Pedoman Pelayanan Komite PPI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN KOMITE PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI



RUMAH SAKIT MITRA SEHAT Desa Curah Jeru RT II RW XI Kec. Panji, Kab. Situbondo, Jawa Timur 68323



Mobile | +62 82333282112 No. Telp/Fax | (0338) 678141 Email | [email protected] Website |http://www.rsmitrasehatsitubondo.com



i



PEDOMAN PELAYANAN KOMITE PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI



LEMBAR PENGESAHAN



PENGESAHAN DOKUMENRUMAH SAKIT MITRA SEHAT Pedoman Pelayanan Komite PPI KETERANGAN



TANDATANGAN



TANGGAL



Warisal Fatah S, Kep, Ners



Pembuat Dokumen



2 Januari 2021



Alim alifi, S, Kep, Ners



Authorized Person



2 Januari 2021



dr. Divi Mardiana



Direktur



2 Januari 2021



ii



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT MITRA SEHAT NOMOR: /Per/Dir/RSMS/I/2021 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN KOMITE PPI RUMAH SAKIT MITRA SEHAT Menimban g



: a. b. c.



Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



DIREKTUR RUMAH SAKIT MITRA SEHAT, Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang bermutu melalui pelayanan pencegahan dan pengendalian infeksi perlu tata laksana kegiatan Komite PPI; Bahwa agar tata laksana kegiatan Komite PPI di Rumah Sakit Mitra Sehat dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Pedoman Pelayanan Komite PPI di Rumah Sakit Mitra Sehat; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Direktur Rumah Sakit. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 270/Menkes/Per/III/2007 tentang Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/Menkes/Per/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 436/Menkes/SK/VI/1993 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382/MENKES/SK/III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan fasilitas Kesehatan Lainnya; Peraturan Ketua Pengurus Yayasan Mitra Sehat Situbondo Nomor 01/Per/Peng/YMSS/I/2017 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Mitra Sehat; Peraturan Ketua Pengurus Yayasan Mitra SehatSitubondo Nomor 02/Per/Peng/YMSS/II/2017 tentang Penetapan Struktur Organisasi Rumah Sakit Mitra Sehat; Keputusan Ketua Pengurus Yayasan Mitra SehatSitubondo Nomor 426/Kep/Dir/Peng/YMSS/XII/2016tentang Pengangkatan dr. Divi Mardianasebagai Direktur Rumah Sakit Mitra Sehat.



MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU : PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TENTANG PEDOMAN PELAYANAN KOMITE PPI DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT MITRA SEHAT KEDUA : Pedoman Pelayanan Komite PPI Rumah Sakit Mitra Sehat sebagaimana terlampir dalam peraturan ini. KETIGA : Pedoman Pelayanan Komite PPI Rumah Sakit Mitra Sehat digunakan dalam tata laksana kegiatan Komite PPI di Rumah Sakit Mitra Sehat. KEEMPAT : Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari



ternyata terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal



: Situbondo : 2 Januari 2021



Rumah Sakit Mitra Sehat Direktur,



dr. Divi Mardiana



ii



KATA PENGANTAR Perlu disadari bahwa kurangnya kualitas dan kuantitas pengendalian infeksi di Rumah Sakit Mitra Sehat sangat terkait komitmen pimpinanRumah Sakitserta memerlukan dukungan para klinisi di Rumah Sakit. Infeksi nosokomial pada prinsipnya dapat dicegah, walaupun mungkin tidak dapat dihilangkan sama sekali. Pelaksanaan kegiatan Komite PPI perlu diatur dalam suatu acuan pelaksanan kegiatan dalam bentuk suatu Pedoman. Untuk itu perlu disusun Pedoman Pelayanan Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit Mitra Sehat, sehingga diharapkan penyelenggaraan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi diRumah Sakitdapat dilakukan lebih optimal. Diharapkan adanya masukan untuk penyempurnaan Pedoman Pelayanan Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi ini di kemudian hari. Untuk itu tim penyusun mengucapkan terima kasih dan harapan agar Pedoman Pelayanan Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi ini dapat dipergunakan sebagai acuan di Rumah Sakit Mitra Sehat. Situbondo, 2 Januari 2021



iii



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR............................................................................................................................ iii DAFTAR ISI........................................................................................................................................... iv BAB IPENDAHULUAN........................................................................................................................ 1 A. UMUM........................................................................................................................................................................ 1 B. DEFINISI.................................................................................................................................................................... 2 C. MAKSUD DAN TUJUAN........................................................................................................................................ 3 D. RUANG LINGKUP................................................................................................................................................... 3 E. DASAR........................................................................................................................................................................ 4



BAB II STANDAR KETENAGAAN.................................................................................................... 5 A. B. C.



KUALIFIKASI KETENAGAAN............................................................................................................................ 5 URAIAN TUGAS :.................................................................................................................................................... 5 DISTRIBUSI TENAGA........................................................................................................................................... 7



A. B. C.



SARANA..................................................................................................................................................................... 8 PERALATAN............................................................................................................................................................ 8 DANA.......................................................................................................................................................................... 8



BAB III SARANA DAN PRASARANA............................................................................................... 8



BAB IV TATA LAKSANA.................................................................................................................... 10 A. BATASAN-BATASAN............................................................................................................................................ 10 B. KEBIJAKAN.............................................................................................................................................................. 10 C. PENCEGAHAN STANDAR................................................................................................................................... 11 D. PENCEGAHAN TAMBAHAN.............................................................................................................................. 13 E. PENANGANAN LARUTAN UNTUK MENCUCI LUKA DAN CUCI TANGAN........................................13 F. PENANGANAN INSTRUMEN DAN PERALATAN MEDIS LAINNYA DARI UNIT KLINIS (PERAWATAN DAN OPD) - TIDAK TERMASUK KAMAR OPERASI.............................................................14 G. LANGKAH-LANGKAH BILA TERJADI KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) INFEKSI NOSOKOMIAL................................................................................................................................................................... 14 H. MONITORING TERHADAP INFEKSI NOSOKOMIAL................................................................................. 15 I. PENCEGAHAN/MENGURANGI TERJADINYA INFEKSI LUKA OPERASI............................................21 J. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN INFEKSI UNTUK STAF KEBERSIHAN..........................22 K. PEMBERSIHAN KAMAR OPERASI.................................................................................................................. 23 L. PENANGANAN SAMPAH MEDIS...................................................................................................................... 24 M. TATA LAKSANA PEMBUANGAN BENDA TAJAM..................................................................................... 26 N. PENANGANAN LINEN KOTOR......................................................................................................................... 26 O. TATA LAKSANA PENCUCIAN YANG DILAKUKAN DI RUMAH SAKIT:..............................................26 P. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN INFEKSI UNTUK STAF BAGIAN GIZI..........................27 Q. KEGIATAN LAIN..................................................................................................................................................... 32 R. SASARAN.................................................................................................................................................................. 32



BAB V LOGISTIK.................................................................................................................................. 34 BAB VI KESELAMATAN PASIEN..................................................................................................... 35 A. B. C. D. E. F. G. H. I. J.



KETEPATAN IDENTIFIKASI PASIEN............................................................................................................ 35 PENINGKATAN KOMUNIKASI EFEKTIF....................................................................................................... 35 PENINGKATAN KEAMANAN OBAT YANG PERLU DIWASPADAI.......................................................35 KEPASTIAN TEPAT LOKASI, TEPAT PROSEDUR, TEPAT PASIEN OPERASI.................................35 PENGURANGAN RISIKO INFEKSI TERKAIT PELAYANAN KESEHATAN.........................................35 KEPATUHAN KEBERSIHAN TANGAN............................................................................................................ 35 PENGURANGAN RISIKO PASIEN JATUH...................................................................................................... 35 SISTEMPENCATATANDANPELAPORAN..................................................................................................... 35 PENERAPANINDICATOR KESELAMATAN PASIEN................................................................................... 35 ANALISIS AKARMASALAH.................................................................................................................................. 36



BAB VII KESELAMATAN KERJA...................................................................................................... 37 iv



A. PEMERIKSAAN KESEHATAN KARYAWAN................................................................................................. 37 B. PENGELOLAAN BAHAN DAN BARANG BERBAHAYA.............................................................................37 C. KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA MELAKUKAN MONITORING KEGIATAN :.............................37 D. SANITASI RS............................................................................................................................................................ 37 E. SERTIFIKASI/KALIBRASI SARANA, PRASARANA DAN PERALATAN..............................................37 F. PENGELOLAAN LIMBAH PADAT, CAIR DAN GAS..................................................................................... 37 G. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PPI............................................................................................................... 37 H. PENGUMPULAN, PENGELOLAAN DOKUMENTASI DATA DAN PELAPORAN...............................38



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU................................................................................................... 39 A. B.



STANDAR DAN INDIKATOR MUTU KINERJA KLINIK.............................................................................39 FORMULASI DARI INDIKATOR-INDIKATOR.............................................................................................. 39



BAB IX PENUTUP................................................................................................................................ 41 DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................................. 42



v



Lampiran Direktur Rumah Sakit Mitra Sehat Nomor : /Per/Dir/RSMS/I/2021 Tanggal : 2 Januari 2021



BAB IPENDAHULUAN A. UMUM



1. Pencegahan dan penanggulangan infeksi di Rumah Sakit meliputi upaya pencegahan dan menekan kejadian infeksi nosokomial ke tingkat serendah-rendahnya dalam batas mampu dilaksanakan. Pencegahan dan penanggulangan infeksi merupakan salah satu upaya peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat dengan memakai angka kejadian infeksi nosokomial sebagai indikator. Infeksi nosokomial dapat terjadi setiap saat di Rumah Sakit dimana pasien mendapat pelayanan maupun tindakan baik medik maupun perawatan. Sumber penularan infeksi nosokomial dapat berasal dari kondisi ruangan/bangunan, peralatan, air, pasien maupun petugas rumah sakit. 2. Sehubungan dengan hal tersebut, maka seluruh unit kerja yang terkait wajib melaksanakan upaya pencegahan infeksi nosokomial. Unit kerja tersebut adalah Unit Rawat Inap, Unit Rawat Jalan, Kamar Bedah, Farmasi, Laboratorium, K3-RS, Penanganan Sterilisasi, Unit Pencucian dan Unit Kebersihan. 3. Upaya pencegahan dan hasil pemeriksaan sarana/peralatan yang terkait dengan infeksi nosokomial dipantau dan dievaluasi oleh Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi yang dibentuk dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit, disingkat Komite PPI. Agar seluruh komponen yang terlibat tersebut dapat bekerja maksimal maka Komite PPI menyusun pedoman kerja sebagai acuan dalam melaksanakan tugas. 4. Dengan adanya pedoman kerja Komite dan SPO PPI, diharapkan upaya pencegahan infeksi nosokomial dapat dilaksanakan lebih efektif dan efisien, sehingga angka kejadian infeksi nosokomial dapat ditekan menjadi serendah-rendahnya, dan pada akhirnya dapat membantu meningkatkan mutu pelayanan. 5. Kejadian infeksi nosokomial adalah infeksi yang didapat atau timbul pada waktu pasien dirawat di rumah sakit. Bagi pasien di rumah sakit ia merupakan persoalan serius yang dapat menjadi penyebab langsung atau tidak langsung kematian pasien. Beberapa kejadian infeksi nosokomial mungkin tidak menyebabkan kematian pasien akan tetapi ia menjadi penyebab penting pasien dirawat lebih lama di rumah sakit. Ini berarti pasien membayar lebih mahal dan dalam kondisi tidak produktif, disamping pihak rumah sakit juga akan mengeluarkan biaya lebih besar. 6. Penyebabnya oleh kuman yang berada di lingkungan rumah sakit atau oleh kuman yang sudah dibawa oleh pasien sendiri, yaitu kuman endogen. Dari batasan ini dapat disimpulkan bahwa kejadian infeksi nosokomial adalah infeksi yang secara potensial dapat dicegah atau sebaliknya ia juga merupakan infeksi yang tidak dapat dicegah. 7. Infeksi nosokomial merupakan masalah global dan menjangkau paling sedikit sekitar 9% (variasi 3% - 21%) dari lebih dari 1,4 juta pasien rawat inap di rumah sakit seluruh dunia. Angka ini dilaporkan oleh WHO dari hasil surveynya di 14 negara, meliputi 28.861 pasien di 47 rumah sakit yang berada di 4 wilayah (region) WHO pada tahun 1986. 8. Survey WHO ini juga menghasilkan : a. 18% dari pasien yang terkena infeksi nosokomial menderita lebih dari satu jenis infeksi nosokomial, terutama pada pasien kronis. b. Adanya kemiripan tentang jenis infeksi nosokomial dan penyebabnya. c. Infeksi nosokomial merupakan salah satu infeksi yang sering terjadi di negaranegara berkembang maupun di negara-negara industri. d. Sebagian besar masalah dan kendala yang dihadapi berbagai negara untuk mencegah dan mengendalikan kejadian infeksi nosokomial tidak jauh berbeda sehingga strategi dan pelaksanaan pencegahan dan pencegahan dan 1



9.



10.



11. 12.



