Panduan Perencanaan Pemulangan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



PANDUAN RENCANA PEMULANGAN PASIEN DI RS SIS ALJUFIE



BAB I DEFINISI Pemulangan pasien adalah suatu proses sistematik untuk perkiraan, persiapan dan koordinasi yang dilakukan petugas kesehatan untuk memfasilitasi perbekalan perawatankesehatan pasien sebelum dan setelah pemulangan. Termasuk kriteria pemulangan pasien secara umum dan khusus, cuti asuhan perawatan dan discharge planning. Discharge planningjuga merupakan suatu progress yang berkesinambungan dan harus sudah dimulai sejak awal pasien masuk ke rumah sakit (untuk rawat inap yang telah di rencanakan sebelumnya / elektif) dan sesegera mungkin pada pasien-pasien emergency, discharge planninghanya dilakukan pada pasien dengan risiko tinggi dan atau penyakit yang komplek. KriteriaPemulangan pasien secara umum adalah kriteria pemulangan pasien yang digunakan secara umum atau tidak terikat pada suatu penyakit tertentu dan atau kondisi tertentu. Kriteria pemulangan pasien secarakhusus adalah kebalikan dari kriteria pemulangan secara umum, yang terikat pada suatu penyakit dan atau kondisi tertentu. Cuti asuhan perawatanadalah pasien rawat inap yang masih dalam status belum boleh pulang tetapi menghendaki keluar rumah sakit namun tetap tercatat sebagai pasien rawat.



[Type text]



*[email protected]*



[Type text]



2



BAB II RUANG LINGKUP



Ruang lingkup pada panduanperencanaan pemulangan pasien rawat jalan dan rawat inap di RS SIS ALJUFRIE 1. Kriteria pasien yang dapat dipulangkan 2. Kriteria pasien yang membutuhkan Perencanaan Pemulangan Pasien (P3) 3. Kriteria pasien yang memerlukan kesinambungan asuhan 4. Tata laksana perencanaan pemulangan pasien (discharge summary) 5. Pembuatan ringkasan pasien pulang (discharge summary) untuk semua pasien rawat inap 6. Pemulangan pasien sembuh dari IGD 7. Pemulangan pasien yang menolak dirawat inap 8. Pemulangan pasien sembuh dari Instalasi Rawat Inap 9. Pemulangan pasien meninggal 10. Pemulangan pasien atas permintaan sendiri (APS) 11. Pemulangan pasien dengan ambulans 12. Pemulangan jenazah dengan ambulans



[Type text]



*[email protected]*



[Type text]



3



BAB III TATA LAKSANA



1. Asesmen awal saat pasien masuk rumah sakit a. Identifikasi, persiapan, dan rancang Discharge planning b. Peninjauan ulang rekam medis pasien (anamnesis, hasil pemeriksaan fisik, diagnosis dan tata laksana) c. Lakukan anamnesis : identifikasi alas an pasien di rawat, termasuk masalah social dan perubahan terkini. d. Asesmen kebutuhan perawatan pasien berdasarkan kondisi dan penyakit yang dideritanya e. Asesmen mengenai kemampuan fungsional pasien saat ini, misalnya fungsi kognitif, mobilitas. f. Asesmen mengenai status mental pasien g. Tanyakan mengenai medikasi terkini yang di konsumsi pasien saat di rumah h. Identifikasi siapa pendamping utama / penanggung jawab perawatan pasien i. Diskusikan mengenai kebutuhan pasien dan pendamping utama / penanggung jawab perawatan pasien. j. Tanyakan mengenai keinginan / harapan pasien atau keluarga. k. Libatkanlah mereka dalam perencanaan Discharge planning (karena pasien yang paling tahu mengenai apa yang dirasakannya dan ingin dirawat oleh siapa) l. Gunakan bahasa awam yang dimengerti oleh pasien dan keluarganya m. Setelah asesmen pasien dilakukan, tim Discharge planner / DPJP, PPJP, dan Karu akan berdiskusi dengan tim multidisipliner mengenai : 1) Asesmen resiko : pasien dengan resiko tinggi membutuhkan Discharge planning yang baik dan adekuat. Berikut adalah krirteria pasien risiko tinggi :



[Type text]



*[email protected]*



[Type text]



