Pedoman Pembentukan Forum PRB 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BADAN NASI ONAL PENANGGULANGAN BENCANA



PEDOMAN



PEMBENTUKAN & PENGELOLAAN



FORUM



PENGURANGAN RI SI KO BENCANA



PEDOMAN I NIDI SUSUN SEBAGAIBAHAN ACUAN BAGIPARA PI HAK DALAM MENDORONG PROSESI NI SI ASIDAN PEMBENTU KAN FORUM PENGURANGAN RI SI KO BENCANA DENGAN MENGI NTEGRASI KAN I SU ADAPTASI PERUBAHAN I KLI M DI DAERAH UNTUK TI NGKAT PROVI NSI ,KABUPATEN KOTA DAN DESA



PEDOMAN PEMBENTUKAN & PENGELOLAAN FORUM PENGURANGAN RISIKO BENCANA Disusun Sebagai Acuan Bagi Para Pihak Dalam Mendorong Proses Inisiasi Forum Pengurangan Risiko Bencana di Daerah



DIREKTORAT KESIAPSIAGAAN, KEDEPUTIAN BIDANG PENCEGAHAN, BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA



1



Pedoman ini merupakan Revisi dari Pedoman Inisiasi dan Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana di Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana Kerjasama dengan Platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana, Tahun 2015



Penanggung Jawab: Pangarso Suryopratomo Penulis: Pangarso Suryopratomo Surya Rahman Muhammad Iis Yulianti Ariful Amir (Lingkar/Plaftorm Nasional PRB) Iswar Abidin (LPBI NU/Platform Nasional PRB) Henricus M.W. Prasetyo (Sekretariat/Platform Nasional PRB) Miranti Husein (Sekretariat/Platform Nasional PRB) Ninil Jannah (Sekretariat/Platform Nasional PRB)



Kontributor: Forum PRB Sumatra Barat Forum PRB Jawa Timur Forum PRB DI. Yogyakarta Editor dan Penyelaras: Ninil Jannah (Sekretariat/Platform Nasional PRB)



Desain dan Tata Letak: Muhammad Syarifudin Alexander Tinton Disusun atas Kerjasama Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan Platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana, Tahun 2021



2



KATA PENGANTAR Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, mengamanatkan adanya Forum Pengurangan Risiko Bencana disingkat Forum PRB sebagai kelembagaan non formal yang tidak terpisah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, sebagai wadah pemangku kepentingan terkait kebencanaan. Untuk itu diperlukan pedoman bagaimana proses inisiasi dan pembentukan Forum PRB seperti inisiasi, pembentukan formatur, peran forum, perangkat forum, pendeklarasian, serta pengelolaan forum. Pedoman ini disusun melalui proses panjang dan partisipatif oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana (Platform Nasional PRB) dengan melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), organisasi non pemerintah, Forum PRB di beberapa daerah; sebagai mitra usaha kemanusiaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, pengelolaan lingkungan hidup, serta pemberdayaan masyarakat. Untuk itu BNPB menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas peran serta semua pihak sehingga pedoman ini dapat diselesaikan dengan baik. BNPB berharap, pedoman ini dapat digunakan oleh semua pihak dalam inisiasi atau pembentukan Forum PRB di kabupaten/kota dan provinsi. BNPB terbuka dan menerima masukan sehingga pedoman dapat diperbaharui dan disempurnakan sejalan dengan dinamika yang terjadi baik kesepakatan global dan regional, regulasi dan kebijakan, rencana dan strategi, serta pandangan pemangku kepentingan daerah - tentang pengurangan risiko bencana.



Jakarta, Februari 2020.



Lilik Kurniawan Deputi Bidang Pencegahan



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ..................................................................................... …… i DAFTAR ISI.................................................................................................. …... ii DAFTAR AKRONIM ..................................................................................... ….. iv BAB I PENDAHULUAN ........................................................................... ….. 1 A. Latar Belakang ........................................................................ ….. 1 B. Tujuan dan Sasaran ................................................................ ….. 4 C. Landasan Hukum .................................................................... ….. 4 D. Pengertian dan Definisi Penting .............................................. ….. 5 E. Ruang Lingkup Pedoman ........................................................ ….. 7 F. Manfaat Pedoman ................................................................... ….. 7 BAB II TENTANG FORUM PENGURANGAN RISIKO BENCANA............... ….. 9 A. Forum Pengurangan Risiko Bencana...................................... ….. 9 B. Prinsip-Prinsip Platform Mulitpihak untuk Pengurangan Risiko Bencana .................................................................................. .... 12 C. Karakteristik Forum Pengurangan Risiko Bencana ................. .... 13 D. Tugas dan Peran Forum Pengurangan Risiko Bencana ......... .... 14 E. Fungsi Forum Pengurangan Risiko Bencana .......................... .... 15 BAB III PEMBENTUKAN FORUM PENGURANGAN RISIKO BENCANA . .... 18 A. Inisiasi Pembentukan Forum PRB........................................... .... 21 1. Lokakarya Persiapan Awal Pembentukan ........................ .... 21 2. Penyusunan Rencana Kerja Pembentukan ...................... .... 22 3. Lokakarya Pengarusutamaan Pengurangan Risiko Bencana di Daerah .............................................................................. .... 23 4. Lokakarya Posisi dan Peran Strategis Forum PRB di Daerah .................................................................................. 24 5. Pemetaan Kapasitas Lembaga/Organisasi Pelaku Pengembangan Ketangguhan Masyarakat di Daerah ...... .... 25 B. Pembentukan Forum/Platform PRB ........................................ .... 34 1. Penyusunan Pedoman dan Peraturan Pokok Organisasi Forum PRB ....................................................................... ....34 2. Penyusunan Komponen Organisasi ................................. .... 35 3. Penyusunan Rencana Strategis ....................................... .... 37 4. Penyusunan Rencana Kerja Forum PRB ......................... .... 41 5. Penyusunan Rancangan Kongres dan Deklarasi Forum PRB .................................................................................. ....43 6. Rekrutmen Anggota Pertama Forum/Platform PRB Daerah.. 44 7. Kongres Anggota Pertama Forum PRB ............................ .... 47 8. Pendeklarasian dan Sosialisasi Forum PRB..................... .... 47



ii



BAB IV PENGELOLAAN FORUM PENGURANGAN RISIKO BENCANA . .... 49 A. Keberlanjutan Forum PRB ...................................................... .... 50 1. Keberlanjutan Program ..................................................... .... 50 2. Keberlanjutan Organisasi.................................................. .... 50 3. Keberlanjutan finansial. .................................................... .... 51 B. Aliansi dan Koordinasi ............................................................. .... 57 DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................... .... 62 PROFIL PLATFORM NASIONAL PENGURANGAN RISIKO BENCANA .... .... 63 GLOSSARIUM ............................................................................................. .... 65



iii



DAFTAR AKRONIM ART BNPB BPBD OPD PRB PRBBK RAD-PRB RPB SFDRR



SDGs



Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Badan Nasional Penanggulangan Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Organisasi Perangkat Daerah Pengurangan Risiko Bencana Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Komunitas Rencana Aksi Daerah untuk Pengurangan Risiko Bencana Rencana Penanggulangan Bencana Sendai Framework for Disaster Risk Reduction (Kerangka Sendai Untuk Pengurangan Risiko Bencana) Sustainable Development Goals (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan)



iv



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Dunia menjadi saksi semakin cepatnya peningkatan dampak bencana yang disebabkan oleh perpaduan bahaya dan kerentanan yang selalu mengancam kehidupan dan penghidupan masyarakat. Peristiwa bencana berdampak pada kemunduran pertumbuhan sosial-ekonomi yang sudah dicapai pembangunan dan mengakibatkan jutaan penduduk menjadi miskin atau membawa penduduk miskin menjadi semakin miskin. Kebutuhan secara sistematis untuk mengurangi dampak bencana, degradasi lingkungan hidup, dan perubahan iklim perlu ditingkatkan guna mendapatkan pengakuan dan komitmen dari para pengambil keputusan (pemerintah dan pemerintah daerah) dalam pembuatan kebijakan baik secara politik, hukum, ekonomi, lingkungan, sosial dan budaya. Kebijakan tersebut kemudian diterjemahkan menjadi berbagai strategi dalam pengembangan ilmu dan pengetahuan, perencanaan pembangunan yang terpadu, penyusunan dan penegakan tata ruang, penegakan hukum dan perlindungan masyarakat, membangun pelibatan dan kesadaran masyarakat, meningkatkan kapasitas penanggulangan bencana; meliputi pencegahan dan mitigasi bahaya, peringatan dini bahaya dan potensi bencana, kesiapsiagaan, serta penanganan darurat dan pemulihan bencana. Sebuah platform multipihak untuk pengurangan risiko bencana atau Forum Pengurangan Risiko Bencana (Forum PRB) yang terdiri dari para pemangku kepentingan



dapat



pengetahuan,



membantu



keterampilan



untuk



dan



menyediakan



sumber



daya



yang



dan



memobilisasi



diperlukan



untuk



mengarusutamakan pengurangan risiko bencana (PRB) ke dalam kebijakan, perencanaan, dan program pembangunan. Dalam perkembangannya Platform Nasional PRB, yang berdiri sejak tahun 2009, memiliki mandat yang salah satunya adalah mendorong terbentuknya platform atau forum multipihak di daerah baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota



sebagai



upaya



mensinergikan



peran



dan



pengarusutamaan PRB di berbagai tingkatan dan sektor pembangunan.



1



upaya



Platform/Forum PRB daerah adalah sebuah wadah independen yang menyatukan berbagai organisasi pemangku kepentingan yang bergerak dan mendukung berbagai upaya PRB di Indonesia. Forum PRB daerah juga berupaya mewadahi semua kepentingan terkait pengelolaan kebencanaan di daerah, serta membantu menyelaraskan berbagai kebijakan, perencanaan dan program pembangunan dan kegiatan PRB di masing-masing tingkatan, serta mendukung tercapainya tujuan-tujuan PRB di Indonesia dan terwujudnya ketangguhan bangsa terhadap bencana, yang selaras dengan tujuan-tujuan global yang termaktub dalam Sendai Framework for Disaster Risk Reduction atau Kerangka Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana 2015-2030 (SFDRR). Seperangkat komitmen global negara-negara bagi pengurangan risiko bencana ini diadopsi dan disepakati dalam 3rd World Conference for Disaster Risk Reduction (WCDRR) yang diselenggarakan di Sendai, Jepang pada Maret 2015 ini. SFDRR menetapkan empat prioritas yakni: Prioritas-1: Memahami risiko bencana, Prioritas-2: Memperkuat tata kelola risiko bencana untuk mengelola risiko bencana, Prioritas-3: Investasi dalam pengurangan risiko bencana untuk ketangguhan; serta Prioritas-4: Meningkatkan kesiapsiagaan bencana untuk respons yang efektif, dan untuk membangun kembali dengan lebih baik dalam pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Dorongan untuk memperkuat peran forum tingkatan lokal/daerah ini telah dipertegas dalam komitmen pendahulunya yaitu Kerangka Aksi Hyogo 2005 2015. Penegasan SFDRR diberikan melalui indikator Prioritas-2 yang menyebutkan “Membangun dan memperkuat forum koordinasi pemerintah yang terdiri dari pemangku kepentingan yang relevan di tingkat nasional dan lokal untuk pengurangan risiko bencana, dan focal point nasional yang ditujukan untuk pelaksanaan kerangka kerja pasca 2015”. SFDRR juga menyinggung bagaimana mengakselerasikan kerja-kerja PRB melalui kebijakan dan perencanaan yang terkait dengan isu Adaptasi Perubahan Iklim. Arah kebijakan yang disepakati secara regional (Asia) dalam Konferensi Tingkat Menteri Asia tentang Pengurangan Risiko Bencana (AMCDRR/Asian



2



Ministrial Conference on Disaster Risk Reduction), menyatakan bahwa pembangunan ketangguhan merupakan inti agenda global dan oleh karena itu, penting bahwa pemerintah, organisasi mitra, dan pemangku kepentingan memastikan pengarusutamaan serta integrasi pengurangan risiko bencana dan ketangguhan



ke



dalam



semua



sektor.