13.



penanggulangan infeksi dapat disusun untuk diterapkan pada kondisi masingmasing negara dan rumah sakit. Akibat lain dari kejadian infeksi nosokomial adalah : a. Lama perawatan (LOS) lebih lama. Di Amerika Serikat sebagai akibat infeksi nosokomial diperlukan 8 hari tambahan per tempat tidur setiap tahunnya. b. Bertambahnya biaya operasional rumah sakit dan meningkatnya beban biaya oleh pasien. c. Di Amerika Serikat tambahan tersebut mencapai satu juta dolar per tahun di rumah sakit dengan kapasitas 250 tempat tidur. d. Selain hal-hal tersebut diatas kejadian infeksi nosokomial akan menganggu pasien yang memerlukan perawatan (waiting list) serta berkurangnya produktivitas dan tambahan biaya yang dikeluarkan oleh keluarga pasien. Gambaran infeksi nosokomial di Indonesia hingga saat ini belum begitu jelas mengingat penanganan secara nasional baru dimulai. Namun mengingat gambaran dan akibat infeksi nosokomial yang terjadi di Amerika Serikat, tentunya dapat dibayangkan bagaimana kejadian infeksi nosokomial di Indonesia. Walaupun belum ada angka yang pasti secara nasional ternyata beberapa rumah sakit telah melaksanakan pencegahan dan penanggulangan infeksi sejak beberapa tahun yang lalu. Pencegahan dan penanggulangan infeksi untuk infeksi luka operasi (ILO) juga dapat menurunkan biaya atau penghematan biaya akibat perawatan luka operasi yang lama di rumah sakit. Sehubungan dengan besarnya masalah dan akibat infeksi nosokomial sebagaimana dikemukakan di atas, dalam rangka pencegahan dan pengendaliannya maka ditetapkan sasaran bahwa untuk meningkatkan mutu dan efisiensi pelayanan akan ditingkatkan pencegahan dan penanggulangan infeksi dan kesehatan lingkungan serta akan dilaksanakan kegiatan pengendalian dan peningkatan mutu. Sebagaimana salah satu syarat agar rumah sakit dapat melaksanakan pencegahan dan penanggulangan infeksi dengan baik dan terarah adalah adanya buku pedoman dalam pengorganisasian penanggulangan dan cara mencegah terjadinya infeksi nosokomial.



B. DEFINISI



Pengumpulan data kesehatan secara sistematik, dianalisa dan interpretasikan, kemudian digunakan untuk perencanaan penerapan dan evaluasi yang sistematik. Analisis dan interpretasi yang terus menerus dari data kesehatan penting untuk digunakan dalam perencanaan penerapan dan evaluasi suatu tindakan yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat yang didiseminasikan secara berkala kepada pihak-pihak yang perlu mengetahuinya. Kemampuan pengumpul data untuk mendefinisikan infeksi sebagai nosokomial dan menentukan letak infeksinya secara konsisten merupakan hal yang sangat penting. Penggunaan definisi yang seragam merupakan hal yang sangat kritis untuk membandingkan dari satu rumah sakit dengan rumah sakit lain atau dengan kumpulan data base (seperti system NNIS). Suatu tindakan yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat hasilnya didiseminasikan secara berkala kepada pihak-pihak yang perlu mengetahuinya. Infeksi nosokomial didefinisikan sebagai suatu kondisi lokal atau sistemik: 1. Sebagai akibat dari reaksi tubuh terhadap adanya kuman infeksius atau toksinnya. 2. Yang tidak ada atau tidak dalam masa inkubasi pada waktu masuk rumah sakit.



Beberapa prinsip dasar yang penting dalam definisi infeksi nosokomial adalah: 1. Informasi yang digunakan untuk menentukan adanya infeksi dan klasifikasinya, sebaiknya, merupakan kombinasi dari hasil pemeriksaan klinis dan hasil tes laboratorium atau tes-tes lainnya. a. Bukti klinis adanya infeksi didapat dari observasi langsung pada lokasi infeksi pada pasien atau dari sumber-sumber data yang lain, seperti status pasien. 2



2.



3. 4.



5.



b. Bukti laboratorium berupa hasil biakan, test deteksi antigen atau antibody, atau visualisasi mikroskopik. c. Data pendukung diambil dari pemeriksaan diagnostik yang lain, seperti sinar-x, ultrasound, CT scan, MRI, prosedur endoskopik, biopsi atau aspirasi jarum. d. Infeksi pada neonatus dan anak kecil, dimana manifestasi kliniknya berbeda dengan dewasa diberlakukan kriteria khusus. Diagnosis infeksi oleh dokter atau ahli bedah, yang didapat dari observasi langsung waktu pembedahan, pemeriksaan endoskopi dan prosedur diagnosa lainnya, atau juga dari pemeriksaan klinis merupakan kriteria yang dapat diterima, terkecuali terdapat bukti kuat yang tidak mendukung. Untuk lokasi-lokasi tertentu diagnosis klinis dari dokter tanpa data-data pendukung harus disertai dengan pemberian antimikroba untuk memenuhi kriteria tersebut. Terdapat dua keadaan khusus dimana infeksi dianggap merupakan nosokomial, bila: a. Infeksi yang didapat di rumah sakit tetapi baru tampak setelah keluar rumah sakit. b. Infeksi pada neonatus sebagai akibat keluarnya janin melewati jalan lahir. Ada juga keadaan khusus dimana infeksi dianggap bukan nosokomial bila: a. Infeksi yang ada hubungannya dengan penyulit atau kelanjutan dari infeksi yang sudah ada pada waktu masuk rumah sakit, terkecuali kuman atau gejala-gejala jelas merupakan suatu infeksi baru. b. Pada anak, infeksi yang diketahui atau dibuktikan menular lewat plasenta (mis, toxoplasmosis, rubella, cytomegalovirus, atau syphilis) dan timbul sebelum 48 jam setelah kelahiran. Terdapat juga dua keadaan yang dianggap bukan infeksi bila : a. Kolonisasi, yaitu adanya kuman (pada kulit, mukosa, luka terbuka, atau dalam ekskresi atau sekresi) yang tidak menimbulkan tanda-tanda klinis adanya infeksi. b. Inflamasi (peradangan), yaitu keadaan sebagai akibat reaksi jaringan terhadap cedera (injury) atau stimulasi oleh zat-zat non-infeksius seperti bahan kimia.



Definisi-definisi di bawah diambil dari NNIS Manual, terdiri atas 13 tempat utama dan 48 tempat spesifik infeksi sesuai dengan kriteria-kriterianya, disusun berurutan mulai yang paling sering terjadi dirumah sakit (Infeksi Saluran Kemih, Infeksi Luka Operasi, pneumonia, dan primer aliran darah) diikuti infeksi di tempat-tempat lain yang disusun secara alfabet sesuai dengan kategori tempat umum infeksi (misal: bone and joint infection, Central Nervous System Infection).



C. MAKSUD DAN TUJUAN



1. Maksud: Pedoman kerja ini disusun dengan maksud agar dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan kerja pencegahan dan penanggulangan infeksi. 2. Tujuan: Pedoman ini disusun dengan tujuan agar terdapat keseragaman dan kejelasan pelaksanaan tugas bagi seluruh komponen yang terkait dalam surveilans dan kewaspadaan umum pencegahan dan penanggulangan infeksi.



D. RUANG LINGKUP



Ruang lingkup pedoman pencegahan dan penanggulangan infeksi, dengan tata urut sebagai berikut: 1. Bab I : Pendahuluan 2. Bab II : Visi, Misi, Falsafah dan Tujuan 3. Bab III : Struktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia 4. Bab IV : Sarana dan Prasarana 5. Bab V : Kegiatan 6. Bab VI : dan Pelaporan 7. Bab VII : Evaluasi dan Peningkatan Mutu 8. Bab VIII : Penutup 3



E. DASAR



1. Undang – Undang Pokok Kesehatan No.23 Tahun 1992. 2. Pedoman Pencegahan dan penanggulangan infeksi di Rumah Sakit, Depkes RI - Dirjen Pelayanan Medik Spesifik 2001.



4



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. KUALIFIKASI KETENAGAAN. Jenis ketenagaan KOMITE PPI : No Jenis tenaga 1 2 3 4 5 6 7



Dokter IPCN Perawat Sanitasi linen Ahli gizi Farmasi Laboratorium



Pendidikan formal Dokter Umum D-3 D-3 SMA D-3 S-1, Apoteker D-3



Sertifikat Workshop PPI IPCN Dasar Training PPI Training PPI Training PPI Training PPI Training PPIPlebotomy



Jumlah 1 1/100 TT 1 1 1 1 1



Kualifikasi ketenagaan PPI 1. Karyawan yang berminat dalam bidang PPI. 2. Minimal pendidikan D3 3. Mempunyai sertifikat PPI (basic maupun advand) 4. Bekerja purna waktu B. URAIAN TUGAS : 1. Direktur a. Membentuk Komite PPI dengan surat keputusan b. Bertanggung jawab dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap penyelenggaraan upya PPI c. Bertanggung jawab terhadap tersedianya fasilitas sarana dan prasarana termasuk anggaran yang dibutuhkan. d. Menentukan kebijakan PPI e. Mengadakan evaluasi kebijakan PPI berdasarkan saran dari panitia PPIRS f. Dapat menutup suatu unit perawatan /instalasi yang dianggap potensial menularkan penyakit untuk beberapa waktu sesuai saran dari PPIRS. g. Mengesahkan SPO untuk PPIRS. 2. IPCO Ketua Komite PPI a. Kriteria IPCO ; 1) Ahli atau dokter yang berminat dalam PPI 2) Mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar PPI. 3) Memiliki kemampuan leadership. b. Tugas IPCO sbb; 1) Berkontribusi dalam diagnosis dan terapi infeksi. 2) Turut menyusun pedoman penulisan resep antibiotika dan surveilens. 3) Mengidentifikasi dan melaporkan kuman patogen dan pola resistensi antibiotika. 4) Bekerjasama dengan perawat PPI memonitor kegiatan surveilens infeksi dan deteksi dini KLB. 5) Membimbing dan mengajarkan praktek dan prosedur PPI yang berhubungan dengan prosedur terapi. 6) Turut memonitor cara kerja tenaga kesehatan lain dalam merawat pasien. 3. IPCN a. Kriteria IPCN : 1) Perawat dengan pendidikan min D3 dan memiliki sertifikasi pelatihan PPI 2) Memiliki komitmen di bidang PPI 3) Memiliki pengalaman sebagai kepala Ruangan atau setara. 5



4) Memiliki kemampuan leadership,inovatif dan confident 5) Bekerja purna waktu. b. Uraian tugas : 1) Mengunjungi ruangan setiap hari untuk memonitor kejadian infeksi yang terjadi diruang perawatan. 2) Memonitor pelaksanaan PPI,penerapan SPO,kepatuhan petugas dalam menjalankan kewaspaan isolasi. 3) Melaksanakan surveilens infeksi dan melaporkan kepada panitia PPIRS. 4) Melaksanakan pelatihan PPIRS. 5) Melakukan investigasi terhadap KLB dan bersama sama panitia PPI memperbaiki kesalahan. 6) Memonitor kesehatan petugas sesuai gugus tugas . 7) Bersama panitia menganjurkan prosedur isolasi dan memberikan konsultasi PPI 8) audit. PPI termasuk pentalaksanaan limbah,laundry,Gizi dengan menggunakan daftar tilik. 9) Memonitor terhadap pengendalian penggunaan antibió tica yang rasional. 10) Membuat laporan surveilens. 11) Memberikan saran desain ruangan RS agar sesuai dengan prinsip PPI. 12) Mengusulkan pengadaan alat dan bahan yang sesuai dengan prinsip PPI dan aman penggunaannya. 13) Melakukan pertemuan berkala termasuk evaluasi kebijakan. 14) Mengidentifikasi temuan dilapangan dan mengusulkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan SDM PPIRS. 15) Menerima laporan dari KOMITE PPIdan membuat laporan kepada direktur. 16) Berkoordinasi dengan unit terkait lain.Melakukan pengawasan terhadap tindakan tindakan yang menyimpang dari SPO. 17) Melakukan investigasi menetapkan dan melaksanakan infeksi bila ada KLB. 18) Menyusun dan mentapkan serta mengevaluasi kebijakan PPI. 19) Melaksanakan sosialisasi kebijakan PPIRS agar kebijakan dapat dipahami dan dilaksanakan oleh petugas kesehatan rumah sakit. 20) Membuat SPO PPI 21) Menyusun program PPI dan mengevaluasi pelaksanaan program tersebut. 4. IPCLN a. Kriteria IPCLN : 1) Perawat dengan pendidikan minimal D3 dan memiliki sertifikasi PPI. 2) Memiliki komitmen di bidang PPI 3) Memiliki kemampuan leadership b. Tugas IPCLN : 1) Mengisi dan mengumpulkan formulir surveilens setiap pasien diruang perawatan kemudian menyerahkan nya pada IPCN saat pasien pulang. 2) Berkoordinasi dengan IPCN saat terjadi infeksi potensial KLB. 3) Memonitor kepatuhan petugas dalam menjalankan standart isolasi 4) Berkoordinasi dengan unit terkait lain.Melakukan pengawasan terhadap tindakan tindakan yang menyimpang dari SPO. 5) Melakukan investigasi menetapkan dan melaksanakan infeksi bila ada KLB. 6) Bekerja sama dengan KOMITE PPI dalam melakukan investigasi masalah KLB (HAIs). 7) Memberi usulan untuk mengembangkan dan meningkatkan cara PPI. 8) Memberi konsultasi pada petugas kesehatan rumah sakit . 5. Tugas Anggota laboratorium a. Melaksanakan penyuluhan dan pendidikan tentang materi laboratoruim yang berkaitan dengan pengendalian infeksi nosokomial kepada petugas laborat. b. Membantu pelaksanaan pemeriksaan swab atau kultur pasien c. Memantau pemeriksaan laboratorium sesuai SPO 6



d. Melaksanakan tugas lain dari ketua panitia pengendali infeksi nosokomial. 6. Tugas Anggota sub unit laundry: a. Memisahkan linen infeksius dan non infeksius b. Melaksanakan pemeriksaan swab linen bersih. c. Memantau penggunaan bahan desinfektan sesuai aturan. d. Memantau kegiatan hand higiene diruang linen. 7. Tugas Anggota Gizi : a. Memantau kegiatan hand higiene diruang gizi. b. Membantu pelaksanaan pemeriksaan bahan makanan dan swab petugas gisi. c. Memantau penggunaan bahan desinfektan gizi. 8. Tugas Anggota UPSRS : a. Memantau pelaksanaan hand higiene petugas IPSRS. b. Memantau penggunaan bahan desinfektan. c. Membantu mempersiapkan uji air bersih,limbah dan kuman diruang tertentu. d. Memantau proses pembakaran incenerator. e. Menyiapkan bahan2 hasil pemeriksaan laboratorium 9. Tugas anggota unit farmasi a. Melaporkan Apabila Ada Kejadian Pajanan. b. Bertanggung jawab kepada ketua komite PPI dan berkoordinasi dengan unit terkait lainnya dalam penerapan PPI c. Memberikan masukan pada pedoman maupun kebijakan terkait PPI. 10. Tugas house keeping(CS) a. Melaporkan Apabila Ada Kejadian Pajanan. b. Bertanggung jawab kepada ketua komite PPI dan berkoordinasi dengan unit terkait lainnya dalam penerapan PPI c. Memberikan masukan pada pedoman maupun kebijakan terkait PPI.



