4 0 109 KB
STANDAR OPERATING PROCEDURE IDENTIFIKASI peraturan perundangan k3 dan evaluasi pemenuhan
NOMOR DOKUMEN
:
SOP – HSE – 02
TINGKAT REVISI
:
01
TANGGAL TERBIT
:
18 Desember 2017
PEMEGANG DOKUMEN
:
STATUS SALINAN
Disiapkan oleh,
Disetujui oleh,
Dedy Irawan (HSE Head)
______Ariadi______ (Mtc & Project Manager)
Dokumen ini milik PT. BAHTERA ABADI GAS, isi dari dokumen ini tidak diperkenankan untuk digandakan atau disalin baik seluruh atau sebagian tanpa izin tertulis dari Management Representative
STANDAR OPERATING PROCEDURE IDENTIFIKASI PERATURAN PERUNDANGAN K3 DAN EVALUASI PEMENUHAN No. Dokumen
SOP-HSE-02
Tgl. Terbit
18/12/2017
No. Revisi
01
Halaman
1 dari 2
1. MAKSUD TUJUAN SOP ini bertujuan agar semua peraturan perundangan dan persyaratan lain tentang K3 diidentifikasi/dikenali, di update, di evaluasi pemenuhannya dan dikomunikasikan kepada pihak-pihak terkait. 2. RUANG LINGKUP SOP ini mencakup kegiatan identifikasi peraturan perundangan dan persyaratan K3 dalam ruang lingkup kegiatan perusahaan dan evaluasi pemenuhan terhadap peraturan tersebut. 3. REFERENSI 1 2
Pedoman Mutu dan K3 PT Bahtera Abadi Gas OHSAS 18001
4. TANGGUNG JAWAB 1. HSE Head bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi kepatuhan terhadap peraturan perundangan K3 yang terkait dengan kegiatan perusahaan. 2. Mtc & Project Manager bertanggung jawab untuk memeriksa hasil identifikasi dan evaluasi kepatuhan terhadap peraturan perundangan K3. 3. Semua karyawan bertanggung jawab untuk menerapkan peraturan perundangundangan dan persyaratan K3 di tempat masing-masing. 5.
URUTAN KERJA 1. HSE Head mencari dan mengumpulkan peraturan perundangan K3 yang terkait dengan kegiatan di PT Bahtera Abadi Gas 2. Hasil identifikasi dimasukan dalam Formulir Daftar Peraturan Perundangan K3 3. Daftar Peraturan Perundangan K3 tersebut diserahkan kepada Mtc & Project Manager untuk dikaji dan disetujui. 4. Peraturan perundangan K3 tersebut bisa dalam bentuk hard copy atau soft copy. 5. Daftar peraturan perundangan K3 harus disosialisasikan kepada seluruh karyawan. 6. Bila ada peraturan perundangan K3 yang baru terbit, maka HSE Head harus memperbarui (updating) daftar tersebut. 7. Setiap 6 (enam) bulan sekali HSE Head melakukan evaluasi pemenuhan/kepatuhan terhadap pertauran perundangan K3 yang ada. Evaluasi dilakukan menggunakan Formulir Evaluasi Pemenuhan Peraturan perundangan K3 8. Bila dari hasil evaluasi ditemukan ketidakpatuhan oleh karyawan, maka HSE Head melakukan sosialisasi ulang hingga seluruh karyawan dapat mematuhi.
3.
KETENTUAN KHUSUS Tidak ada
STANDAR OPERATING PROCEDURE IDENTIFIKASI PERATURAN PERUNDANGAN K3 DAN EVALUASI PEMENUHAN No. Dokumen
SOP-HSE-02
Tgl. Terbit
18/12/2017
No. Revisi
01
Halaman
2 dari 2
4.
FLOW PROSES
Identifikasi peraturan
Daftar peraturan
Sosialisasi peraturan
Evaluasi pemenuhan
5. FORMULIR YANG DIGUNAKAN 1. Formulir Daftar Peraturan Perundangan K3 (F-HSE-02-01-01) 2. Formulir Evaluasi Pemenuhan Peraturan Perundangan K3 (F-HSE-02-02-01)