Pedoman Pelayanan Kand Dan Kebidanan Sip [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN UNIT KEBIDANAN DAN KANDUNGAN



PT. NUSANTARA SEBELAS MEDIKA RUMAH SAKIT DJATIROTO LUMAJANG 2019



KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan ridho-Nya Pedoman Pelayanan Unit Kebidanan dan Kandungan telah tersusun. Pedoman ini sangatlah penting untuk membantu kelancaran operasional pelayanan di Unit Kebidanan dan Kandungan khususnya dan Rumah Sakit pada umumnya. Semoga pedoman ini dapat bermanfaat bagi rumah sakit dan pihak-pihak lain yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan di Unit Kebidanan dan Kandungan. Dan seperti pedoman pelayanan unit lainnya, evaluasi berkala terhadap pedoman ini harus terus dilakukan sesuai perkembangan pelayanan di Unit Kebidanan dan Kandungan. Akhirnya saran dan koreksi demi perbaikan pedoman ini sangat kami harapkan



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ............................................................................................................................................. DAFTAR ISI ............................................................................................................................................. BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang ................................................................................................................................. ................................................................................................................................. ................................................................................................................................. Tujuan Pedoman ................................................................................................................................. ................................................................................................................................. Ruang Lingkup Pelayanan ................................................................................................................................. Batasan Operasional ................................................................................................................................. Landasan Hukum ................................................................................................................................. BAB II STANDAR KETENAGAAN Kualifikasi Sumber Daya Manusia ................................................................................................................................. Distribusi Ketenagaan ................................................................................................................................. Pengaturan Jaga ................................................................................................................................. BAB III STANDAR FASILITAS Denah Ruang ................................................................................................................................. Standar Fasilitas ................................................................................................................................. BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN ............................................................................................................................................. BAB V LOGISTIK ............................................................................................................................................. BAB VI KESELAMATAN PASIEN ............................................................................................................................................. BAB VII KESELAMATAN KERJA ............................................................................................................................................. BAB VIIIPENGENDALIAN MUTU .............................................................................................................................................



BAB IX PENUTUP .............................................................................................................................................



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Rumah sakit merupakan salah satu bentuk sarana kesehatan yang berfungsi untuk melakukan upaya kesehatan dasar, kesehatan rujukan dan upaya kesehatan penunjang. Keberhasilan rumah sakit dalam menjalankan fungsinya ditandai dengan adanya mutu pelayanan prima rumah sakit. Unit Kebidanan dan Kandungan Rumah Sakit Djatiroto adalah suatu unit khusus di rumah sakit Djatiroto yang berfungsi sebagai unit pelayanan pasien untuk persalinan maupun sehabis melahirkan tanpa atau dengan komplikasi, serta pasien dengan kasus ginekologi atau penyakit kandungan. Pelayanan di unit Kebidanan dan Kandungan merupakan salah satu pelayanan yang mungkin beresiko tinggi. Untuk itu management Rumah Sakit menuntut adanya pelayanan di unit Kebidanan dan Kandungan dapat berjalan aman, lancar dan sukses dengan memperhatikan kaidah – kaidah patient safety. Berdasarkan hal tersebut maka di unit Kebidanan dan Kandungan Rumah Sakit Djatiroto memerlukan pedoman pelayanan yang diperlukan agar seluruh pengguna pelayanan Kebidanan dan Kandungan dapat memperoleh pelayanan yang optimal. B. Tujuan 1. Tujuan Umum Meningkatkan pelayanan di unit Kebidanan dan Kandungan sehingga diharapkan terjadi penurunan angka kesakitan dan kematian ibu dan bayi. 2. Tujuan Khusus a. Terlaksananya pelayanan baik dari aspek administrasi maupun pelayanan Kebidanan dan kandungan di unit Kebidanan dan Kandungan Rumah Sakit Djatiroto dengan baik. b. Sebagai acuan untuk memudahkan petugas kamar bersalin memahami dan menjalankan tugasnya sebagaimana yang seharusnya dijalankan dan yang dikerjakan di Kebidanan dan Kandungan.



c. Memberi petunjuk agar suatu perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan



asuhan pelayanan dapat berjalan sesuai dengan aturan dan tata tertib yang berlaku di kamar bersalin. C. Ruang Lingkup Pelayanan 1. Assessment ulang setelah pasien datang dari IGD Pasien yang sudah diserahterimakan dari petugas IGD dilakukan identifikasi ulang. Hal ini untuk mencegah terjadinya kekeliruan. Pasien dilakukan anamnesa ulang, pemeriksaan fisik lain yang diperlukan dan pengisian rekam medis secara lengkap dalam waktu 1 x 24 jam. Apabila akan dilakukan tindakan/ operasi maka pasien dan keluarga diberikan informasi mengenai tindakan / operasi yang akan dilakukan ( tehnik, lokasi, dll), setelah setuju maka pasien dan keluarga menandatangani informed consent. 2. Penanganan persalinan normal oleh bidan / dokter obgyn Pelayanan di unit kebidanan dan kandungan antara lain adalah pertolongan persalinan normal baik oleh bidan maupun oleh dokter spesialis obgyn pada usia kehamilan cukup bulan. Dilakukan anamnesa kebidanan tentang riwayat kehamilan dan persalinan yang lalu, riwayat penyakit penyerta yang pernah dialami, riwayat kehamilan saat ini, sehingga akan didapat kesimpulan bahwa pasien tersebut boleh ditangani oleh tenaga bidan atau harus segera dirujuk ke dokter spesialis obgyn di Rumah Sakit Djatiroto, demi untuk mendapatkan pelayanan persalinan yang aman bagi ibu dan bayi. 3. Penanganan cepat dan tepat untuk kasus persalinan dengan komplikasi Persalinan dengan komplikasi bisa terjadi tiba-tiba pada saat pasien diobservasi dengan rencana persalinan normal, atau komplikasi itu sudah ada pada saat pasien datang dengan inpartu. Pasien dan keluarga ( terutama suami ) harus segera diberi penjelasan tentang kemungkinan yang akan terjadi, sehingga apabila kemungkinan komplikasi persalinan terjadi baik pasien, suami dan keluarga sudah siap apabila persalinan tidak bisa dilanjutkan secara normal. Dalam hal ini inform choice dan informed consent