C. DISTRIBUSI TENAGA



Komite PPI merupakan unit pelayanan yang melakukan kegiatan secara komprehensif dari setiap unit pelayanan di rumah sakit : IGD, Klinik rawat jalan, Unit Rawat inap, Sekretariat, Akuntansi, IPSRS, Gizi, Linen, Unit Farmasi, Unit Laborat, Unit Kamar Operasi, UPI, House keeping (CS).



7



BAB III SARANA DAN PRASARANA A. SARANA



Sesuaidengan tugas dan wewenangnya, Komite PPI dapat menyediakan sarana sebagai berikut: 1. Informasi tentang hasil kegiatan pencegahan dan penanggulangan infeksi. 2. Data kejadian, hasil surveilans infeksi nosokomial unit perawatan. 3. Program/kegiatan pencegahan dan penanggulangan infeksi. 4. Pedoman pencegahan dan penanggulangan infeksi. 5. SOP PPI, Buku Petunjuk teknis PPI 2002. 6. Pedoman Unit Kamar Operasi. 7. Pedoman Unit K3. RS. Sanitasi Amdal Rumah Sakit. 8. Pedoman Pelayanan Sentral Sterilisasi Rumah Sakit. 9. Pedoman Pelayanan dan Pemeliharaan Linen. 10. Pedoman yang berhubungan dengan pencegahan infeksi nosokomial.



Sarana yang berperan utama dalam pencegahan dan penanggulangan infeksi meliputi seluruh unit kerja yang terkait: 1. Seluruh unit rawat inap dan rawat jalan dengan program/upaya pencegahan infeksi nosokomial yang dilakukan masing-masing unit kerja. 2. Pelayanan Sentral sterilisasi sebagai unit kerja yang bertanggung jawab menyelenggarakan dan mengelola pelayanan alat/bahan yang dapat dibuat steril dengan pedoman/prosedur yang ada. 3. Unit K3. RS dengan berbagai sarana pendukungnya sebagai unit kerja yang bertanggung jawab mengelola kebersihan/kesehatan lingkungan. 4. Pedoman/ketentuan tertulis mengenai penanganan limbah rumah sakit mulai dari pembuangan sampah sampai dengan pemusnahannya dengan memperhatikan pengamanan diri petugas dan terhadap lingkungannya. 5. Pelayanan pemilihan linen sebagai unit kerja yang bertanggung jawab menyelenggarakan dan mengelola linen. 6. Pemeliharaan dan perbaikan mesin pendingin secara berkala sesuai ketentuan dilaksanakan oleh instalasi pemeliharan sarana bekerjasama dengan pihak jasa ketiga. 7. Unit Farmasi, laboratorium dan kepanitiaan yang mengurus pedoman pengaturan/penggunaan antibiotik, antiseptik dan desinfektan. 8. Kualitas air sesuai standar air minum, air bersih keperluan rumah sakit dan peresediaan yang cukup. 9. Kalibrasi mesin sterilisasi dilakukan secara berkala.



B. PERALATAN



Peralatan diperlukan untuk mendukung proses kegiatan agar dapat berjlan lancar, sehingga jangkauan pelayanan Komite PPI dapat tercapai. Peralatan Komite PPI yang ideal meliputi sarana dan prasarana yaitu: 1. Ruangan kerja yang representatif dan lengkap dengan peralatan tulis dan kantor termasuk komputer dengan software yang mendukung. 2. Buku-buku pengetahuan tentang infeksi rumah sakit, dan lain-lain yang ada kaitannya sebagai referensi. 3. Formulir-formulir pencegahan dan penanggulangan infeksi. 4. Laporan surveilans infeksi nosokomial. 5. Almari untuk menyimpan buku-buku, formulir, laporan PPI. 6. Meja tulis dan alat-alat tulis.



C. DANA



8



1. Pembiayaan operasional Komite PPI adalah dari anggaran operasional RS yang disusun dan ditetapkan pada setiap tahun anggaran. 2. Rencana anggaran tahunan diusulkan ke Direktur.



9



BAB IV TATA LAKSANA A. BATASAN-BATASAN



1. Infeksi nosokomial adalah infeksi yang terjadi atau didapat di rumah sakit. Suatu infeksi didapat di rumah sakit apabila : a. Pada saat masuk rumah sakit tidak ada tanda/gejala atau tidak merasa inkubasi infeksi tersebut atau, b. Inkubasi terjadi 2 – 3 x 24 jam setelah pasien dirawat di rumah sakit atau, c. Infeksi pada lokasi sama tetapi disebabkan oleh mikroorganisme yang berbeda dari mikroorganisme pada saat masuk rumah sakit atau mikroorganisme penyebab sama tetapi lokasi infeksi berbeda. 2. Pencegahan dan penanggulangan infeksi adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan serta pembinaan dalam upaya menurunkan angka kejadian infeksi nosokomial di rumah sakit. 3. Surveilans adalah kegiatan pengamatan sistematis aktif dan terus menerus terhadap timbulnya dan penyebaran infeksi nosokomial pada suatu peristiwa yang menyebabkan peningkatan atau penurunan resiko tersebut. 4. Kejadian Luar Biasa adalah kejadian yang menarik perhatian umum dan mungkin menimbulkan kehebohan/ketakutan di kalangan masyarakat, atau menurut pengamatan epidemiologis dianggap adanya peningkatan yang berarti dari kejadian kesakitan/kematian akibat penyakit tersebut. 5. Suatu kejadian di rumah sakit dapat disebut Kejadian Luar Biasa (KLB) bila proportional rate penderita baru dari suatu penyakit menular dalam waktu satu bulan, dibandingkan dengan proportional rate penderita baru dari penyakit menular yang sama selama periode waktu yang sama dari tahun yang lalu menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih, atau terdapat satu kejadian pada keadaan dimana sebelumnya tidak pernah ada.



B. KEBIJAKAN



Cakupan kegiatan pencegahan dan penanggulangan infeksi termasuk ketentuan/peraturan: 1. Pelayanan sterilisasi sebagai unit kerja yang bertanggung jawab menyelenggarakan dan mengelola pelayanan alat/bahan yang dapat dibuat steril, dimulai dari perencanaan penerimaan, pencucian, pengemasan, pemberian tanda, proses sterilisasi, penyimpanan termasuk pencatatan dan pelaporan tentang penyaluran semua barang ke seluruh unit kerja. 2. Pelayanan sterilisasi dipimpin oleh seorang kepala pelayanan (Kaur Sterilisasi), bertanggung jawab menyusun pedoman dan prosedur kerja pelayanan sterilisasi di disahkan dengan penetapan Direktur Rumah Sakit. 3. Tujuan pelayanan sterilisasi ialah melaksanakan /mengawasi proses sterilisasi dan mencegah terjadinya infeksi silang terhadap pasien maupun petugas rumah sakit. 4. Kegiatan pelayanan sterilisasi dilaksanakan berdasarkan pedoman dan prosedur kerja yang berlaku. 5. Monitoring mutu pelayanan sterilisasi alat dan bahan dengan cara pemberian indikator pada instrumen, pemantauan kualitas alat dengan kalibrasi dan pemeriksaan mikrobiologi. 6. Pelaksanaan pelayanan pencucian sebagai unit kerja yang bertanggung jawab menyelenggarakan dan mengelola linen, mencakup kegiatan perencanaan, penerimaan, penyimpanan, distribusi dan pencatatan. 7. Ketentuan penyimpanan linen siap pakai, tersedia dalam jumlah cukup, tersimpan rapi, terhindar dari kelembaban dan kontraminasi. 8. Membudayakan penggunaan antibiotika secara rasional sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan sesuai dengan fungsi rumah sakit. 10



9. Kebijakan penggunaan antibiotik meliputi tata cara, pemantauan, penilaian dan pengadaan antibiotika. 10. Perencanaan dan pengadaan antibiotika dilaksanakan oleh Departemen Farmasi yang mengacu pada formularium Rumah Sakit . 11. Pemeliharaan kebersihan dan desinfeksi tempat kerja pelayanan linen dilaksanakan sesuai jadwal, termasuk salah satu dan prosedur kerja pelayanan pencucian. 12. Kebijakan pemakaian desinfektan dan antiseptik meliputi desinfeksi tangan secara higienik, bedah dan pra bedah serta penggunaan preparat antiseptik untuk instrument, kulit dan mikosa. 13. Kebijakan desain bangunan Rumah sakit mengikuti persyaratan kesehatan lingkungan Rumah sakit yang meliputi lingkungan bangunan, konstruksi bangunan rumah Sakit, Ruang bangunan, kualitas udara ruang, pencahayaan, penghawaan, kebisingan, fasilitas sanitasi rumah sakit, jumlah tempat tidur, lantai dan dinding. 14. Komite K3 Rumah Sakit dan Bagian Pemeliharaan Material (Bag. Harmat) serta Bagian Urusan Dalam (Bag. Urdal) sebagai unit kerja yang bertanggung jawab mengelola kebersihan/kesehatan lingkungan dan pertamanan dengan sarana pendukungnya, disahkan dengan Surat Penetapan Direktur Rumah Sakit. 15. Pedoman ketentuan tertulis mengenai penanganan limbah RS, mulai dari pembuangan sampai dengan pemusnahannya dengan memperhatikan pengamanan diri petugas terhadap lingkungan. 16. Pemeliharaan dan perbaikan mesin pendingin secara berkala diselenggarakan Bagian Harmat bekerja sama dengan pihak jasa ketiga. 17. Pemeliharaan meliputi perbaikan rutin, penggantian spare part yang rusak serta pemeriksaan kualitas udara dengan pemeriksaan mikrobiologi terhadap bakteri dan jamur. Hal ini terutama dilakukan pada ruangan-ruangan khusus seperti kamar bedah, ICU, perinatologi dan ruang sterilisasi. 18. Pemeriksaan baku mutu sumber air dilaksanakan sesuai program 3 bulan sekali. Terutama pada unit-unit khusus antara lain kamar bedah, unit sterilisasi, perinatologi, intensif care unit, sumber air dan bagian gizi. 19. Laporan kegiatan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan infeksi kepada Direktur Rumah Sakit dilaksanakan sesuai jadwal.



C. PENCEGAHAN STANDAR



Penerapan Pencegahan Standar saat merawat semua pasien tanpa memandang jenis infeksi. 1. Mencuci tangan segera setelah terjadi kontak dengan cairan tubuh atau terjadi kontak fisik dengan pasien. 2. Staf diminta mengenakan perlengkapan pelindung diri untuk mencegah paparan oleh darah dan atau cairan tubuh. Perlengkapan perlindungan yang dimaksud diantaranya : a. Sarung tangan 1) Dianjurkan menggunakan sarung tangan yang tidak mengandung bahan bubuk latex. 2) Segera mencuci tangan setelah melepas sarung tangan. 3) Sarung tangan baru dalam menangani tiap pasien berbeda, demikian juga jika bekerja dalam ruang lingkup yang berlainan. b. Google (kacamata) Gunakan peralatan untuk melindungi mata jika terjadi semprotan atau cipratan darah atau cairan tubuh: 1) Selama prosedur operasi bedah dianjurkan agar semua staf mengenakan kacamata. 2) Ruang pemulihan selama merawat pasien (kalau perlu). 3) Kamar bersalin. 4) Tindakan perawatan a) Selama mengeluarkan drain tube, menangani intravena (iv), infus set (blood lines). 11



c. d.



e. f. g. h.



i. j. k. l. m.



