14 0 350 KB
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pelayanan kesehatan adalah upaya yang diselenggarakan oleh suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat. Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta yang penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan. Pelayanan gawat darurat merupakan pelayanan yang dapat memberikan tindakan yang cepat dan tepat pada seorang atau kelompok orang agar dapat meminimalkan angka kematian dan mencegah terjadinya kecacatan yang tidak perlu. Upaya peningkatan gawat darurat ditujukan untuk menunjang pelayanan dasar, sehingga dapat menanggulangi pasien gawat darurat baik dalam keadaan sehari-hari maupun dalam keadaaan bencana. Dengan semakin meningkatnya jumlah penderita kasus gawat darurat, maka diperlukan peningkatan pelayanan gawat darurat baik yang diselenggarakan ditempat kejadian, selama perjalanan ke Puskesmas, maupaun di Puskesmas. Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka, dalam melakukan pelayanan gawat darurat di IGD harus berdasarkan standar pelayanan Gawat Darurat . B. Tujuan Pedoman 1. Terselenggaranya pelayanan kegawatdaruratan pada Puskesmas Bakung yang aman,
bermanfaat,
bermutu,
berkesinambungan
dan
dapat
dipertanggungjawabkan. 2. Tersedianya standar pelayanan pada penanganan dan pelayanan kegawat daruratan di Puskesmas Bakung. C. Sasaran Pedoman Pedoman ini diperuntukkan bagi tenaga medis dan paramedis yang bertugas di Ruang Tindakan dan gawat darurat Puskesmas Bakung khususnya dan karyawan Puskesmas Bakung pada umumnya dalam tata cara pelaksanaan pelayanan yang diberikan kepada pasien.
1
D. Ruang Lingkup Ruang lingkup pelayanan Ruang Tindakan dan Gawat Darurat meliputi : 1. Pasien dengan kasus True Emergency Yaitu pasien yang
berada dalam keadaan gawat darurat atau akan menjadi
gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolonngan secepatnya. 2. Pasien dengan kasus False Emergency Yaitu pasien dengan : -
Keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat
-
Keadaan gawat tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya
-
Keadaan tidak gawat dan tidak darurat
E. Batasan Operasional 1. Ruang Tindakan dan Gawat Darurat Adalah Unit pelayanan di Puskesmas yang memberikan pelayanan pertama pada pasien dengan ancaman kematian dan kecacatan secara terpadu dengan melibatkan berbagai multidisiplin. 2. Triage Adalah pengelompokan korban yang berdasarkan atas berat ringannya trauma/ penyakit serta kecepatan penanganan/pemindahannya. 3. Prioritas Adalah penentuan mana yang harus didahulukan mengenai penanganan dan pemindahan yang mengacu tingkat ancaman jiwa yang timbul. 4. Survey Primer Adalah deteksi cepat dan koreksi segera terhadap kondisi yang mengancam jiwa. 5. Survey Sekunder Adalah melengkapi survei primer dengan mencari perubahan-perubahan anatomi yang akan berkembang menjadi semakin parah dan memperberat perubahan fungsi vital yang ada berakhir dengan mengancam jiwa bila tidak segera diatasi. 6. Pasien Gawat darurat Pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolongan secepatnya. 7. Pasien Gawat Tidak Darurat Pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat misalnya kanker stadium lanjut. 8. Pasien Darurat Tidak Gawat Pasien akibat musibah yang datang tiba-tiba tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya, misalnya luka sayat dangkal. 9. Pasien Tidak Gawat Tidak Darurat 2
Misalnya pasien dengan ulcus, TBC kulit dan sebagainya. 10. Kecelakaan (Accident) Suatu kejadian dimana terjadi interaksi berbagai faktor yang datangnya mendadak, tidak dikehendaki sehingga menimbulkan cedera fisik, mental dan sosial. Kecelakaan dan cedera dapat diklasifikasikan menurut : a. Tempat kejadian : 1) Kecelakaan lalu lintas 2) Kecelakaan di lingkungan rumah tangga 3) Kecelakaan di lingkungan pekerjaan 4) Kecelakaan di sekolah 5) Kecelakaan di tempat-tempat umum lain seperti halnya : tempat rekreasi, perbelanjaan, di area olah raga dan lain - lain. b. Mekanisme kejadian : Tertumbuk, jatuh, terpotong, tercekik oleh benda asing, tersengat, terbakar baik karena efek kimia, fisik maupun listrik atau radiasi. c. Waktu kejadian : 1) Waktu perjalanan (travelling/transport time) 2) Waktu bekerja, waktu sekolah, waktu bermain dan lain - lain. 11. Cidera Masalah kesehatan yang didapat/dialami sebagai akibat kecelakaan. 12. Bencana Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam dan atau manusia yang mengakibatkan korban dan penderitaaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana dan prasarana umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan masyarakat dan pembangunan nasional yang memerlukan pertolongan dan bantuan. Kematian dapat terjadi bila seseorang mengalami kerusakan atau kegagalan dari salah satu system/organ di bawah ini, yaitu : a. Susunan saraf pusat b. Pernafasan c. Kardiovaskuler d. Hati e. Ginjal f. Pancreas Kegagalan (kerusakan) System/organ tersebut dapat disebabkan oleh : a. Trauma/cedera b. Infeksi c. Keracunan (poisoning) d. Degerenerasi (failure) 3
e. Asfiksi f. Kehilangan
cairan
dan
elektrolit
dalam
jumlah
besar
(excessive loss of water and electrolit) g. dan lain-lain. Kegagalan sistem susunan saraf pusat, kardiovaskuler, pernafasan dan hipoglikemia dapat menyebabkan kematian dalam waktu singkat, sedangkan kegagalan sistem/organ yang lain dapat menyebabkan kematian dalam waktu yang lama. Dengan demikian keberhasilan Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD), dalam mencegah kematian dan cacat ditentukan oleh : a. Kecepatan menemukan penderita gawat darurat b. Kecepatan meminta pertolongan c. Kecepatan dan kualitas pertolongan yang diberikan 1) Ditempat kejadian. 2) Dalam perjalanan ke Puskesmas. 3) Pertolongan selanjutnya secara mantap di Puskesmas.
