Pedoman Kesling [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PROGRAM UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN



PUSKESMAS AIR PUTIH



KATA PENGANTAR



Bismillaahirrohmaanirrohiim Assalamu’alaikum Wr. Wb.



PEDOMAN UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN



Segala puji bagi Alllah SWT, Panduan Kegiatan Program DBD Puskesmas UPT Puskesmas Air putih kota Samarinda telah selesai disusun. Panduan ini dibuat untuk melaksanakan Kegiatan DBD di Puskesmas Industri sebagai unit penyelenggara pelayanan public. Selain itu, penyusunan panduan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk cara pelaksanaan DBD di Puskesmas Air Putih bagi seluruh staf Puskesmas UPT Puskesmas Air Putih. Semoga panduan ini dapat bermanfaat bagi pengguna layanan Puskesmas UPT Puskesmas Air Putih dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR



PEDOMAN UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN



DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Tujuan Pedoman C. Sasaran Pedoman D. Ruang Lingkup Pedoman E. Batasan Operasional F. Landasan Hukum BAB II STANDART KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber daya Manusia B. Distribusi Ketenagaan C. Jadwal Kegiatan BAB III STANDART FASILITAS A. Denah Ruang B. Standart Fasilitas BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. Lingkup Kegiatan B. Metode C. Langkah Kegiatan BAB V LOGISTIK BAB VI KESELAMATAN SASARAN PROGRAM BAB VII KESELAMATAN KERJA PELAKSANA BAB VIII PENGENDALIAN MUTU BAB IX PENUTUP



BAB I PENDAHULUAN



PEDOMAN UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN



A. LATAR BELAKANG Kesehatan lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang



memungkinkan



setiap orang



mencapai derajat kesehatan yang setinggi-



tingginya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, yang pengaturannya ditujukan dalam rangka terwujudnya kualitas lingkungan yang sehat tersebut melalui upaya dan/atau



gangguan kesehatan



dari



faktor



risiko



pencegahan



kesehatan



penyakit



lingkungan



di



permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi serta tempat dan fasilitas umum. Disamping berdampak



itu



buruk



perubahan terhadap



iklim



lingkungan



permasalahan terhadap penyakit. Hal lain



(climate



change)



sehingga yang



permasalahan penyakit juga diakibatkan oleh



dapat



diperkirakan terjadi



menyebabkan



keterbatasan



akses



akan



peningkatan meningkatnya masyarakat



terhadap kualitas air minum yang sehat dan penggunaan jamban sehat . Untuk mengatasi permasalahan kesehatan



masyarakat terutama karena



meningkatnya penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan, Pemerintah menetapkan Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan terdepan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya di wilayah kerjanya. Dalam pengaturan Puskesmas ditegaskan bahwa salah



satu upaya kesehatan masyarakat yang bersifat esensial adalah berupa



Pelayanan Kesehatan Lingkungan. Upaya kesehatan masyarakat esensial tersebut harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota bidang kesehatan. Untuk memperjelas lingkup penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas perlu diatur mengenai uraian kegiatan Pelayanan Kesehatan Lingkungan sebagai acuan bagi petugas Puskesmas dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan tersebut B. TUJUAN 1. Tujuan Umum Pedoman ini disusun sebagai acuan terselenggaranya Pelayanan Kesehatan Lingkungan di UPTD Puskesmas Air Putih agar dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya preventif, promotif, dan kuratif yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan. 2. Tujuan Khusus a. Terselenggaranya pelayanan konseling sanitasi di UPTD Puskesmas Air Putih



PEDOMAN UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN



b. Terselenggaranya kegiatan inspeksi Kesehatan Lingkungan di UPTD Puskesmas Air Putih c. Terselenggaranya



kegiatan



intervensi



Kesehatan



Lingkungan



di



UPTD



Puskesmas Air Putih. C. SASARAN PEDOMAN 1.



Petugas Kesehatan Lingkungan



2.