b) Mengganti balutan. c) Merawat pasien pasca bedah mulut atau gigi. d) Endotracheal suction. e) Merawat pasien dengan batuk berlebih f) Melakukan prosedur invasif yang steril Apron plastik Mengenakan apron plastik untuk melindungi baju pribadi dari kontaminasi dengan darah atau cairan tubuh. Menangani dengan cermat semua benda tajam yang terkontaminasi darah atau cairan tubuh untuk mencegah luka tertusuk jarum akibat benda tajam lainnya. Jarum yang telah digunakan tidak perlu ditutup kembali, dibengkokkan atau dipisahkan dari spuit tapi harus langsung dibuang dalam keranjang benda-benda tajam yang disediakan. Bila menangani semua prosedur sterilisasi perlu diterapkan teknik aseptik. Semua darah yang sulit dihilangkan atau kain linen basah yang sangat berbahaya dimasukkan terlebih dulu dalam kantung plastik kuning kemudian dalam kantong linen kedap air. Masker digunakan untuk melindungi pemakainya saat terpapar kuman dari suatu penyakit menular yang disebarkan lewat udara. Noda Darah dan Cairan Tubuh – Prinsip Penanganan Noda : 1) Bila ada resiko kontak dengan darah atau cairan tubuh, peralatan pelindung diri harus dikenakan seperti apron, sarung tangan, dan pelindung mata. 2) Noda darah harus dibersihkan sebelum ruang yang kena noda dibersihkan (hindari membersihkan noda dengan deterjen atau disinfektan karena akan memperlebar wilayah yang kena noda). 3) Hindari memberikan aerosol pada benda yang terkena noda. 4) Teliti dulu permukaan yang perlu dibersihkan (misalnya karpet atau permukaan yang tidak bisa ditembus). 5) Tutup noda dengan kertas toilet untuk menyerap besar noda darah atau cairan tubuh. 6) Sebagai alternatif, tutupi noda darah dengan bubuk klorin. Gunakan serok dan wadah untuk membuang bahan yang menyerap noda. 7) Perlakukan sebagai sampah klinis. 8) Bersihkan wilayah noda dengan air hangat dan deterjen. 9) Jika digunakan ember dan pengepel lantai, maka kedua peralatan itu harus dibersihkan setelah semua prosedur selesai dan disimpan dalam keadaan kering. 10) Jika noda terjadi pada karpet, maka karpet itu perlu dicuci setelah semua prosedur di atas selesai dilakukan. NB : Perlengkapan untuk membersihkan noda darah dan cairan tubuh harus tersedia di setiap unit klinis dan setiap departemen. Gown dan sarung tangan harus dipakai pada semua prosedur yang bersentuhan dengan darah dan cairan tubuh lainnya – termasuk juga kebersihan peralatan dan lingkungan, pemeriksaan plasenta, dsb. Pelindung mata (kacamata) dipakai pada setiap prosedur persalinan dan prosedur yang menjaga mata dari absorbsi darah yang mungkin saja menyebar kemanamana. Semua bahan yang terkena noda darah dan kumal dibuang ke dalam satu tas plastik untuk mencegah kebocoran dan menjamin identifikasi cepat terhadap isinya. Semua tumpahan darah dan cairan tubuh secara rutin didekontaminasi dengan suatu cairan klorin 5,000 ppm. Staf yang mempunyai lesi/luka terbuka atau goresan pada (kulit) tangan mereka harus menutup luka tersebut dengan plester kedap air dan selalu memakai sarung tangan saat menangani persalinan. 12



n. Staf yang bekerja di bagian kamar bersalin dianjurkan ikut dalam program vaksinasi Hepatitis B yang disediakan oleh rumah sakit. o. Semua tissue dan sampah yang terkontaminasi darah harus dibuang lewat pembuangan sampah klinis.



D. PENCEGAHAN TAMBAHAN



1. Pencegahan tambahan diterapkan dalam hubungannya dengan pencegahan standar. Pencegahan tambahan digunakan untuk pasien yang diketahui atau diduga telah terinfeksi atau termasuk dalam kelompok penyebab infeksi yang tidak cukup ditangani dengan menggunakan prosedur pencegahan standar saja. 2. Pencegahan Tambahan dilaksanakan dalam situasi prosedur pencegahan standar dirasa tidak cukup untuk mencegah infeksi silang. Pelaksanaan pencegahan tambahan ini perlu dipisahkan dari pasien lain yang memperoleh fasillitas istimewa. Pasien-pasien dengan infeksi serupa dapat dikelompokkan tersendiri.Pencegahan tambahan ini perlu dilakukan jika pasien dicurigai atau didiagnosa terkena infeksi yang ditularkan dengan cara-cara berikut: a. Penularan lewat saluran pernafasan 1) Terinfeksi kuman yang ditularkan lewat udara seperti Mycobacterium tuberculosis, cacar air (chicken pox) 2) Terinfeksi kuman yang ditularkan lewat tetesan/percikan seperti campak, morbillli dan pertusis. b. Penularan lewat kontak dengan pasien yang kemungkinan menjadi karier/penyebar infeksi seperti: 1) Luka terbuka atau yang mengeluarkan caian perulen (misalnya organisme yang multi resisten) 2) Kontaminasi melalui feces karier VRE (Vancomycine Resistan Enterococci) 3) Pasien dengan exfoliative dermatitis. c. Pencegahan tambahan berikut ini diterapkan pada: 1) Kamar untuk satu orang, fasilitas kamar perlu disendirikan dengan tetap mempertahankan ventilasi yang sesuai. 2) Pengelompokan pasien bisa dilakukan bila tidak tersedia kamar untuk 1 orang. 3) Penggunaan tambahan peralatan untuk melindungi dari infeksi dapat dilakukan misalnya semua staf yang merawat pasien di ruang isolasi pernafasan (respitory isolation) memakai masker yang pas (sebaiknya gunakan filtrasi 1 m untuk penyakit tuberculosis) 4) Bila perlu dipasang ventilasi khusus misalnya pada ruangan dengan tekanan udara negatif.



E. PENANGANAN LARUTAN UNTUK MENCUCI LUKA DAN CUCI TANGAN



Larutan antiseptik dan disinfektan bukanlah cairan ajaib serbaguna. Kedua jenis larutan itu dapat saja terkontaminasi dari lingkungan, menjadi tidak teraktivasi dan segera rusak bila dilarutkan. Oleh karena itu perlu penanganan khusus agar larutan ini tidak terkontaminasi yang pada gilirannya akan dapat mencegah infeksi silang. 1. Larutan seperti cairan untuk cuci luka, hydrogen peroxide, larutan savlon dan sebagainya dapat dibeli secara bebas dalam vial-vial atau wadah lain. 2. Botol dan atau penampung lain (dimana larutan itu mungkin disimpan) harus dikosongkan dan dicuci terlebih dulu sebelum ditambahi larutan baru. Idealnya botol dan karet-karet untuk memberikan pipa-pipa bak cucian perlu dipasteurisasi di dishwasher. 3. Larutan antiseptik yang hendak digunakan harus disiapkan dalam keadaan baru dan cotton swab-nya dilembabkan tepat sebelum pelaksanaan prosedur misalnya: prosedur melahirkan, pemeriksaan ginekologis. 4. Sabun batangan tidak digunakan untuk cuci tangan atau tubuh staf/pasien. 13



F. PENANGANAN INSTRUMEN DAN PERALATAN MEDIS LAINNYA DARI UNIT KLINIS (PERAWATAN DAN OPD) - TIDAK TERMASUK KAMAR OPERASI Peralatan yang tidak dibersihkan dan disterilisasi secara memadai dan kemudian digunakan untuk prosedur invasif maupun non-invasif dapat menjadi sumber potensial terjadinya infeksi silang dan mereka yang memperoleh patogennya dapat menularkan ke pasien berikut. 1. Semua peralatan dan perlengkapan hendaknya dikembalikan ke Unit Sterilisasi untuk dibersihkan dan disterilsasi. 2. Pada tiap departemen disediakan kotak-kotak plastik. Proses membersihkan pada tingkat departemen dibatasi hanya pada proses awal menghilangkan kotoran-kotoran yang nampak kasat mata. Saat diterima Unit Sterilisasi semua peralatan perlu dicuci menyeluruh, dikemas dan disterilisasi. Semua peralatan yang dikembalikan ke Unit Sterilisasi dalam hal ini termasuk peralatan “critical” dan “non critical” yang dapat digunakan kembali dan tidak terbatas pada peralatan berikut: a. Semua peralatan dari bahan metal yang digunakan untuk prosedur invasif. b. Semua ventilator. c. Semua peralatan resusitasi dan oksigen (termasuk mouth pieces). d. Semua masker plastik. e. Semua ear pieces (digunakan pada pasien rawat jalan). f. Peralatan perawatan/pemeriksaan gigi (dental instrument). g. Partus set dan obstetric forceps. h. Botol suction. i. Jarum-jarum akupuntur. j. Peralatan untuk menjahit luka. k. Peralatan colposcopy.



G. LANGKAH-LANGKAH BILA TERJADI KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) INFEKSI NOSOKOMIAL



Apabila diketahui terjadi KLB infeksi nosokomial dalam rumah sakit, bagan berikut ini adalah prosedur yang direkomendasikan sebagai rencana tindakan KLB infeksi nosokomial baik yang terjadi di rumah sakit maupun masyarakat sekitarnya yang dapat berupa menyebarnya segala jenis virus patogen misalnya MRSA atau Giardia dan virus patogen ini dapat timbul pada berbagai tempat luka, saluran urine, pada neonatus dan gastroenteritis.



14



SKEMA PENANGANAN : KASUS INFEKSI



PIMPINAN UNIT MELAPOR PADA ICN PERAWAT PENGENDALI INFEKSI Mengkaji kejadian luar Biasa dan melakukan Tindakan/strategi Pencegahan yang perlu Mengawasi pelaksanaan Tindakan/strategi pencegahan



KLB infeksi teratasi/ dibatasi agar tidak meluas



Dokumen & Data/ Informasi mengenai KLB Infeksi disebarluaskan



MANAJEMEN RUMAH SAKIT



Umpan balik dan pembahasan situasi dilakukan bersama manajemen rumah sakit & dokter spesialis penyakit menular yang merupakan perwakilan dari komite pencegahan dan penanggulangan infeksi



KLB infeksi tetap tidak diperiksa



Rencana lebih lanjut dibahas dengan dokter infeksi dan manajemen rumah sakit



Pelaksanaan rencana tindakan



Dilakukan pengawasan terus menerus dan evaluasi hingga KLB teratasi



H. MONITORING TERHADAP INFEKSI NOSOKOMIAL Agar pelaksanaan surveilens dilakukan secara konsisten dan hasilnya akurat, maka kriteria yang sama harus diterapkan dalam tata cara pengumpulan datanya oleh semua perawat, semua karyawan penunjang kesehatan, Manajer Keperawatan dan semua dokter yang terdaftar bekerja di Rumah Sakit Mitra Sehat . 1. Definisi a. Infeksi : Deposisi dan penambahan jumlah bakteri dan mikroorganisme lainnya di dalam jaringan atau permukaan tubuh dimana kuman tersebut dapat menimbulkan akibat yang merugikan. b. Sepsis : Adanya peragaan, pembentukan pus dan tanda-tanda sering kesakitan pada daerah luka dan jaringan tubuh yang diakibatkan kolonisasi dari mikroorganisme dimana hal ini merupakan bukti bahwa infeksi telah menyebar. c. Infeksi Nosokomial : 15



d. e.



f.



g.



Adalah infeksi yang terjadi pada pasien rawat inap dimana pada waktu masuk tidak ditemukan adanya infeksi (dalam masa inkubasi). Suatu infeksi dikatakan nosokomial jika infeksi tersebut terjadi 48 jam atau lebih setelah masuk (dirawat). Infeksi yang Didapat dari Masyarakat : Setiap infeksi yang dijumpai pada pemeriksaan waktu masuk rumah sakit atau terjadi kurang dari 48 jam setelah masuk (dirawat). Infeksi Saluran Kemih (ISK): 1) ISK simtomatik a) Demam lebih dari 380C dalam kesempatan tiga atau lebih dalam periode 48 jam b) Dysuria dan atau nyeri tekan pada daerah suprapubik yang berhubungan dengan salah satu berikut ini : (1) Didapat jumlah organisme pathogen 105 atau lebih per milliliter dalam urine pada pengambilan sample urine midstream, atau setiap adanya pertumbuhan organisme yang diperoleh secara aseptik dari pengambilan urine pada daerah suprapubik (2) Pyuria disertai dengan jumlah sel darah putih lebih dari 10/ml pada sample urine yang tidak disentrifuse, atau pyuria dengan jumlah sel darah putih lebih dari 3 lapang pandang pada urine spesimen yang disentrifuse Pada anak < 1 tahun, gejala tersebut di atas disertai salah satu gejala berikut tanpa penyebab lain:  Hipotermi ( 380C b) Adanya rasa sakit dan kesakitan bila diraba atau c) Dokter yang merawat menyatakan ada infeksi i. Infeksi Dalam Darah/Infeksi Aliran Darah Primer (IV) (Definisi ACHS) Infeksi dalam darah harus memenuhi satu dari kriteria berikut ini: 1) Kriteria 1 (diketahui suatu pantogen) Diperoleh satu atau lebih bakteri atau jamur patogen dari salah satu atau lebih pada kultur darah : a) Staphylococcus aureus b) Streptococcus pneumonia c) Escherichia coli d) Klebsiella spp e) Proteus spp f) Salmonella spp g) Candida albicans 2) Kriteria 2 (kemungkinan kontaminasi) a) Pasien mempunyai salah satu dari tanda dan gejala berikut dalam 48 jam dirawat: panas badan > 380C, menggigil, demam, hipotensi (tekanan darah sistolik < 90mm Hg) j. Episode Setempat Berhubungan dengan pasien rawat inap di rumah sakit 17