4
BAB II STANDAR KETENAGAAN A. SUMBER DAYA MANUSIA SESUAI STANDAR MINIMAL Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 dan buku standart Puskesmas, kebutuhan tenaga pada Puskesmas tipe pedesaan dengan rawat inap khususnya pada ruang tindakan dan gawat darurat adalah : No
Nama Jabatan
Kualifikasi
Keterangan
Formal 1
Ka. Ruang Tindakan dan Dokter
Bersertifikat
Gawat Darurat
ATLS/ACLS/PPGD Bersertifikat
2
Dokter UGD
Dokter Umum
3
Kepala Perawat UGD
DIII Keperawatan
Perawat Penanggung
DIII Keperawatan/
Bersertifikat
Jawab Shift
Kebidanan
PPGD/BTCLS/BLS
4
5
Perawat/Bidan Pelaksana
ATLS/ACLS Bersertifikat PPGD/BTCLS/BLS
Bersertifikat DIII Keperawatan
PPGD/BLS/BTCLS
B. SUMBER DAYA MANUSIA DI PUSKESMAS BAKUNG No
Nama
DOKTER 1 dr. Hendri Agus Sugianto
Jabatan Fungsio nal Dokter
2
dr. Ichsan
Dokter
3
dr. Santi Indra Noviana
Dokter
PERAWAT 1 Antok Budiarto, AMd. Kep
Perawat
2
Suryaningsih, AMd. Kep
Perawat
3
Risma Nurul. O, AMd. Kep
Perawat
4
Wisda Kukuh A.F, AMd. Kep
Perawat
5
Yuni Purwanto, S.Kep
Perawat
6
Candra Pratiwi, S.Kep, Ners
Perawat
7
Ribut Wahyudi, S.Kep, Ners
Perawat
5
Kualifikasi Pendidikan
Pelatihan tambahan
S1 Kedokteran S1 Kedokteran S1 Kedokteran
ACLS, PPGD
S1 Keperawatan D3 Keperawatan D3 Keperawatan D3 Keperawatan S1 Keperawatan D3 Keperawatan D3 Keperawatan
ACLS, PPGD ACLS, PPGD BLS PPGD PPGD BTCLS, PPGD PPGD BTCLS, PPGD PPGD
8
Bagas Amrullah, AMd. Kep
Perawat
D3 Keperawatan
9
Amadhea Dewi Retnani, AMd. Kep Erma Septin Susanti, AMd. Kep Yusi Pujiarti, AMd. Kep
Perawat
Yesi Eko Wibowo, S.Kep, Ners Novia Yovan, AMd. Kep
Perawat
D3 Keperawatan D3 Keperawatan D3 Keperawatan S1 Keperawatan D3 Keperawatan
10 11 12 13
BIDAN 1 Wiwik Endang PA, S.Tr.Keb
Perawat Perawat
Perawat Bidan Penyelia
D4 Kebidanan Profesi
PPGD, PELATIHAN TB STRATEGI DOTS PPGD PPGD PPGD PPGD PPGD APN, CTU, PPGDON,Fasi litator Bidel, MTBM APN, CTU, MTBM, MTBS,BIDEL APN, CTU, Manajemen Puskesmas, Akreditasi, Manajemen Asfixia BBL, KS, Komunikasi Efektif APN, CTU
2
Marsutri Alfiyah, S.Tr.Keb
Bidan Penyelia
D4 Kebidanan
3
Wahyu Naning, A.Md.Keb
Bidan Terampil
D3 Kebidanan
4
Rina Dwi W, A.Md.Keb
5
Octaviana Astuti, A.Md.Keb
Bidan Terampil Bidan Terampil
D3 Kebidanan D3 Kebidanan
6
Yanu Erwida, A.Md.Keb
Bidan Terampil
D3 Kebidanan
7
Tanti Widiarsih, A.Md.Keb
Bidan Terampil
D3 Kebidanan
APN, CTU
8
Ella Maha Dhika, A.Md.Keb
Bidan Terampil
D3 Kebidanan
APN, CTU, MU
9
Devilia Karisma P, A.Md.Keb
Bidan Terampil
D3 Kebidanan
APN, CTU.
10
Binti Uswatun K, A.Md.Keb
Bidan Terampil
D3 Kebidanan
APN, CTU.
11
Yuni Ikawati, A.Md.Keb
Bidan Terampil
D3 Kebidanan
APN, CTU, BIDEL
12
Triyuni Arindita, A.Md.Keb
Bidan Terampil
D3 Kebidanan
APN, CTU
6
APN, CTU, MTBS, MTBM, BIDEL APN, CTU
13
Rosania Aninditasari, A.Md.Keb
Bidan Terampil
D3 Kebidanan
APN, CTU, MU,
14
Aris Khoirunisak, A.Md.Keb
Bidan Terampil
D3 Kebidanan
APN, CTU,
15
Nina Insaroh, A.Md.Keb
Bidan Terampil
D3 Kebidanan
APN, CTU.MU
16
Yhesi Amalia, A.Md.Keb
Bidan Terampil
D3 Kebidanan
APN, CTU
17
Vadella Renti Nursendy, A.Md.Keb
Bidan Terampil
D3 Kebidanan
APN, CTU.
