Panduan Penilaian Kinerja Perawat & Bidan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I DEFINISI



1. Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan formal dan melakukan praktik Keperawatan untuk memenuhi kebutuhan bio, psiko, social, spiritual. 2. Bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan formal serta memperoleh kualifikasi dan diberikan ijin untuk menjalani praktik kebidanan pada pemerintah yang bersangkutan. 3. Penilaian Kinerja adalah hasil pengukuran kinerja perawat dan bidan di lingkungan Rumah Sakit di akhir tahun. 4. Jenjang Karier adalah tingkatan kompetensi untuk melaksanakan asuhan keperawatan yang akuntabel dan etis sesuai batas kewenangan digambarkan dalam bentuk pola penjenjangan karir. 5. Indikator Kinerja adalah Pedoman penilaian standar 6. Perawat/Bidan Klinik I adalah Pelayanan keperawatan dasar dan umum 7. Perawat/Bidan Klinik II adalah Pelayanan keperawatan dasar untuk setiap bidang keahlian 8. Perawat/Bidan Klinik III adalah Pelayanan keperawatan spesialis lanjut 9. Perawat/Bidan Klinik IV adalah Pelayanan keperawatan spesialis dan advanced



1



BAB II RUANG LINGKUP



A. Tenaga Keperawatan 1. Perawat 2. Bidan



B. Jenjang Karier 1. Perawat/Bidan Klinik I 2. Perawat/Bidan Klinik II 3. Perawat/Bidan Klinik III 4. Perawat/Bidan Klinik IV



C. Indikator Kinerja 1. Praktek professional, etis dan legal 2. Melaksanakan Manajemen Praktek Keperawatan Profesional (MPKP) 3. Melaksanakan Pengelolaan Asuhan Keperawatan 4. Melaksanakan Pengelolaan Asuhan Keperawatan 5. Melaksanakan Sasaran keselamatan Pasien 6. Melaksanakan PKRS



2



BAB III TATA LAKSANA



A. Melaksanakan Orientasi Perawat / Bidan Baru 1. Mengorientasikan kepada Perawat dan Bidan Baru ke Masing-masing Ruangan (Ruang Interna, Bedah, Anak, Kritis, Kebidanan) selama 5 Minggu. 2. Dievaluasi pada akhir orientasi di masing-masing ruangan oleh Kepala Ruangan. 3. Kepala Ruangan membuat laporan orientasi dan diserahkan ke Ka. Si. Pengembangan Potensi Keperawatan.



B. Evaluasi Kinerja Perawat Baru 1. Masa penilaian perawat baru dilaksanakan pada masa orientasi selama 5 minggu. 2. Penilaian dilaksanakan oleh kepala ruangan dengan mempertimbangkan aspek : a. Sikap Kerja : -



Kehadiran/absensi



-



Disiplin



-



Dedikasi



-



Kerjasama



-



Komunikasi



b. Kinerja Pelayanan : -



Bekerja sesuai SPO



-



Hasil kerja



-



Kepuasan pelanggan (internal dan eksternal)



-



Kemampuan mengatasi risiko



3. Kepala Ruangan merekap nilai hasil penilaian selama masa orientasi masing-masing perawat baru. 4. Ka. Si. Pengembangan Profesi menerima dan merekap seluruh nilai masing-masing perawat baru. 5. Ka. Si. Pengembangan Profesi menganalisa dan membuat laporan dan disahkan oleh Ka. Bid. Keperawatan 6. Hasil evaluasi kemudian diserahkan ke Sub Bagian Kepegawaian untuk selanjutnya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penerimaan pegawai tetap. 3



C. Penilaian Kinerja Perawat 1. Ka. Si. Pengembangan Potensi Keperawatan membuat jadwal setiap tahun tentang Penilaian Kinerja Perawat dan Bidan 2. Jadwal Penilaian Kinerja diedarkan ke masing-masing ruangan oleh staf Administrasi Keperawatan 3. Penilaian Kinerja individu Perawat dan Bidan dilaksanakan oleh Ka. Si. Pengembangan Potensi Keperawatan dan Kasi Pelayanan Keperawatan bersama sama Kepala Ruangan sesuai dengan indi kator kerja 4. Penilaian Kinerja Perawat dan Bidan berkoordinasi dengan Komite Keperawatan Sub Kredensialing, dilaksanakan setiap awal tahun dan diselesaikan pada akhir tahun (bulan Desember). 5. Penilaian Kinerja Perawat dan Bidan dilaksanakan pada perawat dan Bidan. Pada perawat : PK I s/d PK IV, pada Bidan : BK I s/d BK IV 6. Hasil penilaian kinerja tersebut dituangkan dalam format penilaian kinerja sesuai jenjang klinik sebagai bahan untuk membuat nilai sasaran kinerja pegawai (SKP) 7. Hasil nilai Kinerja Perawat dan Bidan (SKP) dikumpulkan di Bidang Keperawatan



pada



Ka.



Si.



Pengembangan



Potensi



Keperawatan.



Ka.



Si.



Pengembangan Potensi Keperawatan menganalisa dan membuat laporan dan disahkan oleh kabid Keperawatan 8. SKP dibuat rangkap 4 dan salinannya dilampirkan pada : a. File Kepegawaian b. File Kredensialing di komite keperawatan c. File arsip di bidang keperawatan d. File arsip yang bersangkutan



4



BAB IV DOKUMENTASI



1. Jadwal Penilaian Kinerja Tahunan dibuat oleh Ka. Si. Pengembangan Potensi Keperawatan 2. Penilaian kinerja perawat/bidan baru menggunakan Form Penilaian Kinerja Individu Perawat/Bidan 3. Penilaian kinerja menggunakan Form Penilaian Kinerja Perawat dan Bidan (sesuai Penjenjangan Klinik) 4. Hasil penilaian kinerja kemudian diarsipkan oleh Ka. Si. Pengembangan Potensi Keperawatan. 5. Laporan hasil penilaian kinerja dibuat setiap 1 tahun oleh Ka. Si. Pengembangan Potensi Keperawatan.



5