Panduan Kredensial Staf Ppa Lainnya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR



RSUD TENGKU SULUNG



Jalan Penunjang Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Riau Hp/Tlp : 0821 6928 0055Email :[email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD TENGKU SULUNG PULAU KIJANG NOMOR: ……/RSUD-TS/SK-DIR/X/2018 TENTANG PANDUAN KREDENSIAL PROFESIONAL PEMBERI ASUHAN (PPA) LAINNYA DIREKTUR RSUD TENGKU SULUNG PULAU KIJANG Menimbang :



Mengingat :



a.



bahwa Profesional tenaga kesehatan lainya perlu ditingkatkan untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan melindungi keselamatan pasien perlu dilakukan kredensial



b.



bahwa agar pelaksanaan proses kredensial tenaga kesehatan lainnya berjalan dengan lancar perlu dibuat panduan kredensial tenaga kesehatan lainnya



c.



bahwa berdasarkan huruf (a) dan (b) tersebut diatas , perlu diatur dan ditetapkan dengan keputusan di Rektur



1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit



2.



Permenkes No. 10 tahun 2018 tentang Tenaga Kesehatan



3.



Permenkes No. 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien MEMUTUSKAN:



Menetapkan : Pertama



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD TENGKU SULUNG PULAU KIJANG TENTANG PANDUAN KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN LAINNYA



Kedua



:



Memberlakukan panduan kredensial Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lainnya sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini sebagai panduan dalam pelaksanaan kredensial bagi tenaga kesehatan lainnya di RSUD Tengku Sulung



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya DITETAPKAN DI TANGGAL



: PULAU KIJANG : 02 OKTOBER 2018



RSUD TENGKU SULUNG DIREKTUR



dr. H. Iswandi Pembina (IV/a) NIP. 19710204 200604 1 008



BAB I DEFINISI A. Pendahuluan Kredensial Profesional Pemberi Asuhan lainnya adalah proses evaluasi Rumah Sakit terhadap seorang Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lainnya berdasarkan kualifikasi dan kompetensi, sehingga tenaga profesi tersebut layak diberikan penugasan klinis dalam lingkungan RSUD Tengku Sulung Pulau Kijang. Kewenangan klinis (klinical privilege) adalah Rincian kewenangan klinis Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lainnya untuk melakukan pelayanan penunjang dalam lingkungan RSUD Tengku Sulung Pulau Kijang berdasarkan Kompetensi dan kualifikasinya. Surat penugasan klinis ( klinical Appointment ) adalah surat penugasan direktur kepada seorang Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lainnya untuk melakukan pelayanan penunjang di RSUD Tengku Sulung berdasarkan kewenangan klinis yang ditetapkan baginya , penugasan klinis ini berlaku selama tiga tahun, untuk kemudian dilakukan proses rekredensial. Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lainnya adalah tenaga kesehatan profesional non medis dan non medis keperawatan yang sudah diterima sebagai pegawai RSUD Tengku Sulung, serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan serta mempunyai kewenanngan untuk melakukan pelayanan penunjang dalam upaya kesehatan, Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lainnya yang dimaksud adalah : a)



Tenaga kefarmasian nmeliputi : Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian (Asisten Apoteker )



b) Tenaga Gizi c)



Tenaga keterapian Fisik : Fisioterapis



d) Tenaga teknis biomedika : Radiografer, Analis Laboratorium medik e)



Tenaga perekam medis



f)



Tenaga Bidan



Proses kredensial menjamin tenaga kesehatan lainnya memilki kompetensi dalam memberikan pelayanan yang dilakukan dari segi pengetahuan ,keterampilan serta kehlian tertentu berdasarkan standard profesinya. Proses kredensial mencakup tahapan telaah, verifikasi dokumen dan wawancara yang dilakukan oleh sekelompok profesi yang sama dengan profesi kesehatan lainnya dan sekelompok yang dianggap dapat menelaah segala hal terkait dengan keprofesian tersebut. Berdasarkan hasil proses kredensial, tim kredensial tenaga kesehatan lainnya merekomendasi kepada Direktur agar ditetapkan penugasan klinis kesehatan lainya merekomendasi kepada Direktur agar ditetapkan penugasan klinis yang akan diberikan kepada tenaga profesi tersebut berupa surat keputusan penugasan klinis beserta daftar kewenangan klinis Profesional Pemberi Asuhan (PPA) Lainya untuk melakukan pelayanan penunjang dilingkunagan RSUD Tengku Sulung.