C. DISTRIBUSI KETENAGAAN Pola Pengaturan Ketenagaan Ruang Tindakan dan Gawat Darurat yaitu : a. Untuk Dinas Pagi : Kategori : Dokter UGD 1 orang Perawat Pelaksana 2 orang Bidan Pelaksanan 1 orang b. Untuk Dinas Sore : Kategori : Perawat Pelaksana 1 orang Bidan Pelaksana 1 orang c. Untuk Dinas Malam : Kategori : Perawat Pelaksana 1 orang Bidan Pelaksana 1 orang C. Pengaturan Jaga 1.
Pengaturan Jaga Perawat UGD
Pengaturan jadwal dinas perawat UGD dibuat dan dipertanggung jawabkan oleh Penanggung Jawab UGD dan disetujui oleh Kepala Puskesmas.
Jadwal dinas dibuat untuk jangka waktu satu bulan dan direalisasikan ke perawat pelaksana UGD setiap satu bulan.
2.
Jadwal dinas terbagi atas dinas pagi, dinas sore, dinas malam.
Pengaturan Jaga Dokter UGD
Jadwal dokter jaga UGD dibuat untuk jangka waktu 1 bulan untuk shif pagi
Untuk shif sore, malam dan hari libur dokter jaga oncall 7
BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruangan
Almari Alat
BED
BED
P2/P3
RUANG TABUNG OKSIGEN
P2/P3
Frondesk BED P4
PINTU
RUANG STERILISATOR
Troli Emergency
BED P1 PINTU B. Standar Fasilitas 1. Fasilitas & Sarana UGD Puskesmas Bakung berlokasi di lantai I gedung Puskesmas yang dilwngkapi dengan triase. Ruangan terdiri dari 4 tempat tidur yang dapat digunakan untuk pasien P1, P2, P3, P4. 2. Peralatan Peralatan yang tersedia di UGD mengacu kepada buku standar Puskesmas untuk penunjang kegiatan pelayanan terhadap pasien Gawat darurat. Alat yang harus tersedia adalah bersifat life saving
untuk kasus kegawatan
jantung. a. Alat - alat untuk resusitasi 1. Oxigen lengkap dengan flowmeter
(1 set)
2. Laringoskope anak & dewasa
(2 set)
3. Spuit semua ukuran (masing – masing 10 buah) 4. Oropharingeal air way (sesuai kebutuhan) 5. Infus set / transfusi set
(2/ 3 buah)
6. Brandcard fungsional diatur posisi trendelenberg, ada gantungan infus & penghalang
(1 buah)
7. Gunting besar
(1 buah)
8. Defribrilator
(1 buah)
9. Alat EKG
(1 buah)
10. Ambubag
(1 buah) 8
b.
11. Stetoskop
(1 buah)
12. Tensimeter
(1 buah)
13. Thermometer
(1 buah)
14. Tiang Infus
(1 buah)
Alat - alat untuk tindakan bedah 1. Bidai segala ukuran untuk tungkai, lengan, leher, tulang punggung (1 set) 2. Verban segala ukuran : - 4 x 5 cm
(5 buah)
- 4 x10 cm
(5 buah)
3. Hecting set
(1 set)
4. Benang-benang / jarum segala jenis dan ukuran : - Cat gut 2/0 dan 3/0
(1 buah)
- Silk Black 2/0 (1 buah), 3/0
(1 buah)
- Jarum
(1 set)
5. Lampu sorot
(1 buah)
6. Kassa
(1 tromel)
7. Ganti verban set
(1 set)
Spuit sesuai kebutuhan - 5 cc
(5 buah)
- 50 cc
(1 buah)
8. Infus set
(1 buah)
9. Dower Catheter segala ukuran - Nomer 16
(2 buah)
- Nomer 18
(2 buah)
10. Emergency lamp
(1 buah)
11. Stetoskop
(1 buah)
12. Tensimeter
(1 buah)
13. Thermometer
(1 buah)
14. Elastis verban sesuai kebutuhan - 6 inchi
(1 buah)
- 4 inchi
(2 buah)
- 3 inchi
(1 buah)
15. Tiang infus
(2 buah)
c. Alat - alat untuk tindakan non bedah : 1. Nebulizer
(1 buah)
2. Mesin EKG
(1 buah)
3. Infus set
(5 buah)
4. IV catheter semua nomer
(5 set)
5. Spuit sesuai kebutuhan : 9
- 1 cc
(10 buah)
- 2.5 cc
(10 buah)
- 5 cc
(10 buah)
- 10 cc
(10 buah)
- 20 cc
(5 buah)
- 50 cc
(1 buah)
6. Tensimeter
(2 buah)
7. Stetoskop
(2 buah)
8. Thermometer
(2 buah)
9. Tiang infus
(4 buah)
d. Alat - alat untuk observasi T
1. Tensimeter
(2 buah)
i 2. Oxygen lengkap dengan flow meter
(1 buah)
m
3. Termometer
(1 buah)
4. Stetoskop
(1 buah)
5. Standar infus
A
(1 buah)
6. Infus set
u
(5 set)
7. IV catheter segala ukuran
d
(5 set)
8. Spuit sesuai kebutuhan
i t
- 1 cc
(10 buah)
- 2.5 cc - 5 cc
(10 buah) I
(10 buah)
e
n
(10 buah)
r
t
n
- 10 cc
a e e. Alat - alat dalam trolly emergency
I.
Obat Life saving
II.
Obat Penunjang
III.
