Pedoman Pelayanan Radiologi) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KOTABARU RSUD PANGERAN JAYA SUMITRA KOTABARU Jln. Bridgjend Hasan Basri No.57 Kotabaru – Kalsel Kode Pos 72117 Telp/Faks : (0518) 21118 – 22945 Email : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD PANGERAN JAYA SUMITRA KOTABARU NOMOR : TENTANG PEMBERLAKUAN PEDOMAN PELAYANAN RADIOLOGI RSUD PANGERAN JAYA SUMITRA KOTABARU



Menimbang



:



a



Bahwa dalam rangka usaha untuk meningkatkan mutu



.



pelayanan di Unit Radiologi RSUD Kabupaten Kotabaru, maka dipandang perlu adanya Keputusan Direktur tentang Pemberlakuan Pedoman Pelayanan Radiologi di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kotabaru.



b



Bahwa agar penyelenggaraan pelayanan di Rumah Sakit



.



Umum Daerah Kabupaten Kotabarudapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah landasan



bagi



Kabupaten



Pemberlakuan



Kotabaru



Pedoman



sebagai



Pelayanan



Radiologi di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kotabaru. c



Bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



.



dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kotabaru.



Mengingat



: 1 .



Undang-Undang



Nomor



36



Tahun



2009



Tentang



Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



2.



Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 Tahun 2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit;



5.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008



Tentang



Standar



Pelayanan



Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan 6.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor HK.07.06.III.1626.2007 Tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan RSUD Kotabaru 7.



Peraturan pemerintah No 33 tahun 2007 tentang Keselamatan radiasi pengion dan keamanan sumber radioaktif.



8.



Peraturan pemerintah No 29



tahun 2007 tentang



Keselamatan radiasi pengion dan bahan nuklir. 9.



Peraturan Kepala Bapeten N0 8 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Radiasi dalam penggunaanPesawat sinar – x radiologi diagnostic dan intervensional.



10



Peraturan Kepala Bapeten N0 9 Tahun 2011 Tentang Uji



.



kesesuaian Pesawat sinar – x radiologi diagnostic dan intervensional.



11



Peraturan Kepala Bapeten N0 9 Tahun 2011 Tentang Uji



.



kesesuaian Pesawat sinar – x radiologi diagnostic dan intervensional



12



Peraturan Kepala Bapeten N0 17 Tahun 2012 Tentang Keselamatan Radiasi dan kedokteran Nuklir.



13



Peraturan Kepala Bapeten N0 4 Tahun 2013 Tentang Keselamatan Radiasi dalam pemanfaatan Nuklir.



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KESATU



:



Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru tentang Pemberlakuan Pedoman Pelayanan Radiologidi Unit Radiologi



KEDUA



:



RSUD Kabupaten Kotabaru.



Pemberlakuan Pedoman Pelayanan Radiologidi



Unit



Radiologi RSUD Kotabaru sebagaimana tercantum dalam Pedoman Pelayanan Radiologi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam



penetapan



ini



akan



diadakan



perbaikan



sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Kotabaru Pada tanggal : Pllt. Direktur RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru



dr. Nazar Radfan, M.Trop NIP 19700929200312 1 003



KATA PENGANTAR



Pedoman Pelayanan Radiologi adalah merupakan suatu standar pelayanan dibidang diagnosa imaging yang penting digunakan untuk membantu menunjang diagnosa dokter. Oleh karena itu pelayanan Radiologi harus diatur dalam suatu pedoman yang akan digunakan sebagai acuan dalam tata laksana Pelayanan Radiologi Diagnostik. Buku Pedoman Pelayanan ini berisi semua aturan yang saling berhubungan erat untuk terlaksananya suatu pelayanan yang optimal meliputi latar belakang , Visi Misi, Tujuan dan Moto Unit Radiologi , standar ketenagaan, standar Fasilitas, tata Laksana Pelayanan, Logistik, Keselamatan Pasien, Keselamatan Kerja, Alat Pelindung diri, Pengendalian Mutu dan Penutup. Pedoman



Pelayanan



Radiologi



ini



akan



berkembang



seiring



dengan



perkembangan pelayanan di rumah sakit. Kami ucapkan terima kasih pada seluruh staf radiologi yang telah melangkan waktu untuk menyusun Pedoman Pelayanan Radiologi ini , dan semoga buku ini bermanfaat manjadi Pedoman Pelayanan Radiologi.



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL …………………………………………………….…………



i



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR .............................................................



ii



STATUS REVISI………………………………………………...……................



iii



KATA PENGANTAR ……………………………………………………………



iv



DAFTAR ISI….…………………………………………………………………



V



BAB



I



PENDAHULUAN……………………………………………………….



BAB



II



VISI, MISI & MOTTO RADIOLOGI…………………………………



BAB



III



STANDART KETENAGAAN………………………………………...



BAB



IV



BAB



V



BAB



VI



BAB



VII



BAB



VIII KESELAMATAN PASIEN …………………….……………………



BAB



IX



KESELAMATAN KERJA …………………………………………… 23



BAB



X



ALAT PELINDUNG DIRI …………………………………………..



24



BAB



XI PENGENDALIAN MUTU …………………………………………..



25



BAB



XII PENUTUP……………………………………………………………. 26



20



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Pembangunan kesehatan bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Salah satu yang tertuang dalam Undang-Undang No.23 tahun 1992 tentang kesehatan bertujuan melindungi pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan serta memberi kepastian hukum dalam rangka meningkatkan, mengarahkan dan memberi dasar bagi pembangunan kesehatan. Dalam pembangunan kesehatan perlu dilakukan peningkatan Pelayanan Radiologi di Rumah Sakit mengingat kita sedang menghadapi era globalisasi yang memungkinkan persaingan yang sangat kompetitif. Pelayanan Radiologi merupakan bagian integral dari pelayanan medik di Rumah Sakit



yang perlu mendapatkan perhatian khusus, karena



sebagaimana diketahui bahwa Pelayanan Radiologi selain telah dirasakan besar manfaatnya namun oleh karena di dalam pengoperasian peralatan Radiologi menggunakan radiasi pengion lainnya sehingga ada resiko bahaya radiasi baik terhadap pekerja, pasien maupun lingkungannya, dengan demikian pelayanan radiologi harus dikelola oleh petugas yang professional dalam bidang radiologi demi keselamatan terhadap radiasi. Pelayanan Radiologi RSUD Kab. Kotabaru merupakan bagian dari pelayanan penunjang medis secara menyeluruh sesuai Permenkes No. 780/ Menkes/ Per/ VIII/ 2008



tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi.



Bertolak dari hal tersebut serta makin meningkanya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, maka pelayanan radiologi sudah selayaknya memberikan



yang



berkualitas.



Dengan



adanya



perkembangan



ilmu



pengetahuan dan teknologi yang terjadi dewasa ini telah memungkinkan berbagai penyakit dapat dideteksi dengan menggunakan fasilitas radiologi diagnostik yaitu pelayanan pencitraan yang menggunakan radiasi pengion dan non pengion. Dengan berkembangnya waktu radiologi diagnostik juga telah mengalami kemajuan yang cukup pesat , baik dari peralatan maupun metodanya. Dalam rangka khususnya radiologi



peningkatan kualitas pelayanan radiologi



diagnostik , maka dibuat buku Standar Pelayanan



Radiologi Diagnostik di unit pelayanan Instalasi Radiologi RSUD Kabupaten Kotabaru. Dalam upaya meningkatkan dan memperbaiki mutu pelayanan radiologi di RSUD Kabupaten Kotabaru, pelayanan Radiologi RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabarudituntut



memiliki pedoman sebagai pegangan sehingga di dalam perencanaan, pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana



pelayanan



radiologi



di



RSUD



Pangeran



Jaya



Sumitra



Kotabarudapat memenuhi standar yang berlaku. Disamping itu dengan meluasnya dan meningkatnya teknologi peralatan radiologi perlu didukung peningkatan dalam perencanaan dan pengembangan SDM dan Standar Operasional Pelayanan Radiologi serta sarana dan prasarana yang masing-masing menjadi tugas rumah RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabarusebagai penyelenggara pelayanan Radiologi. Oleh karena itu, disusunlah Pedoman Pelayanan Radiologi RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaruyang diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan bagi bagian Radiologi rumah Sakit rumah sakit sekitarnya, sehingga diharapkan akan tercapai pelayanan Radiologi yang optimal, efektif dan bermutu tinggi sesuai dengan meningkatnya tuntutan masyarakat dewasa ini. Buku Standar atau Pedoman Radiologi adalah sebuah acauan yang digunakan sebagai dasar dalam melakukan pelayanan radiologi diagnostik dan untuk keperluan pembinaan. Standar Pelayanan Radiologi ini dibuat berdasarkan Kepmenkes No. 410/Menkes/SK/III/2010 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di sarana pelayanan kesehatan yang disesuaikan dengan kondisi di unit pelayanan Instalasi Radiologi RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru baik jenis pemeriksaan maupun peralatan dan perlengkapan yang ada.