Semua



negara



diharapkan



mengembangkan strategi dan/atau rencana nasional untuk pengurangan risiko bencana dengan fokus pada tindakan di tingkat lokal. Pembangunan ketangguhan terhadap bencana merupakan inti dari agenda global dan oleh karena itu penting bahwa pemerintah, organisasi mitra, dan pemangku



kepentingan



memastikan



pengarusutamaan



serta



integrasi



pengurangan risiko bencana dan ketahanan pada semua sektor. Kerjasama dengan pemerintah nasional, kapasitas otoritas lokal, sistem lokal, dan masyarakat untuk memahami, mencegah dan mengurangi risiko bencana, mempersiapkan diri serta pulih dari bencana perlu diperkuat. Ini diperlukan guna memberdayakan pemerintah lokal dan komunitas lokal, termasuk melalui sumberdaya, insentif, dan tanggung jawab pengambilan keputusan, yang sesuai untuk mendukung kepemimpinan lokal. Dalam sejarahnya di tataran nasional, Deklarasi Konferensi Nasional Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas tahun 2015 di Solo telah menggarisbawahi bahwa dalam penurunan indeks risiko bencana, khususnya mendorong gerakan nasional pengurangan risiko bencana untuk masyarakat yang tangguh, sejahtera, dan berkelanjutan melalui perencanaan dan implementasi terpadu mulai di tingkat program Desa/Kelurahan tangguh, pengelolaan risiko bencana berbasis komunitas, serta Program Kota/Kabupaten Tangguh. Nomenklatur Forum PRB daerah tidak disebutkan secara spesifik dalam Perundang-undangan yang berlaku, namun secara tersurat pembentukan Forum PRB daerah diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada pasal-8 yang menjelaskan fungsi forum multipihak dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah untuk Pengurangan Risiko Bencana (RAD-PRB). Didalamnya juga diatur bahwa



3



anggota forum ini meliputi unsur dari pemerintah, non pemerintah, masyarakat dan lembaga usaha. Guna mendorong percepatan terbentuknya Forum PRB di daerah maka Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Forum PRB ini dapat digunakan sebagai acuan dalam menyelenggarakan langkah-langkah yang tepat dan strategis dalam mensinergikan para pihak di daerah dan pemangku kepentingan penanggulangan bencana yang turut mendorong pengarusutamaan PRB di berbagai sektor dan tingkatan dan aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat di daerah masing-masing.



B. Tujuan dan Sasaran Pedoman disusun bertujuan untuk memberikan arahan ataupun pedoman teknis yang bersifat praktis aplikatif bagi para penggiat PRB di daerah dalam proses inisiasi, pembentukan dan pengorganisasian, serta membangun kerjasama multipihak melalui Forum PRB di daerah. Adapun sasaran yang hendak dicapai dari pedoman ini adalah: 1. Penyamaan persepsi tentang peran dan fungsi Forum PRB dalam pencapaian strategi PRB dan ketahanan bencana di daerah. 2. Tersedianya acuan dalam menyelenggarakan langkah- langkah dalam proses inisiasi dan pembentukan Forum PRB. 3. Tersedianya acuan awal dalam pengelolaan Forum PRB yang berkelanjutan.



C. Landasan Hukum Beberapa peraturan perundangan dan kebijakan yang menjadi acuan dalam inisiasi, pembentukan, dan pengelolaan Forum PRB adalah sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana



4



4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non-pemerintah dalam Penanggulangan Bencana 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020-2044 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota 8. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana.



D. Pengertian dan Definisi Penting 1. Forum PRB adalah platform lokal untuk PRB, dapat didefinisikan sebagai sebuah mekanisme atau komite koordinasi multi-pemangku kepentingan yang dimiliki dan dipimpin secara lokal pada level kota. Tanggung jawab sebagai fasilitator diberikan kepada otoritas lokal tertentu atau aktor lain. Platform lokal berfungsi sebagai pusat bagi prioritas bersama yang membutuhkan tindakan bersama melalui proses yang terkoordinasi dan partisipatif. Selain itu, platform lokal juga bekerja untuk mengarusutamakan PRB ke dalam kebijakan, perencanaan, dan program lokal yang sejalan dengan Kerangka Sendai. 2. Ketangguhan atau resilience adalah kemampuan suatu sistem, komunitas, atau



masyarakat



terpapar



ancaman



untuk



bertahan,



menyerap,



mengakomodasi, beradaptasi, mengubah dan pulih dari dampak sebuah ancaman secara cepat dan efisien, termasuk melalui pemeliharaan dan pemulihan kembali struktur dan fungsi dasar penting dengan penerapan manajemen risiko. 3. Pengelolaan Risiko Bencana atau disaster risk management adalah penerapan kebijakan dan strategi pengurangan risiko bencana untuk mencegah timbulnya risiko bencana yang baru, mengurangi risiko bencana yang ada dan mengelola risiko residual (residual risk), yang berkontribusi



5



terhadap penguatan ketangguhan dan pengurangan kerugian akibat bencana. 4. Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Komunitas adalah keterlibatan komunitas yang mungkin terdampak dalam pengelolaan risiko bencana di tingkat lokal. PRBBK meliputi kajian yang dilakukan oleh komunitas untuk mengidentifikasi ancaman, kerentanan dan kapasitas, serta keterlibatan komunitas dalam perencanaan, penerapan, monitoring dan evaluasi kegiatan-kegiatan pengurangan risiko bencana di tingkat lokal. 5. Pengurangan Risiko Bencana



adalah konsep dan praktik mengurangi



risiko-risiko bencana melalui upaya-upaya sistematis untuk menganalisis dan mengelola faktor-faktor penyebab bencana, termasuk melalui pengurangan keterpaparan



terhadap



ancaman



bahaya,



pengurangan



kerentanan



penduduk dan harta benda, pengelolaan lahan dan lingkungan secara bijak, dan



peningkatan



kesiapsiagaan



terhadap



peristiwa-peristiwa



yang



merugikan.; bertujuan untuk mencegah risiko bencana baru, mengurangi risiko bencana yang sudah ada, dan mengelola risiko sisa, yang semuanya berkontribusi



dalam



menguatkan



ketangguhan



dan



pencapaian



pembangunan berkelanjutan. 6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 7. Platform Nasional untuk Pengurangan Risiko Bencana atau National Platform for Disaster Risk Reduction adalah merupakan istilah generik bagi mekanisme nasional untuk koordinasi dan pedoman kebijakan pengurangan risiko bencana, yang bersifat multisektor dan interdisipliner, melibatkan partisipasi publik, dunia usaha, dan masyarakat sipil yang terkait di dalam suatu negara. 8. Strategi Pengurangan Risiko dan Ketahanan Bencana Daerah adalah alat perencanaan yang mendefinisikan tujuan dan sasaran umum di berbagai rentang waktu, dengan mempertimbangkan jangka pendek dan menengah sekaligus merangkul perspektif jangka panjang. Ini memberikan visi yang sama dan mencakup prinsip-prinsip dan prioritas pedoman tertentu.



6



9. Rencana Pengurangan Risiko Bencana Daerah adalah pedoman operasional untuk mengimplementasikan Strategi Pengurangan Risiko dan Ketahanan Bencana Daerah. Rencana ini menetapkan tujuan dan sasaran khusus untuk mengurangi risiko bencana, bersama dengan tindakan terkait untuk mencapainya; dibuat rinci dengan menetapkan kerangka waktu, menentukan tanggung jawab dan sumber pendanaan; juga menguraikan indikator dan mekanisme untuk memantau kemajuan.



E. Ruang Lingkup Pedoman Ruang lingkup Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Forum meliputi: 1. Pembahasan tentang peran dan fungsi Forum PRB dalam pencapaian strategi PRB dan ketahanan bencana di daerah dan koherensi dalam mencapai ketangguhan masyarakat. 2. Pelaksanaan inisiasi pembentukan Forum PRB sesuai dengan standar norma pembentukan Forum PRB sesuai kebijakan dan strategi BNPB. 3. Langkah-langkah dalam pembentukan Forum PRB sesuai dengan keluaran atau hasil langsung yang diharapkan. 4. Rekomendasi praktik pengelolaan terbaik bagaimana mengelola Forum PRB yang berkelanjutan.



F. Manfaat Pedoman Secara umum pedoman ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pemangku kepentingan dan para pihak dalam kerja-kerja pengarusutaman PRB dan pembangunan berkelanjutan di daerah. Secara khusus pedoman ini diharapkan bermanfaat bagi BPBD di provinsi dan kabupaten/kota sebagai duty bearer penanggulangan bencana di wilayahnya; serta bagi para pemangku kepentingan dan para pihak dalam mengarusutamakan PRB, dan melaksanakan peran dan tugas masing-masing dalam pengelolaan bencana di daerah. Selain itu, pedoman ini diharapkan dapat memberi rujukan dalam mendorong fungsi-fungsi strategis Forum PRB dalam mengelola isu-isu dalam strategi pengurangan risiko bencana, misalnya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, penguatan sistem



7



kesehatan, penguatan sistem jaminan sosial masyarakat, penguatan ekonomi, serta tema-tema tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Terakhir, pedoman ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah, dalam membangun kemitraan dengan masyarakat sipil, khususnya lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi masyarakat berbasis agama/profesi/lokal, perguruan tinggi, media dan serta lembaga usaha di daerah untuk berdialog dan berkontribusi dalam memajukan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pengarusutamaan PRB.



8



BAB II TENTANG FORUM PENGURANGAN RISIKO BENCANA



A. Forum Pengurangan Risiko Bencana



Platform Nasional dan Platform Lokal Platform Nasional dan Lokal untuk PRB diakui dalam SFDRR sebagai pemain kunci untuk mencapai implementasi strategi, rencana dan tindakan PRB yang terkoordinasi. Di dalam Platform Regional dan Platform Global untuk PRB, Focal Point Nasional dan Platform Nasional dipandang penting untuk mengoordinasikan partisipan dan kontributor kelembagaan. Perlu diingat bahwa para pemangku kepentingan dan berbagai pelaku dan sektor di tingkat lokal, sub-nasional dan nasional adalah pelaksana utama PRB. Mereka inilah yang melakukan tindakan praktis dan memetakan risiko, menghindari penciptaan risiko baru (misalnya dalam perencanaan penggunaan lahan) dan menerapkan SFDRR melalui undang-undang, program pembiayaan, kebijakan



dan



program.



mengkoordinasikan



Platform



strategi,



memiliki



kebijakan,



peran



tindakan,



penting



pelaporan,



dll,



dalam untuk



memastikan implementasi yang lebih koheren. Platform nasional memiliki peran dalam memahami risiko nasional, dalam memastikan bahwa bukti strategi PRB nasional dibuat berdasarkan bukti (evidence based) dan dalam memfasilitasi pemahaman yang luas tentang risiko di tingkat lokal. Forum PRB atau Platform lokal memiliki peran dalam memahami risiko multi-bahaya, mempromosikan pengetahuan risiko bencana masyarakat dan mendukung pengembangan strategi dan rencana PRB lokal. Pengurangan



risiko



bencana



membutuhkan



keterlibatan



seluruh



masyarakat untuk mencegah dan mengurangi risiko bencana melalui penerapan terintegrasi dari upaya-upaya ekonomi, struktural, hukum, sosial, kesehatan, budaya, pendidikan, lingkungan, teknologi, politik dan kelembagaan yang inklusif. Faktanya, PRB bergantung pada mekanisme koordinasi di dalam dan lintas sektor dan dengan pemangku kepentingan terkait di semua tingkatan. PRB membutuhkan keterlibatan penuh dari semua lembaga Negara, eksekutif dan legislatif, di tingkat nasional dan lokal. Selain itu, diperlukan penjabaran tanggung



9



jawab seluruh pemangku kepentingan yang jelas, untuk memfasilitasi penjangkauan, kemitraan, dan akuntabilitas bersama. SFDRR menyerukan penguatan tata kelola risiko bencana untuk pencegahan, kesiapsiagaan, respons, dan pemulihan. Hal ini dapat membantu mengatasi kesenjangan kebijakan, mengurangi keterpaparan dan kerentanan, dan dengan demikian, meminimalkan risiko kegagalan ekonomi, sosial dan manusia serta mengurangi kerugian bagi negara dan kemanusiaan. Faktanya, memastikan akuntabilitas dan transparansi yang jelas, dan menghindari terciptanya risiko baru dan yang tidak perlu akan membantu menciptakan peluang untuk masa depan yang lebih aman dan tangguh. Pemerintah juga diminta oleh SFDRR “untuk membentuk dan memperkuat forum koordinasi pemerintah yang terdiri dari pemangku kepentingan terkait di tingkat nasional dan lokal, seperti platform nasional dan lokal untuk PRB”. Satu rekomendasi penting adalah supaya mengembangkan apa yang sudah ada dan untuk memperkuat koordinasi, aksi dan kemajuan lokal dan nasional. Tujuan dari Platform Nasional bukanlah untuk mengambil alih tanggung jawab atas komitmen pemangku kepentingan tetapi untuk mengurangi tumpang tindih dan menggunakan sumber daya bersama dengan cara yang produktif dan terkoordinasi demi memperkuat ketangguhan. Tujuan Platform Nasional dan Platform Lokal atau dalam konteks Indonesia adalah Forum PRB, adalah untuk meningkatkan koordinasi upaya pencegahan bencana. Tujuan akhirnya adalah supaya semua pemangku kepentingan, dan lebih luas lagi khalayak mereka, beroleh pengalaman berupa: 1. Nilai tambah dalam kegiatan PRB terkoordinasi 2. Peningkatan pengetahuan aktor lain di bidang PRB dan topik terkait 3. Pengembangan dan penyebaran pengetahuan, metode, dan data yang terkoordinasi dengan lebih baik 4. Meningkatnya peluang kerjasama lokal, nasional, regional dan internasional 5. Memperkuat keterlibatan berbagai pemangku kepentingan 6. Kapasitas untuk mempengaruhi pembuat kebijakan tingkat atas



10



Pelibatan semua aktor dan sektor terkait dalam platform sangatlah penting. Kondisi ini akan mengarah pada tercapainya berbagi informasi dan data, pertukaran pengetahuan serta transfer teknologi antar aktor. Keterlibatan seluruh masyarakat juga menghasilkan peningkatan akses dan keterkaitan pelaku PRB yang ada dengan badan terkait lainnya di tingkat lokal, nasional, regional dan global. Platform Nasional juga harus memiliki mekanisme untuk dialog yang efektif dengan Platform Lokal untuk mempengaruhi, mendorong dan mengoordinasikan tindakan di tingkat lokal. Secara paralel, Platform Nasional berupaya memahami prioritas dan masalah di tingkat lokal. Platform Lokal juga mengupayakan keterlibatan semua masyarakat dalam PRB di tingkat lokal dan terlibat dalam dialog yang efektif dengan Platform Nasional. Dengan demikian, Platform Lokal membangun hubungan yang kuat untuk menginformasikan kerangka kerja PRB yang lebih luas dan memfasilitasi pengembangan kemampuan respons yang dapat diatur sesuai kebutuhan. Selain itu, Platform Lokal menggali sumber daya untuk pencegahan risiko dan pemulihan lokal pasca kondisi darurat.



