Mou Parkir [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI



RUMAH SAKIT UMUM e-mail : [email protected] Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 99X Bangli Telp. 0366-91521, 91002



Pada hari ini, Selasa tanggal Dua bulan Januari Tahun Dua Ribu Delapan Belas, bertempat di Bangli, kami yang bertanda tangan dibawah ini : 1. dr. I Wayan Sudiana, M.Kes Sebagai Direktur RSU Bangli, yang berkedudukan di Jalan Brigjen Ngurah Rai No. 99x Bangli, telp. (0366) 91521, bertindak untuk dan atas nama, serta sah mewakili Rumah Sakit Umum Bangli, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA; 2. Ni Wayan Setiari Bertempat tinggal di Jalan Nusantara No. 99x, Kayang-Bangli, dalam hal ini bertindak selaku Direktris dari UD. Andika Sejahtera berkedudukan di Br/Dusun Kayang yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyatakan telah sepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian kerjasama Pengelolaan Parkir dan WC umum di Rumah Sakit Umum Bangli dengan syarat-syarat yang dituangkan dalam ketentuan pasal-pasal berikut ini : Pasal 1 Jenis Pekerjaan 1) PIHAK PERTAMA memberikan kepada PIHAK KEDUA pekerja : a. Mengelola parkir baik roda dua maupun roda empat b. Mengelola WC umum yang berlokasi di sisi selatan Rumah Sakit Umum Bangli 2) PIHAK KEDUA menyediakan tenaga parkir dan penjaga WC Umum di lokasi dan Jumlah petugas tersebut disesuaikan dengan keadaan yang ada agar wilayah kerja senantiasa dalam keadaan aman, nyaman, tertib dan lancar. 3) Jenis pekerjaan meliputi : a. Mengatur kendaraan yang masuk dan keluar lokasi parkir Rumah Sakit Umum Bangli b. Menata kerapian parkir semua kendaraan pegawai dan pengunjung yang ada di Rumah Sakit Umum Bangli c. Memungut biaya parkir setiap kendaraan yang parkir di Rumah Sakit Umum Bangli kecuali kendaraan Pegawai Rumah Sakit dan tamu kepentingan dinas di Rumah Sakit Umum Bangli, sebesar Rp. 1000,- untuk sepeda motor dan Rp. 2.000,- untuk mobil



d. Menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran parkir roda dua ataupun roda empat diareal parkir Rumah Sakit Umum Bangli e. Memungut biaya bagi pengguna WC umum yaitu sebesar : - BAK (Buang Air Kecil) : Rp. 1.000,- BAB ( Buang Air Besar) : Rp. 2,000,4) PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan jasa parkir dan pengelolaan WC umum sebagai dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan selama 24 jam. Pasal 2 Penyediaan peralatan dan fasilitas PIHAK KEDUA wajib menyediakan seluruh fasilitas peralatan parkir dan bahan kebersihan WC yang akan dipergunakan seperti rambu-rambu, marka jalan, karcis, seragam alat-alat kebersihan dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan.



Pasal 3 Pelaksanaan Pekerjaan 1) PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan parkir di Rumah Sakit Umum Bangli agar berjalan tertib, aman, nyaman, dan 2) Apabila terjadi sesuatu hal yang dilakukan oleh petugas parkir dan penjaga WC saat bertugas yang merugikan pihak Rumah Sakit atau melanggar aturan yang ada, PIHAK PERTAMA berhak meminta pada PIHAK KEDUA agar petugas tersebut diganti oleh orang lain atau petugas yang lain. Pasal 4 Biaya Kontrak Atas pengelolaan Parkir dan WC umum di Rumah Sakit Umum Bangli bagi PIHAK KEDUA wajib memberikan konstribusi berupa uang kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap bulan. Pasal 5 Penagihan 1) Penagih dilakukan bilamana PIHAK KEDUA tidak membayar sesuai dengan kesepakatan kerjasama. 2) Bilamana 1 (satu) minggu setelah penagihan diajukan tetapi PIHAK KEDUA belum membayar, maka PIHAK PERTAMA berhak memberikan teguran tertulis kepada PIHAK KEDUA Pasal 6 Jangka Waktu Perjanjian Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal 02 Januari 2018 sampai 31 Desember 2018 dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua pihak.



Pasal 7 Penyelesaian Perselisihan 1) Apabila terjadi perselisihan akibat perjanjian kerjasama ini maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 2) Apabila penyelesaian secara musyawarah mufakat tidak tercapai maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaiakan perselisihan di Pengadilan Negeri Bangli



Pasal 8 Lain-lain 1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini dan perubahan-perubahannya, akan diatur kemudian hari dalam adendum perjanjian kerjasama yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian ini. 2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan masing-masing pihak memegang satu dalam aslinya. PIHAK KEDUA menyediakan tenaga parkir dan penjaga WC umum di lokasi PIHAK PERTAMA. Jumlah petugas tersebut disesuaikan dengan keadaan yang ada agar wilayah kerja senantiasa dalam keadaan aman, nyaman, tertib dan lancar. 3) Perjanjian ini mempunyai lampiran sebagi berikut : - Fotocopy SIUP PIHAK KEDUA - Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua belah pihak - Foto copy NPWP PIHAK KEDUA - Foto copy akte pendirian perusahaan PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA DIREKTUR RSU BANGLI



PIHAK KEDUA UD. ANDIKA SEJAHTERA



dr. I Wayan Sudiana, M.Kes Nip. 196611291997031004



Ni Wayan Setiari Direktris