Panduan Penilaian Kinerja Berkelanjutan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PENILAIAN KINERJA BERKELANJUTAN STAF MEDIS RSUD BANGKA TENGAH



RSUD BANGKA TENGAH TAHUN 2016



1



I.



DEFINISI



I.1 PENGERTIAN PENILAIAN KINERJA STAF MEDIS



Penilaian kinerja staf medis dilakukan melalui evaluasi terus-menerus, terhadap kualitas dan keamanan asuhan klinis yang diberikan oleh setiap staf medis fungsional. Penilaian dilakukan oleh komite medik (subkomite mutu profesi), yang berkolaborasi dengan direktur medis, subkomite etik dan disiplin, subkomite kredensial, mitra bestari (jika diperlukan).



I.2 Evaluasi praktik profesional Evaluasi Praktik profesional, terdiri atas: 1.2.1



Evaluasi Praktik Profesional Berkelanjutan (On Going Professional Practice Evaluation (OPPE))



1.2.2



Evaluasi Praktik Profesional Terfokus (Focused Professional Practice Evaluation (FPPE))



I.3Evaluasi Praktik Profesional Berkelanjutan (On Going Professional Practice Evaluation (OPPE)) Maksud dan tujuan OPPE adalah sebagai sarana mengevaluasi kinerja staf medis secara berkelanjutan.



I.4 Evaluasi Praktik Profesional Terfokus (Focused Professional Practice Evaluation (FPPE)) FPPE melibatkan pemantauan lebih spesifik dan waktu terbatas.



II.



RUANG LINGKUP



II.1 Latar Belakang Rumah sakit umum daerah merupakan suatu sarana pelayanan kesehatan masyarakat yang mutlak diperlukan pada suatu daerah, dalam rangka menamin terpenuhnya kebutuhan kesehatan masyarakat. Dalam menalankan fungsinya, rumah sakit diarahkan oleh suatu undang-undang untuk menamin kualitas, mutu, dan keamanan rumah sakit tersebut. Praktik profesional adalah salah satu elemen yang diperhatikan dalam menjmin mutu pelayanan rumah sakit. Hal ini sesuai dengan UU RS pasal 29: b. Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;



2



g. Membuat, melaksanakan, dan menaga standar mutu pelayanan kesdehatan di rumah sakit sebagai acuan dalam melayani pasien. Mengingat dampak yang begitu besar terhadap rumah sakit, maka hal ini pada akhirnya menuntut pihak manajemen (direktur RS) untuk mengetahui kemampuan dokter yang bekera di RS yang dipimpinnya dengan penilaian secara berkala.



II.2 Maksud dan Tujuan Penilaian Berkelanjutan Kinerja Staf Medis Maksud dan tujuan penilaian kinerja staf medis adalah: 1. Ada proses terstandar, minimal setahun sekali, data per dokter yang relevan di review oleh kepala unit kerja/panitia tertentu. Dalam hal ini di RSUD Bangka Tengah diolah oleh komite medik (subkomite mutu & profesi) 2. Tujuan review agar RS dapat mengidentifikasi kecenderungan prektik profesional yang berdampak pada kualitas dan keselamatan pasien.



Data hasil evaluasi dapat digunakan sebagai: 1. Sebagai bagian dari upaya untuk memantau kompetensi profesional 2. Untuk mengidentifikasi area guna kemungkinan peningkatan kerja 3. Untuk menggunakan data obyektif dalam keputusan mengenai kelanjutan kewenangan klinik



II.3 Ruang Lingkup Penilaian Berkelanjutan Kinerja Staf Medis Ruang lingkup kinerja staf medis meliputi penilaian pencapaian hasil pelaksanaan dna pemeriksaan kesehatan, dan mutu pelayanan di RSUD Bangka Tengah. Penilaian tehadap kegiatan upaya kesehatan merupakan suatu kewajiban. Penilaian diselenggarakan melalui pelayanan dan pemeriksaan kesehatan masyarakat yang dilakukan oleh staf medis, dengan tetap mengacu pada kebijakan di RSUD Bangka Tengah.



II.4 Landasan Hukum



UU RS pasal 4: Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yanbg ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit.



UU RS pasal 13: (3) Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit harus bekerja sesuai dnegan Standar profesi, Standar pelayann rumah sakit, Standar prosedur operasional yang berlaku, Etika profesi,m Menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien.



3



UU PK pasal 44: Dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran atau kedokteran gigi.



III.



TATALAKSANA



III.1 BAHAN DAN PEDOMAN Bahan yang dapat dipakai pada penilaian kinerja staf medis adalah dari: -



Grafik review berkala: data pasien dirawat, data tindakan/prosedur



-



Referensi dari pengawas (proctors) atau dari pengamat pertama



-



Kritik dan saran pasien (complain)



-



Aduan malpraktik



-



Kejadian sentinel



-



Data monitor kinerja/indikator



-



Monitoring pelayanan: 



Monitoring terhadap teknik diagnostik dan pengobatan: audit rekam medis, kepatuhan terhadap SPO







Monitoring kualitas klinis: data morbiditas dan mortalitas



-



Jumlah pasien rawat inap/rawat jalan



-



Jumlah operasi/prosedur



-



Observasi langsung: kepatuhan terhadap kebijakan?SPO, contoh diSKP, output asuhan medis -



Monitoring terhadap teknik diagnostik dan pengobatan: sesuai dengan CPG/PPK



-



Monitoring kualitas klinis: outcome dan komplikasi



-



Diskusi/survey dnegan seawat lainnya



-



SMS/pengaduan keluhan pasien



Pedoman penilaian kinerja didapatkan dari hasil rapat komite medik, yang disesuaikan dengan ketentuan akreditasi KARS versi tahun 2012. Pedoman harus diketahui dan disetujui oleh direktur RSUD Bangka Tengah.