B. Ruang Lingkup Pelayanan 1. Ruang lingkup pelayanan Radiologi ini meliputi pelayanan rutin sehari-hari sesuai dengan kemampuan dan kewenangan RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabarumeliputi : a.



Instalasi Gawat Darurat



b.



Unit Rawat Jalan



c.



Unit Rawat Inap



d.



Rujukan dari luar



2. Instalasi Radiologi RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru melayani pemeriksaan : a.



Radiologi Non Kontras



b.



Radiologi Dengan Kontras



c.



Radiologi CT Scan



d. USG



C. Batasan Operasional 1. Radiologi adalah cabang ilmu kedokteran yang menggunakan energi pengion dan bentuk energi lainnya (non pengion) dalam bidang diagnostik imejing dan terapi, yang meliputi energi pengion lain dihasilkan oleh generator dan bahan radioaktif seperti antara lain sinar rontgen (sinsr-x), sinar gamma, pancaran partikel pengion(elektron, neutron, positron dan proton) serta bukan energi pengion (non pengion) seperti antara lain gelombang



ultrasonik,



gelombang



infra



red,



gelombang



magnetis,



gelombang mikro (microwafe) dan radio frekuwensi. 2. Radiodignostik Imejing adalah cabang dan ilmu radiologi dalam bidang dignostik yang menggunakan alat-alat yang memancarkan radiasi pengion maupun bukan pengion yang dihasilkan oleh generator dan bahan radioaktif yang menghasilkan citra (imejing) dan morfologi tubuh manusia dan faal tubuh manusia untuk diagnosis medis yang menggunakan sinar rontgen (sinar-x) , sinar infra merah, radio nuklir, gelombang ultrasonik, gelombang magnetis dan emisi positron. 3. Standar pelayanan radiologi adalah standar yang berlaku sesuai dengan tingkat atau kelas rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan lainnya yang menyelenggarakan pelayanan radiologi tersebut. 4. Tenaga profesional radiologi adalah tenaga yang mencakup dokter spesialis radiologi (radiologist), radiografer dan Radiografer Ahli. 5. Tenaga penunjang radiologi adalah tenaga yang mencakup teknisi pesawat rontgen ,paramedis yang ditatar di bidang rariologi , petugas administrasi radiologi dan petugas kamar gelap. 6. Standar prosedur operasional (SPO) adalah kumpulan instruksi/ langkahlangkah yangh telah dibakukan untuk melakanakan proses kerja rutin tertentu. 7. Foto



rontgen



adalah



pemeriksaan



organ



tubuh



manusia



dengan



menggunakan sinar- x, yaitu gelombang elektromagnetik yang mempunyai panjang gelombang yang sangt pendek (0,05 A – 0,125A) sehingga mempunyai daya tembus tinggi. 8. CT – SCAN alat penunjang diagnostic yang mempunyai aplikasi yang universal untuk pemeriksaan seluruh tubuh dengan pemotongan slice. 9. Ultrasonogrfi (USG) adalah alat pemeriksaan organ tubuh manusia dengan menggunakan gelombang suara yang frekuensinya 1 – 10 juta Hz. 10. Inform



Concent



adalah



surat



persetujuan



pasien/



keluarga



untuk



melaksanakan tindakan medis. 11. Apron adalah alat proteksi/ pelindung diri dari radiasi snar-x yang terbuat dari lapisan timbal Pb.



12. Grid adalah suatu alat yang berbentuk lempengan berisi kisi-kisi yang berfungsi untuk menghilangkan/ menyerap sinar hambur yang mengenai kaset. 13. Digital Radiografi (DR) suatu bentuk sinar – x pencitraan , dimana detector panel datar sebagai pengganti film dan proses kimiawi digantikan dengan system computer yang terhubung dengan computer atau laser printer. 14. Computed Radiografi (CR) adalah teknologi untuk mengubah bayangan laten menjadi bayangan tampak dengan teknologi komputerisasi. 15. Developer dan fxer adalah zat kimia yang berfungsi untuk memproses film sehingga terbentuk bayangan tampak. 16. Marker adalah tanda ataui kode yang terbuat dari bahan yang tidak tembus dari sinar- x dan berfungsi untuk identifikasi pasien. 17. Kaset adalah alat yang dipergunakan untuk menempatkan film rontgen sehingga terlindung dari cahaya pada saat pemeriksaan rontgen. 18. Pemeriksaan khusus media kontas adalah pemeriksaan radiologi yang menggunakan media kontras meliputi misalnya : CT SCAN dengan kontras media, BNO IVP, Colon In Loop, Cystografi, OMD, HSG, Uretrografy. 19. Media kontas adalah Zat yang bersifat radio opaq untuk membantu dalam pemeriksaan radiografibaik bersifat ionik maupun non ionik. 20. Pelayanan



di



Instalasi



Radiologi



RSUD



Pangeran



Jaya



Sumitra



Kotabarudilaksanakan dalam sift yaitu : a.



Sift pagi



: 080 – 14.30 WITA



b.



Sift Siang



: 14.00 – 21.00 WITA



c.



Sift Malam



: 21.00 - 07.30 WITA



19.Sasaran Mutu Radiologi di Instalasi Radiologi RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaruyang pertama ingin dicapai adalah jumlah film reject ≤ 2% sesuai dengan standar pelayanan minimal yang selama ini ≤ 2%. Selanjutnya sasaran mutu masih dimungkinkan untuk ditambah lagi peralatan dan pelayananya demi terselenggaranya pelayanan radiologi prima.Hal ini seiring perkembangan di Instalasi Radiologi RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaruyang ingin dicapai. 20. K3 Radiologi adalah suatu pogram Keselamatan, Keamanan Kerja Radiologi. K3 dilakukan sesuai resiko dan kemungkinan bahaya dalam radiologi yang menunjukan praktek keamanan dan langkah-langkah pencegahan bagi pekerja radiasi apabila berada di medan radiasi. Pelaksanaan program K3 radiologi berinduk ke panitia K3 Rumah Sakit yang telah ditetapkan.



D. Landasan Hukum 1. PP No.29 tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir. 2. PP No. 33 tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. 3. Permenkes No. 357/Menkes/Per/V/2006 tentang Regristrasi dan Ijin Kerja Radiografer. 4. Permenkes



No.



780/Menkes/Per/V/2008



tentang



Penyelenggaraan



Pelayanan Radiologi. 5. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1014/Menkes/SK/XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Saranan Pelayanan Kesehatan. 6. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



Nomor: 410/



MENKES/ SK/ III/ 2010Perubahan atas keputusan tentang Menteri Kesehatan Republik Indonesia



Nomor: 1014/ MENKES/ SK/ XI/ 2008



tentang Standar Pelayanan Radiodiagnostik; 7. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Tenaga Nuklir Nomor 01-P / KaBAPETEN / I-03, tentang Pedoman Dosis Pasien Radiodiagnostik



BAB II VISI, MISI DAN MOTTO INSTALASI RADIOLOGI



A. Visi -



Sebagai penegak radiodiagnostik yang baik, jelas dan akurat.



B. Misi -



Memberikan pelayanan terbaik sebagai penunjang diagnostik



-



Meningkatkan sumber daya manusia guna memberikan pelayanan yang bermutu dan professional



C. Motto -



Menjaga keselamatan dan kesehatan bekerja.



D. Tujuan -



Terciptanya mutu pelayanan yang terbaik sebagai penunjang diagnostik.



BAB III STANDAR KETENAGAAN



A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Instalasi Radiologi RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru mempunyai bagan struktur organisasi dan uraian tugas yang jelas bagi semua klasifikasi pegawai yang ada dengan kriteria sebagai berikut: Kegiatan Radiologi harus dilakukan oleh petugas yang memiliki kualifikasi pendidikan dan pengalaman yang memadai serta memperoleh kewenangan untuk melaksanakan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya. Instalasi Radiologi RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabarumenetapkan petugas yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan berbagai kegiatan pelayanan Radiologi berdasarkan standar mutu dan keamanan kerja. 1. Kepala Instalasi Radiologi adalah seorang Dokter Spesialis Radiologi 2. Koordinator / Kepala Ruang Radiologi adalah seorang Ahli Madya Radiologi yang diberi wewenang dan tanggung jawab sebagai oleh Direktur sebagai wakil rumah sakit dalam pelaksanaan pelayanan radiologi. 3. Petugas Proteksi Radiasi adalah seorang Ahli Madya Radiologi yang telah lulus ujian sebagai Petugas Proteksi Radiasi dengan memperoleh SIB (Surat Ijin Bekerja) yang diselenggarakan oleh BAPTEN sehingga mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi. 4. Pekerja Radiasi / Pranata Radiologi adalah seorang Ahli Madya Radiologi yang diberi wewenang dan tanggung jawab sebagai Petugas proteksi radiasi.



