Panduan Penilaian Kinerja Perawat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN PENILAIAN KINERJA PERAWAT



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK SOERYA Jl. Raya Kalijaten No. 11-15 Taman Sidoarjo 61257 Telp. (031) 7885011 Fax. (031) 7873633



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK SOERYA JL Raya Kalijaten No 11 – 15 Taman Sidoarjo 61357 Telp (031) 788 5011 Fax ( 031) 787 3633



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK SOERYA SIDOARJO NOMOR :019/SK/RSIA-SOERYA/I/2019 Tentang KEBIJAKAN EVALUASI KINERJA TENAGA PERAWAT DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK SOERYA SIDOARJO DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK SOERYA SIDOARJO Menimbang



:



a. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan mutu pelayanan Rumah Sakit, maka perlu diadakan evaluasi kinerja tenaga perawat. b. bahwa untuk melaksanakan kegiatan dalam poin a sebagaimana tersebut perlu ditetapkan surat keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Soerya



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor : 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan 4. Permenkes No 1796 tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. 5. Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. 6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. 7. Surat Keputusan Rapat Kerja Nasional Ikatan Apoteker Indonesia No. 004/RAKERNAS-IAI/XII/2010 Tentang Standar Kompetensi Apoteker Indonesia. 8. Keputusan Menteri Kesehatan RI No 573/Menkes/SK/VI/2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker. 9. Keputusan Menteri Kesehatan RI No 370/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Ahli Tekhnologi Laboratorium Kesehatan. 10. Keputusan Menteri Kesehatan RI No 374/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Gizi. 11. Keputusan Menteri Kesehatan RI No 377/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK SOERYA SIDOARJO TENTANG KEBIJAKAN EVALUASI KINERJA TENAGA PERAWAT DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK SOERYA SIDOARJO.



KESATU



:



Pelaksanaan evaluasi kinerja tenaga perawat dilaksanakan dengan mengacu pada Panduan Evaluasi Kinerja Tenaga Perawat.



KEDUA



:



Proses evaluasi kinerja terhadap praktisi profesional tenaga perawat dilakukan secara objektif dan berbasis bukti, berdasarkan standar profesi masing-masing.



KETIGA



:



Hasil evaluasi penilaian tenaga perawat akan dibuat pertimbangan sebagai penentuan perpanjangan Surat Penugasan Klinis bagi tenaga kesehatan lain.



KEEMPAT



:



Evaluasi kinerja tenaga perawat dilakukan oleh kepala unit dan Komite Perawat dan dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali.



KELIMA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam penetapan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Sidoarjo Pada Tanggal 3 Januari 2019 DIREKTUR RSIA SOERYA,



dr. Novina Aryanti, Sp.PK



BAB I DEFINISI 1.1



Pengertian Penilaian kinerja merupakan alat yang paling dapat dipercaya oleh



Kepala



Bidang Keperawatan dalam mengontrol sumberdaya manusia dan produktivtas. Proses penilaian kinerja dapat digunakan secara efektif dalam mengarahkan perilaku pegawai dalam rangka menghasilkan jasa keperawatan dalam kualitas dan volume yang tinggi. Kinerja adalah pekerjaan yang merupakan gabungan dari karakteristik pribadi dan pengorganisasian seseorang atau biasa juga didefinisikan sebagai keberhasilan seseorang dalam melaksanakan suatu pekerjaan. Kinerja adalah penampilan hasil kerja pegawai baik secara kuantitas maupun kualitas .Kinerja dapat berupa penampilan kerja perorangan maupun kelompok .



1.2



Tujuan Tujuan penilaian kinerja dapat dijabarkan sebagai berikut : a. Meningkatkan prestasi kerja staf baik secara individu atau kelompok dengan memberikan kesempatan pada mereka untuk memenuhi kebutuhan aktualisasi diri dalam kerangka pencapaian tujuan pelayanan RS. b.Peningkatan yang terjadi pada prestasi staf secara perorangan pada gilirannya akan mempengaruhi atau mendorong SDM secara keseluruhannya. c. Merangsang minat dalam pengembangan pribadi dengan tujuan meningkatkan hasil karya dan prestasi dengan cara memberikan umpan balik kepada mereka tentang prestasinya.



