Observasi Gadai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN OBSERVASI GADAI DI KANTOR PEGADAIAN



Oleh : Azam Zaini Mukhtar 8111413289 Satria Dwi Rahmanta 8111413296



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG 2015



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Dalam memenuhi kebutuhanya, manusia sebagai mahluk zoon politicon tidak akan bisa terlepas dari bantuan orang lain. Manusia membutuhkan bantuan orang lain untuk memenuhi benda atau keperluan lain yang tidak dimilikinya. Dalam pemenuhan kebutuhan ini manusia biasanya melakukan suatu perbuatan yang berupa jual-beli, pinjam-meminjam, barter, kredit. Dalam perkembanganya manusia cenderung memilih memenuhi kebutuhanya dengan pemenuhan suatu barang yang dapat di cicil atau yang memberikan kredit dengan adanya suatu jaminan. Karena hal ini merupakan cara termudah untuk mendapatkan kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari. Adanya suatu jaminan ini adalah demi keamanan modal dan kepastian hukumnya, karena jaminan merupakan sesuatu yang diberikan debitor untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitor akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan. 1 Begitupun dengan cara gadai yang dipandang sebagai cara untuk menyelesaikan masalah secara mudah bagi debitur maupun kreditur. Purwadi patrik (2009:21) menyatakan, Sebagai jaminan dengan menguasai bendanya yang lebih aman karena mengingat pada benda bergerak mudah untuk dipindah tangankan dalam arti dujual lelang jika debitor wanprestasi, walaupun mudah untuk berubah nilainya. Di indonesia, perihal gadai ditangani oleh BUMN yaitu Pegadaian yang merupakan lembaga yang tidak asing dan ramai dikunjungi oleh masyarakat. Dengan alasan dan pengamatan bahwa gadai merupakan lembaga jaminan yang sangat populer di kalangan maka dalam makalah ini kami bermaksud menguraikan hal-hal, ketentuan serta prosedur apa sajakah yang digunakan pegadaian untuk membantu masyarakat memenuhi kehidupanya. 1.2 Tujuan Observasi 1 Purwadi patrik SH. Hukum jaminan. Undip hlm, 1



Adapun tujuan Observasi yang kami lakukan adalah sebagai berikut, a. Mengetahui seluk beluk gadai b. Mengetahui prosedur pembebanan gadai di pegadaian 1.3 Manfaat Observasi Manfaat Observasi yang kami lakukan adalah, a. Menambah ilmu pengetahuan tentang gadai secara praktis b. Sebagai bahan penulisan dan pembelajaran selanjutnya 1.4 Waktu dan Tempat Observasi Observasi tentang gadai ini kami lakukan pada kantor Pegadaian di Jl. Abdurrahmah Saleh, Kantor Pegadaian di Poncol, dan Kantor Pegadaian di Jl. Taman Siswa, Sekaran pada hari Selasa, 23 Juni 2015



BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA 1. TINJAUAN PUSTAKA 1.1 GADAI menurut pasal 1150 KUHPerdata pengertian gadai adalah sebagai berikut, “suatu hak yang diperoleh seorang kreditur atas suatu barang bergerak yang bertubuh maupun tidak bertubuh yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang, dan yang memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari pada kreditor-kreditor lainya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut dan



biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya-biaya mana harus didahulukan”2 Dari definisi tersebut terkandung adanya unsur pokok dan sifat gadai gadai yaitu  Gadai lahir karena perjanjian untuk menjamin suatu utang oleh 



debitur terhadap kreditur (Accessoir) Barang yang menjadi objek gadai yaitu, barang bergerak bertubuh







dan tidak berubuh Kreditor berhak untuk mengambil pelunasan suatu utang terlebih dahulu dari kreditor-kreditor lain (droit de preference)



1.2 PEGADAIAN PT Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150. Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan Bank Van Leening, yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai. Lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746. Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811), Bank Van Leening dibubarkan, dan kepada masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha Pegadaian dengan mendapat lisensi dari pemerintah di daerah setempat. Metode ini dikenal dengan liecentie stelsel. Dalam perjalanannya, metode tersebut banyak menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat. Banyak pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang tidak saja membebani masyarakat, tapi juga dipandang kurang menguntungkan bagi pemerintah 2



1150 KUHPerdata



berkuasa. Sehingga akhirnya metode liecentie stelsel diubah menjadi metode pacth stelsel, yaitu pendirian Pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah. Pada saat Belanda berkuasa kembali, metode pacth stelsel tetap dipertahankan. Namun menimbulkan dampak yang sama, di mana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan



bisnisnya.