Alat - alat kesehatan
p
r
k
n
a n
a
1. Ambubag untuk dewasa danl anak (1 buah/1 buah) 2. Oropharingeal airway - Nomor 3 - Nomor 4
d
: M
a n
3. Laringoscope dewasa & anak 4. Face mask
m
5. Urine bag non steril
e
6. Spuit semua ukuran
m
7. Infus set
(1 buah) (2 buah)
p
k(1 set)
l
a
8. Endotracheal tube (dewasa & anak) h
a
(1 set)
e a
e
a e r
e(2 buah) n r
i
- Nomor 7
(2 buah)
n
(1 buah) 10
d
n
a
e
n
S i s
r a
m
p
e
k
m
a
e
n
l
d
h(2 buah)
t 9. Slang oksigen sesuai kebutuhan
10. Stomach tube / NGT - Nomor 5 - Nomor 14
e m M
11. IV catheter sesuai kebutuhan a - Nomor 18 Terumo - Nomor 20 Terumo - Nomor 22 Terumo
a n a j
n
m
13. Neck collar Ukuran M / Le n M
f. Ambulance
u
a r (5 buah) a(5 buah)
m
e 12. Suction catheter segala e ukuran
- Nomor 14
i (3 buah)
(5 buah) S
m
i
e
s
l
t
i
e
h
m
(2 buah) (1 / 1 buah)
a
Untuk menunjang pelayanan terhadap pasien gawat darurat, Puskesmas M r t
saat ini memiliki 1 (tiga) mobil ambulan yang kegiatannya berada dalam a a u
koordinasi Ruang Tindakan dan Gawat Daruratndan bagian umum. S : Fasilitas dan Sarana untuk Ambulance P
1.
Sirine
u
2.
Lampu rotator
s
3.
Sabuk pengaman
k
4.
Lemari untuk alat medis e
5.
Dragbar
s
6.
Alat Kesehatan
m
7.
Bahan medis habis pakai
8.
APAR
a s
M e m a s t i k a n b a h w a
a
i
j
s
e
t
m
e
e
m
n
M
M
a
u
n
t
a
u
j e
P
m
u
e
s
n
k e
M
s
u
m
t
a
u
s
P M u
e
s
m
k
a
e
s
s
t
11
e r s
a
k
s
a
n y BAB IV M a TATA LAKSANAePELAYANAN b r a m a A. LINGKUP KEGIATAN h a t w s 1. Petugas Penanggung Jawab a a t 1. Dokter UGD n i 2. Perawat UGD
2. Perangkat Kerja
u
Status Medis Pasien
m
k
p
a
e
n
r
u UGD 3. Tata Laksana Pendaftaran Pasien
s
m Pendaftaran pasien yang datang ke UGD dilakukan oleh
1.
b
y
, pasien/keluarga dibagian Tempat Pendaftaran a Pasien (TPP). a
2.
Bila keluarga tidak ada UGD bekerja sama dengan r h petugas k
Petugas TPP untuk mencari identitas a w pasien. e
3.
Sebagai bukti pasiena sudah t mendaftar, petugas TPP akan b
memberikan rekam medis untuk diisi oleha dokter atau perawat UGD yang i bertugas.
j
p
n
e Bila pasien dalama keadaan gawat darurat, maka akan langsung
4.
r
u
s
m
y
u
a
m
r
,
diberikan pertolongan di UGD, sementara keluarga/penanggung jawab k a melakukan pendaftaran di bagian TPP. n
B. TATA LAKSANA SISTEM KOMUNIKASI UGD 1. Petugas Penanggung Jawab Dokter / perawat UGD 2.
d a l
a t
Perangkat Kerja a Pesawat Telephone
a
m
n
3. Tata Laksana Sistem Komunikasi UGD
k e b i
j u a. Antara UGD dengan dokter pkonsulen / Puskesmas lain / yang terkait dengan a m pelayanan diluar Puskesmas adalah menggunakan pesawat telephone e
langsung dari UGD
l
u
k
m
a
,
n
k
d
a b. Antara UGD dengan petugas ambulance yang berada dilapangan
menggunakan handphone. k s a
C. TATA LAKSANA PELAYANAN TRIASE e n 1. Petugas Penanggung Jawab b
Dokter jaga UGD
2. Perangkat Kerja a. Stetoscope
a a n
b. Tensimeter
S
c. Rekam medis
i s t e
a l
i
a
j
m
a k
p
a
e
n
l
12
d
a k
m M a
l
a
a
n
m
a a
n
3. Tata Laksana Pelayanan Triase UGDp a
n
1. Pasien/keluarga pasien mendaftar eke bagian TPP j
Spada pasien secara lengkap dan l 2. Dokter jaga UGD melakukane pemeriksaan a menentukan prioritas penanganan. m
3. Prioritas
pertama
i
s k (Merah,e Tertinggi, Emergency) s
t
a
e
n
m
yaitu
mengancam
jiwa/mengancam fungsi vital,npasien ditempatkan di bed P1 4. Prioritas kedua (Kuning, Medium, Urgent) yaitu potensial mengancam jiwa/ fungsi vital, bila tidak segera M ditangani dalam waktu singkat. Penanganan dan a
pemindahan bersifat terakhir.uPasien ditempatkan di bed P2 M t
a
5. Prioritas ketiga (Hijau, Rendah, n Non a Emergency) yaitu memerlukan u pelayanan biasa, tidak perlu segera. Penanganan dan pemindahan bersifat n terakhir. Pasien ditempatkan di bedS P3. P u
i
a j
e s CONSENT D. TATA LAKSANA PENGISIAN INFORMED s
1. Petugas Penangung Jawab k Dokter jaga UGD e 2. Perangkat Kerja
s
m Formulir Persetujuan Tindakan
a 3. Tata Laksana Informed Consent
t
m
e
e
m
n
M
M
a
u
1. Dokter UGD yang sedangs bertugas menjelaskan tujuan dari pengisian t n
informed consent pada pasien / keluarga pasien disaksikan oleh perawat u a d
2. Pasien menyetujui, informed consent diisi dengan lengkap disaksikan oleh j perawat.
i
m
e
P
u pasien. m medis 3. Setelah diisi dimasukkan dalam rekam e n
e
n E. TATA LAKSANA TRANSPORTASIgPASIEN
1. Petugas Penanggung Jawab e
u
m
t
a
u
s
2.
Sopir tAmbulance
1. 2.
