New Pedoman Farmasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN FARMASI



PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS WONOSOBO Jl. Raya Banjar Negoro No. 14, Kec. Wonosobo, Kab. Tanggamus No. Telp / HP (082307301866) e-mail : [email protected] Kode Pos (35385)



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadiran Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayahna kepada penusun sehingga Pedoman Pelaanan Farmasi UPT Puskesmas Wonosobo Tahun 2022 ini dapat disusun dengan baik. Pedoman Pelayanan Farmasi ini merupakan salah satu sarana untuk pedoman kegiatan Pelayanan Kefarmasian. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan Pedoman Pelayanan Farmasi ini masih banyak kekurangan. Dengan itu kami meminta saran atau masukan dan kritikan yang bersifat membangun unruk perbaikan dimasa yang akan datang. Kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunaan Pedoman Pelayanan Farmasi UPT Puskesmas Wonosobo Tahun 2022, kami ucapkan terima kasih.



Mengetahui Ka. UPT Puskesmas Wonosobo



Wonosobo,



Juni 2022



Penanggung Jawab



SUPRIYANTO, SKM



Apt. ANY VERNANDIA, S.Farm



NIP. 19790505 200804 1 001



NIP. 19940226 202203 2 009



ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ............................................................................................................. ii DAFTAR ISI ............................................................................................................................ iii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang ............................................................................................................ B. Tujuan .......................................................................................................................... C. Sasaran Pedoman ......................................................................................................... D. Ruang Lingkup Pedoman ........................................................................................... E. Batasan Operasional ...................................................................................................



4 5 5 5 5



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia ............................................................................ 6 B. Distribusi Ketenagaan ................................................................................................. 7 C. Jadwal Kegiatan .......................................................................................................... 7 BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruang ............................................................................................................... 8 B. Standar Fasilitas .......................................................................................................... 9 BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. Lingkup Kegiatan ........................................................................................................ 11 B. Metode .......................................................................................................................... 11 C. Langkah Kegiatan ....................................................................................................... 20 BAB V LOGISTIK .................................................................................................................. 21 BAB VI KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN / PROGRAM A. Pengertian .................................................................................................................... B. Tujuan .......................................................................................................................... C. Standar Keselamatan Pasien ...................................................................................... D. Prosedur untuk Meningkatkan Keselamatan Pasien ..............................................



23 23 23 23



BAB VII KESELAMATAN KERJA ..................................................................................... 25 BAB VIII PENGENDALIAN MUTU A. Pengendalian Mutu Pelayanan Kefarmasian ........................................................... 26 B. Indikator Mutu ............................................................................................................ 26 BAB IX PENUTUP ................................................................................................................. 27



iii



BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. Secara nasional standar wilayah kerja Puskesmas adalah satu kecamatan. Apabila di satu kecamatan terdapat lebih dari satu Puskesmas, maka tanggung jawab wilayah kerja dibagi antar Puskesmas dengan memperhatikan keutuhan konsep wilayah yaitu desa/ kelurahan atau dusun/rukun warga (RW). Visi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah tercapainya kecamatan sehat. Kecamatan sehat mencakup 4 indikator utama, yaitu lingkungan sehat, perilaku sehat, cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu dan derajat kesehatan penduduk. Misi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan Puskesmas adalah mendukung tercapainya misi pembangunan kesehatan nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat mandiri dalam hidup sehat. Untuk mencapai visi tersebut, Puskesmas menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Dalam menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, Puskesmas perlu ditunjang dengan pelayanan kefarmasian yang bermutu. Pelayanan kefarmasian pada saat ini telah berubah paradigmanya dari orientasi obat kepada pasien yang mengacu pada asuhan kefarmasian (Pharmaceutical Care). Sebagai konsekuensi perubahan orientasi tersebut, apoteker/asisten apoteker sebagai tenaga farmasi dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku agar dapat berinteraksi langsung dengan pasien. Pelayanan kefarmasian meliputi pengelolaan sumber daya (SDM, sarana prasarana, sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan serta administrasi) dan pelayanan farmasi klinik (penerimaan resep, peracikan obat, penyerahan obat, informasi obat dan pencatatan/penyimpanan resep) dengan memanfaatkan tenaga, dana, prasarana, sarana dan metode tatalaksana yang sesuai dalam upaya mencapai tujuan yang ditetapkan. 4



B. Tujuan Pedoman 1. Tujuan Umum Terlaksananya pelayanan kefarmasian yang bermutu di Puskesmas. 2. Tujuan Khusus : a.



Sebagai acuan bagi apoteker dan asisten apoteker untuk melaksanakan pelayanan kefarmasian di Puskesmas



b.