Penanggung jawab program penyakit berbasis lingkungan



3.



Penanggung jawab pelayanan di Puskesmas



4.



Kepala UPTD Puskesmas Air Putih



D. RUANG LINGKUP Ruang lingkup kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan melipti : 1. Terselenggaranya pelayanan konseling sanitasi di UPTD Puskesmas Air Putih 2. Terselenggaranya kegiatan inspeksi Kesehatan Lingkungan di UPTD Puskesmas Air Putih 3. Terselenggaranya kegiatan intervensi Kesehatan Lingkungan di UPTD Puskesmas Air Putih. E. BATASAN OPERASIONAL 1. Pusat fasilitas



Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya pelayanan



kesehatan



yang



disebut



menyelenggarakan



Puskesmas adalah upaya



kesehatan



masyakarat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya di wilayah kerjanya 2. Pelayanan Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan yang ditujukan



untuk mewujudkan



kualitas



lingkungan yang sehat baik dari



aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial guna mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan. 3. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Puskesmas. 4. Faktor Risiko Lingkungan adalah hal, keadaan, atau peristiwa yang berkaitan dengan



kualitas



media



lingkungan



yang



mempengaruhi atau berkontribusi



terhadap terjadinya penyakit dan/atau gangguan kesehatan. 5. Konseling adalah hubungan komunikasi antara Tenaga Kesehatan Lingkungan dengan pasien yang bertujuan untuk mengenali dan memecahkan masalah kesehatan lingkungan yang dihadapi. 6. Inspeksi Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara



langsung



terhadap



media



lingkungan



dalam rangka pengawasan



berdasarkan standar, norma, dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan



PEDOMAN UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN



kualitas lingkungan yang sehat. 7. Intervensi Kesehatan Lingkungan adalah tindakan penyehatan, pengamanan, dan pengendalian untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. 8. Tenaga Kesehatan Lingkungan adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan minimal Diploma Tiga di bidang kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. F.



LANDASAN HUKUM 1.



UU no. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



2.



Peraturan pemerintahan republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 Kesehatan Lingkungan.



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA



PEDOMAN UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN



Sesuai Permenkes No 75 Tahun 2015 Tenaga Kesehatan Lingkungan adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan minimal Diploma Tiga di bidang kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. B. DISTRIBUSI KETENAGAAN Distribusi Tenaga Kesehatan Lingkungan di UPTD Puskesmas Air Putih adalah sebagai berikut : Status No



Jenis Tenaga



Jumlah



1 2



D III Kesehatan Lingkungan SKM Total



1 3 4



PNS



Non



Ket.



PNS



1 3 3



1



C. JADWAL KEGIATAN 1. Konseling sanitasi dilaksanakan setiap hari kerja 2. Kegiatan inspeksi dilaksanakan melalui pemeriksaan : a.



Sanitasi rumah



b.



Inspeksi jamban keluarga



c.



Inspeksi sarana air bersih



3. Kegiatan intervensi dilaksanakan dengan pembinaan/pengawasan : a. Kesehatan institusi b. Tempat-tempat umum c. Tempat pengelolaan makanan dan minuman d. Tempat kerja



BAB III STANDAR FASILITAS A. DENAH RUANG Ruang Kesling Berada di Ruang Poli Terpadu bersamaan dengan promkes dan ruang konsultasi. B. STANDAR FASILITAS Berdasarkan Permenkes No 75 tahun 2014 tentang Puskesmas disebutkan bahwa peralatan minimal kesehatan lingkungan adalah: No



Jenis Peralatan



PEDOMAN UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN



Jumlah



Kondisi



Minimal



Riel



I. Set Kesehatan Lingkungan 1. 5000 photo meter 2. Botol sampel air bermulut lebar 3. Botol sampel air berpemberat 4. Cakram (kekeruhan kolam renang) Comparator untuk mengukur (iron, magnese,



1 buah 1 buah 1 buah 1 buah



0 0 0 0



5.



nitrat, nitrit, total hardness, total dissolved



1 buah



0



6.



solid) Digital chlorin test kit



1 buah



1



7.