Ambulan d
Alat Tulis P a 3. Tata Laksana Transportasi Pasien UGD u 1.
e s
r UGD Perawat i
k
M
1. 2. Perangkat Kerja
s
n
d i
Bagi pasien yang memerlukan penggunaan ambulance sebagai m s e transportasi, maka perawat UGD kmenghubungi petugas ambulance.
2.
d
n / penggunaan ambulance (nama e Perawat UGD menuliskan data-data i
g s penggunaan pasien , waktu penggunaanl & tujuan
3.
e
m Perawat UGD menyiapkan alat medis sesuai dengan kondisi pasien. a k s a n
a
r
s
t
13
d
i
a k a
m
a
e
n
n
n
F. TATA LAKSANA PELAYANAN FALSE EMERGENCY d g 1. Petugas Penanggung Jawab 1. Dokter jaga UGD 2. Perawat 2. Perangkat Kerja
o l e h s
3. Alat Tulis
e
i
r
l
t
a
i
k s
1. Stetoscope 2. Tensimeter
e
l
d
a
a
n
n
a
3. Tata Laksana Pelayanan False Emergencyk u
1. Pasien / keluarga pasien mendaftar a administrasi UGD d dibagian r
2. Dilakukan triase untuk penempatan n i pasien u
3. Pasien dilakukan pemeriksaan fisik l oleh dokter atau perawat jaga h
o pada keluarga / penanggung a 4. Petugas jaga menjelaskan kondisi pasien
jawab
l
k
S
e s 5. Bila perlu dirawat / observasi t pasien dianjurkan kebagian administrasi. h
a
6. Bila tidak perlu dirawat pasien a diberikan resep dan bisa langsung pulang n
f 7. Pasien dianjurkan untuk kontrol kembali sesuai dengan saran dokter a
s
k
e
a
l
n
u
G. TATA LAKSANA PELAYANAN VISUM ET REPERTUM 1. Petugas Penanggung Jawab 1. Petugas Rekam Medis 2. Dokter jaga UGD 2. Perangkat Kerja
P u
r
s k e
o
u
l
h
e 1. Formulir Visum Et Repertum s S h 3. Tata Laksana Pelayanan Visum m Et Repertum
1.
a
s
t Petugas a
UGD
menerima
surat
permintaan visum et repertums dari pihak kepolisian e
.
2.
M Medis diserahkan kebagian rekam e
3.
l
l u r
f
Surat permintaan visum et repertum Petugas rekam Medis P
menyerahkan
status medis pasien kepada dokter ujaga yang u menangani pasien terkait a
4.
k
s visum et repertum diselesaikan h Setelah
oleh rekam medis maka lembar yang asli diberikan pada pihak kepolisian k u k
S
e
s t H. TATA LAKSANA PELAYANAN DEATH ON ARRIVAL ( DOA ) a
1. Petugas Penanggung Jawab n 1. Dokter jaga UGD 2. Perawat
p
3. Petugas Satpam
e
2. Perangkat Kerja
n i l a
a
m
f
a s .
P M u
14s k
e l a
a n
3.
1.
Senter/penlight
2.
Stetoscope
3.
EKG
e M r
4.
Surat Kematian
h
t
s
u
m
k
a
a
s
n
. p e
e
l
n
a
i
k
l
u
a
a Tata Laksana Death On Arrival UGD ( DOA ) d 1. Pasien dilakukan triase dan pemeriksaan oleh dokter jaga UGD
2. Pasien ditempatkan di bed P4 a p
3. Bila dokter sudah menyatakan meninggal, maka dilakukan perawatan jenazah i k 4. Dokter jaga UGD membuat surat keterangan a meninggal a p e
n
n
p
t
e
e
n
r
i
h
l
a
a
d
i
a
a
p
I. TATA LAKSANA SISTEM RUJUKAN l
1. Petugas Penanggung Jawab a 1. Dokter UGD k 2. Perawat UGD
s
2. Perangkat Kerja
a
1. Ambulance
n
2. Formulir persetujuan tindakana 3. Formulir rujukan
a n
3. Tata Laksana Sistem Rujukan UGD n 1.Alih Rawat
p
S
e yang akan dirujuk Perawat UGD menghubungi Rumah Sakit t i
l pada dokter jaga Rumah Sakit einformasi Dokter jaga UGD memberikan s a r rujukan mengenai keadaan t umum pasein h
k
a
s
d
a
a
n
e Bila tempat telah tersedia di Rumah Sakit rujukan, perawat UGD
menghubungi ambulance m 2. Pemeriksaan Diagnostik M
Pasien/keluarga pasien dijelaskan oleh a dokter jaga mengenai tujuan p a
pemeriksaan diagnostik, bila setuju maka a keluarga pasien harus mengisi informed consent
n a
p
n
e Perawat UGD menghubungi Rumah Sakit rujukan j
S l Perawat UGD menghubungi e petugas ambulan m e n M u t u P u s
a
i
k
s
s
t
a
e
n
m
a a
M
n
a n
S
15i s
a j e
e s m a s
J. ALUR LAYANAN b
e
e
m
n
M
M
a
u
n
t
a
u
PASIENj e
e
P
m
u
e
s
n
k TIDAK
r TRIASE d a
YA
s
a GAWAT
PENGKAJIAN
r k
e
M
s
u
m
t
a
POLI / KONSELING
a PENDAFTARAN PASIEN
2.
