10 0 594 KB
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang. Rumah
Sakit
Umum
Daerah
adalah
badan
yang
bertugas
menyelenggarakan fungsi perumahsakitan, hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa RSUD Kabupaten Sumedang akan menjadi tempat pembelajaran klinik bagi siswa/mahasiswa dari institusi pendidikan meskipun RSUD Kabupaten Sumedang belum ditetapkan sebagai RS pendidikan, tetapi ada upaya untuk menuju arah tersebut. Instalasi Pendidikan dan Pelatihan Rumah Sakit memberikan fasilitasi untuk
terselenggaranya
proses
pembelajaran
praktik
klinik
bagi
siswa/mahasiswa institusi pendidikan yang menjadikan RSUD Kabupaten Sumedang sebagai lahan praktik klinik. Tanggung jawab pembimbingan praktikan diberikan kepada bagian yang terkait sesuai dengan latar belakang keilmuan. Untuk mencapai program institusi sesuai kurikulum pendidikan dan kompetensi keahlian yang diharapkan, pembimbingan praktikan diberikan dengan pendekatan proses pembimbingan yang komprehensif dan berdasarkan pada aspek etika dan legal. Untuk dapat mencerminkan proses pembelajaran di lahan praktik klinik rumah sakit secara terstruktur dan profesional perlu dibuatkan Pedoman bimbingan praktik klinik di RSUD Sumedang. B. Maksud Maksud pedoman bimbingan praktik klinik ini agar dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan praktik klinik di RSUD Kabupaten Sumedang untuk institusi akademik yang akan menggunakan lahan praktik sebagai tempat proses pembelajaran praktik klinik bagi peserta didik. C. Tujuan. Pedoman praktik klinik bertujuan agar peserta didik dapat mengetahui tatanan pelayanan sebagai pengalaman belajar klinik serta terjalinnya hubungan kerjasama antara institusi pendidikan sebagai pengguna lahan praktik klinik dengan RSUD Kabupaten Sumedang sebagai penyedia lahan praktik klinik.
1
D. Sasaran Sasaran dalam pelaksanaan praktek klinik ini adalah siswa/mahasiswa dari institusi pendidikan, tenaga pembimbing klinik di rumah sakit, dan pembimbing pendidikan. E. Ruang Lingkup Buku pedoman ini disusun dengan ruang lingkup sebagai berikut : Bab I
Pendahuluan .
Bab II
Praktik Klinik.
Bab III
Pengorganisasian Praktik Klinik.
Bab IV
Pengelolaan Praktik Klinik.
Bab V
Penutup.
F. Landasan. 1. Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Kesehatan. 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan. 3. Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyusunan, Penerapan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia. 4. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI 436/Menkes/SK/VI/1993 tanggal 3 Juni 1993 tentang Berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis di Indonesia. 5. Keputusan Menteri Kesehatan RI. No. 1333/Menkes/SK/XII/1999 tanggal 8 Desember 1999 tentang Penerapan Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medik. 6. SK. Mendiknas 045/2002 tentang kompentensi. 7. Instrumen Akreditasi Rumah Sakit Versi Tahun 2007 Departemen Kesehatan RI Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Komisi Akreditasi Rumah Sakit.