Digital Ph meter



1 buah



1



8.



Thermometer



1 buah



0



9.



Turbidity meter



No



Jenis Peralatan



1 buah Jumlah



0 Kondisi



10.



Tabung pengukur kekeruhan Komparator untuk mengukur chlor (chlor



Minimal 1 buah



Riel 0



11.



1 buah meter) 12. Pengukur colinesterase (cholisterase kit) 1 buah 13. Pengukur kelembaban (hygrometer) 1 buah Alat untuk pengukur jumlah cacing dalam 14. 1 buah tanah (Soil test kit) Alat pengukur kebutuhan nutrisi rumah 15. 1 buah tangga Alat pengukur kontaminasi makanan dan 16. 1 buah minuman (food sanitation kit) 17. Fly sweep net (fly griil) 1 buah 18. Pipet tetes 1 buah 19. Pisau pemotong yang steril 1 buah Penangkap nyamuk dan larva (surveillance 20. 1 buah vector kit) 21. Alat pemberantasan sarang nyamuk 1 buah II. Perlengkapan 1. Sendok tahan karat 1 buah Boks pendingin, tahan dingin selama 7 hari 2. 1 buah (cool box) 3. Selang pipa plastik diameter 0,25 inchi 1 buah 4. Jerigen (wadah, sampel) 1 buah 5. Tas tahan air tempat kit 1 buah III. Bahan Habis Pakai 1. Sarung tangan 1 buah



PEDOMAN UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN



0 0 1 0 0 1 0 0 0 0 0 0 2 0 0 1 0



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. LINGKUP KEGIATAN Lingkup kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan sesuai Permenkes No 13 Tahun 2015 meliputi: 1. Konseling Sanitasi Konseling



adalah



hubungan



komunikasi



antara



Tenaga



Kesehatan



Lingkungan dengan Pasien yang bertujuan untuk mengenali dan memecahkan masalah kesehatan lingkungan yang dihadapi. 2.



Inspeksi Kesehatan Lingkungan Inspeksi Kesehatan Lingkungan adalah kegiatan pemeriksaan dan pengamatan



secara



langsung



terhadap



media



lingkungan



dalam



rangka



pengawasan berdasarkan standar, norma dan baku mutu yang berlaku untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat. Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilaksanakan berdasarkan hasil Konseling terhadap Pasien dan/atau kecenderungan berkembang atau meluasnya penyakit dan/atau kejadian kesakitan akibat Faktor Risiko



Lingkungan.



Inspeksi



Kesehatan



Lingkungan



juga



dilakukan secara



berkala, dalam rangka investigasi Kejadian Luar Biasa (KLB) dan program kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3.



Intervensi Kesehatan Lingkungan Intervensi Kesehatan Lingkungan adalah tindakan penyehatan, pengamanan, dan pengendalian untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun social.



PEDOMAN UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN



B.



METODE 1.



Konseling sanitasi Konseling sanitasi dilakukan terhadap : a.



Pelayanan Pasien yang menderita penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan.



b.



Pelayanan Pasien yang datang untuk berkonsultasi masalah kesehatan lingkungan (dapat disebut Klien).



2.



Inspeksi Kesehatan Lingkungan Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilakukan dengan cara/metode sebagai berikut : a.



