Nursing Staf by Low [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NURSE STAF BY LAWS PERATURAN INTERNAL STAF KEPERAWATAN ( PERAWATAN & BIDAN ) RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK MELATI HUSADA 2014



B AB I PENDAHULUAN



































RSIA Melati Husada merupakan rumah sakit yang menyelenggarakan kegiatan jasa pelayanan kesehatan yang mempunyai unggulan dalam pelayanan kebidanan, perinatologi dan traumatologi. RSIA Melati Husada dalam menyelenggarakan peran dan fungsinya senantiasa menjunjung tinggi etika, profesionalisme, rasa sosial dan kemanusiaan yang tinggi dan dilandasi hati nurani. Untuk mengelola rumah sakit secara professional dan akuntabel perlu landasan hukum yang tertuang dalam Hospital By Laws, yang terdiri atas Peraturan Internal SM ( Medical Staff By Laws ) , Peraturan internal tenaga Keperawatan (Nurse Staff By Laws) dan Peraturan Internal Korporasi ( Corporate By Law ) Peraturan internal tenaga Keperawatan (Nurse Staff By Laws) bertujuan unutk: 1. Mengatur proses pemberi asuhan keperawatan serta mekanisme tata kerja Komite Keperawatan di Rumah Sakit, 2. Menjamin terselenggaranya pelayanan asuhan keperawatan yang bermutu kepada pasien rumah sakit secara biopsikososio serta masalah keperawatan yang ada pada pasien, 3. Memberikan pedoman kepada perawat dan bidan dalam menjalankan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan sesuai dengan standar profesinya, 4. Memberikan acuan kepada staf maupun manajemen dalam mencari solusi penyelesaian masalah yang mungkin timbul, Peraturan internal tenaga Keperawatan (Nurse Staff By Laws) diartikan sebagai undang – undang keperawatan bagi perawat dan bidan yang melakukan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit. Didalam Peraturan internal tenaga Keperawatan (Nurse Staff By Laws) diatur tentang pembentukan komite keperawatan, tugas dan fungsi serta mekanisme kerja Komite Keperawatan beserta ketiga sub komitenya, mitra bestari ( peer – group ) dan mekanisme pengambilan keputusan dalam komite keperawatan. Peraturan internal tenaga Keperawatan (Nurse Staff By Laws) menjadi acuan mekanisme pengambilan keputusan oleh komite kerperawatan dan menjadi dasar hukum yang sah untuk setiap keputusan yang diambil sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh Peraturan internal tenaga Keperawatan. Selain itu peraturan internal tenaga keperawatan juga menjadi dasar hukum yang sah untuk setiap keputusan yang diambil oleh kepala / direktur Rumah Sakit yang mengambil keputusan sesuai dengan lingkup tugasnya yang terkait dengan tenaga keperawatan. Dalam hubungannya dengan direksi rumah sakit, Peraturan internal tenaga Keperawatan juga mengatur mekanisme pertanggungjawaban komite keperawatan direktur rumah sakit untuk hal – hak yang terkait dengan penyelenggaraan asuhan kerperawatan di rumah sakit. Selain itu juga diatur kewajiban direktur rumah sakit untuk menyediakan semua sumber daya yang dibutuhkan oleh komite keperawatan untuk melaksanakan tugasnya, misalnya kebutuhan ruangan, petugas secretariat , sarana dan prasarana komite keperawatan, termasuk penyelenggaraan pertemuan dan mendatangkan mitra bestari. Kewajiban direktur rumah sakit juga termasuk



 











menetapkan berbagai kebijakan dan prosedur ( policy and procedure ) yang terkait dengan kredensial , mutu profesi dan disiplin profesi. Peraturan internal tenaga Keperawatan (Nurse Staff By Laws) tidak mengatur hal – hal yang bersifat pengelolaan rumah sakit.. Peraturan internal tenaga Keperawatan (Nurse Staff By Laws) pada dasarnya memuat peraturan pokok untuk menegakkan profesionalisme tenaga perawat dan bidan. Peraturan internal tenaga Keperawatan (Nurse Staff By Laws) juga mengatur tugas specific dari sub komite kredensial, sub komite mutu keperawatan dan sub komite etika profesi dan disiplin sesuai dengan kondisi dan kebutuhan rumah sakit. Bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka disusunlah suatu Peraturan internal tenaga Keperawatan (Nurse Staff By Laws)



BAB I KETENTUAN UMUM



Pengertian



Dalam Peraturan Internal SM ini yang dimaksud dengan : 1.



