koperasi jasa keuangan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah baik dalam penyimpanan maupun pencarian suatu dokumen yang dibutuhkan serta adanya tanggung jawab dari masing-masing bagian. menelaah tingkat keabsahan dokumen asset dan infrastruktur, yang kemudian hasil telaahannya dapat dijadikan sebagai referensi untuk penyiapan peraturan khusus tentang pengamanan asset dan infrastruktur koperasi jasa keuangan. permasalahan yang muncul akibat dari hasil telaahan dokumen asset dan infrastruktur tersebut, dapat dijadikan sebagai acuan dalam pertimbangan dan pengambilan solusi terbaiknya. Judul Modul : Mengamankan Asset dan Infrastruktur Koperasi Jasa Keuangan Buku Informasi Versi : 011/9/2021
Halaman: 9 dari 20
MODUL DIKLAT KOMPETENSI BAGI PENGELOLA KOPERASI JASA KEUANGAN (KJK)
1.2. Melakukan
pengarsipan
dokumen
Kualifikasi Level VI MANAGER / Ka. CABANG
pendukung
asset
dan
infrastruktur. Dokumen asset dan infrastruktur koperasi jasa keuangan yang telah diinventarisir dan mendapat telaahan atas keabsahan dari pengamanan dokumen pendukung, secara sistemik harus disimpan pada filling cabinet dan atau brankas khusus untuk surat-surat berharga. Dalam hal penyimpanan arsip dokumen pendukung, seorang manager harus dapat membedakan makna atau arti dari dokumen itu sendiri ke dalam sistem pendokumenan yang berlaku pada koperasi jasa keuangan, sehingga pengamanan terhadap penyimpangan dokumen dan rekaman dapat dibedakan ke dalam : current file : berfungsi untuk menyimpan bukti-bukti (dokumen pendukung) yang bersifat lancar. permanen file : berfungsi untuk menyimpan bukti-bukti (dokumen pendukung) yang bersifat permanen/jangka panjang.
Judul Modul : Mengamankan Asset dan Infrastruktur Koperasi Jasa Keuangan Buku Informasi Versi : 011/9/2021
Halaman: 10 dari 20
MODUL DIKLAT KOMPETENSI BAGI PENGELOLA KOPERASI JASA KEUANGAN (KJK)
Kualifikasi Level VI MANAGER / Ka. CABANG
BAB II MELAKSANAKAN PENGAMANAN ASSET DAN INFRASTRUKTUR
2.1. Peraturan Tentang Asset dan Infrasturktur. Payung hukum Koperasi Jasa Keuangan secara umum senantiasa berpedoman kepada : 1. Undang – undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. 2. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. 3. Anggaran Dasar Koperasi Jasa Keuangan. 4. Anggaran Rumah Tangga Koperasi Jasa Keuangan. Dalam kaitan dengan pengamanan asset dan infrastruktur, koperasi jasa keuangan secara tegas harus memiliki peraturan khusus dan Standar Prosedur Operasi (SOP) yang mengatur tentang pengamanan asset dan infrastruktur, oleh karenanya seorang manager dituntut untuk mampu menyusun sekaligus merumuskannya menjadi draft peraturan khusus, untuk kemudian disampaikan kepada general manager atau pengurus (sebagai atasannya) agar dapat ditindak lanjuti menjadi suatu peraturan internal (produk hukum) dan oleh karenanya harus dijalankan oleh semua sumber daya manusia pengelola suatu lembaga profesi.