sudah harus disiapkan. Dibutuhkan observasi ketat oleh bidan dan dokter penanggung jawab. 4. Perawatan ibu post partum dan bayi baru lahir Perawatan ibu post partum dilakukan di kamar bersalin selama 2 jam post partum, dengan senantiasa memeriksa tinggi fundus uteri, kontraksi rahim, jumlah perdarahan, observasi tekanan darah secara periodik sesuai dalam partograf. Pemeriksaan kebersihan payudara, dilakukan IMD ( inisiasi menyusui dini ) segera setelah bayi lahir normal. Dilanjutkan dengan rawat gabung di ruangan masing masing setelah 2 jam post partum. Perawatan bayi baru lahir dilakukan dengan segera membersihan cairan ketuban kecuali telapak tangan, mengeringkan, menghangatkan, merawat tali pusat, pemberian vitamin k, zalf mata, pemberian gelang identitas, dan segera menyusukan bayi untuk IMD. Dilakukan penimbangan dan pengukuran berat dan panjang badan, lingkar kepala, dada dll. Melakukan cap kaki bayi sebagai identitas lanjutan. Selanjutnya memberikan bayi kepada ibu untuk sebanyak mungkin diberikan ASI eksklusif, dengan pengawasan langsung dari suami / keuarga dan petugas /bidan. 5. Pelayanan asuhan antenatal Pelayanan asuhan antenatal dilakukan oleh bidan pelaksana, meliputi penimbangan berat badan, pengukuran tinggi badan, pengukuran tekanan darah, pemeriksaan kehamilan , pemberian penyuluhan berdasarkan hasil temuan pemeriksaan, mengatur jadwal kontrol ulang, dan melakukan rujukan kepada dokter obgyn apabila ditemukan pemeriksaan yang abnormal. 6. Pelayanan penyakit kandungan. Pelayanan penyakit kandungan dimaksud sebagai tindak lanjut dari pasien yang dikirim dari poli kandungan melalui IGD atau pelayanan pasien yang dikirim langsung dari dokter IGD. Assessment ulang dilakukan kembali untuk kemudian dilaporkan kepada dokter obgyn penanggungjawab. Hasil laporan / instruksi yang didapat segera diinformasikan kepada pasien dan keluarga / suami. Jika dari hasil konfirmasi dokter penanggungjawab memerlukan



kolaborasi dengan profesi lain maka harus segera dilakukan konfirmasi dengan petugas yang terkait ( misalnya kamar operasi / dokter anaestesi ). Jika dari hasil pemeriksaan dokter penanggungjawab memerlukan rujukan profesi lain sebagai konsulan, maka pasien dan keluarga segera diberitahu agar pasien mendapatkan pelayanan yang paripurna. D. Landasan Hukum Penyelenggaraan pelayanan



di Unit



Kebidanan dan Kandungan Rumah Sakit



Djatiroto sesuai dengan: 1. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333/Menkes /SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia



Nomor



512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran 5.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit. 6. Standart Profesi Bidan no.938 / Menkes / SK / VIII / 2007 tentang Standart Asuhan Kebidanan 7. Permenkes no.369 / Menkes / SK / III 2007 tentang Standart Profesi Bidan 8. Permenkes no.1464 / 2010 tentang Ijin Penyelenggaraan Praktik Bidan 9. Permenkes no 604/ Menkes/ SK/ VII/2008 tentang Pedoman Pelayanan Maternal Perinatal pada Rumah Sakit Umum Kelas B, Kelas C dan Kelas D



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia



1. Kualifikasi tenaga di unit Kebidanan dan Kandungan Rumah Sakit Djatiroto menggunakan jasa pelayanan dokter tamu ( dokter OBGYN ) 2. Kualifikasi tenaga bidan unit Kebidanan dan Kandungan Rumah Sakit Djatiroto memiliki sertifikat pelatihan dasar APN dan PONEK. B. Distribusi Ketenagaan Dalam pemberian asuhan pelayanan kebidanan, perlu menyediakan sumber daya manusia yang kompeten, cekatan dan mempunyai kemampuan sesuai dengan perkembangan teknologi sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal, efektif dan efisien . Atas dasar tersebut diatas maka perlu kiranya menyediakan, mempersiapkan dan mendayagunakan sumber-sumber yang ada. Untuk menunjang pelayanan di unit Kebidanan dan Kandungan, maka dibutuhkan tenaga dokter, bidan dan perawat yang mempunyai pengalaman, keterampilan dan pengetahuan yang sesuai. No Jenis tenaga 1. Dokter spesialis Penanggung



Tugas jawab



pelayanan



Jumlah 2



2.



Obstetri & ginekology Dokter spesialis anak



kesehatan maternal dan neonatal Pelayanan kesehatan perinatal &



2



3.



Bidan pelaksana



anak Pelayanan asuhan kebidanan



9



C. Pengaturan Jaga Pengaturan jaga atau jadwal dinas adalah pengaturan pelayanan bagi bidan untuk melaksanakan tugas pelayanan di unit Kebidanan dan Kandungan, sehingga semua kegiatan pelayanan dapat terkoordinir dengan baik. Pengaturan dinas dibagi menjadi 3 shift dalam 24 jam yaitu: 1. Dinas pagi jam 07.00 WIB sampai dengan jam 14.30 WIB 2. Dinas sore jam 14.00 WIB sampai dengan jam 21.300 WIB 3. Dinas malam jam 21.00 WIB sampai dengan jam 07.30 WIB



BAB III STANDAR FASILITAS A. DENAH RUANG Bangunan Unit kebidanan dan Kandungan RS Djatiroto letaknya berdekatan dengan : sebelah timur Poli Kulit, sebelah selatan dengan area parkir, sebelah barat Rumah



R. GYN R. USG



POJOK LAKTASI



R. ANAMNESE



R. BAYI SAKIT



R. JAGA



Dinas Kepala Rumah Sakit dan sebelah utara berbatasan dengan ruang Rapat



R. PERIKSA(OB SERVASI)



R. BAYI SEHAT TEMPAT OPLOS OBAT



POLI KANDUNGAN



TEMPAT LINEN



TOILET PASIEN



TOILET PTUGAS



KMR MANDI PASIEN



R. KELAS II



R. JAGA PETUGAS



R. KELAS III (NIFAS)



KMR MANDI PETUGAS



R. KELAS II



R. ISOLASI



RUANG NIFAS DAN GINEKOLOGI B. STANDAR FASILITAS Secara umum lingkungan Unit Kebidanan dan Kandungan terdiri dari 2 area, yaitu: 1. Publik/ Area Bebas / Un Restrected Area Pada area ini tidak ada batasan jumlah penunggu pasien maupun pengunjung. Area bebas meliputi: 1.



Ruangan perawatan pasien



2.