Pengamatan fisik media lingkungan



b. Pengukuran media lingkungan di tempat c. Uji laboratorium d. Analisis risiko kesehatan lingkungan Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilakukan terhadap media air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang pembawa penyakit. Dalam pelaksanaannya mengacu pada pedoman pengawasan kualitas media lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. a. Pengamatan Fisik Media Lingkungan Secara garis besar, pengamatan fisik terhadap media lingkungan dilakukan sebagai berikut : 1)



Air a)



Mengamati sarana (jenis dan kondisi) penyediaan air minum dan air



untuk



keperluan



hygiene sanitasi



(sumur gali/sumur pompa



tangan/KU/perpipaan/penampungan air hujan). b)



Mengamati kualitas air secara fisik, apakah berasa, berwarna, atau berbau.



c)



Mengetahui kepemilikan sarana penyediaan air minum dan air untuk keperluan higiene sanitasi, apakah milik sendiri atau bersama



2)



Udara a) Mengamati ketersediaan dan kondisi kebersihan ventilasi. b) Mengukur luas ventilasi permanen (minimal 10% dari luas lantai), khusus ventilasi dapur minimal 20% dari luas lantai dapur, asap harus keluar dengan sempurna atau dengan ada exhaust fan atau peralatan lain.



3)



Tanah Mengamati



kondisi



kualitas



penularan



penyakit,



antara



tanah lain



yang



tanah



berpotensi bekas



Tempat Pembuangan



Akhir/TPA Sampah, terletak di daerah banjir, bantaran sungai/longsor, dan bekas lokasi pertambangan 4)



Pangan



PEDOMAN UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN



sebagai media sungai/aliran



Mengamati kondisi kualitas media pangan, yang memenuhi prinsip-prinsip higiene sanitasi dalam pengelolaan pangan mulai dari pemilihan dan penyimpanan bahan makanan, pengolahan makanan,penyimpanan makanan masak, pengangkutan makanan dan penyajian makanan 5) Sarana dan Bangunan Mengamati dan memeriksa kondisi kualitas bangunan dan sarana pada rumah/tempat tinggal Pasien, seperti atap, langit-langit, dinding, lantai, jendela, pencahayaan, jamban, sarana



pembuangan



air



limbah,



dan



sarana pembuangan sampah 6) Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Mengamati adanya tanda-tanda kehidupan vector dan binatang pembawa penyakit, antara lain tempat berkembang biak jentik, nyamuk, dan jejak tikus b. Pengukuran Media Lingkungan di Tempat Pengukuran media lingkungan di tempat dilakukan dengan menggunakan alat in situ untuk mengetahui kualitas media lingkungan yang hasilnya langsung diketahui di lapangan. Pada saat



pengukuran



media lingkungan, jika



diperlukan juga dapat dilakukan pengambilan sample yang diperuntukkan untuk pemeriksaan lanjutan di laboratorium. c. Uji Laboratorium Apabila hasil pengukuran in situ memerlukan penegasan lebih lanjut, dilakukan uji laboratorium. Uji laboratorium dilaksanakan di laboratorium yang terakreditasi sesuai parameternya. Apabila diperlukan, uji laboratorium dapat dilengkapi dengan pengambilan spesimen biomarker pada manusia, fauna dan flora. d. Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan Analisis risiko kesehatan lingkungan merupakan pendekatan dengan mengkaji atau menelaah secara mendalam untuk mengenal, memahami dan memprediksi kondisi dan karakterisktik lingkungan yang berpotensi terhadap timbulnya risiko kesehatan, dengan mengembangkan tata laksana terhadap sumber perubahan media lingkungan, masyarakat terpajan dan dampak kesehatan yang terjadi. Analisis risiko kesehatan lingkungan juga dilakukan untuk mencermati besarnya risiko yang dimulai dengan mendiskrisikan masalah kesehatan lingkungan yang telah dikenal dan melibatkan penetapan risiko pada kesehatan manusia



yang



berkaitan



dengan masalah kesehatan lingkungan yang



bersangkutan. Analisis risiko kesehatan lingkungan dilakukan melalui: 1) Identifikasi bahaya Mengenal dampak buruk kesehatan yang disebabkan oleh pemajanan suatu bahan dan memastikan mutu serta kekuatan bukti yang mendukungnya. 2) Evaluasi dosis respon



PEDOMAN UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN



Melihat daya racun yang terkandung dalam suatu bahan atau untuk menjelaskan bagaimana suatu kondisi pemajanan (cara, dosis, frekuensi, dan durasi) oleh suatu bahan yang berdampak terhadap kesehatan. 3) Pengukuran pemajanan Perkiraan besaran, frekuensi dan lamanya pemajanan pada manusia oleh suatu bahan melalui semua jalur dan menghasilkan perkiraan pemajanan. 4) Penetapan Risiko. Mengintegrasikan daya racun dan pemajanan kedalam “perkiraan batas atas” risiko kesehatan yang terkandung dalam suatu bahan. 3.