2.2. Melaksanakan Peraturan Tentang Pengamanan, Pembelian, Penggunaan, Pemeliharaan, Penjualan Asset dan Infrastruktur . Kewenangan penetapan peraturan khusus koperasi jasa keuangan berada pada pengurus, sedangkan pelaksanaan yang terkait dengan pengelolaan jasa keuangan sepenuhnya diserahkan kepada ”PENGELOLA”. Persoalannya bagaimana caranya melaksanakan produk hukum yang terkait dengan pengamanan, pembelian, penggunaan, pemeliharaan, penjualan asset Judul Modul : Mengamankan Asset dan Infrastruktur Koperasi Jasa Halaman: 11 dari 20 Keuangan Buku Informasi Versi : 011/9/2021
MODUL DIKLAT KOMPETENSI BAGI PENGELOLA KOPERASI JASA KEUANGAN (KJK)
Kualifikasi Level VI MANAGER / Ka. CABANG
dan infrastruktur pada koperasi jasa keuangan ? Disinilah tugas seorang manager dituntut mampu memainkan perannya, sehingga lembaga yang ditanganinya tetap berada dalam posisi yang eksis. Jika kita cermati terhadap SKKNI bidang koperasi Jasa keuangan, unit kompetensi ini lebih menekankan kepada pengamanan aktiva tetap, namun dengan tidak mengurangi subtansi unit kompetensi pengamanan asset dan infrastruktur pada koperasi jasa keuangan, maka pengamanan asset dan infrastruktur disini cakupannya diperluas sebagaimana dijelaskan pada bab pendahuluan, dengan sasaran pada 3 (tiga) kelompok yaitu : kas dan bank, pinjaman/pembiayaan dan aktiva tetap koperasi jasa keuangan. a. Kas dan Bank Kas dan bank merupakan asset yang paling likuid mengalir masuk dan keluar setiap saat, mudah dipindah tangankan. Dengan karakteristik yang demikian keberadaan
kas sering menjadi incaran tindak kejahatan dan
penyelewengan. Sementara itu aktivitas operasional koperasi jasa keuangan sehari-hari sangat tergantung pada ketersediaan kas dan bank, oleh karena itu pengamanan asset dan infrastruktur terhadap kas dan bank harus dijaga kecukupannya, sehingga ketersediaan dana likuiditas merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dan dijaga oleh lembaga koperasi jasa keuangan. Sistem manajemen yang terkait dengan kebijakan dan otorisasi pengeluaran kas dan bank, ketersediaan dana likuditas minimal dan kelebihan dana harus ditaati oleh manajemen, begitu juga pemegang kunci brand kas, kunci lemari kas harus dipegang dua orang yang berbeda.
b. Pinjaman/Pembiayaan Yang Diberikan Pinjaman/pembiayaan
yang
diberikan
adalah
sejumlah
uang
yang
dipinjamkan kepada anggota atau peminjam dengan persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut mencakup jumlah pinjaman/pembiayaan, jangka waktu, cara pengembalian, beban bunga atau jasa yang menjadi hak Judul Modul : Mengamankan Asset dan Infrastruktur Koperasi Jasa Keuangan Buku Informasi Versi : 011/9/2021
Halaman: 12 dari 20
MODUL DIKLAT KOMPETENSI BAGI PENGELOLA KOPERASI JASA KEUANGAN (KJK)
Kualifikasi Level VI MANAGER / Ka. CABANG
koperasi jasa keuangan yang harus ditanggung peminjam, dan agunan merupakan pengamanan asset koperasi jasa keuangan yang tidak boleh diabaikan oleh manajemen, sehingga seorang manager dituntut harus mampu melaksanakan pengendalian terhadap semua kebijakan dan prosedur pinjaman/pembiayaan, sejak dari permohonan, analisa dan keputusan
pemberian
pinjaman/pembiayaan,
penagihan
pinjaman/pembiayaan yang tidak lancar dan macet, penghapusan sampai dengan monitoring.
c. Aktiva Tetap Aktiva tetap adalah aktiva yang masa keterkaitan atau manfaatnya dalam operasi cukup lama, lebih dari satu tahun bahkan dapat mencapai lebih dari 20 tahun. Keputusan membeli sebuah aktiva tetap berarti semua resiko yang timbul akan ditanggung selama masa manfaatnya. Apabila pembelian satu aktiva tetap keliru misalnya tidak cocok spesifikasi kapasitasnya, spesifikasi teknis dan sebagainya maka akibat dari kekeliruan ini ditanggung selama umur aktiva tetap tersebut.
Penggunaan/pemakaian aktiva tetap yang lama memerlukan pemeliharaan dan pengamanan, besarnya biaya pemeliharaan
sangat tergantung
bagaimana aktiva tetap tersebut digunakan. Mengingat banyaknya masalah dalam aktiva tetap ini, maka pengendalian harus dilakukan secara seksama seperti : pemilihan jenis aktiva tetap yang akan dibeli, penggunaan atau pengoperasian yang sesuai dengan manual operasi dan kebutuhan KJK, pengamanan fisik aktiva tetap dari berbagai resiko.