d.Membantu RS untuk menyusun program pengembangan dan pelatihan staf yang lebih tepat guna. Sehingga RS mempunyai



tenaga yang cakap dan trampil unuk



pengembangan pelayanan keperawatan di masa datang. e. Menyediakan alat dan sarana untuk membandingkan prestasi kerja dengan meningkatkan gajinya atau system imbalan yang baik. f. Memberikan kesempatan kepada pegawai atau staf untuk mengelyuarkan perasaan tentang pekerjaannya atau hal lain yang ada kaitannya melaluijalur komunikasi dan dialog sehingga dapat mempererat hubungan antara atasan dan bawahan. Dengan manfaat tersebut di atas maka dapat diidentifikasikan siapa saja staf yang mempunyai potensi untuk dikembangkan karirnya dapat dicalonkan untuk menduduki jabatan serta tanggung jawab yang lebih besar pada masa yang akan datang atau mendapatkan imbalan yang lebih baik. Sedangkan bagi karyawan yang terhambat disebabkan karena kemauannya serta motivasi dan sikap yang kurang baik maka perlu diberikan pembinaan berupa teguran atau konseling oleh atasannya langsung.



BAB II RUANG LINGKUP



2.1 Sasaran Adapun sasaran dalam penilaian kinerja perawat adalah : -



Perawat ruang operasi



-



Perawat UGD



-



Perawat Poliklinik



-



Perawat Ruang Bayi



-



perawat Ruang Rawat Inap baik pada masa orientasi,masa percobaan dan pegawai tetap.



2.2 Target Adapun target yang ingin dicapai dalam penilaian kinerja ini adalah dengan nilai baik dan sangat baik. Keterangan penilaian perawat masa orientasi / masa percobaan adalah sebagai berikut: -



50-70



= Cukup



-



71-90



= Baik



-



91-100



= Sangat memuaskan



Keterangan penilaian perawat masa kontrak / tetap adalah sebagai berikut : -



80-100 % = kinerja sangat baik



-



60-79 %



= kinerja baik



-



< 60%



= kinerja kurang baik



BAB III TATA LAKSANA 3.1



Proses Penilaian A. Penilaian Pada Jenjang Status Penilaian status kepegawaian dilaksanakan sesuai dengan status atau masa kerja yaitu : 1. Masa Orientasi a. Masa orientasi dilakukan selama 1 minggu b. Penilaian dilakukan oleh atasan langsung/kepala ruangan dan atasan tidak langsung c. Penilaian kinerja perawat masa orientasi sebagai berikut : -



Hasil kerja



-



Pengetahuan pekerjaan



-



Inisiatif



-



Kecekatan mental



-



Sikap/prilaku



-



Disiplin/ketaatan peraturan



-



Komitmen



-



Komunikasi



d. Hasil penilaian disampikan kepada Kepala Umum,SDM dan Diklat untuk perubahan atau peningkatan jenjang/ status



e. Jika hasilnya baik maka Kabag Umum,SDM dan Diklat mengajukan karyawan bersangkutan untuk naik jenjang atau status kepegawaian menjadi karyawan percobaan kepada Direktur.



Keterangan penilaian kinerja pegawai masa orientasi sebagai berikut : -



50-70



= Cukup



-



71-90



= baik



-



91-100



= sangat memuaskan



2. Masa Percobaan a. Masa percobaan dilakukan selama 3 bulan b. Penilaian dilakukan oleh atasan langsung/kepala ruangan dan atasan tidak langsung c. Penilaian kinerja perawat masa percobaan sebagai berikut : -



Hasil kerja



-



Pengetahuan pekerjaan



-



Inisiatif



-



Kecekatan mental



-



Sikap/prilaku



-



Disiplin/ketaatan peraturan



-



Komitmen



-



Komunikasi



d. Hasil penilaian disampikan kepada Kepala Umum,SDM dan Diklat untuk perubahan atau peningkatan jenjang/ status e. Jika hasilnya baik maka Kabag Umum,SDM dan Diklat mengajukan karyawan bersangkutan untuk naik jenjang atau status kepegawaian menjadi karyawan kontrak kepada Direktur. Keterangan penilaian kinerja perawat masa percobaan sebagai berikut : -