III.2 TEKNIS PELAKSANAAN Teknis pelaksanaan penilaian kinerja staf medis RSUD Bangka Tengah, sebagaimana berikut di bawah ini:



III.2.1 Pengumpulan Data Pengumpulan data dilaksanakan dengan koordinasi dari tiap unit ruangan/instalasi yang berkaitan, absensi, dan dari data rekam medis.



4



III.2.2 Pengolahan Data Data yang didapat diolah dalam bentuk: angka/presentase/dan atau grafik.



III.3. STANDAR PENILAIAN KINERJA STAF MEDIS RSUD BANGKA TENGAH Evaluasi praktek professional, terdiri atas: a. Evaluasi praktik professional berkelanjutan (On Going Professional Practice Evaluation (OPPE)) Maksud dan tujuan OPPE adalah sebagai sarana mengevaluasi kinerja staf medis secara berkelanjutan untuk tiga alasan: 1. Sebagai bagian dari upaya untuk memantau kompetensi staf medis 2. Untuk mengindentifikasi area guna kemungkinan peningkatan kinerja staf medis 3. Untuk menggunakan data obyektif dalam keputusan mengenai kelanjutan kewenangan klinik staf medis. Pengukuran data kinerja staf medis untuk menjadi dasar rekredensialing dan peningkatan kerja staf medis 1. Asuhan pasien – praktisi memberikan asuhan pasien dengan kasih, tepat dan efektif untuk promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan penyakit dan pelayanan sampai akhir hayat. 2. Pengetahuan medis/klinis – dalam ilmu-ilmu biomedis, klinis dan sosial serta penerapan pengetahuan kedalam asuhan pasien dan pendidikan orang-orang lainnya. 3. Pembelajaran dan peningkatan berbasis praktek – menggunakan bukti dan metode ilmiah untuk investigasi, evaluasi dan peningkatan praktik asuhan pasien. 4. Keterampilan hubungan antar manusia/interpersonal dan komunikasi – yang akan memampukan dan menjaga hubungan profesional dengan pasien, keluarga dan anggota tim kesehatan lain. 5. Profesionalisme – terpancar dalam komitmen untuk secara terus menerus mengembangkan professionalitas, praktek-praktek etika, pemahaman dan kepekaan terhadap keragaman dan sikap tanggungjawab terhadap pasien, profesinya dan masyarakat. 6. Praktek berbasis sistem – melalui pemahaman terhadap konteks dan sistem dimana pelayanan kesehatan diberikan.



b. Evaluasi Praktek Profesional Terfokus (Focused Professional Practice Evaluation (FPPE)) FPPE melibatkan pemantauan lebih spesifik dan waktu terbatas. Evaluasi praktek professional dilakukan dalam tiga situasi: 1. Saat awal dokter diberikan RKK 2. Ketika ada tambahan kompetensi baru diminta 3. Adanya terdentifikasi adanya ketidak sesuaian kinerja dokter (triger)



5



Jangka waktu FPPE tidak ditentukan . RS dapat memilih periode waktu untuk setiap episode FPPE. Data bisa setiap bulan, setiap tiga bulan, atau setiap enam bulan. RSUD Bangka Tengah menerapkan jangka waktu 6 bulan. Proses FPPE harus: 1. Secara jelas didefinisikan dan didokumentasikan dengan kriteria tertentu dan rencana pemantauan, 2. Jangka waktu yang tetap 3. Memiliki langkah-langkah yang telah ditentukan atau kondisi untuk kinerja yang dapat diterima.



IV. DOKUMENTASI Adapun OPPE penilaian kinerja dokter RSUD Bangka Tengah a.



Dokter Umum



PENILAIAN KERJA DOKTER RSUD BANGKA TENGAH DOKTER UMUM BULAN : ………………………….S/D……………………..2016 (Penilaiantiap 1 tahun) Nama DPJP : …………………………………………………. No. Indikator Triger Hasil 1. Perawatan Pasien (Patient Care) 1. Pengkajian awal dilaksanakan dalam waktu 24 jam < 90% sejak pasien MRS 2. Triase > 5 menit 2 (dua) kali 2. Pengetahuan Medis / Klinik (Medical / Clinical Knowledge) 1. Dokter mengikuti diklat minimal 20 jam per tahun < 20 jam 3. Pembelajaran dan Perbaikan Berbasis Praktik (Practice Base Learning Improvement) 1. Penggunaan singkatan yang tepat pada penulisan 2 (dua) kali diagnosis dan terapi 4. Ketrampilan Interpersonal dan Komunikasi (Interpersonal and Skill Communication) 1. Menerima komplin dari pasien atau keluarga pasien 3 (tiga) kali 2. Menerima komplin dari teman sejawat/ perawat/ staf 3 (tiga) kali 5. PraktekBerbasisSistem(System Base Practice) 1. Resume medic terbaca, lengkap dan tepat waktu 2 (dua) kali (nama, tanda tangan, tanggal dan jam jelas) 2. Menandatangani Read Back dalam waktu 24 jam < 90% 6. Profesionalisme 1. Menghadiri rapat tim medis 2 (dua) kali 2. Visite DPJP setiap hari kerja selambat lambatnya jam 11.00



6



< 90%



PROFESIONAL BERKELANJUTAN KSM BAGIAN OBSTETRI & GINEKOLOGI BULAN:…………………S/D………………….2016 (Penilaiantiap 1 tahun) NamaDPJP : .................................................................................. No Indikator Triger PerawatanPasien(Patient Care) : 1 1. Pengkajianawal (assessmentawal)