Peraturan Perundang-undangan adalah a. Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, b. Undang – Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, c. Undang Undang nomer 38 tahun 2014 tentang Keperawatan d. Peraturan Mentri Kesehatan nomer 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan di Rumah Sakit e. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1333 /MENKES/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit , f. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1045/MENKES/PER/XI/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan , g. Keputusan Mentri Kesehatan nomor 369/MENKES/SK/III/2007 tentang standar profesi Bidan h. Peraturan Mentri Kesehatan nomor 17 tahun 2013 tentang izin dan penyelenggaraan Praktik Keperawatan, i. Peraturan Mentri Kesehatan nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. j. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 129 /MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit , k. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 147 /MENKES/PER/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit,. 2. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. 3. RSIA Melati Husada adalah rumah sakit umum milik PT. Griya Mekar Melati 4. Direktur adalah seorang yang diangkat menjadi Direktur RSIA Melati Husada sesuai dengan bidang tugasnya. 5. Komite Keperawatan adalah wadah non-struktural rumah sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaanetika dan disiplinprofesi, 6. Kewenangan Klinis tenaga keperawatan adalah uraian intervensi keperawatan dan kebidanan yang dilakukan oleh tenaga keperawatan berdasarkan area praktiknya, 7. Penugasan Klinis adalah penugasan direktur rumah sakit kepada tenaga keperawatan untuk melakukan asuhan keperawatan atau asuhan kebidanan di rumah sakit tersebut berdasarkan daftar kewenangan klinis, 8. Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut, 9. Rekredensial adalah proses re –evaluasi terhadap tenaga keperawatan yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut, 10. Peraturan Internal Staf Keperawatan adalah aturan yang mengatur tata kelola klinis untuk menjaga profesionalisme tenaga keperawatan di Rumah Sakit, 11. Audit Keperawatan adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan keperawatan yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medisnya yang dilaksanakan oleh profesi perawat dan bidan,



12. Mitra bestari adalah seklompok tenaga keperawatan dengan reputasi dan kompetensi yang baik untuk menelaah segala hal yang terkait dengan tenaga keperawatan, 13. Sub Komite adalah kelompok kerja di bawah Komite Keperawatan yang dibentuk untuk mengelola masalah-masalah khusus, sesuai kebutuhan rumah sakit.



BAB II TUJUAN



Tujuan Peraturan Internal Staf Keperawatan (Nursing Staf bylaws) adalah agar komite keperawatan dapat menyelenggarakan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance) melalui mekanisme kredensial, peningkatan mutu profesi dan penegakan



disiplin profesi. Selainitu peraturan internal staf keperawatan (Nursing Staf bylaws) juga bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi mitra bestari dalam pengambilan keputusan profesi melalui Komite Keperawatan. Putusan ini dilandasi semangat bahwa hanya staf keperawatan yang kompeten dan berprilaku profesional sajalah yang boleh melakukan asuhan keperawatan di RSIA Melati Husada.



