5 0 83 KB
RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK SEKAR WANGI
Bukupedoman Tentang
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DI RSIA SEKAR WANGI MAGETAN
DISAHKAN
DENGAN
KEPUTUSAN
DIREKTUR RUMAH
ANAK SEKAR WANGI MAGETAN NOMOR KEP /
/ /
SAKIT IBU DAN
RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK SEKAR WANGI Jln. Gubernur Suryo No 46-48 Magetan Telp. (0351) 895853 Email : [email protected] MAGETAN
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK SEKAR WANGI NOMOR KEP/ / / Tentang PANDUAN PENILAIAN KINERJA PEGAWAI PERSONEL KLINIS RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK SEKAR WANGI MAGETAN Menimbang
:
a. Bahwa RSIA Sekar Wangi Magetan merupakan Rumah Sakit Kelas D, memerlukan kebijakan tentang Panduan Penilaian Kinerja Personel Honorer Klinis. b. Bahwa Kebijakan Panduan Penilaian Kinerja Pegawai di RSIA Sekar Wangi Magetan perlu diatur dan ditetapkan dalam Keputusan Direktur Rumah Sakit.
Mengingat
: 1. 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun
2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negri Sipil.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
1.
Keputusan Kepala RSIA Sekar Wangi Magetan Tentang
Panduan Penilaian personel honorer klinis RSIA Sekar Wangi
Magetan
.Sebagaimana
Tercantum
Dalam
Lampiran Keputusan Ini 2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
penetapan
ini
akan
diadakan
perbaikan
sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Magetan Pada tanggal Direktur RSIA Sekar Wangi Dr. Eko Purbyanto, MPPM NIP: 2008.01.001
BAB I PENDAHULUAN Penilaian prestasi kerja merupakan suatu proses rangkaian manajemen kinerja yang berawal dari penyusunan perencanaan prestasi kerja yang berupa
penilaian kinerja personel honorer, penetapan tolok ukur yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya dari setiap kegiatan tugas jabatan. Pelaksanaan
penilaian
kinerja
personel
honorer
dilakukan
dengan
cara
membandingkan antara realisasi kerja dengan target yang telah ditetapkan. Dalam melakukan penilaian dilakukan analisis terhadap hambatan pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan umpan balik serta menyusun rekomendasi perbaikan dan menetapkan hasil penilaian. 1. DEFINISI a. Personel honorer adalah pegawai RSIA Sekar Wangi Magetan yang diangkat oleh direktur
melalui surat perintah / sprint dengan proses
rekruitmen b. Penilaian prestasi kerja Personel Honorer adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja Personel Honorer. c. Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Personel Honorer pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. d. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan. e. Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh personel honorer melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. f. Pejabat penilai adalah atasan langsung yang dinilai atau pejabat lain yang ditentukan. g. Atasan pejabat penilai adalah atasan langsung dari pejabat penilai.
BAB II RUANG LINGKUP Penilaian kinerja personel honorer bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan personel honorer yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja Personel Honorer dilakukan berdasarkan prinsip: a.
objektif;
b.
terukur;
c.
akuntabel;
d.
partisipatif; dan
e.
transparan.
Adapun penilaian kinerja honorer untuk paramedis (perawat, farmasi, Gizi, Rekam medik) meliputi askep : a.
Sikap Kerja;
b.
Kinerja Pelayanan;
c.
Mutu Pelayanan
PERILAKU KERJA Sikap kerja kerja sebagaimana dimaksud meliputi aspek: a.
Inisiatif;
b.
Disiplin;
c.
Kejujuran;
d.
Kerja sama Hubungan dengan orang lain;
e.
Komunikasi
bidan, tenaga
BAB III TATA LAKSANA PENILAIAN (1)
Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud adalah dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian sikap kerja, kinerja pelayanan dan mutu pelayanan.
(2)
Penilaian prestasi kerja Personel Honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam 1 (satu) tahun.
(3)
Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya.
Nilai prestasi kerja Personel Honorer sebagaimana dimaksud dengan angka dan sebutan sebagai berikut:
Sangat baik/istimewa: > 89 Baik : 89 - 76 Cukup : 75 - 66 Kurang : 65 - 56 Sangat Kurang : < 56 Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai (1) Pejabat penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja terhadap setiap Personel Honorer di lingkungan unit kerjanya. (2) Pejabat
penilai
yang
tidak
melaksanakan
penilaian
prestasi
kerja
sebagaimana dimaksud akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin Personel Honorer. Pejabat pembina kepegawaian sebagai pejabat penilai dan/atau atasan pejabat penilai yang tertinggi di lingkungan unit kerja masing-masing. Pelaksanaan Penilaian (1) Hasil penilaian prestasi kerja diberikan secara langsung oleh pejabat penilai
kepada Personel Honorer yang dinilai. (2) Personel Honorer yang dinilai dan telah menerima hasil penilaian prestasi
kerja wajib menandatangani serta mengembalikan kepada pejabat penilai paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya hasil penilaian prestasi kerja. Dalam hal Personel Honorer yang dinilai dan/atau pejabat penilai tidak menandatangani hasil penilaian prestasi kerja maka hasil penilaian prestasi kerja ditetapkan oleh Atasan Pejabat Penilai
(1) Pejabat penilai wajib menyampaikan hasil penilaian prestasi kerja kepada
atasan pejabat penilai paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya penilaian prestasi kerja. (2) Hasil penilaian prestasi kerja mulai berlaku sesudah ada pengesahan dari
atasan pejabat penilai Pejabat Penilai berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja dapat memberikan rekomendasi kepada pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab dibidang kepegawaian sebagai bahan pembinaan terhadap Personel Honorer yang dinilai. Keberatan Hasil Penilaian (1) Dalam hal Personel Honorer Yang Dinilai Keberatan Atas Hasil Penilaian Maka
Personel Honorer yang dinilai dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya kepada atasan pejabat penilai secara hierarki paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterima hasil penilaian prestasi kerja. (2) Atasan pejabat penilai berdasarkan keberatan yang diajukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memeriksa dengan seksama hasil penilaian prestasi kerja yang disampaikan kepadanya. (3) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atasan pejabat
penilai meminta penjelasan kepada pejabat penilai dan Personel Honorer yang dinilai. (4) Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atasan pejabat
penilai wajib menetapkan hasil penilaian prestasi kerja dan bersifat final. (5) Dalam hal terdapat alasan-alasan yang cukup, Atasan Pejabat Penilai dapat
melakukan perubahan nilai prestasi kerja Personel Honorer.
Direktur RSIA Sekar Wangi
Dr. Eko Purbyanto, MPPM NIP: 2008.01.001