s u (DIBERIKAN KITIR n UNTUK PRIORITAS PENDAFTARAN) b P S e PEMERIKSAAN u t PENUNJANG r s a d k n a e PEMERIKSAAN d DOKTER/KONSUL sPER TELEPON s a a m r r a TERAPI DAN TINDAKAN MEDIS
y
s
a
a
b nRUJUK e g r
TIDAK
b e
PENGAMBILAN OBAT
r l a k
PULANG
u . M
k
n S
d
t
a
a
s a r k a n
n
PEMBAYARAN d a r
RUJUK RS y a
S
n
e
t
g
l
a
a
n
b
k
d
e
u
a
r
k
r
l
a
16
n
YA
a
y
k
a
u
TELEPON RS
t
n
e
g
l a
. M
b
e
BAB V
l
LOGISTIK
a
a
e
h
r
a
l
k
u seni dalam melakukan proses Logistik adalah suatu ilmu pengetahuan atau n a
k penyimpanan, penyaluran, pemeliharaan k dan penghapusan terhadap berbagai a barang atau alat-alat tertentu. Dalam pada kegiatan pelayanan gawat s kaitannya u n
e tentang darurat kegiatan logistik juga mengatur proses pengusulan, penyimpanan, . s prasarana, alat kesehatan, bahan medis pemeliharaan dan distribusi sarana, t
M
habis pakai, alat tulis kantor dan alat u/ barang penunjang lainnya. e
e
Pengadaan logistik penunjanga pelayanan l kesehatan gawat darurat, bisa l i didapat dengan cara pengusulan ke Dinas Kabupaten Malang ( dana a a Kesehatan APBN/APBD) ataupun secara swakelola kPuskesmas yang bersumber dana dari a j
dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional u a
h(JKN) dan pendapatan Badan
k Layanan Umum (BLU). Barang yangd berasal daria APBN/APBD dilakukan dengan n cara pengusulan setiap tahun ke w Dinasa Kesehatan. Sedangkan barang yang n didapat dari swakelola diusulkan oleh a penanggungjawab pelayanan setiap bulan
kepada petugas pengelola barang.
l t e r h a d a p p e n y e l e n g g a r a a n k e
s
t
e
e
s
l
u
a
a
a
i
h a
j
n
a d
s
w
e
a
s
l
u a
t
i
e r
j
h
a
a
d
d
w
a
a
p
l p t
e
e
n
r
y
h
e
a
l
17
i a t
a
n
p
g g
BABpVI
a
a
r e PASIEN KESELAMATAN n
A. PENGERTIAN
d
n
a
y
a
e
n
Keselamatan Pasien (Patient Safety) a adalah suatu sistem dimana Puskesmas n membuat asuhan agar pasien lebih aman.
Sistem tersebut meliputi : h
l
e
k
n
e
g
g
a
a
Identifikasi resiko
Pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien i g
Pelaporan dan analisis insiden
Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya t r
a a timbulnya Implementasi solusi untuk meminimalkan risiko
a s i l
n a Sistem ini mencegah terjadinya cedera y yang disebabkan oleh :
Kesalahan akibat melaksanakan asuatuntindakan
Tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil n
d
g
B. TUJUAN
k
a
e
n
g
1. Terciptanya budaya keselamatandpasien di Puskesmas
h i i 2. Meningkatnya akuntabilitas Puskesmas terhadap pasien dan masyarakat a a c 3. Menurunkan Kejadian Tidak Diharapkan t ( KTDs ) di Puskesmas a 4. Terlaksananya program-program apencegahan sehingga tidak i p pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan n ( KTDl ) a i
C. SASARAN KESELAMATAN PASIEN
d
terjadi
y
a a Sasaran keselamatan pasien meliputi P tercapainya :
1. Mengidentifikasi pasien denganubenarn s 2. Meningkatkan komunikasi efektif
n g
h
k 3. Meningkatkan keamanan obat-obatan yang harus diwaspadai a
d
s
i
i
c
e dengan prosedur 4. Ketepatan tindakan medis sesuai
5. Mengurangi resiko infeksi
s m
6. Mengurangi risiko cedera pasien akibat l jatuh a a
p
s
KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN ( KTD y ) ADVERSE EVENT :
,
a
a i
n Adalah suatu kejadian yang tidak diharapkan, yang mengakibatkan cedera d
P g pasien akibat melaksanakan suatu i tindakan atau tidak mengambil tindakan yang u
seharusnya diambil, dan bukan bkarena penyakit dasarnya atau kondisi pasien. d
s
i
k
c
e
a
s
Cedera dapat diakibatkan oleh akesalahan medis atau bukan kesalahan medis karena tidak dapat dicegah.
n
KTD yang tidak dapat dicegah d i
n g
18p
m
a
a
a n
, P u
d
Unpreventable Adverse Event :d
s
i
pengetahuan mutakhir
e
a
s
n
m
d
a
i
s
n
b k Suatu KTD yang terjadi akibatekomplikasi yang tidak dapat dicegah dengan n g
KEJADIAN NYARIS CEDERA ( aKNC ) n
Near Miss :
Adalah suatu kesalahan akibat melaksanakan gsuatu tindakan (commission) atau , r tidak mengambil tindakan yang seharusnyak diambil (omission), yang dapat e
mencederai pasien, tetapi cedera serius : a d tidak terjadi
Karena “ keberuntungan”
Karena “ pencegahan ”
Karena “ peringanan ”
n c a n a
KEJADIAN SENTINEL d
Sentinel Event :
i
n
b a
d
n
e
d
n
i
g
n
a
g
n
a Adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius;
biasanya dipakai untuk kejadiannyang sangat tidak diharapkan atau tidak dapat k
diterima, seperti : operasi pada bagian tubuh yang salah. r a s
Pemilihan kata “sentinel” terkait dengan cedera yang terjadi (seperti, e n keseriusan t
amputasi pada kaki yang salah) sehingga pencarian fakta terhadap kejadian ini n a
mengungkapkan adanya masalah yangd serius cpada kebijakan dan prosedur yang n
berlaku.
d a
D. TATA LAKSANA
r
e
a
n
n
g
a
a
1. Memberikan pertolongan pertama sesuai dengan kondisi yang terjadi pada p
pasien
e 2. Melaporkan pada dokter jaga UGD
n
d a
r
n
l 3. Memberikan tindakan sesuai dengan instruksi dokter jaga a
e
4. Mengobservasi keadaan umum pasienn
s
5. Mendokumentasikan kejadian tersebutc
t
a
a
n
n
a
d
y
a n a n .