Intervensi Kesehatan Lingkungan Kegiatan intervensi kesehatan lingkungan dapat berupa: a.



Komunikasi,



informasi



dan



edukasi,



serta



Lingkungan



harus



penggerakan/pemberdayaan masyarakat b.



Perbaikan dan pembangunan sarana



c.



Pengembangan teknologi tepat guna



d.



Rekayasa lingkungan Dalam



pelaksanaannya



Intervensi



Kesehatan



mempertimbangkan tingkat risiko berdasarkan hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan. Pada prinsipnya pelaksanaan Intervensi Kesehatan Lingkungan dilakukan oleh Pasien sendiri. Dalam hal cakupan Intervensi Kesehatan Lingkungan menjadi luas, maka pelaksanaannya dilakukan bersama pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat/swasta. C. LANGKAH KEGIATAN 1. Konseling sanitasi Langkah-langkah kegiatan Konseling sebagai berikut: a.



Persiapan (P1) 1)



Menyiapkan tempat yang aman, nyaman dan tenang



2)



Menyiapkan



daftar



pertanyaan



untuk



mendapatkan informasi yang dibutuhkan 3)



Menyiapkan media informasi dan alat peraga bila diperlukan seperti poster, lembar



balik, leaflet,



maket (rumah



sehat, jamban sehat dan lain-lain) serta alat peraga lainnya. b.



Pelaksanaan (P2) Dalam pelaksanaan, Tenaga Kesehatan Lingkungan menggali data/ informasi kepada Pasien atau keluarganya, sebagai berikut: 1)



Umum, berupa data individu/keluarga dan data lingkungan



2)



Khusus, meliputi : a)



PEDOMAN UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN



Identifikasi prilaku/kebiasaan



b)



Identifikasi



kondisi



kualitas



kesehatan lingkungan c)



Dugaan penyebab



d)



Saran dan rencana tindak lanjut



2.



Inspeksi Kesehatan Lingkungan a. Persiapan: 1)



Mempelajari hasil Konseling



2)



Tenaga Kesehatan Lingkungan membuat janji kunjungan rumah dan lingkungannya dengan Pasien dan keluarganya



3)



Menyiapkan dan membawa berbagai peralatan dan kelengkapan lapangan yang diperlukan (formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan, formulir pencatatan status kesehatan lingkungan, media penyuluhan, alat pengukur parameter kualitas lingkungan)



4)



Melakukan koordinasi dengan perangkat desa (kepala desa, sekretaris, kepala dusun atau ketua RW/RT) dan petugas kesehatan/bidan di desa.



b.



Pelaksanaan: 1) Melakukan pengamatan media lingkungan dan perilaku masyarakat. 2) Melakukan pengukuran media lingkungan di tempat, uji laboratorium, dan analisis risiko sesuai kebutuhan. 3) Melakukan penemuan penderita lainnya. 4) Melakukan pemetaan populasi berisiko 5) Memberikan saran tindak lanjut kepada sasaran (keluarga pasien



dan



keluarga sekitar). Saran tindak lanjut dapat berupa Intervensi Kesehatan Lingkungan



yang



bersifat segera. Saran tindak lanjut disertai



dengan pertimbangan tingkat kesulitan, efektifitas dan biaya. Dalam melaksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan, Tenaga Kesehatan Lingkungan menggunakan panduan Inspeksi Kesehatan Lingkungan



berupa



bagan dan daftar pertanyaan untuk setiap penyakit sebagaimana contoh daftar



pertanyaan



terlampir.