1) Kriteria 1 a) Adanya infeksi dalam darah secara signifikan terjadi dalam waktu 48 jam setelah dirawat (48 jam setelah dilahirkan jika neonatus) ATAU 2) Kriteria 2 a) Terjadi pada pasien b) Masuk kembali dalam waktu 10 hari setelah pulang c) Dalam waktu 30 hari pada pasien yang dilakukan prosedur pembedahan dengan adanya infeksi dalam darah yang berhubungan dengan infeksi luka operasi. d) Yang berhubungan dengan pasien bukan rawat inap (misalnya perawatan sehari atau pasien rawat jalan) e) Berhubungan dengan adanya kateter tetap atau f) Terjadi dalam waktu 30 hari setelah prosedur pembedahan dimana infeksi dalam darah berhubungan dengan infeksi luka operasinya atau g) Terjadi dalam waktu 48 jam pada setiap prosedur medis lainnya (seperti haemodialisis di rumah, biopsy prestate/cystoskopi di ruang konsultasi ahli urology) k. Gastroenteritis Gejala klinis dari diare, muntah dan sakit perut dimana hal ini timbul setelah pasien dirawat di rumah sakit dan hal tersebut berhubungan dengan ditemukannya kuman patogen dalam kultur faeces. l. Saluran Genitalia Wanita Adanya cairan purulen pada servikal uteri yang disertai dengan baik kultur positif dari hapusan servikal uteri maupun manifestasi infeksi sistemik. 1) Protokol Survey Terhadap Infeksi a) Tujuan : Survey (pengawas) terhadap infeksi adalah bagian integral program pencegahan dan penanggulangan infeksi yang efektif. Tujuan pengawasan adalah mengenai pengumpulan kembali data yang berkaitan dengan infeksi nosokomial yang akurat dan dapat dipercaya. b) Pengertian : Survey dirumuskan sebagai pengamatan sistematik, terus menerus atas kejadian dan penyebaran penyakit dalam satu kelompok dan atas peristiwa atau kondisi yang meningkatkan atau menurunkan resiko kejadian penyakit. Alasan dilakukan survey : (1) Menetapkan informasi dasar mengenai frekuensi dan tipe infeksi endemik yang terjadi, sehingga dapat dikenali dan diselidiki jika terjadi perubahan tingkat kejadian infeksi nosokomial (2) Penyebaran hasil informasi ke bagian-bagian yang sesuai untuk mendorong pengurangan tingkat kejadian infeksi. Sebagai akibatnya, masa tinggal di rumah sakit, penderitaan pasien dan biaya perawatan di rumah sakit dapat diturunkan (3) Untuk mengevaluasi efek kebijakan dan prosedur pencegahan yang dilakukan secara rutin (4) Hasil yang diperoleh dapat digunakan untuk memperkuat praktek pencegahan infeksi. Misalnya meningkatnya kejadian infeksi silang dapat menjadi pendorong tehnik cuci tangan yang optimal c) Kegiatan Survey terdiri atas : (1) Menentukan kejadian-kejadian yang perlu diperiksa (2) Mengumpulkan data yang berkaitan (3) Mengkonsolidasikan dan mentabulasi data (4) Analisis dan interpretasi data (5) Menyebarluaskan data d) Unsur-Unsur Kegiatan Survey 18



(1) Pengumpulan Data Merumuskan jenis kegiatan kejadian yang hendak diteliti. Misalnya merumuskan luka infeksi dengan purulen discharge (pengeluaran cairan luka) dengan atau tanpa kultur positif (mengacu pada rumusan atau definisi sebelumnya). Data minimum yang diperlukan. Nama, usia, No. MR, unit bangsal, tanggal masuk, tanggal munculnya infeksi pertama kali, organ tubuh yang terkena infeksi, organisme yang terkultur dan kepekaan. Denominator untuk menghitung tingkat kejadian infeksi. Harus diketahui jumlah pasien yang beresiko. Misalnya tingkat infeksi karena luka operasi, denominatornya adalah jumlah pasien yang menjalani operasi bedah dalam waktu tertentu tanpa memandang lama masa rawat inap. (2) Sumber Data (a) Nomor RM Pasien (b) Laporan Patologi (c) Kunjungan ke ruangan – grafik temperatur, antibiotik dsb (d) Pengamatan pada pasien (e) Pembicaraan dengan staf, perawat dan pasien (3) Mengkonsolidasi dan mentabulasi data : Menghitung dan mendaftar jumlah infeksi dengan menggunakan tabulasi tunggal. (4) Menghitung tingkat kejadian infeksi : Numerator = jumlah infeksi Denominator = jumlah pasien beresiko (5) Analisis : Membandingkan tingkat kejadian infeksi dalam satuan waktu dengan memakai perbandingan tingkat infeksi yang baru terjadi dengan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Penyimpanan dari tingkat baseline mengidentifikasikan perlunya dilakukan penelitian lebih lanjut. (6) Interpretasi : Dari informasi yang ditabulasi dan dianalisis diperoleh makna yang mungkin bisa bervariasi dari tidak adanya perubahan nyata dalam tingkat infeksi hingga terdeteksinya kemungkinan terjadinya kejadian luar biasa infeksi dalam rumah sakit. (7) Pelaporan Data : Data yang ditabulasikan dianalisis dan ditafsirkan perlu disebarluaskan kepada mereka yang perlu menegtahuinya. e) Metode Pelaporan Infeksi (1) Anggota staf keperawatan yang pertama kali melihat infeksi bertanggung jawab melengkapi rincian pada lembar pemberitahuan infeksi dan menempatkannya pada kolom pencegahan dan penanggulangan infeksi (2) Laporan mikrobiologi dari pelayanan patologis (3) Rekaman atau catatan akan dikaji ulang oleh perawat pengendali infeksi (4) Karyawan akan memperoleh umpan balik mengenai tingkat infeksi melalui sub-komite pengendali infeksi f) Petunjuk Pengisian Lembar Laporan Infeksi (1) Luka Operasi (ACHS Clinical Indicator 5.1 & 5.2) (a) Luka awal operasi – gambaran perjalanan operasi (b) Gejala-gejala – adanya panas badan, tanggal terjadinya, keluhan rasa sakit pada luka, kemerahan, rasa nyeri bila disentuh, peradangan pada luka. (c) Tanggal terjadinya – tanggal pertama diketahui adanya cairan purulen pada luka operasi 19



(d) Faktor resiko – misalnya usia, adanya infeksi disekitar luka operasi, adanya penyakit yang diderita seperti: diabetes, operasi yang berlangsung lebih dari 2 jam, obesitas, adanya faktor penyulit pada haemostasis. (e) Pemberian Profilaktik – antibiotik profilaktik, mandi atau dicuci dengan ciaran antiseptik sebelum operasi. (f) Klasifikasi luka operasi Note : Pada waktu menghitung angka infeksi luka operasi, maka semua pasien yang dilakukan tindakan operasi disebut sebagai denominator dan semua pasien yang mengalami infeksi luka operasi disebut sebagai numerator. Tindakan pembedahan didefinisikan sebagai tindakan yang termasuk dalam prosedur terapeutik dimana terdapat suatu luka yang nampak yang mungkin dapat dilakukan tanpa dengan bantuan instrumen khusus pada periode pasca operasi. Jadi semua prosedur endoskopi tidak termasuk dalam prosedur intra cavity seperti melalui : Per oral Aural Nasal Urethral Vaginal Anal



operasi



(g) Luka kotor Luka operasi kotor adalah semua tindakan operasi yang mengalami perforasi atau adanya pus (klasifikasi ini untuk membedakan antara luka kotor dengan luka kontaminasi) (h) Luka kontaminasi Yang termasuk dalam klasifikasi luka kontaminasi adalah: - Semua tindakan yang melalui saluran pencernaan, pernafasan atau saluran genito urinaria. - Semua tindakan operasi yang tidak memperhatikan prosedur tehnik aseptic. - Luka akibat kecelakaan - Contohnya: hysterectomy, Thoracotomy, operasi akibat luka tembak pada perut (i) Luka Operasi Bersih Luka operasi bersih adalah semua tindakan yang dilakukan pada daerah steril, seperti bagian tubuh yang tidak terkontaminasi oleh bakteri. Contohnya : biopsy payudara, Total Hip Replacement, atau Open heart surgery (2) Infeksi Saluran Kemih (a) Tanggal terjadinya – yaitu tanggal gejala pertama kali diketahui (b) Faktor resiko – usia adanya penyakit yang diderita, menggunakan kateter, riwayat penyakit (c) Kateterisasi – tanggal dipasangnya tempat dipasangnya, bentuk kateter, lamanya dipasang kateter, alasan dipasang kateter. (d) Hasil mikrobiologi dan kultur – tanggal pengambilan, bentuk spesimen (bahan yang diperiksa) misalnya: urine midstream atau dari kateter, jumlah sel darah putih, jumlah sel squamous, jumlah dan bentuk bakteri. (e) Pengobatan – antibiotik untuk pengobatan penyakit lainnya 20



(f) Kemungkinan tempat terdapatnya – berhubungan dengan waktu terjadinya dari gejala yang timbul dan posedur invasive yang dilakukan, hasil kultur kuman. Baik endosgenous maupun yang di dapat dari rumah sakit. (3) Phlebitis (a) Lamanya pemberian terapi IV (b) Alasan pemberian terapi – hydrasi obat intravena (c) Berat ringannya – kemerah-merahan, adanya pus di sekitar tusukan, cellulitis (d) Pengobatan (4) Infeksi Pada Neonatus (a) Tanggal lahirnya (b) Tipe kelahirannya (c) Jelaskan perawatan segera setelah lahir (d) Jelaskan pengeluaran/lesi yang timbul (e) Hasil mikrobiologi & kultur (f) Pengobatan (g) Faktor predisposisi (5) Bacteremia (a) Gejala-gejalanya (b) Tanggal terjadinya (sebelum atau setelah masuk) – merujuk pada definisi (c) Faktor predisposisi (d) Pengobatan (e) Hasilnya Data yang diperoleh harus memenuhi ACHS Clinical Indicator No.5.3 1) Jumlah pasien dengan bacteremia 2) Jumlah yang pulang dalam periode penelitian



I. PENCEGAHAN/MENGURANGI TERJADINYA INFEKSI LUKA OPERASI



1. Tujuan : Disinfeksi kulit belum operasi pada pasien bedah dapat membantu mengurangi kejadian luka infeksi nosokomial 2. Penjelasan : a. Banyak bakteri seperti Staphilococcus yang bisa ditemukan pada tubuh manusia. Kulit dan hidung dianggap sebagai pembawa bacteri / kolonisasi bacteri yang wajar. Namun infeksi Staphilococcus yang nyata dalam operasi bedah seperti misalnya hip prosthesis dapat menjadi sesuatu yang merugikan. b. Pada sebagian besar bagian atau bidang infeksi dalam operasi, sumber patogen adalah flora endogen pada kulit pasien, membrana mukosa dan usus besar. c. Jika suatu area operasi terkontaminasi oleh lebih dari 105 mikro organisme per gram jaringan tubuh, maka resiko pada area opersi tersebut terinfeksi akan makin besar. Namun dosis mikroorganisme yang terkontaminasi yang bisa menyebabkan infeksi, mungkin jauh lebih sedikit bila ada materi atau benda asing pada bidang yang dioperasi d. Oleh karena itu dirasa perlu untuk mengurangi beban mikroba pada kulit sebelum operasi dan pada saat yang sama mengajurkan kepada pasien untuk melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan infeksi untuk mengurangi kemungkinan kontaminasi dari bidang yang dioperasi. e. Sabun yang mengandung Chlorhexidine atau Triclosan diketahui dapat mengurangi bakteri pada kulit dan produk semacam itu di ajurkan digunakan untuk dua kali mandi dengan shower termasuk keramas malam sebelum dan pagi menjelang operasi bedah – jika pasien masuk sehari sebelum operasi. 21



f.



Jika dokter bedah meminta rambut kepala disishkan maka rambut perlu dijepit atau diberi krim depilatory (bukan dicukur) sesaat sebelum operasi. Meningkatnya resiko berkaitan dengan pencukuran rambut selama ini dianggap akan menimbulkan perlukaan mikro pada kulit yang kemudian memberikan kesempatan bakteri untuk berkembang biak. g. Jika pasien memiliki luka bakar, kena potong, tergores atau gatal-gatal sebelum operasi pembedahan, maka dokter bedahnya perlu diberitahu karena mungkin operasinya perlu ditunda h. Jika pasien masuk ruang operasi pada pagi sebelum operasi sebaiknya pasien sudah membersihkan seluruh badan dengan produk antibakteri. Beberapa rumah sakit mungkin melakukan persiapan tertentu pada kulit sebelum operasi di ruang praktek dokter. 3. Saran-Saran Lain untuk Mencegah Terjadinya Luka pada Area yang Dioperasi a. Pastikan pasien menerima makanan (gizi) yang baik sebelum dan setelah operasi untuk meningkatkan kesembuhan luka operasi. b. Masa tinggal di rumah sakit harus di jaga seminimum mungkin c. Diabetes perlu dikontrol dengan baik d. Penggunaan nikotin akan menunda kesembuhan luka dan meningkatkan resiko infeksi (meskipun penelitian belum menunjukkan hasil jelas akan hal ini)



J. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN INFEKSI UNTUK STAF KEBERSIHAN