B. Distribusi Ketenagaan Sumber daya manusia yang bekerja pada pelayanan radiologi RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru adalah sebagai berikut. Radiologi RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru mempunyai 1 orang dokter spesialis radiologi dan 8 orang radiografer. Rincian jumlah SDM di unit radiologi adalah sebagai berikut : No



Jabatan



Jumlah



Pendidikan



1



Kepala Instalasi



1 orang



S2 Radiologi



2



Dokter Spesialis Radiologi



1 orang



S2 Radiologi



3



Kepala Ruang



1 orang



DIV Radiologi



4



Pelaksana Radiologi



8 orang



DIII ATRO



5



Administrasi



1 orang



SMA



Kegiatan rutin harian yang dilakukan dalam melakukan pelayanan radiologi adalah : 1. Menyiapkan peralatan pelayanan 2. Menerima pendaftaran pasien 3. Menginput biling di data SIMRS 4. Melakukan tindakan pelayanan / pemeriksaan baik dengan CR ,DR maupun CT Scan 5. Menulis logbook 6. Memproses hasil pemeriksaan 7.Membuat amplop dan menulis identitas pasien 8. Mengasisteni pemriksaan USG 9. Mengasisteni dokter radiologi dalam expertesis hasil 10.Menyerahkan hasil radiologi



STRUKTUR ORGANISASI INSTALASI RADIOLOGI RSUD KOTABARU KABUPATEN KOTABARU



Plt. DIREKTUR dr.Nazar Radfan,S. M.Trop



KABID YAN.MED Erwin Simanjuntak, MAP SereSIErZUMAROCH



KEPALA INSTALASI RADIOLOGI dr. Ramlah, Sp.Rad KASIE PENUNJANG MEDIS &NON. MEDIS Dr.Gt. Nur Afandi KEPALA RUANG RADIOLOGI Rofik Sunarto, SST



ADMINISTRASI



LOGISTIK



PERALATAN & K3



KAMAR GELAP



PPR



Hasniati, AMR



Tri Windarto, AMR



Hanta R.L, AMR



M. Effendi



Rofik Sunarto, SST



PEKERJA RADIASI 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Rofik Sunarto, SST Rahmat, AMR Hanta Rodisma Limbong, AMR M. Abdul Zani, AMR Hasniati, AMR Tri Windarto, AMR M. Fahrian Helmi, AMR M. Ansari, AMR



1. Uraian Tugas a. Kepala Instalasi Radiologi 1. Membuat pedoman kerja dan memelihara standar-standar kualitas pelayanan radiologi. 2. Mengevaluasi kinerja dan melayani pembinaan staf dibawahnya bila melakukan kegiatan melanggar peraturan yang berlaku. 3. Membuat rencana bisnis radiologi, merekomendasikan perubahan dan peningkatan terkait dengan pelayanan radiologi. 4. Menjaga catatan personal. 5. Melakukan pertemuan secara berkala dengan staf melalui rapat rutin atau tidak rutin sebagai pelaksanaan koordinasi dengan seluruh staf radiologi. 6. Mengimplementasikan



program-program



baik



jangka



panjang



maupun jangka pendek 7. Membuat rencana pengembangan SDM radiologi melalui pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi. 8. Melakukan tugas lain yang diberikan atasan yang lebih tinggi sesuai peraturan yang berlaku. b. Penanggung Jawab/ Dokter Spesialis Radiologi 1) Mengevaluasi secara berkala SOP tindakan medic radiodiagnostik imejing diagnostic serta melakukan revisi bila perlu. 2) Melaksanakan dan mengevaluasi tindakan radiodiagnostik , imejing diagnostic sesuai yang telah ditetapkan dalam SOP. 3) Melakukan pemeriksaan dengan kontras media bersama dengan radiographer. 4) Melakukan pemeriksaan USG. 5) Malakukan pembacaan / expertesis terhadap hasil pemeriksaan radiodiagnostik imejing. 6) Memberikan layanan konsultasi terhadap pemeriksaan yang akan dilaksanakan. 7) Menjamin pelaksanaan seluruh aspek proteksi radiasi terhadap pasien. 8) Menjamin dan mengevaluasi mutu radiograf yang dihasilkan radiographer. 9) Mengevaluasi kecelakaan radiasi dari sudut pandangan klinis. 10) Meningkatkan kemampuan didi sesuai perkembangan IPTEK Radiologi.



c. Kepala Ruang 1) Membuat laporan kegiatan kegiatan Radiologi secara berkala dan dikirim ke jenjang yang lebih tinggi melalui kepala instalasi. 2) Membuat pembagian tugas ke seluruh petugas radiologi sehingga terjadi pemerataan pekerjaan. 3) Mengevaluasi pelayanan radiologi , angket laporan jaga petugas radiologi dan surat kotak saran untuk peningkatan pelayanan radiologi. 4) Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai peraturan yang berlaku. 5) Mengatur pengadaan kebutuhan bahan habis pakai dan logistik Instalasi Radiologi. 6) Menyediakan dan mengatur distribusi logistik ke setiap kamar pemeriksaan secara rutin. 7) Memonitor dan mengevaluasi peredaran barang longistik Instalasi Radiologi. 8) Mengelola dan mengatur keuangan intern ruang radiologi. 9) Menyusun perencanaan kebutuhan logistik radiologi tiap tahun. 10) Mengecek dan mendata barang inventaris radiologi secara rutin. 11) Membuat laporan pemakaian barang logistik radiologi dan keuangan secara berkala kepada Kepala Instalasi Radiologi 12) Membuat jadwal dinas jaga , menghadiri rapat external dan internal dan bekerja sama dengan jajaran radiologi dan lingkungannya. 13) Mengevaluasi kinerja pelayanan radiologi. 14) Meningkatkan mutu pelayanan radiologi. 15) Menganalisa reject film dan mengevaluasinya. 16) Membuat laporan harian, bulanan dan tahunan. 17) Merencanakan kebutuhan peralatan di Instalasi Radiologi. 18) Mengajukan permintaan kebutuhan di Instalasi Radiologi kepada Kabid Pelayanan melalui Kasie penunjang medis dan non medis. 19) Memberikan masukan kepada managemen rumah sakit mengenai permasalahan dan pengembangang di Instalasi Radiologi. d. Petugas PPR 1) Menentukan kelayakan pakai alat-alat dan pengajuan uji kesesuaian/ kalibarasi alat di Instalasi Radiologi 2) Mengurus perijinan pesawat radiologi ke BAPETEN melaluai pihak rumah sakit untuk koordinasi surat dan biaya perijinan. 3) Mengurus pengadaan dan mengirim TLD (monitor radiasi) petugas radiasi ke BPFK melalui rumah sakit untuk diproses sesuai prosedur.



4) Mangarsipkan dan mencatat hasil laporan dosis radiasi tiap petugas radiasi. 5) Menyelenggarakan dokumentasi yang berhubungan dengan proteksi radiasi. 6) Menyarankan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap pekerja radiasi dan melakukan pemonitoran radiasi serta tindakan proteksi radiasi. 7) Memberikan penjelasan dan menyediakan perlengkapan proteksi radiasi yang memadai kepada keluarga pasien bila diperlukan. 8) Mengajukan penambahan alat proteksi radiasi kepada kepala Instalasi melalui kepala ruang. 9) Membuat Program Proteksi Radiasi. 10) Melakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai peraturan yang berlaku. e. Administrasi 1) Menyiapkan ruang dan peralatan administrasi. 2) Menerima dan menyeleksi permintaan foto yang dating. 3) Memberi informasi kepada pasien tentang pemeriksaan radiologi. 4) Mencatat



identitas pasien dan jenis pemeriksaan, dibuat nota



pembayaran dan membuat amplop untuk hasil radiografi serta kartu pengambilan hasil radiografi. 5) Membuat



laporan



harian



administrasi



lengkap



dengan



jenis



pemeriksaan dan cara pembayarannya. 6) Menginformasikan kebutuhan ATK kepada kepala ruang. 7) Mengarsip



hasil



radiografi



dan



melayani



pengambilan



hasil



radiografi. 8) Menghadiri rapat internal dan bekerja sama dengan jajaran radiologi dan lingkungannya. 9) Melakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai peraturan yang berlaku. f. Logistik 1) Membuat laporan pemakaian barang. 2) Mendata jumlah stok bahan habis pakai dan bahan medis habis pakai. 3) Mendata kondisi barang. 4) Menginventarisasi barang 5) Bertanggungjawab terhadap pendistribusian barang. 6) Pengecekan film reject tiap bulan dan melaporkan kepada kepala ruang. 7) Menghadiri rapat internal dan bekerja sama dengan jajaran radiologi dan lingkungannya.



8) Melakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai peraturan yang berlaku. g. Peralatan dan K3 1) Bertanggungjawab kepada kepala ruang tentang pemeliharaan peralatan



radiologi.



2) Menyusun program keselamatan, keamanan kerja radiologi. 3) Menghadiri rapat internal dan bekerja sama dengan jajaran radiologi dan lingkungannya. 4) Membuat laporan bila terjadi kecelakaan kerja di instalasi radiologi. 5) Melakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai peraturan yang berlaku. h. Kamar Gelap 1) Melakukan perawatan prosesing automatic. 2) Membuat



dan mengganti chemical / cairan larutan pencuci film



secara rutin. 3) Memproses film radiografi yang manual. 4) Membuat laporan penggunaan chemical / cairan larutan pencuci film. 5) Mengajukan pengadaan chemical / cairan larutan pencuci film kepada kepala ruang. 6) Menghadiri rapat internal dan bekerja sama dengan jajaran radiologi dan lingkungannya. 7) Melakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai peraturan yang berlaku. i.



Pekerja Radiasi 1) Menyiapkan ruangan pemeriksaan dan menyiapkan peralatan sesuai jenis pemeriksaan. 2) Menerima dan menganalisa surat pengantar foto , memanggil pasien sesuai giliran dan menjelaskan tentang pemeriksaan yang akan dilakukan. 3) Mengatur posisi pasien, factor exposi dan melakukan pemotretan serta menganalisa hasil radiografi untuk dapat dilakukan expertesis oleh dokter ahli radiologi. 4) Memberi informasi tentang pengambilan hasil radiografi serta memulangkan pasien. 5) Membuat laporan habis pakai. 6) Membuat laporan bila terjadi sesuatu pada peralatan radiologi. 7) Melakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai peraturan yang berlaku. 8) Menghadiri rapat internal dan bekerja sama dengan jajaran radiologi dan lingkungannya.



Setiap petugas / personil baru yang bekerja di Radiologi wajib mendapat orientasi mengenai ruang lingkup pekerjaan yang akan ditempati, kesehatan kerja dan keselamatan kerja. Untuk petugas yang lama dilakukan penyegaran setiap satu bulan sekali. Materi orientasi bagi petugas yang baru melingkupi : a. Ruang lingkup pekerjaan sesuai dengan bidangnya b. Pengenalan bahan dan zat berbahaya yang ada di Radiologi c. Pengenalan alat pelindung diri ( APD ) d. Pengenalan Keamanan Radiasi e. Prosedur Proteksi dan Keselamatan Radiasi f.



Cara penanggulangan dan penanganan kecelakaan Radiasi



g. Cara penanganan pasien kritis C. Pengaturan Jaga Pelayanan



di



Instalasi



Radiologi



RSUD



Pangeran



Jaya



Sumitra



Kotabaruterbagi menjadi 3 sift yaitu : 1. Sift Pagi : Jam 08 – 16.30 WITA Sift pagi yang dinas jaga ada 4 orang dan pembagian tugasnya sebagai berikut : a. Kepala Ruang



: 1 orang



Kepala ruang sebagai petugas radiasi sekaligus sebagai petugas proteksi radiasi (PPR) b. Administrasi



: 1 orang



Tenaga administrasi juga sebagai petugas radiasi karena seorang radiographer c. Petugas Radiasi



: 3 orang



d. Kamar gelap



: 1 orang



e. Semua pekerja radiasi/ radiographer juga sebagai asisten pemeriksaan USG. 2. Sift Siang : Jam 14.00 – 21.00 WITA Sift Siang yang dinas jaga ada 1 orang dengan tugas : a. Sebagai tenaga administrasi. b. Melakukan teknik pemeriksaan. c. Sebagai petugas kamar gelap. 3. Sift Malam : Jam 21.00 – 08.00 WITA Sift Siang yang dinas jagi ada 1 orang dengan tugas : a. Sebagai tenaga administrasi. b. Melakukan teknik pemeriksaan. c. Sebagai petugas kamar gelap



T



BAB IV DENAH RUANG RADIOLOGI



 S



U



A. Ruang Radiologi Konvensional



B



Kamar Gelap Ruang USG Ruang Pemeriksaan



WC



Ruang Tunggu



TANAH KOSONG



Ruang Operator



Gudang



Ruang Administrasi Ruang CR



Ruang ganti



B. Denah Ruang Radiologi CT SCAN & DR 550 cm



350 cm



650 cm



R.Operator



Ruang Pemeriksaan Digital Radiography 600 cm 600 cm



Ruang CT Scan



WC



UPS



Koridor 500 cm 500 cm



WC 15500 cm Gambar 1. Denah Instalasi radiologi B. Standar Fasilitas Untuk menunjang fasilitas pemeriksaan radiologi RSUD Kotabaru Kab.Kotabaru mempunyai fasilitas ruang, peralatan dan penunjang yang lainnya. 1. Fasilitas Ruang a. Ruang Tunggu Pasien 1) Kursi panjang dari besi sebanyak 2 buah 2) Papan informasi 3) Kipas angin



b. Ruang Administrasi 1) Meja Administrasi 2) Peralatan ATK 3) Televisi 4) Kursi c. Kamar Pemeriksaan (Untuk pemeriksaan X-Ray Konvensional) 1) Ukuran Ruang : panjang x lebar x tinggi : 6,8 x 5,15 x 3,9 m 2) Tidak ada jendela dalam ruangan. 3) Tebal dinding : tembok setebal 30 cm 4) Pintu dilapisi penahan radiasi 2mm Pb dan dilengkapi lampu merah tanda bahaya radiasi. 5) Ruang kendali pesawat Sinar-X dilengkapi dengan kaca Pb ukuran 47 x 57 cm. 6) Kamar Mandi/ WC d. Kamar pemeriksaan untuk CT SCAN & DR: 1). Ukuran bangunan CT Scan & DR : 15,5 x 11 x 2,9 meter 2). Tebal Dinding untuk CT Scan Tembok 15 Cm dan dilapisi sedang DR : Tembok 15 Cm dan dilapisi pb 2 ml 3). Sistem Keamanan : Tanda Radiasi, Lampu Merah e. Kamar Pemeriksaan (USG) 1) Ukuran Ruang : panjang x lebar x tinggi = 4,5x 4,3x 3,9 meter 2) Tidak ada jendela dalam ruangan. 3) Tebal dinding : tembok setebal 15 cm f. Kamar gelap 1) Ukuran Ruang : panjang x lebar x tinggi = 3 x 3 x 3 meter. 2) Ada exhaust fan / udara mengalir. 3) Air yang mengalir dalam bak pencuci atau automatic processor. g. Ruang Dokter Radiologi 1) Meja administrasi 2) Tempat tidur 3) Lampu Baca 4) Komputer 5) Print Bacaan rontgen 2. Didalam ruang pemeriksaan terdapat fasilitas. a. Sumber listrik yang baik dengan voltage yang stabil. b. Sumber air bersih. c. Penerangan yang cukup untuk identifikasi. d. Ventilasi yang baik dengan Air Conditioner (AC) e. Automatic voltage regulator h. Fasilitas Peralatan.



2. Alat untuk pemeriksaan radiologi : 1). Pesawat x – ray konvesional Merk



: Toshiba



Tipe



: DR-1824



Nomor Seri



: OK0429



Kondisi Maksimum



: 150 kV/ 500 mA



No Ijin



: 072500.010.11.090118



2). CT Scan Merk



: Siemens



Tipe



: CT Scan Scaner



Nomor Seri



: 78173



Kondisi Maksimum



: 135 kVP



Nomor ijin



: 085198.11.1804.19



3). Digital Radiografi (DR) Merk



: Philips



Tipe



:SRO 33100



Nomor Seri



:260845



Kondisi Maksimum



:150 kVP



Nomor ijin



: 085285.010.11.180419



4).Kaset Kaset dengan ukuran 18 x 24 cm



: 1 buah



Kaset dengan ukuran 24 x 30 cm



: 1 buah



Kaset dengan ukuran 30 x 40 cm



: 1 buah



Kaset dengan ukuran 35 x 35 cm



: 1 buah



5).Grid/ Lisholm Grid dengan ukuran 24 x 30 cm



: 1 buah



Grid dengan ukuran 30 x 40 cm



: 1 buah



4. Automatic Processor merek Fuji : 1 buah 5. Hanger film Hanger dengan ukuran 18 x 24 cm



: 1 buah



Hanger dengan ukuran 24 x 30 cm



: 1 buah



Hanger dengan ukuran 30 x 40 cm



: 1 buah



Hanger dengan ukuran 35 x 35 cm



: 1 buah



6. Lampu baca rontgen a. Pesawat USG Alat USG merk GE logic P5,Toshiba, printer Sony dan UPS b. Alat Proteksi Alat untuk tindakan proteksi radiasi. 1) Apron sebanyak 6 buah



2) Kaca mata PB 2 bh 3) Pen dose 2 buah 4) Gonad 2 buah 5) Film Badge/ TLD sebanyak 11 buah c. Fasilitas Penunjang Lainnya. d. Meja penyimpan alat untuk pemeriksaan. e. Troly untuk tindakan media kontras. f. Almari Kayu penyimpan barang g. Komputer dan printer h. Tempat / Loker penyimpan berkas dan dokumen i.