BAB III KEWENANGAN KERJA KLINIS (1) Semua pelayanan Asuhan Keperawatan dan Kebidanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Melati Husada hanya boleh dilakukan oleh staf keperawatan yang telah diberikan kewenangan klinis melalui proses kredensial (2) Pengaturan ini berdasarkan pada pemikiran bahwa rumah sakit berhak melarang semua asuhan keperawatan di rumah sakit, kecuali bila rumah sakit mengijinkan staf keperawatan tertentu untuk melakukan pelayanan asuhan keperawatan tersebut. (3) Seorang staf keperawatan yang telah diizinkan melakukan asuhan keperawatan dan prosedur intervensi keperawatan lainnya di rumah sakit, memperoleh hak khusus ( privilege ) oleh rumah sakit yang dalam peraturan internal staf keperawatan ini disebut sebagai kewenangan kerja klinis. (4) Rumah sakit mengatur pemberian kewenangan kerja klinis ( clinical privilege ) setiap staf keperawatan sesuai dengan kompetensinya yang nyata. (5) Pemberian kewenangan kerja klinis ( clinical privilege ) harus melibatkan komite keperawatan yang dibantu oleh mitra bestari ( peer group ) sebagai pihak yang paling mengetahui masalah keprofesian yang bersangkutan. (6) Kewenangan kerja klinis ( clinical privilege ) setiap staf keperawatan dapat saling berbeda walaupun mereka memiliki tingkat pendidikan yang sama, (7) Setiap rekomendasi komite keperawatan atas kewenangan kerja klinis ( clinical privilege ) untuk staf keperawatan tetap dapat dipertanggung jawabkan secara hukum karena mengacu pada standar kompetensi keperawatan yang dikeluarkan oleh PPNI, AIPNI dan AIPDiKI edisi IV, 2013. (8) Pemberian kewenangan kerja klinis ( clinical privilege ) kepada staf keperawatan yang akan melakukan tindakan tertentu tersebut akan didasarkan pada “ buku putih” ( white paper ) yang telah disusun bersama. (9) Kewenangan kerja klinis seorang staf keperawatan tidak hanya didasarkan pada kredensial terhadap kompetensi keilmuan dan ketrampilan saja, tetapi juga didasarkan pada kesehatan fisik, kesehatan mental dan perilaku ( behavior ) staf keperawatan tersebut.



BAB IV PENUGASAN KLINIS ( CLINICAL APPOITMENT )



Setiap staf keperawatan yang melakukan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan harus memiliki Surat Penugasan Klinis dari pimpinan rumah sakit berdasarkan rincian kewenangan klinis setiap staf keperawatan yang direkomendasikan Komite Keperawatan.



BAB V DELEGASI TINDAKAN MEDIK DAN KOMITE KEPERAWTAN



5.1 DELEGASI TINDAKAN MEDIK Kewenangan tenaga keperawatan untuk melakukan tindakan medik merupakan tindakan yang bersifat delegasi yang memerlukan kewenangan klinis tertentu dan perlu di kredensial. Dengan demikian, tindakan medik yang bersifat delegasi tetap menjadi tanggung jawab tenaga medis yang memberikan delegasi.



5.2 KOMITE KEPERAWATAN 1. Pengorganisasian Komite Keperawatan Susunan organisasi Komite Keperawatan RS Graha Juanda terdiri dari: a. Ketua Komite Keperawatan; b. Sekretaris Komite Keperawatan; dan c. Subkomite : Subkomite Kredensial, Subkomite mutu profesi dan Subkomite etik dan disiplin profesi. Keanggotaan Komite Keperawatan ditetapkan oleh direktur Rumah Sakit dengan mempertimbangkan sikap profesional, kompetensi, pengalaman kerja, reputasi, dan perilaku dari calon anggota Komite Keperawatan, masa jabatan dari pengurus Komite Keperawatan paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali periode pengurusan



2. Tugas dan Fungsi Komite Keperawatan Komite Keperawatan mempunyai fungsi meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan yang bekerja di Rumah Sakit dengan cara: a. melakukan Kredensial bagi seluruh tenaga keperawatan yang akan melakukan pelayanan keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit; b. memelihara mutu profesi tenaga keperawatan; dan c. menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi perawat dan bidan.



BAB VI RAPAT



1. Rapat Koordinasi Keperawatan terdiri dari : Rapat Kerja, Rapat Rutin Rapat Pleno, dan Sidang tahunan. 2. Rapat Kerja a. Rapat Kerja Keperawatan dilaksanakan dalam setahun sekali dan bersifat terbuka. b. Rapat Kerja Keperawatan dipimpin oleh Ketua Komite Keperawatan atau Kepala Bidang Keperawatan dan dihadiri oleh Sekretaris Komite Keperawatan, Keperawatan Sub Komite, Kasie Keperawatan, Panitia Panitia Keperawatan dan Kepala Ruang Keperawatan c. Agenda rapat kerja adalah membuat rencana kerja keperawatan dalam 5 (lima) tahun. 3. Rapat Rutin a. Rapat Rutin Keperawatan dilaksanakan 1 ( satu ) kali dalam seminggu diikuti oleh Bidang Keperawatan, Komite Keperawatan dan Kepala Ruang Keperawatan. b. Agenda rapat rutin adalah membahas masalah – masalah harian Keperawatan. c. Rapat rutin keperawatan dipimpin oleh Kepala Bidang Keperawatan atau Ketua Komite Keperawatan. 4.