Kantor bidan



3.



Ruang kepala kamar bersalin



4.



Ruang pojok laktasi



5.



Poli Ibu



6.



Kamar mandi atau toilet



2. Semi Steril Area Pada area ini petugas wajib membatasi jumlah penunggu maupun pengunjung pasien. Area semi steril melipu 1.



Ruang tindakan persalinan dan ginekologi



2.



Ruang penyimpanan alat steril



3.



Ruang pencucian instrument bekas pakai



4.



Ruang pengoplosan obat



TOILET PX



5.



Ruang pembuangan limbah



6.



Ruang bayi .



3. Bagian- bagian Unit Kebidanan dan Kandungan Unit Kebidanan dan Kandungan terdiri dari beberapa ruang, antara lain : A. Ruangan Maternal 1. Kamar Bersalin a. Lokasi berdekatan dengan Kamar Operasi b. Luas ruangan 6 m2. Berarti bagi 1 pasien, 1 penunggu dan 2 penolong diperlukan 4 x 4m2 = 16 m2 c. Paling kecil, ruangan berukuran 12 m (6 untuk masing-masing pasien) d. Ada tempat untuk isolasi ibu di tempat terpisah e. Tiap ibu bersalin harus punya privasi agar keluarga dapat hadir f.



Ruangan bersalin tidak boleh merupakan tempat lalu lalang orang



g. Minimal ada 2 kamar bersalin h. Kamar bersalin terletak sangat dekat dengan kamar neonatal, untuk memudahkan transport bayi dengan komplikasi ke ruang rawat i.



Idealnya sebuah ruang bersalin merupakan unit ter-integrasi : kala 1, kala 2, kala 3 yang berarti setiap pasien diperlakukan utuh sampai kala 4 bagi ibu bersama bayinya secara privasi. Bila tidak memungkinkan, maka diperlukan dua kamar kala 1 dan sebuah kamar kala 2.



j.



Kamar bersalin dekat dengan ruang jaga perawat (nurse station) agar memudahkan pengawasan ketat setelah pasien partus sebelum dibawa ke ruang rawat (post partum). Selanjutnya bila diperlukan operasi pasien akan dibawa ke kamar operasi yang berdekatan dengan kamar bersalin



k. Kamar mandi-toilet berhubungan dengan kamar bersalin l.



Ruang post partum berukuran standar : 8 m 2per tempat tidur (bed) dalam kamar dengan multibed atau standar 1 bed minimal : 10 m2.



m. Ruang tersebut terpisah dari fasilitas toilet : toilet, kloset, lemari.



n. Pada ruang dengan banyak tempat tidur, jarak antar tempat tidur 1 m dan antara dinding 1 m o. Jumlah tempat tidur per ruangan maksimum 4 p. Tiap ruangan harus mempunyai jendela sehingga cahaya dan udara cukup q. Fasilitas untuk cuci tangan pada tiap ruangan r.



Tiap pasien punya akses ke kamar mandi privasi (tanpa ke koridor)



s. Kamar periksa harus mempunyai luas sekurang kurangnya 11 m 2. Bila ada beberapa tempat tidur maka per pasien memerlukan 7 m2, perlu disediakan toilet yang berdekatan dengan ruang periksa. Ruang perawat



–nurse



station-



berisi meja, telepon, lemari berisi



perlengkapan darurat/obat. t. Ruang isolasi bagi kasus infeksi perlu disediakan seperti kamar bersalin u. Ruang tindakan operasi/kecil darurat/one day care : untuk kuret, penjahitan dsb berisi : meja operasi lengkap, lampu sorot, lemari perlengkapan operasi kecil, wastafel cuci tangan operator, mesin anestesi, inkubator, perlengkapan kuret (MVA) dsb. v. Ruang tunggu bagi keluarga pasien : minimal 15 m2 B. Ruangan Neonatal 1. Unit Perawatan Intensif -



Unit ini berada disamping ruang bersalin.



-



Ukuran ruangan 18 m



-



Jarak antara ranjang bayi sekitar 8 kaki.



-



Ada ruang isolasi untuk bayi di area terpisah.



-



Ruangan dilengkapi enam steker



o Area Laktasi Ruangan berukuran 6 m o Area pencucian inkubator 4. INSTRUMENT



Daftar instrument unit Kebidanan dan Kandungan RS Djatiroto



No Nama Alat 1 Partus set 2



Vacum Ekstraksi set



Jumlah 3 set



Keterangan Disiapkan untuk pelayanan persalinan



1 set



normal Disiapkan jika dalam pelayanan persalinan normal melebihi batas waktu dan memungkinkan untuk tindakan VE



3 4



Heating set Curetage set



3 set



( Vacum Ekstraksi ) Disiapkan jika diperlukan untuk perawatan



2 set



angkat jahitan Disiapkan untuk tindakan curetage kasus abortus atau tindakan pervaginam lainnya



5



Biopsi set



-



untuk penegakkan diagnosa Disiapkan untuk pengambilan sedikit jaringan cervik untuk pemeriksaan



6 7



Set Pedriatric Emergency set



1 Set



penegakkan diagnosa. Disiapkan untuk kegawatdaruratan



-1 set



pediatri Disiapkan untuk pasien yang mengalami kegawatdaruratan



Daftar peralatan unit Kebidanan dan Kandungan. No Nama Alat 1 Infant warmer 2 3 4 5 6 7 8



Oksigen Sentral Oksigen tabung Suction Monitor Pasien Syring pump Mesin nebulizer Infus pump



Jumlah 1 Set



Keterangan Alat penghangat tubuh bayi segera setelah



3 biji 1 biji 1 Set 1 Set



dilahirkan Di ruang tindakan, ruang recovery, ruang vip Disiapkan di ruang perawatan Di ruang VK 1 buah di ruang sadar pulih Berkapasitas 40 -



1 Buah -



watt, voltase 180-250 volt 1 buah masing-masing dikamar bersalin 1 buah di ruang recoveri room 1 buah diruang kamar bersalin. 1 buah dikamar bersalin



9 10 11 12 13



Mesin NST Doppler Oxymetri Lampu tindakan Meja gynecologi



14 Meja Instrumen 15 Sterilisator 16 Ambubag 17 Stetoskop



1 Set 1 Buah 2 Set 2 Buah



1 buah dikamar bersalin. 1 buah diruang kamar bersalin 1 buah di ruang kamar bersalin 2 buah di ruang kanar bersalin 1 buah Di ruang kamar bersalin, 1 buah di



