Pajak Pasal 28 Dan 29 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Frizka



PPh 28 dan 29



Frizka



Pengertian PPh Pasal 28A dan PPh Pasal 29



Frizka







Berdasarkan bunyi pasal 29 UU No.7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.36 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa “apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak, maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum SPT disampaikan.” UU KUP 2008 hanya menyebutkan bahwa kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.



Roselina



Menghitung PPh Pasal 28A dan PPh Pasal 29 Tata cara/ format dalam penentuan besarnya PPh terutang dalam satu tahun pajak yang kurang dibayar (PPh Pasal 29) mengikuti susunan yang ada dalam SPT Tahunan.



Roselina



Format Penentuan Besarnya PPh pasal 29 untuk WP Orang Pribadi (form 1770) ✘ Penghasilan neto fiskal dalam negeri dari usaha atau pekerjaan bebas ✘Penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan* ✘Penghasilan neto lainnya ✘Penghasilan neto luar negeri** ✘Jumlah penghasilan neto ✘Dikurangi: Zakat atas penghasilan Kompensasi kerugian PTKP



xxx xxx xxx



xxx xxx xxx xxx xxx



(xxx)



✘Penghasilan Kena Pajak ✘PPh terutang (tarif Pasal 17 UU PPh) ✘Pengembalian/Pengurangan PPh pasal 24 yang telah dikreditkan ✘Jumlah PPh yang terutang ✘Dikurangi Kredit Pajak: + PPh yang dipungut /dipotong pihak lain atau ditanggung pemerintah PPh pasal 21 PPh pasal 22 PPh pasal 23 PPh pasal 24 +PPh yang dibayar sendiri PPh pasl 25 STP PPh Pasal 25 (Hanya Pokok Pajak) Fiskal Luar Negeri



Roselina



✘PPh kurang dibayar (PPh Pasal 29), atau PPh yang lebih dibayar (PPh pasal 28A)



xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx



(xxx)



xxx



*Jumlah ini harus sudah dikurangkan dengan biaya jabatan/pensiun, dan iurang yang dibayar sendiri kepada dana pensiun. *Kerugian di luar negeri tidak dapat dikompensasi dengan penghasilan dalam negeri



Format Penentuan Besarnya PPh pasal 29 untuk WP Badan (form 1771 atau 1771/$) ✘Penghasilan neto fiskal*** ✘Dikurangi kompensasi kerugian Penghasilan Kena Pajak ✘PPh terutang (tarif pasal 17 UU PPh) ✘Pengembalian/pengurangan PPh pasal 24 yang telah dikreditkan Jumlah PPh terutang ✘Dikurangi Kredit Pajak PPh ditanggung Pemerintah (Proyek bantuan LN) PPh yang dipungut/ dipotong pihak lain PPh pasal 22 PPh pasal 23 PPh pasal 24 PPh yang dibayar sendiri PPh pasal 25 STP PPh pasal 25 (Hanya Pokok Saja) Fiskal Luar Negeri Roselina ✘PPh yang kurang dibayar (PPh pasal 29), atau ✘PPh yang lebih dibayar (PPh pasal 28A)



xxx (xxx) xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx



***Penghasilan neto fiskal termasuk juga penghasilan neto komersial dari luar negeri, namun kerugian di luar negeri tidak dapat dikompensasi dengan penghasilan dalam neger



(xxx) xxx



Wilis



Penyetoran PPh Pasal 28A dan 29 Jika pada akhir tahun ada pajak yang lebih bayar (PPh Pasal 28A), maka kelebihan pembayaran pajak tersebut akan diakumulasi pada pembayaran Tahun Pajak berikutnya. Sedangkan jika pada akhir tahun pajak ternyata masih ada pajak yang masih kurang dibayar (PPh Pasal 29), maka perlu dilakukan penyetoran PPh pasal 29 dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan.



Wilis



Pelaporan PPh Pasal 29 Dalam pelaporan PPh pasal 28A yang lebih bayar maka kelebihan pajak tersebut harus dikembalikan kepada WP atau diakumulasi pada Tahun Pajak berikutnya. Sedangkan Pelaporan PPh pasal 29 sudah terintegrasi/menyatu dalam SPT Tahunan PPh. Prosedur penyampaian SPT Tahunan PPh harus sesuai dengan UU KUP. SPT Tahunan untuk WP Badan dalam negeri yang menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain Rupiah menggunakan form 1771/$ dan lampirannya.