Meja dan kursi kerja. Perawatan seluruh peralatan sinar-X yang ada dilakukan secara teratur dan terjadwal. Pemeliharaan dilakukan oleh petugas radiologi dan petugas teknik RSUD Pangeran Jaya Sumitra KotabaruUSG dilakukan oleh pihak luar yang ditunjuk oleh rumah sakit. Kalibrasi alat-alat X-Ray dilakukan setiap satu tahun sekali. Kalibrasi dilakukan untuk memastikan bahwa nilai output/ nilai keluaran alat X-Ray sesuai antara faktor yang disetting dengan nilai yang keluar/ yang diterima oleh pasien. Peralatan X-Ray yang digunakan dalam pelayanan radiologi memiliki ijin pengoperasian yang diterbitkan oleh BAPETEN. Ijin berlaku untuk jangka waktu 2 ( dua ) tahun, dan harus diajukan untuk diperpanjang pada masa berakhirnya ijin tersebut. Selain tersedianya alat dalam jumlah yang cukup baik dari segi jenis maupun jumlah dan kemampuannya, juga harus tersedia obat-obatan dan peralatan basic life support untuk mengatasi keadaan gawat darurat akibat reaksi terhadap bahan kontras. Peralatan yang harus tersedia antara lain persediaan peralatan suntik (needle dan wing needle) , infusion set, standar infus Obat-obatan basic life support yang harus tersedia antara lain adrenalin, anti histamin, cortisone dan dopamine. Juga harus tersedia tabung oksigen yang selalu terkontrol isinya.



BAB VI TATA LAKSANA PELAYANAN



A. Pendaftaran dan Pencatatan 1. Pelayanan Rawat Jalan a. Pasien mendaftar di loket pendaftaran Rawat Jalan untuk mendapatkan nomer Rekam Medis. b. Pasien mendaftar di loket radiologi dengan menunjukan surat pengantar rontgen atau status pasien. c. Petugas administrasi menerima pengantar rontgen atau status pasien dan menjelaskan pemeriksaan yang akan dilakukan d. Petugas administrasi memasukan data pasien ke SIMRS dan mengklarifikasi status pembayaran pasien. e. Petugas administrasi mencatat data pasien, jenis pemeriksaan pada buku register dan membuat kuitansi/ nota tagihan pembayaran serta membuat amplop hasil radiografi. f. Petugas administrasi menyerahkan pengantar rontgen / status pasien ke radiographer atau radiolog untuk dilakukan tindakan pemeriksaan. g. Radiografer memanggil pasien sesuai urutan dan melakukan tindakan sesuai dengan pengantar rontgen / permintaan dokter setelah selesai pasien disuruh menunggu diluar ruang pemeriksaan untuk evaluasi. h. Radiografer melakukan pengolahan film dengan menggunakan CR dan memprint hasil radiograf bila sesuia dengan kreteria pemeriksaan yang diminta dokter pengirim. i.



Petugas kamar gelap mencuci film dengan manual dan mengevaluasi hasil rontgen untuk siap diexpertesis dokter radiologi.



j.



Petugas administrasi menyerahkan bukti pembayaran dan blangko pengambilan hasil rontgen dan memberitahu kapan hasil rontgen bisa diambil.



k. Dokter Radiologi melakukan expertesis hasil radiografi. l.



Paseien datang untuk menggambil hasil rontgen dengan menunjukan kwitasi pembayaran dan kartu pengambilan rontgen.



2. Pelayanan Rawat Inap a. Perawat mendaftar di loket radiologi dengan membawa Rekam Medis dan menunjukan surat pengantar rontgen. b. Petugas administrasi menerima Rekam Medis dan pengantar rontgen dan menjelaskan pemeriksaan yang akan dilakukan dan biayanya. c. Petugas administrasi memasukan data pasien ke SIMRS dan mengklarifikasi status pembayaran pasien.



d. Petugas administrasi mencatat data pasien, jenis pemeriksaan pada buku register dan membuat kuitansi pembayaran menempel di Rekam Medis serta membuat amplop hasil radiografi. e. Petugas administrasi menyerahkan pengantar rontgen ke radiografer untuk dilakukan tindakan pemeriksaan. f.



Radiografer memanggil pasien sesuai urutan dan melakukan tindakan sesuai dengan pengantar rontgen / permintaan dokter setelah selesai pasien disuruh menunggu diluar rung pemeriksaan untuk evaluasi.



g. Radiografer melakukan pengolahan film dengan menggunakan CR atau DR dan memprint hasil radiograf bila sesuia dengan kreteria pemeriksaan yang diminta dokter pengirim. h. Petugas kamar gelap mencuci film konvensional dan mengevaluasi hasil rontgen untuk siap diexpertesis dokter radiologi. i.



Petugas administrasi menyerahkan Rekam Medis ke perawat dan pengambilan hasil rontgen setelah hasil rontgen selesai di expertesis.



j.



Hasil rontgen dapat dipinjam basah (tanpa expertesis) dikarenakan kebutuhan mendesak.



k. Dokter radiologi melakukan expertesis hasil radiografi. l.



Hasil rontgen diserahkan ker ruang Rawat Inap dengan bukti expedisi pengambilan hasil rontgen Rawat Inap.



C. Persiapan Pemeriksaan Pemeriksaan radiologi untuk tujuan diagnostik hanya dilakukan sesuai dengan permintaan yang tercantum pada formulir permintaan pemeriksaan radiologi. Dalam surat permintaan tersebut dicantumkan keadaan klinis pasien. Untuk pemeriksaan tanpa persiapan bisa langsung dikerjakan sedangkan untuk pemeriksaan dengan persiapan akan dibuatkan penjadwalan di buku penjadwalan



dan



akan



diberitahukan



tentang



persiapan



yang



harus



dilaksanakan. Sesuai kemampuan dan ketetapan yang telah disepakati untuk penjadwalan pemeriksaan radiologi setiap harinya adalah sebagai berikut : -



Untuk pemeriksaan dengan kasus cito bisa langsung dikerjakan.



-



Untuk penjadwalan pada jam kerja dilayani oleh petugas pendaftaran.



-



Penjadwalan diluar jam kerja / hari libur dilayani oleh petugas jaga.



D. Pelaksanaan Pemeriksaan Radiografer memanggil pasien lalu mengindentifikasi pasien sesuai dengan yang yang tercatat pada lembar permintaan pemeriksaan radiologi ( Nama, Umur, No. RM, gelang pasien ). Jika sudah sesuai selanjutnya radiografer melaksanaan pemeriksaan/ pemotretan sesuai dengan tahapan - tahapan



yang sudah ditetapkan seperti memasukan data pasien pada CR, menyiapkan kaset, pengaturan pesawat, pengaturan/ persiapan pasien dan lain-lain. Setelah dilakukan pemeriksaan, pasien dipersilahkan menunggu diluar untuk dicek hasilnya, setelah hasilnya bagus pasien diberitahukan tempat dan waktu pengambilan hasil. Kaset yang sudah diekspos oleh radiografer dimasukan ke kotak ekspos untuk selanjutnya dilakukan proses pencucian oleh petugas kamar gelap jika mengunakan pencucian kamar gelap. Namun bias juga menggunakan CR. Radiografer



mencatat



kegiatan



pelaksanaan



pemeriksaan



pada



buku



pemeriksaan untuk bahan laporan tiap-tiap ruangan ( laporan pemakaian film dan pemakaian bahan kontras ) E. Computed Radiografi (CR) Petugas radiasi atau radiographer dapat langsung memproses pemeriksaan dengan teknologi Computed Radiologi.



F. Pencucian Film Petugas kamar gelap mengambil film dari kotak ekspos dan dimasukan ke mesin cuci otomatis, selama proses pencucian dan pengisian kaset ruangan harus dalam keadaan gelap, pintu tertutup dan hanya deterangi oleh lampu merah.



