Pedoman Pelayanan Unit Kerja Gizi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pedoman Pelayanan Unit Kerja Gizi



001/PDM/KP-GZ/KD/2018 Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 0



RUMAH SAKIT UMUM KECAMATAN KALIDERES Jalan Satu maret No. 48 Kel. pegadungan Kec. Kalideres, Jakarta Barat Telp. 021-54390575 Email: [email protected]



LEMBAR PENGESAHAN



Pedoman Pelayanan Unit Kerja Gizi



001/PDM/KP-GZ/KD/2018 Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 1



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



001/PDM/KP-Gz/KD/2018



01



1 dari 20



Tanggal terbit:



Ditetapkan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



PEDOMAN 19 Januari 2018



001/PDM/KP-GZ/KD/2018 Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 2



DAFTAR ISI Lembar Pengesahan.............................................................................................1 Daftar Isi.................................................................................................................2 BAB I Pendahuluan...............................................................................................3 A. Latar Belakang...............................................................................................3 B. TUjuan Pedoman...........................................................................................3 C. Ruang Lingkup...............................................................................................4 D. Batasan Operasional.....................................................................................4 E. Landasan Hukum...........................................................................................5 BAB II Standar Ketenagaan.................................................................................6 A. Pola dan Kualifikasi Ketenagaan Unit Gizi.....................................................6 B. Uraian Tugas..................................................................................................6 C. Jadwal Dinas Petugas Gizi............................................................................7 BAB III Standar Fasilitas......................................................................................8 A. Ruangan.........................................................................................................8 1. Ruangan Poli Gizi..................................................................................8 2. Ruangan Penyelengaraan Makanan.....................................................8 BAB IV Tatalaksana Pelayanan...........................................................................10 A. Pelayanan Gizi Rawat Jalan..........................................................................10 B. Pelayanan Gizi Rawat Inap............................................................................11 C. Alur Pelayanan...............................................................................................13 BAB V Keamanan dan Sanitasi Makanan...........................................................14 A. Keamanan Makanan......................................................................................14 B. Higiene dan Sanitasi Makanan......................................................................15 BAB VI Keselamatan Kerja..................................................................................17 BAB VII Pengendalian Mutu.................................................................................18 A. Pengawasan dan Pengendalian Mutu...........................................................18 B. Indikator Mutu Pelayanan..............................................................................18 BAB VIII Penutup..................................................................................................20



001/PDM/KP-GZ/KD/2018 Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 3



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pelayanan Unit Gizi merupakan salah satu bagian yang penting dari sistem pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan merupakan penunjang medis. Oleh sebab itu mutu pelayanan Gizi terhadap pasien di Rumah Sakit sangat diutamakan. Masalah gizi di rumah sakit dinilai sesuai kondisi perorangan yang secara langsung



maupun



tidak



langsung



mempengaruhi



proses



penyembuhan.



Kecenderungan peningkatan kasus penyakit yang terkait gizi (nutrition-related disease) pada semua kelompok rentan mulai dari ibu hamil, bayi, anak, remaja, hingga lanjut usia (Lansia), memerlukan penatalaksanaan gizi secara khusus. Terapi gizi atau terapi diet adalah bagian dari perawatan penyakit atau kondisi klinis yang harus diperhatikan agar pemberiannya tidak melebihi kemampuan organ tubuh untuk melaksanakan fungsi metabolisme. Terapi gizi harus selalu disesuaikan dengan perubahan fungsi organ. Pemberian diet pasien harus dievaluasi dan diperbaiki sesuai dengan perubahan keadaan klinis dan hasil pemeriksaan laboratorium, baik pasien rawat inap maupun rawat jalan. Upaya peningkatan status gizi dan kesehatan masyarakat baik di dalam maupun di luar rumah sakit, merupakan tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan, Pelaksanaan pelayanan gizi di rumah sakit memerlukan sebuah pedoman sebagai acuan untuk pelayanan bermutu yang dapat mempercepat proses penyembuhan pasien, memperpendek lama hari rawat, dan menghemat biaya perawatan. B. Tujuan Pedoman 1. Sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan gizi di rumah sakit 2. Meningkatkan mutu pelayanan gizi di rumah sakit 3. Menerapkan konsep pelayanan gizi di rumah sakit 4. Melindungi pasien dari pelayanan yang tidak professional atau salah pemberian tata laksana diet pasien