1 Buah



poli kandungan 2 buah diruang kamar bersalin 1 di ruang



1 Set



observasi. Digunakan hanya untuk alat yang ada Kamar



2Set 3 Buah



bersalin Penyimpanan di kotak emergency 1 Penyimpanan di kantor kamar bersalin ,1



18 Manometer Oksigen 2Buah (Humidifier) 19 Brankar Standar 1 Buah 20 Kabel Rol 1 Rol 21 Pengatur Suhu (AC) 2 Buah



diruang bayi, di VK Pemakaian di RR ( oksigen sentral ).VK Ruang Observasi, 2 buah di ruang tindakan Dimasing – masing kamar bersalin 1 buah dengan voltase 220 – 230 volt,dan 1buah



22 Tromol penyimpan



2 Buah



kasa (besar, kecil) 23 Tromol Penyimpanan -



ada di ruang observasi. 1 buah di ruang tindakan -



Linen (Besar Kecil)



5. Pemeliharaan Unit Kebidanan dan Kandungan Pemeliharaan



Unit



Kebidanan



dan



Kandungan



merupakan



proses



pembersihan ruangan beserta alat-alat standar yang ada di Unit Kebidanan dan Kandungan, dilakukan teratur sesuai jadwal. Tujuan pemeliharaan unit Kebidanan dan Kandungan untuk mencegah adanya infeksi silang dari atau ke pasien dan mempertahankan sterilitas. Cara pembersihan Unit kebidanan dan Kandungan antara lain pembersihan rutin harian, pembersihan Mingguan, dan pembersihan sewaktu.



a. Pembersihan Rutin Harian Pembersihan sebelum dan sesudah penggunaan ruang tindakan Unit Kebidanan dan Kandungan agar siap pakai. Cara: 1. Permukaan peralatan dibersihkan dengan antiseptik 2. Permukaan meja gynekologi dan bed untuk persalinan dibersihkan 3. Tempat sampah diberi plastik dan dibersihkan setiap waktu 4. Peralatan yang digunakan untuk tindakan gynekologi dan persalinan dibersihkan 5. Noda noda pada dinding dibersihkan 6. Lantai dibersihkan dan di pel 7. Lubang angin, kaca, jendela dan kusen dibersihkan 8. Alat tenun bekas pasien dikeluarkan dari kamar bersalin 9. Lampu operasi dan alas kaki dibersihkan tiap hari. b. Pembersihan Mingguan 1.



Pembersihan secara keseluruhan.



2.



Dilakukan teratur setiap minggu, pada hari Jum’at jam 07.00, bila pada hari jum’at jatuh pada hari libur pembersihan di lakukan 1 hari sebelum tanggal merah.



3.



Semua peralatan unit Kebidanan dan Kandungan dikeluarkan



4.



Peralatan dibersihkan dan dicuci dengan desinfektan



5.



Permukaan dinding dicuci dengan air mengalir



6.



Lantai disikat dg detergen, bilas antiseptik dan dikeringkan.



c. Pembersihan Sewaktu 1.



Bila kamar bersalin digunakan untuk kasus infeksi tertentu.



2.



Dinding, meja tindakan gynekologi, meja instrument dan semua peralatan dibersihkan.



3.



Instrument dan alat bekas pakai diberi desinfektan.



d. Penanganan Limbah 1) Penanganan limbah padat terpisah dengan limbah cair



2) Limbah cair dibuang ditempat khusus yang dicampur dengan larutan desinfektan 3) Limbah padat ditempatkan dalam kantong tertutup 4) Limbah non infeksi kering dan basah di tempatkan tertutup. 5) Limbah infeksi tertutup, label merah “ dimusnahkan



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN a. Melakukan identifikasi pasien 1. Pasien datang dilakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, dan pengisian lembar rekam medis secara lengkap 2. Setelah itu kolaborasi dengan tenaga kebidanan dan keperawatan lainnya sesuai kewenangan masing-masing 3. Apabila akan dilakukan tindakan/operasi maka pasien dan keluarga diberikan informasi mengenai tindakan/operasi yang akan dilakukan (teknik, lokasi dll), setelah setuju maka keluarga menandatangani informed consent. 4. Jika pasien dirawat bersama oleh beberapa spesialisasi maka harus ada dokter penanggung jawab pasien (DPJP) 5. Apabila diperlukan dapat dilakukan pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan laboratorium, radiologi dan sebagainya . 6. Pulang dan kunjungan kontrol a) Pasien dipulangkan setelah mendapatkan persetujuan dokter b) Pada saat pulang ibu diberikan catatan mengenai kesehatan ibu dan bayi menggunakan buku KIA atau sejenisnya c) Kunjungan kontrol dapat dilakukan di tempat pemberi layanan rumah sakit atau fasilitas kesehatan diluar rumah sakit (Puskesmas, klinik, Dokter/bidan swasta) apabila pasien sebelumnya merupakan kiriman/rujukan dari sarana pelayanan kesehatan tersebut.



b. Syarat-syarat bekerja di Unit Kebidanan dan Kandungan a. Jangan banyak mondar-mandir dan usahakan jangan banyak orang dalam ruang tindakan maupun VK di Unit kebidanan dan Kandungan b. Kesehatan dan kebersihan c. Petugas Unit Kebidanan dan Kandungan harus bebas dari kuman-kuman yang mudah ditularkan d. Perlengkapan petugas yang ikut tindakan di Unit Kebidanan dan Kandungan:  Skoret/ celemek  Penutup kepala  Masker  Alas kaki atau sepatu boot  Sarung tangan steril c. Lalu lintas di lingkungan Unit Kebidanan dan Kandungan Lalu lintas meliputi: 1. Lalu lintas petugas Sarana pada lalu lintas petugas harus ditentukan adanya: a. Perlengkapan khusus seperti masker, topi dll b. Batas daerah bersih dan kotor yang meliputi:  Petugas buka alas kaki, masuk ruang tindakan/ VK semisteril dan  



ganti dengan alas kaki dalam Petugas cuci tangan Petugas memakai alat pelindung diri sebelum melakukan







tindakan/ asistensi tindakan di ruang VK Bila sudah selesai tindakan, petugas keluar melalui alur yang sama waktu



masuk



dengan



meletakkan



kembali



perlengkapan-



perlengkapan yang sudah dipakai di tempat yang sudah di tentukan 2. Lalu lintas penderita  Penderita di antar ke ruangan tindakan/ VK dengan menggunakan kursi 



roda atau brankar Penderita yang menggunakan alas kaki harus membuka alas kaki saat masuk ke ruang tindakan kamar bersalin dan g anti dengan alas kaki untuk







dalam ruangan. Selesai dilkukan tindakan obstetri / ginecologi pasien dibawa ke ruang







dengan menggunakan brankart atau kursi roda. Penderita keluar dari ruang pemulihan menuju ruangan



