Mou SMK PK SMKN 1 Tana Toraja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DOKUMEN UNTUK DIREKTORAT SMK



SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BIDANG TATA KELOLA DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI dan KEPALA SMKN 1 TANA TORAJA NOMOR : 1912/D2/KU.03.00/2021 TENTANG PENGEMBANGAN SMK PUSAT KEUNGGULAN (CENTER OF EXCELLENCE) PRIORITAS KERJA SAMA LUAR NEGERI SMKN 1 TANA TORAJA NPSN : 40306527 Pada hari ini Rabu, tanggal dua puluh delapan, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh satu, kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama Jabatan



: Pitoyo Nugroho, S.T., M.B.A : Koordinator Bidang Tata Kelola Selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Tata Kelola Alamat Kantor : Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Kompleks Kemdikbud, Gedung E Lantai 13 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Berdasarkan Keputusan Direktur Sekolah Menengah Kejuruan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 2270/D2/KP.07.00./2021 tanggal 21 April 2021 tentang Perubahan Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun anggaran 2021 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama jabatan, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KESATU. 2. Nama : Sofyan Linggi., S.Pd Jabatan : Kepala SMKN 1 Tana Toraja Alamat Sekolah : Jl. Tilanga, Kel. Sarira, Kec. Makale Utara Kab. Tana Toraja Provinsi Sulawesi SelatanX



Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 821.29-407 Tanggal 04 Desember 2017 tentang Pengangkatan Kepala SMKN 1 Tana Toraja, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Jabatan, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA. X Berdasarkan: 1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat SMK Tahun Anggaran 2021 Nomor SP DIPA- 023.18.1.690440/2021 Tanggal 23 November Tahun 2020; 2. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 012 Tahun 2021 Tanggal 22 Februari 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (Center of Excellence) Tahun 2021; 3. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37/D/DM/2021 Tanggal 28 Juni 2021 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29/D/DM/2021 tentang Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2021 Tahap II; 4. Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1892/D2/KU.03.00/2021 Tanggal 28 Juli 2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan SMK Pusat Keunggulan Prioritas Kerja Sama Luar Negeri Tahun 2021 Gelombang 1. KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk melaksanakan kerja sama yang dituangkan dalam suatu Surat Perjanjian Kerja Sama dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 TUJUAN DAN JENIS BANTUAN 1. Kerja sama PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA bertujuan untuk melaksanakan Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan (Center Of Excellence) Prioritas Kerjasama Luar Negeri Tahun 2021. 2. Jenis bantuan adalah Bantuan Pemerintah dalam bentuk dana untuk Pengembangan SMK Pusat Keunggulan (Center Of Excellence) Prioritas Kerjasama Luar Negeri Tahun 2021. Pasal 2 RUANG LINGKUP 1. Ruang Lingkup Kerja sama ini meliputi pekerjaan: a. Pembangunan/Renovasi/Rehabilitasi/Redesain Ruang Praktik Siswa beserta interior dan perabot, termasuk biaya Perencanaan, Pengawasan dan Pengelolaan; dan b. Penguatan Pembelajaran dan Penguatan Budaya Kerja. 2. Menunjuk Butir 1, Rincian Alokasi Dana tertuang dalam Rencana Penggunaan Dana (RPD) sebagaimana terlampir.



Pasal 3 PELAKSANAAN PEKERJAAN 1. Pelaksanaan pekerjaan Pengembangan SMK Pusat Keunggulan (Center Of Excellence) Prioritas Kerjasama Luar Negeri Tahun 2021 mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan ( Center of Excellence) Tahun 2021. 2. PIHAK KESATU dapat melakukan pemeriksaan kebenaran penggunaan dana bantuan dan melakukan supervisi atas pelaksanaan pekerjaan. 3. PIHAK KEDUA berkewajiban membuat dan menyampaikan: a. Laporan Awal (0%); b. Laporan Kemajuan Pekerjaan (≥50%); c. Laporan Akhir (100%). 4. PIHAK KEDUA berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sebagaimana tertuang pada pasal 2, sampai pekerjaan selesai dan berfungsi sebagaimana mestinya.



Pasal 4 PEMBIAYAAN 1.



Jumlah dana bantuan dari PIHAK KESATU sebesar Rp.749.020.000,(tujuh ratus empat puluh sembilan juta dua puluh ribu rupiah) diperuntukan sesuai pasal 2 poin 1. 2. Penyaluran dana untuk kegiatan sesuai pasal 2 disalurkan dengan rincian sebagai berikut: 1) Tahap I sebesar 70% dari dana Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan (Center Of Excellence) Prioritas Kerjasama Luar Negeri Tahun 2021 setelah perjanjian kerja sama ditandatangani oleh penerima bantuan dan Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Tata Kelola disalurkan dengan nilai sebesar Rp.524.314.000,- (lima ratus dua puluh empat juta tiga ratus empat belas ribu rupiah). 2) Tahap II sebesar 30% dari dana Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan (Center Of Excellence) Prioritas Kerjasama Luar Negeri Tahun 2021 dengan nilai sebesar Rp.224.706.000,- (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus enam ribu rupiah) disalurkan apabila prestasi pekerjaan kumulatif telah mencapai ≥50%. Dana yang bersumber dari PIHAK KESATU dibebankan pada (DIPA) Satuan Kerja Direktorat SMK Tahun Anggaran 2021 Nomor SP DIPA- 023.18.1.690440/2021 Tanggal 23 November Tahun 2020 dan perubahannya. Dalam dana tersebut sudah termasuk pajak-pajak sesuai peraturan.



Pasal 5 PENYALURAN DANA Penyaluran dana Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan ( Center Of Excellence) Prioritas Kerjasama Luar Negeri Tahun 2021 secara bertahap melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku Bank Penyalur yang selanjutnya diteruskan ke rekening PIHAK KEDUA pada: Nama Bank Kanca/Unit No. Rekening Atas nama



: : : :



Bank Rakyat Indonesia (BRI)X CABANG RANTEPAOX 023201001118300X SMK Negeri 1 Tana TorajaX Pasal 6 WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN



Jangka waktu pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan ( Center Of Excellence) Prioritas Kerjasama Luar Negeri Tahun 2021 adalah 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak dana diterima di rekening sekolah.