Platform Lokal atau Forum Pengurangan Risiko Bencana Definisi operasional untuk Forum PRB sebagai platform lokal untuk PRB: 1. Forum PRB untuk PRB dapat didefinisikan sebagai mekanisme koordinasi atau komite multi-pemangku kepentingan yang dimiliki dan dipimpin oleh lokal atau kota. Tanggung jawab menjadi fasilitator diberikan kepada otoritas lokal tertentu atau aktor lain. Ini berfungsi sebagai pusat untuk area prioritas umum yang membutuhkan tindakan bersama melalui proses yang terkoordinasi dan partisipatif. Selain itu, Platform Lokal berfungsi untuk mengarusutamakan PRB ke dalam kebijakan, perencanaan, dan program lokal yang sejalan dengan SFDRR. 2. Ini harus berkontribusi pada strategi pengurangan risiko bencana lokal, yang meliputi: penilaian risiko lokal dan penilaian kemampuan; ulasan lokal; melaporkan dan memberikan informasi ke tingkat nasional. Platform Lokal



11



juga harus berpartisipasi, jika sesuai, dalam kerjasama dan pertukaran regional dan internasional. 3. Seperti di tingkat nasional, koordinasi di tingkat lokal harus didasarkan pada apa yang sudah ada dan kebutuhan yang teridentifikasi. Forum PRB menyediakan sarana untuk meningkatkan tindakan lokal untuk mengurangi risiko bencana.



B. Prinsip-Prinsip Platform Mulitpihak untuk Pengurangan Risiko Bencana Sebagai platform bersama, Forum PRB memiliki prinsip-prinsip yang ditetapkan dan disepakati seluruh anggota. Berikut beberapa prinsip dalam pengelolaan Forum PRB; 1. Partisipasi. Perihal turut berperan serta dalam suatu kegiatan; keikutsertaan; peran serta. 2. Kesetiakawanan. Kesetiakawanan adalah perasaan bersatu, sependapat dan sekepentingan, solider. 3. Solidaritas. Solidaritas adalah sifat (perasaan) solider, sifat satu rasa (senasib sepenanggungan), perasaan setia kawan. Solider adalah bersifat mempunyai atau memperlihatkan perasaan bersatu (senasib, sehina, semalu dsb), (rasa) setia kawan. 4. Kesukarelaan. Kesukarelaan berarti dengan kemauan sendiri, dengan rela hati, atas kehendak sendiri (tidak karena diwajibkan). 5. Terbuka. Terbuka adalah tidak terbatas pada pihak tertentu saja, tidak dirahasiakan. 6. Toleransi. Toleransi adalah sifat atau sikap toleran. Toleran adalah bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakukan, dan sebagainya) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri. 7. Kesetaraan. Keadaan dimana semua unsur dalam forum mempunyai status yang sama dalam hal tertetu. Hal ini juga mencakup kewajiban dan kesempatan yang sama. 8. Non-Diskriminatif. Non-diskriminatif adalah tidak bersifat mendiskriminasi (membeda-bedakan).



12



9. Komitmen. Komitmen adalah perjanjian (keterikatan) untuk melakukan sesuatu hal. 10. Akuntabilitas. Sebuah pengakuan dan asumsi tanggung jawab untuk sebuah tindakan, hasil, keputusan dan kebijakan termasuk administrasi, manajemen, pelaksanaan, dalam lingkup peran atau posisi pekerjaan dan mencakup kewajiban



untuk



melaporkan,



menjawab



dan



menjelaskan



segala



konsekuensi yang timbul.



C. Karakteristik Forum Pengurangan Risiko Bencana Tujuan akhir dari Forum PRB adalah untuk berkontribusi pada pembangunan ketangguhan masyarakat terhadap bencana. Untuk melakukan ini, Forum PRB harus memiliki karakteristik berikut: 1. Forum



PRB



beranggotakan



instansi/lembaga/organisasi



dari



unsur



pentahelix, yaitu pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, media, dan organisasi masyarakat. 2. Adanya struktur dan pengalaman dalam berinteraksi dengan anggotanya, kota lainnya dan dengan proses-proses tingkat nasional dan kabupaten 3. Hubungan yang jelas; kedudukan dan kredibilitas dengan kepemimpinan politik sehingga dapat mempengaruhi dan membentuk berbagai kebijakan lintas sektor termasuk kebijakan yang berkaitan dengan pembiayaan PRB; perencanaan tata ruang dan pembangunan kota; kesadaran publik, perlindungan dan pengelolaan ekosistem; ketangguhan kelembagaan dan masyarakat; manajemen risiko bencana dan pemulihan 4. Partisipasi multi-pemangku kepentingan dengan anggota yang benar-benar berkomitmen dan bertugas untuk membawa pengetahuan yang dibutuhkan, yang seimbang dengan kemudahan pengelolaan. Anggota Platform Lokal harus memiliki mandat untuk mewakili dan dapat mengkomunikasikan kebutuhan dan keprihatinan mereka. 5. Ada tujuan yang didefinisikan dengan jelas yang berusaha untuk mengatasi akar penyebab risiko bencana. Tujuan-tujuan ini harus mempromosikan ketangguhan dalam perencanaan penggunaan lahan dan perlindungan



13



penduduk yang rentan, daerah dan bangunan yang rawan risiko, infrastruktur dll yang berisiko. 6. Ada mandat yang didefinisikan dengan jelas dan kepemimpinan yang dikombinasikan kepercayaan,



dengan dan



sekretariat



konsensus.



yang



Sekretariat



mendorong harus



kerja



berbagi



sama,



informasi,



mempersiapkan dan mendokumentasikan pertemuan, dan memantau kemajuan kegiatan tindak lanjut



Forum PRB juga diharapkan dapat memfasilitasi dialog dan kemitraan. Forum PRB juga bertanggung jawab untuk memfasilitasi berbagi informasi, pertukaran pengetahuan dan transfer teknologi di antara para anggotanya dan di antara Forum-Forum di wilayahnya.



D. Tugas dan Peran Forum Pengurangan Risiko Bencana 1. Tujuan akhir dari Forum PRB, di tingkat lokal, adalah untuk berkontribusi pada pembangunan ketangguhan kota terhadap bencana dalam mendukung pembangunan berkelanjutan 2. Forum PRB berfungsi sebagai mekanisme koordinasi di tingkat lokal untuk meningkatkan kolaborasi dan koordinasi multi-pemangku kepentingan. Hal ini dicapai melalui proses konsultatif dan partisipatif yang sejalan dengan implementasi Kerangka Sendai. Kolaborasi juga berpotensi ditingkatkan melalui partisipasi dalam Kampanye Making Cities Resilient dari UNISDR 3. Forum PRB adalah bagian dari pendekatan negara terhadap PRB dan, dengan demikian, akan secara aktif menyumbangkan pengetahuan lokal dan partisipasi dalam mendukung platform nasional untuk PRB 4. Sebagai platform lokal, Forum PRB berfungsi sebagai katalisator untuk penilaian risiko lokal, memimpin proses penilaian risiko lokal dan pembentukan strategi lokal PRB pada tahun 2020. Strategi tersebut akan mencakup target, indikator, jadwal dan tanggung jawab yang jelas, yang mencerminkan prioritas dan tindakan lokal untuk mendukung PRB. Strategi ini juga akan mencakup pengintegrasian PRB ke dalam perencanaan



14



penggunaan lahan, adaptasi perubahan iklim dan keterkaitan dengan kebijakan, rencana, dan program lokal lainnya. 5. Platform Lokal dapat mendorong konsultasi dan pembangunan konsensus, serta perumusan kebijakan lokal, regulasi dan aktivitas penegakan peraturan dalam PRB 6. Sama halnya dengan Platform Nasional, Forum PRB harus mengadopsi proses partisipatif untuk memfasilitasi keterlibatan berbagai sektor. Proses ini harus mencakup perspektif dan tindakan sektor-sektor yang beragam, serta memastikan keterlibatan komunitas lokal untuk menjamin penerapan pendekatan semua masyarakat. 7. Forum PRB harus menumbuhkan enabling environment yang memungkinkan untuk mengembangkan budaya kesadaran publik dan pencegahan. Hal ini dapat dicapai melalui advokasi PRB dan peningkatan kesadaran terkait dengan risiko dan kerentanan 8. Forum PRB harus memastikan mobilisasi sumber daya yang efektif, kerjasama dan juga memastikan kesiapsiagaan dan tanggap bencana yang efektif. Pada saat tanggap bencana, Forum PRB menjadi inisiator terbentuknya Desk Relawan bersama BPBD dan mitra lainnya serta melakukan pendampingan. 9. Forum PRB dapat mempengaruhi perubahan positif melalui upaya bersama dan terkoordinasi, terutama dalam tindakan praktis, kebijakan, perencanaan, administrasi, dan proses pengambilan keputusan 10. Forum PRB dapat mendukung pemantauan sistematis kemajuan lokal dalam kaitannya dengan Kerangka Sendai. Hal ini dapat dilakukan melalui pelaporan menggunakan UNISDR Local Urban Indicators (multitiered Sendai Framework Monitor online) dan melibatkan banyak aktor dari akademisi, perencana, dan pemangku kepentingan lainnya.



E. Fungsi Forum Pengurangan Risiko Bencana Dalam sistem dan tatakelola penanggulangan bencana nasional, BNPB memberikan arah kebijakan fungsi forum PRB dalam strategi pengurangan risiko dan ketahanan bencana, sebagai berikut:



15



1. Forum



PRB



adalah



perwujudan



partisipasi



masyarakat



dalam



penanggulangan bencana di daerahnya 2. Forum PRB terdiri dari perwakilan lembaga usaha, perguruan tinggi dan lembaga penelitian, organisasi berbasis masyarakat/keagamaan, organisasi non pemerintah/lembaga swadaya masyarakat, lembaga usaha dan media massa, lembaga donor, organisasi profesi/keahlian, lembaga legislatif, lembaga yudikatif, organisasi perangkat daerah, serta organisasi relawan penanggulangan bencana. 3. Forum PRB adalah mitra dari BPBD provinsi maupun kabupaten/kota, bukan mengambil alih tugas-tugas atau pesaing BPBD 4. Forum PRB dibentuk dibentuk berdasarkan UU No 24 Tahun 2007, PP No 21 tahun 2008, serta secara spesifik diatur dalam Peraturan Kepala BNPB. 5. Forum PRB memiliki visi untuk memastikan pembangunan daerah berbasis pengurangan risiko bencana: 6. Strategi pertama: memastikan kebijakan yang diambil dapat mengurangi risiko bencana saat ini, tidak menambah risiko bencana baru, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat 7. Strategi kedua: memastikan kelembagaan penanggulangan bencana dapat bersinergi dengan baik, antara BPBD dengan OPD lainnya, antara pemerintah daerah dengan masyarakat sipil dan lembaga usaha 8. Strategi ketiga: memastikan anggaran penanggulangan bencana memadai untuk digunakan dalam penanggulangan bencana sesuai dengan risiko bencana di daerahnya 9. Strategi keempat: memastikan pemberdayaan masyarakat dilakukan di daerah dalam membangun ketangguhan terhadap bencana1 10. Menetapkan terget bersama, memastikan 7 [tujuh] Obyek Ketangguhan; yakni rumah/hunian, satuan pendidikan, rumah sakit/fasilitas kesehatan, pasar, rumah ibadat, kantor, dan prasarana vital 11. Forum Pengurangan Risiko Bencana Provinsi berperan menginisiasi pembentukan Forum PRB Kabupaten/Kota 1



Desa/Kelurahan Tangguh Bencana, relawan penanggulangan bencana, komunitas peduli lingkungan, keluarga tangguh bencana.