M e l a k u k a n
a d
r
a n
p e
s
l
t
a
a
y
19n
a
d
n
a n a l
A. PENDAHULUAN
r
n .
p M e
e
l l i BAB VII a a s KESELAMATAN KERJA k y a u a d
n
k
Penyebaran penyakit menular dapat dengan menjalankan prosedur a a dikurangi a
yang bisa melindungi semua pihak darin penyebaran infeksi. Upaya pencegahan n n
penyebaran infeksi dikenal melalui “ .Kewaspadaan Umum “ atau “Universal a nosokomial yang terus menjadi M Precaution” yaitu dimulai sejak dikenalnya infeksi r
ancaman bagi “Petugas Kesehatan”.e
e
n
Tenaga kesehatan sebagai kujungl tombaka yang melayani dan melakukan l a kontak langsung dengan pasien dalam o waktu 24 jam secara terus menerus tentunya k
i
u
s
k
a
mempunyai resiko terpajan infeksi, m oleh sebab itu tenaga kesehatan wajib menjaga kesehatan dan keselamatan darinyae dari resiko tertular penyakit agar dapat bekerja maksimal.
n d
B. TUJUAN
a
a n
d a
s
a. Petugas kesehatan didalam menjalankan ntugas dan kewajibannya dapat a i
melindungi diri sendiri, pasien dan masyarakat dari penyebaran infeksi. n r dan kewajibannya mempunyai a b. Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas t
e l resiko tinggi terinfeksi penyakite menular dilingkungan tempat kerjanya, untuk
k i menghindarkan paparan tersebut, setiap petugas harus menerapkan prinsip r
“Universal Precaution”.
h a
C. PRINSIP KESELAMATAN KERJA d
s
o
a
m e
d
n
a
d
a Prinsip utama prosedur Universal Precaution dalam kaitan keselamatan kerja p adalah menjaga higiene sanitasi individu, higiene a sanitasi ruangan dan sterilisasi n
peralatan. Ketiga prinsip tesebut dijabarkan menjadi s 7 (tujuh) kegiatan pokok yaitu : h
a. Penerapan protokol kesehatan, yang meiputi : cuci tangan, pakai masker, i r menjaga jarak
a s
e
b. Cuci tangan guna mencegah iinfeksik silang,t sesuai dengan waktu dan langka e o yang tepat l r m c. Pemakaian alat pelindung diantaranya pemakaian sarung tangan guna e
h
n
a
d
d
a
a
s
p
mencegah kontak dengan darah y serta cairan infeksi yang lain. a d. Pengelolaan alat kesehatan bekas pakai
n untuk mencegah perlukaan e. Pengelolaan jarum dan alat tajam
f.
g ruangan. Pengelolaan limbah dan sanitasi
g. Pemrosesan instrumen.
d i p e r
i h t
a
20e
s
r
i
h
l
l e h M
a d
y
a
a
p
n g
D. PELAKSANAAN KESELAMATAN eKERJA 1.
Protokol kesehatanl
2.
Kebersihan tangan
a p
h a
d
s
i
-
Jaga agar kuku jari tangan tetap pendek i
p
-
Tutup luka tangan dg bahan kedapl air
e
-
r Selalu bersihkan tangan pada situasi berikut:
o r
k
o y a. Sebelum dan sesudah menyentuh pasien a
l a b. Sebelum memegang alat n baik ketika mengenakan sarung tangan atau
tidak
n
e
g
h
c. Setelah kontak denganhcairan tubuh atau ekskresi, membran mukosa, kulit yg tidak intak.
a
M
d
e
i
l
p
a
d. Setelah kontak dengans permukaan obyek yang bersentuhan dengan i pasien (termasuk peralatan medis) l
e. Ketika pindah dari satu bagian tubuh p yang terkontaminasi ke bagian e tubuh lain dari pasien yang sama r a
o
-
Cuci tangan dengan sabun dan airobersih mengalir jika tangan terlihat kotor r
-
k Jika tangan tidak terlihat kotor, gunakan pembersih tangan berbahan dasar l
u d
alkohol. -
i
e
a
n hatau makanan. Sebelum menyiapkan obat-obatan t M
3.
Penggunaan APD k
e
h
l
a
a
s
e atau sudah di desinfeksi tingkat tinggi (DTT) a. Gunakan sarung tangan steril
ketika melakukan prosedurppemasangan / pencabutan iud maupun inplan,
i p a menolong persalinan,memotong tali pusat, mrnjahit luka episiotomi dan l o d menjahit robekan perineum. r a b. Gunakan sarung tangan panjangk stelil ketika melakukan placenta manual a
atau kompresi bimanual interna a K
u
d (non- Steril) untuk melakukan c. Gunakan sarung tangan pemeriksaan n e
pemeriksaan vagina, memasang infus,i memberikan obat injeksi, dan p mengambil darah.
a
h
t
a d. Gunakan sarung tangan rumah tangga saat: l s
k
i
e
l
p
1. Membersihkan alat danatempat tidur
2. Mengelolah bahan yang terkontaminasi, sampah dan limbah P cairan tubuh yang tercecer 3. Membersihkan darah dan
a u e. Kenakan apron panjang yang terbuat daridplastik atau bahan tahan air a s f. Pakai sepatu bot karet ketika menolong persalinan a u k g. Lindungi mata dengan memakai kaca mata atau perlengkapan yang lain. d e h. Gunakan masker dan topi atau tutup kepala. K i s e t m p a 21 a k s l e
p a
4.
d
P
a
u s
Manajemen limbah
K
k
Manajemen limbah dilakukan sesuai dengan pedoman internal ppi yang e e dibuat, bahwa terdapat 2 tempat sampah yakni s sampah medis dan non medis. p Setiap hari medis diambil oleh apetugasm dan diletakkan pada tempat a non medis juga diambil setiap l sampah penampungan sementara. Sedangkan s a hari oleh petugas, ditampung ditempat sampah sementara dan dibuang di
tempat pembuangan setiap hari. P
5.
u
Sterilisasi Alat
s
Untuk instrumen yang dipakai ulang dilakukan 3 langkah pemrosesan : k
1.