Rapat Pleno a. Rapat Pleno Keperawatan diadakan sewaktu-waktu bila dibutuhkan. b. Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua Komite Keperawatan atau Kepala Bidang Keperawatan dan dihadiri oleh Sekretaris Komite Keperawatan, Sub Komite dan Kasie Keperawatan. c. Agenda rapat pleno adalah membahas persoalan etik dan disiplin staf keperawatan Kehadiran rapat pleno adalah 100% peserta rapat.



5. Sidang Tahunan a. Sidang Tahunan Keperawatan diadakan satu kali dalam setahun b. Sidang Tahunan dipimpin oleh Ketua Komite Keperawatan atau Kepala Bidang Keperawatan dan dihadiri oleh Sekretaris Komite Keperawatan, Sub Komite, Kasie Keperawatan, Panitia Panitia keperawatan dan Kepala Ruang Keperawatan.



c. Agenda sidang tahunan adalah membuat rencana kerja keperawatan dalam 1 (satu) tahun dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pada tahun yang telah lalu. d. Keputusan yang diambil harus disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 peserta yang hadir.



e. f. g. BAB VII h. SUBKOMITE KREDENSIAL i. j. Proses Kredensial menjamin tenaga keperawatan kompeten dalam memberikan pelayanan keperawatan dan kebidanan kepada pasien sesuai dengan standar profesi. Proses Kredensial mencakup tahapan review, verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kinerja tenaga keperawatan. k. 1. TUJUAN a. Memberi kejelasan Kewenangan Klinis bagi setiap tenaga keperawatan; b. Melindungi keselamatan pasien dengan menjamin bahwa tenaga keperawatan yang memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan memiliki kompetensi dan Kewenangan Klinis yang jelas; c. Pengakuan dan penghargaan terhadap tenaga keperawatan yang berada di semua level pelayanan. l. 2. TUGAS a. Menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis; b. Menerima hasil verifikasi persyaratan Kredensial dari bagian SDM meliputi: m. 1. ijazah; n. 2. Surat Tanda Registrasi (STR); o. 3. sertifikat kompetensi; p. 4. logbook yang berisi uraian capaian kinerja; q. 5. surat penyataan telah menyelesaikan program orientasi Rumah Sakit atau orientasi di unit tertentu bagi tenaga keperawatan baru; r. 6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan. s. c. Merekomendasikan tahapan proses Kredensial: t. 1. perawat dan/atau bidan mengajukan permohonan untuk memperoleh Kewenangan Klinis kepada Ketua Komite Keperawatan; u. 2. ketua Komite Keperawatan menugaskan Subkomite Kredensial untuk melakukan proses Kredensial (dapat dilakukan secara individu atau kelompok); v. 3. sub komite membentuk panitia adhoc untuk melakukan review, verifikasi dan evaluasi dengan berbagai metode: porto folio, asesmen kompetensi; w. 4. Sub komite memberikan laporan hasil Kredensial sebagai bahan rapat menentukan Kewenangan Klinis bagi setiap tenaga keperawatan d. Merekomendasikan pemulihan Kewenangan Klinis bagi setiap tenaga keperawatan. e. Melakukan Kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan. f. Sub komite membuat laporan seluruh proses Kredensial g. Kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan k e direktur Rumah Sakit. x. y. 3. Kewenangan z. Sub komite Kredensial mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi rincian Kewenangan Klinis untuk memperoleh surat Penugasan Klinis (clinical appointment). aa.