1. Tujuan : Memastikan bahwa lingkungan dibersihkan secera tepat dan konsisten dan tidak menjadi sumber infeksi. 2. Pedoman Kerja Ini Ditujukan untuk : Semua karyawan layanan cleaning service dan bagian Urusan Dalam (Urdal) serta Satma. 3. Pendahuluan a. Disinfeksi yaitu mengurangi, membuang atau membunuh mikroba berbahaya, tapi biasanya tidak termasuk spora bakteri. Istilah disinfeksi digunakan untuk menjelaskan kondisi terbebas dari infeksi dan proses yang dilakukan agar peralatan bisa digunakan dengan aman. b. Lingkungan hidup kita penuh dengan mikroba organisme. Ada mikroba pada tempat yang kotor, debu, air, udara, makanan, pakaian dan tubuh kita. Sebagian besar mikroba itu tidak berbahaya dan banyak yang berguna. Hidup tidak mungkin berlangsung tanpa mikroba tersebut. c. Namun ada beberapa situasi dimana mikroba perlu dimusnahkan atau dikendalikan. Salah satunya adalah dalam lingkungan rumah sakit. Adalah tidak mungkin memusnahkan semua mikroba dari lingkungan rumah sakit, tapi mereka bisa dikendalikan. d. Salah satu cara mengontrol mikroba dalam ruang lingkup fasilitas perawatan kesehatan adalah melalui metoda kebersihan yang efektif dan efisien termasuk diantaranya kebersihan peralatan yang memadai dan penggunaaan bahan kimia. 4. Petunjuk agar Rumah Sakit Bisa Lebih Bersih : a. Perlu ada hubungan baik antara mereka yang bertugas langsung menbersihkan dan mereka yang bertanggung jawab atas tugas-tugas kebersihan, atas perbaikan dan tugas-tugas pemeliharaan dan mereka yang bertugas membuang sampah dan kotoran lainnya. b. Tersedia peralatan kebersihan yang sesuai mudah digunakan dan dibersihkan c. Tersedia fasilitas untuk mencuci, membersihkan dan merawat peralatan. d. Ada bagian kebersihan yang sesuai dipilih karena efektifitasnya bukan karena klaim mengenai aktivitas bakteri. e. Ada pengawasan atas peralatan dan orang yang membersihkan. f. Tersedia air yang bersih tidak ada permukaan yang boleh dibersihkan dengan air kotor. 22



5. Pencegahan Standar a. Tujuan : Sesuai dengan konsep “Tindakan Pencegahan Standard”, maka semua darah dan cairan tubuh dianggap berpotensi menyebebkan infeksi. Atas alasan ini, perlu ada tindakan tertentu saat membersihkan semua bagian atau bidang dalam lingkup rumah sakit. b. Isi Kebijakan : 1) Sarung tangan sekali pakai dikenakan tiap kali melakukan kegiatan kebersihan terutama bila terdapat tetesan cairan tubuh (misalnya darah, feces, urine) 2) Benda-benda tajam tidak boleh dipungut oleh anggota staf tapi dilaporakan ke pimpinan unit. 3) Jangan membersihkan di ruang yang Anda tidak bisa melihat selalu gunakan peralatan. 4) Sarung tangan tebal harus dikenakan saat menangani semua kantong-kantong sampah. Semua luka karena tertusuk jarum atau pisau dan sebagainya harus dilaporkan segera pada Koordinator Pengendali Infeksi. 5) Para staf diminta berpartisipasi dalam program imunisasi Hepatitis B yang dilakukan rumah sakit. 6) Adalah penting untuk mengenakan alat pelindung mata. Alat ini perlu tersedia pada tiap trolley kebersihan untuk digunakan selama prosedur tindakan dimana mungkin terjadi semprtan atau cipratan saat melakukan kebersihan, misalnya cipratan saat membersihkan mesin atau membersihkan toilet. 6. Instruksi Untuk Membersihkan Peralatan a. Tujuan : Memastikan bahwa kegiatan membersihkan, bahan kimia pembersih, peralatan dan perawatan peralatan kebersihan ditangni secara konsisten sehingga mencegah resiko infeksi silang yang berkaitan dengan standard kebersihan. b. Equipmen Pembersih Dan Pemeliharaan Seharusnya semua peralatan kebersihan diberi kode warna sebagai berikut : 1) Hijau – dapur 2) Putih/kuning – kamar operasi 3) Merah – daerah basah 4) Biru – daerah umum c. Pelaksanaan Kebersihan 1) Semua permukaan yang dibersihkan dalam rumah sakit harus berlangsung dari bagian atas ke bawah. 2) Semua kegiatan damp dusting harus dilakukan dengan menggunakan ember kecil air panas dan deterjen serta kain bersih. Cara semprotkan dan menggosok tidak dianjurkan karena alasan-alasan berikut : a) Surfactant dalam larutan tidak benar-benar teraktifkan oleh air panas, larutan itu selalu dingin b) Kain-kain lap tidak benar-benar terbilas oleh karena itu mikroba organisme atau kotoran berpindah dari satu sisi ke sisi lain. c) Menyemprot larutan sebetulnya malah membuat mikro organisme dan larutan menjadi bersifat aerosol. Suatu produk bila disemprotkan akan terhirup anggota staf ini adalah bahaya K-3 bagi staf. Tidak dianjurkan menyapu lantai menggunakan sapu dan mengeringkan debu menggunakan fluffy dusters atau pengepel lantai bertangkai antistastik.



K. PEMBERSIHAN KAMAR OPERASI 1. PENDAHULUAN



23



Sesuai dengan konsep Pencegahan Standar maka perlu diasumsikan bahwa semua darah dan cairan tubuh secara potensial menimbulkan infeksi. Untuk alasan ini perlu dilakukan perawatan khusus saat membersihkan semua wilayah dalam rumah sakit. 2. PRINSIP– PRINSIP MEMBERSIHKAN RUANG BEDAH a. Cara membersihkan dan peralatan yang digunakan tidak berbeda dari yang digunakan dalam membersihkan bagian-bagian dalam rumah sakit yang kurang beresiko tinggi. Kalau pun ada perbedaan dalam membersihkan maka itu dalam hal frekuensi atau tingkat keseringan membersihkan. b. Lantai ruang bedah harus dibersihkan beberapa kali sehari. Biasakan membersihkan sesuai jadwal. Membersihkan tembok berbeda dari membersihkan lantai. Tembok yang nampak bersih beban mikrobanya atau kandungan mikrobanya sangat kecil dan sulit dibuang. Tembok harus segera dibersihkan jika tampak kotor tapi bila tembok bersih maka membersihkannya tidak perlu terlalu sering, misalnya 1 – 3 bulan bulan sekali. c. Lampu ruang bedah tidak perlu diberi minyak seperti jaman dulu tapi perlu dilap bersih dan bebas debu tiap pagi hari. d. Semua kain, pel, sikat dan ember harus benar-benar bersih dan kering sebelum digunakan. Sebaiknya kepala pel bertangkai yang dapat dilepaskan, dicuci tiap kali habis digunakan. e. Larutan yang digunakan untuk membersihkan secara umum harus dibuat tepat sebelum digunakan, untuk memastikan bahwa dalam membersihkan itu digunakan bahan pembersih dengan konsentrasi larutan yang tepat. Pilihan bahan pembersih ditentukan oleh kemampuan membersihkan, residu dan biaya yang minim.



L. PENANGANAN SAMPAH MEDIS



1. TUJUAN Memastikan bahwa pembuangan sampah klinis didefinisikan secara tepat dan sampah klinis dibuang ke tempat sampah yang benar secara aman sehingga mencegah kemungkinan perpindahan virus yang berada dalam darah dan mikro organisme lain dari pasien dan juga dari staff selama pengumpulan sampah dan perjalanan ke tempat pembuangan. Pencegahan kejadian luka karena benda tajam pada staff, pasien dan pengunjung dalam ruang lingkup perawatan kesehatan merupakan prioritas utama karena resiko potensial terjadinya perpindahan virus dalam darah seperti Hepatitis C, Hepatitis B dan HIV. Karena tingginya tingkat kejadian penularan virus-virus ini dalam polulasi umum masyarakat Indonesia, maka pencegahan ini perlu diperhatikan. Seprei atau linen diletakkan dalam wadah dan dicuci untuk memastikan penanganan yang aman dan mencegah kain tersebut menjadi sumber infeksi silang bagi pasien dan staff. a. Kebijakan Ini Ditujukan Untuk: Semua staff Housekeeping, semua staf Laundry, semua perawat, semua karyawan pendukung kesehatan. b. Definisi Sampah Klinis Sampah yang berasal dari rumah sakit dapat dibagi dalam 3 (tiga) kategori umum: 1) Sampah umum ⇛ kertas, makanan, sisa-sisa makanan. 2) Sampah klinis ⇛ benda-benda “tajam”, jaringan tubuh, darah yang menempel pada kain dan gumpalan darah. 3) Sampah untuk daur ulang ⇛ kertas karton, kertas kantor, plastik. c. Prinsip-prinsip dasar penanganan dan pembuangan sampah klinis dan yang terkait dengannya adalah demi kesehatan dan keamanan pribadi dan masyarakat dan untuk mengurangi dampak keseluruhan pada lingkungan. Urine dan kotoran manusia dianggap sebagai “sampah malam” dan jika tidak jelas tampak terkontaminasi oleh darah dapat dibuang dalam sampah umum atau melalui pipa saluran sesuai dengan persyaratan dari peraturan otoritas terkait. 24



d. Setiap proses penanganan sampah klinis harus : 1) Tangani sampah seaman mungkin dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja. a) Ubah sifat sampah untuk membuatnya menjadi tidak dikenali. b) Kurangi volume sampah semaksimal mungkin. c) Gunakan proses kontrol otomatis yang bisa mengontrol terus menerus, mencatat dan menutup secara otomatis. 2) Cara penanganan atau pembuangan (atau keduanya) sampah klinis dan sampah terkait adalah : a) Membakar sampah dengan menggunakan mesin incinerator. b) Menghancurkan (dengan memakai disinfektan dalam gelombang mikro, bahan kimia atau pemanasan kering). c) Membasahi dan memanaskan kering. d) Pengawasan tempat pembuangan. 3) Para kontraktor harus mencari informasi dari pembuat aturan mengenai masalah pembuangan karena tidak semua proses penanganan sampah sesuai dengan tiap kategori sampah. e. Penanganan Sampah Klinis JENIS CARA PEMBUANGAN 1. Benda-benda tajam, - Jarum tidak boleh dibengkokkan untuk ditutup lagi, yaitu jarum, tabung dipatahkan atau dipisahkan dari spuitnya setelah suntik, pisau bedah, silet digunakan. yang telah digunakan - Buang secara teratur dalam wadah atau tempat yang dan benda tajam lain tahan terhadap tusukan jarum atau benda tajam lain. yang terkontaminasi. Wadah atau tempat ini harus sesuai dengan AS 4031 – ( tempat yang tidak dapat digunakan lagi ) atau AS.NZ 4261 ( tempat yang dapat digunakan kembali). - Tempat sampah itu harus diletakkan secara tepat pada ketinggian antara 1,1 dan 1,3 meter sehingga dapat dilihat dengan mudah saat dibuka. - Wadah itu harus berada trolley dan atau terpajang di tembok. - Wadah itu tidak boleh diletakkan langsung diatas lantai karena bisa terjangkau anak-anak. - Bila wadah itu penuh dengan peralatan tajam bekas pakai perlu ditutup dan dibuang ke tempat pengumpulan sampah atau pembuangan sampah. - Benda atau peralatan tajam dibuang setelah ada pernyataan persetujuan yang mengatur cara pembuangan. - Gunting khusus perlu disediakan di ruang peralatan kotor untuk memudahkan memotong bagian tajam dari iv set. NB : Jika suatu benda tidak sengaja masuk dalam wadah atau tempat peralatan tajam, jangan berusaha mengambilnya. Tutup dan plester wadah itu dan beri identitas. Hubungi Koordinator Pencegahan dan penanggulangan infeksi. 2. Termasuk bahan atau - Tempatkan dalam wadah kuning atau kantong yang larutan yang teraliri menunjukkan simbol internasional warna hitam bahaya oleh darah. Urine dan biologi. faeces hanya jika nyatanyata terkontaminasi - Saat kantong atau keranjang sampah yang penuh itu darah. dibuang dan dibawa ke tempat pembuangan atau 25



JENIS



3. Sampah jaringan/ patologis



4. Sampah Cytotoxic 5. Sampah Umum



CARA PEMBUANGAN pengumpulan sampah. - Sampah klinis dibuang setelah ada pernyataan persetujuan yang mengatur cara pembuangan. - Semua jaringan tubuh perlu diberi tempat atau wadah, diberi label dan dikirim ke bagian patologi untuk pemeriksaan. Pembuangan melalui pelayanan di bagian patologi. - Setelah diperiksa plasenta dimasukkan ke dalam kantong plastik kuning dengan tanda bahan berbahaya (biohazard) dan dibuang dengan cara dibakar. - Bagian tubuh yang dapat diidentifikasi yang tidak dikirim ke bagian patologi perlu dimasukkan dalam kantong plastik kuning dan dibuang seperti cara membuang plasenta. - Tempatkan dalam wadah ungu yang ada simbol telophase dan ditandai sebagai sampah cytotoxic. - Semua sampah cytotoxic dibuang dengan cara dibakar. - Semua sampah yang tidak termasuk dalam kategori tersebut diatas dibuang dalam kantong sampah plastik warna hitam. - Bila penuh, kantong itu ditutup rapat dan dibuang ke area pembuangan sampah umum. - Pembuangannya melalui tempat pembuangan (dipendam di tanah).



M. TATA LAKSANA PEMBUANGAN BENDA TAJAM



1. Memastikan kontainer tempat benda-benda tajam terpasang pada trolley atau pada tembok dengan ketinggian yang sesuai (1,1 – 1,3 meter) agar mudah dilihat bila hendak digunakan dan wadah ini tidak boleh diletakkan di atas lantai sehingga bisa dijangkau anak-anak. Kontiner ini juga tidak boleh diletakkan pada rak atau bangku karena bisa rusak dan isinya menetes dan staff potensial terkena luka tertusuk jarum. 2. Kardus atau wadah-wadah tempat benda-benda yang tajam tidak boleh ditaruh di atas lantai karena bisa dijangkau anak-anak dan mengakibatkan luka tusuk oleh jarum. Perlu ada pelindung jika kotak-kotak kardus akan disimpan sesuai tipe benda tajam didalamnya dan disimpan dengan ketinggian memadai dan lokasi seperti tersebut di atas. Pastikan bahwa kontainer itu tidak ditempatkan di atas tempat sampah karena bisa mengakibatkan kemungkinan tidak sengaja terbuang ke dalam tempat sampah umum.