Sebagai pedoman bagi Dinas Kesehatan dalam pembinaan pelayanan kefarmasian di Puskesmas.



C. Sasaran Pedoman Sasaran pedoman ini adalah petugas unit layanan obat yang melaksanakan pelayanan agar dapat memberikan pelayanan yang bermutu dan memberikan kepuasan pada masyarakat. D. Ruang Lingkup Pedoman Ruang Lingkup Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas meliputi 2 kegiatan, yaiu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dan kegiatan Pelayanan Farmasi Klinik. Kegiatan harus di dukung oleh sumber daya manusia dan sarana prasarana. E. Batasan Operasional 1.



Pengelolaan Sediaan Farmasi meliputi Perencanaan, Pengadaan, Penerimaan, Penyimpanan, Pendistribusian, Pengendalian, Pencatatan dan Pelaporan serta Pengarsipan dan Evaluasi Pengelolaan Sediaan Farmasi dan BMHP.



2.



Pelayanan Farmasi Klinik meliputi Pengkajian dan Pelayanan Resep, Pelayanan Informasi Obat (PIO), Konseling, Rekonsiliasi Obat, Monitoring Efek Samping Obat (MESO) dan Pelayanan Kefarmasian di Rumah (Home Pharmacy Care).



5



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Penyelengaraan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas minimal harus dilaksanakan oleh 1 (satu) orang tenaga Apoteker sebagai penanggung jawab, yang dapat dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian sesuai kebutuhan. No.



1. 2.



Jenis



Kompetensi



Ketenagaan



( Ijazah )



Penanggung



S1 – Profesi



Jawab Obat



Apoteker



Pelaksana Pelayanan Obat



Standar Kompetensi tambahan (pelatihan)



Kompetensi Jumlah Standar tambahan yang sudah dilakukan (pelatihan) 1 1



D-III



1



1



Farmasi



Tabel 2.1 Kualifikasi Sumber Daya Manusia Uraian Tugas Penanggung Jawab Pelayanan Kefarmasian : 1.



Perencanaan Sediaan Farmasi dan BMHP



2.



Pengadaan Sediaan Farmasi dan BMHP



3.



Penerimaan Sediaan Farmasi dan BMHP



4.



Penyimpanan Sediaan Farmasi dan BMHP



5.



Pendistribusian Sediaan Farmasi dan BMHP



6.



Pengendalian Sediaan Farmasi dan BMHP



7.



Pencatatan, Pelaporan dan Pengarsipan Sediaan Farmasi dan BMHP



8.



Evaluasi Pengelolaan Sediaan Farmasi dan BMHP



9.



Pengkajian dan Pelayanan Resep



10. Pelayanan Informasi Obat (PIO) 11. Konseling 12. Rekonsiliasi Obat 13. Monitoring Efek Samping Obat (MESO) 14. Pelayanan Kefarmasian di Rumah (Home Pharmacy Care)



6



Uraian Tugas Pelaksana Pelayanan Kefarmasian : 1. Pengkajian dan Pelayanan Resep 2. Penyerahan Obat Kepada Pasien 3. Pelayanan Informasi Obat (PIO) 4. Pencatatan, Pelaporan dan Pengarsipan Sediaan Farmasi dan BMHP



B. Distribusi Ketenagaan Tabel 2.2 Distribusi Ketenagaan di Pelayanan Kefarmasian Puskesmas Wonosobo Meliputi :



Jenis No



1



Tenaga



Farmasi Gudang Klinik



Obat











Apoteker Asisten



2



Apoteker



3



Dokter Petugas



4



Program



5



Ka. Pustu



Jaringan



Unit Pelayanan Lab



BP/Tindakan



Puskesmas KIA/KIB



IGD











Pustu



  











C. Jadwal Kegiatan Jadwal Pelayanan



: Setiap hari Senin s/d Sabtu



Jam Pelayanan



: Menurut jam buka tutup loket



Senin – Kamis



: jam 07.30 - 14.30



Jumat



: jam 07.30 - 14.30



Sabtu



: jam 07.30 - 14.00



7



BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruang



Gambar 3.1 Denah Ruang Pelayanan Farmasi



Gambar 3.2 Denah Ruang Gudang Obat



8



B. Standar Fasilitas Tabel 3.1 Standar Fasilitas Ruang Pelayanan Farmasi Puskesmas Wonosobo No



Jenis Peralatan



Jumlah Minimum



Ada /



Peralatan



Tidak Ada



I. Set Farmasi 1.



Analtical Balance (Timbangan Mikro)



1 buah



Tidak Ada



2.



Batang Pengaduk



1 buah



Tidak Ada



3.



Corong



1 buah



Tidak Ada



4.



Cawan Penguap Porselen (d.5-15 cm)



1 buah



Tidak Ada



5.