Wilis



Akuntansi PPh Pasal 28A dan PPh Pasal 29 Prosedur pencatatan akuntansi PPh pasal 29 harus didasarkan pada PSAK No.46. Dalam Laporan Laba Rugi, besarnya PPh yang terutang selama satu tahun pajak dicatat dengan mengurangi laba bersih sebelum pajak. Pencatatan jurnal penyetoran PPh Pasal 29 dilakukan dengan mendebit Uang muka PPh Pasal 29 dan mengkredit Kas. Dokumen dasar/sumber Wajib Pajak untuk membuat jurnal adalah SPT Tahunan PPh. Dengan kata lain, jurnal atas PPh pasal 29 ini dibuat setelah SPT Tahunan PPh selesai dibuat. Dalam mekanisme PPh Pasal 29 ini, terlebih dahulu WP harus menghitung jumlah PPh yang kurang/lebih bayar. Jika ternyata ada PPh yang kurang dibayar, maka WP harus menyetorkan kekurangan pembayaran PPh sebelum disampaikannya SPT Tahunan.



Wilis



Contoh Kasus PPh pasal 28A Nona Fitri, status TK/0, adalah pengusaha sekaligus eksportir batik. Dalam tahun 2010, Nona Fitri membukukan laba Rp650.000.000. Selama tahun 2010, Nona Fitri juga memberikan zakat kepada Badan Amil Zakat yang disahkan pemerintah (BAZIS) sebesar Rp50.000.000 dan telah membayar angsuran PPh 25 dengan total Rp180.000.000. Selama tahun 2010, Nona Fitri melakukan 7 kali perjalanan ke luar negeri dalam rangka usaha ekspor batik dengan menggunakan pesawat. Berapakah PPh yang lebih atau kurang bayar?



JAWABAN : Penghasilan neto fiskal dalam negeri dan usaha Dikurangi: Zakat atas penghasilan PTKP



650.000.000 50.000.000 15.840.000



Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang (tarif Pasal 17 UU PPh) 5% x 50.000.000 15% x 200.000.000 25% x 250.000.000 30% x 84.160.000 Pengembalian PPh Ps. 24 yang telah dikreditkan Jumlah PPh yang terutang Dikurangi kredit pajak PPh yang dibayar sendiri PPh Pasal 25 STP PPh Pasal 25 (Hanya Pokok Pajak) Fiskal Luar Negeri PPh yang lebih dibayar (PPh Ps. 28A)



Darina



(65.840.000) 584.160.000 2.500.000 30.000.000 62.500.000 25.248.000 120.248.000 180.000.000 0 7.000.000



120.248.000 0



(187.000.000) (66.752.000)



Contoh Kasus PPh pasal 29 PT. KPSG senantiasa taat dan patuh dalam memenuhu kewajiban perpajakannya. Selama tahun 2009, PT. KPSG membukukan laba fiskal Rp.800.000.000. Kewajiban perpajakan yang telah diselesaikan selama tahun 2009 antara lain: Membayar PPh pasal 25 sebesar Rp.30.000.000 PPh pasal 22 yang telah dipungut sebesar Rp. 2.500.000 PPh ditanggung pemerintah dalam rangka proyek bantuan luar negeri sebesar Rp. 4.500.000 Berapakah PPh yang lebih atau kurang dibayar?



Darina



JAWABAN :



Darina



Penghasilan neto fiskal Dikurangi kompensasi kerugian Penghasilan kena pajak PPh terutang (tarif pasal 17 UU PPh) 28% X Rp. 800.000.000 Pengembalian PPh pasal 24 yang telah dikreditkan Jumlah PPh terutang Dikurangi kredit pajak: PPh ditanggung pemerintah (proyek bantuan LN) PPh yang dipungut/dipotong pihak lain PPh pasal 22 PPh pasal 23 PPh pasal 24 PPh yang dibayar sendiri PPh pasal 25 STP PPh pasal 25 (hanya pokok pajak) Fiskal Luar negeri PPh yang kurang dibayar (pph pasal 29)



Rp Rp. Rp.



800.000.000 0 800.000.000



Rp.



224.000.000 0 224.000.000



(Rp. Rp



27.000.000) 97.000.000



Rp 4.500.000 Rp 2.500.000 0 0 Rp 20.000.000 0 0



thanks! Any questions? Darina