B. Tujuan Sebagai pedoman pemberian kewenagan klinis (clinical privilege ) dengan melalui surat penugasan klinis ( clinical Appointment ) kepada Profesional Pemberi Asuhan (PPA) Lainya di RSUD Tengku Sulung Pulau Kijang. C. Tugas Tim Kredensial Profesional Pemberi Asuhan (PPA) Lainnya a)



Menyusun dan melakukan kompilasi daftar penugasan klinis sesuai masukan dari sekelompok Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lainnya yang terkait berdasarkan norma keprofesian yang berlaku



b) Menyelenggara pemeriksaan dan pengkajian atas aspek kompetensi, kesehatan fisik dan mental, prilaku dan etika profesi c)



Melakukan evaluasi data pendidikan professional berklelanjutan



d) Melakukan wawancara terhadap pemohon kewenangan klinis Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lainnya bersama kelompok profesi pemohon yang kompeten e)



Melakukan penilaian dan pemutusan kewenangan klinsis yang akurat



f)



Membuat rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen tenaga kesehatan lainnya yang kemudian diajukan kepada direktur



g) Membuat laporan hasil kredensial hasil kredensial tenaga kesehatan lainnya kepada direktur D. Kewenangan Tim kredensial tenaga kesehatan lainya mempunyai kewenagan memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis untuk memperoleh Surat Keputusan Penugasan klinis dan rincian kewenagan klinis( clinical Appointment )



BAB II RUANG LINGKUP Ruang lingkup kredensial yang dilakukan oleh Tim kredensial Profesional Pemberi Asuhan Lainnya adalah terhadap seluruh Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lainnya yang berada dilingkungan RSUD Tengku Sulung yang memiliki Surat Tanda Registrasi ( STR ) Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lainnya yaitu : a)



Tenaga kefarmasian meliputi Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian (Asisten Apoteker )



b) Tenaga gizi c)



Tenaga keterapian fisik : fisioterapis dan okupasiterapi



d) Tenaga teknis biomedika : Radiografer, Analis Laboratorium medik e)



Tenaga perekam medis



f)



Tenaga Bidan



Kredensial dilaksanakan dengan bertahap dan terjadwal. Sedangkan rekredensial dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarka nkebutuhan ( minimal setiap 3 Tahun )



BAB III TATA LAKSANA Proses kredensial Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lainnya dilakukan ,melalui beberapa tahap yaitu :



staf mengajukan permohonan kredensial kepada Direktur



Direktur meminta tim kredensial Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lainnya untuk melakukan kredensial Tim Kredensial melakukan kegiatan kredensial



Tim Kredensial melaporkan hasil kredensial dan merekomendasikan pemberian kewenangan klinis kepada Direktur



Direktur Menerbitkan SK penugasan klinis dan rincian kewenagan klinis Keterangan : a) Sebelum dilakukan permohonan, telah dilakukan komplikasi klinis dengan masukan dari kelompok profesi Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lainnya yang berdasarkan norma keprofesian yang berlaku,kewenangan klinis tersebut sesuai dengan kriteria persyaratan kredensial berdasarka nmasing-masing kompetensi tenaga kesehatan lainnya b) Dalam tugasnya, tim kredensial Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lainnya bertanggungjawab kepada Direktur c) Tim kredensial Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lainnya melakukann pemeriksaan dan penkajian atas aspek kompetensi, kesehatan fisik dan mental, perilaku serta etika profesi, selanjutnya dilakukan wawancara bersama kelompok profesi pemohon yang kompeten d) Jika dalam proses pemeriksaan, tenaga Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lainnya dinyatakan tidak kompeten, maka selanjutnya akan dilakukan pengajuan kredensial ulang e) Hasil kredensial dan rekomendasi kewenagan klinis dilaporkan kepada Direktur dan selanjutnya dikeluarkan SK penugasan klinis dan rinncian kewenangan klinis.



BAB IV DOKUMENTASI Seluruhn kegiatan kredensial dicatat dan didokumentasikan untuk dijadikan bahan pelaporan pelaksanaan kredensial menggunakan formulir yang sudah disediakan sebelumya, beberapa formulir yang telah disiapkan diantaranya : 1) Form 1 : Surat Permohonan Kredensial 2) Form 2 : Curriculum Vitae 3) Form 3 : Rincian kewenangan klinis