Pedoman Icra [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN ICRA (INFECTION CONTROL RISK ASSESSMENT) PENILAIAN PENGENDALIAN RESIKO INFEKSI RENOVASI FISIK BANGUNAN RUMAH SAKIT



RUMAH SAKIT THURSINA JL HANGTUAH NO 93 DURI



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT THURSINA NOMOR: 027-PPI /RSTHUR/SK-DIR/III/2018 TENTANG PANDUAN PENGENDALIAN INFEKSI PADA WAKTU RENOVASI/BANGUNAN INFECTION CONTROL RISK ASSESSMENT (ICRA) RUMAH SAKIT THURSINA DIREKTUR RUMAH SAKIT THURSINA Menimbang



:



a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dalam pengendalian infeksi di RS Thursina, maka perlu adanya suatu pedoman yang mengatur tentang tata kelola pencegahan dan pengendalian infeksi b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Pemberlakuan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian di Lingkungan Rumah Sakit Thursina; c. bahwa penetapan Pemberlakuan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Lingkungan Rumah Sakit Thursina sebagaimana tersebut pada huruf b, perlu ditetapkan dan diatur dengan Keputusan Direktur



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999b tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 875/ Menkes / SK /PER/ VII /2004 tentang Penyusunan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Minimal Rumah Sakit; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 876/ Menkes /SK/PER/VII/ 2004 tentang pedoman teknis analisis dampak kesehatan lingkungan;



Menetapkan Pertama



: :



MEMUTUSKAN : MEMBERLAKUKAN PANDUAN ICRA BANGUNAN (INFECTION CONTROL RISK ASSESSMENT) PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT THURSINA TAHUN 2018



Kedua



:



Panduan Icra Bangunan (Infection Control Risk Assessment) Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Lingkungan RS Thursina sebagaimana dimaksud dalam Diktum Satu harus dijadikan acuan untuk setiap tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.



Ketiga



:



Biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Rumah Sakit Thursina.



Keempat



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di pada tanggal



: Duri : 05 Maret 2018



KATA PENGANTAR



Dengan



mengucapkan puji dan



syukur kehadirat Allah SWT, yang telah



memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Buku Panduan ICRA (Infection Control Risk Assessment ) Penilaian Pengendalian Resiko Infeksi Renovasi Fisik bangunan Rumah Sakit T h u r s i n a ini berhasil disusun. Perlu disadari bahwa masih kurangnya kualitas dan kuantitas pengendalian infeksi di rumah sakit sangat terkait komitmen pimpinan rumah sakit serta memerlukan dukungan dari para klinisi di rumah sakit. Infeksi nosokomial pada prinsipnya dapat dicegah, walaupun mungkin tidak dapat dihilangkan sama sekali. Untuk itu telah disusun Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit yang aplikatif sehingga diharapkan penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit dapat dilakukan lebih optimal. Terima kasih yang sebesar besarnya, kami haturkan kepada Direktur RS Thursina yang telah memberikan dukungan moril dan materil dalam pembuatan panduan ini,, serta seluruh staf di RS Thursina yang telah dan akan berpartisipasi aktif mulai dari proses penyusunan, pelaksanaan sampai pada proses monitoring dan evaluasi pedoman ini.



Duri, 08 Maret 2018



Tim PPI RS Thursina



DAFTAR ISI



Kata Pengantar ...................................................................................................................i Daftar Isi .......................................................................................................................... ii BAB I



Definisi.. ...........................................................................................................1



BAB II



Ruang Lingkup.... .............................................................................................2



BAB III Tata Laksana. ...................................................................................................3 A. Tujuan........ .................................................................................................3 B. Program Penilaian Risiko Infeksi Kontrol...... ............................................3 C. Prosedur Kegiatan ICRA.......... ...................................................................3 D. Penilaian Pengendalian Resiko Infeksi Matriks Tindakan untuk Konstruksi dan Renovasi ..............................................................................4 E. Level Kewaspadaan : proyek pembangunan dengan IC Matrix Resiko Infeksi Pasien ...................................................................................6 F. Deskripsi Tindakan Pencegahan dan pengendalian Infeksi berdasarkan Level / Kelas ............................................................................7 BAB IV Dokumentasi ..................................................................................................11 Daftar Pustaka ................................................................................................................12



ii



BAB I DEFINISI



Risk Assessment / Penilaian Resiko adalah : a. Suatu proses penilaian untuk menguji sebuah proses secara rinci dan berurutan, baik kejadian yang aktual maupun yang potensial berisiko ataupun kegagalan dan suatu yang rentan melalui proses yang logis, dengan memprioritaskan area yang akan di perbaiki berdasarkan dampak yang akan di timbulkan baik aktual maupun potensial dari suatu proses perawatan, pengobatan ataupun servis yang diberikan. b. Selain itu dapat juga diartikan sebagai suatu proses untuk membantu organisasi menilai tentang luasnya risiko yang dihadapi, kemampuan mengontrol frekuensi dan dampak risiko yang harus dilakukan oleh seluruh staf dan semua pihak yang terlibat termasuk Pasien dan masyarakat dapat terlibat bila memungkinkan.