4



a. Usia ≥65 tahun b. Tinggal sendirian tanpa dukungan social secara langsung c. Stroke, serangan jantung, PPOK, Gagal jantung kongestif, empisema, Demensia, Alzaimer, AIDS, atau penyakit dengan potensi mengancam nyawa lainnya. d. Dirawat kembali dalam 30 hari e. Pasien tidak di kenal/ tidak ada identitas f. Korban dari kasus kriminal g. Trauma multipel h. Tidak bekerja / tidak ada asuransi 2) Identifikasi dan diskusi pilihan perawatan apa yang tersedia untuk pasien 3) Verifikasi availabilitas tempat perawatan pasien setelah pulang dari rumah sakit. 4) Jika pasien bukan merupakan pasien yang membutuhkan discharge planning, maka pasien tersebut akan menggunakan kriteria pulang secara umum dan khusus. a. Kriteria Pemulangan secara Umum : 1) Telah dinyatakan BLPL (boleh pulang) oleh DPJP/DPJP Utama. 2) Sudah menandatangani surat pernyataan pulang atas permintaan sendiri (jika pasien belum diijinkan atau dinyatakan boleh pulang). 3) Telah menyelesaikan persyaratan administratif, dengan buktikan NOTA atau surat keterangan dari penetapan biaya. b. Kriteria Pemulangan secara khusus : sesuai dengan panduan praktek klinis tiap penyakit.



[Type text]



*[email protected]*



[Type text]



5



2. Saat di ruang Rawat Inap a. Tetapkan prioritas mengenai hal-hal yang dibutuhkan oleh pasien dan keluarga b. Gunakan pendekatan multidisiplin dalam menyusun perencanaan dan tata laksana pasien c. DPJP dan PPJP di ruangan harus memastikan pasien memperoleh perawatan yang sesuai dan adekuat serta proses Discharge planning berjalan lancar. d. DPJP dan Karu Tugas DPJP karu adalah: 1) Mengkoordinasi semua asek perawatan pasien termasuk discharge planning, asesmen, dan peninjauan ulang rencana perawatan 2) Memastikan semua rencana berjalan dengan lancar 3) Mengambil tindakan segera bila terdapat masalah 4) Mengkoordinasi



semua



aspek



perawatan



pasien



termasuk



Discharge planning, asesmen, dan peninjauan ulang rencana perawatan. 5) Memastikan semua rencana berjalan dengan lancer 6) Mengambil tindakan segera bila terdapat masalah. 7) Mendiskusikan dengan pasien mengenai perkiraan tanggal pemulangan pasien dalam 24 jam setelah pasien dirawat. 8) Identifikasi, melibatkan, dan menginformasikan pasien mengenai rencana keperawatan, pastikan bahwa kebutuhan-kebutuhan khusus pasien terpenuhi. 9) Catat semua perkembangan ke dalam rekam medis pasien 10) Finalisasi discharge planning pasien 48 jam sebelum pasien dipulangkan dan konfirmasi dengan pasien dan keluarga / PJ Perawatan pasien e. Berikut adalah beberapa peralatan tambahan yang diperlukan pasien sepulangnya dari rumah sakit (bila diperlukan)



[Type text]



*[email protected]*



[Type text]



6



1) Peralatan yang portable dan sederhana : mudah digunakan, intruksi penggunaan minimal. Contoh : tongkat, toilet duduk. 2) Peralatan



yang



membutuhkan



pelatihan



mengenai



cara



menggunakannya. Contoh : tempat tidur khusus, pegangan terfiksasi, (grab rails), Oksigen. 3) Kursi roda (manual dan listrik) f. Pilihan transportasi yang dapat digunakan adalah : 1) Ambulance 2) Mobil pribadi 3) Taksi g. Identifikasi dan latihan professional kesehatan yang dapat merawat pasien sertalakukan koordinasi dengan tim multidisiplin dalam merancang Discharge planning pasien. h. Yang dimaksud tim multi disiplin ini adalah para professional kesehatan dari disiplin ilmu yang berbeda-beda, seperti pekerja social, perawat, terapis, dokter. i. Lakukan diskusi dengan pasien dan keluarga mengenai alasan pasien di rawat, tatalaksana, prognosis dan rencana pemulangan pasien. j. Tanyakan kepada pasien : “Anda ingin di rawat siapa sepulangnya dari rumah sakit? k. Biasanya pasien akan



memilih untuk



dirawat



oleh anggota



keluarganya. l. Tanyakan kepada keluarganya mengenai kesediaan mereka untuk merawat pasien. Pastikan mereka di informasikan mengenai berikanlah mereka waktu untuk memutuskan. m. Berikut adalah hal-hal yang harus diketahui oleh pemberi layanan perawatan pasien sepulangnya dari rumah sakit/ carer (biasanya Keluarga) 1) Rencanan pemulangan pasien secara tertulis dan lisan 2) Kondisi medis pasien 3) Hak carer untuk memperoleh asesmen