C. Ruang Lingkup 001/PDM/KP-GZ/KD/2018 Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 4



Ruang lingkup pelayanan gizi di rumah sakit antara lain: a) Pelayanan gizi rawat jalan b) Pelayanan gizi rawat inap c) Penyelenggaraan makanan D. Batasan Operasional Pedoman pelayanan unit gizi adalah kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah dalam pelayanan gizi rumah sakit dengan batasan sebagai berikut : 1.



Pelayanan gizi merupakan suatu upaya memperbaiki, meningkatkan gizi, makanan, dietetik masyarakat, kelompok, individu atau klien yang merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, simpulan, anjuran, implementasi dan evaluasi gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit



2.



Asuhan Gizi adalah serangkaian kegiatan yang terorganisir/terstruktur yang memungkinkan untuk identifikasi kebutuhan gizi dan penyediaan asuhan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.



3.



Konseling Gizi adalah serangkaian kegiatan sebagai proses komunikasi dua arah yang dilaksanakan oleh Ahli Gizi/Dietisien untuk menanamkan dan meningkatkan pengertian, sikap, dan perilaku pasien dalam mengenali dan mengatasi masalah gizi sehingga pasien dapat memutuskan apa yang akan dilakukannya.



4.



Rujukan gizi adalah sistem dalam pelayanan gizi rumah sakit yang memberikan pelimpahan wewenang yang timbal balik atas pasien dengan masalah gizi, baik secara vertikal maupun horizontal.



5.



Nutrisionis adalah seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik, baik di masyarakat maupun rumah sakit dan unit pelaksana kesehatan lain.



6.



Masyarakat Rumah Sakit adalah sekelompok orang yang berada dalam lingkungan rumah sakit dan terkait dengan aktifitas rumah sakit, terdiri dari pegawai atau karyawan, pasien rawat inap, dan pengunjung poliklinik.



7.



Mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan pangan, kandungan gizi dan standar terhadap bahan makanan dan minuman.



E. Landasan Hukum 001/PDM/KP-GZ/KD/2018 Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 5



1.



Undang-undang no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.



2.



Undang-undang no. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.



3.



Undang – undang no. 18 tahun 2012 tentang Pangan.



4.



Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 78 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit.



5.



Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif .



BAB II STANDAR KETENAGAAN



001/PDM/KP-GZ/KD/2018 Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 6



A. Pola dan Kualifikasi Ketenagaan di Unit Gizi NO



JABATAN



KUALIFIKASI



JUMLAH



1



Koordinator Unit Gizi



Ahli Gizi



1



2



Penanggung Jawab Produksi dan Distribusi Makanan



Ahli Gizi



1



3



Pelaksana Pelayanan Gizi



Ahli Gizi



3



4



Juru Masak & Pramusaji



SMA



4



B. Uraian Tugas 1. Juru Masak & Pramusaji a) Menyiapkan BM yang akan diolah b) Mengolah BM sesuai standar resep c) Menyimpan sampel makanan d) Mencuci peralatan masak yang sudah dipakai e) Menginventaris alat masak f) Membuat laporan jumlah produksi makanan harian g) Mengecek dan mencatat suhu kulkas h) Mencoba resep baru sesuai kebutuhan i) Mengecek stok barang disposable, bahan bakar, dan bahan pembersih j) Menginventaris alat makan pasien k) Membagi makanan untuk pasien sesuai standar porsi l) Mendistribusikan makanan pasien m) Mengambil alat makan pasien di ruang rawat inap umum dan bersalin n) Mencuci peralatan makan pasien o) Menulis etiket diet pasien p) Memantau dan melaporkan penambahan/pengurangan jumlah pasien di ruang rawat 2. Penanggung Jawab Produksi dan Distribusi Makanan a) Mengecek stok BM basah dan kering b) Melakukan pemesanan BM harian c) Memantau proses produksi dan distribusi makanan pasien d) Memantau pemberian diet khusus e) Membuat laporan produksi makanan bulanan f) Membuat laporan keuangan belanja BM 3. Koordinator Unit Gizi a) Menyusun rencana kerja dan anggaran biaya tahunan Poli Gizi 001/PDM/KP-GZ/KD/2018 Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 7