1



BAB II RUANG LINGKUP



ICRA (Infection Control Risk Assessment) meliputi ruang lingkup bangunan dan sarana fisik di semua area rumah sakit sesuai dengan pedoman pelayanan Pencegahan dan pengendalian Infeksi Rumah Sak.it. Zona area ICRA meliputi depan Rumah sakit (pintu gerbang), Poliklinik. Ruang UGD, Kamar Bayi, Bangsal perawatan rawat inap, Ruanag Gizi, Fisioterapi, Radiologi, Laboratorium, Linen Laundry, Sanitasi, Pemeliharaan, Pengadaan barang, Farmasi rawat jalan, farmasi gudang, penetapan biaya, keuangan, ruang perkantoran (Direksi, tata usaha, diklat, kepegawaian, akreditasi)



2



BAB III TATA LAKSANA



A. Tujuan



1. Untuk mencegah dan mengurangi risiko terjadinya HAI's (Healthcare Associated Infection) pada pasien, petugas dan pengunjung di rumah sakit. 2. Melakukan penilaian terhadap masalah yang ada agar dapat ditindak lanjuti berdasarkan hasil penilaian skala prioritas.



B. Program Penilaian Risiko Infeksi kontrol



1. External : a) Terkait dengan komunitas b) Terkait dengan bencana c) Persyaratan peraturan dan akreditasi



2. Internal : a) Terkait pasien b) Terkait petugas c) Terkait prosedur d) Peralatan e) Lingkungan f)



Pengobatan



g) Sumber daya



C. Prosedur Kegiatan ICRA



1. Pra Renovasi a) Sebelum renovasi ada rapat koordinasi antara bagian Tehnik, Komite PPIRS, K3RS dan Unit Sanitasi dan Pemeliharaan. b) Komite PPIRS melakukan pengkajian resiko dan membuat izin renovasi c) Sebelum pelaksanaan pembangunan dan renovasi bangunan Komite PPIRS, K3RS dan Unit Sanitasi Lingkungan memberikan edukasi kepada pihak pereneana dan pelaksana proyek. 3



d) Sebelum pelaksanaan pembangunan/renovasi dan pembongkaran bangunan, pihak pelaksana proyek harus menutup area kerja, Komite PPIRS akan memastikan dengan cek list "Renovasi bangunan" dan memastikan kontraktor memasang informasi



bahwa



area



tersebut



sedang



ada



pembangunan/renovasi



dan



pembongkaran bangunan sesuai standar K3RS dan PPL e) Setelah pembangunan selesai Komite PPIRS melakukan evaluasi kembali melalui cek list renovasi bangunan



2. Selama Renovasi a) Selama proses pembangunan pelaksana proyek wajib mengenakan APD sesuai K3. b) Selama dalam proses pembangunan, Tim pengawas proyek (Bagian Tehnik, Komite PPIRS, K3RS dan Unit Sanitasi Lingkungan) melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai surat kesepakatan bersama



3. Sesudah Renovasi a) Setelah pembangunan selesai Komite PPIRS melakukan evaluasi kembali melalui eek list renovasi bangunan.



Penilaian Pengendalian Resiko Infeksi Matriks Tindakan Untuk Konstruksi & Renovasi TAHAP 1: Menggunakan tabel berikut, mengidentifikasi Jenis Proyek Renovasi Kegiatan (Type A - D) TIPE TIPE A



AKTIVITAS I KEGIATAN Inspeksi dan Aktivitas Non-Invasif. Termasuk, tetapi tidak terbatas pada:  Pengangkatan plafon untuk inspeksi visual (terbatas untuk 1 ubin per 5m2    



Pengecatan (tetapi bukan pengamplasan); Instalasi penutup dinding Pekerjaan listrik; Pekerjaan pipa saluran air yang ringan; Kegiatan apa saja yang tidak: menghasilkan debu atau perlu memotong dinding atau akses ke langit-langit, selain untuk pemeriksaan visual.