Tenaga



Kesehatan



Lingkungan



dapat



mengembangkan daftar pertanyaan tersebut sesuai kebutuhan. Hasil Inspeksi Kesehatan



Lingkungan dilanjutkan dengan rencana tindak lanjut berupa



Intervensi Kesehatan Lingkungan 3. Intervensi Kesehatan Lingkungan Intervensi Kesehatan Lingkungan dilakukan dengan cara : a. Komunikasi,



informasi



dan



Edukasi,



serta



Penggerakan/Pemberdayaan



Masyarakat. Pelaksanaan KIE dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan prilaku masyarakat terhadap masalah kesehatan dan upaya yang diperlukan sehingga dapat mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan akibat Faktor



Risiko



Lingkungan.



KIE



dilaksanakan



PEDOMAN UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN



secara



bertahap



agar



masyarakat umum mengenal lebih dulu, kemudian menjadi mengetahui, setelah itu mau melakukan dengan pilihan/opsi yang sudah disepakati bersama. Pelaksanaan



penggerakan/pemberdayaan



masyarakat



dilakukan



untuk



memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui kerja bersama (gotong royong) melibatkan semua unsur masyarakat termasuk perangkat pemerintahan setempat dan dilakukan secara berkala. b. Perbaikan dan Pembangunan Sarana Perbaikan dan pembangunan sarana diperlukan apabila pada hasil Inspeksi Kesehatan



Lingkungan



menunjukkan



adanya



Faktor



Risiko Lingkungan



penyebab penyakit dan/atau gangguan kesehatan pada lingkungan dan/atau rumah



Pasien.



Perbaikan



dan



pembangunan



sarana



meningkatkan akses terhadap air minum, sanitasi, sarana



pembuangan



lingkungan lainnya



air



limbah



dilakukan



sarana



untuk



perumahan,



dan sampah, serta sarana kesehatan



yang memenuhi standar dan persyaratan kesehatan



lingkungan. Tenaga Kesehatan Lingkungan dapat memberikan desain untuk perbaikan dan pembangunan



sarana



sesuai



dengan



tingkat



risiko dan standar atau



persyaratan kesehatan lingkungan, dengan mengutamakan material lokal. c. Pengembangan Teknologi Tepat Guna Pengembangan teknologi tepat guna merupakan upaya alternatif untuk mengurangi atau menghilangkan faktor risiko penyebab penyakit dan/atau gangguan kesehatan. Pengembangan teknologi tepat guna dilakukan dengan mempertimbangkan permasalahan yang ada dan ketersediaan sumber daya setempat sesuai kearifan lokal. Pengembangan teknologi tepat guna secara umum harus dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat, memanfaatkan sumber daya yang ada, dibuat sesuai kebutuhan, bersifat efektif dan efisien, praktis dan



mudah



diterapkan/dioperasionalkan,



pemeliharaannya



mudah,



serta mudah dikembangkan. d. Rekayasa Lingkungan Rekayasa lingkungan merupakan upaya mengubah media lingkungan atau kondisi lingkungan untuk mencegah penyebaran agen penyakit baik yang bersifat fisik, biologi, maupun kimia serta gangguan dari vektor dan binatang pembawa penyakit.



PEDOMAN UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN



BAB V LOGISTIK Kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan di Puskesmas meliputi konseling, inspeksi dan intervensi, oleh karena itu setiap Puskesmas harus memiliki persedian berbagai macam alat dan bahan untuk pelayanan. A.



KONSELING Pada saat konseling harus tersedia media informasi dan alat peraga bila diperlukan seperti poster, lembar balik, leaflet, paket (rumah sehat, jamban sehat, dan lain-lain) serta alat peraga lainnya.



B. INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN Kegiatan inspeksi penyehatan lingkungan peralatan dan kelengkapan lapangan yang diperlukan antara lain formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan, formulir pencatatan status kesehatan lingkungan, media penyuluhan, alat pengukur parameter kualitas lingkungan. C. INTERVENSI KESEHATAN LINGKUNGAN Kegiatan intervensi dilakukan dengan melihat faktor resiko yang ditemukan pada saat inspeksi, oleh karena itu petugas harus memiliki media Komunikasi, Informasi dan Edukasi.



PEDOMAN UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN



BAB VI KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN/PROGRAM A. PENGERTIAN Keselamatan sasaran adalah suatu sistem di mana Puskesmas membuat asuhan agar sasaran program lebih aman. Sistem tersebut meliputi : 1. Assesment resiko 2. Identifikasi dan pengelolaan hal-hal yang berhubungan dengan resiko sasaran program. 3. Pelaporan dan analisis insiden 4. Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya 5. Implentasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh : 1. Kesalahan akibat melaksanakan suatu kegiatan/program 2. Tidak mengambil tindakan yang seharusnya dilakukan B. TUJUAN 1. Terciptanya budaya keselamatan sasaran program di Puskesmas 2. Meningkatkan akuntabilitas Puskesmas terhadap sasaran program 3. Menurunkan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD ) di Puskesmas 4. Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD ) C. STANDART KESELAMATAN SASARAN PROGRAM 1. Hak sasaran program.



PEDOMAN UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN



2. Mendidik sasaran program dan keluarga. 3. Keselamatan sasaran program dan kesinambungan kegiatan program. 4. Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evalusi dan program peningkatan keselamatan sasaran program. 5. Mendidik petugas tentang keselamatan sasaran program. 6. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan sasaran program. 7. Komunikasi merupakan kunci bagi petugas untuk mencapai keselamatan sasaran program. D. TATALAKSANA 1. Identifikasi sasaran program (Nama, tanggal lahir/usia, alamat) 2. Menulis identitas dengan lengkap, jelas dan tulisan mudah terbaca. 3. Memberikan penjelasan maksud dan tujuan pemberian tindakan sesuai kegiatan program. 4. Mematuhi dan melaksanakan kegiatan program sesuai prosedur. BAB VII KESELAMATAN KERJA A. PENDAHULUAN Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan celaka. Keselamatan kerja bagi petugas kesehatan terdiri dari perlindungan terhadap ancaman infeksi dan perlindungan terhadap kecelakaan selama bekerja. Tenaga kesehatan sebagai ujung tombak yang melayani dan melakukan kontak langsung dengan pelanggan dalam waktu 24 jam secara terus menerus tentunya mempunyai resiko terpajan infeksi, oelh sebab itu tenaga kesehatan wajib menjaga kesehatan dan keselamatan dirinya dari resiko tertular penyakit agar dapat bekerja maksimal. Upaya pencegahan penyebaran infeksi dikenal melalui “Kewaspadaan Umum” atau “Universal Precaution” yaitu dimulai sejak dikenalnya infeksi nosokomial yang terus menjadi ancaman bagi “Petugas Kesehatan” Kecelakaan selama bekerja dapat terjadi karena dua faktor yaitu kondisi kerja yang tidak aman dan perbuatan/tindakan yang tidak aman. Faktor lain yang menyebabkan kecelakaan kerja, yaitu : 1. Faktor teknis, seperti : tempat kerja, kondisi peralatan, bahan dan peralatan yang bergerak, transportasi dan alat. 2. Faktor non teknis, seperti : ketidak tahuan, kemampuan kurang, ketrampilan yang kurang, bermain-main, bekerja tanpa peralatan keselamatan kerja. 3. Faktor lain, seperti : bencana banjir, tanah longsor, stunami, dll. B.



TUJUAN 1. Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat melindungi diri sendiri, pelanggan dan masyarakat dari penyedaran infeksi. 2. Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai resiko tinggi



terinfeksi



penyakit



menular



dilingkungan



tempat



kerjanya,



untuk



menghindarkan paparan tersebut, setiap petugas harus menerapkan prinsip “Universal Precaution”.



