Mou Katering [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS JAGAPURA Jalan Raya Jagapura-Gegesik Cirebon Telp (0234)7135346 e-mail:[email protected]



PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA UPTD PUSKESMAS JAGAPURA No. ……. / ....../ ....... / 2019 DENGAN ANANDA CATERING GEGESIK No. ……. / ......../ ...... / 2019 TENTANG PERAJANJIAN PEMENUHAN MAKANAN DAN MINUMAN PASIEN DI PONED UPTD PUSKESMAS JAGAPURA



Pada hari ini, Sabtu, Tanggal Satu Bulan Juli Tahun Dua Ribu Sembilan Belas di Kabupaten Cirebon, para pihak yang bertanda tangan dibawah ini : Nama



: dr. H. Gunawan



Jabatan



: Kepala Puskesmas Jagapura



Alamat



: Jalan Raya Jagapura-Gegesik Jagapura kecamatan Gegesik



kabupaten Cirebon Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama UPTD Puskesmas Jagapura selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA



Nama



: Nur solihah



Jabatan



: Pemilik Ananda Catering



No Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga : JB 32.09 / 025 Alamat



: Dusun 2 rt 01/02 desa panunggul kecamatan Gegesik



Kabupaten Cirebon Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Ananda Catering selanjutnya disebut PIHAK KEDUA



Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, maka kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :



PASAL 1 Maksud dan Tujuan Pihak Pertama akan menunjuk Pihak Kedua untuk menyediakan makanan dan minuman pasien PONED UPTD Puskesma Jagapura yang sesuai standar kecukupan gizi bagi pasien dalam rangka membantu penyembuhan pasien di PONED, dimana Pihak Kedua akan menerima maksud tersebut dengan menyediakan makanan sesuai dengan permintaan Pihak Pertama dan berdasarkan ketentuan pemeriksaan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Tujuan pemenuhan makana dan minuman pasien PONED adalah untuk pemenuhan kecukupan gizi bagi pasien dalam rangka membantu penyembuhan pasien di PONED



PASAL 2 Tata Cara Pelaksanaan 1. Pemenuhan makanan dan minuma pasien PONED Puskesmas Jagapura 2. Pemenuhan makanan dan minuma pasien PONED Puskesmas Jagapura selama tahun 3. Pemenuhan makanan dan minuma pasien PONED Puskesmas Jagapura harus melalui pemantauan dan pemeriksaan petugan pelaksana gizi Puskesmas Jagapura 4. Pemenuhan makanan dan minuma pasien PONED Puskesmas Jagapura dipenuhi berdasarkan pemesanan harian



PASAL 3 Hak dan Kewajiban 1 . Pihak Pertama 1. Memberikan informasi kepada Pihak Kedua mengenai jumlah pesanan makana atau minuman 2. Melakukan pemantauan dan pemeriksaan pengelolaan makan dan minuman pasien PONED setiap hari di Pihak Kedua sebelum dikirim ke PONED UPTD Puskesmas Jagapura 3. Melakukan pembayaran atas pesanan pemenuhan makanan minuman pasien PONED 4. Meminta kepada Pihak Kedua untuk mengganti paket makanan jika tidak sesuai dengan kesepakatan



5. Apabila terjadi keterlambatan maka Pihak Pertama dapat membatalkan pesanan 2. Pihak Kedua 1. menyediakan makanan pasien PONED sesuai pesanan Pihak Pertama 2. mengantar makanan dan minuman setiap hari sebanyak tiga kali sehari kepada Pihak Pertama dengan kemasan yang sudah direkomendasikan oleh pelaksana gizi Puskesmas Jagapura 3. Menerima pembayaran setiap bulan sesuai dengan rentang waktu perjanjian



PASAL 4 Jangka Waktu 1. Perjanjian kerja sama ini berlaku sejak tanggal 1 agustus 2019 sebagai awal pelaksanaan pemenuhan makana dan minuman pasien PONED di UPTD Puskesmas Jagapura Kabupaten Cirebon. 2. Paket makanan akan diserahkan kepada Pihak Pertama dengan cara diantarkan oleh Pihak Kedua ke Puskesmas Jagapura Kabupaten Cirebon.



PASAL 5 Tarif Paket Makanan 1. Tarif paket makanan yang diberlakukan dalam perjanjian ini sesuai dengan tarif umum Pihak Kedua. 2. Jika terdapat perubahan harga maka pihak Kedua akan memberitahukan Pihak Pertama terlebih dahulu 3. Jika paket tidak sesuai pesanan Pihak Pertama, maka harga akan sesuaikan oleh Pihak Kedua dengan paket yang diterima Pihak Pertama



PASAL 6 Tata Cara Pembayaran 1. Pihak Pertama akan membayar setiap bulan setelah semua pesanan sudah diterima oleh Pihak Pertama. 2. Harga yang dikenakan berdasarkan jumlah dan jenis paket makanan yang disediakan oleh Pihak Kedua.



PASAL 7 Jangka Waktu Perjanjian 1. Perjanijian kerjasama ini berlaku jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak ditanda tanganinya surat perjanjian ini.



2. Apabila para pihak ingin mengakhiri perjanjian kerjasama ini maka para pihak berkewajiban untuk memberitahukan satu dengan yang lainnya paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa perjanjian ini..



PASAL 8 Force Majeure 1. Kedua belah pihak sepakat apabila didalam melakukan kerjasama, seperti tersebut pada pasal 1 (diatas), Pihak Kedua mengalami keterlambatan yang disebabkan oleh keadaan force mejaure, maka Pihak Kedua harus memberitahukan secara tertulis mengenai keadaan tersebut kepada Pihak Pertama. 2. Apabila



terjadi



keadaan



force



majeure



seperti



diatas,



sehingga



tidak



memungkinkan Pihak Pertama dan Pihak Kedua melanjutkan perjanjian kerjasama ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan segala sesuatunya secara musyawarah.



PASAL 9 Penyelesaian Perselisihan 1. Jika terjadi perselisihan sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, maka kedua belah



pihak



sepakat



unutk



menyelesaikan



permalahan



tersebut



secara



musyawarah guna mencapai mufakat. 2. Apabila dengan musyawarah tidak tercapai kata mufakat maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon.



PASAL 10 Lain – lain Selama berlangsungnya kerjasama ini, hal – hal yang mungkin timbul sehubungan pelaksanaan perjanjian dan belum diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini akan di selesaikan dan di atur atas dasar persetujuan bersama dalam sebuah addendum yang merupakan bagian yang mengikat serta tidak terpisahkan dari perjanjian ini.



PASAL 11 Penutup 1. Surat perjanjian ini di buat rangkap 2 (dua) ditandatangani di atas materai yang cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama kuatnya, masing – masing untuk Pihak Pertama dan Pihak Kedua serta dapat di perbanyak sesuai kebutuhan 2. Surat Perjanjian Kerjasama ini di buat dan ditandatangani di Kabupaten Cirebon pada tanggal tersebut di atas.



Ditetapkan di Pada tanggal



Gegesik 01 Agustus 2019



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Kepala UPTD Puskesmas Jagapura



Ananda Catering Gegesik



dr. H. GUNAWAN



NUR SOLIHAH