2
BAB II KETENTUAN UMUM PRAKTIK KLINIK
A. Ketentuan Umum. Tatanan pelayanan kesehatan harus dapat memberikan rasa aman, berkesinambungan, berkualitas dan memuaskan dengan meletakkan proses adaptasi profesi bagi praktikan dan mengembangkan kemampuan lanjut bagi praktisi. Untuk itu, dalam pelayanan pembimbingan praktikan di rumah sakit dikembangkan kemampuan dalam bimbingan praktik klinik dengan mengakses ketrampilan K-A-P (Kognitif-Afektif-Psikomotor). Hal ini dapat dibangun melalui keutuhan dan keseimbangan proses pembelajaran praktik klinik antara konsep dan aplikasi yang kompeten sehingga dapat terintegrasi pendidikan dan praktik dalam tatatan pendidikan dan tatanan pelayanan. B. Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Praktik Klinik. 1. Institusi Pendidikan. Institusi yang akan melakukan pembelajaran Klinik di RUSD Kabupaten Sumedang memenuhi ketentuan dibawah ini : a. Naskah kerjasama/ MOU. b. Proposal Praktik Klinik. c. Program Praktik. d. Evaluasi Praktik. 2. Sumber Daya Manusia Pembimbing Klinik. Pelayanan dalam memberikan bimbingan praktik klinik diperlukan SDM sebagai seorang pendidik di lahan praktik klinik. Untuk itu pendidikan pelatihan Clinical Instructor dapat menjadikan seorang tenaga kesehatan mampu laksana dalam membimbing peserta didik di rumah sakit. Adapun kompetensi utama sebagai peran pembimbing klinik dalam tatanan pelayanan dan tatanan pendidikan sebagai berikut : 1. Mampu menerapkan aspek etik dan legal dalam praktik. 2. Mampu melaksanakan asuhan profesional. 3. Mampu mengaplikasikan kepemimpinan dalam tatanan pendidikan dengan melalui manajemen kesehatan. 4. Mampu memberikan bimbingan praktik klinik dengan profesional. 5. Mampu menjalin hubungan interpersonal. 3
6. Mampu mengembangkan profesionalisme secara terus menerus.
3. Proses Pembelajaran Praktik Klinik. Proses pembelajaran menunjukan adanya kontinuitas antara teori dan praktik yang didapatkan melalui pengalaman belajar di lahan praktik yang mendukung pertumbuhan dan pembinaan kemampuan profesional. Hal ini menjadi unsur yang paling utama dalam pendidikan proses pembelajaran di lahan praktik, khususnya tatanan pelayanan dalam mengimplementasikan metode pengajaran atau bimbingan klinik dengan metode sebagai berikut : a. Pre-Conference b. Bed Side Teaching c. Post-Conference d. Responsi Proses
pembelajaran
menumbuhkan
praktik
kemampuan
klinik
profesional
tersebut
dilakukan
(intelektual,
teknikal,
untuk dan
interpersonal) peserta didik dalam pelaksanaan bimbingan praktik klinik di suatu lingkungan RSUD Kabupaten Sumedang. Kriteria evaluasi secara struktural, proses, dan hasil adalah sebagai berikut : 1. Struktural : Bagian Terkait di RSUD Kabupaten Sumedang (medis, keperawatan, farmasi, administrasi, dan lainnya), Clinical Instructor pelayanan, Pembimbing Akademi dan Siswa/Mahasiswa. 2. Proses : Kontrak program, Pre Conference, Bedside Teaching, Memberikan pelayanan, tindakan, dan asuhan, supervisi, evaluasi dan Post Conference. 3. Hasil : a). Lahan Praktik : 1) Bagian terkait di RSUD Kabupaten Sumedang melaksanakan sesuai pedoman atas tindak lanjut atasan yang terkait. 2) CI lahan praktik klinik menerapkan proses pembelajaran praktik klinik dengan profesional. 3) Karyawan RSUD terkait memberikan bantuan dalam membimbing siswa/mahasiswa atas pendelegasian tugas CI serta menumbuhkan sikap
tingkah
laku,
pengetahuan
serta
ketrampilan
dasar
profesional. b). Akademi : 1) Tercapai program praktik klinik. 2) Terlaksana praktik klinik dengan profesional. 4