Gelas Pengukur 10ml, 100ml dan 250ml



1 buah



Tidak Ada



6.



Gelas Piala 100ml, 500ml dan 1L



1 buah



Tidak Ada



7.



Mortir + Stamper



1 buah



Ada



8.



Pipet Berskala



1 buah



Tidak Ada



9.



Spatel Logam



1 buah



Tidak Ada



10.



Shaker



1 buah



Tidak Ada



11.



Termometer skala 100



1 buah



Tidak Ada



12.



Higrometer



1 buah



Tidak Ada



II. Bahan Habis Pakai 1.



Etiket



1 buah



Ada



2.



Kertas Perkamen



1 buah



Ada



3.



Wadah Pengemas dan Pembungkus untuk 1 buah



Ada



Penyerahan Obat III. Perlengkapan 1.



Alat Pemanas yang Sesuai



1 buah



Tidak Ada



2.



Botol Obat dan Labelnya



1 buah



Tidak Ada



3.



Lemari Pendingin



1 buah



Tidak Ada



4.



Lemari untuk Menyimpan Obat



1 buah



Ada



5.



Lemari



Narkotika, 1 buah



Ada



untuk



Penimpanan



Psikotropika dan Bahan Obat Berbahaya Lainnya 6.



Rak tempat pengeringan alat



1 buah



Tidak Ada



9



IV. Meubelair 1.



Kursi Kerja



2 buah



Ada



2.



Lemari Arsip



1 buah



Tidak Ada



3.



Meja Tulis ½ biro



1 buah



Ada



10



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



A. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan Pelayanan Kefarmasian meliputi : 1.



2.



Pengelolaan Sediaan Farmasi a.



Perencanaan Sediaan Farmasi dan BMHP



b.



Pengadaan Sediaan Farmasi dan BMHP



c.



Penerimaan Sediaan Farmasi dan BMHP



d.



Penyimpanan Sediaan Farmasi dan BMHP



e.



Pendistribusian Sediaan Farmasi dan BMHP



f.



Pengendalian Sediaan Farmasi dan BMHP



g.



Pencatatan, Pelaporan dan Pengarsipan Sediaan Farmasi dan BMHP



h.



Evaluasi Pengelolaan Sediaan Farmasi dan BMHP



Pelayanan Farmasi Klinik a.



Pengkajian dan Pelayanan Resep



b.



Penyerahan Obat



c.



Pelayanan Informasi Obat (PIO)



d.



Konseling



e.



Rekonsiliasi Obat



f.



Monitoring Efek Samping Obat (MESO)



g.



Pelayanan Kefarmasian di Rumah (Home Pharmacy Care)



B. Metode Metode Pelayanan Kefarmasian meliputi : 1.



Pengelolaan Sediaan Farmasi a.



Perencanaan Perencanaan kebutuhan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai (BMHP) di puskesmas setiap periode, dilaksanakan oleh apoteker atau tenaga teknis kefarmasian (TTK) pengelola ruang farmasi. Perencanaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai untuk menentukan jenis dan jumlah obat dalam rangka pemenuhan kebutuhan Puskesmas. Proses Perencanaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan dengan mempertimbangkan LPLPO, usulan obat dari 11



pemegang program, metode konsumsi dan metode morbiditas. Proses seleksi Obat dan Bahan Medis Habis Pakai juga harus mengau pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan Formularium Nasional. Untuk menjaga ketersediaan obat, apoteker atau penanggungjawab ruang farmasi bersama tim tenaga kesehatan di puskesmas menyusun formularium puskesmas. Kriteria obat yang masuk dalam Formularium Puskesmas: 1) Obat yang masuk dalam Formularium Puskesmas adalah obat yang tercantum dalam DOEN dan FORNAS untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). 2) Berdasarkan standar pengobatan/pedoman diagnosa dan terapi. 3) Mengutamakan penggunaan obat generik. 4) Memiliki



rasio



manfaat-risiko



(benefit-risk



ratio)



yang



paling



menguntungkan penderita. 5) Menguntungkan dalam hal kepatuhan dan penerimaan oleh pasien. 6) Memiliki



rasio



manfaat-biaya



(benefit-cost



ratio)