3. Lalu lintas alat  Sarana untuk lalu lintas  Ruang untuk menyimpan alat yang sudah steril  Alat pengangkut meja kecil  Prosedur  Sebelum tindakan gynekologi/ persalinan dimulai, semua alat yang 



mungkin akan dipakai sudah dipersiapkan di meja instrument Setelah tindakan selesai, semua alat yang sudah dipakai di bawa ke







ruang cuci alat dibersihkan dan di pak kembali untuk disterilkan Alat linen yang sudah dipakai dimasukkan ke dalam kantong dan dikirim ke bagian pencucian. Linen yang terkena cairan tubuh







pasien di desinfeksi terlebih dahulu Alat-alat dispossible yang sudah dipakai di masukkan ke dalam



kantong atau tempat khusus dan dikirim ke bagian pembakaran 4. Tata laksana tindakan persalinan maupun ginekologi pada penderita dengan HIV, hepatitis B dan hepatitis C a. Harus disiapkan  Desinfektan yang kuat (qlutaraldehyde 2%)  Celemek plastic yang kedap cairan  Pelindung mata dan muka  Kantong plastic yang tebal dan kedap air dengan tanda khusus untuk tempat kotor yang terkontaminasi b. Personil kamar bersalin harus menggunakan celemek kedap air, memakai pelindung mata dan pelindung muka, memakai sarung tangan rangkap dua, c. d. e. f.



serta sepatu boot. Personil dalam ruangan VK sedikit mungkin dan alat-alat yang diperlukan saja Harus memakai linen disposable Penderita dibawa ruang perawatan setelah sadar benar Instrument yang dipakai harus di rendam dengan cairan sterlicide/natrium



dichloroisocyanurate sesuai kebutuhan g. Perawat yang mencuci instrument tersebut harus memakai perlengkapan seperti:  Sarung tangan yang kuat dan utuh  Celemek plastic kedap air dibawa jas luar  Pelindung mata,muka h. Setelah tindakan selesai, alat-alat yang telah dipakai harus segera di i. j.



bersihkan( bongkar sewaktu) Rahasia penderita harus dijaga Untuk pasien dengan HIV dirujuk ke rumah sakit lain yang memiliki fasititas untuk pelayanan pasien dengan HIV



5. Tata laksana di ruang pulih sadar a. Prosedur kewaspadaan universal harus dipatuhi dengan merujuk pada penularan lewat darah b. Petugas diharuskan mencuci tangan dengan sabun aseptic setiap kali kontak dengan pasien. Menggunakan alat pelindung diri (masker, sarung tangan) c. Pengunjung yang masuk ke ruang pulih sadar dibatasi d. Pasien diobservasi 1x24 jam di ruang pulih sadar



BAB V LOGISTIK A. Definisi Merupakan proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian aliran yang efisien dari barang atau jasa dan informasi terkait mulai dari titik asal sampai titik penggunaan untuk memenuhi keperluan pelanggan. Logistik di unit Kebidanan dan Kandungan meliputi proses pengadaan, penyimpanan, persediaan alat-alat kesehatan yang diperlukan untuk menunjang pelayanan. B. Tujuan Tujuan logistik di unit Kebidanan dan Kandungan antara lain untuk mengidentifikasi,



merencanakan



pengadaan,



pendistribusian



alat



hingga



mengembangkan sistem pengelolaan logistik yang efektif dan efisien sehingga dapat menunjang pelayanan di Kebidanan dan Kandungan. C. Manajemen Logistik di Unit Kebidanan dan Kandungan PENGADAAN BARANG SEDIAAN 1. Barang Sediaan adalah obat, peralatan medis, dan bahan medis habis pakai, alat tulis kantor (ATK), alat rumah tangga (ART) yang rutin dipergunakan di Unit Kebidanan dan Kandungan , dan tersedia di gudang farmasi maupun gudang logistik. Barang sediaan medis dan non medis merupakan stok di Unit Kebidanan dan Kandungan serta menjadi tanggung jawab Kepala Unit Kebidanan dan Kandungan. 2. Pengadaan barang sediaan dilakukan dengan mengisi bon obat/alkes untuk permintaan alat kesehatan dan form bon gudang untuk permintaan alat tulis kantor (ATK) maupun alat rumah tangga (ART) . Pada hari yang telah ditentukan, petugas gudang akan menyediakan barang yang diminta. PENGADAAN BARANG NON SEDIAAN 1. Barang Non Sediaan adalah obat, peralatan medis, dan bahan medis habis pakai, alat tulis kantor (ATK), alat rumah tangga (ART) yang tidak secara rutin dipergunakan di



Unit Kebidanan dan Kandungan , dan tidak disediakan di gudang medis maupun gudang umum. 2. Pengadaan barang non sediaan dilakukan dengan mengisi form PB-24. Permintaan barang sediaan ditujukan kepada Unit Pembelian Umum atau Unit Pembelian Medis. Pada hari yang telah ditentukan, petugas gudang akan menyediakan barang yang diminta. 3. Apabila barang yang diminta telah tersedia, maka Unit Pembelian akan mengirimkan barang tersebut ke Unit Kebidanan dan Kandungan, dan sistem akan menambahkan stok barang tersebut pada stok Unit Kebidanan dan Kandungan .



BAB VI KESELAMATAN PASIEN A. PENGERTIAN 1. Keselamatan Pasien (Patient Safety) adalah suatu sistem dimana Rumah Sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi: a. Asesmen risiko b. Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien c. Pelaporan dan analisis insiden d. Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya



e. Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko Sistem ini mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh: a. Kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan b. Tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil B. TATA LAKSANA SASARAN KESELAMATAN PASIEN 1. Ketepatan Identifikasi Pasien Kegiatan untuk melakukan verifikasi atas kebenaran atau kesesuaian sosok orang yang akan mendapatkan pelayanan kesehatan diagnosis dan/atau pengobatan dengan identitas orang tersebut sebagaimana tercantum dalam file rekam medis pasien atau dokumen lain yang berkaitan dengan sosok orang tersebut. Kegiatan identifikasi pasien dilakukan sebelum melakukan pemberian obatobatan, prosedur pemeriksaan penunjang medis radiologi (rontgen, MRI, CT-Scan), Laboratorium, endoskopi, treadmill, EEG ; pengambilan sampel (misalnya darah, tinja, urin, dan sebagainya) ; intervensi pembedahan dan prosedur invasif lainnya; transfusi darah ; transfer pasien ; konfirmasi kematian. Para staf IGD harus mengkonfirmasi identifikasi pasien dengan benar dengan menanyakan nama dan tanggal lahir/umur pasien, kemudian membandingkannya dengan yang tercantum di rekam medis dan gelang pengenal. Jangan menyebutkan nama, tanggal lahir, dan alamat pasien dan meminta pasien untuk mengkonfirmasi dengan jawaban ya / tidak. Identifikasi pasien yang dalam keadaan tidak sadar dapat dilakukan melalui keluarga dan atau pengantar yang mengetahui identitas pasien. Apabila pasien datang dalam keadaan tidak sadar dan tidak ada keluarga dan atau pengantar yang mengetahui identitas pasien, maka pasien sementara akan diidentifikasi sebagai Mr. X atau Ms. X, sampai identitas yang sesungguhnya diketahui lebih lanjut. 2. Peningkatan Komunikasi yang Efektif Komunikasi efektif adalah tepat waktu, akurat, jelas, dan mudah dipahami oleh penerima, sehingga dapat mengurangi tingkat kesalahan (kesalahpahaman). Prosesnya adalah pemberi pesan secara lisan memberikan pesan, setelah itu dituliskan secara lengkap isi pesan tersebut oleh si penerima pesan ; isi pesan



dibacakan kembali (read back) secara lengkap oleh penerima pesan ; dan penerima pesan mengkonfirmasi isi pesan kepada pemberi pesan. Komunikasi dilakukan sedemikian sehingga isi pesan yang hendak disampaikan benar-benar diterima oleh penerima sesuai dengan maksud pemberi pesan. Komunikasi per lisan dengan menggunakan telepon dilaksanakan sedemikian sehingga sebelum pembicaraan diakhiri, penerima informasi/ instruksi mengulang kembali informasi/ instruksi yang diberikan dan pemberi informasi/ instruksi mengecek kebenaran informasi/ instruksi yang diberikan. (lihat SPO Konsultasi dengan Dokter per Telepon). Informasi/ instruksi lisan yang telah diterima segera dicatat pada status rekam medis pasien, untuk selanjutnya pada kesempatan pertama dimintakan tanda tangan dari pemberi instruksi. 3. Peningkatan Keamanan Obat yang Perlu Diwaspadai (High Alert Medication) Sasaran high alert medication ditujukan pada identifikasi, pengelolaan, pelaporan serta dokumentasi obat–obat yang mempunyai risiko tinggi menyebabkan cidera pada pasien bila digunakan secara salah. Obat–obat yang perlu diwaspadai (High Alert Medications) adalah obat–obat yang mempunyai risiko tinggi menyebabkan cidera pada pasien bila digunakan secara salah yang daftarnya diperoleh dari hasil inventarisasi unit pelayanan. Obat-obatan yang perlu diwaspadai diberi label khusus dengan menggunakan stiker berwarna (lihat SPO Pemberian Label Obat yang Perlu Diwaspadai). LASA (nama obat, rupa dan ucapan mirip) adalah obat–obat yang memiliki nama, rupa dan ucapan mirip yang perlu diwaspadai khusus agar tidak terjadi kesalahan pengobatan (dispensing error) yang bisa menimbulkan cidera pada pasien. Pemberian obat-obatan tersebut diberikan kepada pasien dengan melakukan pengecakan ulang atas obat dan pasien yang akan diberi. Contoh rupa mirip: Dextrose 40% dan Magnesium Sulfat, Oxytocin dan Lidocaine. Contoh ucapan mirip: Phenobarbital dan Phentobarbital. 4. Kepastian Tepat-Lokasi, Tepat-Prosedur dan Tepat-Pasien Operasi Tindakan Pembedahan yang dilakukan harus menjamin ketepatan pada pasien dan pada Lokasi yang tepat, dan menggunakan metode Identifikasi yang tepat dan benar. Dokter penanggung jawab pasien mengidentifikasi dan mengantisipasi secara efektif ancaman



hilangnya fungsi pernapasan, risiko kehilangan darah, menghindari penggunaan obat yang dapat menimbulkan reaksi alergi atau reaksi obat yang tidak dikehendaki pada pasien yang diketahui berisiko, secara konsisten menggunakan metode pencegahan terjadinya infeksi luka operasi, mencegah tertinggalnya instrumen bedah dan/atau kasa pada luka/tempat operasi, mengidentifikasi secara akurat



dan



mengamankan



specimen bedah, dan melakukan komunikasi dan konsultasi atas informasi penting atas jalannya tindakan pembedahan yang aman. Formulir Persetujuan Tindakan Medis (informed consent) harus sudah ditandatangani oleh yang berkepentingan, segera setelah penjelasan/ informasi yang diperlukan disampaikan kepada pasien dan/ atau keluarganya (lihat SPO Persetujuan Tindakan Medis). 5. Pengurangan Risiko Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan Semua bahan/material yang terkontaminasi darah dan komponen cairan tubuh pasien harus dianggap berpotensi terhadap penularan infeksi, oleh karena itu perlu dilakukan penggunaan alat pelindung diri (APD) dan dilakukan prosedur dekontaminasi terlebih dahulu (lihat SPO Penggunaan APD dan SPO Dekontaminasi) Semua peralatan medis yang akan dipergunakan untuk melakukan prosedur invasif terhadap pasien harus terjamin sterilitasnya (lihat SPO Sterilisasi Alat) Semua tenaga medis/ keperawatan/ paramedis lain harus melakukan cuci tangan sebelum dan setelah melakukan tindakan terhadap pasien (lihat SPO Cuci Tangan). Pasien perlu diberi informasi mengenai maksud dan tujuan tindakan cuci tangan serta setiap prosedur septik dan antiseptik yang dilakukan terhadapnya Mencuci tangan adalah prosedur tindakan membersihkan tangan dengan menggunakan sabun/ anti septic di bawah air bersih yang mengalir atau cairan lainnya. Lima momen cuci tangan, meliputi: sebelum kontak dengan pasien; sebelum tindakan aseptik ; setelah kontak pasien ; setelah kontak cairan tubuh pasien ; setelah kontak lingkungan. Prosedur cuci tangan: a. Gosokkan kedua telapak tangan.



b. Gosok punggung tangan kiri dengan telapak tangan kanan atau sebaliknya. c. Dengan menghadapkan telapak tangan kiri dan telapak tangan kanan dan bersihkan sela – sela jari. d. Mengepalkan tangan dan gosok pungung jari tangan kanan dengan tangan kiri atau sebaliknya.



e. Membersihkan ibu jari dengan cara mengosok dan putar ibu jari tangan kanan dengan tangan kiri atau sebaliknya. f.