16



17



BAB III PEMBENTUKAN FORUM PENGURANGAN RISIKO BENCANA



Pembentukan Forum PRB dilaksanakan melalui sebuah proses yang terdiri dari tahapan dan langkah-langkah, yaitu inisiasi, pembentukan, dan deklarasi. Pelaksanaan tahapan ini dilakukan Tim Formatur. Tim ad-hoc ini terdiri dari beberapa orang yang merupakan perwakilan lembaga/organisasi inisiator pembentukan Forum PRB. Tim ini dipilih, ditetapkan, dan diberikan mandat dan tugas untuk melaksanakan rangkaian kegiatan dan hasilnya. Hal yang penting dan harus diperhatikan dalam proses inisiasi ini antara lain adalah; 1. Partisipatif. Inisiasi Forum PRB melibatkan multi pemangku kepentingan dan para pihak terkait dalam inisiasi dan semua tahapan pembentukan. 2. Inklusif. Inisiasi dan pembentukan Forum PRB dilaksanakan melalui tatacara yang dapat diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan dan parapihak yang terlibat serta memberikan kesempatan yang sama diantara mereka yang terlibat. 3. Representasi. Adanya perwakilan dari unsur pemangku kepentingan, dengan representasi sah yang mewakili organisasi pemangku kepentingan dalam proses pembentukan Forum PRB. 4. Pengembangan dan Penghargaan. Forum PRB yang dibentuk tidak harus bentukan organisasi-forum baru tetapi juga bisa kesepakatan bersama untuk pemberdayaan atau peningkatan kapasitas, dan/atau meningkatkan ruang lingkup kerja dan mandat dari forum multipihak yang telah ada; atau sebagai bentuk penghargaan atas eksistensi dan jasa dari forum multipihak yang telah ada. 5. Koordinasi. Inisiator pembentukan Forum PRB berkoordinasi dengan BPBD atau OPD yang mengurusi penanggulangan bencana di daerahnya. 6. Kemitraan. Inisiasi dan pembentukan Forum PRB dapat didukung oleh sumberdaya para pihak pemangku kepentingan baik pemerintah, nonpemerintah, masyarakat, dan lembaga usaha. menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dengan asas kesetaraan selama tidak melanggar tujuan dan sasaran Forum.



18



7. Pendampingan. Jika diperlukan, proses pendampingan dan/atau dukungan teknis dalam proses pembentukan Forum PRB. Pendampingan dan dukungan teknis dapat dilakukan oleh Platform Nasional PRB, maupun oleh Forum PRB dari daerah lain.



19



Gambar 1. Alur Inisiasi dan Pembentukan Forum PRB



Pembentukan Forum/Platform PRB



Tahap Inisiasi



Forum Lokakarya Persiapan Awal Pembentukan



Rekrutmen Anggota Pertama Forum/Platform PRB Daerah



Rapat Penyusunan Rencana Kerja Pembentukan



Lokakarya Isu Strategis Penanggulangan Bencana di Daerah



Kongres Anggota Pertama Forum/Platform PRB



Lokakarya Posisi dan Peran Strategis Forum/Platform PRB di Daerah



Pemetaan Kapasitas Lembaga/Organisasi Pelaku Pengembangan Ketangguhan Masyarakat di Daerah



Penyusunan Komponen Organisasi



Penyusunan Legalitas Forum/Platform PRB



Pemetaan Kapasitas Lembaga/Organisasi Pelaku Pengembangan Ketangguhan Masyarakat di Daerah Penyusunan Rencana Strategis Masyarakat di Daerah



Penyusunan Rencana Kerja Forum/Platform PRB Masyarakat di Daerah



Penyusunan Rancangan Kongres dan Deklarasi Forum PRB/Platform PRB Masyarakat di Daerah



20



A. Inisiasi Pembentukan Forum PRB Inisiasi ini merupakan tahapan awal dari proses pembentukan Forum PRB. Inisiator proses ini adalah organisasi atau sekelompok organisasi baik lokal (berasal dari daerah), dari nasional atau dari daerah lain, dari unsur pemerintah maupun non pemerintah yang mendorong proses awal dalam pembentukan Forum PRB dengan melibatkan organisasi-organisasi di daerah sebagai aktor kunci. Aktor kunci yang dimaksud adalah organisasi yang memiliki reputasi dalam pengembangan jejaring, kepedulian dalam kemanusiaan, dan kapasitas penanggulangan bencana dasar. Organisasi dapat berasal dari unsur pemerintah, non pemerintah, atau lembaga usaha. Inisiasi ini dapat melibatkan aktor kunci tokoh atau figur publik atau pimpinan suatu organisasi yang memiliki kewenangan dan kebijakan/keputusan di dalam organisasinya, atau tokoh yang memiliki pengaruh sosial budaya di suatu daerah.



Hasil dari tahap inisiasi ini adalah: a. Terbentuknya Tim Formatur b. Peta Pemangku Kepentingan c. Isu Strategis Daerah d. Perangkat Organisasi, yaitu Rancangan Struktur Organisasi, Rancangan Rencana Strategis Forum PRB, Rancangan Statuta/ART, Rancangan Kongres Anggota Pertama, dan lainnya



Kegiatan-kegiatan dalam Inisiasi Pembentukan Forum PRB daerah adalah sebagai berikut: 1. Lokakarya Persiapan Awal Pembentukan Pertemuan lokakarya untuk menyepakati tentang penting dan perlunya Forum PRB bagi daerah dan menyepakati kerangka kerja pembentukan Forum PRB, serta membangun komitmen lembaga/organisasi dalam pembentukan



Forum



PRB.



Lokakarya



ini



harus



melibatkan



lembaga/organisasi kunci dalam penanggulangan bencana di daerah.



21



Hasil yang dicapai adalah: a. Terbentuk Tim Formatur yang terdiri dari beberapa orang (minimal 5 orang dari organisasi yang berbeda-beda) yang disepakati dan bersedia untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab rangkaian kegiatan pembentukan Forum/Platform



PRB. Struktur Tim Formatur bersifat



kolektif kolegial dengan pembagian bidang dan tugas yang disepakati. Tim Formatur dapat merekrut atau membentuk Tim Sekretariat untuk menjalankan



tugas-tugas



kesekretariatan,



seperti



surat-menyurat,



pendokumentasian, pelaporan, dan lainnya. b. Identifikasi lembaga/organisasi pemangku kepentingan daerah yang akan dilibatkan dalam rangkaian kegiatan pembentukan Forum/Platform PRB. c. Kerangka kerja pembentukan Forum PRB, yaitu rancangan tahapan proses pembentukan. Rancangan ini menjadi dasar bagi Tim Formatur dalam menyusun Rencana Kerja Pembentukan Forum/Platform PRB.



2. Penyusunan Rencana Kerja Pembentukan Rapat Tim Formatur untuk menyusun dan menetapkan kegiatan, waktu, dan jumlah anggaran, serta sumber-sumber pendanaan dari setiap kegiatan dalam pembentukan Forum PRB Daerah.



Tabel 1. Matrik Rencana Kerja Pembentukan



Tahap/



Tujuan



Hasil



Waktu



Kegiatan



Sumberdaya Yang Diperlukan



(1)



(2)



(3)



22



(4)



(5)



Keterangan: (1) Tahap/kegiatan, merupakan tahapan dan kegiatan-kegiatan yang diperlukan dalam melanjutkan inisiasi sampai pembentukan Forum PRB. (2) Tujuan, merupakan tujuan dari kegiatan atau sub-kegiatan jika diperlukan. (3) Hasil, merupakan hasil langsung dari setiap kegiatan yang disebutkan. (4) Waktu, merupakan penanda kapan kegiatan akan dilaksanakan atau hasilnya dapat disediakan, atau tenggat kegiatan – dalam keterangan tanggal. (5) Sumberdaya yang Diperlukan, merupakan jenis sumberdaya manusia, alat atau bahan, dan dana (anggaran) yang diperlukan untuk melaksanakan/menyelesaikan



kegiatan.



Dapat



dilengkapi



dengan



keterangan lain yang diperlukan seperti misalnya sumber/pemasok sumberdaya.



3. Lokakarya Pengarusutamaan Pengurangan Risiko Bencana di Daerah Lokakarya



untuk



mengidentifikasi



masalah



dan



tantangan



penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pengarusutamaan PRB di daerah. Penyelenggaraan penanggulangan bencana bagi organisasi yang mandat utamanya menyelenggarakan urusan atau memberikan layanan penanggulangan bencana, sedang pengarusutamaan PRB pada umumnya bagi organisasi yang mandat utamanya mengurusi bidang-bidang (sektor) pembangunan. Lokakarya dengan melibatkan unsur-unsur pemangku kepentingan ini menghasilkan isu pengarusutamaan PRB yang perlu dipertimbangkan dalam menyusun dan menetapkan Program Kerja Forum PRB.



23



Tabel 2. Matrik Identifikasi Isu Pengarusutamaan PRB di Daerah



Topik



Pemerintah Akademisi



Organisasi



Lembaga Media



Masyarakat



Usaha



Regulasi dan Kebijakan Perencanaan



Kelembagaan



Sumberdaya (termasuk penganggaran)



Peningkatan Kapasitas



Matrik dalam Tabel-2 mengintisarikan hasil identifikasi masalah dan tangantan yang ditemui/dialami setiap unsur (mulitpihak) pemangku kepentingan di daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan melaksanakan pengarusutamaan PRB.



4. Lokakarya Posisi dan Peran Strategis Forum PRB di Daerah Lokakarya untuk mengidentifikasi posisi dan peran strategis Forum PRB dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. Hasil lokakarya dengan melibatkan unsur-unsur pentahelix ini adalah teridentifikasinya posisi dan peran/fungsi Forum PRB dalam kerja penanggulangan bencana di daerah dari perspektif setiap unsur tersebut. Selain itu, lokakarya ini juga menjaring masukan terkait sifat keanggotaan Forum PRB. Beberapa



pertanyaan-pertanyaan



lokakarya untuk:



24



refleksi



dapat



diajukan



dalam



a. Menemukenali kebutuhan (needs) dan keinginan (deemands atau expectations) dari berbagai unsur pemangku kepentingan daerah terhadap Forum PRB b. Menetapkan ranah kegiatan Forum PRB yang pada dasarnya merupakan jawaban dari pertanyaan apa yang boleh dilaksanakan oleh Forum PRB, dan apa yang tidak boleh dilaksanakan oleh Forum PRB.



5. Pemetaan Kapasitas Lembaga/Organisasi Pelaku Pengembangan Ketangguhan Masyarakat di Daerah Kegiatan ini bertujuan memetakan kapasitas lembaga/organisasi di daerah. Pemetaan dilakukan dengan menggunakan formulir (Periksa Formulir-1). Selain profil umum lembaga/organisasi, formulir juga disediakan isian tentang pengalaman program/proyek pengurangan risiko bencana atau program/proyek membangun ketangguhan masyarakat, juga disertakan nama mitra pendukung program. Analisa data dari isian yang dikumpulkan dapat ditampilkan dengan menggunakan matrik seperti Tabel-3. Hasil dari pemetaan ini merupakan gambaran kapsitas lembaga/organisasi di daerah. Hasil ini juga dapat digunakan



digunakan



untuk



data



dasar



peningkatan kapasitas bagi lembaga/organisasi.



25



dilaksanakannya



kegiatan



Formulir 1. Formulir Pemetaan Kapasitas Lembaga/Organisasi A. Profil Organisasi 1



Nama Organisasi Nama lengkap organisasi/lembaga/institusi



2



Singkatan Singkatan Nama organisasi/lembaga/institusi



3



Bentuk Organisasi Contoh: lembaga swadaya masyarakat/kelompok pecinta alam/kelompok swadaya masyarakat/dll.