yang



tertinggi



berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung. 7) Obat yang terbukti paling efektif secara ilmiah dan aman (evidence based medicines). b. Pengadaan Pengadaan obat di puskesmas, dilakukan dengan dua cara yaitu dengan melakukan permintaan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan pengadaan mandiri (pembelian). c. Penerimaan Penerimaan sediaan farmasi dan BMHP dari Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota (IFK) dan sumber lainnya dilakukan oleh apoteker atau tenaga teknis kefarmasian (TTK) penanggungjawab ruang farmasi di puskesmas. Apoteker dan TTK penanggungjawab ruang farmasi bertanggungjawab untuk memeriksa kesesuaian jenis, jumlah dan mutu obat pada dokumen penerimaan. Sediaan farmasi dan BMHP hasil permintaan dapat dilakukan penerimaan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang diberi wewenang. Petugas penerima obat wajib melakukan pengecekan terhadap obat yang diserahterimakan sesuai dengan isi dokumen dan ditandatangani oleh petugas penerima serta diketahui oleh Kepala Puskesmas. Petugas penerima dapat menolak apabila terdapat kekurangan dan 12



kerusakan obat. Setiap penambahan obat dicatat dan dibukukan pada buku penerimaan obat dan kartu stok. d. Penyimpanan Tujuan penyimpanan adalah untuk memelihara mutu sediaan farmasi, menghindari penggunaan yang tidak bertanggungjawab, menjaga ketersediaan, serta memudahkan pencarian dan pengawasan. Penyimpanan Obat dan BMHP dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1) Bentuk dan jenis sediaan 2) Stabilitas (suhu, cahaya dan kelembapan) 3) Mudah atau tidaknya meledak/terbakar 4) Narkotika dan Psikotropika disimpan dalam lemari khusus Aspek khusus yang perlu diperhatikan: 1) Obat High Alert adalah obat yang perlu diwaspadai karena dapat menyebabkan terjadinya kesalahan/kesalahan serius (sentinel event), dan berisiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diinginkan (adverse outcome). Penyimpanan dilakukan terpisah, mudah dijangkau dan tidak harus terkunci. Disarankan pemberian label high alert diberikan pada gudang atau lemari obat untuk menghindari kesalahan (penempelan stiker High Alert pada satuan terkecil). Obat yang perlu diwaspadai terdiri atas: a)



Obat risiko tinggi, yaitu obat yang bila terjadi kesalahan (error) dapat mengakibatkan kematian atau kecacatan seperti insulin, atau obat antidiabetik oral.



b) Obat



dengan



nama,



kemasan,



label,



penggunaan



klinik



tampak/kelihatan sama (look alike) dan bunyi ucapan sama (sound alike) biasa disebut LASA, atau disebut juga Nama Obat dan Rupa Ucapan Mirip (NORUM). Contohnya tetrasiklin dan tetrakain. c)



Elektrolit konsentrat seperti natrium klorida dengan konsentrasi lebih dari 0,9% dan magnesium sulfat dengan konsentrasi 20%, 40% atau lebih. elektrolit konsentrasi tinggi dan obat risiko tinggi harus disimpan terpisah dan penandaan yang jelas untuk menghindari kesalahan pengambilan dan penggunaan.



13



2) Obat emergensi/kegawatdaruratan medis a) Penetapan jenis obat kegawatdaruratan medis termasuk antidot harus disepakati bersama antara apoteker/tenaga farmasi, dokter dan perawat. Obat kegawatdaruratan medis digunakan hanya pada saat emergensi dan ditempatkan diruang pemeriksaan, kamar suntik, poli gigi, ruang imunisasi, ruang bersalin dan di Instalasi Gawat Darurat/IGD. b) Penyimpanan obat kegawatdaruratan medis harus diperhatikan dari sisi kemudahan,



ketepatan



dan



kecepatan



reaksi



bila



terjadi



kegawatdaruratan. Keamanan persediaan obat-obatan emergency harus terjamin keamanannya baik dari penyalahgunaan, keteledoran maupun dari pencurian oleh oknum, sehingga tempat penyimpanan obat harus dikunci semi permanen. c)



Monitoring terhadap obat kegawatdaruratan medis dilakukan secara berkala. Obat yang kadaluarsa dan rusak harus diganti tepat waktu.



e. Pendistribusian Pendistribusian adalah kegiatan pengeluaran dan penyerahan sediaan farmasi dan BMHP dari puskesmas induk untuk memenuhi kebutuhan pada jaringan pelayanan puskesmas (Puskesmas pembantu, Puskesmas keliling, dan bidan desa). Obat diserahkan bersama-sama dengan form LPLPO jaringan pelayanan puskesmas yang ditandatangani oleh penanggungjawab jaringan pelayanan puskesmas dan pengelola obat puskesmas induk sebagai penanggungjawab pemberi obat. f. Pengendalian Pengendalian persediaan adalah suatu kegiatan untuk memastikan ketersediaan obat dan BMHP. Tujuan pengendalian agar tidak terjadi kelebihan dan kekosongan obat dan BMHP di jaringan pelayanan puskesmas. Pengendalian persediaan obat terdiri dari: 1) Pengendalian ketersediaan Untuk melakukan pengendalian persediaan diperlukan pengamatan terhadap stok kerja, stok pengaman, waktu tunggu dan sisa stok. Sedangkan untuk mencukupi kebutuhan, perlu diperhitungkan keadaan stok yang seharusnya ada pada waktu kedatangan obat.