Pasal 7 KEWAJIBAN 1. PIHAK KESATU memproses penyaluran dana bantuan sesuai pasal 5 tersebut diatas setelah dokumen perjanjian kerja sama dinyatakan lengkap. 2. PIHAK KESATU dapat memberikan pendampingan dan supervisi terhadap pelaksanaan dan penggunaan dana bantuan Pemerintah yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA. 3. PIHAK KEDUA : a. melaksanakan kegiatan sesuai pasal 2 paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dana diterima di rekening sekolah. b. bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penggunaan dana bantuan baik secara administrasi, teknis, dan keuangan. c. bertanggungjawab atas kelalaian penggunaan dana bantuan, baik yang disengaja dan ataupun tidak disengaja dipertanggungjawabkan sesuai pedoman penggunaan dana yang bersumber dari Bantuan Pemerintah. d. mencatat penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum sesuai dengan peraturan. e. membayar pajak sesuai dengan peraturan. f. menyetorkan Bunga/Jasa Giro dan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara. g. wajib melaporkan (laporan awal) kepada PIHAK KESATU, apabila dana bantuan sudah diterima di rekening PIHAK KEDUA. h. menyampaikan laporan pekerjaan ≥50%, apabila tidak maka, PIHAK KESATU tidak dapat mencairkan dana tahap II dan PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan pekerjaan 100%. i. tidak dapat menuntut kepada PIHAK KESATU untuk mencairkan dana pada tahun anggaran berikutnya, apabila dana tidak dapat disalurkan pada tahun anggaran berjalan (tahun 2020). j. mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan ( Center of Excellence) Tahun 2021; Panduan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Pemerintah Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2021; Panduan



Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Prasarana Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan. k. membuat Berita acara serah terima hasil pekerjaan kepada PPK Direktorat SMK dengan tembusan ke Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi sesuai Permendikbud Nomor 32 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pedoman Umum penyaluran Bantuan Pemerintah l. membuat Berita Acara Serah Terima Aset beserta lampiran Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan Prioritas Kerjasama Luar Negeri Tahun 2021, bagi SMK Negeri kepada Dinas Pendidikan Provinsi untuk dicatatkan sebagai Aset Pemerintah Provinsi dan/atau SMK Swasta dicatatkan di Yayasan dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi.



Pasal 8 PERUBAHAN PEKERJAAN 1. Dalam hal terjadi perubahan sasaran pekerjaan disertai alasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, PIHAK KEDUA harus mengadakan perubahan terhadap komponen pekerjaan yang disepakati dalam Rencana Pengunaan Dana (RPD), maka PIHAK KEDUA terlebih dahulu wajib mengajukan permintaan persetujuan kepada Direktorat SMK u.p. PPK Bidang Tata Kelola atas perubahan dimaksud. 2. Segala bentuk perubahan sesuai Pasal 8 butir 1, tidak menambah atau mengurangi besar dana bantuan sesuai dengan Pasal 4 butir 1.



Pasal 9 FORCE MAJEURE 1. Yang dimaksud dengan “Force Majeure” adalah kejadian di luar kekuasaan PIHAK KEDUA baik langsung maupun tidak langsung antara lain karena gempa bumi, petir, banjir, kebakaran, sabotase, huru hara, kebijakan moneter, dan perang. Peristiwa yang tidak dapat dielakkan tersebut harus mendapat pengakuan/keterangan dari pihak berwenang. 2. Akibat yang timbul disebabkan butir 1 di atas saat pelaksanaan pekerjaan PIHAK KEDUA diharuskan melapor kepada PIHAK KESATU paling lambat 3 x 24 jam setelah pemberitaan dari pihak berwenang. 3. Apabila laporan tertulis dilakukan melebihi batas waktu yang ditentukan, PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut haknya yang diakibatkan oleh keadaan Force Majeure.



Pasal 10 SANKSI 1.



Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (Center of Excellence) Tahun 2021, Pedoman Penyusunan Laporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Pemerintah Direktorat SMK Tahun 2021, Panduan Perencanaan, Pelaksanaan, pengawasan Pembangunan SMK PK 2021, maka PIHAK KEDUA akan



2.



3. 4. 5.



dimasukkan ke dalam daftar hitam (Black List) pemberian bantuan Direktorat SMK pada tahun berikutnya. Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan diktum yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Sama ini beserta lampirannya maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh dana bantuan dengan menyetorkannya ke Kas Negara. Segala sesuatu yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai antara lain pemeliharaan dan kerusakan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. Apabila terjadi kerugian Negara akibat penyalahgunaan dana bantuan menjadi tanggung jawab sepenuhnya PIHAK KEDUA. Apabila PIHAK KEDUA mengubah kesepakatan tanpa persetujuan PIHAK KESATU seperti termuat pada Pasal 8 butir 1, maka PIHAK KESATU dapat menghentikan untuk sementara pekerjaan PIHAK KEDUA sebelum disetujui perubahan oleh PIHAK KESATU.



Pasal 11 KETENTUAN LAIN-LAIN 1. Perubahan atas Surat Perjanjian Kerja Sama ini dapat dilakukan atas persetujuan KEDUA BELAH PIHAK dalam hal perubahan dan atau pembatalan baik sebagian atau keseluruhan dari isi Surat Perjanjian Kerja Sama, akan dimusyawarahkan oleh KEDUA BELAH PIHAK. 2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kerja sama atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh KEDUA BELAH PIHAK, akan diatur lebih lanjut dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian Kerja Sama ini. 3. Dokumen yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian Kerja Sama Pemberian Bantuan ini adalah: a. Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (Center of Excellence) Tahun 2021; b. Pedoman Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Pemerintah Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2021; c. Panduan Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Prasarana Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan.



Pasal 12 PENUTUP 1. Perjanjian Kerja sama ini dibuat rangkap 3 (tiga) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani dan bermeterai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 2. Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini.



PIHAK KESATU



PIHAK KEDUA



Meterai 10.000



Pitoyo Nugroho, S.T., M.B.A NIP 197706032005011004



Sofyan Linggi., S.Pd NIP 197803162008041002



Pasal 12 PENUTUP 1. Perjanjian Kerja sama ini dibuat rangkap 3 (tiga) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani dan bermeterai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 2. Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini.