a) Menyusun pedoman kerja unit gizi b) Menyusun standar menu dan diet pasien rawat inap c) Menyusun laporan harian , bulanan, triwulan dan tahunan unit gizi d) Mengevaluasi hasil kegiatan pelayanan gizi rumah sakit dalam bentuk laporan bulanan, tahunan dan survey kepuasan pasienMelakukan koordinasi dengan unit terkait dalam upaya peningkatan kwalitas pelayanan gizi rumah sakit e) Melakukan inventarisasi sarana pelayanan konseling gizi meliputi, alat kantor dan media penyuluhan gizi



4. Pelaksana Pelayanan Gizi a) Melakukan skrinning gizi pasien dalam waktu 2 x 24 jam b) Melakukan konseling gizi pasien rawat inap c) Melakukan monitoring dan evaluasi gizi pasien rawat inap dengan diet khusus d) Melakukan pemesanan makanan pasien di rawat inap e) Melakukan pengecekan suhu kulkas di ruang laktasi f) Menyelesaikan laporan bulanan g) Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan rumah sakit h) Mengikuti rapat koordinasi di RS C. Jadwal Dinas Petugas Unit Gizi 1. Jadwal dinas (rutin) petugas unit gizi sesuai dengan jadwal pelayanan di RSUK Kalideres. 2. Jadwal dinas petugas gizi adalah shift yang lama waktu setiap shiftnya adalah 6.5 jam, 30 menit untuk istirahat , yaitu : Shift Pagi



: 06.30 – 13.00 WIB



Shift Sore



: 12.00 – 18.30 WIB



Non Shift 1 : 07.30 – 14.00 WIB (Senin – Kamis) : 07.30 – 14.30 WIB (Jum’at) : 07.30 – 13.00 WIB (Sabtu) Non Shift 2 : 07.30 – 16.00 WIB (Senin – Kamis) : 07.30 – 16.30 WIB (Jum’at)



001/PDM/KP-GZ/KD/2018 Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 8



BAB III STANDAR FASILITAS A. RUANGAN Pembagian ruang untuk pelayanan di unit gizi terdiri dari beberapa ruangan berdasarkan kegiatan yaitu : 1.



Ruang Poli Gizi Ruang Poli Gizi menyatu dengan pelayanan rawat jalan dengan poli terkait seperti Poli Anak, Poli Penyakit Dalam, Poli Kebidanan dan MCU dengan persyaratan antara lain :  Tersedia ruang konseling gizi yang memadai minimal 3x5 m2.  Tersedia peralatan kantor seperti meubelair : meja + kursi konseling gizi dan bangku ruang tunggu., telepon, komputer + printer dan lemari arsip  Tersedia peralatan penunjang konseling seperti food model, formulir permintaan konseling gizi, leaflet diet gizi  Tersedia peralatan antropometri berupa alat ukur berat badan,dewasa dan bayi, tinggi badan, panjang badan dan LILA



2.



Ruang Penyelenggaraan Makanan Ruang penyelenggaraan makanan terdiri dari : 



Tempat penerimaan bahan makanan untuk memeriksa specifikasi bahan makanan yang diterima







Tempat penyimpanan bahan makanan untuk penyimpanan bahan makanan kering dan untuk penyimpanan bahan makanan basah







Tempat persiapan bahan makanan untuk kegiatan membersihkan, mencuci dan mengupas bahan makanan sebelum dimasak







Tempat pengolahan makanan biasa yang terpisah dengan tempat pengolahan makanan cair khusus







Tempat penyajian makanan untuk membagi makanan sesuai standar porsi dan permintaan diet pasien untuk kemudian didistribusikan ke ruang perawatan