14



2) Pengendalian penggunaan Pengendalian penggunaan obat dilakukan untuk mengetahui jumlah penerimaan dan pemakaian obat sehingga dapat memastikan jumlah kebutuhan obat dalam satu periode. 3) Penanganan ketika terjadi kehilangan, kerusakan, dan kedaluwarsa. a) Penanganan Obat Hilang Tujuan : sebagai bukti pertanggung jawaban kepada puskesmas sehingga diketahui persediaan obat saat itu. Langkah – langkah untuk menangani kejadian obat hilang : (1) Petugas pengelola obat yang mengetahui kejadian obat hilang segera menyusun daftar jenis dan jumlah obat hilang, serta melaporkan kepada Kepala Puskesmas. Daftar obat hilang tersebut nantinya akan digunakan sebagai lampiran dari Berita Acara Obat Hilang yang diterbitkan oleh Kepala Puskesmas. (2) Kepala puskesmas kemudian memeriksa dan memastikan kejadian tersebut, serta menerbitkan Berita Acara Obat Hilang. (3) Kepala puskesmas menyampaikan laporan kejadian kepada Kepala Dinas Kesehatan/Kota, disertai Berita Acara Obat Hilang bersangkutan. (4) Petugas pengelola obat selanjutnya mencatat jenis dan jumlah obat yang hilang pada masing-masing kartu stok. (5) Apabila jumlah obat yang tersisa diperhitungkan tidak lagi mencukupi kebutuhan pelayanan, segera dipersiapkan LPLPO untuk mengajukan tambahan obat. (6) Apabila hilangnya obat karena pencurian maka dilaporkan kepada kepolisian dengan membuat berita acara (contoh berita acara terlampir). b) Penanganan Obat Rusak / Kadaluwarsa Tujuan : melindungi pasien dari efek samping penggunaan obat rusak / kadaluwarsa. Langkah – langkah penanganan obat rusak / kadaluwarsa : (1) Petugas kamar obat atau unit pelayanan kesehatan lainnya segera melaporkan dan mengirimkan kembali obat tersebut kepada Kepala puskesmas melalui petugas gudang obat puskesmas. 15



(2) Petugas gudang obat puskesmas menerima dan mengumpulkan obat rusak dalam gudang. Jika memang ditemukan obat tidak layak pakai maka harus segera dikurangkan dari catatan sisa stok pada masing – masing kartu stok yang dikelolanya. Petugas kemudian melaporkan obat rusak / kadaluwarsa yang diterimanya dari satuan kerja lainnya, ditambah dengan obat rusak / kadaluwarsa dalam gedung kepada Kepala puskesmas. (3) Kepala puskesmas selanjutnya melaporkan dan mengirimkan kembali obat rusak / kadaluawarsa kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota, untuk kemudian dibuatkan berita acara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. g. Administrasi Kegiatan administrasi terdiri dari pencatatan, pelaporan dan pengarsipan Obat dan BMHP yang diterima, disimpan, didisttribusikan dan digunakan di Puskesmas atau unit pelayanan lainnya. Tujuan pencatatan, pelaporan dan pengarsipan adalah 1) Bukti bahwa pengelolaan Obat dan BMHP telah dilakukan 2) Sumber data untuk melakukan pengaturan dan pengendalian 3) Sumber daya pembuatan laporan h. Evaluasi dan Pemantauan Pengelolaan Obat dan BMHP Evaluasi dan pemantauan pengelolaan obat dan BMHP dilakukan secara periodik dengan tujuan : 1) Mengendalikan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam pengelolaan Obat dan BMHP sehingga dapat menjaga kualitas maupun pemerataan pelayanan 2) Memperbaiki secara terus-menerus pengelolaan obat dan BMHP 3) Memberikan penilaian terhadap capaian kinerja pengelolaan. 2.