50-70



= cukup memuaskan



-



71-90



= memuaskan



-



91-100



= sangat memuaskan



3. Masa Kontrak a. Masa kontrak dilakukan selama tahun ke 1 dan tahun ke 2 b. Penilaian dilakukan oleh atasan langsung/kepala ruangan dan atasan tidak langsung c. Penilaian kinerja perawat masa kontrak sebagai berikut : -



Pengkajian dan manajemen perawatan



-



Kemampuan Teknis



-



Profesional dan Etika



-



Keterampilan Komunikasi



-



Praktek keselamatan pasien



d. Hasil penilaian disampikan kepada Kepala Umum,SDM dan Diklat untuk perubahan atau peningkatan jenjang/ status



e. Jika hasilnya baik maka Kabag Umum,SDM dan Diklat mengajukan karyawan bersangkutan untuk naik jenjang atau status kepegawaian menjadi karyawan tetap kepada Direktur. Keterangan penilaian kinerja perawat masa kontrak sebagai berikut : -



80-100 % = kinerja sangat baik



-



60-79 %



= kinerja baik



-



< 60%



= kinerja kurang baik



4. Karyawan Tetap a. Karyawan



ditetapkan



sebagai



karyawan



tetap



setelah



melalui



masa



orientasi,percobaan ,dan masa kontrak dengan nilai baik b. Penilaian dilakukan oleh atasan langsung/kepala ruangan dan atasan tidak langsung c. Penilaian kinerja perawat tetap sebagai berikut : -



Pengkajian dan manajemen perawatan



-



Kemampuan Teknis



-



Profesional dan Etika



-



Keterampilan Komunikasi



-



Praktek keselamatan pasien



d. Hasil penilaian disampikan kepada Kepala Umum,SDM dan Diklat untuk perubahan atau peningkatan jenjang/ status Keterangan penilaian kinerja perawat tetap sebagai berikut : -



80-100 % = kinerja sangat baik



-



60-79 %



= kinerja baik



-



< 60%



= kinerja kurang baik



B. Penilaian Berkala Penilaian berkala dilakukan setiap tahun dengan menggunakan penilaian berbasis uraian tugas setiap bulan November. C. Alat Ukur Ceklist Penilaian Kinerja Perawat masa orientasi/percobaan dan ,masa kontrak/tetap terlampir.



BAB IV DOKUMENTASI Dokumentasi berupa hasil penilaian kinerja yang dilakukan baik pada masa penjenjangan / status kepegawaian maupun penilaian berkala. Ditetapkan di Sidoarjo Pada Tanggal 5 Januari 2019 DIREKTUR RSIA SOERYA,



dr. Novina Aryanti, Sp.PK



EVALUASI PRAKTEK PROFESIONAL BERKELANJUTAN (OPPE) ON GOING PROFESIONAL PRACTICE EVALUATION PERAWAT/ BIDAN



PEGAWAI YANG DINILAI Nama : Unit kerja : Jabatan :



KANIT YANG MENILAI Nama : Unit kerja :



NO INDIKATOR 1 Kinerja a. Ketepatan Asesmen Keperawatan b. Melakukan edukasi pasien c. Memahami dan menghargai hak dan kewajiban pasien dan keluarga 2 Pengetahuan Klinik (Clinical Knowledge) a. Kemampuan menegakkan diagnosa keperawatan b. Kemampuan merencanakan asuhan keperawatan 3 Pembelajaran dan peningkatan Berbasis Praktek Penggunaan singkatan yang tepat pada penulisan catatan keperawatan 4 Keterampilan Interpersonal dan Komunikasi a. Komunikasi dengan Pasien b. Komunikasi dengan pasien 5 Profesionalisme a. Ketepatan waktu timbang terima b. Mengikuti seminar 10 SKP tiap pertahun c. Menghadiri /mengikuti rapat/pertemuan bidang keperawatan 6 Praktek Berbasis Sistem a. Kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur pelayanan di rumah sakit b. Kepatuhan menggunakan metode SBAR



TRIGER



HASIL



2 kali tidak lengkap 2 kali tidak edukasi 2 kali komplain