3) Menghasilkan mahasiswa berkompeten. c). Peserta didik : 1) Menambah pengalaman belajar praktik klinik. 2) Mengembangkan keterampilan dalam melakukan observasi yang akurat dan teratur. 3) Menumbuhkan cara berfikir kritis. 4) Meningkatkan berfikir secara sistematis. 5) Menumbuhkan pemikiran tentang tindakan pada masalah pasien. 6) Menghasilkan peserta didik berkompetensi. C. Ketentuan Administrasi. 1. Institusi Pendidikan Prosedur pelaksanaan praktik klinik bermanfaat untuk lahan praktik dan institusi pendidikan sebagai pengguna lahan agar pelaksanaan praktik klinik dapat terlaksana dengan tertib. Untuk itu maka pelaksanaannya diatur sebagai berikut : a. Institusi Pendidikan Syarat/kriteria akademik yang harus dipenuhi sebelum praktik di RSUD Kabupaten Sumedang : 1) Sudah terakreditasi (bagi institusi yang ijin operasionalnya lebih dari 3 tahun) 2) Memiliki pembimbing klinik dari Akademik yang mencukupi sesuai jumlah mahasiswa. 3) Telah memiliki surat perjanjian kerjasama dan masih berlaku. b. Persiapan Praktik. Sebelum pelaksanaan praktik klinik, institusi pendidikan yang bersangkutan telah mempersiapkan : 1) Surat permohonan ijin praktik. 2) Program praktik sesuai dengan ketrampilan yang diharapkan pada semester tersebut (Proposal Praktik) yang dilengkapi dengan Silabus Pembelajaran Praktik Klinik di Rumah Sakit sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai 3) Daftar mahasiswa, daftar kelompok, daftar rotasi kelompok dan daftar hadir (sejumlah 2 rangkap untuk pendidikan dan RSUD)
5
4) Format penilaian ketrampilan, format penilaian kepribadian sesuai program praktik (sejumlah 2 rangkap untuk pendidikan dan RSUD). c. Pengajuan Naskah Kerja sama. 1) Institusi pendidikan yang akan mengajukan kerjasama membuat permohonan/surat perjanjian kerja sama yang ditujukan kepada Direktur RSUD Kabupaten Sumedang dengan tembusan kepada : a) Kepala Bidang Pelayanan. b) Kepala Kepal 2) Tata cara pembuatan surat perjanjian bekerja sama/koordinasi dengan RSUD Kabupaten Sumedang. d.Pengajuan Ijin Praktik. 1) Surat permohonan ijin praktik ditujukan kepada Direktur RSUD Kabupaten Sumedang. 2) Pengajuan Surat Permohonan Ijin Praktik diajukan selambatlambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan Praktik Kepada Direktur dengan tembusan kepada Kepala Instalasi Pendidikan dan Pelatihan. e. Tindak lanjut setelah Pengajuan Permohonan ijin Praktik 1) Direktur akan memberikan disposisi kepada Instalasi Pendidikan dan Pelatihan. 2) Surat permohonan akan dijawab melalui Kepala Instalasi Diklat, ditandatangani wakil direktur umum dan keuangan atas nama Direktur RSUD Kabupaten Sumedang. 3) Surat balasan dari Direktur RSUD Kabupaten Sumedang kepada institusi pendidikan melalui fax atau menghubungi pihak terkait. f. Penanggung jawab praktik klinik institusi mengadakan kontrak program/persamaan persepsi dengan pembimbing klinik lahan praktek yang difasilitasi/dijadwalkan waktunya oleh Instalasi Diklat RSUD Kabupaten Sumedang. D. Fasilitas dan Peralatan Praktik Klinik. Fasilitas dan peralatan praktik klinik untuk kegiatan pelaksanaan bagi peserta didik praktik klinik di RSUD Kabupaten Sumedang disesuaikan dengan kebutuhan standar alat-alat kesehatan peserta didik di berbagai 6
tempat lahan praktik. Kebutuhan akan hal fasilitas dan peralatan yang mempunyai tanggung jawab adalah kepala ruangan, sebagai berikut : 1) Alat-Alat Kesehatan (Alkes). 2) Alum (Alat Umum). 3) Obat habis pakai (medical supply) E. Pembimbing Klinik Ruangan. 1) Ketentuan CI (Clinical Instructer) Pembimbing
klinik
dapat
melaksanakan
tugasnya
sebagai