PIHAK KESATU



PIHAK KEDUA



Meterai 10.000



Pitoyo Nugroho, S.T., M.B.A NIP 197706032005011004



Sofyan Linggi., S.Pd NIP 197803162008041002



Pasal 12 PENUTUP 1. Perjanjian Kerja Sama ini dibuat rangkap 4 (empat) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani dan bermeterai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) 2. Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini. PIHAK KESATU



PIHAK KEDUA



Meterai 10.000



Pitoyo Nugroho, S.T., M.B.A NIP 197706032005011004



Sofyan Linggi., S.Pd NIP 197803162008041002



MENGETAHUI Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan



Direktur Sekolah Menengah Kejuruan



Prof. Dr. Muhammad Jufri, M.Si.,M.Psi., Psikolog NIP 196802021994031003



Dr. Ir. M. Bakrun, MM NIP 196504121990021002



Pasal 12 PENUTUP 1. Perjanjian Kerja Sama ini dibuat rangkap 4 (empat) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani dan bermeterai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) 2. Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini. PIHAK KESATU



PIHAK KEDUA



Meterai 10.000



Pitoyo Nugroho, S.T., M.B.A NIP 197706032005011004



Sofyan Linggi., S.Pd NIP 197803162008041002



MENGETAHUI Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan



Direktur Sekolah Menengah Kejuruan



Prof. Dr. Muhammad Jufri, M.Si.,M.Psi., Psikolog NIP 196802021994031003



Dr. Ir. M. Bakrun, MM NIP 196504121990021002



KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI Beban MAK : ...................................... Bukti Kas No. : ..................................... Tahun Anggaran: 2021



K U I T A N S I



SUDAH TERIMA DARI



: KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATKER DIREKTORAT SMK DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI



BANYAKNYA UANG



: Rp.524.314.000,-



UNTUK PEMBAYARAN



: Bantuan Dana Tahap I (Dana Fisik Bangunan, Penguatan Pembelajaran dan Penguatan Budaya Kerja), Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan (Center Of Excellence) Prioritas Kerjasama Luar Negeri Tahun 2021 SMKN 1 Tana Toraja, Kab. Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, sesuai dengan Pasal 4 Surat Perjanjian Kerja Sama terlampir



TERBILANG



: == : lima ratus dua puluh empat juta tiga ratus empat belas ribu rupiah ==



Setuju dibayar : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Tata Kelola



Lunas dibayar tgl : a.n. Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bidang Tata Kelola



Kota Tangerang, 28 Juli 2021 Yang Menerima Uang



Meterai 10.000



Pitoyo Nugroho, S.T., M.B.A NIP 197706032005011004



Lilis Listriana Lestari, S.T NIP 198212212014042001



Sofyan Linggi., S.Pd NIP 197803162008041002



KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI Beban MAK : ...................................... Bukti Kas No. : ..................................... Tahun Anggaran: 2021



K U I T A N S I SUDAH TERIMA DARI



: KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATKER DIREKTORAT SMK DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI



BANYAKNYA UANG



: Rp.224.706.000,-



UNTUK PEMBAYARAN



: Bantuan Dana Tahap II (Dana Fisik Bangunan, Penguatan Pembelajaran dan Penguatan Budaya Kerja), Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan (Center Of Excellence) Prioritas Kerjasama Luar Negeri Tahun 2021 SMKN 1 Tana Toraja, Kab. Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, sesuai dengan Pasal 4 Surat Perjanjian Kerja sama terlampir



TERBILANG



: :== dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus enam ribu rupiah==



Setuju dibayar : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Tata Kelola



Lunas dibayar tgl : a.n. Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bidang Tata Kelola



Kota Tangerang, 28 Juli 2021 Yang Menerima Uang



Meterai 10.000



Pitoyo Nugroho, S.T., M.B.A NIP 197706032005011004



Lilis Listriana Lestari, S.T NIP 198212212014042001



Sofyan Linggi., S.Pd NIP 197803162008041002



KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI Beban MAK : ...................................... Bukti Kas No. : ..................................... Tahun Anggaran: 2021



K U I T A N S I



SUDAH TERIMA DARI



: KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATKER DIREKTORAT SMK DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI



BANYAKNYA UANG



: Rp.524.314.000,-



UNTUK PEMBAYARAN



: Bantuan Dana Tahap I (Dana Fisik Bangunan, Penguatan Pembelajaran dan Penguatan Budaya Kerja), Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan (Center Of Excellence) Prioritas Kerjasama Luar Negeri Tahun 2021 SMKN 1 Tana Toraja, Kab. Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, sesuai dengan Pasal 4 Surat Perjanjian Kerja Sama terlampir



TERBILANG



: == : lima ratus dua puluh empat juta tiga ratus empat belas ribu rupiah ==



Setuju dibayar : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Tata Kelola



Lunas dibayar tgl : a.n. Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bidang Tata Kelola



Kota Tangerang, 28 Juli 2021 Yang Menerima Uang



Pitoyo Nugroho, S.T., M.B.A NIP 197706032005011004



Lilis Listriana Lestari, S.T NIP 198212212014042001



Sofyan Linggi., S.Pd NIP 197803162008041002



KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI



Beban MAK : ...................................... Bukti Kas No. : ..................................... Tahun Anggaran: 2021



K U I T A N S I SUDAH TERIMA DARI



: KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATKER DIREKTORAT SMK DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI



BANYAKNYA UANG



: Rp.224.706.000,-



UNTUK PEMBAYARAN



: Bantuan Dana Tahap II (Dana Fisik Bangunan, Penguatan Pembelajaran dan Penguatan Budaya Kerja), Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan (Center Of Excellence) Prioritas Kerjasama Luar Negeri Tahun 2021 SMKN 1 Tana Toraja, Kab. Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, sesuai dengan Pasal 4 Surat Perjanjian Kerja sama terlampir



TERBILANG



: :== dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus enam ribu rupiah==



Setuju dibayar : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Tata Kelola



Lunas dibayar tgl : a.n. Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bidang Tata Kelola



Kota Tangerang, 28 Juli 2021 Yang Menerima Uang



Pitoyo Nugroho, S.T., M.B.A NIP 197706032005011004



Lilis Listriana Lestari, S.T NIP 198212212014042001



Sofyan Linggi., S.Pd NIP 197803162008041002



KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI



Beban MAK : ...................................... Bukti Kas No. : ..................................... Tahun Anggaran: 2021



K U I T A N S I



SUDAH TERIMA DARI



: KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATKER DIREKTORAT SMK DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI



BANYAKNYA UANG



: Rp.524.314.000,-



UNTUK PEMBAYARAN



: Bantuan Dana Tahap I (Dana Fisik Bangunan, Penguatan Pembelajaran dan Penguatan Budaya Kerja), Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan (Center Of Excellence) Prioritas Kerjasama Luar Negeri Tahun 2021 SMKN 1 Tana Toraja, Kab. Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, sesuai dengan Pasal 4 Surat Perjanjian Kerja Sama terlampir



TERBILANG



: == : lima ratus dua puluh empat juta tiga ratus empat belas ribu rupiah ==



Setuju dibayar : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Tata Kelola



Lunas dibayar tgl : a.n. Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bidang Tata Kelola