Pelayanan Farmasi Klinik a. Pengkajian dan Pelayanan Resep Pengkajian dan pelayanan resep merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi penerimaan, pemeriksaan ketersediaan, pengkajian resep, penyiapan termasuk peracikan obat, dan penyerahan disertai pemberian informasi. Kegiatan pengkajian dan pelayanan resep dilakukan dengan tujuan untuk 16



menganalisa adanya masalah terkait obat. Selain itu kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya kesalahan pemberian obat (medication error). Kegiatan pengkajian resep dimulai dari seleksi persyaratan administrasi, farmasetik dan klinis 1) Persyaratan Administrasi meliputi : a) Nama, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien b) Tanggal resep c) Nama dokter d) Ruangan/unit asal resep e)



Peresepan narkotika : (1) Dokter penulis resep adalah dokter yang telah memiliki no. SIP/SIPK di UPT Puskesmas Wonosobo (2) Resep Narkotika ditulis dengan jelas dan dapat dibaca tanpa menimbulkan kemungkinan salah tafsir (3) Setiap resep dilengkapi dengan; alamat pasien, kekuatan takaran, jumlah yang harus diberikan, dosis pemakaian, cara pemakaian, dan dibubuhi tanda tangan penuh oleh dokter penulis resep serta nama obat diberi garis merah.



f)



Peresepan psikotropika : (1) Dokter penulis resep adalah dokter yang telah memiliki no. SIP/SIPK di UPT Puskesmas Wonosobo. (2) Resep Psikotropika ditulis dengan jelas dan dapat dibaca tanpa menimbulkan kemungkinan salah tafsir (3) Setiap Resep dilengkapi dengan; alamat pasien, kekuatan takaran, jumlah yang harus diberikan, dosis pemakaian, cara pemakaian, dan dibubuhi tanda tangan penuh oleh dokter penulis resep



2) Persyaratan Farmasetik meliputi : a)



Benuk dan kekuatan sediaan



b) Dosis dan jumlah obat c)



Stabilitas dan ketersediaan



d) Auran dan penggunaan e) Inkompatibilitas (ketidakcampuran obat)



17



3) Persyaratan Klinis meliputi : a) Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat b) Duplikasi pengobatan c)



Alergi, interaksi dan efek samping obat



d) Efek Adiktif 4) Kegiatan pelayanan resep meliputi a) Menyiapkan obat sesuai dengan resep b) Melakukan peracikan obat bila diperlukan c)



Memberikan etiket sesuai dengan penggunaan obat



d) Sebelum obat diserahkan kepada pasien harus dilakukan pemeriksaan kembali e)



Menyerahkan dan memberikan informasi obat kepada pasien



f)



Menyimpan dan mengarsip resep sesuai dengan ketentuan



b. Pelayanan Informasi Obat (PIO) 1) Tujuan dari Pelayanan Informasi Obat (PIO) adalah a) Menyediakan informasi mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan di lingkungan Puskesmas dan pihak lain diluar Puskesmas. b) Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan obat/sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai. c) Meningkatkan penggunaan obat yang rasional. 2) Jenis Informasi yang diberikan Kepada Pasien a) Dosis / aturan pakai obat b) Cara pemakaian obat yang benar c) Khasiat atau kegunaan obat d) Waktu penggunaan obat e) Lama penggunaan obat f)



Efek samping obat yang mungkin akan timbul dari penggunaan obat



g) Cara penyimpanan obat c. Konseling Pemberian konseling obat bertujuan untuk mengoptimalkan hasil terapi, meminimalkan risiko Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD), dan meningkatkan cost-effectiveness yang pada akhirnya meningkatkan keamanan penggunaan obat bagi pasien (patient safety). 18



d. Rekonsiliasi Obat Rekonsiliasi dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan Obat (medication error) seperti Obat tidak diberikan, duplikasi, kesalahan dosis atau interaksi Obat. Tahap proses rekonsiliasi Obat yaitu: 1) Mencatat data dan memverifikasi Obat yang sedang dan akan digunakan pasien, meliputi nama Obat, dosis, frekuensi, rute, Obat mulai diberikan, diganti, dilanjutkan dan dihentikan, riwayat alergi pasien serta efek samping Obat yang pernah terjadi. Khusus untuk data alergi dan efek samping Obat, dicatat tanggal kejadian, Obat yang menyebabkan terjadinya reaksi alergi dan efek samping, efek yang terjadi, dan tingkat keparahan. Data riwayat penggunaan Obat didapatkan dari pasien, keluarga pasien, daftar Obat pasien, Obat yang ada pada pasien, dan rekam medik. 2) Petugas kesehatan membandingkan data Obat yang pernah, sedang dan akan digunakan 3) Melakukan konfirmasi kepada dokter jika menemukan ketidaksesuaian dokumentasi 4) Melakukan komunikasi dengan pasien dan/atau keluarga pasien atau perawat mengenai perubahan terapi yang terjadi. Apoteker bertanggung jawab terhadap informasi Obat yang diberikan. e. Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Tujuan dari Monitoring Efek Samping Obat (MESO) adalah 1) Menemukan efek samping obat (eso) sedini mungkin terutama yang berat, tidak dikenal dan frekuensinya jarang 2) Menentukan frekuensi dan insidensi eso yang sudah dikenal dan yang baru saja ditemukan 3) Meminimalkan risiko kejadian reaksi obat yang tidak dikehendaki 4) Mencegah terulangnya kejadian reaksi obat yang tidak dikehendaki f. Pelayanan Kefarmasian di Rumah (Home Pharmacy Care) Tujuan dari Pelayanan Kefarmasian di Rumah (Home Pharmacy Care) adalah 1) Tercapainya keberhasilan terapi pasien 2) Terlaksananya pendampingan pasien oleh apoteker untuk mendukung efektivitas, keamanan dan kesinambungan pengobatan 3) Terwujudnya komitmen, keterlibatan dan kemandirian pasien dan keluarga dalam penggunaan obat atau alat kesehatan yang tepat 19