Kebijakan terhadap aktiva tetap harus ditetapkan oleh pengurus koperasi jasa keuangan, antara lain : 1). Pembelian atau pengadaan aktiva tetap harus dianggarkan, dengan mencantumkan : -
Jenis aktiva tetap yang akan dibeli
Judul Modul : Mengamankan Asset dan Infrastruktur Koperasi Jasa Keuangan Buku Informasi Versi : 011/9/2021
Halaman: 13 dari 20
MODUL DIKLAT KOMPETENSI BAGI PENGELOLA KOPERASI JASA KEUANGAN (KJK)
Kualifikasi Level VI MANAGER / Ka. CABANG
-
Tujuan pembelian
-
Taksiran harga dan manfaat yang diperoleh
-
Sumber dana untuk pembeliannya, apakah kredit, atau dana sendiri.
2)
Pembelian aktiva tetap harus mendapat otoritas dari yang berwenang.
3)
Pembelian Aktiva tetap harus mengambil penawaran bebas untuk mendapatkan harga yang kompetitif dan kualitas yang baik.
4)
Untuk pengadaan aktiva tetap yang jumlahnya besar, seperti pembangunan gedung kantor sebaiknya membentuk panitia atau team yang bertanggung jawab kepada Pengurus.
5)
Kebijakan
penggunaan
dan
pemeliharaan,
Pengurus
harus
menetapkan bagaimana prosedur penggunaan aktiva tetap dan bagaimana perlakuan terhadap beban-biaya, misalnya terhadap kendaraan kantor jika digunakan diluar kepentingan kantor bebanbeban operasi dibebankan kepada pemakai termasuk resiko yang timbul atas penggunaan mobil tersebut. 6)
Kapitalisasi pengeluaran, Pengurus perlu menetapkan besarnya pengeluaran terhadap aktiva tetap baik pembelian maupun biaya perbaikan yang pantas, dikapitalisasi sebagai penambah harga pembelian aktiva tetap. Misalnya pembelian aktiva tetap yang jumlahnya diatas Rp.1.000.000,- diakui sebagai aktiva tetap.
7)
Kebijakan penjualan dan penghapusan aktiva tetap yang tidak bermanfaat lagi. Kebijakan penjualan dan penghapusan mencakup penetapan
kriteria,
prosedur
penjualan,
penghapusan
dan
pemusnahan. 8)
Kebijakan pengamanan aktiva tetap dibuat jadual yang akurat, dengan tujuan untuk mengecek kondisi aktiva tetap sehingga dapat segera diketahui kualitas dan masa manfaat dari masing-masing jenis aktiva tetap dimaksud.
Judul Modul : Mengamankan Asset dan Infrastruktur Koperasi Jasa Keuangan Buku Informasi Versi : 011/9/2021
Halaman: 14 dari 20
MODUL DIKLAT KOMPETENSI BAGI PENGELOLA KOPERASI JASA KEUANGAN (KJK)
Kualifikasi Level VI MANAGER / Ka. CABANG
2.3. Melindungi Asset dan Infrastruktur Yang Materiil. Untuk melindungi tingkat resiko aktiva tetap koperasi jasa keuangan yang nilainya cukup materiil, harus diback up dengan kebijakan pengurus, dimana semua asset harus dilindungi melalui kerjasama dengan perusahaan asuransi kerugian, namun demikian manajemen/pengelolaan aktiva tetap yang terkait dengan program pengadaan, perawatan, keamanan dan sistem pengendalian intern terhadap aktiva tetap harus dijalankan secara terkendali dan sistemik, bahkan sentuhan motivasi dari seorang manager kepada stafnya harus diciptakan
sedemikian
rupa,
sehingga
keberadaan
aktiva
tetap
yang
diasuransikan tetap dirawat dan dijaga secara sungguh-sungguh.