N. PENANGANAN LINEN KOTOR



Semua linen yang sangat kotor oleh darah dan faeces harus dimasukkan dalam kantong plastik kuning. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak akan terjadi kebocoran karena penempatan cairan tubuh yang tidak memadai. Semua linen di kamar bersalin dan ruang bedah harus dimasukkan dalam kantong plastik warna kuning. Kantong plastik untuk linen harus tersedia setiap saat.



O. TATA LAKSANA PENCUCIAN YANG DILAKUKAN DI RUMAH SAKIT:



1. Petugas Laundry harus memakai gown dan sarung tangan setiap kali menangani linen kotor. 2. Tangan harus dicuci setelah menangani linen kotor. 3. Gown dan sarung tangan harus dilepas sebelum meninggalkan ruangan.



26



4. Linen yang telah dimasukkan ke dalam kantong plastik, harus dilepas dan disimpan hati-hati, anggota staff perlu mengenakan peralatan pelindung diri. Linen tersebut harus dicuci terpisah. 5. Item yang sangat kotor harus dicuci terpisah dari item lainnya, contohnya linen yang dimasukkan dalam kantong ganda (rangkap dua), kain lap pembersih, kain pel dan sebagainya. 6. Mesin cuci harus dibersihkan dengan seksama setelah dipakai mencuci item yang sangat kotor --- gunakan disinfektan berbahan dasar klorin. 7. Mendisinfeksi Linen: Dianjurkan memakai thermal disinfeksi. Suhu air harus antara 65° - 71° C (65° C untuk selama 10 menit, 71° C selama 3 menit). Proses ini perlu diawasi secara teratur. Prosedur pengeringan dan penyetrikaan selanjutnya meningkatkan proses disinfeksi. 8. Setelah dikeringkan dan disetrika, linen segera dimasukkan dalam tempat penyimpanan untuk mencegah kontaminasi.



P. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN INFEKSI UNTUK STAF BAGIAN GIZI







   



1. Tujuan: Mencegah jangan sampai makanan yang terkontaminasi tersajikan kepada pasien dan staf. 2. Pedoman Kerja Ini Ditunjukan Untuk: Semua staf pelayanan Bagian Gizi 3. Pendahuluan Keracunan makanan dapat terjadi pada siapa saja. Gejalanya (biasanya diare dan/atau muntah-muntah, sakit perut dan mual-mual) biasanya terjadi lebih parah pada kalangan orang lanjut usia, anak kecil dan pada orang dengan kondisi medis tertentu yang pernah diderita sebelumnya. Pada kasu-kasus ekstrim, keracunan makanan ini dapat berakhir dengan kematian. Tehnik penyiapan dan penanganan makanan yang buruk biasanya menjadi sumber utama penyakit saluran pencernaan. Penyimpanan makanan yang baik, penanganan dan penyiapan makanan yang juga baik dapat mengurangi dan bahkan dalam beberapa kasus dapat menghapus resiko keracunan makanan. Cara memasak yang tidak memadai atau proses pemanasan kembali masakan dapat menambah resiko timbulnya penyakit yang disebabkan oleh makanan. Makanan yang disimpan dalam jangka waktu lama dengan suhu yang kondusif untuk tumbuhnya bakteri (diketahui sebagai wilayah suhu berbahaya antara 50 C dan 600C) dikenali sebagai sumber penyakit yang disebabkan oleh makanan. Kebersihan diri dari orang-orang yang menangani makanan adalah hal yang sangat penting karena bakteri dapat berpindah dari orang yang mengolah makanan ke makanan itu sendiri dan kontak dengan permukaan makanan selama penyiapan makanan. 4. Sumber-sumber potensial keracunan makanan Makanan Peralatan Penanganan Makanan Kontrol suhu yang tidak  Papan pemotong yang  Mencuci tangan yang memadai antara 50C s/d dipakai untuk makanan tidak memadai atau 600C menyebabkan mentah tidak tidak mencuci tangan bakteri. dibersihkan dengan menyebabkan benar, dan digunakan kontaminasi silang pada Pembekuan makanan untuk memotong makanan, permukaan yang tidak memadai  0 makanan matang. makanan dan peralatan diatas – 15 C. makan. Pembekuan kembali  Peralatan dari kayu telah retak-retak, terbakar  Menyentuh tubuh atau makanan beku sehinga mikro organisme muka akan Meniriskan makanan tumbuh karena menyebabkan beku pada suhu kamar. peralatan tersebut tidak kontaminasi pada tangan Memanaskan makanan 27















Makanan dingin secara tidak memadai. Pendinginan makanan panas secara perlahanlahan atau tidak memadai. Kontaminasi silang atau tetesan makanan mentah kedalam makanan matang : karena pemisahan yang buruk dan makanan tidak ditutup. Menggunakan makanan mentah beresiko tinggi dalam minuman, mayonnaise dan sebagainya, misalnya menggunakan telur mentah.



 















Peralatan bisa dibersihkan. Penyiapan alat makan yang tidak dibersihkan dengan benar. Peralatan makan seperti pemotong daging dan sikat-sikat untuk cetakan kue yang tidak dibersihkan dengan benar. Mangkok, peralatan masak yang tidak dibersihkan menjadi tempat berkumpulnya cairan dan kotoran. Membersihkan peralatan kain-kain lap, pel, tea towels dapat menyebabkan kontaminasi silang jika tidak dilakukan dengan benar. Kardus, kantong-kantong hessian dan jerami membawa tanah, mikroba dan serangga ke dalam dapur.























Penanganan Makanan dan kontaminasi silang bila tangan tidak segera dicuci. Tidak menutup luka kena potong atau iris atau lesi pada tangan dengan sarung tangan tahan air akan menyebabkan kontaminasi silang. Tidak memakai sarung tangan saat menangani makanan yang tidak dipanasi lagi akan membuat makanan terkontaminasi dengan mikroba endogen. Tidak memakai topi dan penutup janggut akan membuat makanan kemasukan rambut. Bekerja di dapur pada saat staf tersebut sedang mengalami diare dan muntah-muntah atau gangguan pernafasan akan secara potensial membuat makanan terkontaminasi. Fasilitas mencuci tangan yang tidak memadai akan membuat orang tidak terdorong mencuci tangan dengan benar



5. PencegahanStandar Semua darah dan cairan tubuh lain harus diperlakukan sebagai sumber infeksi yang potensial. Untuk hal ini sarung tangan harus dikenakan oleh staf bagian gizi saat menangani piring dan cangkir serta peralatan makan yang habis dipakai. Peralatan yang kotor harus terlebih dulu ditempatkan langsung dalam bak cuci piring untuk disanitasi. Staf yang memiliki luka atau lecet-lecet pada tangannya harus dipastikan agar yang bersangkutan telah mengenakan plester kedap air untuk lesi yang dimiliki, yang bersifat tahan air – selain itu harus mengenakan sarung tangan setiap saat. 6. Petunjuk Perlindungan Terhadap Makanan Agar tetap hidup dan berkembang biak bakteri memerlukan kondisi sebagai berukut : a) Nutrisi b) Air c) Suhu yang tepat – bakteri akan menggandakan diri pada suhu antara 5 0 C – 600C. d) Nilai Ph e) Waktu f) Tersedianya oksigen



28



Secara alamiah, semua makanan mengandung nutrisi dan air. Oleh karena itu untuk mencegah pertumbuhan bakteri, orang yang menangani makanan harus mengendalikan suhu makanan. Bakteri yang secara normal dapat dijumpai pada makanan tertentu tidak dapat tumbuh dan menggandakan diri jika makanan didinginkan dibawah 4 0C atau dipanaskan diatas 600C. 7. Petunjuk Pelaksanaan :



29



RINCIAN Penyimpanan



PELAKSANAAN Semua makanan yang cepat membusuk yang sekarang tidak sedang diolah harus disimpan pada suhu dibawah 50C. 1.



2. 3. 4. 5. 6.



Menyiapkan makanan



Makanan panas



KEBIJAKAN TERKAIT



Makanan mentah disimpan dibawah makanan matang untuk mencegah tetesan yang bisa menimbulkan kontaminasi. Semua makanan ditutup untuk mencegah bahan asing masuk. Semua makanan beku disimpan pada suhu –180C. Makanan mentah dan matang dipisahkan setiap saat. Semua makanan beku diberi label dan diberi tanggal kapan akan digunakan. Semua makanan yang sudah siap seperti salad dan sandwiches perlu diberi label tanggal persiapannya.



“makanan yang cepat busuk – setiap makanan yang tidak dipasteurisasikan atau mengandung kelembaban tertentu. Pisahkan makanan mentah dengan makanan matang dengan menggunakan peralatan terpisah.  Peralatan dapur dibersihkan baik sebelum, selama dan setelah menyiapkan makanan.  Tangan dicuci sebelum dan setelah menangani makanan.  Gunakan sarung tangan yang sekali pakai untuk menangani makanan yang tidak akan dipanaskan lagi misalnya daging masak/sayuran salad. Pertimbangan untuk menggunakan sarung tangan vinyl biru karena sarung tangan ini mudah diindentifikasi jika tanpa sengaja masuk ke makanan.  Gunakan cutting board beberapa warna sebagai kode untuk dipasang di dapur. Memasak akan membunuh bakteri, tapi spora beberapa bakteri akan tetap hidup dan terus menggandakan diri jika kondisinya sesuai. Atas alasan ini makanan panas perlu dipanaskan pada atau di atas suhu 75 0C dan tetap dijaga 30



RINCIAN



Mendinginkan makanan panas



Memanaskan ulang makanan



PELAKSANAAN pada suhu ini selama 2 menit. Catat suhu makanan sebelum disajikan. 1. Makanan matang harus didinginkan dari suhu 600C ke suhu 210C dalam dua jam dan dari suhu 200C ke suhu 50C atau kurang dalam waktu kurang dari 4 jam. Oleh karena itu, makanan harus didinginkan dibawah 50C dalam waktu 6 jam. 2. Mendinginkan sup dan bubur memerlukan pengawasan suhu yang ketat selama proses pendinginan. Untuk dapat melakukan hal ini dengan baik dan aman, makanan perlu dimasukkan dalam wadah-wadah kecil karena hal ini dapat mempercepat proses pendinginan selain juga dapat memastikan bahwa makanan tidak perlu dimasukkan dalam lemari es. Jika dimasukkan dalam lemari es akan menambah suhu internal dalam makanan dan membuat makanan secara potensial berbahaya atau beresiko. 3. Makanan yang sudah siap perlu diperiksa suhunya untuk memastikan bahwa suhu yang diperlukan terpenuhi selama proses dan sebelum dimasukkan dalam lemari es. Makanan harus dipanaskan lagi pada suhu awal 750C secepat mungkin dan suhu harus dijaga sedemikian selama dua menit. Kuah dari daging harus tetap jernih. Sup dan bubur yang hendak dipanaskan harus direbus kembali selama 5 menit. Proses memanaskan kembali harus diselesaikan dalam satu jam setelah dimulai.  Panaskan kembali dalam jumlah kecil  Aduk makanan untuk mempercepat proses pemanasan. Gunakan microwave jika mungkin.  Semua makanan bervitamin perlu dipanaskan pada suhu minimal 750 C secepat mungkin. Pasien yang menerima makanan dengan tekstur



KEBIJAKAN TERKAIT



31



RINCIAN



PELAKSANAAN yang telah diubah dilayani lebih dahulu.



KEBIJAKAN TERKAIT



Periksa suhu atau temperature makanan yan telah dipanaskan dengan memakai thermometer. Makanan yang tersaji dalam piringpiring dan hendak diberikan kemudian dapat dimasukkan dalam lemari es hingga saat disajikan. Makanan yang dipanaskan dalam microwave selama tiga menit perlu ditaruh kembali dalam piring baru dan segera disajikan. Makanan yang tidak bisa dikonsumsi dalam 10 menit perlu dibuang. Mencuci buah/sayuran



Bain Marie



Peralatan



Semua buah dan sayuran yang hendak disajikan mentah (tidak menerima proses pemanasan lebih lanjut) harus dibilas dengan air filtrasi. BUKAN air ledeng karena potensi kontaminasi yang tinggi dengan patogen enteric dan air ledeng. Sebaliknya, buah dan sayuran yang hendak memperoleh pemanasan melalui proses dimasak tidak perlu dibilas dengan air filtrasi sebelum disiapkan untuk dimasak. 1. Makanan yang hendak ditempatkan dalam Bain Marie perlu dipanaskan pada suhu 750C sebelum ditempatkan dalam wadah-wadah atau unit. 2. Jangan menggunakan Bain Marie untuk memanaskan makanan kembali. 3. Makanan panas harus dijaga suhunya antara 600C – 750C. Catat suhu aktual makanan dan didokumentasikan selama melayani makanan. 4. Semua makanan dalam piring yang tidak dikonsumsi pada hari itu harus dibuang. 1. Semua permukaan area dalam dapur perlu terus menerus dibersihkan. 2. Gelas-gelas, cangkir dan piring yang retak atau pecah harus dibuang. 3. Sendok-sendok kayu, spatula plastik dan pengoles atau scrapers perlu diganti secara teratur untuk 32



RINCIAN



PELAKSANAAN memastikan bahwa barang-barang yang retak, terbakar atau rusak tidak digunakan lagi. 4. Semua peralatan yang disimpan untuk menyiapkan makanan perlu diletakkan dalam posisi terbalik untuk mencegah pengumpulan kotoran dan / atau partikel makanan.