ab. ac. 4. Mekanisme Kerja ad. Untuk melaksanakan tugas sub komite Kredensial, maka ditetapkan mekanisme sebagai berikut: a. Mempersiapkan Kewenangan Klinis mencakup kompetensi sesuai area praktik yang ditetapkan oleh rumah sakit; b. Menyusun Kewenangan Klinis dengan kriteria sesuai dengan persyaratan Kredensial dimaksud; c. Melakukan assesmen Kewenangan Klinis dengan berbagai metode yang disepakati; d. Memberikan laporan hasil Kredensial sebagai bahan rekomendasi memperoleh Penugasan Klinis dari direktur Rumah Sakit; e. memberikan rekomendasi Kewenangan Klinis untuk memperoleh Penugasan Klinis dari direktur Rumah Sakit dengan cara: 1. Tenaga keperawatan mengajukan permohonan untuk memperoleh Kewenangan Klinis kepada Ketua Komite Keperawatan; 2. Ketua Komite Keperawatan menugaskan subkomite Kredensial untuk melakukan proses Kredensial (dapat dilakukan secara individu atau kelompok); 3. Subkomite melakukan review, verifikasi dan evaluasi denganberbagai metode: porto folio, asesmen kompetensi; 4. Subkomite memberikan laporan hasil Kredensial sebagai bahan rapat menentukan Kewenangan Klinis bagi setiap tenaga keperawatan. f. Melakukan pembinaan dan pemulihan Kewenangan Klinis secara berkala; g. Melakukan Kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang di tetapkan. ae. af. ag. ah. BAB VIII ai. SUBKOMITE MUTUPROFESI aj. ak. Dalam rangka menjamin kualitas pelayanan/asuhan keperawatan dan kebidanan, maka tenaga keperawatan sebagai pemberi pelayanan harus memiliki kompetensi, etis dan peka budaya. Mutu profesi tenaga keperawatan harus selalu ditingkatkan melalui program pengembangan profesional berkelanjutan yang disusun secara sistematis, terarah dan terpola/terstruktur. al. 1. TUJUAN am. Memastikan mutu profesi tenaga keperawatan sehingga dapat memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan yang berorientasi kepada keselamatan pasien sesuai kewenangannya. an. 2. Tugas ao. Tugas sub komite mutu profesi adalah: a. Menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktik; b. Merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan; c. Melakukan audit asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan; d. Memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan. ap. aq.



ar. 3. Kewenangan as. at. Subkomite mutu profesi mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi tindak lanjut audit keperawatan dan kebidanan, pendidikan keperawatan dan kebidanan berkelanjutan serta pendampingan. au. av. 4. Mekanisme kerja aw. ax. Untuk melaksanakan tugas subkomite mutu profesi, maka ditetapkan mekanisme sebagai berikut: a. koordinasi dengan bidang keperawatan untuk memperoleh data dasar tentang profil tenaga keperawatan di RS sesuai area praktiknya berdasarkan jenjang karir; b. Mengidentifikasi kesenjangan kompetensi yang berasal dari data subkomite Kredensial sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan perubahan standar profesi. c. Koordinasi dengan praktisi tenaga keperawatan dalam melakukan pendampingan sesuai kebutuhan; d. Melakukan audit keperawatan dan kebidanan dengan cara: 1) Pemilihan topik yang akan dilakukan audit; 2) Penetapan standar dan kriteria; 3) Penetapan jumlah kasus/sampel yang akan diaudit; 4) Membandingkan standar/kriteria dengan pelaksanaan pelayanan; 5) Melakukan analisis kasus yang tidak sesuai standar dan kriteria; 6) Menerapkan perbaikan; 7) Rencana reaudit. e. Menyusun laporan kegiatan subkomite untuk disampaikan kepada Ketua Komite Keperawatan. ay. az. ba. bb. BAB IX bc. SUBKOMITE ETIKA DAN DISIPLIN PROFESI bd. be. Profesionalisme tenaga keperawatan dapat ditingkatkan dengan melakukan pembinaan dan penegakan disiplin profesi serta penguatan nilai-nilai etik dalam kehidupan profesi. bf. Setiap tenaga keperawatan harus memiliki disiplin profesi yang tinggi dalam memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan dan menerapkan etika profesi dalam praktiknya. bg. 1. Tujuan a. Agar tenaga keperawatan menerapkan prinsip-prinsip etik dalam memberikan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan; b. Melindungi pasien dari pelayanan yang diberikan oleh tenaga keperawatan yang tidak profesional; c. Memelihara dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan. bh. 2. Tugas a. Melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan; b. Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan;