4



TIPE B



Skala kecil, aktivitas durasi pendek yang menimbulkan debu minimal Termasuk, tetapi tidak: terbatas pada:  Instalasi telepon dan komputer kabel  Akses ke ruangan  Memotong dinding atau langit-langit dimana migrasi debu dapat dikontrol.



TIPE C



Pekerjaan yang menghasilkan debu sedang sampai tingkat tinggi, memerlukan pembongkaran atau penghapusan dari setiap komponen bangunan tetap atau rak:itan Termasuk, tetapi tidak: terbatas pada:  Pembongkaran atau pengangkatan komponen bangunan built-in atau rak:itan,  Pengamplasan dinding untuk mengecat atau memasang lapisan dinding  Pengangkatan lapisan lantai/wallpaper, plafon, dan casework  Konstruksi dinding barn,  Pekerjaan ringan saluran dan listrik di plafon  Kegiatan perkabelan yang banyak.  Setiap kegiatan yang tidak: dapat diselesaikan dalam satu shift kerja.



TIPE D



Proyek pembongkaran dan penghancuran konstruksi bangunan Termasuk, tetapi tidak: terbatas pada:  Kegiatan/ aktivitas yang membutuhkan kerja shift berkelanjutan.  Memerlukan pembongkaran besar atau penghapusan sistem kabel lengkap  Konstruksi baru.



TAHAP 2 : Menggunakan tabel berikut, mengidentifikasi Kelompok Resiko Pasien yang akan terkena dampak renovasi. Jika lebih dari satu kelompok risiko akan terpengaruh, pilih kelompok risiko tinggi RESIKO RENDAH



RESIKO SEDANG



RESIKO TINGGI











  







Area perkantoran Tanpa pasien / area resiko rendah yang tidak terdaftar dimanapun



   



Perawatan pasein dan tidak tercakuo dalam grup ¾ Laundry Cafeteria Dietary/ ruang gizi Manajemen material



    5



UGD Radiology Recorvery rooms Ruang maternitas/VK High dependency unit Kamar bayi Pediatrics



RESIKO SANGAT TINGGI  Unit onkologi/ kanker  Terapi radiasi  Area klinis  Chemo infusion  Transplant  Pharmacy admixture-ruang bersih  Kamar operasi



     











PT/OT/Speech Penerimaan / pemulangan MRI Obat-obatan nuklir Echocardiography Laboratorium tidak spesifik seperti grup 3 Koridor umum ( yang dilewati pasien, suplai, dan linen)



    







Lab microbiologi Long term subecute units Farmasi Dialysis Endoskopi Area brochoskopi



 



 







Department proses sterilisasi Kateterisasi jantung Kamar prosedur invasive pasien rawat jalan Area anestessi & pompa jantung Newborn invasive care unit ( NCU) Semua intensive care unit



TAHAP 3: Cocokkan Kelompok Resiko Pasien (Rendah, Sedang, Tinggi dan sangat Tinggi) dengan yang direncanakan ...................................................................................................... Proyek Pembangunan Tipe (A, B, C, D) pada matriks berikut, untuk menemukan...................................................................................................................... Level Kewaspadaan (I, II, III atau IV) atau tingkat kegiatan pengendalian infeksi diperlukan. Kelas I-IV atau Tindakan Kode Warna yang digambarkan pada halaman berikut.



Ic Matrix -Level Kewaspadaan: Proyek Pembangunan Dengan Resiko Infeksi Pasien



Jenis Proyek Renovasi KELOMPOK RESIKO PASIEN TIPE A TIPE B RESIKO RENDAH I II RESIKO SEDANG I II RESIKO TINGGI I II RESIKO SANGAT TINGGI II III / IV



TIPE C II III III / IV III / IV



TIPE D III / IV IV IV IV



Catatan: Persetujuan dari Tim PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi) diperlukan pengontrolan prosedur saat Kegiatan Renovasi dan Tingkat Risiko yang mengindikasikan bahwa Level ll atau IV.