Selanjutnya



pemerintah



Hindia



Belanda



menerapkan metode baru yang disebut dengan cultuur stelsel, di mana kegiatan Pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat). Selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Pegadaian. Pada masa pendudukan Jepang, Gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut Sitji Eigeikyuku, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar (Kebumen) karena situasi perang yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya, pasca perang kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia.



Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM). Hingga pada tahun 2011, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 51 tahun 2011 tanggal 13 Desember 2011, bentuk badan hukum Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).



1.3 DAFTAR PERTANYAAN OBSERVASI 1. Benda bergerak apa saja yang menjadi objek gadai? 2. Bagaimana menentukan harga dari sebuah barang gadai? 3. Bagaimana bentuk Jangka waktu dan bunga di pegadaian? 4. Bagaimana jika debitor tidak bisa melunasi gadai dalam waktu yang 5. 6. 7. 8.



telah di tentukan, apakah ada perpanjangan jangka waktu? Bagaimana cara penyerahan benda gadai? Apa jaminan yang di berikan terhadap keselamatan benda gadai? Bagaimana jika nilai lelang gadai melebihi hutang debitor? Dalam teori objek gadai ada benda bergerak tak berwujud, pernahkah pihak pegadaian menerima suatu gadai dalam bentuk itu?



BAB 3 PEMBAHASAN



Berdasar pertanyaan yang kami ajukan kepada Kantor Pegadaian, serta jawaban yang kami terima, dan bertolak pada peraturan perundangundangan yang mengatur Gadai serta materi – materi dan teori yang telah kami pelajari, maka kami dapat menyimpulkan sebagai berikut,



1. Benda yang menjadi objek gadai di pegadaian Pada dasarnya benda yang menjadi objek gadai adalah benda bergerak yang bertubuh dan yang tidak bertubuh. Contohnya adalah emas, barang elektronik, laptop dan lain sebagainya. Namun tentunya harus memenuhi syarat barang yang dapat digunakan sebagai objek jaminan. Yaitu salah satunya adalah dapat dinilai dengan uang dan dapat dipindah tangankan. penentuan objek gadai di pegadaian memiliki asas spesialitas, maksudnya adalah dalam permohonan gadai pemberi gadai harus menyerahkan benda objek gadai sesuai yang telah ditentukan spesifikasinya oleh pegadaian. Sebagai contoh, pada waktu kami melakukan observasi ke pegadaian dengan sekaligus praktik menggadaikan sebuah barang bergerak yaitu laptop. Pihak pegadaian mengatakan bahwa, laptop yang bisa di terima adalah minimal spesifikasi Proccessor Core i3. Serta kelengkapan kelengkapanya. Namun untuk emas penggadaianya lebih mudah, tidak



perlu spesifikasi yang terlalu rumit, yang diperlukan hanyalah surat surat pembelian emas tersebut. Hal tersebut merupakan upaya untuk menjamin kepastian atas suatu pelunasan gadai. Dengan adanya spesialisasi objek gadai tersebut pihak pegadaian menganggap barang yang digadaikan adalah barang yang berharga dalam suatu masa yang berlaku. 2. Penentuan Harga pada sebuah benda Gadai Pegadaian mempunyai wewenang untuk menaksir benda yang akan dijadikan objek gadai. Dalam observasi kami. Pegadaian mengatakan bahwa taksiran yang dilakukan adalah sesuai dengan keadaan benda gadai. Taksiran yang paling sulit adalah barang elektronik. Sedangkan yang paling mudah ialah taksiran terhadap emas. Hal ini dilakukan oleh pegadaian untuk menyesuaikan nilai barang gadai dengan besaran uang yang akan di pinjam pihak debitor atau pemberi gadai. Hal ini telah memenuhi syarat yang dimiliki oleh benda yang dapat digunakan sebagai objek jaminan yaitu dapat dinilai dengan uang. 3. Jangka waktu dan bunga Dalam suatu perjanjian gadai maka di sepakati pula jangka waktu untuk pelunasan benda gadai tersebut. Dalam observasi kami di kantor Pegadaian kami memperoleh data sebagai berikut Golongan A