Tempat pencucian dan penyimpanan alat masak dan alat makan pasien







Tempat pembuangan sampah yang cukup untuk menanpung sampah yang dihasilkan dan segera dikosongkan setelah sampah terkumpul



Peralatan di ruang penyelenggaraan makanan meliputi : 001/PDM/KP-GZ/KD/2018 Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 9







Tempat penerimaan bahan makanan : Timbangan bahan makann







Tempat penyimpanan bahan makanan : kulkas untuk penyimpanan bahan makanan basah dan lemari untuk penyimpanan bahan makanan kering







Tempat persiapan bahan makanan : meja kerja, pisau dan talenan khusu daging, sayuran serta bumbu dan blender







Tempat pengolahan makanan biasa : kompor , peralatan masak diatas api ( wajan, panci, dandang, dll) dan tempat pengolahan makanan cair : gelas ukur, timbangan bahan makanan dan blender







Tempat penyajian : meja kerja , alat penyajian makanan pasien







Tempat pencucian alat masak dan alat makan pasien : Bak cuci dilengkapi air mengalir dan rak tempat penyimpanan alat







Tempat pembuangan sampah : bak sampah



001/PDM/KP-GZ/KD/2018 Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 10



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN I. Pelayanan Gizi Rawat Jalan Mekanisme pasien berkunjung untuk mendapatkan pelayanan konseling gizi rawat jalan adalah sebagai berikut : 1.



Pasien datang ke poli gizi atas permintaan sendiri atau dengan membawa surat rujukan dari Poliklinik yang ada di rumah sakit atau dari Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat I/Puskesmas dan jaringannya.



2.



Tenaga Gizi melakukan assesmen gizi : a. Pencatatan data identitas pasien meliputi : nomor Rekam Medik, jenis kunjungan (baru/lama), nama pasien, jenis kelamin, tanggal lahir/umur, alamat, asal rujukan. b. Pengukuran antropometri meliputi penimbangan berat badan (BB), pengukuran tinggi badan (TB) atau panjang badan (PB) bayi, menentukan berat badan ideal dan menentukan status gizi (penentuan status gizi orang dewasa dengan IMT dan untuk anak dengan BB/U, TB/U dan BB/TB). c. Pemeriksaan fisik meliputi kelainan fisik yang bisa diamati dengan mata, atau oleh panca indera pemeriksa yang lain contohnya : rambut, mata, odema, asites, lemak tubuh yang menumpuk, dll. d. Pemeriksaan Klinis Pemeriksaan tambahan yang bisa digunakan untuk membantu menegakan diagnosa penyakit dan kelainan gizi contohnya : Tekanan darah, suhu, foto toraks, pemeriksaan dahak dan mantoux test (Suspek TB Paru), dan pemeriksaan laboratorium seperti kadar gula darah, kolestrol, asam urat, hemoglobin, dll. e. Diagnosis adalah menarik kesimpulan mengenai keadaan penyakit dan keadaan gizi pasien berdasarkan hasil assesmen. f. Intervensi adalah merencanakan asuhan nutrisi yang akan diberikan pada pasien yaitu : menghitung kebutuhan zat gizi energi, protein lemak dan karbohidrat serta zat gizi lain yang erat kaitannya dengan penyakit dan gangguan gizi pasien g. Memberikan konseling gizi dengan bantuan leaflet sesuai penyakit dan kebutuhan gizi pasien serta menjelaskan jenis diet, tujuan diet, syarat diet, bentuk



makanan,



001/PDM/KP-GZ/KD/2018 Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



pembagian



porsi



makan



dan



waktu



makan Page 11



menggunakan alat peraga food model, menjelaskan tentang makanan yang dianjurkan dan tidak dianjurkan, cara pemasakan dan nasehat gizi lainnya. h. Memberikan rujukan bila perlu sesuai dengan kondisi penyakit yang diderita pasien. i. Evaluasi yaitu Dietisien menganjurkan pasien melakukan kunjungan ulang untuk mengetahui keberhasilan intervensi meliputi pemantauan BB dan status gizi, tanda klinis, dan hasil laboratorium. II.