Dekontaminasi
2.
Pencucian dan pembilasan
3.
Sterilisasi atau desinfeksi tingkat tinggi (DTT). m
e s
Setelah dilakukan dekontaminasi,cuci a bilas kemudian peralatan medis disteril setiap hari pada sterilisasi pusat puskesmas, oleh petugas sesuai jadwal yang s ditetapkan. Alat medis yang tidak dipakai selama 7 hari juga dilakukan sterilisasi. Setiap alat medis yang sudah disteril wajib diberikan stiker tanggal yang menyatakan kapan alat tesebut disteril kembali. 6.
Manajemen lingkungan Untuk mencegah terjadinya infeksi akibat lingkungan dapat meminimalkan dengan melakukan pembersihan lingkungan, disinfeksi permukaan lingkungan yang terkontaminasi dengan darah atau cairan tubuh pasien, melakukan pemeliharaan peralatan medik dengan tepat, mempertahankan mutu air bersih, mempertahankan ventilasi udara yang baik. Perlengkapan dan permukaan yang pernah bersentuhan dengan kulit atas mukosa pasien atau sudah sering disentuh oleh petugas kesehatan memerlukan disinfeksi setelah dibersihkan. Semua kain lap yang digunakan harus dibasahi sebelum digunakan. kain lap dan kain pel harus diganti secara berkala sesuai dengan peraturan setempat. Semua peralatan pembersih harus dibersihkan dan dikeringkan setelah digunakan. Meja pemeriksaan dan peralatan di sekitarnya yang telah digunakan pasien yang diketahui atau suspek terinfeksi ISPA yang dapat menimbulkan kekhawatiran harus dibersihkan dengan disinfektan segera setelah digunakan.
22
7.
Melindungi kesehatan karyawan : Perlindungan pada petugas diruang Tindakan dan gawat darurat lebih ditekankan kepada pencegahan kecelakaan kerja dengan menggunakan APD. Karena diruang Tindakan dan gawat darurat dilakukan tindakan medis.
8.
Etika batuk Petugas mengajarkan etika batuk kepada pasien agar tidak terjadi penularan kepada petugas dan pasien yang lain. Baik pasien maupun petugas menerapkan etika batuk selama pelayanan.
23
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Puskesmas sebagai pemberi pelayanan kesehatan dikatakan bermutu apabila semua kegiatan layanan klinis dilaksanakan sesuai dengan standard. Standar ini digunakan sebagai acuan untuk mengukur pencapaian sasaran mutu yang telah di tetapkan
dalam
pembinaan,pengawasan
pelayanan. Peningakatan mutu
dan
pengendalian
penyelenggaraan
layanan klinis dapat diukur dengan indikator mutu
layanan klinis yang ditetapkan oleh UPT Puskesmas Bakung. Indikator mutu yang digunakan pada ruang Tindakan dan gawat darurat pada tahun 2022 di Puskesmas Bakung dalam memberikan pelayanan adalah angka kejadian infeksi paska Tindakan pembedahan/penjahitan luka terhadap seluruh Tindakan pembedahan/penjahitan
yang
dilakukan
dalam
kurun
waktu
tertentu.
Dalam
pelaksanaan pelaporan indikator mutu dievaluasi serta dilaporkan setiap bulan pada tim menejemen mutu melalui tim PMKP. Dalam upaya peningkatan mutu di setiap kegiatan pelayanan baik pelayanan klinis maupun non klinis, petugas dipandu oleh SOP yang telah ditetapkan mengacu pada pedoman yang telah dibuat. Peningkatan mutu layanan klinis juga ditentukan oleh para pelaku pemberi layanan klinis oleh karena itu dalam pedoman/ manual mutu juga ditetapkan indikator perilaku yang wajib dilaksanakan oleh petugas setiap unit pelayanan termasuk ruang Tindakan dan gawat darurat. Pelaksanaan audit internal maupun eksternal merupakan metode yang digunakan puskesmas untuk mengawasi memeriksa dan menilai apakah standar indikator mutu, indikator perilaku, indikator keselamatan pasien serta SOP yang ditetapkan sesuai dengan proses pelayanan klinis yang diberikan pada pelanggan. Puskesmas sebagai pemberi layanan juga harus memperhatikan kepuasaan pelanggan yang menerima jasa pelayanan. Pengukuran kepuasaan pelanggan ini dapat diukur melalui survey kepuasaan pelanggan, kotak saran serta complain dari pelanggan melalui social media yang telah ditetapkan oleh Puskemsas Bakung
24
BAB IX PENUTUP Pedoman ini sebagai acuan bagi karyawan Puskesmas Bakung dalam pelaksanaan pelayanan kegawatdaruratan pada unit gawat darurat dan tetap memperhatikan keselamatan pasien dan petugas Puskesmas. Mutu pelayanan kegawatdaruratan tergantung pada komitmen petugas dalam menjalankan prosedur sesuai dengan standar yang ada. Kami
menyadari
pedoman
ini
masih
perlu
perbaikan
sesuai
dengan
perkembangan situasi dan kondisi yang disebabkan karena perubahan kebijakan maupun dari hasil kegiatan / pelayanan.
Kritik dan saran kami harapkan demi
kesempurnaan pedoman pelayanan ini. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Kepala Puskesmas dan semua pihak yang terkait secara internal, yang telah mendukung dalam penyusunan pedoman ini.
25