Kota Tangerang, 28 Juli 2021 Yang Menerima Uang



Pitoyo Nugroho, S.T., M.B.A NIP 197706032005011004



Lilis Listriana Lestari, S.T NIP 198212212014042001



Sofyan Linggi., S.Pd NIP 197803162008041002



KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI



Beban MAK : ...................................... Bukti Kas No. : ..................................... Tahun Anggaran: 2021



K U I T A N S I SUDAH TERIMA DARI



: KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATKER DIREKTORAT SMK DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI



BANYAKNYA UANG



: Rp.224.706.000,-



UNTUK PEMBAYARAN



: Bantuan Dana Tahap II (Dana Fisik Bangunan, Penguatan Pembelajaran dan Penguatan Budaya Kerja), Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan (Center Of Excellence) Prioritas Kerjasama Luar Negeri Tahun 2021 SMKN 1 Tana Toraja, Kab. Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, sesuai dengan Pasal 4 Surat Perjanjian Kerja sama terlampir



TERBILANG



: :== dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus enam ribu rupiah==



Setuju dibayar : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Tata Kelola



Lunas dibayar tgl : a.n. Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bidang Tata Kelola



Kota Tangerang, 28 Juli 2021 Yang Menerima Uang



Pitoyo Nugroho, S.T., M.B.A NIP 197706032005011004



Lilis Listriana Lestari, S.T NIP 198212212014042001



Sofyan Linggi., S.Pd NIP 197803162008041002



SURAT PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB MUTLAK (SPTJM) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: Sofyan Linggi., S.Pd



NIP



: 197803162008041002



Jabatan



: Kepala SMKN 1 Tana Toraja



Alamat



: Jl. Tilanga, Kel. Sarira, Kec. Makale Utara, Kab. Tana Toraja



Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: Sehubungan dengan Surat Perjanjian Kerja Sama Pemberian Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan (Center Of Excellence) Prioritas Kerjasama Luar Negeri Tahun 2021 Nomor : 1912/D2/KU.03.00/2021 Tanggal 28 Juli 2021 dengan nilai bantuan sebesar Rp.749.020.000,- (tujuh ratus empat puluh sembilan juta dua puluh ribu rupiah), saya bertanggung jawab atas : 1. kebenaran dan keaslian dokumen yang saya sampaikan 2. bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penggunaan dana bantuan baik secara administrasi, teknis, dan keuangan. 3. bertanggungjawab atas kelalaian penggunaan dana bantuan, baik yang disengaja dan ataupun tidak disengaja dipertanggungjawabkan sesuai Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (Center of Excellence) Tahun 2021, Pedoman Penyusunan Laporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Pemerintah Direktorat SMK Tahun 2021, Panduan Perencanaan, Pelaksanaan, pengawasan Pembangunan SMK PK 2021. Demikian surat pernyataan tanggung jawab mutlak ini kami buat dalam rangkap 2 (dua) ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Kota Tangerang, 28 Juli 2021 Kepala SMKN 1 Tana Toraja Meterai 10.000



Sofyan Linggi., S.Pd NIP 197803162008041002



PAKTA INTEGRITAS Yang bertanda Nama : NIP : Jabatan : Alamat :



tangan di bawah ini: Sofyan Linggi., S.Pd 197803162008041002 Kepala SMKN 1 Tana Toraja Jl. Tilanga, Kel. Sarira, Kec. Makale Utara, Kab. Tana Toraja, Sulawesi Selatan



Menyatakan sebagai berikut: 1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela; 2. Tidak melakukan pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan; 3. Bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan (Center Of Excellence) Prioritas Kerjasama Luar Negeri Tahun 2021 pada SMKN 1 Tana Toraja sesuai Surat Perjanjian Kerja Sama; 4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas, dan menjaga iklim kerja yang kondusif antara sesama Tim; 5. Menjaga nama baik dengan berupaya mewujudkan bantuan sebagai amanat yang harus dilaksanakan dengan maksimal, bekerja sama, dan berkoordinasi dengan pihak terkait; 6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya; 7. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya. Kota Tangerang, 28 Juli 2021 Pembuat Pernyataan,



Meterai 10.000



Sofyan Linggi., S.Pd NIP 197803162008041002



SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENCATATAN ASET Yang bertandatangan dibawah ini : Nama



: Prof. Dr. Muhammad Jufri, M.Si.,M.Psi., Psikolog



NIP



: 196802021994031003



Jabatan



: Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan



Alamat



: Jl. Perintis Kemerdekaan Km.10 Tamalanrea, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Kab. Tana Toraja



Provinsi



: Sulawesi Selatan



Dengan ini menyatakan kesanggupan untuk melakukan pencatatan aset dari hasil Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan (Center Of Excellence) Prioritas Kerjasama Luar Negeri Tahun 2021 pada SMKN 1 Tana Toraja sesuai dengan Lampiran Berita Acara Serah Terima Aset. Demikian pernyataan ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. …..………………………,.…………………… Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan



Meterai 10.000



Prof. Dr. Muhammad Jufri, M.Si.,M.Psi., Psikolog NIP. 196802021994031003



Provinsi



DOKUMEN UNTUK ARSIP SEKOLAH



SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BIDANG TATA KELOLA DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI dan KEPALA SMKN 1 TANA TORAJA NOMOR : 1912/D2/KU.03.00/2021 TENTANG PENGEMBANGAN SMK PUSAT KEUNGGULAN (CENTER OF EXCELLENCE) PRIORITAS KERJA SAMA LUAR NEGERI SMKN 1 TANA TORAJA NPSN : 40306527 Pada hari ini Rabu, tanggal dua puluh delapan, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh satu, kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama Jabatan



: Pitoyo Nugroho, S.T., M.B.A : Koordinator Bidang Tata Kelola Selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Tata Kelola Alamat Kantor : Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Kompleks Kemdikbud, Gedung E Lantai 13 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Berdasarkan Keputusan Direktur Sekolah Menengah Kejuruan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 2270/D2/KP.07.00./2021 tanggal 21 April 2021 tentang Perubahan Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun anggaran 2021 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama jabatan, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KESATU. 2. Nama : Sofyan Linggi., S.Pd Jabatan : Kepala SMKN 1 Tana Toraja Alamat Sekolah: Jl. Tilanga, Kel. Sarira, Kec. Makale Utara Kab. Tana Toraja Provinsi : Sulawesi Selatan



Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 821.29-407 Tanggal 04 Desember 2017 tentang Pengangkatan Kepala SMKN 1 Tana Toraja, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Jabatan, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA. Berdasarkan: 1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat SMK Tahun Anggaran 2021 Nomor SP DIPA- 023.18.1.690440/2021 Tanggal 23 November Tahun 2020; 2. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 012 Tahun 2021 Tanggal 22 Februari 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (Center of Excellence) Tahun 2021; 3. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37/D/DM/2021 Tanggal 28 Juni 2021 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29/D/DM/2021 tentang Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2021 Tahap II; 4. Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1892/D2/KU.03.00/2021 Tanggal 28 Juli 2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan SMK Pusat Keunggulan Prioritas Kerja Sama Luar Negeri Tahun 2021 Gelombang 1. KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk melaksanakan kerja sama yang dituangkan dalam suatu Surat Perjanjian Kerja Sama dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 TUJUAN DAN JENIS BANTUAN 1. Kerja sama PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA bertujuan untuk melaksanakan Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan (Center Of Excellence) Prioritas Kerjasama Luar Negeri Tahun 2021. 2. Jenis bantuan adalah Bantuan Pemerintah dalam bentuk dana untuk Pengembangan SMK Pusat Keunggulan (Center Of Excellence) Prioritas Kerjasama Luar Negeri Tahun 2021. Pasal 2 RUANG LINGKUP 1. Ruang Lingkup Kerja sama ini meliputi pekerjaan: a. Pembangunan/Renovasi/Rehabilitasi/Redesain Ruang Praktik Siswa beserta interior dan perabot, termasuk biaya Perencanaan, Pengawasan dan Pengelolaan; dan b. Penguatan Pembelajaran dan Penguatan Budaya Kerja. 2. Menunjuk Butir 1, Rincian Alokasi Dana tertuang dalam Rencana Penggunaan Dana (RPD) sebagaimana terlampir.



Pasal 3 PELAKSANAAN PEKERJAAN 1. Pelaksanaan pekerjaan Pengembangan SMK Pusat Keunggulan (Center Of Excellence) Prioritas Kerjasama Luar Negeri Tahun 2021 mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan ( Center of Excellence) Tahun 2021. 2. PIHAK KESATU dapat melakukan pemeriksaan kebenaran penggunaan dana bantuan dan melakukan supervisi atas pelaksanaan pekerjaan. 3. PIHAK KEDUA berkewajiban membuat dan menyampaikan: a. Laporan Awal (0%); b. Laporan Kemajuan Pekerjaan (≥50%); c. Laporan Akhir (100%). 4. PIHAK KEDUA berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sebagaimana tertuang pada pasal 2, sampai pekerjaan selesai dan berfungsi sebagaimana mestinya.



Pasal 4 PEMBIAYAAN 1.



Jumlah dana bantuan dari PIHAK KESATU sebesar Rp.749.020.000,- (tujuh ratus empat puluh sembilan juta dua puluh ribu rupiah) diperuntukan sesuai pasal 2 poin 1. 2. Penyaluran dana untuk kegiatan sesuai pasal 2 disalurkan dengan rincian sebagai berikut: 1) Tahap I sebesar 70% dari dana Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan (Center Of Excellence) Prioritas Kerjasama Luar Negeri Tahun 2021 setelah perjanjian kerja sama ditandatangani oleh penerima bantuan dan Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Tata Kelola disalurkan dengan nilai sebesar Rp.524.314.000,- (lima ratus dua puluh empat juta tiga ratus empat belas ribu rupiah). 2) Tahap II sebesar 30% dari dana Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan (Center Of Excellence) Prioritas Kerjasama Luar Negeri Tahun 2021 dengan nilai sebesar Rp.224.706.000,- (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus enam ribu rupiah) disalurkan apabila prestasi pekerjaan kumulatif telah mencapai ≥50%. Dana yang bersumber dari PIHAK KESATU dibebankan pada (DIPA) Satuan Kerja Direktorat SMK Tahun Anggaran 2021 Nomor SP DIPA- 023.18.1.690440/2021 Tanggal 23 November Tahun 2020 dan perubahannya. Dalam dana tersebut sudah termasuk pajak-pajak sesuai peraturan.



Pasal 5 PENYALURAN DANA Penyaluran dana Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan ( Center Of Excellence) Prioritas Kerjasama Luar Negeri Tahun 2021 secara bertahap melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku Bank Penyalur yang selanjutnya diteruskan ke rekening PIHAK KEDUA pada: Nama Bank



:



Bank Rakyat Indonesia (BRI)



Kanca/Unit



:



CABANG RANTEPAO



No. Rekening



:



023201001118300



Atas nama



:



SMK Negeri 1 Tana Toraja



Pasal 6 WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN Jangka waktu pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan (Center Of Excellence) Prioritas Kerjasama Luar Negeri Tahun 2021 adalah 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak dana diterima di rekening sekolah.



Pasal 7 KEWAJIBAN 1. PIHAK KESATU memproses penyaluran dana bantuan sesuai pasal 5 tersebut diatas setelah dokumen perjanjian kerja sama dinyatakan lengkap. 2. PIHAK KESATU dapat memberikan pendampingan dan supervisi terhadap pelaksanaan dan penggunaan dana bantuan Pemerintah yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA. 3. PIHAK KEDUA : a. melaksanakan kegiatan sesuai pasal 2 paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dana diterima di rekening sekolah. b. bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penggunaan dana bantuan baik secara administrasi, teknis, dan keuangan. c. bertanggungjawab atas kelalaian penggunaan dana bantuan, baik yang disengaja dan ataupun tidak disengaja dipertanggungjawabkan sesuai pedoman penggunaan dana yang bersumber dari Bantuan Pemerintah. d. mencatat penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum sesuai dengan peraturan. e. membayar pajak sesuai dengan peraturan. f. menyetorkan Bunga/Jasa Giro dan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara. g. wajib melaporkan (laporan awal) kepada PIHAK KESATU, apabila dana bantuan sudah diterima di rekening PIHAK KEDUA. h. menyampaikan laporan pekerjaan ≥50%, apabila tidak maka, PIHAK KESATU tidak dapat mencairkan dana tahap II dan PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan pekerjaan 100%.



i. tidak dapat menuntut kepada PIHAK KESATU untuk mencairkan dana pada tahun anggaran berikutnya, apabila dana tidak dapat disalurkan pada tahun anggaran berjalan (tahun 2020). j. mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (Center of Excellence) Tahun 2021; Panduan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Pemerintah Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2021; Panduan Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Prasarana Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan. k. membuat Berita acara serah terima hasil pekerjaan kepada PPK Direktorat SMK dengan tembusan ke Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi sesuai Permendikbud Nomor 32 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pedoman Umum penyaluran Bantuan Pemerintah l. membuat Berita Acara Serah Terima Aset beserta lampiran Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan Prioritas Kerjasama Luar Negeri Tahun 2021, bagi SMK Negeri kepada Dinas Pendidikan Provinsi untuk dicatatkan sebagai Aset Pemerintah Provinsi dan/atau SMK Swasta dicatatkan di Yayasan dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi.