Pelayanan Gizi Rawat Inap Mekanisme pelayanan gizi rawat inap adalah sebagai berikut : 1. Tenaga Gizi melakukan skrining gizi lanjut pada pasien 1x24 jam setelah skrinning awal perawat 1 x 24 jam 2. Tenaga Gizi melakukan proses asuhan gizi lanjut hanya pada pasien yang berisiko malnutrisi, sudah mengalami malnutrisi, dalam kondisi khusus dengan penyakit tertentu, dana tau mendapatkan diet khusus melalui tahapan sebagai berikut : a. Melakukan assesmen gizi  Pencatatan data identitas pasien meliputi nomor rekam medik, nama pasien, jenis kelamin, umur, pekerjaan, pendidikan, alamat, riwayat penyakit dan riwayat gizi.  Pengukuran antropometri meliputi penimbangan berat badan (BB), pengukuran tinggi badan (TB) atau panjang badan (PB) bayi, pengukuran lingkar lengan atas (LiLA) untuk menentukan status gizi (penentuan status gizi orang dewasa dengan IMT dan untuk anak dengan BB/U, TB/U dan BB/TB).  Pencatatan data biokimia meliputi pemeriksaan hasil laboratorium yaitu gula darah, asam urat, kolestrol, dan lain-lain.  Pemeriksaan fisik meliputi kelainan fisik yng bisa diamati dengan mata, atau oleh panca indera pemeriksa yang lain contohnya : rambut, mata, odema, asites, lemak tubuh yang menumpuk, dll.  Pemeriksaan klinis yaitu pemeriksaan tambahan yang bisa digunakan untuk membantu menegakan diagnosa penyakit dan kelainan gizi



001/PDM/KP-GZ/KD/2018 Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 12



contohnya : Tekanan darah, suhu, foto toraks, pemeriksaan dahak dan mantoux test (Suspek TB Paru). b. Melakukan diagnosis gizi dengan cara menarik kesimpulan mengenai keadaan penyakit dan keadaan gizi pasien berdasarkan hasil assesmen. c. Melakukan intervensi gizi yang diberikan kepada pasien yaitu :  Menghitung kebutuhan zat gizi energi, protein lemak dan karbohidrat serta



zat gizi lain yang erat kaitannya dengan penyakit dan gangguan gizi pasien.  Menetukan macam/jenis diet berkolaborasi dengan DPJP dan bentuk



makanan.  Menyelenggarakan menu makanan pasien di ruang rawat inap  Memberikan konseling gizi bagi pasien rawat inap dengan bantuan leaflet



sesuai penyakit dan kebutuhan gizi pasien serta menjelaskan jenis diet, tujuan diet, syarat diet, bentuk makanan, pembagian porsi makan dan waktu makan serta menjelaskan tentang makanan yang dianjurkan dan tidak dianjurkan, cara pemasakan dan nasehat gizi lainnya untuk diterapkan di rumah d. Melakukan monitoring dan evaluasi gizi 



Memantau perkembangan pasien meliputi pemahaman dan ketaatan pasien terhadap diet yang diberikan, mengecek asupan makanan pasien, menetukan apakah status gizi pasien tetap atau berubah, mengukur perkembangan / perubahan yang terjadi selama pasien di rawat inap. Mengevaluasi hasil perubahan dampak perilaku pasien terhadap asupan makan dengan pengukuran antropometri, biokimia, pemeriksaan fisik dan klinis lainnya saat kunjungan ulang



III.