Bersihkan ujung jari dengan cara menggosok ujung jari tangan kanan di atas telapak tangan kiri atau sebaliknya



6. Pengurangan Risiko Pasien Jatuh Jatuh dapat diartikan sebagai hilangnya posisi tegak yang berakibat pada berakhirnya posisi tubuh di lantai, tanah atau obyek lain seperti mebeler atau tangga ; atau dapat diartikan perpindahan tubuh ke bawah dan mencapai lantai/tanah atau membentur obyek lain (kursi, tangga, dsb.) secara tiba-tiba, tidak terkontrol, tidak disengaja, dan tanpa tujuan. Dokter/ bidan / paramedis wajib melakukan asesmen terhadap pasien dengan risiko jatuh dan memberikan identifikasi berupa gelang dan papan petunjuk mengenai hal tersebut (lihat Panduan Pencegahan Pasien Jatuh). Pasien yang telah diidentifikasi berpotensi atas risiko jatuh wajib dimonitor dan dilakukan tindakan pencegahan (lihat SPO Pencegahan Pasien dengan Risiko Jatuh). Asesmen harus sudah ditetapkan dalam waktu selambat-lambatnya 24 jam sejak pasien dirawat di Rumah Sakit. Asesmen dilakukan oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP) dan / atau perawat / bidan (minimal penanggung jawab shift / kepala tim) dengan menentukan skore risiko jatuh berdasarkan Morse Fall Scale.



Terhadap semua pasien baru dilakukan penilaian atau asesmen atas potensi risiko jatuh dan penilaian diulang jika diindikasikan adanya perubahan kondisi pasien atau pengobatan yang menimbulkan adanya risiko jatuh. Hasil penilaian dimonitor dan ditindaklanjuti sesuai level risiko jatuh. Seluruh pasien rawat inap dinilai risiko jatuh dengan menggunakan lembar penilaian risiko jatuh. Penilaian memakai formulir Morse Fall Scale (MFS).   



Kriteria Pasien dengan risiko jatuh (label Kuning – Morse Fall) Upaya pencegahan risiko pasien jatuh : railing, restraint, ................... Indikasi restraint : gaduh gelisah, kejang, ..........



C. PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN Pelaporan secara anonym dan tertulis kepada Tim KPRS setiap kejadian nyaris cidera (KNC) atau kejadian tidak diharapkan (KTD) yang menimpa pasien atau kejadian lain yang terjadi di Rumah Sakit. 1. Alur Pelaporan Insiden ke Tim Keselamatan Pasien di RS (Internal) a. Apabila terjadi suatu insiden (KNC/KTD) di Rumah Sakit, wajib segera ditindaklanjuti (dicegah/ditangani) untuk mengurangi dampak/akibat yang tidak diharapkan. b. Setelah ditindaklanjuti, segera buat laporan insidennya dengan mengisi Formulir Laporan Insiden pada akhir jam kerja/shift kepada atasan langsung. Paling lambat 2x24 jam, jangan menunda laporan. c. Setelah selesai mengisi laporan, segera serahkan kepada atasan langsung pelapor. d. Atasan langsung akan memeriksa laporan dan melakukan grading risiko terhadap insiden yang dilaporkan e. Hasil grading akan memeriksa laporan dan melakukan grading risiko terhadap insiden yang dilakukan sebagai berikut :  Grade biru: investigasi sederhana oleh atasan langsung, waktu maksimal 1 



minggu Grade hijau: investigasi sederhana oleh Atasan langsung, waktu maksimal







2 minggu Grade kuning: investigasi komprehensif/Analisis akar masalah/RCA oleh







Tim PMKP di RS, waktu maksimal 45 hari. Grade merah: investigasi komprehensif/Analisis akar masalah/RCA oleh



Tim PMKP di RS, waktu maksimal 45 hari. f. Setelah selesai melakukan investigasi sederhana, laporan hasil investigasi dan laporan insiden dilaporkan ke Tim PMKP di RS.



g. Tim KP di RS akan menganalisa kembali hasil investigasi dan laporan insiden untuk menentukan apakah perlu dilakukan investigasi lanjutan (RCA) dengan melakukan Regrading. h. Untuk grade Kuning/Merah, Tim PMKP di RS akan melakukan Analisa akar i.



masalah/Root Cause Analysis (RSC). Setelah melakukan RCA, Tim PMKP di RS akan membuat laporan dan Rekomendasi untuk perbaikan serta “Pembelajaran” berupa : Petunjuk/”Safety



Alert” untuk mencegah kejadian yang sama terulang kembali. j. Hasil RCA, rekomendasi dan rencana kerja dilaporkan kepada Direksi. k. Rekomendasi untuk “Perbaikan dan Pembelajaran” diberikan umpan balik kepada unit kerja terkait. l. Unit Kerja membuat analisa dan trend kejadian di satuan kerjanya masing-masing. m. Monitoring dan Evaluasi Perbaikan oleh Tim PMKP di RS.



BAB VII KESELAMATAN KERJA Rumah Sakit adalah salah satu perusahaan yang pekerjaannya mengandung potensi bahaya yang besar, berupa infeksi, kebakaran, pencemaran serta potensi-potensi bahaya lainnya. Dengan besarnya bahaya kecelakaan kerja yang dapat terjadi pada petugas kesehatan di unit Kebidanan dan Kandungan maka di perlukan suatu manajemen risiko untuk dapat meminimalisirkan kejadian kecelakaan kerja. Secara garis besar bahaya yang dihadapi dalam rumah sakit atau instansi kesehatan dapat digolongkan dalam : 1. Bahaya kebakaran dan ledakan dari zat/bahan yang mudah terbakar atau meledak (obat-obatan) 2. Bahan beracun, korosif dan kaustik 3. Bahaya radiasi 4. Luka bakar 5. Syok akibat aliran listrik 6. Luka sayat akibat alat gelas yang pecah dan benda tajam 7. Bahaya infeksi dari kuman, virus atau parasit A. Pengendalian Risiko Untuk melindungi petugas kesehatan di Unit Kebidanan dan Kandungan dari bahayabahaya tersebut diatas maka diperlukan alat keselamatan dan berbagai jenis dan fungsi yang dapat dikategorikan sebagai berikut. a. Alat pelindung kepala untuk melindungi bagian kepala dari benda yang jatuh atau benturan b. Alat pelindung muka untuk melindungi percikan benda cair, benda padat atau radiasi sinar dan panas misalnya masker c. Alat pelindung mata untuk melindungi percikan benda, bahan cair dan radiasi panas, misalnya kacamata keselamatan, google glass d. Alat pelindung pernapasan untuk melindungi diri dari bahan kimia, debu, uap, dan asap yang berbahaya dan beracun. Alat pelindung pernapasan sangat



beragam seperti masker debu, masker kimia, respirator, dan breathing apparatus (BA). e. Alat pelindung tangan untuk melindungi bagian jari dan lengan dari bahan kimia, panas atau benda tajam misalnya sarung tangan kulit f.