Uang Pinjaman (UP) Min



Max



Tarif Sewa Modal Emas



Non-Emas



Lama Pinjaman (hari)



50,000



500,000 0.750 % x UP



0.750 % x UP



1 s/d 120



B1



500,001



1,000,000 1.150 % x UP



1.150 % x UP



1 s/d 120



B2



1,000,001



2,500,000 1.150 % x UP



1.150 % x UP



1 s/d 120



B3



2,500,001



5,000,000 1.150 % x UP



1.150 % x UP



1 s/d 120



C1



5,000,001



10,000,000 1.150 % x UP



1.150 % x UP



1 s/d 120



C2



10,000,001



15,000,000 1.150 % x UP



1.150 % x UP



1 s/d 120



C3



15,000,001



20,000,000 1.150 % x UP



1.150 % x UP



1 s/d 120



D



20,000,001



1,000,000,000 1.000 % x UP



1.150 % x UP



1 s/d 120



4. Jika debitor tidak bisa melunasi utang pada jangka waktu yang telah di tentukan Jangka waktu yang di berikan oleh pegadaian tersebut sebenarnya dapat di perpanjang setelah empat bulan dengan melakukan registrasi kembali ke kantor pegadaian. Namun dalam hal waktu jatuh tempo telah tiba dan tidak



ada pelunasan serta pemberitahuan oleh debitor, pegadaian berhak melakukan eksekusi benda gadai tersebut. Sesuai dengan pasal 1115 KUH Perdata : “Apabila oleh para pihak tidak telah diperjanjikan lain, jika si berutang atau si pemberi gadai wanprestasi, maka si kreditor berhak menjual barang gadai dengan maksud untuk mengambil pelunasan piutang pokok, bunga dan biaya dari pendapatan penjualan tersebut” Eksekusi benda gadai tersebut tentunya harus ada peringatan atau somasi yang telah di berikan oleh Pegadaian kepada pemberi gadai atau kreditor supaya membayar utang. wewenang yang diberikan untuk mengambil pelunasan benda gadai kepada pegadaian tanpa titel eksekutorial. 5. Cara penyerahan Benda Gadai a. Perjanjian gadai Dilakukan dalam hak antara debitor dan kreditor melakukan perjanjian pinjam uang dan dengan janji debitor menyerahkan benda bergerak sebagai jaminan pelunasan utangnya. Perjanjian gadai bersifat konsensual dan obligatoir Langkah perjanjian di gadai yang dilakukan di pegadaian adalah dengan mengisi formulir permohonan gadai, yang berisi : 1. Identitas kreditor 2. Barang yang di gadaikan dengan spesifikasinya 3. Jumlah uang yang akan di pinjam (tidak melebihi nilai taksiran barang 4. Tanda tangan kreditor Hal ini merupakan sifat konsensual dari suatu perjanjian, yang berarti bahwa dengan ditulisnya formulir permohonan gadai maka secara langsung memberikan informasi kepada kreditor atas jaminan utang dan besaran utang. Selanjutnya adalah pemeriksaan benda jaminan gadai oleh pihak pegadaian sesuai dengan formulir yang telah di isi, apabila barang tersebut telah disetujui maka diterimalah permohonan gadai atas barang tersebut dan selanjutnya dibuatlah surat perjanjian gadai atau surat gadai yang berisi data data gadai yang meliputi : jumlah utang; jatuh tempo;



bunga; pelelangan; serta klausul perjanjian di belakang surat; dan tanda tangan kedua belah pihak. Surat bukti gadai ini merupakan perjanjian