4



Gambaran Umum Organisasi Berikan gambaran singkat tentang organisasi, termasuk tujuan dan sasaran organisasi



5



Informasi Lain Tentang Organisasi informasi tentang pendiri lembaga/organisasi; tujuan didirikan; kegiatan utama lembaga/organisasi



6



Informasi program Informasi tentang detail program/proyek/kegiatan yang dilaksanakan atau difasilitasi oleh organisasi Kegiatan Kerjasama Apasaja kegiatan kerjasama organisasi dengan pihak lain/mitra/donor Kegiatan Berjaringan



7



Apasaja kegiatan berjaringan yang dilaksanakan



Alamat Alamat lengkap lembaga, lengkapi dengan alamat surat, apabila alamat surat berbeda Kota Propinsi Kode pos



8



Telepon Kode area dalam sebelum tanda hubung; contoh: 0318417486



9



Faksimili Kode area dalam sebelum tanda hubung; contoh: 0318417486



26



10



Email Jelas



11



URL Alamat website organisasi



12



Person kontak



Person Kontak Organisasi dengan Forum PRB



Nama Nama lengkap Jabatan/Divisi Status person kontak dan bagian/divisi dimana ybs. Bekerja/membantu Email Jelas 13



Logo



13



Tanggal pengisian Tgl/Bulan/Tahun formulir ini diisi/dilengkapi



B. Peran Organisasi Dalam Penanggulangan Bencana 1



Peran dalam Prabencana (pengelolaan risiko bencana) Jelaskan tugas atau kontribusi organisasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dimasa tidak terjadi bencana, termasuk peringatan dini, pencegahan, mitigasi, atau kesiapsiagaan



2



Peran dalam Tanggap Darurat Jelaskan tugas atau kontribusi organisasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana pada situasi kedaruratan bencana atau pelaksanaan tanggap darurat



3



Peran dalam Pascabencana (pemulihan) Jelaskan tugas atau kontribusi organisasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dimasa pemulihan, termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana



27



C. Kapasitas Organisasi 1



Apakah ada layanan atau program yang terkait dengan penanggulangan bencana, pengelolaan risiko bencana berbasis komunitas (PRBBK), pengurangan risiko bencana, pengelolaan lingkungan/sumberdaya alam secara berkelanjutan, dan pembangunan berkelanjutan dari organisasi anda?



NAMA LAYANAN



2



SASARAN



KETERANGAN



Apa/Bagaimana bentuk integrasi PRB dalam program/proyek/kegiatan pembangunan masyarakat di lembaga anda?



PROGRAM/KEGIATAN



3



STRATEGI INTEGRASI



KETERANGAN



Isi dengan nama



Jelaskan straegi integrasi



Jelaskan isu/topik atau



program/kegaitan



PRB dalam



bidang upaya terkait,



program/kegiatan



kelompok target, dll



Adakah proses peningkatan kapasitas di internal organisasi maupun kelompok sasaran/komunitas yang berkaitan dengan pengurangan risiko bencana?



PENDEKATAN/



POKOK BAHASAN/TOPIK



KETERANGAN



STRATEGI PENINGKATAN KAPASITAS Sebutkan bentuk



Sebutkan materi atau



Jelaskan kelompok



pendekatan/strategi



pokok bahasan/topik dari



target/sasaran



peningkatan kapasitas



peningkatan kapasitas



tersebut



tersebut



28



4



5



Adakah media edukasi dan kampanye yang dimiliki lembaga terkait dengan PRB?



NAMA DAN



KELOMPOK



SIFAT MEDIA (BERKALA,



BENTUK/JENIS MEDIA



PENERIMA/TARGET



TIDAK TENTU, DLL)



Adakah program/kegiatan (termasuk kajian/penelitian) yang terkait dengan PRB selama kurun waktu 1 tahun terakhir?



PROGRAM/KEGIATAN



MAKSUD/TUJUAN/HASIL



KETERANGAN (WAKTU PELAKANAAN, DLL)



6



Adakah program/kegiatan (termasuk kajian/penelitian) yang terkait dengan PRB selama kurun waktu 2 tahun ke depan?



PROGRAM/KEGIATAN



MAKSUD/TUJUAN/HASIL



KETERANGAN (RENCANA WAKTU PELAKANAAN, DLL)



7



Adakah pelatihan yang terkait dengan PRB selama kurun waktu 1 tahun terakhir?



PELATIHAN



TUJUAN/HASIL BELAJAR



KETERANGAN (PESERTA, WAKTU PELAKANAAN, DLL)



29



8



Adakah pelatihan yang terkait dengan PRB selama kurun waktu 2 tahun ke depan?



PELATIHAN



TUJUAN/HASIL BELAJAR



KETERANGAN (PESERTA, WAKTU PELAKANAAN, DLL)



9



Apakah lembaga anda memiliki fasilitator/pelatih (SDM) terkait dengan PRB untuk kelompok sasaran yang berbeda?



KELOMPOK SASARAN



JUMLAH FASILITATOR



Usia dini Sekolah Dasar dan Menengah Dewasa Komunitas rural Komunitas urban Kelompok perempuan Kelompok Lain (sebutkan) Dst.



10



Adakah unit tanggap dan respon bencana yang dimiliki oleh lembaga terkait dengan PRB?



KLUSTER/BIDANG



DESKRIPSI TUGAS (KETERANGAN)



Misalnya: 1.Pencarian dan penyelematan 2.Kesehatan 3.Logistik 4.Pekerjaan umum dan utilitas 5.Pengungsian dan perlindungan 6.Pendidikan 7.Pemulihan awal



30



11



Apakah organisasi anda memiliki sumber daya yang bisa diakses untuk kegiatan siaga/tanggap bencana?



SUMBER DAYA



BENTUK/JENIS



1.Sumberdaya Manusia



2.Peralatan



3.Bahan



31



KETERANGAN



Untuk



mendukung



pembentukan



Forum



kegiatan PRB



pemetaan berikutnya,



kapasitas sebaiknya



dan



proses



dilakukan



pengenalan/pelatihan PRB dengan peserta perwakilan organisasi di daerah. Ada kemungkinan beberapa organisasi yang teridentifikasi sebagai calon anggota Forum PRB belum memiliki pemahaman yang relevan/sama tentang konsepsi dasar penanggulangan bencana, khususnya PRB . Kegiatan peningkatan kapasitas ini dilakukan sebagai bagian dari promosi/kampanye PRB serta kesiapan organisasi calon anggota Forum PRB. Diharapkan calon anggota sudah memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang PRB. Topik dan fokus pelatihan PRB disesuaikan dengan hasil pemetaan kapasitas organisasi. Pelatihan PRB dapat dilaksanakan secara bersamaan dengan melibatkan semua unsur pentahelix atau secara serial berdasarkan unsur-unsur tersebut.



32



Tabel 3. Identifikasi dan Pemetaan Pemangku Kepentingan



Nama Organisasi/



Mandat/Kepentingan



Keterkaitan dalam



Kapasitas dan motivasi



Hubungan dengan



Aktor Kunci



Terkait



Strategi PRB dan



untuk terlibat



pemangku kepentingan



Ketahanan Bencana



lain



Berisi nama entitas



Berisi apa mandat/tugas



Berisi keterangan apa



Berisi keterangan apa



Berisi keternganan



pemangku



dari organisasi/aktor



Efek/keuntungan/



Kapasitas & motivasi



bagaimana hubungan



pengaruh Pengelolaan



organisasi ini dalam Strategi



organisasi ini dengan



Risiko Bencana/ Strategi



PRB dan Ketahanan



pemangku kepentingan



PRB dan Ketahanan



Bencana



atau para pihak lain;



kepentingan



Bencana terhadap



jejaring, kemitraan, konflik,



kepentingan organisasi ini



dll



Contoh: Perkumpulan



Organisasi non



Strategi PRB dan



Layanan fasilitasi: Satuan



Presidium Konsorsium



Lingkar



pemerintah; pengelolaan



Ketahanan Bencana



Pendidikan Aman Bencana,



Pendidikan Bencana ±



risiko bencana berbasis



Sesuai dengan mandat/



Rencana Kontigensi,



tataran Nasional



masyarakat; isu



kepentingan organisai; issu



Penyusunan RPB, Fasilitasi



pembangunan



strategis: mewujudkan



PRBBK/Desa Tangguh



berkelanjutan (termasuk



ketangguhan masyarakat



Bencana. Mengelola



adaptasi perubahan iklim)



berisiko bencana, adaptasi



µVHNRODKOLQJNDU¶VHEDJDL



perubahan iklim



kegiatan terbuka untuk publik



33



B. Pembentukan Forum/Platform PRB 1. Penyusunan Pedoman dan Peraturan Pokok Organisasi Forum PRB Sebagai sebuah mekanisme yang mewadahi pelbagai kepentingan dalam pengurangan risiko bencana di daerah, Forum PRB harus memiliki satu landasan atau peraturan yang disepakati bersama. Pedoman/peraturan ini merupakan aspek formal pengorganisasian, pengelolaan, atau tata laksana Forum PRB. Dokumen pedoman/peraturan pokok organisasi ini, menjadi peraturan yang tertulis dan mengikat seluruh unsur forum. Bentuk landasan atau peraturan dasar yang dapat disepakati dalam Forum PRB adalah: a. Statuta, dan b. Anggaran Rumah Tangga (ART).



Kata statuta berasal dari bahasa Latin, statutum yang bermakna aturan atau hukum. Kata statutum yang merupakan bentuk turunan dari statuere yang berarti menata, mendirikan, mengatur. Maka statuta bermakna anggaran dasar suatu organisasi. Statuta dalam organisasi juga dimaknai sebagai undang-undang dasar organisasi. Statuta juga berfungsi untuk menyatakan keberadaan atau kedudukan organisasi kepada publik. Sedangkan ART lebih menekankan pada peraturan yang mengikat pada anggota organisasi itu sendiri.



Statuta dan ART Organisasi a. Statuta



dan



ART



dalam



sebuah



organisasi



berfungsi



untuk



menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi b. Statura berfungsi juga sebagai dasar pengambilan sumber peraturan hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi c. ART berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada statuta atau yang tidak diterangkan dalam statuta, karena statuta hanya mengemukakan pokok-pokok organisasi saja d. ART adalah perincian pelaksanaan statuta



34



e. Ketentuan pada ART relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada statuta. Hal-hal yang tercantum dalam setiap statuta dan ART suatu organisasi tergantung dari perhatian organisasi tersebut kepada suatu hal. Ada suatu hal yang dalam suatu organisasi dimasukkan dalam nggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga karena dianggap penting, tetapi diorganisasi lain bisa jadi hal tersebut tidak dimasukkan dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga organisasi tersebut karena dianggap tidak penting. Konsep/kerangka rancangan Statuta atau ART ini dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan organisasi kedepan, yang juga memperhatikan dan mengakomodasi karekteristik dan keunikan di masing-masing daerah. Rancangan Statuta memuat: a. Organisasi; meliputi



identitas organisasi, waktu pendeklarasian dan



kedudukan organisasi, visi dan misi organisasi, tujuan organisasi, sifat organisasi, tugas (mandat) organisasi, peran dan fungsi organisasi, prinsip-prinsip organisasi, ruang lingkup organisasi, dan pendanaan organisasi. b. Komponen organisasi; meliputi unsur-unsur organisasi forum, anggota, jenis anggota, syarat keanggotaan, tugas anggota, hak dan kewajiban anggota, pengurus, tugas dan kewenangan pengurus. c. Struktur organisasi; termasuk perubahan statuta, peraturan peralihan, meliputi



struktur



organisasi,



masa



kepengurusan,



pemberhentian



pengurus. d. Pengambilan keputusan; meliputi mekanisme pengambilan keputusan, mekanisme pengangkatan dan pergantian pengurus atau periodisasi kepengurusan, tata urutan keputusan, keuangan, perubahan statuta, peraturan peralihan.



2. Penyusunan Komponen Organisasi Kegiatan ini untuk menentukan komponen-komponen yang dibutuhkan dalam pengelolaan organisasi Forum PRB. Hasil dari kegiatan ini adalah



35



rancangan struktur organisasi Forum PRB untuk disepakati dan ditetapkan dalam Kongres Pertama/Pendeklarasian Forum PRB. Secara umum komponen yang ada dalam kepengurusan Forum PRB adalah a. Dewan Pengarah. Suatu komite yang ditunjuk oleh musyarawah anggota (atau melalui formatur yang ditunjuk), terdiri dari individu-individu yang merupakan tokoh atau figur publik yang memiliki pengaruh politik sosial maupun budaya di suatu daerah. b. Badan Pengurus. Satu komite yang dipilih melalui mekanisme Kongres atau Musyawarah Anggota.



Komite ini dikoordinasikan oleh 1 orang



Koordinator Umum atau Sekretaris Jenderal yang bertugas memimpin koordinasi antar Bidang dan pengambilan Keputusan Pengurus. Bidangbidang organisasi dalam Forum PRB ditentukan berdasarkan kebutuhan ataupun urusan-urusan yang akan dikelola. Individu-individu dalam Badan Pengurus bekerja dalam kapasitas sebagai perwakilan/representasi organisasi anggota, bukan representasi personal/individu. c. Kelompok Kerja. Kelompok individu ditunjuk oleh Badan Pengurus untuk mengelola program/kegiatan Forum PRB. Kelompok kerja terdiri dari individu-individu yang bekerja sebagai perwakilan/representasi organisasi anggota.



