9 0 111 KB
Revisi
: 01
Halaman
: 1/3
Tanggal Terbit : 20/05/2019
FORM
FR-9-2
IDENTIFIKASI DAN EVALUASI KEPATUHAN PERATURAN PERUNDANGAN DAN PERSYARATAN QHS Status
: ISI PERATURAN (PASAL-PASAL TERKAIT)
NO
NAMA PERATURAN
TENTANG
PASAL
PATUH
KRITIKAL POINT
RINGKASAN
Y
AKTIVITAS TERKAIT
T
KETERANGAN
K3 A
UNDANG-UNDANG K3
1
UU No. 36 Tahun 2009
Kesehatan
2
UU No. 24 Tahun 2007
Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Perizinan atau prosedur/License or standard operating procedure
√
Semua
Perusahaan menyediakan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja kepada seluruh karyawan dalam kontrak perjanjian awal
Penanggulangan Bencana
Penanggulangan Bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional yaitu serangkaian kegiatan penanggulangan bencana sebelum, pada saat maupun sesudah terjadinya bencana
Perusahaan mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik secara tersendiri maupun secara bersama dengan pihak lain.
√
HSE
Terdapat simulasi penanggulangan bencana yang dilakukan secara rutin dan dimasukkan dalam rencana kerja HSE
Perusahaan memberikan perlindungan, kepada tenaga kerja diselenggarakan program tenaga kerja yang pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mekanisme asuransi
√
HR
Terdapat JAMSOSTEK disediakan oleh perusahan untuk seluruh tenaga kerja
Perusahaan wajib memenuhi hak dan kewajiban dari setiap pekerjanya
47
3
UU No. 40 Tahun 2004 Jo UU No. 3/1992
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia
4
UU No. 13 tahun 2003
Ketenagakerjaan
Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
√
Semua
Terdapat mapping Job desc berdasarkan analisa kebutuhan dan keahlian.
5
UU No 28 tahun 2002
Bangunan Gedung
Bangunan gedung diselenggarakan berlandaskan APAR, Fixed Fire Intallation (Perusahaan asas kemanfaatan, keselamatan, wajib menyediakan peralatan sesuai √ keseimbangan, serta keserasian bangunan gedung standar dan wilayah kerja) dengan lingkungannya.
Semua
Bangunan yang digunakan oleh Perusahaan telah dilengkapi peralatan yang menunjang keselamatan kerja
Keselamatan Kerja
Ketentuan keselamatan harus disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, Perusahaan wajib melindungi tenaga kerja √ pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. barang,produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
Semua
Ada Pedoman QHSE yang memuat ketentuan mengenai keselamatan kerja; Terdapat PKB (Perjanjian Kerja Bersama) , STK yang mengatur prosedur kerja agar tidak membahayakan kesehatan dan keselamatan kerja para pekerja
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang comply seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU No.40 tahun 2007 serta peraturan pelaksananya. (Ps.1)
Semua
Pekerjaan konstruksi yang beresiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan. (Ps.5 (4) UU Jasa Konstruksi)
SIUJK (comply)
√
Unit Konstruksi
Merupakan keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain
Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi
6
UU No. 1 tahun 1970
B
UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI
1
UU No. 40 Tahun 2007
√
2
UU No. 18 Tahun 1999
Jasa Konstruksi
Bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional (termasuk pembangunan dalam bidang telekomunikasi)
3
UU No. 36 Tahun 1999
Telekomunikasi
Penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembagunan dan hasil-hasilnya, serta mengingkatkan hubungan antar bangsa.