PEDOMAN UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN



3. Petugas kesehatan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat mengurangi faktor teknis dan non teknis yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja. C.



TINDAKAN YANG BERESIKO 1. Bertatap muka / berhadapan dan berbicara dengan sasaran/pelanggan batuk yang tidak mengenakan masker. 2. Pembuangan jarum suntik yang sembarangan dapat mengakibatkan tertusuk. 3. Tidak memakai alat pelindung diri (APD) saat tindakan.



D. PRINSIP KESELAMATAN KERJA 1. Penggunaan alat pelindung diri ( APD ). 2. Penyediaan safety box. 3. Memakai masker.



PEDOMAN UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Untuk meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan Lingkungan, harus dilakukan pemantauan dan evaluasi Pelayanan Kesehatan Lingkungan. Pemantauan dan evaluasi mencakup Pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas dan pelaksanaan pengawasan kualitas media lingkungan



dalam rangka program kesehatan. Hasil pemantauan dan



evaluasi digunakan untuk mengukur kinerja Pelayanan Kesehatan



Lingkungan



di



Puskesmas yang sekaligus menjadi indikator dalam penilaian akreditasi Puskesmas. Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk memperoleh gambaran hasil Pelayanan Kesehatan Lingkungan di



Puskesmas terhadap akses masyarakat untuk memperoleh



Pelayanan Kesehatan Lingkungan, kualitas Pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas, masalah yang dihadapi, dan dampak kesehatan masyarakat. Indikator pemantauan dan evaluasi kinerja Puskesmas meliputi: 1.



Akses masyarakat untuk memperoleh Pelayanan Kesehatan Lingkungan.



2.



Kualitas Pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas.



3.



Masalah yang dihadapi dalam Pelayanan Kesehatan Lingkungan.



4.



Dampak yang dapat terjadi.



Cara mengukur indikator tersebut dapat menggunakan perhitungan sebagai berikut: 1. Akses masyarakat untuk memperoleh Pelayanan Kesehatan Lingkungan:



Jumlah



Pasien yang mendapat Pelayanan Kesehatan Lingkungan dibanding Pasien yang membutuhkan Pelayanan Kesehatan Lingkungan. 2. Kualitas Pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas: a. Jumlah Pasien yang menindaklanjuti hasil rekomendasi Konseling dibanding jumlah seluruh Pasien yang melakukan Konseling. b. Jumlah Pasien yang menindaklanjuti hasil rekomendasi Inspeksi Kesehatan Lingkungan dibanding jumlah seluruh Pasien yang dikunjungi. 3. Masalah yang dihadapi dalam Pelayanan Kesehatan Lingkungan: Hasil penilaian akses masyarakat untuk memperoleh Pelayanan Kesehatan Lingkungan dikurangi Hasil penilaian kualitas Pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas.



PEDOMAN UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN



4. Dampak yang dapat terjadi: Peningkatan atau penurunan insidens dan prevalensi penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan Faktor Risiko Lingkungan.



BAB IX PENUTUP Demikian Pedoman ini dibuat dan telah disahkan oleh Kepala UPTD Puskesmas Air Putih agar dapat menjadi panduan bagi sanitarian yang bekerja di UPTD Puskesmas Air Putih. Kami memahami bahwa pelaksanaan dan kondisi di wilayah kerja UPTD Puskesmas Air Putih akan dapat memberikan masukan dan saran pada kesempurnaan pedoman ini. Harapan kedepan bahwa pelayanan Sanitasi di wilayah kerja UPTD Puskesmas Air Putih akan menjadi lebih baik sehingga derajat kesehatan masyarakat akan lebih meningkat.



PEDOMAN UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN



DAFTAR PUSTAKA Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2010. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 432 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2013. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitasi Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2014. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



PEDOMAN UPAYA KESEHATAN LINGKUNGAN