2.4. Melakukan Identifikasi dan Menyelesaikan Potensi dan Dampak dari Kejadian Luar Biasa Terhadap Asset dan Infrastruktur. Jika dalam melaksanakan unjuk kerja sebagaimana dijelaskan pada poin 2.2. dan 2.3. di atas, jika aktiva tetap milik koperasi jasa keuangan mengalami kejadian di luar kontrol manajemen yang mengakibatkan adanya kerugian, maka seorang manager harus mampu melakukan identifikasi sekaligus menyelesaikan permasalahan dimaksud sesuai dengan tingkat kejadiannya. Contoh kasus : 1. kendaraan kantor tabrakan, tingkat kesalahan ada pada driver koperasi jasa keuangan, bagaimana cara menyelesaikannya ? 2. infrastruktur yang terkait dengan sistem akuntansi terjadi trouble, di sisi lain pelayanan memerlukan percepatan, bagaimana cara mengatasinya?
2.5. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengamanan asset dan infrastruktur dievaluasi. Untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan kekurangan terhadap pemanfaatan asset dan infrastruktur koperasi jasa keuangan, secara rutin manager harus membuat evaluasi sebagai bahan penyusunan laporan. Judul Modul : Mengamankan Asset dan Infrastruktur Koperasi Jasa Keuangan Buku Informasi Versi : 011/9/2021
Halaman: 15 dari 20
MODUL DIKLAT KOMPETENSI BAGI PENGELOLA KOPERASI JASA KEUANGAN (KJK)
Kualifikasi Level VI MANAGER / Ka. CABANG
BAB III MELAPORKAN HASIL KEGIATAN PENGAMANAN ASSET DAN INFRASTRUKTUR
3.1. Format Laporan. Secara umum yang mengelola dan bertanggung jawab terhadap Pengamanan asset dan infrastruktur sampai dengan pelaporan adalah manager. Maka setelah dilakukan kegiatan tersebut sesuai prosedur yang berlaku pada KJK, Manajer melaporkan kepada pengurus/general manajer (GM) dengan memo yang memuat rekomendasi. Hasil pelaksanaan mengamankan asset dan infrastruktur dilaporkan dengan menggunakan: 1)
Form Laporan Evaluasi
2)
Form Laporan Hasil Kegiatan Berkala
3.2. Laporan Kegiatan Pengamanan Asset Dan Infrastruktur . 1)
Pelaporan Teknik Pelaporan pengamanan asset dan infrastruktur. Manajer KJK mendiskusikan
dengan
para
kepala
bagian
mengenai
terjadinya
penyimpangan-penyimpangan dalam kegiatan yang berkaitan dengan pengamanan asset dan infrastruktur, jika faktor penyebabnya adalah masalah skill SDM, maka segera dilakukan upaya peningkatan kompetensi dari SDM melalui pembinaan dan diklat, tetapi bila faktor penyebabnya
Judul Modul : Mengamankan Asset dan Infrastruktur Koperasi Jasa Keuangan Buku Informasi Versi : 011/9/2021
Halaman: 16 dari 20
MODUL DIKLAT KOMPETENSI BAGI PENGELOLA KOPERASI JASA KEUANGAN (KJK)
Kualifikasi Level VI MANAGER / Ka. CABANG
masalah internal lainnya seperti sarana dan prasarana, maka segera dilengkapi dengan merekomendasikan kepada pengurus. Pengertian Laporan adalah penyampaian informasi dari seorang manager kepada general manager atau pengurus (tergantung dari hirarki pada koperasi yang bersangkutan) dalam suatu sistem administrasi. Isi laporan dapat berupa hasil kegiatan pengamanan asset dan infrastruktur. Laporan memiliki fungsi informasi, pengawasan, pengambilan keputusan, dan fungsi pertanggung jawaban. Syarat- syarat Laporan adalah :
Isi laporan harus terperinci dan jelas
Harus mengandung data dan fakta serta informasi yang diperlukan.
Isi laporan tidak boleh berbelit-belit (ringkas dan padat).