Alat pelindung kaki untuk melindungi telapak kaki, tumit, atau betis dari benda panas, cair, kejatuhan benda, tertusuk benda tajam dan lainnya misalnya sepatu karet.



g. Waspadai terhadap pasien yang bertatto untuk kasus kehamilan maupun persalinan, dan pasien riwayat bekerja di luar negeri, kemungkinan pengidap virus HIV harus kita pertimbangkan. B. Evaluasi Risiko Dari analisa risiko yang telah dilakukan yang menjadi prioritas risiko adalah terjadinya infeksi nosokomial. Oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian terhadap risiko tersebut. KESELAMATAN DAN KEAMANAN PETUGAS 1.



Pemeriksaan periodik sesuai ketentuan .



2.



Beban kerja sesuai kemampuan dan kondisi kesehatan petugas .



3.



Keseimbangan antara kesejahteraan, penghargaan dan pendidikan berkelanjutan.



C.



4.



Melakukan pembinaan terus menerus.



5.



Membina hubungan kerjasama yang baik inter dan antar profesi.



PROMOSI KESEHATAN



Melaksanakan



pendidikan



dan



penyuluhan/pelatihan



tentang



kesehatan kerja dan memberikan bantuan kepada SDM Rumah Sakit dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental. Yang diperlukan antara lain: 1. Informasi umum Rumah Sakit dan fasilitas atau sarana yang terkait dengan K3; 2. Informasi tentang risiko dan bahaya khusus di tempat kerjanya;



3. SPO kerja, SPO peralatan, SPO penggunaan alat pelindung diri



dan kewajibannya;



4. Orientasi K3 di tempat kerja; 5. Melaksanakan promosi/penyuluhan



pendidikan, kesehatan



pelatihan kerja



secara



ataupun berkala



dan



berkesinambungan sesuai kebutuhan dalam rangka menciptakan budaya K3. Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik SDM Rumah Sakit : 1) Pemberian makanan tambahan dengan gizi yang mencukupi untuk SDM Rumah Sakit yang dinas malam, petugas radiologi, petugas lab, petugas kesling dll; 2) Pemberian imunisasi bagi SDM Rumah Sakit; 3) Olah raga, senam kesehatan dan rekreasi; 4) Pembinaan mental/rohani. D.



Pengobatan dan Rehabilitasi



1. Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi SDM Rumah Sakit yang menderita sakit : a. Memberikan pengobatan dasar secara gratis kepada seiuruh SDM Rumah Sakit; b. Memberikan pengobatan dan menanggung biaya pengobatan untuk SDM Rumah Sakit yang terkena Penyakit Akibat Kerja (PAK); c. Menindak lanjuti hasil pemeriksaan kesehatan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus; d. Melakukan upaya rehabilitasi sesuai penyakit terkait. 2. Penyakit Akibat Kerja Penyakit akibat kerja adalah penyakit penyakit yang ditimbulkan akibat karyawan melakukan aktivitas pekerjaannya atau sebagai akibat/risiko yang diitimbulkan karena aktivitas yang dilakukan karyawan selama melakukan pekerjaan tersebut. Penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh factor-faktor biologi (virus, bakteri, jamur, parasit), faktor kimia (antiseptik, reagen, gas anestesi), faktor ergonomis (lingkungan kerja, cara kerja dan posisi kerja yang salah), faktor fisik (suhu, cahaya, bising, listrik, getaran



dan radiasi), faktor psikososial (kerja bergilir, beban kerja, hubungan sesame pekerja/atasan) sehingga dapat mengakibatkan penyakit dan kecelakaan akibat kerja. Faktor-faktor yang sangat mempengaruhi dari Penyakit Akibat Kerja berupa : a.Jenis pekerjaan (saat ini dan sebelumnya) b.Gerakan dalam bekerja c.Tugas yang berat / berlebihan d.Perubahan / pergeseran kerja e.Iklim di tempat kerja



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



Pengendalian mutu (quality control) adalah proses deteksi dan koreksi adanya penyimpangan atau perubahan segera setelah terjadi dalam rangka mempertahankan mutu. Indikator mutu adalah variabel mutu yang dapat digunakan sebagai pengukuran terhadap pencapaian standar, dapat dievaluasi dari waktu ke waktu dan dapat dipakai sebagai tolok ukur prestasi kuantitatif/kualitatif terhadap perubahan dari standar atau target yang telah ditetapkan sebelumnya dengan selalu memperhatikan hubungan kerjasama para pelaksanan pelayanan dari dokter, tenaga kesehatan dan tenaga lain yang bekerja di Rumah Sakit. Dengan mengoptimalkan pengisian partograf untuk pertolongan persalinan normal, dan memberikan pertolongan persalinan yang aman dengan APN dalam usia kehamilan antara > 37 – 39 minggu.



BAB IX PENUTUP



Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan dan kedokteran berdampak pula pada bidang medis dan perawatan. Unit Kebidanan dan Kandungan merupakan bagian integral dari pelayanan Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada ibu dan bayi. Dengan pelayanan yang paripurna terhadap ibu dan bayi diharapkan dapat menurunkan Angka Kematian Ibu ( AKI ) dan Angka Kematian Bayi ( AKB ). Dengan pelayanan paripurna terhadap ibu dan bayi yang memperhatikan kaidah-kaidah patient safety, diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan, dan dapat menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB),serta dapat memenuhi kepuasan pasien maupun keluarga, sehingga diharapkan bisa meningkatkan jumlah kunjungan secara bermakna. Pedoman ini disusun untuk menjadi acuan Pelaksanaan Pelayanan di Unit Kebidanan dan Kandungan RS Djatiroto, dan tetap terbuka untuk dievaluasi dan disempurnakan dari waktu ke waktu. .