[Type text]



*[email protected]*



[Type text]



7



4) Penjelasan mengenai seperti apa terlibat dalam perawatan pasien 5) Keuntungan yang di dapat 6) Dampak financial 7) Akses



penerjemah



untuk



memungkinkan



komonikasi



dan



pemahaman yang efektif 8) Pemberitahuan mengenai kapan pasien akan di pulangkan 9) Pengaturan transportasi 10) Demonstrasikan cara menggunakan peralatan tertentu sebelum pasien di pulangkan dan pastikan terdapat jadwal pengecekan alat yang rutin. 11) Aturlah jadwal pertemuan berikutnya dengan pasien dan pendamping / PJ perawatan pasien n. Jika pasien menolak keterlibatan keluarga dalam diskusi, staf harus memberitahukannya kepada keluarga dan menghargai keinginan pasien. o. Jika terdapat konflik antara keinginan pasien dan keluarganya dalam merancang discharge planning, staf harus melakukan peninjauan ulang mengenai rencana perawatan dan mencari solusi realistic dari masalah yang timbul. Salah satu cara adalah dengan konferensi kasus yang melibatkan multidisipliner. 3. Saat pasien akan di pulangkan dari Rumah Sakit a. Saat pasien tidak lagi memerlukan perawatan rumah sakit, pasien sebaiknya dipulangkan dan memperoleh discharge planning yang sesuai. b. Yang berwenang memutuskan bahwa pasien boleh pulang atau tidak adalah DPJP / konsultan penanggung jawab pasien (atau oleh orang lain yang mendapat delegasi kewenangan dari konsultan) c. Pastikan bahwa pasien dan keluarganya berperan aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan pemulangan pasien. d. Lakukan penilaian pasien secara menyeluruh (Holistik) e. Nilailah kondisi fisik, mental, emosional, dan spiritual pasien



[Type text]



*[email protected]*



[Type text]



8



f. Pertimbangkan juga aspek social, budaya, etnis, dan financial pasien g. Tentukan tempat perawatan selanjutnya (setelah pasien dipulangkan dari rumah sakit) yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pasien. Penentuan tempat ini dilakukan oleh DPJP dan tim perawatan bersama dengan penanggung jawab pasien. Berikut adalah beberapa contoh tempat perawatan : 1) Perawatan di rumah dengan penggunaan peralatan tambahan untuk menunjang perawatan pasien 2) Pemulangan pasien ke rumah tanpa perlu perawatan khusus 3) Perawatan di rumah dengan di damping oleh perawat / pendamping pasien 4) Rumah sakit / fasilitas perawatan jangka panjang 5) Fasilitas keperawatan yang terlatih 6) Rumah perawatan umum, seperti panti jompo, dan sebagainya h. Jika tempat perawatan selanjutnya tidak memadai ( tidak dapat memenuhi kebutuhan pasien ), maka pasien tidak dapat di pulangkan i. Tim discharge planners(DPJP, PPJP, Ka.Unit, Tim PKRS) harus berusaha untuk mencari tempat perawatan yang dapat menunjang kebutuhan pasien. j. Pastikan terjadinya komonikasi efektif antara pelaksana perawatan primer, sekunder, dan social unjtuk menjamin bahwa setiap pasien menerima perawatan dan penanganan yang sesuai dan adekuat. k. Petugas rumah sakit sebaiknya melakukan komonikasi dengan dokter keluarga pasien / tim layanan primer mengenai rencana pemulangan pasien. l. Identifikasi pasien-pasien yang memerlukan perawatan khusus/ ekstra seperti kebutuhan perawatan kebersihan diri, social, dan sebagainya. Usaha untuk memenuhi kebutuhan pasien dan berikan dukungan tambahan. m. Diskusikan kembali dengan pasien dan buatlah kesepakatan mengenai rencana keperawatan.