Jenis Laporan dapat dibagi menjadi beberapa macam, berikut ini akan diuraikan sebagai berikut : a. Laporan menurut isinya : •
Laporan Informatif
•
Laporan Rekomendasi
•
Laporan Analitis
•
Laporan pertanggung jawaban
•
Laporan Kelayakan
b. Laporan menurut bentuknya : •
Laporan berbentuk Memo
•
Laporan berbentuk Surat
•
Laporan berbentuk Naskah
Laporan harus bersifat operasional, artinya laporan memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
Penyampaian laporan dapat dilakukan secara lisan atau tertulis
Laporan berisi informasi yang dipelrukan oleh manajemen dalam proses pengambilan keputusan
Judul Modul : Mengamankan Asset dan Infrastruktur Koperasi Jasa Keuangan Buku Informasi Versi : 011/9/2021
Halaman: 17 dari 20
MODUL DIKLAT KOMPETENSI BAGI PENGELOLA KOPERASI JASA KEUANGAN (KJK)
Kualifikasi Level VI MANAGER / Ka. CABANG
Laporan harus faktual, didukung oleh data dan fakta yang dapat dipertanggung jawabkan
Kriteria laporan yang efektif harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
Mudah dimengerti dan dipahami oleh penerima laporan
Mampu menguraikan masalah serta analisanya secara jelas bagi pembaca laporan
Mampu menyajikan permasalahan secara logis, konsisten, dan sistimatis
Persuasif, yaitu mampu mendorong pembaca untuk memberikan perhatian dan mengambil keputusan sesuai dengan yang dikehendaki oleh yang mempersiapkan laporan
Meyakinkan, yaitu berdasar pada data dan informasi yang dapat diandalkan
2)
Menyusun Pelaporan Hasil pelaksanaan kebijakan pengamanan asset dan infrastruktur disusun rekomendasi atas permasalahan yang dihadapi KJK dan menuangkannya dalam form yang telah tersedia, kemudian bersama memo dikirimkan kepada general manager atau pengurus untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Langkah-langkah dalam menyusun laporan dan rekomendasi, yakni : a. Menyusun
persiapan
penulisan
laporan,
menyiapkan
bahan
penyusunan laporan berupa data dan fakta serta sarana pendukungnya seperti peralatan ATK (Komputer, printer) dan bahan ATK (kertas, toner, dll) b. Menyusun sistematika laporan dengan membuat struktur laporan seperti berikut ini : •
pendahuluan
•
isi laporan
Judul Modul : Mengamankan Asset dan Infrastruktur Koperasi Jasa Keuangan Buku Informasi Versi : 011/9/2021
Halaman: 18 dari 20
MODUL DIKLAT KOMPETENSI BAGI PENGELOLA KOPERASI JASA KEUANGAN (KJK) •
uraian / analisis
•
penutup/ saran
Kualifikasi Level VI MANAGER / Ka. CABANG
c. Membuat isi Laporan dapat berupa pertanggung jawaban. Isi laporan (rincian kegiatan secara kronologis beserta biaya yang sudah dikeluarkan dengan menunjukkan nomor – nomor tanda bukti pengeluaran, jika diperlukan). d. Membuat Evaluasi (bila ada). e. Menyusun Penutup/Rekomendasi.
3)
Bertanggung jawab Terhadap Hasil Pelaksanaan Pengelola KJK
harus bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan
kebijakan pengamanan asset dan infrastruktur, dalam bentuk : 1) Laporan evaluasi yang akurat 2) Laporan hasil kegiatan secara berkala dan tepat waktu Laporan evaluasi dan rekomendasi dapat dibuat dalam bentuk form dan dilaporkan untuk ditindak lanjuti.
Sumber-sumber Kepustakaan (Buku Informasi) 1. Auditing Pemeriksaan Akuntan) Jilid I oleh Drs. Sukrisno Agoes, Ak. M.M 2. Intermediate Accounting edisi 7, oleh DR. Zaki Baridwan M. Sc. Akuntan 3. Menajemen Keuangan edisi 3 , oleh Drs. R. Agus Sartono M. BA 4. Teori Akuntansi Perekayassan Pelaporan Keuangan, oleh Suwarjono 5.
Sistem Pengendalian Intern, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Judul Modul : Mengamankan Asset dan Infrastruktur Koperasi Jasa Halaman: 19 dari 20 Keuangan Buku Informasi Versi : 011/9/2021
MODUL DIKLAT KOMPETENSI BAGI PENGELOLA KOPERASI JASA KEUANGAN (KJK)
Judul Modul : Mengamankan Asset dan Infrastruktur Koperasi Jasa Keuangan Buku Informasi Versi : 011/9/2021
Kualifikasi Level VI MANAGER / Ka. CABANG
Halaman: 20 dari 20