comply
√
Semua
4
UU No. 13 tahun 2003
Ketenagakerjaan
Bertujuan untuk memberdayakan & mendayagunakan tenaga kerja secara optimal & manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
Perusahaan wajib memenuhi hak dan kewajiban dari setiap pekerjanya
√
Human Resources
Lingkungan Hidup
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpada yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemamfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. (Ps.1 (2))
Perusahaan wajib memenuhi hak dan kewajiban untuk melindungi lingkungan hidup (AMDAL)
Keselamatan Kerja
Ketentuan keselamatan harus disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, Perusahaan wajib melindungi tenaga kerja √ pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. barang,produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
5
6
UU No. 32 Tahun 2009
UU No. 1 tahun 1970
Semua
Semua
Ada Pedoman QHSE yang memuat ketentuan mengenai keselamatan kerja; Terdapat PKB (Perjanjian Kerja Bersama) , STK yang mengatur prosedur kerja agar tidak membahayakan kesehatan dan keselamatan kerja para pekerja
QHS - TELKOM AKSES Revisi
: 01
Halaman
: 2/3
Tanggal Terbit : 20/05/2014
FORM
TAOP-SUM-PR02-FR02
IDENTIFIKASI DAN EVALUASI KEPATUHAN PERATURAN PERUNDANGAN DAN PERSYARATAN QHS Status NO C
: NAMA PERATURAN
TENTANG
ISI PERATURAN (PASAL-PASAL TERKAIT) PASAL
PATUH
KRITIKAL POINT
Y
AKTIVITAS TERKAIT
T
KETERANGAN
PERATURAN PEMERINTAH Pasal 5 (1)
1
RINGKASAN
PP No 50 Tahun 2012
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat Kewajiban sebagaimana dimaksud pada (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ayat (1) Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan berlaku bagi perusahaan: Pemerintah tentang Penerapan Sistem Manajemen a. mempekerjakan pekerja/buruh paling Keselamatan dan Kesehatan Kerja sedikit 100 (seratus) orang; atau b. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
√
HSE
Sudah menerapkan namun Sistem manajemen K3 namun tidak tersertifikasi oleh DISNAKER
Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bahwa dalam rangka memberikan pelindungan bagi ditujukan kepada setiap orang yang pekerja agar sehat, selamat, dan produktif perlu berada di Tempat Kerja. (2) dilakukan upaya kesehatan kerja yang merupakan Penyelenggaraan Kesehatan Kerja bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja secara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan wajib dipenuhi oleh Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja dan Pemberi Kerja di semua Tempat Kerja.
√
HR, HSE
Pemeriksaan kesehatan sudah dilakukan, namun belum sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam permenaker no 2/1980 tentang pemeriksaan kesehatan
Pasal 3 (1)
2
PP no 88 tahun 2019
Kesehatan Kerja
Pasal 4 Standar Kesehatan Kerja daiam upaya pencegahan penyakit meliputi: a.Identifikasi, penilaian dan pengendalian potensi bahaya kesehatan b.Pemenuhan persyaratan lingkungan kerja d. Pemeriksaan kesehatan h. Surveilans Kesehatan Kerjawajib menerapakan Pasal 26
3
PP no 82 tahun 2019
D
PERATURAN PRESIDEN & MENTERI
Penyelenggaran Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
bahwa untuk meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kcmatian;
Hak Peserta dan/atau Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis
Pencatatan dan pelaporan penyakit yang telah didiagnosis sebagai penyakit akibat kerja dilakukan oleh pemberi keda, fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja, instansi pusat dan instansi daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan instansi pusat dan instansi daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
HR, HSE
√
HR
1
Peraturan Presiden no 7 tahun 2019
Penyakit akibat kerja
Pasal 5
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyakit Akibat Kerja
2
Per. Men Tenaga Kerja R.I. No. 08 Tahun 2010
Alat Pelindung Diri
Pasal 2
Alat Pelindung Diri selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja
Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja secara √ cuma-cuma dan harus sesuai SNI atau standar yang berlaku
HSSE, Semua
Adanya APD yang digunakan di area tertentu yang memiliki resiko terhadap kesehatan dan keselamatan kerja
3
Per. Menakertrans R.I. No. 15 Tahun 2008
Pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat Kerja
Pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan Pasal 2 , fasilitas P3K di tempat kerja sesuai dengan Pasal 3 (1) persyaratan yang telah ditetapkan
Pengusaha wajib menyedeiakan petugas √ P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja
HR, Semua
Fasilitas P3K sudah disediakan di beberapa area kerja
4
Per. Menakertrans No: Per. 11/MEN/VI/2005
Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya Di Tempat Kerja
Pasal 2 (1)
Pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap √ narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja
HR
Terdapat PKB yang mengatur bahaya dan sanksi penggunaan narkoba
Untuk mencegah dan menanggulangi pengaruh buruk terhadap kesehatan, ketertiban, keamanan, dan produktivitas kerja akibat Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya Di Tempat Kerja diperlukan usaha pencegahan dan penanggulangan yang optimal
Upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. penetapan kebijakan; b. penyusunan dan pelaksanaan program
Pasal 2(2)
Tata cara Pelaporan kecelakaan kerja
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 11 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, diperlukan adanya ketentuan mengenai tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan di tempat kerja;
Perusahaan wajib melaporkan secara tertulis kecelakaan Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat dalam waktu tidaklebih dari 2 x 24 (dua √ kali dua puluh empat) jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan dengan formulir laporan kecelakaan
HSE, Semua
Terdapat PEKA, Terdapat laporan kecelakaan kerja di HSE dan perihal hal tsb sudah diatur dalam TKO Penyelidikan kejadian
Pasal 2
Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Perusahaan yang telah menyelenggarakan Program Pemeliharaan Kesehatan dengan manfaat lebih baik dari paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar √ Jaminan Sosial Tenaga Kerja harus tetap memberikan pelayanan kesehatan kerja kepada semua pekerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1982
HR
Terdapat JAMSOSTEK untuk seluruh tenaga kerja
Pasal 2, Pasal 4
5
Permenaker No. 3/MEN/1998
6
Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi tenaga Kerja Dengan Per.Men tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1998 Manfaat Lebih dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja
8
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per04/Men/1987
Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Serta Tatacara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
Pasal 2
Tujuan pembentukan P2K3 harus dapat menjamin bahwa organisasi yang akan dibentuk merupakan perwakilan seluruh komponen yang ada di tempat kerja
setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha atau pengurus WAJIB membentuk P2K3
9
Per.Men Tenaga Kerja R.I. No Per.02/MEN/1983 Instalasi Alarm Kebakaran Automatik
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku untuk perencanaan, pemasangan, pemeliharaan dan pengujian instansi alarm kebakaran otomatik ditempat kerja.
Perusahaan diwajibkan memasang instalasi kebakaran alarm automatik sesuai dengan bentuk dan karakteristik bangunannya
Adanya Tim KPKD/ Tim PKD / komite HSSE √
√
Semua
Semua
(Pembentukan akan dilaksanakan tahun 2017)
Gedung memiliki instalasi alarm yang otomatis menyala ketika terjadi kebakaran (pihak Pengelola Gedung)
10
Per.MenTenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Syarat-syarat Pemasangan dan Per.04/MEN/1980 Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan
11
Permennaker No.03/men/tahun 1999
Syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja lift untuk pengangutan orang dan barang
12
Per. Men Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.02/MEN/1980
Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja
13
Per.Men Tenaga Kerja R.I. No Per.38/MEN/2016
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi
Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan
Perusahaan menyediakan APAR sesuai syarat K3 dan melakukan program pemasangan & pemeliharaan secara rutin
Tingkat pemeriksaan dan pengujian lift
Lift harus memiliki SILO
Pasal 2
Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja
Perusahaan mewajibkan tenaga kerjanya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan √ secara terjadwal
Pasal 2
Penyempurnaan atas peraturan menteri tenaga kerja Pengurus/pengusaha wajib menerapkan no 04/MEN/1985 tentang pesawat tenaga dan syarat syarat K3 pesawat tenaga dan produksi produksi
Pasal 4
Pasal 5
14
Bahwa setiap Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dapat memperoleh manfaat program kembali kerja dan kewajiban melakukan upaya preventif dan promotif terhadap kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja Serta Kegiatan Promotif Dan Per.Men Tenaga Kerja R.I. No Per.10/MEN/2016 Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja
15
16
Per.Men Tenaga Kerja R.I. No Per.33/MEN/2015
18
Per.Men Tenaga Kerja R.I. No Per.31/MEN/2015 Pengawasan Instalasi Penyalur Petir
19
Per.Men Tenaga Kerja RI no 5/Men/2018
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik Pasal 10 Di Tempat Kerja
Per. Menteri Kesehatan No. 258/MENKES/PER/III/1992
Persyaratan Kesehatan Pengelolaan Pestisida
Permen Kesehatan No. 70 TAHUN 2016
E
KEPUTUSAN PRESIDEN & MENTERI
1
Kep.Menakertrans No. Kep.25/Men/2008
2
Kepmenakertrans RI No. : KEP.174/MEN/2002
3
Kep Menkes Nomor 1405/Menkes/SK/XI/2002
HR,HSE
Pengusaha dan/atau Pengurus wajib menyediakan tenaga kerja yang : Bahwa semua kegiatan bekerja pada ketinggian a. Kompeten; dan direncanakan dengan tepat, dilakukan dengan cara b. berwenang di bidang K3; dalam yang aman dan diawasi pekerjaan pada ketinggian Sertifikasi personnel pekerja yang berkerja pada ketinggian Pemeriksaan dan pengujian dilakukan Bahwa pelaksanaan K3 listrik untuk melindungi K3 oleh : a. Pengawas ketenagakerjaan orang, menciptakan instalasi aman, handal dan spesialisis K3 Listrik memberikan keselamatan bangunan beserta isinya, b. Ahli K3 bidang listrik maka pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh pada perusahaan dan/atau pihak berkompeten c. Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3
HR, Operation
Operation
Operation
Pasal 2
Pengusaha dan/atau Pengurus wajib melaksanakan syarat - syarat K3 lingkungan kerja
HSE
Perubahan peraturan menteri perburuhan no 7 tahun Syarat - syarat K3 lingkungan kerja 1964 tentang syarat kesehatan, kebersihan serta meliputi : a. Pengendalian faktor fisika dan penenrangan dalam tempat kerja dan permenaker kimia dibawah NAB no 13 tahun 2011 tentang nilai ambang batas faktor b. Pengendalian faktor biologi, fisika dan kimia. Kewajiban pemantauan, ergonomi dan psikologi kerja agar pengukuran dan pengawasan oleh AK3 Lingker memenuhi standar c. Penyediaan fasilitas kebersihan dan sarana hygine ditempat kerja yang bersih dan sehat, d. Penyediaan personil K3 yang memiliki kompetensi dan kewenangan K3 di bidang lingkungan kerja
Pasal 2 (1) Mengatur tentang aur bersih yang digunakan
Kualitas Air harus memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan mikrobiologi, Fisika kimia, dan radioaktif.
Pasal 2 (2)
Pengawasan kualitas air sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam lampiran I,II,III, dan IV peraturan ini.
Pasal 2 (2) Persyaratan penggunaan pestisida
Pestisida yang dimaksud dalam klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberikan tanda peringatan bahaya dengan warna dasar tertentu yang melekat dalam label kemasannya.
Pasal 4 (1)
Setiap usaha jasaboga harus mempekerjakan seorang penanggung jawab yang mempunyai pengetahuan hygiene sanitasi makanan dan memiliki sertifikat hygiene sanitasi makanan.
Persyaratan Hygiene Sanitasi Jasaboga
Standard dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri
Persyaratan dapat memperoleh manfaat program kembali kerja a. Terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dalam program JKK b. Pemberi kerja tertib membayar iuran c. Mengalami KK atau PAK yang mengakibatkan kecacatan d. Rekomendasi dari dokter penasehat e. Pemberi kerja dan pekerja menandatangani surat persetujuan mengikuti program kembali kerja
Pembuatan, pemasangan, dan/atau perubahan instalasi penyalur petir harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh pengawas ketenagakerjaan spesialis K3 listrik dan/atau ahli K3 bidang listrik
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air
Terdapat general check-up untuk seluruh tenga kerja dan dilakukan secara rutin setahun sekali
Semua
Pasal 49 (a) Mengatur tentang K3 instalasi penyalur petir
Pasal 3
Peraturan Menteri Kesehatan No.. 416 tahun 1990
Gedung memiliki instalasi lift untuk pengakutan orang dan barang (pihak Pengelola Gedung)
√
Kegiatan promotif dan kegiatan preventif dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja merupakan tanggung jawab pemberi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Pasal 11
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Dalam Per.Men Tenaga Kerja R.I. No Per.09/MEN/2016 Pekerjaan Ketinggian Pasal 31
Pemasangan APAR di beberapa titik vital dan Pemelihraan APAR secara rutin enam bulan sekali
Semua
√
Persyaratan penyelenggara catering/kantin Pasal 5 (2)
Penjamah makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pemeriksaan kesehatannya secara berkala minimal 2(dua) kali dalam satu tahun.