G. Pemberian Expertise Ekspertise foto Rontgen baik di dalam maupun di luar jam kerja dilakukan oleh Dokter Spesialis Radiologi. a. Di dalam Jam kerja Foto Rontgen akan diekspertise dan bisa ditunggu hasilnya dalam jangka waktu ≤ dari 2 jam dengan ketentuan foto tersebut dilaksanakan ≤ jam 15.00 siang hari pemeriksaan. b. Di luar jam kerja / kasus cito Foto dapat dipinjam basah dengan ketentuan setelah dilihat oleh dokter pengirim harus segera dikembalikan ke bagian Radiologi untuk di ekspertise oleh Dokter Spesialis Radiologi. Dokter Spesialis Radiologi



H. Penyerahan Hasil Pasien / petugas ruang perawatan yang akan mengambil hasil akan dilayani oleh petugas penyerahan hasil di loket pengambilan hasil dengan menunjukan kartu berobat.



Sebelum menyerahkan hasil petugas loket pengambilan hasil akan mencocokan nomor rontgen, nama pasien, jenis foto dan mencatat di buku pengambilan hasil. I. Jenis Pemeriksaan Radiologi Jenis pemeriksaan radiologi yang dilakukan adalah: 1. Pemeriksaan Non Kontras a. Thorax AP/ PA/ Lat b. Abdomen/ BNO Polos/ 2 posisi c. Columna Vertebra d. Extrimitas atas dan bawah. e. Cranium dan kelaian pada kepala f. Dan lain lain 2. Pemeriksaan Dengan Kontras. a. Sistem Gastro Intestinal 1) Colon In loop 2) Oeshopagrafi 3) OMD b. Sistem Traktus Urinarius 1) BNO IVP 2) Cystografy 3) Uretrocystografy 4) Bipoler Uretrocystografgy 3. Pemeriksaan Radiologi CT Scan baik kontras maupun non kontras 4. Pemeriksaan USG a. USG Abdomen b. USG Trans rectal c. USG Traktus urinarius d. USG Gynecology e. USG Mammae/ Payudara g. USG Tyroid.



J. Pengelolaan Limbah Radiologi dapat menjadi salah satu sumber penghasil limbah cair dan padat yang berbahaya dikarenakan mengandung logam berat bila tidak ditangani dengan benar dapat membahayakan lingkungan, oleh karena itu pengelolaan limbah harus dilakukan dengan benar. 1. Limbah radiologi dapat berupa : a. Limbah cair Limbah cair berasal dari bekas larutan pencuci film rontgen yang sudah tidak bisa digunakan lagi, misalnya :



1) Developer 2) Fixer 3) Air pencucian film b. Limbah padat Limbah padat biasanya berupa film reject / film gagal dan jerigen kemasan/ wadah developer / fixer. 2. Limbah Medis a. Limbah cair Limbah cair berasal dari sisa media kontras b. Limbah padat Limbah padat berupa jarum suntik, spuit, sarung tangan, botol kontras media, botol infuse. 3. Pengolahan dan penampungan Untuk limbah radiologi pengolahan dengan cara. a. Developer diencerkan lalu dibuang di saluran IPAL. b. Fixer ditampung dalam jerigen kemudian diserahkan ke pihak ketiga untuk dapat dinetralkan logam beratnya. c. Film bekas disimpan selama 5 tahun setelah itu bisa dimusnahkan. d. Limbah medis ditampung dan dipisah sesuai dengan kantong untuk kemudian dibawa ke incenerator/ dibakar.



I. Laporan Hasil dan Arsip 1. Laporan hasil expertise dokter radiologi disimpan dan diarsipkan selama 5 tahun setelahnya dimusnahkan. 2. Arsip Di radiologi dokumen-dokumen yang diarsipkan. a. Surat permintaan pemeriksaan rontgen b. Laporan hasil expertise dokter radiologi disimpan dan diarsipkan selama 5 tahun setelahnya dimusnahkan. c. Blanko Inform Consent. d. Hasil pematauan dosis radiasi/ film badge/TLD dari BPFK. e. Hasil pemantauan lingkungan dan daerah kerja. f. Surat Ijin Pesawat x-ray dari BAPETEN. 3. Pemusnahan Dokumen Pelaksanaan pemusnahan dokumen yang telah disimpan selama 5 tahun harus disertai berita acara yang berisi : a. Tanggal, bulan dan tahun pemusnahan. b. Penanggung jawab atau otorisasi pemusnahan dokumen.



J. Trouble Shooting Dosis yang diterima oleh pekerja radiasi dapat dilihat dari TLD sebagai monitoring radiasi yang setiap 3 bulan dikirim dan diproses oleh BATAN dan hasilnya dapat diketahuai setiap 3 bulannya. Hasil pengukuran ini sebagai acuan apakah pekerja radiasi menerima dosis radiasi yang diijinkan yaitu sebesar 20 mSv pertahun dan apabila mendapat dosis yang melebihi dicurigai adanya kebocoran radiasi. PPR akan segera melaporkan kepada kepala ruangan untuk diteruskan ke Direktur melalui kabid pelayanan untuk segera dilakukan perbaikan dan pencegahan. Dan kepada pekerja radiasi yang bersangkutan dilakukan rolling tempat kerja atau member cuti sesuai perhitungan dosis. Petugas radiologi harus melakukan cek kesehatan menimal 1 tahun sekali dan juga digunakan untuk persyaratan ijin.



BAB VII GUDANG LOGISTIK



Penanggung jawab pengelolaaan logistik di Unit Radiologi RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kabupaten Kotabaru dilaksanakan oleh kepala ruang dibantu oleh penanggung jawab gudang/ logistic ruangan. Barang logistik BHP radiolgi di simpan di gudang penyimpanan ruang radiologi sedangkan BHP Alkes medis diambil di gudang farmasi sedangkan ATK disimpan di gudang rumah tangga. A. Gudang Farmasi Pengadaan BHP dan alkes yang diperlukan di bagian radiologi setiap bulan diajukan ke bagian farmasi dengan melihat stok opnam bulanan dan sudah disesuaikan dengan kebutuhan yang diajukan dalam RAB tahunan. BHP dan alkes radiologi sebagian disimpan di gudang radiologi. Barang yang tersimpan di gudang farmasi meliputi. No



B.



Nama Reagen



Jenis



1



Leukoplast



Padat



2



Spuit 1 ml



Padat



3



Spuit 10 ml



Padat



4



Spuit 20 ml



Padat



5



Neddle 23



Padat



6



Alkohol



Cair



7



Bethadine



Cair



8



Balon Kateter



Padat



9



Masker



Padat



10



Handscoon



Padat



11



Jelly USG



Gel



12



Jelly Tube



Gel



13



Kertas USG



Padat



14



Cairan Handscrub



Cair



15



Kassa



Padat



16



Obat-obatan Emergency



Padat



17



Obat Kontras



Cair



18



Barium



Padat



Gudang Rumah Tangga Pengadaan logistik rumah tangga disesuaikan dengan kebutuhan bulanan yang meliputi. No



Nama Barang



Jenis



1



Amplop rontgen besar



Padat



C.



2



Amplop rontgen sedang



Padat



3



Amplop rontgen kecil



Padat



4



Buku Kwarto



Padat



5



Kerta HVS



Padat



6



Buku Register



Padat



7



Pita Printer



Padat



8



Tinta Printer



Padat



9



Spidol Permanen Besar



Padat



10



Spidol Whiteborad



Padat



11



Bolpoint



Padat



12



Isi Staples



Padat



13



Tissu



Padat



14



Sabun cuci piring



Cair



15



Sabun Cuci tangan



Cair



16



Batu Baterai



Padat



17



Spidol Silver



Padat



18



Kertas Continous



Padat



Gudang Radiologi Bahan Medis Habis Pakai yang didisimpan di gudang ruang radiologi.