6



Deskripsi Tindakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi berdasarkan Level/ Kelas LEVEL Selama Proyek Bangunan Setelah Penyelesaian Proyek Area kerja bersih setelah pekerjaan LEVEL 1. Melaksanakan pekerjaan dengan metode yang meminimalkan debu dari proyek selesai. I lokasi konstruksi. 2. Mengganti plafon yang dilepaskan untuk inspeksi visual sesegera mungkin. 1. Bersihkan permukaan kerja dengan LEVEL 1. Menyediakan szuana aktif untuk mencegah debu terbang ke dalam lap pembersih yang dibasahi dengan II atmosfer. cairan desinfektan. 2. Segel pintu yang tidak terpakai 2. Pengangkutan Limbah renovasi dengan lakban. ditempatkan dalam wadah tertutup 3. Tempatkan sampah konstruksi dalam rapat. wadah yang tertutup rapat sebelum 3. Area kerja dibersihkan dengan lap dipindahkan. yang dibasahi cairan desinfektan , 4. Pel basah dan/atau vakum dengan alat penyedotan debu atau HEPA Filter. vacuum dengan filter FIEPA. 4. Setelah selesai, kembalikan sistem 5. Tempatkan keset di pintu masuk dan HVAC seperti semula keluar dari area kerja, dan diganti atau dibersihkan ketika sudah tidak efektif. 6. Isolasi sistem HVAC pada lokasi tempat berlangsungnya pekerjaan. 7. Pembersihan area kerja dan permukaan horizontal pada penvelesaian proyek LEVEL 1. Isolasi sistem HVAC pada lokasi 1. Jangan menghilangkan hambatan tempat berlangsungnya pekerjaan dari area kerja sampai proyek selesai III untuk mencegah kontaminasi sistem setelah diperiksa oleh Tim PPI dan saluran. Kepala Proyek. 2. Lengkapi semua barier konstruksi 2. Hapus penutup area renovasi sebelum konstruksi dimulai. (terpal) secara hati-hati untuk 3. Pertahankan tekanan udara negatif di meminimalkan penyebaran debu, lokasi kerja menggunakan unit kotoran dan puing-puing bangunan. ventilasi dengan filter HEPA atau 3. Bersihkan area kerja dengan metode lain untuk mempertahankan Vacuum dan disaring dengan HEPA tekanan negatif. Keamanan publik Filter. akan memonitor tekanan udara. 4. Area renovasi segera dibersihkan 4. Jangan menghilangkan barier dari dengan pel yang dibasahi cairan area keda sampai proyek selesai desinfektan. dibersihkan secara menyeluruh. 5. Setelah selesai, kembalikan sistem 5. Pel basah atau vakum dua kali per 8 HVAC seperti semula jam pada kegiatan konstruksi, atau sebagaimana diharuskan untuk meminimalkan pelacakan. 6. Buang material barier dengan hatihati untuk meminimalkan penyebaran kotoran & debris yg terkait dengan konstnrksi. Material 7



7. 8.



9. LEVEL IV



1. 2.



3.



4. 5.



6.



barier harus diseka basah, divacum dengan HEPA atau disemprot air sebelum dibuang. Tempatkan sampah konstruksi dalam dipindahkan Tempatkan keset di pintu masuk dan keluar dari area kerja, dan diganti atau dibersihkan ketika sudah tidak efektif. Bersihkan area kerja dan permukaan horizontal pada penyelesaian proyek Isolasi sistem fryAC di area renovasi untuk mencegah kontaminasi. Sebelum pelaksanaan proyek' tutup area dengan penutup plastik / bahan lain yang rapat sehingga tidak ada paparan debu, kotoran dan puingpuing bangunan. Menjaga tekanan udara negatif dalam tempat kerja dengan memanfaatkan HEPA Filter udara. Tutup semua lubang Pintu, PiPa, dan saluran. Menyediakan tempat untuk berganti pakaian , memaki APD dan membersihkan badan (mandi) sebelum dan sesudah melakukan Pekerjaan proyek. Semua orang yang memasuki atea proyek wajib memakai sepatu tertutup'



1. Jangan melepas Penutup area proyek sebelum Pekerjaan selesai diperiksa oleh Tim PPI dan Tim pembangunan Rumah Sakit. 2. Lepaskan penutup area renovasi (terpal, plastik atau seng) secara hati - hati untuk meminimalkan kontaminasi debu, kotoran dan puing-puing bangunan. 3. Pengangkutan limbah renovasi ditempatkan dalam wadah Yang tertutup rapat. 4. Area kerja dibersihkan dengan vakum dan udara disaring dengan HEPA Filter. Vacuums. 5. Bersiahkan area bekas renovasi dengan kain pel Yang sudah dibasahi cairan desinfektan. 6. Setelah selesai, kembalikan sistem HVAC seperti semula



TAHAP 4 : Identifikasi daerah sekitar lokasi proyek, menilai dampak potensial Unit Bawah Unit Atas Samping Kanan