Pasal 8 PERUBAHAN PEKERJAAN 1. Dalam hal terjadi perubahan sasaran pekerjaan disertai alasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, PIHAK KEDUA harus mengadakan perubahan terhadap komponen pekerjaan yang disepakati dalam Rencana Pengunaan Dana (RPD), maka PIHAK KEDUA terlebih dahulu wajib mengajukan permintaan persetujuan kepada Direktorat SMK u.p. PPK Bidang Tata Kelola atas perubahan dimaksud. 2. Segala bentuk perubahan sesuai Pasal 8 butir 1, tidak menambah atau mengurangi besar dana bantuan sesuai dengan Pasal 4 butir 1.



Pasal 9 FORCE MAJEURE 1. Yang dimaksud dengan “Force Majeure” adalah kejadian di luar kekuasaan PIHAK KEDUA baik langsung maupun tidak langsung antara lain karena gempa bumi, petir, banjir, kebakaran, sabotase, huru hara, kebijakan moneter, dan perang. Peristiwa yang tidak dapat dielakkan tersebut harus mendapat pengakuan/keterangan dari pihak berwenang. 2. Akibat yang timbul disebabkan butir 1 di atas saat pelaksanaan pekerjaan PIHAK KEDUA diharuskan melapor kepada PIHAK KESATU paling lambat 3 x 24 jam setelah pemberitaan dari pihak berwenang. 3. Apabila laporan tertulis dilakukan melebihi batas waktu yang ditentukan, PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut haknya yang diakibatkan oleh keadaan Force Majeure.



Pasal 10 SANKSI 1.



2.



3. 4. 5.



Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (Center of Excellence) Tahun 2021, Pedoman Penyusunan Laporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Pemerintah Direktorat SMK Tahun 2021, Panduan Perencanaan, Pelaksanaan, pengawasan Pembangunan SMK PK 2021, maka PIHAK KEDUA akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (Black List) pemberian bantuan Direktorat SMK pada tahun berikutnya. Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan diktum yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Sama ini beserta lampirannya maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh dana bantuan dengan menyetorkannya ke Kas Negara. Segala sesuatu yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai antara lain pemeliharaan dan kerusakan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. Apabila terjadi kerugian Negara akibat penyalahgunaan dana bantuan menjadi tanggung jawab sepenuhnya PIHAK KEDUA. Apabila PIHAK KEDUA mengubah kesepakatan tanpa persetujuan PIHAK KESATU seperti termuat pada Pasal 8 butir 1, maka PIHAK KESATU dapat menghentikan untuk sementara pekerjaan PIHAK KEDUA sebelum disetujui perubahan oleh PIHAK KESATU.



Pasal 11 KETENTUAN LAIN-LAIN 1. Perubahan atas Surat Perjanjian Kerja Sama ini dapat dilakukan atas persetujuan KEDUA BELAH PIHAK dalam hal perubahan dan atau pembatalan baik sebagian atau keseluruhan dari isi Surat Perjanjian Kerja Sama, akan dimusyawarahkan oleh KEDUA BELAH PIHAK. 2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kerja sama atau perubahanperubahan yang dipandang perlu oleh KEDUA BELAH PIHAK, akan diatur lebih lanjut dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian Kerja Sama ini. 3. Dokumen yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian Kerja Sama Pemberian Bantuan ini adalah: a. Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (Center of Excellence) Tahun 2021; b. Pedoman Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Pemerintah Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2021; c. Panduan Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Prasarana Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan.



Pasal 12 PENUTUP 1. Perjanjian Kerja sama ini dibuat rangkap 3 (tiga) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani dan bermeterai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 2. Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini.



PIHAK KESATU



PIHAK KEDUA



Meterai 10.000



Pitoyo Nugroho, S.T., M.B.A NIP 197706032005011004



Sofyan Linggi., S.Pd NIP 197803162008041002



Pasal 12 PENUTUP 1. Perjanjian Kerja Sama ini dibuat rangkap 4 (empat) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani dan bermeterai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) 2. Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini. PIHAK KESATU



PIHAK KEDUA



Meterai 10.000



Pitoyo Nugroho, S.T., M.B.A NIP 197706032005011004



Sofyan Linggi., S.Pd NIP 197803162008041002



MENGETAHUI Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan



Direktur Sekolah Menengah Kejuruan



Prof. Dr. Muhammad Jufri, M.Si.,M.Psi., Psikolog NIP 196802021994031003



Dr. Ir. M. Bakrun, MM NIP 196504121990021002



SURAT PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB MUTLAK (SPTJM) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: Sofyan Linggi., S.Pd



NIP



: 197803162008041002



Jabatan



: Kepala SMKN 1 Tana Toraja



Alamat



: Jl. Tilanga, Kel. Sarira, Kec. Makale Utara, Kab. Tana Toraja



Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: Sehubungan dengan Surat Perjanjian Kerja Sama Pemberian Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan (Center Of Excellence) Prioritas Kerjasama Luar Negeri Tahun 2021 Nomor : 1912/D2/KU.03.00/2021 Tanggal 28 Juli 2021 dengan nilai bantuan sebesar Rp.749.020.000,- (tujuh ratus empat puluh sembilan juta dua puluh ribu rupiah), saya bertanggung jawab atas : 1.



kebenaran dan keaslian dokumen yang saya sampaikan



2.



bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penggunaan dana bantuan baik secara administrasi, teknis, dan keuangan. bertanggungjawab atas kelalaian penggunaan dana bantuan, baik yang disengaja dan ataupun tidak disengaja dipertanggungjawabkan sesuai Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (Center of Excellence) Tahun 2021, Pedoman Penyusunan Laporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Pemerintah Direktorat SMK Tahun 2021, Panduan Perencanaan, Pelaksanaan, pengawasan Pembangunan SMK PK 2021.



3.