No



Nama Bahan



Jenis



1



Film 35 x 35 cm



Padat



2



Film 30 x 40 cm



Padat



3



Film 18 x 30 cm



Padat



4



Film 26 X 36 cm



Padat



5



Film 36 x 43 cm



Padat



6



Larutan Developer



Cair



7



Larutan Fixer



Cair



BAB VIII KESELAMATAN PASIEN



A. Pengertian Keselamatan pasien adalah suatu system dimana rumah sakit membuat pasien lebih aman. Hal ini termasuk asesmen resiko, identifikasi dan pengelolaan yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kempuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko, sehingga di dalam melaksanakan tugasnya seorang pekerja radiasi/ radiographer



harus mengutamakan keselamatan



pasien selaian keselamatan dirinya sendiri akibat tindakan pemeriksaan radiologi. Insiden keselamatan pasien adalah setiap kejadian atau situasi yang dapat menyebabkan harm (penyakit, cidera, cacat, kematian dan lain-lain) yang seharusnya tidak terjadi. Insiden keselamatan pasien dibagi menjadi : 1. Kejadian Sentinel Adalah insiden keselamatan pasien yang menyebabkan pasien cidera. 2. Kejadian Yang Tidak Diharapkan (KTD) Adalah insiden keselamatan pasien yang menyebabkan pasien cidera. 3. Kejadian Nyaris Cidera (KNC) Adalah insiden keselamatan pasien yang belum sampai terpapar (pasien tidak cidera) 4. Kejadian Tidak Cidera (KTC) Adalah insiden keselamatan pasien yang sudah terpapar ke pasien tetapi tidak menimbulkan cidera. 5. Kondisi Potensial Cidera (KPC) Adalah kondisi atau situasi yang sangat berpotensi untuk menimbulkan untuk menimbulkan cidera, tetapi belum sampai insiden. Upaya Khusus Keselamatan Pasien : 1. Ada 7 langkah menuju keselamat pasien rumah sakit, yaitu : a. Bangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien. b. Pimpin dan dukung staf. c. Integrasikan aktifitas resiko. d. Kembangkan sistem pelaporan. e. Libatkan dan berkomunikasi dengan pasien. f. Belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien. g. Cegah cidera melalui implikasi keselamatan pasien. 2. Ada 7 standar keselamatan pasien, yaitu : a. Hak pasien. b. Mendidik pasien dan keluarganya.



c. Keselamatan pasien dan asuhan berkesinambungan. d. Penggunanan metode peningkatan kinerja, untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan keselamatan pasien. e. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamat pasien. f. Mendidik staf tentang keselamatan pasien. g. Komunikasi, merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien. 3. Ada 6 sasaran keselamatan pasien di rumah sakit. a. Ketepatan identifikasi pasien. b. Peningkatan komunikasi yang efektif. c. Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai (high alert) d. Kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien operasi. e. Pengurangan resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan. f. Pengurangan resiko pasien jatuh.



B. Tujuan Tujuan yang ingin dicapai dari penyusunan pedoman ini yaitu : 1. Sebagai pedoman petugas radiologi agar dalam menjalankan tugasnya harus sesuai standar sehingga keamanan dan keselamatan pasien terjamin. 2. Terciptanya budaya keselamatan pasien. 3. Meningkatkan akuntabilitas. 4. Menurunnya Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) 5. Terlaksananya program-program sehingga tidak terjadi pengulangan KTD. 6. Memberikan jaminan bahwa hasil radiologi yang dikeluarkan adalah hasil sebenarnya sehingga benar-benar akurat dalam menunjang diagnosa dokter.



C. Tata Laksana Keselamatan Pasien Tata laksana keselamatan pasien didalam pelayanan radiologi adalah sebagai berikut : 1. Petugas radiologi selalu menanyakan identitas pasien sebelum melakukan tindakan pemeriksaan terhadap pasien. 2. Petugas radiologi melakukan penulisan identitas dan penomoran foto, pemasangan marker secara benar sesuai prosedur yang telah ditetapkan. 3. Petugas radiologi dalam melakukan teknik pemeriksaan secara benar sesuai prosedur yang telah ditetapkan. 4. Petugas radiologi melakukan pencucian film yang telah diexpose sesuai prosedur yang telah ditetapkan.



5. Petugas radiologi dan dokter radiologi melakukan pengecekan hasil foto dan melakukan



tindakan



koreksi



bila



ada



kesalahan



kemudian



mendokumentasikannya. 6. Petugas radiologi menyerahkan hasil radiologi secara benar sesuai identitas pasien dan prosedur yang telah ditetapkan. 7. Radiologi harus mempunyai staf yang terdidik, trampil dan terlatih untuk melaksanakan teknik pemeriksaan agar hasil yang didapatkan tepat dan akurat. 8. Radiologi harus mempunyai staf yang terdidik, trampil dan terlatih untuk melakukan tindakan proteksi radiasi terhadap diri sendiri, pasien dan lingkungan sekitar. 9. Radiologi harus memiliki tenaga yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pasien. 10. Setiap alat harus dikelola dengan baik dan benar , baik waktu pengadaan, proses inventarisasi alat, kalibrasi dan didokumentasikan dengan baik.



BAB IX KESELAMATAN KERJA



Keselamatan kerja adalah suatu sistem keselamatan yang bertujuan melindungi petugas radiasi, pasien, masyarakat dan lingkungan sekitar dari resiko bahaya radiasi.



1. Keselamatan Pekerja Radiasi Petugas radiologi bekerja didalam ruangan yang memenuhi syarat standar keselamatan radiasi sesuai yang diatur dalam peraturan kepala BAPETEN tentang keselamatan radiasi dalam penggunaan pesawat sinar



– x



radiodiagnostik. Ruang Radiologi RSUD Kotabaru Kabupaten Kotabaru dindingnya terbuat dari tembok bata setebal 25 cm dengan pintu yang dilapisi Pb setebal 2 mm dan lobang kaca Pb .Selain itu dalam melakukan pemeriksaan tabung pesawat x – ray tidak menghadap ke petugas dan jarak yang sejauh mungkin dari sumber radiasi dan dengan menggunakan waktu yang sesingkat mungkin. Dan apabila terpaksa berada di lingkungan medan radiasi harus menggunakan apron untuk meminimalkan terkena paparan radiasi hambur. Selain itu petugas radiasi selalu menggunakan film badge untuk mengukur dosis radiasi yang diterima selama satu bulan.



2. Keselamatan Pasien Untuk pasien tidak ada batas minimal dosis radiasi yang diterima tetapi tetap menggunakan prinsip ALARA (As Low As Responsible Achieveble) yaitu meminimalisai dosis radiasi yang diterima pasien dengan cara pembatasan lapangan penyinaran, mempersingkat waktu penyinaran dan untuk ibu hamil disarankan memberitahukan kepada petugas radiasi agar organ-organ yang sensitive dari sinar radiasi dapat ditutup menggunakan apron untuk melindungi terkena paparan radiasi.



3. Keselamatan lingkungan Dosis radiasi yang diijinkan untuk masyarakat/ lingkungan sekitar adalah 1 mSv/ tahun atau seper sepuluh dari dosis yang diterima petugas radiasi sebagaimana diatur dalam peraturan kepala BAPTEN tentang keselamatan radiasi dalam penggunaan pesawat sinar –x radiodiagnostik dan radiologi konvensional. Untuk keluraga pasien yang terpaksa berada dalam ruang pemeriksaan harus menggunakan apron dan ibu hamil dilarang memasuki ruang pemeriksaan.



Di atas pintu pemeriksaan dipasang lampu merah yang akan menyala sebagai tanda peringatan bahwa sedang ada penyinaran. Dan di dinding selalu dipasang tanda peringatan tentang bahaya radiasi .Selengkapnya keselamatan kerja ini tertuang dalam program proteksi radiasi yang dibuat oleh Petugas Proteksi Radiasi (PPR).



BAB X PROTEKSI RADIASI



Proteksi radiasi merupakan hal penting dan mutlak harus diperhatikan, untuk menjaga keselamatan pasien, petugas dan masyarakat dari dampak radiasi. Ruang pemeriksaan Radiologi semuanya harus dilengkapi / dilapisi dengan timbal, semua pesawat kondisinya layak pakai dan secara rutin dikalibrasi satu tahun sekali. APD yang ada di Radiologi diantaranya :  Kaca mata timbal  Thyroid Collar,  Apron, Gloves  Pelindung Gonad  Tabir Timbal. Langkah-langkah pencegahan bahaya radiasi :  Pemasang stiker bahaya radiasi di setiap pintu pemeriksaan  Pemasangan lampu warna merah di atas pintu pemeriksaan  Penggunaan kolimator sesuai objek yang di foto  Pengaturan kondisi expose dengan cermat  Penggunaan APD ( pelindung gonad ) untuk organ sensitive yang tidak diperiksa  Penggunaan apron untuk petugas / keluarga pasien bila diperlukan bantuan  Penggunaan tabir pelindung untuk petugas Radiologi  Meminimalisasi / menghindari proses foto ulang  Secara berkala petugas PPR mengecek keadaan dan kelayakan semua alat peralatan yang diperlukan Dalam menjalankan tugasnya semua petugas Radiologi dilengkapi / memakai TLD untuk memonitor paparan radiasi yang diterima yang setiap bulan sekali dikirim ke BATAN untuk diproses.