ALUR PELAYANAN



001/PDM/KP-GZ/KD/2018 Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 13



1. Pelayanan Rawat Jalan Pasien Rawat Jalan PPK Tk. I / Puskesmas dan jaringannya



Poliklinik/RRI RSUD Kalideres



Pasien atas permintaan sendiri



Pasien Malnutrisi & Kondisi Khusus di kirim ke Poli Gizi Konseling gizi oleh Petugas gizi/dietisien/TRD



Pasien Pulang



2. Pelayanan Rawat Inap Pasie n Masu k



Diet Normal (Standar)



Skrining Gizi



Pasien Pulang



STOP



Proses Asuhan Gizi Terstandar



Pengkajian Gizi



Diagnosis Gizi



Intervensi Gizi



Monitoring dan Evaluasi Gizi



BAB VI 001/PDM/KP-GZ/KD/2018 Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 14



KEAMANAN DAN SANITASI MAKANAN A. Keamanan Makanan Keamanan makanan adalah upaya untuk mencegah makanan dari kemungkinan cemaran biologis, kimiawi dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan. Penerapan kaidah keamanan makanan dilakukan mulai dari pemilihan bahan makanan sampai penyajian ke konsumen meliputi : 1.



Pemilihan bahan makanan Bahan makanan yang baik dan berkualitas memiliki ciri-ciri bentuk yang baik dan menarik, warna, aroma dan rasa yang khas, segar dan tidak rusak atau berubah warna serta tidak berlendir



2.



Penyimpanan bahan makanan Prasyarat penyimpanan makanan antara lain : 



Terhindar dari kemungkinan terkontaminasi baik oleh bakteri, serangga, tikus dan hewan lainnya maupun bahan berbahaya







Penyimpanan menggunakan prinsip First in first out (FIFO) yaitu bahan yang disimpan terlebih dahulu dan yang mendekati masa kadaluarsa dimanfaatkan terlebih dahulu







Tempat atau wadah penyimpanan bahan makanan sesuai dengan jenis bahan makanan contohnya bahan makanan yang cepat rusak disimpan dalam lemari pendingin dan bahan makanan kering disimpan di tempat kering dan tidak lembab.







3.



Tidak menempel langsung pada lantai atau dinding



Pengolahan bahan makanan Prinsip-prinsip higiena sanitasi dalam pengolahan makanan meliputi : 



Tempat pengolahan makanan bebas dari kemungkinan pencemaran terhadap makanan seperti lalat, kecoa, tikus dan lainnya







Pemilihan bahan makanan atau sortir bagian yang rusak untuk menjaga mutu dan keawetan makanan serta mengurangi resiko pencemaran maknan.



001/PDM/KP-GZ/KD/2018 Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 15







Semua bahan yang akan dimasak dicuci terlebih dahulu dengan air mengalir







Peralatan pengolahan makanan terbuat dari bahan yang aman dan tidak berbahaya bagi kesehatan







Pengaturan suhun dan waktu perlu diperhatikan karena



setiap bahan



makanan mempunyai waktu kematangan yang berbeda 



Dahulukan memasak makanan yang tahan lama seperti goreng gorengan yang kering







Bahan makanan yang rawan rusak seperti makanan berkuah dimasak paling akhir



 4.



Mencicip masakan menggunakan sendok khusu yang selalu dicuci



Penyajian makanan Penyjian



makanan



merupakan



rangkaian



akhir



dari



kegiatan



penyelenggaraan makanan. Prinsip penyajian makanan meliputi : 



Makanann disajikan secara tertutup untuk mencegah kontaminasi







Makanan disajikan dalam keadaan panas untuk mencegah pertumbuhan bakteri dan meningkatkan selera makan







Menjamah makanan menggunakan alat khusus sehingga tidak kontak langsung dengan organ tubuh







Tepat penyajian yaitu tepat menu, tepat waktu, tepat tata hidangan dan tepat volume ( sesuai standar porsi)



B. Higiene Dan Sanitasi Makanan a)



Higiene Penjamah Makanan Upaya upaya yang dapat dilkukan dalam penerapan prinsip - prinsip higiena penjamah maknaan antara lain : 1. Mencegah sumber cemaran dari tubuh manusia yaitu tangan, rambut, mulut, hidung, telinga, organ pembuangan (dubur dan organ kemaluan) dengan cara mandi teratur, menyikat gigi dengan pasta gigi, berpakaian yang bersih, membersihkan lubang hidung, lubang telinga dan kuku secara rutin, selalu mencuci tangan setelah buang



001/PDM/KP-GZ/KD/2018 Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 16



air besar dan menjaga kebesihan kulit. 2. Mencegah sumber cemaran lain sepertil uka terbuka / koreng, bisul atau nanah dan ketombe atau kotoran lain dari rambut. 3. Mencegah sumber cemaran karena perilaku seperti tangan yang kotor, batuk, bersin, percikan ludah, menyisir rambut dekat makanan dan perhiasan yang dipakai. b)



Higiene Peralatan Pengolahan Maknaan Upaya untuk menghindari pencemaran pangan dari peralaytan yang kotor antara lain : 



Gunakan peralatan yang mudah dibersihkan, terbuat dri stainles steel.