Demikian surat pernyataan tanggung jawab mutlak ini kami buat dalam rangkap 2 (dua) ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Kota Tangerang, 28 Juli 2021 Kepala SMKN 1 Tana Toraja Meterai 10.000



Sofyan Linggi., S.Pd NIP 197803162008041002



DOKUMEN UNTUK ARSIP DINAS PENDIDIKAN



SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BIDANG TATA KELOLA DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI dan KEPALA SMKN 1 TANA TORAJA NOMOR : 1912/D2/KU.03.00/2021 TENTANG PENGEMBANGAN SMK PUSAT KEUNGGULAN (CENTER OF EXCELLENCE) PRIORITAS KERJA SAMA LUAR NEGERI SMKN 1 TANA TORAJA NPSN : 40306527 Pada hari ini Rabu, tanggal dua puluh delapan, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh satu, kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1.



Nama Jabatan



: Pitoyo Nugroho, S.T., M.B.A : Koordinator Bidang Tata Kelola Selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Tata Kelola Alamat Kantor : Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Kompleks Kemdikbud, Gedung E Lantai 13 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Berdasarkan Keputusan Direktur Sekolah Menengah Kejuruan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 2270/D2/KP.07.00./2021 tanggal 21 April 2021 tentang Perubahan Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun anggaran 2021 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama jabatan, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KESATU. 2. Nama : Sofyan Linggi., S.Pd Jabatan : Kepala SMKN 1 Tana Toraja Alamat Sekolah: Jl. Tilanga, Kel. Sarira, Kec. Makale Utara Kab. Tana Toraja Provinsi : Sulawesi Selatan



Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 821.29-407 Tanggal 04 Desember 2017 tentang Pengangkatan Kepala SMKN 1 Tana Toraja, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Jabatan, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA. Berdasarkan: 1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat SMK Tahun Anggaran 2021 Nomor SP DIPA- 023.18.1.690440/2021 Tanggal 23 November Tahun 2020; 2. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 012 Tahun 2021 Tanggal 22 Februari 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (Center of Excellence) Tahun 2021; 3. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37/D/DM/2021 Tanggal 28 Juni 2021 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29/D/DM/2021 tentang Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan Pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2021 Tahap II; 4. Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1892/D2/KU.03.00/2021 Tanggal 28 Juli 2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan SMK Pusat Keunggulan Prioritas Kerja Sama Luar Negeri Tahun 2021 Gelombang 1. KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk melaksanakan kerja sama yang dituangkan dalam suatu Surat Perjanjian Kerja Sama dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 TUJUAN DAN JENIS BANTUAN 1. Kerja sama PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA bertujuan untuk melaksanakan Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan (Center Of Excellence) Prioritas Kerjasama Luar Negeri Tahun 2021. 2. Jenis bantuan adalah Bantuan Pemerintah dalam bentuk dana untuk Pengembangan SMK Pusat Keunggulan (Center Of Excellence) Prioritas Kerjasama Luar Negeri Tahun 2021. Pasal 2 RUANG LINGKUP 1. Ruang Lingkup Kerja sama ini meliputi pekerjaan: a. Pembangunan/Renovasi/Rehabilitasi/Redesain Ruang Praktik Siswa beserta interior dan perabot, termasuk biaya Perencanaan, Pengawasan dan Pengelolaan; dan b. Penguatan Pembelajaran dan Penguatan Budaya Kerja. 2. Menunjuk Butir 1, Rincian Alokasi Dana tertuang dalam Rencana Penggunaan Dana (RPD) sebagaimana terlampir.



Pasal 3 PELAKSANAAN PEKERJAAN 1. Pelaksanaan pekerjaan Pengembangan SMK Pusat Keunggulan (Center Of Excellence) Prioritas Kerjasama Luar Negeri Tahun 2021 mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan ( Center of Excellence) Tahun 2021. 2. PIHAK KESATU dapat melakukan pemeriksaan kebenaran penggunaan dana bantuan dan melakukan supervisi atas pelaksanaan pekerjaan. 3. PIHAK KEDUA berkewajiban membuat dan menyampaikan: a. Laporan Awal (0%); b. Laporan Kemajuan Pekerjaan (≥50%); c. Laporan Akhir (100%). 4. PIHAK KEDUA berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sebagaimana tertuang pada pasal 2, sampai pekerjaan selesai dan berfungsi sebagaimana mestinya.



Pasal 4 PEMBIAYAAN 1.



Jumlah dana bantuan dari PIHAK KESATU sebesar Rp749.020.000,- (tujuh ratus empat puluh sembilan juta dua puluh ribu rupiah) diperuntukan sesuai pasal 2 poin 1. 2. Penyaluran dana untuk kegiatan sesuai pasal 2 disalurkan dengan rincian sebagai berikut: 1) Tahap I sebesar 70% dari dana Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan (Center Of Excellence) Prioritas Kerjasama Luar Negeri Tahun 2021 setelah perjanjian kerja sama ditandatangani oleh penerima bantuan dan Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Tata Kelola disalurkan dengan nilai sebesar Rp.524.314.000,- (lima ratus dua puluh empat juta tiga ratus empat belas ribu rupiah). 2) Tahap II sebesar 30% dari dana Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan (Center Of Excellence) Prioritas Kerjasama Luar Negeri Tahun 2021 dengan nilai sebesar Rp.224.706.000,- (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus enam ribu rupiah) disalurkan apabila prestasi pekerjaan kumulatif telah mencapai ≥50%. Dana yang bersumber dari PIHAK KESATU dibebankan pada (DIPA) Satuan Kerja Direktorat SMK Tahun Anggaran 2021 Nomor SP DIPA- 023.18.1.690440/2021 Tanggal 23 November Tahun 2020 dan perubahannya. Dalam dana tersebut sudah termasuk pajak-pajak sesuai peraturan.



Pasal 5 PENYALURAN DANA Penyaluran dana Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan ( Center Of Excellence) Prioritas Kerjasama Luar Negeri Tahun 2021 secara bertahap melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku Bank Penyalur yang selanjutnya diteruskan ke rekening PIHAK KEDUA pada: Nama Bank



:



Bank Rakyat Indonesia (BRI)



Kanca/Unit



:



CABANG RANTEPAO



No. Rekening



:



023201001118300



Atas nama



:



SMK Negeri 1 Tana Toraja



Pasal 6 WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN Jangka waktu pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan (Center Of Excellence) Prioritas Kerjasama Luar Negeri Tahun 2021 adalah 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak dana diterima di rekening sekolah.