BAB XI PENGENDALIAN MUTU Untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan yang bermu, di era dimana pengetahuan masyarakat akan kesehatan semakin tinggi bukanlah perkara mudah. Radiologi Rumah Sakit justru dituntut untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat dan beragam. Prosedur evaluasi akan menilai profesionalisme dalam pelayanan radiologi dan pengalaman etika profesi setiap staf. Sehubungan dengan hal tersebut, maka suatu keharusan bagi instalasi Radiologi untuk selalu dapat meningkatkan kualitas pelayanannya.Upaya peningkatan mutu pelayanan radiologi dituangkan dalam bentuk program-program. A. Tujuan dari program peningkatan kualitas pelayanan radiologi antara lain: 1. Meningkatnya mutu pelayanan radiologi RSUD Kotabaru Kabupaten Kotabaru sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan pasien di era globalisasi. 2. Meningkatkan kepercayaan pasien/ pelanggan terhadap pelayanan instalasi radiologiRSUD Kotabaru Kabupaten Kotabaru. 3. Meminimalkan kemungkinan munculnya komplain dari pasien yang kurang bermutu. B. Sasaran dari program peningkatan kualitas radiologi antara lain: 1. Meningkatnya kecepatan pelayanan radiologi. 2. Menurunnya prosentase film gagal. 3. Meningkatnya mutu tampilan administrasi radiologi. C. Evaluasi mutu pelayanan radiologi dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu: 1. Melalui angket mutu pelayanan instalasi radiologi yang diisi oleh pasien instalasi radiologi. 2. Melalui angket evaluasi ekspertise instalasi radiologi yang diisi oleh dokter-dokter yang merujuk pasien. Angket mutu pelayanan instalasi radiologi yang diisi oleh pasien akan direkap tiap bulan dan akan dilakukan analisa dan evaluasinya, kemudian akan ditentukan tindak lanjutnya. Angket mutu ini berisi evaluasi terhadap kecepatan pelayanan radiologi yang dihitung sejak pasien melakukan pemeriksaan radiologi sampai pasien menerima hasil foto lengkap dan ekspertisenya, evaluasi terhadap keramahan staf dalam melayani dan evaluasi terhadap kemudahan dalam menemukan lokasi instalasi radiologi. Penyebaran angket evaluasi ekspertise dilakukan tiap 6 (enam) bulan sekali. Angket evaluasi ekspertise instalasi radiologi yang diisi oleh dokter-dokter yang merujuk pasien akan direkap tiap 6 (enam) bulan dan akan dilakukan analisa-analisa evaluasinya, kemudian akan ditentukan tindak lanjutnya. Angket evaluasi untuk dokter pengirim berisi evaluasi terhadap evaluasi



terhadap ekspertise foto-foto rontgen yang dibuat oleh dokter spesialis radiologi, evaluasi terhadap kualitas foto rontgen (ketepatan posisi, ketepatan faktor eksposi) dan evaluasi terhadap kualitas pencucian film. Mutu pelayanan radiologi selain ditentukan oleh mutu sumber daya manusia juga sangat tergantung pada pelayanan peralatan radiologi yang harus selalu dalam keadaan prima baik secara fisik maupun fungsinya. Untuk mendapatkan kondisi peralatan yang selalu prima dan siap pakai perlu dilakukan pemeriksaan yang dapat menjamin kualitas dan keselamatan (safety) peralatan radiologi serta peralatan penunjangnya. 1. Pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan terhadap peralatan tersebut antara lain: Pemeriksaan fisik alat secara visual yang dilaksanakan sebelum arus listrik dihubungkan ke suatu rangkaian pengendali, rangkaian pembangkit dan rangkaian pengaman dari suatu jaringan listrik. Pemeriksaan tidak hanya penglihatan tetapi juga dengan meraba, menyentuh, menggerakkan pada bagian yang memang dapat digerakkan dengan memutar, menekan atau menarik.Pemeriksaan yang dilakukan untuk meyakinkan bahwa peralatan dalam keadaan aman pada kedudukan atau posisinya, sehingga peralatan dapat digunakan secara benar.Pemeriksaan fisik dilakukan oleh petugas secara kontinyu sebelum peralatan dipakai. Pemeriksaan fisik alat secara manual meliputi: a. Catu arus b. Catu daya c. Rangka dan konstruksi d. Badan alat dan permukaan e. Mekanikal f. Meja pasien g. Kolimator (conus/diafragma) h. Lampu indikator dan tombol i. Pencahayaan ruang j. Kondisi udara Pemeriksaan-pemeriksaan tersebut di atas dilakukan oleh radiografer dan atau bagian teknik RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru



2. Pemeriksaan secara kuantitatif dan kualitatif yang meliputi: a. Pemeriksaan meja control (control table) untuk memastikan indikator besaran listrik antara lain tegangan, arus, daya, dan frekuensi harus dalam keadaan baik.



b. Pemeriksaan akurasi kilo volt (kV) untuk mengetahui kV yang ditunjukkan oleh kV meter sesuai dengan kV yang dikeluarkan oleh High Tension Transformator (HTT). c. Pemeriksaan linierisasi mA (reciprocity mAs) adalah untuk mengetahui perubahan penghitaman film dengan adanya perubahan mA dan s pada tingkat mAs yang sama. d. Pemeriksaan focal spot, dilakukan untuk mengetahui ukuran lapangan focal spot. e. Pemeriksaan kolimator untuk mengetahui ketepatan titik sentrasi penyinaran dan luas lapangan. f. Pemeriksaan out put pesawat untuk pemakaian radiografi, untuk mengetahui dosis paparan radiasi yang diterima oleh pasien pada pemeriksaan radiografi. g. Pengukuran radiasi bocor, untuk mengetahui apakah ada kebocoran radiasi pada tabung X-Ray. h. Pengukuran paparan radiasi hambur, untuk mengetahui dosis paparan radiasi yang ada di lingkungan sekitar ruang radiologi. Pemeriksaan-pemeriksaan tersebut di atas dilakukan oleh badan pelaksana yang ditunjuk oleh rumah sakit. 3. Pemeriksaan kamar gelap yang meliputi: a. Pemeriksaan developer dan fixer termasuk didalamnya pembuatan cairan/ larutan developer dan fixer. b. Pemeriksaan safelight. c. Pemeriksaan timer pada automatic processor yang berfungsi sebagai tanda selang waktu processing film yang diset telah terpenuhi. d. Pemeriksaan transfer box yang berfungsi untuk transfer kaset yang sudah diekspose dan yang belum diekspose. Pemeriksaan-pemeriksaan tersebut di atas dilakukan oleh petugas kamar gelap



BAB XII PENUTUP



Pedoman Pelayanan Radiologi RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru merupakan standar yang baku dalam penyelenggaraan radiologi di RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru . Buku Pedoman ini berisi falsafah dan tujuan Instalasi



Radiologi,



fasilitas



dan



peralatan,



kebijakan



dan



prosedur,



pengembangan staf dan program pendidikan serta evaluasi dan pengendalian mutu Instalasi Radiologi. Penyusunan buku pedoman ini mengacu pada beberapa sumber yang telah ditetapkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia maupun badan-badan lain seperti Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Pelayanan Radiodiagnostik merupakan bagian integral dari pelayanan penunjang medic yang perlu mendapat perhatian khusus karena selain bermanfaat dalam menegakan diagnosa tetapi juga mengandung resiko/ bahaya baik bagi petugas radasi, pasien, masyarakat dan lingkungan sekitar apabila terjadi kebocoran atau terpapar bahaya radiasi sehingga harus dilakukan upaya penyelenggaraan yang baik dan benar sesuai peruntukannya. Dalam upaya mencapai pelayanan radiologi yang bermutu dan aman diperlukan pengelolaan manajemen dan teknis yang prima dan dengan didukung oleh sarana/ parasara serta sumber daya manusia yang terdidik, terampil dan terlatih. Diharapkan penerapan pedoman pelayanan Radiologi ini dapat mewujudukan pelayanan radiologi yang prima, bermutu dan aman. Selanjutnya perlu dilakukan evaluasi yang berkelanjutan terhadap hasil dari penerapan pedoman pelayanan ini untuk kemudian dapat dilakukan perbaikan-perbaikan sehinggan tercapai tujuan pelayanan Radiologi yang telah ditetapkan.



Ditetapkan di : Kotabaru Pada tanggal : Pllt. Direktur Rumah Sakit Pangeran Jaya Sumitra



dr. Nazar Radfan, M.Trop NIP 19700929200312 1 003



REFERENSI



1. PP No.29 tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir. 2. PP No. 33 tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. 3. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir 4. Permenkes No. 357/Menkes/Per/V/2006 tentang Regristrasi dan Ijin Kerja Radiografer. 5. Permenkes



No.



780/Menkes/Per/V/2008



tentang



Penyelenggaraan



Pelayanan Radiologi. 6. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1014/Menkes/SK/XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Saranan Pelayanan Kesehatan. 7. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



Nomor: 410/



MENKES/ SK/ III/ 2010Perubahan atas keputusan tentang Menteri Kesehatan Republik Indonesia



Nomor: 1014/ MENKES/ SK/ XI/ 2008



tentang Standar Pelayanan Radiodiagnostik; 8. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Tenaga Nuklir Nomor 01-P / KaBAPETEN / I-03, tentang Pedoman Dosis Pasien Radiodiagnostik