Panduan Pelayanan Anak  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampiran 4. Keputusan Direktur Rumah Sakit Paru Respira Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 188/189 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Rumah Sakit Paru Respira DIY.



Rumah Sakit Paru RESPIRA Daerah Istimewa Yogyakarta



3



RUMAH SAKIT PARU RESPIRA DERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Pelayanan Prima Orientasi Kami (PPOK)



PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA



RUMAH SAKIT PARU RESPIRA Jl. Panembahan Senopati No 4 Palbapang, Bantul, Yogyakarta Telp.0274-367326-2810423 Fax.0274-2810424



Website : http://rsprespira.jogjaprov.go.id/ e-mail : [email protected] Kode Pos 55713



Rumah Sakit Paru RESPIRA Daerah Istimewa Yogyakarta



3



Rumah Sakit Paru RESPIRA Daerah Istimewa Yogyakarta



3



PENGESAHAN PANDUAN PELAYANAN ANAK RUMAH SAKIT PARU RESPIRA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA



Yogyakarta, .................. 2017



Kepala Seksi .....................



Kepala Sub Bagian Umum,



...........................................



..............................................



NIP.



NIP.



Direktur,



......................................... NIP.



Rumah Sakit Paru RESPIRA Daerah Istimewa Yogyakarta



3



DAFTAR ISI PENGESAHAN .........................................................................



i



KEPUTUSAN DIREKTUR ............................................................................



ii



BAB I PENGERTIAN ....................................................................



1



BAB II RUANG LINGKUP ....................................................



dst



BAB III TATA LAKSANA .......................................................... BAB IV DOKUMENTASI ..............................................



Rumah Sakit Paru RESPIRA Daerah Istimewa Yogyakarta



3



PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA



RUMAH SAKIT PARU RESPIRA Jl. Panembahan Senopati No 4 Palbapang Bantul, Yogyakarta Telp.0274-367326-2810423 Fax.0274-2810424 Website : http://rsprespira.jogjaprov.go.id/ Email : [email protected] Kode Pos 55713



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PARU RESPIRA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR : 188/……… TENTANG PANDUAN PELAYANAN ANAK RUMAH SAKIT PARU RESPIRA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DIREKTUR RUMAH SAKIT PARU RESPIRA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,



Menimbang



:



a. b.



c.



Mengingat



:



bahwa pelayanan di Rumah Sakit Paru Respira dilaksanakan secara seragam disetiap instalasi pelayanan; bahwa untuk memenuhi tercapainya proses pelayanan terhadap pasien, khususnya pasien anak dan anak dengan ketergantungan bantuan dan pengunjung rumah sakit, diperlukan pengelolaan pasien dan pengunjung rumah sakit sesuai dengan prosedur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Paru Respira tentang Panduan Pelayanan Anak Rumah Sakit Paru Respira.



1.



Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



2.



Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/MENKES/PER/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/MENKES/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.03.05/I/7876/2010 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Paru Respira sebagai Kelas C; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 79 Tahun



3. 4. 5. 6.



7.



8.



Rumah Sakit Paru RESPIRA Daerah Istimewa Yogyakarta



3



9.



2015 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Paru Respira. Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Paru Respira Nomor 188/004 tanggal 3 Januari 2017 tentang Pembentukan Tim Akreditasi Rumah Sakit Paru Respira; MEMUTUSKAN:



Menetapkan



:



PANDUAN PELAYANAN ANAK RUMAH SAKIT PARU RESPIRA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA..



Kesatu



:



Memberlakukan Panduan Pelayanan Anak Rumah Sakit Paru Respira Daerah Istimewa Yogyakarta.