[Type text]



*[email protected]*



[Type text]



9



n. Finalisasi rencana keperawatan dan aturlah proses pemulangan pasien. o. Pastikan bahwa pasien dan keluarga / pendamping telah memperoleh informasi yang adekuat. p. Hak pasien sebelum di pulangkan: 1) Memperoleh informasi yang lengkap mengenai diagnosis, asesmen medis, rencana perawatan, detail kontak yang dapat dihubungi, dan informasi relevan lainnya mengenai rencana perawatan dan tatalaksana selanjutnya. 2) Terlibat sepenuhnya dalam discharge planning dirinya, bersama dengan kerabat, pendamping, atau teman pasien. 3) Rancangan rencana pemulangan dimulai sesegera mungkin baik sebelum / saat pasien masuk rumah sakit 4) Memperoleh informasi lengkap mengenai layanan yang relevan dengan perawatannya dan tersedia di masyarakat. 5) Memperoleh informasi



lengkap mengenai fasilitas perawatan



jangka panjang, termasuk dampak finansialnya. 6) Diberikan nomor kontak yang dapat di hubungi saat pasien membutuhkan bantuan / saran mengenai pemulangannya. 7) Diberikan surat pemulangan yang resmi, dan berisi detail layanan yang dapat diakses 8) Memperoleh informasi lengkap mengenai criteria dilakukan perawatan yang berkesinambungan 9) Tim discharge planners (DPJP, PPJP, Ka Unit, Tim PKRS) tersedia sebagai orang yang dapat di hubungioleh pasien dalam membantu memberikan saran 10) Memperoleh pengaturan



akses



untuk



discharge



memberikan



planning



pasien



komplin dan



mengenai



memperoleh



penjelasannya. q. Pada pasien yang ingin pulang dengan sendirinya atau pulang paksa (dimana bertentangan denagn saran dan kondisi medisnya), dapat dikategorikan sebagai berikut :



[Type text]



*[email protected]*



[Type text]



10



1) Pasien memahami resiko yang dapat timbul akibat pulang paksa 2) Pasien tidak kompeten untuk memahami risiko yang berhubungan dengan pulang paksa, dikarenakan kondisi medisnya 3) Pasien tidak kompeten untuk memahami risiko yang berhubungan dengan pulang paksa dikarenakan gangguan jiwa. r. Pada pasien yang ingin cuti asuhan perawatan hanya dapat diberikan kepada pasien dengan kondisi yang aman untuk pulang sementara yang dinyatakan oleh DPJP maksimal 8 jam. s. Dokumentasikan rencana pemulangan pasien di rekam medis dan berikan salinannya kepada pasien dan dokter keluarganya. t. Ringkasan / resume discharge planning pasien berisi : 1) Resume perawatan pasien selama di rumah sakit 2) Resume rencana penanganan / tatalaksana pasien selanjutnya 3) Regimen pengobatan pasien 4) Detail mengenai pemeriksaan lebih lanjut yang diperlukan dan terapi selanjutnya. 5) Janji temu dengan professional kesehatan lainnya 6) Detail mengenai pengaturan layanan di komonitas / publik dan waktu pertemuannya 7) Nomor kontak yang dapat dihubungi



jika terjadi kondisi



emergency / pembatalan pertemuan / muncul masalah-masalah medis pada pasien. u. Rencanakan dan aturlah pertemuan selanjutnya dengan pasien



[Type text]



*[email protected]*



[Type text]



11



BAB IV DOKUMENTASI



Dokumentasikan seluruh pelayanan perencanaan pemulangan psien, sehingga diharapkan bisa dijalankan dalam proses pelayanan pasien di RSU Sis Aldjufrie. Seluruh petugas terkait di RSU Sis Aldjufrieagar mampu melaksanakan proses rujukan pasien sesuai dengan SPO sehingga dapat terhindar dari kesalahan dalam proses pelayanan pasien.



[Type text]



*[email protected]*



[Type text]



12



BAB V PENUTUP



Demikian panduan rujukan pasien di RSU Sis Aldjufrie, sebagai acuan dalam pelaksanaan asuhan dan pelayanan bagi petugas atau pemberi layanan rujukan pada pasien dan keluarga di lingkungan RSU Sis Aldjufrie.



RSU Sis Aldjufrie Palu Direktur



dr. syahrir abdurrasyid, Sp.OG



[Type text]



*[email protected]*



[Type text]