Mou Parkir [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DRAFT KONTRAK MANAJEMEN PENGELOLAAN PARKIR KENDARAAN BERMOTOR PESERTA DIDIK DILINGKUNGAN SEKOLAH SMAN 1 RONGGA KABUPATEN BANDUNG BARAT



PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT DINAS PENDIDIKAN CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH VI SMA NEGERI 1 RONGGA Jl. Cinemrang Desa Bojong Kecamatan Rongga Kab. Bandung Barat 40565 Website: www.sman1rongga.sch.id/[email protected]/Terakreditasi B



KONTRAK MANAJEMEN SMAN 1 RONGGA KABUPATEN BANDUNG BARAT DENGAN KARANGTARUNA RW 08 CINEMRANG DESA BOJONG KECAMATAN RONGGA KABUPATEN BANDUNG BARAT TENTANG PENGELOLAAN PARKIR KENDARAAN MOBIL DAN MOTOR PESERTA DIDIK SMAN 1 RONGGA DILINGKUNGAN SEKOLAH SMAN 1 RONGGA KABUPATEN BANDUNG BARAT Nomor : 421/009/SMAN1Rongga/Cadisdik Wil VI Pada hari ini, …………………tanggal ………………. Januari dua tahun dua ribu dua puluh dua, yang bertanda tangan dibawah ini : I.



Nama NIP Jabatan Alamat



: : : :



ABUNG KUSMAN, S.Pd 19730406220101004 Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Cipongkor



Yang dalam hal ini bertindak atas nama Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 1 Rongga Kabupaten Bandung Barat dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. II.



Nama Pekerjaan Jabatan Alamat



: : : :



Yang dalam hal ini bertindak atas nama Ketua Karang Taruna RW 08 Kampung Cinmerang Desa Bojong Kecamatan Rongga Kabupten Bandung Barat, selaku Pengelola Parkir dilingkungan SMAN 1 Rongga Kabupaten Bandung Barat dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Anatara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam rangka peningkatan mutu dan keamanan peserta didik terhadap kendaraan bermotor yang dipakai dan dibawa kesekolah telah bersepakat untuk mengikatkan diri dalam hal Pengelolaan Parkir Kendaraan Bermotor dilingkungan Sekolah SMAN 1 Rongga Kabupaten Bandung Barat, dengan ketentuan sebagai berikut :



Pasal 1 (1) PIHAK PERTAMA menunjuk dan memberi ijin kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penunjukan dan ijin dari PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan Pengelolaan Parkir dilingkungan Sekolah SMAN 1 Rongga Kabupaten Bandung Barat selama 8 jam ( proses berjalannya kegiatan belajar mengajar) termasuk di hari libur. (2) Penunjukan dan ijin sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini merupakan hak yang tidak dapat dilimpahkan pada PIHAK KETIGA. Pasal 2 (1) PIHAK KEDUA menyatakan bersedia untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban peraturan atau ketentuan-ketentuan yang ditetapkan PIHAK PERTAMA sebagaimana tersebut dibawah ini : a. Menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan dilokasi parkir dilingkungan Sekolah SMAN 1 Rongga Kabupaten Bandung Barat. b. Memumgut retribusi parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c. PIHAK PERTAMA menyediakan dan menyerahkan area parkir untuk Pengelolaan Parkir oleh PIHAK KEDUA yang selanjutnya untuk biaya operasional dan pemeliharaan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. d. PIHAK KEDUA berkewajiban menyediakan dan memakai seragam Karang Taruna sebagai Petugas Parkir dilingkungan Sekolah SMAN 1 Rongga Kabupaten Bandung Barat. e. PIHAK PERTAMA, dalam hal ini Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Sekolah SMAN 1 Rongga Kabupaten Bandung Barat berkewajiban melakukan pembinaan kepada PIHAK KEDUA. (2) Hal-hal yang berhubungan dengan pengguna Parkir menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA dan diatur tersendiri antara PIHAK KEDUA dengan pengguna parkir. (3) PIHAK KEDUA bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan kendaraan bermotor. Pasal 3 (1) Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Di Bidang Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2010 Nomor 11); dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 77 Tahun 2017 tentang penyesuaian tariff retribusi dibidang perhubungan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang retribusi di bidang



perhubungan ditetapkan Parkir Sepeda Motor sebesar Rp 2000,- (Dua ribu rupiah) untuk sekali parkir. (2) Hasil dari retribusi ini pembagian sebagaian berikut : a. Untuk pihak Sekolah sebesar Rp 1.000,- (Seribu rupiah) dari perolehan setiap retribusi parkir yang dipungut. b. Untuk pihak pengelola parkir sebesar Rp 1.000,- (Seribu rupiah) dari perolehan setiap retribusi parkir yang dipungut yang diperuntukan untuk membantu kegiatan peserta didik. (3) Surat Perjanijian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan berakhir pada tanggal 31 DESEMBER 2023. Pasal 4 PIHAK PERTAMA dapat menyatakan perjanjian ini telah batal, apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran atas ketentuan pasal 1, pasal 2 dan pasal 3 Perjanijan Kerjasama ini an PIHAK KEDUA masih berkewajiban meyelesaikan kewajibannya. Pasal 5 Dalam hal pelkasanaan Perjanjian Kerjasama ini timbul perselisihan, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan setuju untuk menyelesaikan secara musywarah untuk mufakat.Surat Perjanjian Kerjasama ini ditanda tangani bersama, masing- masing pihak telah memahami dan menerti isi Perjanjian Kerkasama ini serta menyatakan dalam keadaan sadar tanpa tekanan dari pihak manapun. Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing untuk : a. Satu berkas untuk PIHAK PERTAMA dengan dibubuhi materai Rp 10.000,(Sepuluh ribu rupiah). b. Satu berkas untuk PIHAK KEDUA dengan dibubuhi materai Rp 10.000,(Sepuluh ribu rupiah).



PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA



Pengelola Parkir/Ketua Karang Taruna



Wakil Kepala Sekolah



RW 08 Desa Bojong



Bidang Kesiswaan SMAN 1 Rongga



…………………………



Abung Kusman, S.Pd NIP. 1973040620100110004



Mengetahui/menyetujui : Kepala Desa Bojong



Kepala Sekolah SMAN I Rongga



Apad Sutisna



Entis Sutisna, S.Pd. M.M.Pd NIP. 19711016200811003