Pasal 3 (1) Standar kesehatan lingkungan kerja
(1) Standar kesehatan lingkungan kerja industri meliputi: a. nilai ambang batas faktor fisik dan kimia; b. indikator pajanan biologi; dan c. standar baku mutu kesehatan lingkungan.
HSE
Pedoman Diagnosis Dan Penilain Cacat Karena Kecelakaan Dan Penyakit Akibat Kerja
Penetapan kompensasi bagi tenaga kerja yang menderita karena kecelakaan dan penyakit akibat kerja, perlu dilakukan diagnosis dan penilaian serta penetapan tingkat kecacatannya
perusahaan harus menetapkan diagnosis dan penilaian cacat karena kecelakaan dan penyakit akibat kerja guna √ memperhitungkan kompensasi yang menjadi hak tenaga kerja
HR, HSE
Terdapat General Check-up yang dilakukan secara rutin dan mengenai jaminan kecelakaan kerja sudah diatur dalam PKB
PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) NOMOR : SNI-04-0225-2000 MENGENAI 2 PERSYARATAN UMUM INSTALASI LISTRIK 2000 (PUIL 2000) DI TEMPAT KERJA
Pengurus bertanggung jawab terhadap ditaatinya dan wajib melaksanakan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja.
Instalasi listrik yang telah terpasang sebelum diberlakukannya Keputusan ini, wajib disesuaikan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 04-02252000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Pihak Gedung, HSSE
pemenuhan kewajiban dan dokumentasi oleh pihak gedung, Fungsi HSSE pun melakukan rutin inspeksi HSSE (Pihak Pengelola Gedung)
Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran Dan Industri
bahwa untuk mencegah timbulnya gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan di perkantoran dan industri, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri
Pimpinan perkantoran bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan penyehatan lingkungan kerja perkantoran dan dapat menunjuk seorang petugas atau √ membentuk satuan kerja/unit organisasi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang kesehatan lingkungan kerja
HSE, HR
Dilakukan general check-up secara rutin denganmemberikan informasi untuk tenaga kerja dan perusahaan itu sendiri
√
QHS - TELKOM AKSES Revisi
: 01
Halaman
: 3/3
Tanggal Terbit : 20/05/2014
FORM
TAOP-SUM-PR02-FR02
IDENTIFIKASI DAN EVALUASI KEPATUHAN PERATURAN PERUNDANGAN DAN PERSYARATAN QHS Status NO
4
: NAMA PERATURAN
Kep.Menakertrans No. Kep.186/MEN/1999
5
6
ISI PERATURAN (PASAL-PASAL TERKAIT)
TENTANG
PASAL
RINGKASAN
bahwa untuk menanggulangi kebakaran di tempat kerja, diperlukan adanya pralatan proteksi kebakaran yang memadahi, Pasal 2 (1), petugas penanggulangan yang Pasal 3 (1) ditunjuk khusus untuk itu, serta dilaksanakannya prosedur penanggulangan keadaan darurat
Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
T
Perusahaan wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan √ penganggulangan kebakaran di tempat kerja
AKTIVITAS TERKAIT
KETERANGAN
HSSE
Terdapat Tim KPKD
HSE, Pihak Gedung
Dilakukan secara rutin oleh pihak Gedung minimal 2 kali setahun dan dilakukan update dokumen UKLUPL
Kep Men LH No. 48 Tahun 1996
Baku Tingkat Kebisingan
Kep Pres No. 22 Tahun 1993
Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja
Perusahaan memberikan jaminan kepada setiap tenaga kerja yang menderita Penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah penyakit yang timbul karena hubungan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau kerja berhak mendapat jaminan √ lingkungan kerja Kecelakaan Kerja baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir
HR, Semua
Dilakukan general check-up untuk seluruh tenaga kerja secara rutin
Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep.245/MEN/1990
Hari Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional
Hari Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional
Semua
Akan di programkan tahun 2017
Peran perusahaan dalam Peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja diisi dengan kegiatan-kegiatan yang terus meningkatkan pengenalan, kesadaran, penghayatan dan pengamalan keselamatan dan kesehatan kerja sehingga membudaya di kalangan masyarakat Indonesia.