Komponen perangkat Forum/Platform PRB lain yang dapat dibentuk dengan kondisi tertentu atau jika diperlukan antara lain adalah; a. Focal Point. Seseorang atau sekelompok orang yang mewakili atau merepresentasi organisasi Anggota Forum PRB yang ditunjuk oleh Badan Pengurus



untuk



menjalankan



pengembangan



dan



peningkatan



pengetahuan dan praktik pada isu-isu kunci yang disepakati, misalnya isu gender dan inklusi sosial, akuntabilitas, peraturan dan kebijakan, dll. b. Satuan Kerja atau Gugus Tugas. Tim adhoc yang terdiri dari anggota serta individu/organisasi tenaga ahli dan/atau sukarelawan dari organisasi di luar anggota yang diberi tugas oleh pengurus untuk melaksanakan tugas tertentu bersifat sementara, misalnya respon tanggap darurat, investigasi kasus kemanusiaan/lingkungan hidup, dll.



36



Mekanisme pemilihan pengurus dan periodisasi atau jangka waktu kepengurusan Forum PRB dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Statuta atau ART. Secara umum periode kepengurusan Forum antara 3 tahun hingga 5 tahun.



3. Penyusunan Rencana Strategis Kegiatan



ini



untuk



menyusun



rencana



strategis



Forum



PRB.



Perencanaan strategis merupakan perangkat manajemen yang digunakan untuk mengelola kondisi saat ini untuk mencapai proyeksi kondisi di masa mendatang. Rencana strategis menjadi pedoman arah dan strategi organisasi menuju kondisi 5 sampai 10 tahun ke depan. Rencana stategis forum PRB dapat merujuk pada kerangka kerja PRB bencnana atau strategi PRB yang ada pada periode berjalan, dalam periode ini adalah SFDRR 2016-2030. Kegiatan penyusunan Rencana Strategis menggunakan hasil kegiatan identifikasi isu strategis sebagai basis data dengan mempertimbangkan kesepakatan regional tentang PRB (Regional Asia misalnya, hasil-hasil pertemuan AMCDRR) dan kebijakan penanggulangan bencana nasional. Dilakukan dengan pertemuan yang diikuti Tim Formatur, kegiatan ini menghasilkan Rancangan Rencana Strategis Forum PRB dalam periode tertentu.



Rancangan



ini



akan



ditetapkan



dalam



Kongres



Pertama/Pendeklarasian Forum PRB. Berikut adalah format Rencana Strategis Forum PRB yang disusun dengan merujuk pada Kerangka Kerja Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana 2016-2030.



37



Tabel 4. Prioritas Aksi SFDRR Sebagai Ruang Lingkup Rencana Strategis Forum PRB 1. Memahami Risiko Bencana



2. Penguatan Tata Kelola Risiko



3. Investasi PRB untuk Resiliensi



4. Meningkatkan Manajemen Risiko



Kebijakan dan praktek yang harus



Tata kelola yang diperlukan untuk



Investasi publik dan swasta dalam



Memperkuat kesiapsiagaan, respon



didasarkan pada pemahaman



mendorong kerjasama kemitraan



tindakan struktural dan non struktural



dan pemulihan di semua tingkatan



kerentanan, kapasitas, aparan,



mekanisme, lembaga, untuk



untuk meningkatkan ketahanan



sebagai kesempatan penting untuk



karakteristik bahaya dan lingkungan



pelaksanaan PRB dan SD



sebagai pendorong inovasi,



PRB dan integrasinya kedalam



pertumbuhan dan penciptaan



pembangunan



lapangan kerja  Mendorong pengumpulan manajemen



dan akses ke informasi risiko  Gunakan dasar, data berbasis lokasi  Statistik kerusakan dan kerugian  Mengoptimalkan IPTEK  Meningkatkan kesadaran  Gunakan informasi risiko untuk



kebijakan pembangunan dan PRB



 Mengarusutamakan dan



 Mengalokasikan sumber daya untuk



mengintegrasikan PRB di semua



semua tingkatan dan sektor  Meningkatkan infrastruktur kritis



sektor



 Mempromosikan tindakan – tindakan



 Mengadopsi strategi, rencana, peran



tugas



non struktural, misalnya standar



 Menetapkan insentif bagi kepatuhan,



kesehatan, jaring pengaman sosial



pemantauan dan pelaporan



dan pengungsian



 Memberdayakan daerah



 Mengintegrasikan PRB dalam



 Mempromosikan kebijakan, standar



instrumen fiskal dan keuangan dan menggali risk sharing dan transfer



dan kemitraan



 Meningkatkan ketahanan bisnis  Melindungi mata pencaharian,



pariwisatan dan lain lain



38



 Kesiapan dan kebijakan, rencana



dan program  People centered multi-hazard,



ramalan dan EWS  Mempromosikan ketahanan



masyarakat, layanan infrastruktur  Bantuan dan pemulihan



pendanaan, koordinasi dan prosedur  Mengembangkan hukum, pedoman,



prosedur dan mekanisme



Tabel 5. Rencana Strategis Forum PRB sebagai Strategi PRB dan Ketahanan Bencana di Daerah SASARAN Prioritas 1: Memahami Risiko



Prioritas 2: Penguatan tata kelola



Prioritas 3: Investasi dalam



Prioritas 4: Meningkatkan



Bencana



risiko bencana untuk mengelola



pengurangan risiko bencana untuk



kesiapsiagaan bencana untuk



risiko bencana.



ketahanan.



respon yang efektif dan untuk “Membangun Kembali Lebih Baik” dalam pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi.



MASALAH [Kesenjangan saat ini, dalam mencapai prioritas] [Prioritas 1]



[Prioritas 2]



[Prioritas 3]



[Prioritas 4]



1. __



1. __



1. __



1. __



2. __



2. __



2. __



2. __



3. __



3. __



3. __



3. __



STRATEGI 1. Memastikan kebijakan yang diambil dapat mengurangi risiko bencana saat ini, tidak menambah risiko bencana baru, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat 2. Memastikan kelembagaan penanggulangan bencana dapat bersinergi dengan baik, antara BPBD dengan OPD, antara Pemerintah Daerah dengan Masyarakat dan Lembaga Usaha 3. Memastikan anggaran penanggulangan bencana memadai digunakan dalam penanggulangan bencana sesuai dengan risiko bencana di daerah 4. Memastikan pemberdayaan dilakukan di daerah dalam membangun ketangguhan terhadap bencana



39



Tabel 6. Rencana Strategis Forum PRB sebagai Strategi PRB dan Ketahanan Bencana di Daerah HASIL-HASIL [Hasil-hasil yang diharapkan sesuai dengan sasaran dan masalah yang menjadi kesenjangan pencapaian sasaran; misalnya perubahan apa, produk/layanan jadinya apa] HASIL (OUTCOME) 1: ___



HASIL (OUTCOME) 2: ___



HASIL (OUTCOME) 3: ___



HASIL (OUTCOME) 4: ___



KELUARAN (OUPUT) 1:



KELUARAN (OUPUT) 1:



KELUARAN-KELUARAN [Hasil-hasil langsung dari kegiatan-kegiatan] KELUARAN (OUPUT) 1:



KELUARAN (OUPUT) 1:



1. ___



1. ___



1. ___



1. ___



2. ___



2. ___



2. ___



2. ___



3. ___



3. ___



3. ___



3. ___



KEGIATAN:



KEGIATAN:



KEGIATAN:



KEGIATAN:



1.1. ____



1.1. ____



1.1. ____



1.1. ____



1.2. ____



1.2. ____



1.2. ____



1.2. ____



1.3. ____



1.3. ____



1.3. ____



1.3. ____



2.1. ___



2.1. ___



2.1. ___



2.1. ___



2.2. ___



2.2. ___



2.2. ___



2.2. ___



2.3. ___



2.3. ___



2.3. ___



2.3. ___



3.1. ___



3.1. ___



3.1. ___



3.1. ___



3.2. ___



3.2. ___



3.2. ___



3.2. ___



3.3. ___



3.3. ___



3.3. ___



3.3. ___



KEGIATAN-KEGIATAN



40



4. Penyusunan Rencana Kerja Forum PRB Kegiatan ini untuk menyusun rencana kegiatan Forum PRB dalam 1 periode kepengurusan. Kegiatan ini menghasilkan rancangan kegiatan per tahun untuk mencapai rencana strategis yang ditetapkan. Selain maksudnya adalah untuk menyelesaikan permasalahan/isu strategis penanggulangan bencana di daerah, rencana kerja juga dapat merujuk pada pencapaian arah kebijakan dan strategi penanggulangan bencana nasional maupun daerah. Rancangan



rencana



kerja



ini



akan



ditetapkan



dalam



Kongres



Pertama/Pendeklarasian Forum RB. Berikut adalah format Rencana Kerja Forum PRB yang disusun sebagai pendetailan dari Rencana Strategis Forum PRB.



41



Tabel 7. Rencana Kerja Forum PRB KEGIATAN



(1)



INDIKATOR



TARGET



KEGIATAN



(WAKTU/TAHUN)



(2)



LOKASI



(3)



PELAKSANA



SUMBER DANA



SUMBERDAYA LAIN



(4)



(5)



(6)



(7)



Keterangan:



dengan keterangan lain yang diperlukan seperti misalnya sumber



(1) Kegiatan yaitu pilihan kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai



pendanaan.



dengan Kerangka Rencana Kerja



(7) Sumberdaya Lain yaitu potensi/rpoyeksi sumberdaya bukan dana



(2) Indikator Kegiatan yaitu indikator keluaran langsung (output)



(anggaran), termasuk sumberdaya manusia atau alat dan bahan.



kegiatan. Indikator ini harus terukur dan dapat diverifikasi oleh



Dapat dilengkapi dengan keterangan lain yang diperlukan seperti



banyak pihak.



misalnya sumber/pemasok sumberdaya.



(3) Target yaitu proyeksi tahun pelaksanaan, tahun-1, tahun-2 dan tahun seterusnya sesuai dengan jangka/periode kepengurusan (Rencana Kerja) (4) Lokasi yaitu tempat atau lokasi pelaksanaan kegiatan. (5) Pelaksana yaitu organisasi/lembaga pelaksana program dan kegiatan, baik pemerintah maupun non pemerintah. Pelaksana program kegiatan terdiri dari Pelaksana Utama dan Pelaksana Pendukung. (6) Sumber dana yaitu nominal potensi/proyeksi sumber pendanaan (anggaran) pelaksanaan program dan kegiatan. Dapat dilengkapi



42



Kegiatan yang sifatnya internal dan berkaitan dengan keorganisasian Forum PRB dapat kembangkan terpisah, kemudian dipadukan dengan rencana kerja strategi PRB dan Ketangguhan Bencana – dalam matrik/tabel Rencana Kerja Forum PRB. Pengembangan Rencana Kerja (intenal). Bidang-Bidang Kepengurusan Forum PRB perlu dilengkapi dengan definisi dan ruang lingkup bidang secara tertulis (Statuta dan/atau ART Forum) Berkaitan dengan “kebutuhan dan harapan” dari anggota/untuk Forum PRB,



pengurus



programatik)



dapat



untuk



menyusun



mencapainya



kegiatan-kegiatan dalam



skala



internal



pelaksanaan



(nonharian



(harian/bulanan) Jika diperlukan rencana kerja internal (non-programatik) dapat disusun seperti rencana kerja atau rencana kerja bidang. Struktur Dokumen Rencana Stategis dan Rencana Kerja Forum PRB yakni: (1) LATAR BELAKANG (2) PENDAHULUAN (3) RUANG LINGKUP (4) RENCANA STRATEGIS (5) RENCANA KERJA ATAU/DAN RENCANA KERJA BIDANG (6) MONITORING DAN EVALUASI



5. Penyusunan Rancangan Kongres dan Deklarasi Forum PRB Kegiatan ini untuk menyusun rencana kegiatan Kongres dan Deklarasi Forum PRB. Hasil dari kegiatan ini adalah; a. Kerangka Acuan Penyelenggaraan Kongres Pertama dan Deklarasi b. Rancangan Tata Terbit Kongres Anggota Pertama yang menjadi pedoman penyelenggaraan Kongres Anggota Pertama. c. Rancangan Naskah Deklarasi



43



6. Rekrutmen Anggota Pertama Forum/Platform PRB Daerah Kegiatan rekrutmen anggota pertama dilakukan dengan mengirimkan undangan



menjadi



Anggota



Pertama



Forum



PRB



kepada



lembaga/organisasi. Undangan ini tersebut dilengkapi dengan Formulir Lembar Kesediaan Menjadi Anggota Forum PRB. Keanggotaan Forum PRB adalah organisasi yang berdomisili atau bekerja relatif jangka panjang (minimal 2 tahun) di daerah. Anggota Forum PRB dapat dibagi menjadi 2 jenis; a. Anggota Tetap: organisasi anggota yang melaksanakan tugas, kewajiban, dan mendapatkan hak sesuai dengan statuta dan/ART. Anggota ini memiliki hak untuk mewakili forum dan hak suara dalam musyawarah anggota atau pengambilan keputusan tertentu yang diatur statuta dan/ART. b. Anggota Tidak Tetap. Organisasi yang tidak berdomisili atau tidak bekerja dalam jangka panjang di daerah, tetapi sedang memiliki program atau agenda di daerah dan dapat berkontribusi untuk pengembangan kapasitas organisasi pemangku kepentingan di daerah. Misalnya organisasi internasional atau unit manajemen proyek. Anggota ini tidak memiliki hak mewakili forum dan hak suara dalam musyawarah anggota atau pengambilan keputusan tertentu yang diatur statuta dan/ART.