Bersihkan permukaan meja tempat pengolahan pangan dengan baik dan benar







Bersihkan semua peralatan dapur setelah digunakan dengan sabun dan air mengalir



 c)



Letakkan peralatan yang tidak dipakai dengan menghadap kebawah



Sanitasi Air dan Lingkungan Upaya sanitasi air dan lingkungan antara lain : 



Menggunkan air yang tidak berwarna, tidak berbau dan tidak berasa.







Air yang digunakan memenuhi persyaratan kualitas air bersih dan atau air minum.







Menjaga kebersihan ketika memasak sehingga tidak ada peluang untuk pertumbuhan mikroba







Menjaga dapur dan tempat pengolahan makanan agar bebas dari tikus, kecoa, lalat, serangga dan hewan lain.







Tutup tempat sampah dengan rapat agar tidak dihinggapi lalat dan tidak meninggalkan bau busuk serta membuang sampah secara teratur







Bersihkan lantai dapur secara teratur







Saluran pembuanagn air limbah berfungsi dengan baik







Tersedia tempat cuci tangan yang memenuhi syarat



001/PDM/KP-GZ/KD/2018 Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 17



BAB VII KESELAMATAN KERJA



Keselamatan kerja adalah upaya atau tindakan yang deterapkan dalam rangka menghindari kecelakaan yang terjadi akibat kesalahan kerja petugas ataupun kelalaian/ kesengajaan.



Prinsip



keselamatan



kerja



dalam



penyelenggaraan



makanan



mencangkup: 1. Pengendalan teknis berupa, ruang dapur cukup luas, sesuai dengan arus kerja, penerangan dan ventilasi yang memenuhi syarat. 2. Pengawasan kerja oleh penanggung jawab unit sehingga tercipta kebiasaan kerja yang baik. 3. Volume kerja sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan dan pegawai diberi waktu untuk istirahat yang cukup



001/PDM/KP-GZ/KD/2018 Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 18



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Pelayanan gizi rumah sakit dikatakan bermutu jika memenuhi komponen mutu antara lain : pengawasan dan pengendalian mutu untuk menjamin bahwa produk yang dihasilkan aman, menjamin kepuasan konsumen dan assesment yang berkualitas. 1. Pengawasan Dan Pengendalian Mutu Pengawasan dan pengendalian mutu pelayanan gizi di rumah sakit, ditujukan untuk menjamin ketepatan dan keamanan pelayanan gizi. Fungsi dari kegiatan pengawasan dan pengendalian mutu pelayanan gizi di rumah sakit adalah mengawasi setiap tahapan proses, menjamin keamanan pelayanan yang dihasilkan serta, menghasilkan pelaynan yang bermutu. 2. Indikator Mutu Pelayanan Beberapa indikator



yang dapat



digunakan



untuk



menilai



atau mengukur mutu pelayanan gizi adalah : 1. Indikator berdasarkan kegawatan a. Kejadian sentinel (sentinel event) , merupakan indikator untuk mengukur



suatu



kejadian



tidak



diharapkan



yang



dapat



mengakibatkan kematian atau cedera yang serius. Misalnya : kejadian keracunan makanan, adanya benda asing dalam



makanan,



pasien



menerima



diet



yang



salah,



dan sebagainya. b. Rated Based, merupakan indikator untuk mengukur proses pelayanan pasien atau keluaran (outcome) dengan standar yang diharapkan dapat berkisar 0-100 %. Misalnya : % pasien yang diare atau kurang gizi karena mendapat dukungan enteral, % diet yang dipesan sesuai dengan preskripsi dan sebagainya. 2. Indikator berdasarkan pelayanan yang diberikan a. Indikator proses, merupakan indikator yang mengukur elemen pelayanan yang disediakan oleh institusi yang bersangkutan.