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja no 13/MEN/XI/2015
Peningkatan Pembinaan Dan Pengawasan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bidang Penanggulangan Kebakaran Di Tempat Kerja
Program pengendalian kebakaran ditempat kerja
(b) Penyediaan instalasi, sarana dan prasarana serta peralatan proteksi kebakaran ( c) Pemeriksaan dan pengujian secara rutin terhadap instalasi, sarana dan prasarana serta peralatan proteksi kebakaran (d) Pnyediaan sarana dan prasarana evakuasi dan penyelamatan ditempat kerja pada kondisi darurat kebakaran (e) Pemeriksaan dan pengujian secara rutin terhadap sarana dan prasarana dan penyelamatan (f) Pembentukan unit penanggulangan kebakaran yang meliputi petugas, koordinator dan ahli K3 bidang penanggulangan kebakaranPengusaha dan/atau pengurus (g) Pelatihan penanggulangan kebakaran secara berkala
Keputusan Dirjen Kep 45/DJPPK/IX/2008
Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bekerja pada Ketinggian dengan Menggunakan Akses Tali (Rope Access)
bahwa penggunaan akses tali yang tidak di kelola secara baik mengandung potensi bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan pada gilirannya juga dapat mengakibatkan berkurangnya produktivita
Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang telah memahami syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja pekerjaan akses tali dan dibuktikan dengan sertifikat pelatihan serta lisensi.
Peraturan Gubernur No 88 tahun 2010
Perubahan pergub DKI no.75 tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok
Kawasan dilarang merokok adalah Ruangan atau area yang dinyatakan sebagai. tempat atau area dilarangnya kegiatan merokok sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yaitu tempat umum, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bekerja, arena kegiatan anakanak dan angkutan umum.
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 120 tahun 2016
tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah
8
9
√
HSE
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAKARTA
1
Pasal 17 (1) Perijinan unit ambulans
Sudah memasang sign dilarang merokok dan melakukan sosialisasi larangan merokok
Setiap orang, badan hukum dan/atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan ambulans Kota wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Ambulans dari BPTSP
Surat ederan gubernur Provinsi DKI jakarta Larangan Merokok di gedung, tempat kepada pengelola gedung tempat kegiatan/usaha umum dan tempat kerja nomor 42/SE/2010 tgl 18 okt 2010
Sudah memasang sign dilarang merokok dan melakukan sosialisasi larangan merokok
2
G
PATUH
Y
Perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan hasil pemantauan tingkat kebisingan sekurangkurangnya 3 (tiga) Perusahaan memiliki kewajiban yang relevan untuk bulan sekali kepada Gubernur, Menteri, mengendalikan tingkat kebisingan dari setiap usaha Instansi yang bertanggung jawab di √ atau kegiatan yang bersangkutan. bidang pengendalian dampak lingkungan dan instansi teknis yang membidangi kegiatan yang bersangkutan serta instansi lain yang dipandang perlu.
7
F
KRITIKAL POINT
PERSYARATAN LAINNYA ISO 9001:2015
Persyaratan sistem management mutu
ISO 45001:2018
Persyaratan sistem management Kesehatan dan keselamatan Kerja
1
2
Jakarta, 19 Oktober 2021 Total Jumlah Regulasi Total Jumlah regulasi yang terpenuhi Persentase Pemenuhan regulasi
35 32 91%
Juni Agung Sukoco