Setiap organisasi calon anggota Forum PRB menugaskan 1 (satu) orang perwakilan utama dan juga 1 (orang) alternatif pengganti jika perwakilan utama berhalangan. Jumlah perwakilan organisasi sebaiknya dibatasi agar komunikasi/koordinasi dalam kegiatan forum PRB dapat berkesinambungan.



44



Formulir 2. Formulir Kesedian Menjadi Anggota Forum PRB



FORMULIR KESEDIAAN MENJADI ANGGOTA FORUM PRB



A. PEMBUKAAN ……………………………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………



Visi/Misi Forum PRB ……………………………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………



B. ORGANISASI



Nama Lembaga/Organisasi: ................................................................................ Alamat



:



.......................................................................... .......................................................................... ..........................................................................



Kota/Provinsi



:



..........................................................................



No. Telphone/Fax



:



..........................................................................



No. Mobile Phone/HP



:



..........................................................................



Alamat E-Mail



:



..........................................................................



Alamat Web



:



..........................................................................



Yang menandatangani Lembar Kesediaan ini sebagai narahubung kami dalam Forum PRB ................................: Perwakilan Utama: Nama Lengkap



:



..........................................................................



Tempat, Tanggal Lahir



:



..........................................................................



Alamat Rumah



:



..........................................................................



.......................................................................... .......................................................................... Kota/Provinsi



:



..........................................................................



Jabatan di Lembaga/Organisasi: ...................................................................



Perwakilan Alternatif: Nama Lengkap



:



..........................................................................



Tempat, Tanggal Lahir



:



..........................................................................



Alamat Rumah



:



..........................................................................



.......................................................................... ..........................................................................



45



Kota/Provinsi



:



..........................................................................



Jabatan di Lembaga/Organisasi: ...................................................................



C. PERNYATAAN



1)



Kami mengkonfirmasikan bahwa telah membaca dan memahami Dokumen Statuta Forum Pengurangan Risiko Bencana ....................... dan organisasi/lembaga kami dapat menyepakati Visi, Misi, dan Prinsip-prinsip yang ada didalamnya



2)



Sebagai perwakilan dari organisasi/lembaga, saya menyatakan dan menyetujui organisasi/lembaga kami untuk menjadi ANGGOTA, dan akan berkontribusi dalam Forum untuk menyediakan mekanisme koordinasi untuk meningkatkan kolaborasi & koordinasi berbagai pemangku kepentingan dalam keberlanjutan aktivitas-aktivitas PRB di wilayah ……………………..



3)



Bersedia mematuhi dan melaksanakan hak dan kewajiban, ketentuan-ketentuan, dan kebijakan-kebijakan yang berlaku bagi anggota Forum PRB …………………….



4)



Bersedia berpartisipasi atau turut serta dalam aktivitas yang diadakan Forum PRB ……………………..



Pada hari …………….........., tanggal ……......................., bulan…………................, tahun ...................... bertempat di …………………..



Yang menyatakan, ANGGOTA, Wakil dari Lembaga/Instansi .........................................



......................................... Tandatangan



Persetujuan dari organisasi ................................. Pimpinan organisasi Nama



: ..........................................................................



Jabatan : ..........................................................................



Tandatangan Pimpinan dan Cap Lembaga/Instansi:



--------------------Catatan: Mohon mengirimkan kembali Formulir Keanggotaan Forum PRB Sleman ini kepada Sekretariat Forum PRB ........................... di ............ ....................................... Kontak: ................................ (...................) atau email: ……………………., atau Fax: ................................



46



7. Kongres Anggota Pertama Forum PRB Kegiatan ini merupakan musyawarah Anggota Pertama Forum PRB di mana Forum PRB dibentuk. Musyawarah ini melibatkan anggota-anggota yang telah mendaftar atau mengirimkan lembar kesediaan menjadi Anggota. Dalam kegiatan ini, setelah Tim Formatur memfasilitasi proses pemilihan Pimpinan Sidang Kongres, maka tugas dan tanggung jawab dinyatakan sudah berakhir. Selanjutnya proses kongres menjadi tugas dan tanggung jawab Pimpinan Sidang. Secara umum agenda Kongres Anggota Pertama Forum PRB adalah; a. Pengesahan Statuta/Anggaran Rumah Tangga b. Penetapan Anggota Pertama c. Penetapan Rencana Strategis dan Rencana Kerja d. Pemilihan dan Penetapan Pengurus e. Pemilihan Dewan Kehormatan Di



akhir



kegiatan



kongres



ini



dapat



dilaksanakan



kegiatan



pendeklarasian dan sosialisasi Forum PRB.



8. Pendeklarasian dan Sosialisasi Forum PRB Untuk menandai berdirinya Forum PRB serta pengakuan dari berbagai pihak atas Forum PRB yang didirikan, maka perlu diselenggarakan kegiatan seremonial Deklarasi Forum PRB. Secara umum, agenda pokok dalam deklarasi ini adalah pembacaan naskah deklarasi dan dan penandatanganan bersama sebagai peneguhan komitmen anggota Forum PRB dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah Format kegiatan pendeklarasioan atau penetapan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan sumberdaya dari Forum PRB di daerah, yaitu berada dalam satu rangkaian Kongres Anggota Pertama atau kegiatan yang berbeda di waktu yang berbeda. Jika diperlukan, kepengurusan dapat disahkan atau dikukuhkan oleh Kepala Daerah, ataupun menunjuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan



47



dalam memberikan pengakuan resmi pada suatu inisiatif pengorganisasian pemangku kepentingan dengan mandat spesifik. Selain itu juga, jika diperlukan pendeklarasian dapat mengundang media massa dan menyiapkan serta mendiseminasikan siaran pers. Setelah dideklarasikan, pengurus Forum PRB melakukan sosialisasi terkait keberadaannya, program kerjanya serta strategi yang telah disusun kepada berbagai pihak baik itu instansi pemerintahan di tingkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya di daerah. Untuk memperluas jejaring dan keterlibatan pihak pihak lain dalam Forum.



48



BAB IV PENGELOLAAN FORUM PENGURANGAN RISIKO BENCANA



Periode awal Forum PRB pasca pembentukannya seringkali merupakan fase paling penting dalam kelangsungan Forum PRB. Pengelolaan Forum pada fase ini akan menentukan pertumbuhan Forum PRB – mati atau tumbuh, ... atau tumbuh menjadi parasit.. sebelum terbukti dapat mempertahankan kelangsungan organisasi forum dan bermanfaat bagi penanggulangan bencana dan pembangunan di wilayahnya. Berbeda dengan Bab-bab sebelumnya, Bab IV ini menyajikan beberapa rekomendasi praktik pengelolaan cukup baik dalam mengelola forum PRB agar dapat eksis dan berkelanjutan. Tentusaja perlu diadaptasi sesuai dengan kebutuhan dan sasaran Forum PRB masing-masing dalam melaksanakan mandat atau peran dan fungsi Forum PRB sebagaimana dipaparkan dalam Bab II. Fase ini juga akan bergantung pada kontribusi dari mitra dan anggota Forum PRB. Tujuan utama dari bagian akhir Pedoman ini adalah agar anggota dan pengurus Forum PRB mendapatkan orientasi mekanisme atau perangkat yang perlu dipersiapkan oleh Forum PRB dalam menjaga keberlanjutan Forum PRB dan mandat/peran strategisnya. Sehingga pada gilirannya Forum PRB dapat: 1. Mempertahankan komitmen bersama dan bekerjasama secara terpadu untuk mengurangi risiko bencana dan mencegah bahaya/risiko bencana baru, 2. Membangun suatu mekanisme terkoordinasi dalam pengurangan risiko bencana dan perubahan iklim melalui seluruh sektor dan menggunakan seluruh jejaring yang ada; dan 3. Mendukung para pemangku kepentingan dengan pengetahuan, informasi, distribusi sumberdaya, teknologi yang relevan, dan distribusi sumberdaya anggota Forum PRB.



49



Keberlanjutan sebuah Forum PRB, ditentaukan oleh aspek keberlanjutan program,



keberlanjutan



organisasi,



dan



keberlanjutan



finansial



secara



proporsional.



A. Keberlanjutan Forum PRB 1. Keberlanjutan Program Organisasi memberikan produk dan layanan yang menanggapi kebutuhan anggota/mitra atau penerima manfaat, dan mengantisipasi area kebutuhan baru. Keberhasilannya memungkinkan perluasan basis penerima manfaat/mitranya dengan terlibat dalam beberapa inisiatif penyelenggaraan penanggulangan



bencana



misalnya



terlibat



dalam



perencanaan-



perencanaan penanggulangan bencana; menjadi mitra yang sejajar dan kritis dari BPBD; mendorong atau menjadi watchdog pelaksanaan Standar Pelayanan Minimum bidang bencana; memonitor pelaksanaan pemulihan; melaksanakan advokasi menyuarakan aspirasi korban/komunitas terdampak bencana; memberi masukan atau umpan balik dari program/kegiatan BPBD dan OPD terkait penaggulangan bencana; mendorong lahirnya kebijakan penanggulangan bencana yang lebih baik; mendorong sinergitas pelibatan pemangku



kepentingan;



mendorong



pembentukan



dan



pengelolaan



klaster/satuan tugas tanggap darurat bencana daerah; dan sebagainya. 2. Keberlanjutan Organisasi Organisasi memiliki struktur yang kuat namun fleksibel, disertai praktik tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel. Struktur dan tata kelola organisasi yang baik memungkinkannya menanggapi pergeseran prioritas pendukungnya serta pengingkatan tanggung jawab terhadap pemerima mafaat, anggota, atau mitra kerjanya; sekaligus menciptakan iklim kerja yang positif bagi pengurus dan sekretariat. Forum PRB harus dipastikan bahwa terdiri dari unsur pentahelix (pemerintah, masyarakat, akademisi, lembaga usaha dan media), ada perolehan atau kontribusi dari anggota; adanya regenerasi kepengurusan dan peningkataan keanggotaan Forum PRB; adanya peluang anggota untuk melaksanakan kegiatan forum PRB; dikembangkan



alternatif



untuk



50



memobilisir



atau



mengelola



simpatisan/individu ahli/pakar terkait bidang kebencanaan; menyediakan jaringan sumber daya anggota Forum PRB; mengembangkan jejaring forum PRB baik dengan Platform Nasional PRB, Forum PRB lain, atau entitas jejaring lainnya yang tidak tebatas di dunia kemanusiaan; meningkatkan kapasitas organisasi/lembaga dan praktisi penanggulangan bencana; mengembangkan mekanisme penyelesaian masalah kebencanaan di daerah; dan sebagainya. Manajemen aset dan sumberdaya anggota juga dapat dilakukan untuk membangun mekanisme yang bisa memberikan gambaran pemetaan distribusi sumberdaya yang dimiliki anggota dan optimalisasi pendayagunaan untuk pencapaian tujuan Forum PRB maupun kepentingan antar anggota, langkah yang bisa dilakukan: a. Membuat daftar anggota dengan sektor/jenis kegiatan, sumber daya manusia (narasumber, fasilitator, mitra pendampingan), sumberdaya pengetahuan



(modul,



laporan



kegiatan,



silabus



pelatihan,



dll),



sumberdaya sarana-prasarana (ruang pertemuan, training center) dan persebaran wilayah kerja anggota. b. Membuat mekanisme distribusi informasi kepengurusan Forum agar anggota Forum yang memerlukan informasi bisa mengakses dengan mudah,



dan



mekanisme



penggunaannya



untuk



menunjang



keberlangsungan kegiatan yang telah disepakati Forum.