pembimbing klinik (Clinical Instructerr) atas dasar Surat Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Sumedang. 2) Ketentuan TI (Teacher Instructer) Pembimbing akademik ditentukan oleh institusi pendidikan. F. Tata Tertib. Tata tertib peserta didik disusun untuk memberikan arahan bagi peserta didik selama melaksanakan kegiatan praktik klinik keperawatan di lahan praktik. Peraturan dan tata tertib meliputi : tata tertib secara umum, peraturan khusus praktik klinik di Instalasi Rawat Jalan, peraturan khusus praktik klinik di Instalasi Gawat Darurat, peraturan khusus praktik klinik di Instalasi Rawat Inap, peraturan khusus praktik klinik di Instalasi Kamar Operasi, Peraturan khusus praktik klinik di Intensive Care Unit/ICU, dan peraturan bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan. 1. Tata Tertib Secara Umum Bagi Peserta Didik yang Menjalani Praktik: a. Peserta didik
wajib bersikap
jujur, ramah, penuh tangung jawab,
disiplin, tekun serta teliti, saling menghargai dan bekerja sama sesama petugas. b. Turut menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan ketertiban di lingkungan/diruangan praktik. c. Bersikap sopan terhadap petugas RSUD Kabupaten Sumedang, pasien dan pengunjung, serta terhadap pimpinan/atasan yang ada di lingkungan RSUD Kabupaten Sumedang. d. Menjaga nama baik institusi pendidikan dan institusi RSUD Kabupaten Sumedang. e. Selama menjalani praktik mahasiswa dilarang : menerima tamu pribadi di
lahan
praktik,
berbicara
dengan
alat
komunikasi
7
seluler/menghidupkan
handphone,
meminta
ataupun
menerima
imbalan dari pasien dan keluarganya dalam bentuk apapun. f. Turut menjaga keamanan lingkungan RSUD Kabupaten Sumedang, menjaga keamanan barang-barang, alat kesehatan, barang-barang hak milik pasien, hak milik petugas dan barang-barang milik sesama peserta didik. g. Tidak diperkenankan menggunakan Hp selama pembelajaran klinik.\ 2. Tata Tertib secara Khusus bagi Peserta Didik yang Menjalani Praktik Klinik di IGD RSUD Kabupaten Sumedang : a. Peraturan khusus Instalasi Gawat Darurat (IGD). 1) Telah lulus Praktik klinik Dasar Keperawatan 2) Jika mungkin sebelum menjalani praktek peserta didik bersedia diuji dahulu sebelum praktik dijalankan. 3) Untuk kompetensi kegawat daruratan diharapkan mahasiswa telah mendapatkan materi penanganan Gawat Darurat. b. Jumlah peserta didik, jam praktik dan peraturan lain : 1) Jumlah peserta didik 12 sampai dengan 18 peserta didik. Terbagi atas 3 shift : Dinas pagi
: Pkl. 07.00 s/d 14.00
Dinas sore
: Pkl. 14.00 s/d 20.00
Dinas malam : Pkl. 20.00 s/d 07.00 2) Peserta didik harus siap untuk bekerja cepat dan tepat. 3) Pasien yang tidak boleh ditatalaksanai oleh peserta didik adalah: a) Pasien karyawan dan keluarga karyawan RSUD Kabupaten Sumedang. b) Pasien VIP/ Kelas. c) Tindakan keperawatan tidak diperbolehkan pada pasien yang diatas (a dan b) : 1) Memasang infus, memberikan transfusi. 2) Memasang nasogastrik tube/NGT. 3) Melakukan lavement. 4) Memberikan suntikan dan mengambil darah untuk pemeriksaan. 5) Menjahit luka, menghentikan perdarahan. 6) Memasang endotrakheal tube. 7) Melakukan resusitasi jantung paru. 8
8) Memasang bidai/gips. 9) Melakukan defibrilasi/DC shock. 10) Melakukan rekaman EKG. 11) Memberikan obat-obatan khusus jantung. 12) Memasang infus dan kateter pada anak. d) Tindakan yang diperbolehkan : Tindakan yang diperbolehkan oleh peserta didik
pada
pasien yang diatas (a dan b) : 1. Melakukan anamnesa klien. 2. Mengukur tanda-tanda vital. 3. Menimbang berat badan. 4. Membantu keperawatan sehari-hari, misalnya : memberi makan dan minum. 5. Membawa klien untuk rontgen didamping peserta didik. 6. Memberi oksigen sesuai kolaborasi.