4) Terwujudnya kerjasama profesi kesehatan, pasien dan keluarga g. Evaluasi Penggunaan Obat Kegiatan untuk mengevaluasi penggunaan obat secara terstrukur dan berkesinambungan untuk menjamin obat yang digunakan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau (rasional). C. Langkah Kegiatan 1.



Pencatatan Kegiatan Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai a.



Setiap penerimaan obat dan BMHP dicatat dalam buku penerimaan obat dan BMHP



b.



Setiap obat dan BMHP yang di distribusikan ke sub-sub unit di Puskesmas dan jaringannya dicatat dalam buku pengeluaran gudang



c.



Setiap obat yang keluar dan masuk dari rak obat gudang dicatat pada kartu sok obat



d. 2.



Obat yang kadaluarsa dan rusak dicatat dalam buku register khusus



Pencatatan Kegiatan Pelayanan Farmasi Klinik a.



Setiap obat yang masuk dan keluar dicatat dalam kartu stok obat



b.



Setiap obat yang keluar berdasarkan resep dicatat dalam buku pengeluaran resep harian



c.



Setiap obat Psikotropika dan Narkotika yang keluar berdasarkan resep dicatat dalam buku pemakaian obat Psikotropika dan Narkotika



3.



4.



Pelaporan Kegiatan Pengelolaan Obat dan BMHP a.



LPLPO



b.



Laporan obat Psikoropika dan Narkotika



c.



Laporan obat Prekursor



d.



Laporan sub-sub unit dan jaringan Puskesmas



Pelaporan Kegiatan Farmasi Klinik a.



Laporan Kegiatan Harian



b.



Laporan Resep Harian



c.



LPLPO Apotek Bulanan



d.



Laporan Monitoring Efek Samping Obat



e.



Laporan Bulanan Pelayanan Kefarmasian



f.



Laporan Indikator Peresepan Antibiotik pada Diare Non Spesisifik, Myalgia dan ISPA Atas dan Batuk Pilek 20



BAB V LOGISTIK Keperluan logistik di Pelayanan Kefarmasian meliputi Obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang dipenuhi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten, sedangkan ATK dipenuhi dari pengadaan Puskesmas. 1.



Alur Permintaan Obat dan BMHP



Perencanaan Obat dan BMHP



2.



3.



4.



Perhitungan Kebutuhan Obat dan BMHP



Penyesuaian Rencana Anggaran Pengadaan Obat dan Sumber Anggaran



Dinkes Tanggamus Cq Seksi Farmakmin



Usulan Kebutuhan Obat Puskesmas



Perencanaan Pengadaan obat dan BMHP harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. LPLPO b. Usulan obat dari masing-masing program c. Metode Konsumsi d. Metode Morbiditas Permintaan Permintaan obat dan BMHP terdiri dari : a. Permintaan ruttin ang dilakukan sesuai dengan jadwal yang disusun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten b. Permintaan Khusus dilakukan diluar jadwal distribusi rutin apabila kebutuhan meningkat, menghindari kekosongan dan penanganan Kejadian Luar Biasa serta obat rusak dan kadaluarsa. Penyimpanan Penyimpanan obat dan BMHP dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : a. Bentuk dan jenis sediaan b. Stabilitas (suhu, cahaya dan kelembapan) c. Secara alfabetis 21



5.



d. Narkotika dan Psikotropika disimpan dalam lemari khusus e. Sistem FIFO dan FEFO. Pendistribusian Pendistribusian obat dan BMHP dilakukan berdasarkan tingkat kebutuhan unit-unit pelayanan di Puskesmas dan jaringanna serta menggunakan sistem FIFO dan FEFO.



22



BAB VI KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN / PROGRAM A. Pengertian Keselamatan pasien (Patient Safety) adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Hal ini termasuk asesmen resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko. Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. B. Tujuan Tujuan penerapan keselamatan pasien adalah terciptanya budaya keselamatan pasien, meningkatkan akuntabilitas puskesmas terhadap pasien dan masyarakat, menurunkan kejadian tidak diharapkan (KTD) di puskesmas, terlaksananya programprogram pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan. C. Standar Keselamatan Pasien Puskesmas Wonosobo wajib menerapkan standar keselamatan pasien yang meliputi : 1.