Pasal 7 KEWAJIBAN 1. PIHAK KESATU memproses penyaluran dana bantuan sesuai pasal 5 tersebut diatas setelah dokumen perjanjian kerja sama dinyatakan lengkap. 2. PIHAK KESATU dapat memberikan pendampingan dan supervisi terhadap pelaksanaan dan penggunaan dana bantuan Pemerintah yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA. 3. PIHAK KEDUA : a. melaksanakan kegiatan sesuai pasal 2 paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dana diterima di rekening sekolah. b. bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penggunaan dana bantuan baik secara administrasi, teknis, dan keuangan. c. bertanggungjawab atas kelalaian penggunaan dana bantuan, baik yang disengaja dan ataupun tidak disengaja dipertanggungjawabkan sesuai pedoman penggunaan dana yang bersumber dari Bantuan Pemerintah. d. mencatat penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum sesuai dengan peraturan. e. membayar pajak sesuai dengan peraturan. f. menyetorkan Bunga/Jasa Giro dan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara. g. wajib melaporkan (laporan awal) kepada PIHAK KESATU, apabila dana bantuan sudah diterima di rekening PIHAK KEDUA. h. menyampaikan laporan pekerjaan ≥50%, apabila tidak maka, PIHAK KESATU tidak dapat mencairkan dana tahap II dan PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan pekerjaan 100%.



i. tidak dapat menuntut kepada PIHAK KESATU untuk mencairkan dana pada tahun anggaran berikutnya, apabila dana tidak dapat disalurkan pada tahun anggaran berjalan (tahun 2020). j. mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (Center of Excellence) Tahun 2021; Panduan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Pemerintah Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2021; Panduan Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Prasarana Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan. k. membuat Berita acara serah terima hasil pekerjaan kepada PPK Direktorat SMK dengan tembusan ke Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi sesuai Permendikbud Nomor 32 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pedoman Umum penyaluran Bantuan Pemerintah l. membuat Berita Acara Serah Terima Aset beserta lampiran Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan Prioritas Kerjasama Luar Negeri Tahun 2021, bagi SMK Negeri kepada Dinas Pendidikan Provinsi untuk dicatatkan sebagai Aset Pemerintah Provinsi dan/atau SMK Swasta dicatatkan di Yayasan dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi.



Pasal 8 PERUBAHAN PEKERJAAN 1. Dalam hal terjadi perubahan sasaran pekerjaan disertai alasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, PIHAK KEDUA harus mengadakan perubahan terhadap komponen pekerjaan yang disepakati dalam Rencana Pengunaan Dana (RPD), maka PIHAK KEDUA terlebih dahulu wajib mengajukan permintaan persetujuan kepada Direktorat SMK u.p. PPK Bidang Tata Kelola atas perubahan dimaksud. 2. Segala bentuk perubahan sesuai Pasal 8 butir 1, tidak menambah atau mengurangi besar dana bantuan sesuai dengan Pasal 4 butir 1.



Pasal 9 FORCE MAJEURE 1. Yang dimaksud dengan “Force Majeure” adalah kejadian di luar kekuasaan PIHAK KEDUA baik langsung maupun tidak langsung antara lain karena gempa bumi, petir, banjir, kebakaran, sabotase, huru hara, kebijakan moneter, dan perang. Peristiwa yang tidak dapat dielakkan tersebut harus mendapat pengakuan/keterangan dari pihak berwenang. 2. Akibat yang timbul disebabkan butir 1 di atas saat pelaksanaan pekerjaan PIHAK KEDUA diharuskan melapor kepada PIHAK KESATU paling lambat 3 x 24 jam setelah pemberitaan dari pihak berwenang. 3. Apabila laporan tertulis dilakukan melebihi batas waktu yang ditentukan, PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut haknya yang diakibatkan oleh keadaan Force Majeure.



Pasal 10 SANKSI 1.



2.



3. 4. 5.



Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (Center of Excellence) Tahun 2021, Pedoman Penyusunan Laporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Pemerintah Direktorat SMK Tahun 2021, Panduan Perencanaan, Pelaksanaan, pengawasan Pembangunan SMK PK 2021, maka PIHAK KEDUA akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (Black List) pemberian bantuan Direktorat SMK pada tahun berikutnya. Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan diktum yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Sama ini beserta lampirannya maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh dana bantuan dengan menyetorkannya ke Kas Negara. Segala sesuatu yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai antara lain pemeliharaan dan kerusakan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. Apabila terjadi kerugian Negara akibat penyalahgunaan dana bantuan menjadi tanggung jawab sepenuhnya PIHAK KEDUA. Apabila PIHAK KEDUA mengubah kesepakatan tanpa persetujuan PIHAK KESATU seperti termuat pada Pasal 8 butir 1, maka PIHAK KESATU dapat menghentikan untuk sementara pekerjaan PIHAK KEDUA sebelum disetujui perubahan oleh PIHAK KESATU.



Pasal 11 KETENTUAN LAIN-LAIN 1. Perubahan atas Surat Perjanjian Kerja Sama ini dapat dilakukan atas persetujuan KEDUA BELAH PIHAK dalam hal perubahan dan atau pembatalan baik sebagian atau keseluruhan dari isi Surat Perjanjian Kerja Sama, akan dimusyawarahkan oleh KEDUA BELAH PIHAK. 2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kerja sama atau perubahanperubahan yang dipandang perlu oleh KEDUA BELAH PIHAK, akan diatur lebih lanjut dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian Kerja Sama ini. 3. Dokumen yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian Kerja Sama Pemberian Bantuan ini adalah: a. Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (Center of Excellence) Tahun 2021; b. Pedoman Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Pemerintah Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2021; c. Panduan Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Prasarana Bantuan Pemerintah Pengembangan SMK Pusat Keunggulan.



Pasal 12 PENUTUP 1. Perjanjian Kerja sama ini dibuat rangkap 3 (tiga) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani dan bermeterai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 2. Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini.



PIHAK KESATU



PIHAK KEDUA



Meterai 10.000



Pitoyo Nugroho, S.T., M.B.A NIP 197706032005011004



Sofyan Linggi., S.Pd NIP 197803162008041002



Pasal 12 PENUTUP 1. Perjanjian Kerja Sama ini dibuat rangkap 4 (empat) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani dan bermeterai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) 2. Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini. PIHAK KESATU



PIHAK KEDUA



Meterai 10.000



Pitoyo Nugroho, S.T., M.B.A NIP 197706032005011004



Sofyan Linggi., S.Pd NIP 197803162008041002



MENGETAHUI Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan



Direktur Sekolah Menengah Kejuruan



Prof. Dr. Muhammad Jufri, M.Si.,M.Psi., Psikolog NIP 196802021994031003



Dr. Ir. M. Bakrun, MM NIP 196504121990021002