2. Peraturan Khusus. Peraturan khusus praktik klinik di instalasi kamar operasi, Peraturan khusus praktik klinik di Intensive CareUnit/ICU, sebagai berikut : a) Peraturan khusus di Instalasi Kamar Operasi (OK). 1) Telah mendapatkan teori tentang kamar bedah meliputi : (a) Pengetahuan ruangan OK. (b) Pengetahuan sterilisasi. (c) Pengetahuan asuhan keperawatan peri operatif. (d) Pengetahuan cuci tangan. (e) Pengetahuan jenis benang bedah. (f) Pengetahuan posisi klien pada saat operasi 2) Jumlah peserta didik, jam praktek dan peraturan lain : (a) Maksimal 3 peserta didik dan disesuaikan dengan shift jaga. (b) Dinas 1 minggu hanya dinas pagi saja. (c) Pakaian dan alas kaki untuk kamar OK disesuaikan oleh seragam institusi. (d) Pakaian khusus kamar operasi dibebankan kepada Institusi. (e) Menggunakan Jas lab/ Scott selama di OK 9
b) Peraturan khusus Intensive Care Unit (ICU) : 1) Jumlah peserta didik, jam praktek dan peraturan lain : (a). Telah mendapatkan teori tentang Intensive Care of Nursing dan penggunaan-penggunaan alat-alat bantu di ruangan ICU. (b). Jumlah peserta didik maksimal 12 orang dan disesuaikan dengan shift jaga. (c). Menggunakan pakaian skort (pakaian khusus) ICU dari instansi pendidikannya (harus membawa sendiri). (d). Minimal mahasiswa semester IV 2) Tindakan yang boleh dilakukan peserta didik : (a) Membantu menerima dan memindahkan klien dari dan ke ICU. (b) Mempersiapkan
tempat
tidur
dan
alat-alat
yang
dibutuhkan (seperti : monitor, oksigen dan sarana untuk mengukur TTV). (c) Membantu melakukan tindakan sederhana (seperti : memandikan
pasien,
melakukan
perawatan
luka,
memasang infus, pengambilan darah, rekam EKG, Bronchial Washing.
3. Peraturan peserta didik yang mengalami sakit. Bagi peserta didik yang mengalami sakit/kesehatan terganggu dilayani di unit rawat jalan dan rawat inap. a) Peserta didik harus menunjukkan surat pengantar dari pembimbing klinik dimana peserta didik praktek (formulir terlampir). b) Surat pengantar ditujukan ke Poliklinik pada jam kerja dan ke Instalasi Gawat darurat diluar jam kerja. c) Peserta didik menunjukkan identitas dan asal dari akademi bila diperlukan
pengobatan
spesialis
harus
disertai
surat
pengantar/rujukan dari Poliklinik Karyawan/Gadar. d) Biaya pengobatan dari pemeriksaan penunjang dibebankan kepada peserta didik/Institusi pendidikan, kecuali pemeriksaan dokter.
10
e) Apabila ada peserta didik sakit/dirawat, pembimbing klinik membuat keterangan peserta didik sakit (lihat lampiran) kemudian koordinasi dengan bagian keperawatan. f) Peserta didik yang mengalami rawat inap, penempatan ruang rawat disesuaikan kemampuan peserta didik. g) Bila Rawat Jalan, maka cukup memberikan surat keterangan sakit kepada CI yang telah dilegalisir pihak institusi. h) CI mengkomunikasikan dengan Koordinator CI dan Kepala Bidang Keperawatan.
4. Tindakan yang tidak diperkenankan dilakukan secara mandiri oleh Praktikan adalah : a. Pasien yang merupakan keluarga karyawan RSUD Sumedang. b. Pasien di kelas VIP (kecuali untuk TTV, anamnesa, membantu kebutuhan sehari-hari seperti makan, minum dll, Memberikan Oksigen (nasal/ masker) sesuai dengan dosis kolaborasi, Menggantikan cairan infuse sesuai advice) c. Menangani pasien komplian. 5. Peraturan Kejadian Tidak Diinginkan a. Kejadian
tidak
diinginkan
pada
peserta
didik,
yang
bersangkutan membuat kronologis diketahui pembimbing klinik
ruang
keperawatan
dan
pembimbing
institusi
pendidikan serta kepala ruangan. b. Laporan kronologis ditindaklanjuti ke Koordinator CI dan Kasi Keperawatan RSUD Sumedang. 7. Peraturan dan sanksi di RSUD Sumedang : Pelanggaran terhadap peraturan tersebut diatas peserta didik dapat dikenakan sanksi baik administratif maupun pencabutan izin praktiknya di RSUD Kabupaten Sumedang untuk institusi pendidikan yang bersangkutan. Adapun peraturan yang apabila dilanggar dapat diberikan sanksi kepada peserta didik sebagai berikut : No 1
PERATURAN Jam Dinas/Praktek
PELANGGARAN
SANKSI
- Terlambat datang tidak ada keterangan 11
Dinas Pagi
: 07.00 - 14.00
Dinas Sore
: 13.30 - 19.30
5-10 menit 10-15 menit
Dinas Malam : 19.30 - 07.00
> 15 menit -
2
Bila pelanggaran dilakukan 3x atau lebih
Jam pulang ditambah15 menit Jam pulang ditambah 30 menit Mengganti 1 x dinas - Membuat surat pernyataan tidak mengulangi kesalahan dengan ditandatangani oleh Koordinator PKK/ Pudir Kemahasiswaan.