Samping Kiri



Depan



Belakang



Kelp. Resiko TAHAP 5: Mengidentifikasi area renovasi misalnya, kamar pasien, ruang obat, dll TAHAP 6: Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan: ventilasi, pipa ledeng, listrik apabila diperlukan untuk dipadamkan atau ditutup. TAHAP 7: Mengidentifikasi tindakan penahanan, menggunakan penilaian sebelumnya. Apa jenis hambatan? (Mis, padatan hambatan dinding); Apakah diperlukan HEPA filter ? 8



(Catatan: daerah Renovasi/ konstruksi hams diisolasi selama konstruksi untuk meminimalisasi paparan debu, bising dll ) TAHAP 8: Pertimbangkan potensi risiko kerusakan air. Apakah ada risiko akibat mengorbankan integritas struktural? (misalnya, dinding, langit-langit, atap) TAHAP 9: Jam Kerja: Apakah pekerjaan renovasi dapat dilakukan selama jam perawatan pasien? TAHAP 10 : Apakah rencana memungkinkan untuk jumlah tekanan negatif/ aliran udara yang memadai ? TAHAP 11 : Apakah rencana memungkinkan untuk jumlah tenaga yang dibutuhkan & jenis cuci tangan ? TAHAP 12 : Apakah Tim PPI setuju dengan jumlah minimum untuk proyek ini? (Verifikasi terhadap FGI Desain dan Pedoman konstruksi untuk jenis dan area) TAHAP 13 : Apakah Tim PPI (Pencegahan & Pengendalian Infeksi RS) setuju dengan rencana untuk membersihkan kotoran di kamar utilitas? TAHAP 14: Rencanakan untuk membahas masalah penutupan area dengan tim proyek, misalnya arus lalu lintas, rumah tangga, puing-puing renovasi (bagaimana dan kapan)



Lampiran: • Mengidentifikasi dan mengkomunikasikan tanggung jawab untuk memantau proyek yang mencakup Pencegahan & Pengendalian Infeksi di RS. • Hasil analisis ICRA dapat dimodifikasi sepanjang proyek. • Revisi harus dikomunikasikan kepada Manajer Proyek.



9



LEVEL IV



Tanggal



Paraf



1. Memperoleh perizinan dari KPPI sebelum kegiatan konstruksi dimulai 2. Mengisolasi sistem HVAC di area kerja untuk mencegah kontaminasi sistem saluran. 3. Pasang penutup area renovasi dan beri tanda sebelum konstruksi dimulai 4. Menjaga tekanan udara negatif dalam tempat kerja dengan menggunakan unit filterisasi udara. 5. Menutup saluran lubang(pintuy, angin diatas pintu) pipa, dan saluran air. 6. Menyediakan tempat untuk berganti pakaian kerja dan membersihkan diri sebelum dan sesudah bekerja. 7. Semua personil yang memasuki area kerja diwajibkan untuk memakai penutup sepatu. 8. Jangna menghilangkan tanda penutup area kerja sampai proyek selesai diperiksa oleh tim PPI dna lingkungan dibersihkan. 9. Area kerja dibersihkan dengan vacuum dan disaring dengan HEPA Filter. 10. Lakukan pengepelan basah dengan pembersih/disinfektan. 11. Lepaskan penutup area kerja dengan hati-hati untuk meminimalkan penyebaran kotoran dan puing-puing. 12. Letakkan limbah kontruksi dalam wadah yang tertutup rapat sebelum transportasi. 13. Tutup wadah atau gerobak transportasi limbah. 14. Setelah pekerjaan selesai, rapikan kembali sistem HVAC seperti semula



Persyaratan tambahan:



Tanggal____



Tanggal____



Paraf



Paraf Pengecualian / Penambahan izin dicatat pada memorandum terlampir



Permintaan izin oleh: Tanggal:



Pemberian izin oleh: Tanggal:



10



BAB IV DOKUMENTASI



Pendokumentasian



ICRA



(Infection Control Risk Assessment)



dilakukan



sebelum



melakukan renovasi atau pembangunan bangunan atau sarana fisik Rumah Sakit. ICRA dibuat oleh IPCN kemudian ditanda tangani oleh Kepala proyek/manager Rumah Tangga dan Supervisor ruangan , Selama proses renovasi diobservasi pelaksanaannya oleh IPCN dan selesai proyek dilakukan serah terima ruangan dengan tanda tangan Kepala proyek/manager Rumah Tangga, IPCN dan Supervisor ruangan.



11



DAFTAR PUSTAKA



Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bekerjasama dengan PERDALIN RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta (2011), Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya Wisma Bidakara RS Jantung Harapan Kita, Jakarta (2013), Materi Pelatihan IPCN (Infection Prevention and Control Nurse)



12