c. Melakukan penegakan disiplin profesi keperawatan dan kebidanan; d. Merekomendasikan penyelesaian masalah-masalah pelanggaran disiplin dan masalahmasalah etik dalam kehidupan profesi dan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan; e. Merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis dan/atau surat Penugasan Klinis (clinical appointment); f. Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan. bi. bj. 3. Kewenangan bk. bl. Subkomite etik dan disiplin profesi mempunyai kewenangan memberikan usul rekomendasi pencabutan Kewenangan Klinis (clinical privilege) tertentu, memberikan rekomendasi perubahan/modifikasi rincian Kewenangan Klinis (delineation of clinical privilege), serta memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin. bm. bn. 4. Mekanisme kerja bo. a. Melakukan prosedur penegakan disiplin profesi dengan tahapan: bp. 1) Mengidentifikasi sumber laporan kejadian pelanggaran etik dan disiplin di dalam rumah sakit; bq. 2) melakukan telaah atas laporan kejadian pelanggaran etik dan disiplin profesi. b. Membuat keputusan. Pengambilan keputusan pelanggaran etik profesi dilakukan dengan melibatkan panitia Adhoc. c. Melakukan tindak lanjut keputusan berupa: 1. Pelanggaran etik direkomendasikan kepada organisasi profesi keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit melalui Ketua Komite; 2. Pelanggaran disiplin profesi diteruskan kepada direktur dan Ka. Bidang keperawatan/ melalui Ketua Komite Keperawatan; 3. Rekomendasi pencabutan Kewenangan Klinis diusulkan kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada direktur Rumah Sakit. br. d. Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan, meliputi: 1. Pembinaan ini dilakukan secara terus menerus melekat dalam pelaksanaan praktik keperawatan dan kebidanan sehari-hari. 2. Menyusun program pembinaan, mencakup jadwal, materi/topik dan metode serta evaluasi. 3. Metode pembinaan dapat berupa diskusi, ceramah, lokakarya, “coaching”, simposium, “bedside teaching”, diskusi refleksi kasus dan lain-lain disesuaikan dengan lingkup pembinaan dan sumber yang tersedia. e. menyusun laporan kegiatan sub komite untuk disampaikan kepada Ketua Komite Keperawatan bs. bt. bu. BAB X bv. PERATURAN PELAKSANAAN TATA KELOLA KLINIS bw. bx. 1. Dalam memberikan pelayanan keperawatan dan kebidanan diperlukan standar profesi, by. standar pelayanan, standar prosedur operasional.



2. Komite Keperawatan bersama-sama Bidang Keperawatan berkewajiban menyusun: a. Standar profesi keperawatan dan kebidanan. b. Standar pelayanan keperawatan dan kebidanan. c. Standar prosedur operasional keperawatan dan kebidanan. bz. ca. cb. cc. cd. BAB XI ce. TATA CARA DAN REVIEW PERBAIKAN PERATURAN INTERNAL STAF KEPERAWATAN cf. 1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam aturan ini akan diatur dikemudian hari melalui cg. Rapat Pleno Keperawatan. 2. Apabila ada BAB, Pasal dan/atau Ayat dalam Peraturan Internal Keperawatan ini yang dikemudian hari dianggap tidak sesuai, dapat ditinjau ulang melalui Sidang Tahunan ch. Keperawatan. 3. Review atau perubahan peraturan internal staf keperawatan dilakukan setiap 3 ( tiga ) tahun sekali. 4. Direktur rumah sakit menetapkan perubahan / perbaikan peraturan internal staf keperawatan terbaru dengan tetap mengacu pada peraturan menteri kesehatan yang masih berlaku. ci. cj. ck. cl. BAB XII cm. KETENTUAN PENUTUP cn. co. (1) Peraturan internal staf Keperawatan ditetapkan oleh direktur rumah sakit (2) Peraturan internal staf Keperawatan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan cp. cq. cr. cs. ct. cu. cv. cw. cx. cy. cz. da. db. dc. Ditetapkan di Bekasi dd. de.



Pada tanggal, 06 April 2015



dr. Yuli Restiyanti, MARS Direktur RS Graha Juanda