Pakaian Dinas a. Pakaian perawat sesuai
- Bila tidak
seragam perawat dari institusi pendidikan
menggunakan seragam - Tidak menggunakan
b. Atribut tanda pengenal
Teguran I : Lisan Teguran II : Tertulis Teguran III : Administrasi
seragam 2 kali berturut-turut/2 hari
3
Kehadiran
-
a. Tidak hadir harus ada keterangan
-
b. Keberadaan jam efektif praktek Keterangan : mahasiswa harus lebih dari 90% jam efektif berada diruangan untuk melaksanakan praktek keperawatan
-
-
Tidak hadir ada - Menggantikan dinas keterangan (surat sesuai dengan jumlah keterangan sakit dari ketidak hadirannya dokter yang memeriksa, surat dari akademik,). Tidak hadir tanpa ada - Menggantikan dinas 2 Keterangan kali lipat dari ketidakhadirannya Bila meninggalkan jam tugas lebih 90% jam efektif Bila meninggalkan jam tugas kurang dari 90% jam efektif
- Mengganti dinas 1 hari praktek - Mengganti kekurangan jam efektif
BAB III
12
PELAKSANAAN KEGIATAN BIMBINGAN PRAKTIK KLINIK KEPERAWATAN A. Metode Pelaksanaan Metode pelaksanaan bimbingan praktik klinik keperawatan RSUD Sumedang terdiri dari tahap perencanaan, persiapan, metode bimbingan kilnik, pelaksanaan kegiatan, evaluasi bimbingan klinik keperawatan, tindak lanjut, laporan dan dokumentasi praktik klinik keperawatan. B. Kegiatan 1. Perencanaan. Perencanaan dalam kegiatan proses praktik klinik keperawatan bagi institusi pendidikan dan RSUD Sumedang sebagai berikut : a. Perencanaan Institusi Pendidikan : 1) Setelah adanya surat balasan RSUD kepada Institusi pendidikan maka institusi pendidikan dan CI RSUD melakukan kontrak waktu untuk melakukan persamaan persepsi tentang target dan kompetensi yang ingin dicapai. 2) Penyampaian jadwal bimbingan atau metode pembimbingan CI dari pihak institusi b. Perencanaan Bagian Keperawatan. 1) Melakukan
koordinasi
dengan
pembimbing
Akademik
untuk
pertemuan persamaan persepsi. 2) Memberitahukan kepada CI klinik terkait tentang pertemuan persamaan persepsi. 3) Mengkonfirmasi tanggal penghadapan sekaligus biaya administrasi. 4) Melakukan penerimaan dan pembekalan materi kepada mahasiswa sesuai jadwal yang telah disepakati. 5) Mengorientasikan praktikan, terdiri dari : a) Orientasi Umum : tentang Visi dan misi RSUD, tentang keperawatan dan alur pelayanan di RSUD Sumedang. b) Orientasi Khusus : tempat/ unit kerja RSUD Sumedang terutama pada praktikan yang baru memasuki masa PKK.
2. Persiapan. 13
Persiapan pembimbing klinik keperawatan dalam memberi bimbingan praktik klinik keperawatan bagai peserta didik keperawatan sebagai berikut : a. Buku reprogram (Sublampiran ).
Buku reprogram ditulis sesuai kolom
setelah mendapatkan program dari kontrak program bersama institusi pendidikan. b. Buku Pre dan Post Conference (Sublampiran ).