Hak pasien



2.



Mendidik pasien dan keluarga



3.



Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan



4.



Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien



5.



Mendidik staf tentang keselamatan pasien



6.



Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien



7.



Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien



D. Prosedur untuk Meningkatkan Keselamatan Pasien 1.



Menggunakan obat yang aman. Contoh : obat yang diberikan tidak kadaluarsa dan rusak



23



2.



Penataan penyimpanan obat yang sesuai standar agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan obat. Contoh : obat dengan nama yang mirip atau persis, diletakkan berjauhan atau dipisahkan



3.



Menggunakan peralatan yang aman dan bersih



4.



Melakukan praktek klinik yang aman dalam lingkungan yang aman



5.



Tenaga pelaksana pelayanan yang terlatih



6.



Mencegah terjadinya Kejadian Tidak Diharapkan/KTD



24



BAB VII KESELAMATAN KERJA Kesehatan dan Keselamatan Kerja harus diselenggarakaan disemua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai resiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit dan adanya bahaya yang dapat menimbulkan dampak bagi kesehatan para pekerja. Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Puskesmas diharapkan bisa mengurangi adanya angka kecelakaan bagi para pekerja, sehingga terjaminnya keselamatan dan kesehatan petugas maka dapat meningkatkan pelayanan bagi pasien di Puskesmas. Dalam pekerjaan sehari-hari, petugas pelayanan kefarmasian selalu dihadapkan pada bahaya-bahaya tertentu. Secara garis besar, bahaya yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan kefarmasian dapat digolongkan dalam : 1.



Bahaya kebakaran dan ledakan dari zat/bahan yang mudah terbakar atau meledak (obat-obatan)



2.



Bahan beracun, korosif dan kaustik



3.



Bahaya radiasi



4.



Luka bakar



5.



Syok akibat aliran listrik



6.



Luka sayat akibat alat gelas pecah atau benda tajam



7.



Bahaya infeksi dari kuman, virus atau parasit



Bahaya tersebut dapat dihindari dengan usaha-usaha pengamanan, antara lain dengan penjelasan, peraturan serta penerapan disiplin kerja. Untuk menghindari berbagai potensi bahaya tersebut, maka diperlukan upaya unuk mengendalikan, meminimalisir dan jika mungkin meniadakannya, oleh karena itu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Puskesmas perlu dikelola dengan baik agar peyelenggaraan K3 Puskesmas lebih efektif, terpadu dan efisien.



25



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU A. Pengendalian Mutu Pelayanan Kefarmasian Pengendalian Mutu Pelayanan Kefarmasian merupakan kegiatan untuk mencegah terjadinya masalah terkait Obat atau mencegah terjadinya kesalahan pengobatan atau kesalahan pengobatan/medikasi (medication error), yang bertujuan untuk keselamatan pasien (patient safety). Unsur-unsur yang mempengaruhi mutu pelayanan: 1. Unsur masukan (input), yaitu sumber daya manusia, sarana dan prasarana, ketersediaan dana, dan Standar Prosedur Operasional. 2. Unsur proses, yaitu tindakan yang dilakukan, komunikasi, dan kerja sama. 3. Unsur lingkungan, yaitu kebijakan, organisasi, manajemen, budaya, respon dan tingkat pendidikan masyarakat. B. Indikator Mutu Indikator mutu yang digunakan di unit pelayanan obat Puskesmas Wonosobo dalam memberikan pelayanan adalah : 1.



Ketersediaan Apoteker dan Asisten Apoteker (100%);



2.



Jam buka pelayanan dengan ketentuan yaitu a. Hari Senin s/d Kamis jam 07:30 – 14:30 b. Hari Jumat jam 07:30- 14:30 c. Hari Sabtu jam 07:30 – 14:00



3.



Waktu tunggu pelayanan a. Obat Jadi : ˂ 15 menit b. Obat Racikan : ˂ 30 menit



4.



Dalam memberikan pelayanan petugas mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP)



5.



Tidak ada kejadian kesalahan pemberian obat kepada pasien



6.



Komunikasi efektid dalam pelayanan



7.



Kepuasan pasien 80%.



26



BAB IX PENUTUP Demikian pedoman penyelenggaraan pelayanan unit layanan obat ini dibuat sebagai acuan pelayanan bagi petugas di Puskesmas Wonosobo. Mudah – mudahan dengan adanya pedoman pelayanan ini, dapat lebih memudahkan semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan dan pelayanan internal maupun eksternal.



27