001/PDM/KP-GZ/KD/2018 Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 19



Misalnya : % pasien beresiko gizi yang mendapat asesmen gizi, % makanan yang tidak dimakan, % pasien yang di asesmen gizi dan ditindaklanjuti dengan asuhan gizi oleh dietisien dalam waktu 48 jam setelah masuk rumah sakit, dsb b. Indikator



struktur,



merupakan



indikator



yang



menilai



ketersediaan dan penggunaan fasilitas, peralatan, kualifikasi profesional, struktur organisai, dan sebagainya yang berkaitan dengan pelayanan yang diberikan. Misalnya: % penilaian dan evaluasi status gizi oleh Ahli gizi, % Higiene sanitasi dan keselamatan kerja yang sesuai standar, dan sebagainya. c. Indikator



outcome,



merupakan



indikator



untuk



menilai



keberhasilan intervensi gizi yang diberikan. Indikator ini paling sulit dibuat tetapi paling berguna dalam menjelaskan efektifitas pelayanan gizi. Agar benar-benar berguna, maka indikator ini haruslah berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan gizi. Misalnya % pasien obesitas yang turun berat badannya 2 kg/bulan setelah konseling gizi 3. Indikator yang mencirikan arah dari penampilan a. Indikator yang diinginkan, merupakan indikator untuk menilai penampilan



yang



diinginkan



mendekati



100



%.



Dalam



pelayanan gizi dan dietetik, banyak kondisi yang memerlukan kepatuhan sampai mendekati 100 %. Misalnya: dokumentasi asuhan gizi lengkap, akurat & relevan, kunjungan awal dietisien pada pasien baru 24 – 48 jam setelah pasien masuk rumah sakit, memberikan konseling gizi pada pasien yang ber diet, dan sebaginya. b. Indikator yang tidak diharapkan, yaitu indikator untuk menilai suatu kondisi yang kadang-kadang tidak diharapkan. Ambang batas untuk indikator dibuat 0 % sebagai upaya agar kondisi tersebut tidak terjadi.



001/PDM/KP-GZ/KD/2018 Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 20



Misalnya: keluhan pasien rawat inap terhadap kesalahan pemberian diet Tidak ada etiket/barkot identitas pasien (nama, tanggal lahir, No rekam medis) pada makanan yang diberikan, dan sebagainya. BAB IX PENUTUP Pelayanan gizi rumah sakit merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan lainnya di rumah sakit dan secara menyeluruh merupakan salh satu upaya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit. Pedoman pelayan gizi rumah sakit ini bertujuan untuk memberikan acuan yang jelas dan profesional dalam mengelola dan melaksanakan pelayanan gizi di rumah sakit sesuai



tuntutan



dan



kebutuhan



masyarakat



serta



bermanfaat



dalam



mengiomplementasikan dan mengevaluasi kemajuan serta perkembangan pelayanan gizi di rumah sakit baik rawat jalan maupun rawat inap.



001/PDM/KP-GZ/KD/2018 Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 21



Kasie. Penunjang dan Keperawatan drg. Rully Dewi Anggraeni



Koordinator Unit Gizi Luh Nyoman Sriani



PJ Pelayanan Gizi Rawat Jalan dan Rawat Inap



PJ Produksi dan Distribusi Makanan



Luh Nyoman Sriani



Pelaksana Pelayanan Gizi Rawat Jalan dan Rawat Inap May Griana Rizka Fauziah Riady Septia Rahmawati



001/PDM/KP-GZ/KD/2018 Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Halida Ruspita



Juru Masak



Pramusaji



Dwi Permata Sari Susi Hartanti



Susy Maharya Yati Sumiati



Page 22



001/PDM/KP-GZ/KD/2018 Rumah Sakit Umum Daerah Kalideres



Page 23