Buku
Pre
dan
Post
Conference ditulis sesuai kolom pada saat setelah melakukan Pre dan Post Conference. Catatan : Bila ada pembimbing dari pendidikan untuk membimbing disarankan menandatangani sesuai kolom yang telah ditentukan. c. Buku evaluasi (Sublampiran ). Buku evaluasi penilaian peserta didik ditulis setelah peserta didik praktik sesuai dengan lembar penilaian. 3. Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Klinik . Pelaksanaan kegiatan bimbingan praktik klinik keperawatan sebagai berikut : a. Kegiatan Bimbingan Klinik Keperawatan. Melaksanakan Pre Confrence . 1) Orientasi ruangan perawatan. 2) Mengarahkan pasien kelolaan peserta didik, sesuai metode pembelajaran dengan ketentuan : a) Pasien kelolaan diupayakan adalah pasien baru. b) Pencarian pasien kelolaan (pasien baru) dapat dilalukan selama 2 hari. c) Jika belum menemukan kasus, maka bisa dimengambil pasien lama d) Jika jumlah pasien lebih sedikit dari jumlah mahasiswa maka bisa menjadikan 1 pasien untuk 2 mahasiswa. 3) Memberi Bedside Teaching : a) Mendemonstrasikan prosedur perawatan yang telah ditentukan. b) Menugaskan peserta didik melaksanakan prosedur perawatan. c) Memberi petunjuk dan bimbingan kepada peserta didik. d) Mendiskusikan hasil yang telah dikerjakan oleh peserta didik. e) Mengevaluasi hasil kegiatan peserta didik terutama tentang kegagalan dan keberhasilan. f) Mencatat perkembangan dan kemajuan siswa selama melakukan praktik lapangan sebagai bahan laporan. g) Mensupervisi peserta didik. h) Mengevaluasi/menilai 4) Melaksanakan Post Confrence. 14
b. Pelaksanaan Supervisi atau Ujian praktik klinik keperawatan Untuk setiap ruang keperawatan bertanggung jawab mempersiapkan pasien, sarana dan prasarana praktik klinik keperawatan oleh pembimbing klinik ruangan keperawatan
sesuai dengan petunjuk bagian keperawatan
(kecuali sarana yang tidak dimiliki oleh RSUD dipersilahkan untuk difasilitasi oleh institusi). c. Evaluasi Bimbingan Klinik Keperawatan. Evaluasi bimbingan klinik keperawatan untuk
melihat keberhasilan
peserta didik dan pencapaian tujuan, diadakan evaluasi dengan berpedoman pada format penilaian ketrampilan dan kepribadian yang telah disiapkan oleh institusi pendidikan. Selama peserta didik/mahasiswa menjalankan praktik lapangan pembimbing klinik harus mencatat : 1) Kelemahan-kelemahan dan kemajuan peserta didik. 2) Permasalahan-permasalahan yang dihadapi selama pelaksanaan praktik klinik keperawatan. 3) Faktor-faktor pendukung dan penghambat kelancaran pelaksanaan praktik klinik keperawatan. 4) Upaya penyelesaian masalah yang telah dilaksanakan. d. Tindak Lanjut Evaluasi Bimbingan Klinik Keperawatan . Tindak lanjut evaluasi bimbingan klinik keperawatan diperlukan untuk mencari upaya-upaya peneyelesaian masalah
yang mungkin timbul setelah
pelaksanaan praktik klinik keperawatan guna
perbaikan yang perlu untuk
pelaksanaan di masa datang. 1) Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi : a) Mengadakan tatap muka dengan peserta didik (baik individu maupun kelompok) b) Mengadakan seminar/ presentasi sesuai dengan program 2) Tujuan : a) Menjelaskan kemampuan ketrampilan, baik yang belum atau yang sudah tercapai. b) Menerima umpan balik dari peserta didik tentang permasalahan yang dihadapi selama melaksanakan praktik. c) Tindak lanjut apa yang harus dilakukan oleh peserta didik setelah melaksanakan praktik lapangan. e. Pengakhiran. 15
Pengakhiran dalam pelaksanaan praktek klinik keperawatan diakhiri dengan presentasi kasus . 1) Peserta didik membuat makalah suatu kasus yang ada di ruangan kemudian mempresentasikan di hadapan Kepala Bidang Keperawatan, CI Ruangan, Dosen pembimbing dari Institusi Pendidikan dan Kepala Instalasi Diklat. 2) CI Ruangan melaksanakan evaluasi sesuai dengan pedoman evaluasi, kemudian dilanjutkan/ disampaikan kepada Institusi pendidikan.