Ke dua



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. DITETAPKAN DI : YOGYAKARTA. PADA TANGGAL : DIREKTUR,



DR. JOKO SANTOSO, M.KES NIP 19601126 199010 1 001



Rumah Sakit Paru RESPIRA Daerah Istimewa Yogyakarta



3



BAB I PENGERTIAN



Pelayanan pasien merupakan tujuan utama pelayanan yang ada di rumah sakit. Pelayanan tersebut mendukung dan merespon terhadap setiap kebutuhan pasien yang unik, memerlukan perencanaan dan koordinasi. Masing-masing praktisi pelayanan kesehatan baik medis maupun non medis mempunyai peran dalam memberikan pelayanan pasien. Beberapa pasien yang digolongkan risiko-tinggi karena umur, kondisi, atau kebutuhan yang bersifat kritis. Anak dan lanjut usia umumnya dimasukkan dalam kelompok ini karena mereka sering tidak dapat menyampaikan pendapatnya, tidak mengerti proses asuhan dan tidak dapat ikut memberi keputusan tentang asuhannya. Demikian pula, pasien yang ketakutan, bingung atau koma tidak mampu memahami proses asuhan bila asuhan harus diberikan secara cepat dan efisien. Oleh karena itu, diperlukan panduan dalam memberikan pelayanan pada pasien, khususnya pasien anak dan anak dengan ketergantungan bantuan. Yang dimaksud pasien anak adalah pasien berumur 0 – 14 tahun. Sedangkan pasien anak dengan ketergantungan bantuan adalah pasien anak berumur 0-14 tahun dengan alat bantu / cacat dan anak berkebutuhan khusus. Pelayanan pasien anak adalah tatacara pemberian asuhan keperawatan kepada pasien dengan kriteria anak yang membutuhkan bantuan orang lain atau petugas kesehatan karena kebutuhan ketergantungan untuk prioritas keselamatan pasien.



Rumah Sakit Paru RESPIRA Daerah Istimewa Yogyakarta



3



BAB II RUANGLINGKUP



Panduan ini sebagai acuan bagi seluruh karyawan Rumah Sakit Paru Respira baik staf medis maupun non medis dalam memberi pelayanan anak. Pelayanan anak di Rumah Sakit Paru Respira berupa pelayanan rawat jalan maupun gawat darurat serta unit penunjang.



Rumah Sakit Paru RESPIRA Daerah Istimewa Yogyakarta



3



BAB III TATALAKSANA



1. Pelayanan medis pasien anak dan anak dengan ketergantungan bantuan dilakukan sesuai kebijakan pelayanan pasien Rumah Sakit Paru Respira. 2. Pasien anak RS Paru Respira dapat dilayani di Instalasi Rawat jalan dan IGD. Pelayanan rawat inap belum dapat dilakukan karena tidak tersedia fasilitas berupa bangsal khusus anak. 3. Pasien, keluarga atau walinya melakukan pendaftaran di bagian pendaftaran rawat jalan atau IGD. 4. Pasien masuk ke ruang pemeriksaan poli sesuai dengan panggilan nomor urut. 5. Apabila pasien termasuk kriteria gawat darurat, ditangani kegawatdaruratan pasien di IGD. 6. Pasien dilakukan pemeriksaan sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku. 7. Jika diperlukan, pasien diberi rujukan pemeriksaan penunjang laboratorium dan atau radiologi. 8. Dokter mendiagnosa pasien dan memberikan tatalaksana baik farmakologis dengan memberikan resep maupun non farmakologis dengan memberi rujukan ke unit fisioterapi maupun konseling, ataupun rujukan luar yang diperlukan. 9. Pasien menuju apotek untuk memberikan resep dan mengambil obat, ke unit fisioterapi dan atau ruang konseling. 10. Jika pasien menangis, tampak cemas, bingung dan ataupun tidak sadarkan diri, tenangkan dan beri pengertian kepada pasien dan keluarga.



Rumah Sakit Paru RESPIRA Daerah Istimewa Yogyakarta



3



BAB IV DOKUMENTASI Pelayanan pasien anak di catat dalam rekam medis baik rawat jalan maupun gawat darurat.



Rumah Sakit Paru RESPIRA Daerah Istimewa Yogyakarta



3