KEBIJAKAN TERKAIT



Q. KEGIATAN LAIN



1. Menyusun SOP PPI. 2. Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait, menetapkan upaya/program pencegahan infeksi nosokomial unit kerja. 3. Memantau pelaksanaan : a. Surveilans infksi nosokomial secara aktif dan terus menerus pada Px rawat inap (IV, ILO, ISK). b. Pelaksanaan kewaspadaan universal. c. Sterilisasi. 4. Memantau pelaksanaan upaya pencegahan infeksi nosokomial dan evaluasi hasil pemeriksaan sarana / peralatan yang berkaitan dengan infeksi nosokomial di unit kerja bila perlu ditindak lanjuti. 5. Melaksanakan pengembangan dan pendidikan PPI bagi staf PPI dan staf RS yang lain, di dalam maupun diluar Rumah Sakit. 6. Menyebarluaskan informasi hal-hal yang berkaitan dengan infeksi nosokomial, melalui program sosialisasi dan orientasi PPI kepada karyawan baru Rumah Sakit. 7. Melaksanakan pertemuan berkala rapat kerja sesuai jadwal yang telah disepakati : a. Komite PPI b. Pelaksana Harian PPI unit kerja. c. Komite PPI dengan komite Medik. 8. Menyusun rencana anggaran, program dan kegiatan Komite PPI sesuai tahun anggaran Rumah Sakit. 9. Membuat kesepakatan tentang pedoman penggunaan antibiotik melalui kerjasama dengan unit laboratorium dan panitia Farmasi dan Terapi. 10. Menyusun pedoman penggunaan antiseptik & desinfektan melalui kerjasama dengan unit Farmasi. 11. Menyusun laporan kegiatan Komite PPI kepada Direktur Rumah Sakit melalui komite medik sesuai jadwal. 12. Seluruh kegiatan tentang sterilisasi di sentralkan ke unit sterilisasi di OK.



R. SASARAN



Yang dimaksud dengan sasaran di sini adalah seluruh satuan kerja baik unit maupun pelayanan yang terkait dengan infeksi RS. Meliputi : 1. Ruang rawat inap 2. Unit Rawat Jalan a. Unit Rawat jalan spesialis dan umum. b. Instalasi Gawat darurat 3. Unit Kamar Operasi 4. Sub-unit Laboratorium 5. Unit Farmasi. 33



6. 7. 8. 9.



Pelayanan sentral farmasi Komite K-3 Rumkital Laundry/Pencucian Unit radiology Unit kerja seperti tersebut diatas, bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit untuk itu masing-masing unit/pelayanan tersebut mempunyai pedoman kerja tersendiri, upaya/prsedur pencegahan infeksi nosokomial menjadi salah satu dalam cakupan kegiatannya.



34



BAB V LOGISTIK Tata cara logistik PPIRS 1. Perencanaan barang. a. Barang rutine : 1) Kertas HVS,tinta printer,bolpoint,form survei harian,form survei bulanan,form SPO surveilens,buku tulis. 2) Bahan desinfeksi b. Barang tidak rutine : 1) Proposal pemeriksaan kultur dan swab 2) Pengadaan leaflet dan banner kebersihan tangan,etika batuk,pencegahan dan pengendalian infeksi tanggung jawab bersama. 2. Permintaan barang. a. Barang rutine disampaikan pada bagian logistik rutine rumah sakit. b. Barang tidak rutine disampaikan terlebih dahulu pada direktur untuk dimintakan persetujuan. 3. Penditribusian



35



BAB VI KESELAMATAN PASIEN Upaya keselamatan pasien melalui kegiatan KKPRS adalah : A. KETEPATAN IDENTIFIKASI PASIEN Melakukan identifikasi yang benar sesuai SPO. B. PENINGKATAN KOMUNIKASI EFEKTIF 1. Melakukan komunikasi efektif pada saat : a. Komunikasi antar perawat b. Komunikasi perawat dengan dokter c. Komunikasi dengan tenaga non medis. C. PENINGKATAN KEAMANAN OBAT YANG PERLU DIWASPADAI 1. Melaksanakan SPO Independent Double chek,Obat kewaspadaan tinggi pada obat-obat yang termasuk dalam daftar obat HAM. 2. Memberikan obat sesuai dengan prinsip 6 BENAR. D. PENGURANGAN RISIKO INFEKSI TERKAIT PELAYANAN KESEHATAN 1. Melakukan pemantauan kegiatan 6 langkah cuci tangan dengan 5 moment. 2. Melakukan pelaporan dan analisa kejadian infeksi 3. Melakukan sosialisasi hasil analisa kejadian infeksi E. KEPATUHAN KEBERSIHAN TANGAN. 1. Melakukan pemantauan kegiatan 6 langkah cuci tangan dengan 5 moment. F. PENGURANGAN RISIKO PASIEN JATUH. 1. Melakukan pencegahan pasien jatuh dengan assessment risiko dan tindak lanjut kepada pasien yang dirawat . 2. Melaporkan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) yang terjadi . 3. Melakukan analisa sederhana terhadap kejadian KTD yang terjadi di masing-masing unit pelayanan. 4. Melakukan sosialisasi hasil analisa KTD yang terjadi. G. SISTEMPENCATATANDANPELAPORAN 1. Laporan kejadian luar biasa(KLB) 2. Laporan hasil surveilance 3. Tindak lanjut dari pelaporan: a. Tingkat risiko rendah dan moderat: investigasi sederhana oleh bagian/unit yang terkait insiden (5W:what,who,where,when,why). b. Tingkat risiko tinggi dan ekstrim:Root Cause Analysis (RCA)yang dikoordinasi oleh Komite PPI. 4. Komite PPIRS melakukan rekapitulasi laporan angka infeksi pasien dan analisisnya setiap tiga bulan kepada direksi RS H. PENERAPANINDIKATOR PPI. 1. Komite PPIRS menetapkan indicator kinerja berdasarkan atas pertimbangan high risk, high impact, high volume,prone problem. 2. Komite PPIRS menjelaskan definisi operasional, frekuensi pengumpulan data, periode analisis, cara perhitungan, sumber data, target dan penanggung jawab. 3. Komite PPIRS bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan kesinambungan penerapan indicator pencegahan dan pengendalian infeksi rumah sakit. 36



4. Komite PPIRS bertanggung jawab dalam proses pengumpulan data, analisis dan memberikan masukan kepada Direksi berdasarkan pengkajian tersebut. 5. Indikator dikumpulkan dan dianalisis setiap bulan. Setiap tiga bulan indicator dianalisis dan difeed backkan kepada unit terkait. 6. Jumlah indicator keselamatan pasien perlu ditinjau ulang setiap 3 tahun sekali I.



ANALISIS AKARMASALAH



1. Dalam rangka meningkatkan mutu dan upaya pencegahan dan pengendalian infeksi,RS menerapkan metode root cause analysis (RCA) atau analisa akar masalah, yaitu suatu kegiatan investigasi terstruktur yang bertujuan untuk melakukan identifikasi penyebab masalah dasar dan untuk menentukan tindakan agar kejadian yang sama tidak terulang kembali. 2. Agar penemuan akar masalah dan pemecahan masalah mengarah pada sesuatu yang benar, maka perlu dibentuk tim RCA yang berunsurkan: dokter yang mempunyai kemampuan dalam melakukan RCA, unsure keperawatan, dan SDM lain yang terkait dengan jenis insiden keselamatan pasien yang terjadi. 3. Dalam melakukan RCA langkah langkah yang diambil adalah membentuk tim RCA, observasi lapangan, pendokumentasian, wawancara, studi pustaka, melakukan asesmen dan diskusi untuk menentukan factor kontribusi dan akar masalah. 4. Hasil temuan dari RCA ditindaklanjuti, direalisasi dan dievaluasi agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.



37



BAB VII KESELAMATAN KERJA A. PEMERIKSAAN KESEHATAN KARYAWAN 1. Pemeriksaan kesehatan prakerja 2. Pemeriksaan kesehatan berkala 3. Pemeriksaan kesehatan khusus diunit beresiko : 4. Pencegahan dan penanganan kecelakaan kerja (tertusuk jarum bekas pasien). 5. Pencegahan dan penanganan penyakit akibat kerja 6. Penanganan dan pelaporan kontaminasi bahan berbahaya 7. Monitoring ketersediaan dan kepatuhan pemakaian APD bagi petugas 8. Monitoring penggunaan bahan desinfeksi B. PENGELOLAAN BAHAN DAN BARANG BERBAHAYA 1. Monitoring kerjasama pengendalian hama. 2. Monitoring ketentuan pengadaan jasa dan barang berbahaya. 3. Memantau pengadaan, penyimpanan dan pemakaian B3 C. KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA MELAKUKAN MONITORING KEGIATAN : 1. Penyehatan ruang bangunan dan halaman rumah sakit 2. Penyehatan hygiene dan sanitasi makanan dan minuman 3. Penyehatan air 4. Pengelolaan limbah 5. Pengelolaan tempat pencucian 6. Pengendalian serangga, tikus dan binatang pengganggu 7. Disinfeksi dan sterilisasi 8. Kawasan Tanpa Rokok D. SANITASI RS 1. Penatalaksanaan Ergonomi 2. Pencahayaan 3. Pengawaan dan pengaturan udara 4. Monitoring Suhu dan kelembaban tiap pergantian sift dan dicatat di dalam lembar observasi pada unit tertentu. 5. Dilakukan kultur bahan steril serta dinding dan area nol kamar operasi 6. Penyehatan hygiene dan sanitasi makanan dan minuman serta penyimpanan bahan makanan 7. Penyehatan air, dilakukan uji baku mutu air 8. Penyehatan tempat pencucian, alur di unit loundry E. SERTIFIKASI/KALIBRASI SARANA, PRASARANA DAN PERALATAN 1. Program pemeliharaan dan perbaikan peralatan medis dan nonmedis 2. Sertifikasi dan kalibrasi peralatan medis dan nonmedis F. PENGELOLAAN LIMBAH PADAT DAN CAIR 1. Limbah padat yang meliputi a. Limbah infeksius b. Limbah non infeksius keduanya di kelola oleh pihak ketiga 2. Limbah cair diolah dengan metode biofilter 3. Limbah gas di keluarkan melalui saluran khusus gas narkotik keluar dari ruang indakan



G. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PPI



1. Mengadakan sosialisasi dan pelatihan internal meliputi : 38



a. Sosialisasi sistem tanggap darurat bencana. b. Pelatihan penanggulangan bencana. c. Simulasi penanggulangan bencana d. Pelatihan penggunaan APD e. Pelatihan surveilens f. Pelatihan desinfeksi dan dekontaminasi g. Pelatihan pemadaman api dengan APAR. h. Pelatihan bagi regu pemadam i. Pelatihan ( training of trainer )spseialis penanggulangan kebakaran j. Sosialisasi dan pelatihan penanggulangan kontaminasi B3. k. Simulasi penanggulangan bencana dan evakuasi terpadu. 2. Mengikut sertakan pelatihan K3 yang dilakukan oleh Perusahaan Jasa atau Intansi lain bagi personil K3. 3. Upaya promotif dan edukasi a. Hand higiene menjadi kebutuhan dan budaya disemua unit pelayanan. b. Kedisiplinan Penggunaan APD sesuai dengan peruntukannya c. Surveilens 1) Phlebitis 2) ILO 3) ISK 4) Kepatuhan kebersihan tangan. d. Upaya promotif PPI : 1) Pemasangan anjuran kebersihan tangan disetiap ruangan publik atau wastafel 2) Pemasangan cara menggunakan dan melepas APD, 3) Pemasangan promotif kepatuhan membuang sampah sesuai jenisnya . 4) Sosialisasi PPI pada karyawan baru dan mahasiswa praktek 5) Pemasangan gambar etika batuk e. Peningkatan pelayanan Pusat sterilisasi . 1) Upaya pemusatan sterilisasi rumah sakit hanya di sub unit sterilisasi 2) Penyediaan 3 indikator mutu sterilisasi f. Pembuatan ruang kohort : 1) Kohort kontak infeksi 2) Kohort droplet infeksi 3) Kohort air borne infeksi 4) Kohort imunosupresif g. Peningkatan kewaspadaan standart disemua unit pelayanan.



H. PENGUMPULAN, PENGELOLAAN DOKUMENTASI DATA DAN PELAPORAN 1. 2. 3. 4. 5.



Mengagendakan laporan dan rencana kerja PPI Mengarsipkan surat keluar dan surat masuk. Mengarsipkan semua dokumen berkaitan dengan kegiatan PPI Mendokumentasikan setiap kegiatan. Memberikan rekomendasi berkaitan dengan PPI kepada Direksi baik diminta atau tidak.



39



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU A. STANDAR DAN INDIKATOR MUTU KINERJA KLINIK



1. Standar Mutu Klinik: RS harus mampu memberikan pelayanan yang terbukti aman bagi semua orang yang berada didalamnya baik pasien maupun karyawan dari segala bentuk kejadian yang dapat timbul karena proses pelayanan. 2. Indikator Mutu Klinik: a. Indikator Non Bedah 1) Angka dekubitus 2) Angka kejadian infeksi jarum infus 3) Angka kejadian infeksi karena transfusi darah. 4) Target surveilens angka kejadian infeksi