BAB IV 16
PENUTUP Dengan adanya buku pedoman
praktik klinik keperawatan di RSUD
Kabupaten Sumedang akan mempermudah dan memperlancar proses administrasi praktik klinik keperawatan bagi institusi yang memilih RSUD Sumedang sebagai lahan praktek. Dalam hal ini proses pembelajaran menunjukan adanya kontinuitas antara teori dan praktek yang didapatkan melalui pengalaman belajar dilahan praktik yang mendukung pertumbuhan dan pembinaan kemampuan profesional praktik klinik keperawatan. Sehingga dengan adanya pengelolaan praktik klinik keperawatan
mahasiswa
maupun
institusi
pendidikan
keperawatan
dan
pembimbing klinik di ruang keperawatan secara bersama-sama dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Buku pedoman ini akan semakin sempurna bila dalam pelaksanaannya dapat direalisasikan dengan baik oleh pihak-pihak terkait dan apabila dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hambatan dapat disampaikan kepada bagian pelayanan keperawatan RSUD Sumedang untuk ditindaklanjuti.
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SUMEDANG
dr. H. HILMAN TAUFIK W.S, M.Kes Pembina Utama Muda NIP. 19630827 199002 1 001
PENGERTIAN
17
1. Alat-alat Praktik Klinik Keperawatan. Alat-alat
praktik
klinik
keperawatan merupakan alat-alat kesehatan yang digunakan di lahan praktik klinik keperawatan bagi mahasiswa untuk tercapai program praktik klinik keperawatan. 2. Bedside Teaching. Bedside Teaching
merupakan
metode
pengajaran
kepada peserta didik, dilakukan disamping tempat tidur pasien meliputi kegiatan mempelajari kondisi pasien dan asuhan keperawatan yang dibutuhkan pasien. 3. Clinical Instructor Keperawatan ( CI ). Clinical
Instructor
keperawatan
adalah seorang perawat profesional yang mempunyai kompetensi dalam technical skill dan kemampuan dalam membimbing mahasiswa praktik klinik keperawatan di ruang keperawatan. 4. Disiplin. Disiplin adalah segala sesuatu mengenai pengaturan dan peraturan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh mahasiswa keperawatan. 5. Naskah Kerjasama. Naskah kerjasama adalah suatu perjanjian kerjasama yang disetujui bersama antara institusi pendidikan keperawatan sebagai pengguna lahan dan RSUD Kabupaten Sumedang sebagai penyedia lahan praktek yang dibuat guna menjamin kelancaran penyelenggaraan praktek klinik keperawatan peserta didik dan pelayanan keperawatan. 6. Praktik Klinik Keperawatan. Praktik klinik keperawatan adalah suatu proses pembelajaran diruangan perawatan secara nyata, sehingga peserta didik dapat menerapkan ilmu yang didapat di bangku kuliah dengan cara memberikan pelayanan keperawatan langsung pada klien atau pasien. 7. Proses Pembelajaran.
Proses
pembelajaran
adalah
suatu
proses
interaktif yang memerlukan hubungan dan atau komunikasi antara subjek dan objek pembelajaran (trainer dan trainee) pada suatu lingkungan belajar yang suportif, konduktif dan fasilitatif. 8. Peserta Didik. Peserta didik merupakan seorang yang sedang melaksanakan pendidikan di institusi tertentu. 9. Pre Conference. Pre Conference merupakan pertemuan untuk diskusi diadakan sebelum melaksanakan kegiatan. 10. Post Conference.
Post Conference merupakan pertemuan untuk diskusi
diadakan sesudah melaksanakan kegiatan. 11. Rumah Sakit Pendidikan. Rumah sakit pendidikan adalah rumah sakit yang menyelenggarakan dan atau digunakan untuk pelayanan, pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang profesi keperawatan. 12. Tatanan Pelayanan Keperawatan.
Tatanan pelayanan keperawatan
merupakan aturan/tata tertib pelayanan keperawatan. 18
13. Tatanan Pendidikan.
Tatanan pendidikan merupakan aturan/tata
tertib yang ada pada institusi. 14. Tata Tertib.
Disiplin segala sesuatu yang mengenai pengaturan dan
peraturan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi. 15. Sanksi. Sanksi adalah hukuman yang diberikan pada mahasiswa yang melakukan pelanggaran.
19