gadai



yang



menimbulkan hak dan kewajiban untuk kedua belah pihak (obligatoir). Dalam pasal 1151 KUH Perdata disebutkan : “perjanjian gadai dapat dibuktikan dengan segala alat yang diperbolehkan bagi pembuktian perjanjian pokok” Dalam surat gadai yang di tandatangani pemberi gada terdapat suatu klausul-klausul perjanjian yang terdapat di belakang surat gadai. Syarat adanya suatu gadai adalah penyerahan benda gadai. Atau benda gadai harus keluar dari penguasaan debitur ke penguasaan kreditur Inbezitstelling. Maka dalam pelaksanaan gadai di pegadaian ini adalah saat debitur telah menandatangani perjanjian gadai tersebut dan pegadaian telah menyimpan barangnya 6. Jaminan Keselamatan terhadap Benda gadai Pasal 1157 Ayat (1) KUH Perdata : “Pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya barang gadai sekedar itu telah terjadi karena kelalaianya” Dari pertanyaan yang kami ajukan kami dapat menyimpulkan bahwa pegadaian dalam hal ini mempunyai itikad baik untuk menjaga benda gadai. Di pegadaian benda gadai disimpan dalam kotak khusus. Dan brankas khusus. Hal ini di lakukan untuk menjaga benda gadai tersebut dari pencurian atau kerusakan. Jika benda gadai hilang atau tidak sesuai dengan keadaan sebelumnya maka pihak pegadaian bersedia menggantinya karena barang di pegadaian menurut informasi dari narasumber telah di asuransikan. 7. Jika nilai lelang melebihi benda gadai dari pertanyaan yang kami ajukan, pihak pegadaian memberikan jawaban bahwa uang kelebihan tersebut akan di kembalikan kepada pemberi gadai. Dengan pemberitahuan yang dibuat oleh pihak pegadaian. 8. Benda bergerak tidak berwujud Objek benda gadai adalah benda bergerak bertubuh dan tidak bertubuh yang bentuknya adalah piutang atas bawa dan piutang atas tunjuk. Namun berdasar informasi yang kami dapatkan, dalam praktek di pegadaian tidak



pernah menerima gadai dalam bentuk benda bergerak tak bertubuh tersebut. Hanya saham yang dapat di gadaikan dan itu hanya terbatas di kantor pegadaian seperti di ibukota Jakarta. 9. Lampiran Gambar



Ket : 1. Dalam SBK Gadai tersebut telah terpenuhi asas spesialitas. Yaitu dengan mencantumkan spesifikasi dari benda yang dijaminkan. 2. Terdapat nominal. Nilai tersebut merupakan syarat perjanjian gadai. Dengan adanya nilai pada SBK tersebut, maka berarti bahwa telah ada kesepakatan kedua belah pihak atas nilai pinjaman. Atau merupakan perjanjian pokok 3. Tanda tangan Kedua Belah pihak. Merupakan bukti kesepakatan atas perjanjian gadai. Serta menyepakati ketentuan-ketentuan dalam perjanjian gadai di balik SBK



Isi perjanjian gadai berada di balik SBK. Serta terdapat kalimat “demikian perjanjian ini berlaku dan mengikat PT. Pegadaian (persero) dengan nasabah sejak surat bukti kredit (SBK) ini ditandatangani oleh kedua belah pihak pada kolom yang tersedia di bagian depan Maka SBK tersebut sah sebagai alat perjanjian antara kedua belah pihak sesuai Dalam pasal 1151 KUH Perdata : “perjanjian gadai dapat dibuktikan dengan segala alat yang diperbolehkan bagi pembuktian perjanjian pokok” BAB 4 PENUTUP



KESIMPULAN Gadai merupakan jaminan utang dengan objek jaminan benda bergerak, berwujud maupun tidak berwujud. Gadai memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh dana yang dibutuhkan. Dengan cara menyerahkan benda gadai dari penguasaan mereka ke penguasaan kreditur. Tentunya dengan di dahului perjanjian gadai terlebih dahulu. Gadai memberikan kemudahan bagi kedua belah pihak, bagi debitor gadai memberikan tata cara yang tidak rumit dan cepat untuk mendapatkan dana yang di butuhkan. Sebaliknya untuk kreditur gadai memberikan ketenangan dalam hal pemberian piutangnya. Karena gadai didahului dengan perjanjian yang berisi jangka waktu, utang serta janji jika debitur wanprestasi. Kreditur juga mendapat kedudukan yang di dahulukan dalam hal pelunasan utang oleh debitor.



Kemudahan untuk kedua belah pihak inilah yang diharapkan dapat membantu perkembangan ekonomi masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA KUH Perdata (burgerlijk Wetboek) Patrik, Purwahid. & Kashadi.2009.Hukum Jaminan.Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro



LAMPIRAN