3. Keberlanjutan finansial. Organisasi



ini



memanfaatkan



berbagai



sumber



pendapatan,



memungkinkannya untuk mendukung upaya yang sedang berlangsung dan untuk melakukan inisiatif baru, seperti: a. Melaksanakan penggalangan sumber daya anggota dan eksternal, dapat mengajukan usulan kegiatan serta mendapat dukungan pendanaan dari BPBD b. Memastikan akuntabilitas pelaku tanggap darurat



51



Dalam pengelolaan Forum PRB, masalah pembiayaan menjadi salah satu hal yang perlu dipersiapkan dalam strategi menjaga keberlanjutan organisasi Forum PRB di daerah. Pembiayaan bisa diupayakan dari berbagai cara dan pendekatan dalam menjalankan organisasi, beberapa cara yang dapat dilakukan Forum PRB dalam upaya penggalangan dana, diantaranya: iuran anggota, sumbangan donatur, dukungan lembaga usaha, dukungan pemerintah (APBD), wirausaha Forum PRB, dll. Pembiayaan bukan merupakan satu-satunya aspek utama dalam menjaga keberlanjutan organisasi, namun terdapat aspek pendukung lain, yang juga dapat mendorong berjalannya roda organisasi Forum, yaitu kontribusi lembaga anggota. Kontribusi lembaga anggota ini bisa diberikan dalam berbagai bentuk, diantaranya; sumber daya manusia, peminjaman aset, peralatan ataupun bangunan dan bentuk lainnya. Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pendanaan Forum PRB, yaitu: a. Sumber pembiayaan Forum PRB tidak bergantung kepada dana pemerintah. Artinya, jangan menjadikan dana pemerintah sebagai satusatunya sumber pembiayaan Forum PRB. Dana yang dimiliki pemerintah sangat terbatas sehingga dapat menghambat implementasi program kerja Forum PRB yang telah ditetapkan. b. Keberlanjutan finansial Forum PRB merupakan hal yang penting dalam pengelolaan Forum PRB. Untuk mencapai kedua hal ini, mekanisme pembiayaan Forum PRB perlu diupayakan menuju model trust fund dan crowd funding/ crowd financing model pembiayaan urun dana dengan meminta bantuan dari masyarakat umum (crowd) untuk melakukan pendanaan atau donasi sejumlah uang untuk program kegiatan PRB biasanya dilakukan dengan menggunakan media sosial. c. Forum PRB dapat menyusun Statuta/ AD/ART dengan basis perkumpulan beranggotakan organisasi dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan dapat membuka rekening bank serta diaudit oleh Akuntan Publik.



52



Pos-pos yang harus dialokasikan dalam pembiayaan Forum PRB: a. Operasional Rutin, misalnya pembiayaan rutin operasional forum, pembiayaan honorarium dan gaji sekretariat forum, dan sebagainya b. Pengembangan, misalnya pembiayaan program-program pengembangan kualitas



advokasi,



pembiayaan



pembiayaan



kegiatan



kegiatan



pelatihan,



penelitian



kursus,



dan



terkait



PRB,



upaya-upaya



pengembangan SDM, pembiayaan kegiatan penyadaran masyarakat atau kampanye tentang PRB, dan sebagainya c. Pengawasan



dan



Pengendalian,



misalnya



pembiayaan



kegiatan



koordinasi antara pengelola dan tim pengawasan dan pengendalian, pembiayaan



kegiatan-kegiatan



evaluasi



efektivitas



pembiayaan



kegiatan-kegiatan



pembinaan



dan



pengelolaan, pemberdayaan



masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian terkait PRB, dan sebagainya



Tahap-tahap Pengajuan pembiayaan kegiatan atau program Forum PRB a. Inventarisasi kegiatan atau program Forum PRB b. Sosialisasi kegiatan atau program Forum PRB kepada pemerintah daerah serta pihak-pihak lainnya (swasta, masyarakat organisasi non pemerintah dan organisasi internasional) c. Penyusunan proposal program/kegiatan Forum PRB yang diajukan untuk mendapatkan dana dari Pemerintah daerah maupun pihak lainnya.



Proposal usulan sedikitnya harus memuat hal-hal berikut: a. Posisi kegiatan atau program yang diajukan dalam Renas PB dan RAN PRB, Rencana RPB dan RAD PRB, Rencana Aksi Kota Tangguh, Rencana Strategi BPBD, serta rencana sektoral pemberintah daerah dan rencana pembangunan lainnya. b. Dokumen perencanaan yang sudah ada terkait dengan program atau kegiatan yang diajukan. c. Tujuan, sasaran, keluaran, indikator keberhasil program atau kegiatan yang diajukan.



53



d. Metodologi pelaksanaan program atau kegiatan, mencakup tahapan dan metode yang akan digunakan serta jadwal pelaksanaan program atau kegiatan. e. Pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan program atau kegiatan. f. Rincian anggaran biaya program atau kegiatan.



Pengajuan proposal program atau kegiatan Forum PRB untuk mendapatkan pembiayaan dari pemerintah daerah maupun sumber lainnya. Pengajuan proposal pembiayaan yang terkait kegiatan harian Forum dilakukan oleh Sekretariat Forum PRB, sedangkan pengajuan proposal pembiayaan yang terkait program/kegiatan, seluruh pengajuan proposal tersebut harus disetujui oleh Koordinator Forum dengan prinsip kolegial kolektif. BNPB bersama Platform Nasional PRB menyusun dan menerbitkan Direktori Forum PRB seluruh Indonesia. Direktori Forum PRB ini memuat profil dari Forum PRB yang secara singkat dapat menggambarkan kondisi dan potensi keberlanjutan Forum PRB. Memuat informasi tentang sejarah, mandat, visi/misi atau tujuan, kepengurusan, dan informasi kontak Forum PRB. Oleh sebab itu penting agar pengurus atau/dan sekretariat Forum PRB melaporkan kembali formulir Profil Forum PRB kepada Paltform Nasional PRB melalui sekretariat atau perangkat organisasi Platform Nasional PRB yang ditunjuk.



54



Formulir 3. Profil Forum PRB NAMA



:



………………………………………………………………………… ……………..



PLATFORM/ FORUM PRB SINGKATAN



:



………………………………………………………………………… ……………..



LINGKUP



:



………………………………………………………………………… …………….. (Provinsi / Kabupate)



ALAMAT



:



……………..



(POSTAL) EMAIL



…………………………………………………………………………



:



………………………………………………………………………… ……………..



WEBSITE



:



………………………………………………………………………… ……………..



KONTAK PERSON



:



DAN NO HP/WA



………………………………………………………………………… ……………..



1.SEJARAH SINGKAT ……………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………… 2.MANDAT ……………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………… 3.VISI/MISI (STRATEGI PENYELENGGARAAN MANDAT) ……………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………



4.STRUKTUR PENGURUS ……………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………… …………………………



55



……………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………… …………………………



5.DAFTAR ANGGOTA FORUM PRB ……………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………



6.SUMBER PENDANAAN ……………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………



7.KEGIATAN POKOK ……………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………



8.KEGIATAN LAIN ……………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………



56



B. Aliansi dan Koordinasi BNPB bersama Platform Nasional PRB mengembangkan mekanisme koordinasi formal dengan Forum PRB melalui pelaporan tertulis Forum PRB kepada BNPB yang dikelola oleh Platform Nasional PRB. Penyusunan laporan kegiatan PRB di wilayah kerja Forum ini dilakukan untuk tujuan membangun pengetahuan dan data bersama mengenai kemajuan strategi PRB di sebuah wilayah atau daerah termasuk pemetaan kontribusi kegiatan dan sumberdaya dari berbagai pemangku kepentingan khususnya dari unsur non pemerintah. Kerangka pelaporan dikembangkan sesuai Kerangka Rencana Strategis dan Rencana Kerja (Program Kerja Forum PRB) yang telah disusun saat pembentukan Forum PRB. Penyusunan laporan kegiatan dilakukan setidaknya setahun sekali (Laporan Tahunan). Diperlukan manajemen pengetahuan (knowledge management) agar hasilhasil kegiatan ini didokumentasikan, ditata, diregistrasi, dan disajikan kembali dalam suatu depositori (gudang dokumentasi pengetahuan) yang dapat diakses oleh anggota dan parapihak lain sesuai dengan kebutuhan dan mekanisme Forum PRB. Selain itu, berbagi tukar praktik baik anggota Forum PRB ini juga akan menjadi bahan pembelajaran bagi Forum di daerah lain maupun praktik baik di tingkat nasional. Data dan dokumentasi (Laporan Program) Forum PRB tersebut akan diolah menjadi data dan informasi dalam penyusunan agenda forum PRB, program atau kegiatan ke depan/ usulan, serta bahan muatan advokasi kebijakan dan stategi penanggulangan bencana daerah maupan nasional. Tujuan lain dari pembuatan laporan adalah untuk mengidentifikasi praktikpraktik baik kegiatan dan layanan Forum PRB dalam peningkatan kapasitas penanggulangan bencana daerah dan pengarusutamaan PRB; yang diikuti dengan peluang untuk mempromosikan praktik-praktik baik tersebut kepada Forum PRB di daerah/wilayah lain termasuk kepada entitas dan platform regional dan global dalam strategi PRB dan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Dalam hal ini BNPB dan Platform Nasional secara juga mengembangakn platform knowledge management (manajemen pengetahuan) dengan berbagai model pengumpulan dan pendistribusian hasil manajemen pengetahuan tersebut.



57



Misalnya Jambore Forum PRB, Rapat Koordinasi Nasional Forum PRB, Festival Forum PRB, dan lain sebagainya. Dalam pelaksanaannya anggota, pengurus atau dan/sekretariat Forum PRB dapat melaksanakan kegiatan penyusunan laporan atau berbagi tukar pengalaman berupa kegiatan berikut tetapi tidak terbatas, yaitu: 1. Membuat kompilasi laporan kegiatan anggota Forum sebagai aset pengetahuan Forum 2. Membuat sesi belajar atau diskusi (learning session) terkait berbagai isu, ilmu pengetahuan, teknologi, dan pengetahuan terkait pengelolaan risiko bencana; dilaksanakan terjadwal dan bergiliran penyelenggaraannya 3. Mengidentifikasi praktik baik dari lembaga di luar anggota Forum PRB yang dirasa perlu menjadi pengetahuan bersama anggota Forum PRB 4. Menyusun dokumentasi learning session dan laporan kegaiatan anggota atau Forum PRB menjadi produk atau materi publikasi Forum PRN yang dapat disebarluaskan kepada khalayak umum.



Metode yang dapat digunakan untuk diskusi dalam Forum PRB, misalnya: 1. Diskusi nonformal Diskusi adalah sebuah interaksi! komunikasi antara dua orang atau lebih/kelompok. Materi diskusi berupa salah satu ilmu atau pengetahuan dasar yang akhirnya akan memberikan rasa pemahaman yang baik dan benar. Diskusi nonformal adalah diskusi yang dilakukan tidak resmi, tanpa susunan acara yang jelas, biasanya untuk menumbuhkan hubungan yang lebih akrab dan dalam sehingga lebih mudah untuk menanamkan pemahaman yang baik dan benar. 2. Bilateral talk Bilateral talk merupakan bentuk lain diskusi antara dua pihak yang saling berkepentingan. Diskusi biasanya dilakukan secara resmi dengan tujuan untuk



bernegosiasi



atau



mencapai



kesepakatan



mengenai



suatu



hal/permasalahan. Dalam Forum PRB, metode ini dapat digunakan dalam pendekatan kepada mitra-mitra forum, untuk membahas masalah yang



58



dihadapi di antara forum dan mitranya, ataupun untuk menjalin kerjasama antara kedua belah pihak. 3. Stakeholders meeting Stakeholders meeting atau pertemuan pemangku kepentingan adalah suatu pertemuan yang melibatkan pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan maupun mengomunikasikan berbagai topik terkait secara reguler. Stakeholders meeting dilakukan agar para pemangku kepentingan selalu mendapat informasi tentang isu-isu yang berdampak pada pembangunan berbasis Pengurangan Risiko Bencana di daerah, sekaligus terlibat dalam proses pengambilan keputusan sehingga akan lebih mudah untuk mendapatkan persetujuan dan dukungan mereka terhadap ide-ide baru yang akan dikembangkan, serta dukungan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul. 4. Workshop Workshop (lokakarya) adalah sebuah acara pembelajaran yang singkat dan intensif, dengan fokus yang relatif sempit, dan biasanya menekankan pertukaran informasi, interaksi antarpeserta, dan atau pembahasan yang sering bersifat tutorial dan cenderung teknis. Dalam workshop beberapa orang berkumpul untuk memecahkan masalah tertentu dan mencari solusinya. 5. Focus Group Discussion (FGD) GD atau Diskusi Kelompok Terumpun adalah suatu proses pengumpulan informasi mengenai suatu permasalahan tertentu yang sangat spesifik melalui diskusi kelompok. FGD bertujuan untuk memperoleh informasi yang mendalam tentang sesuatu aspek yang sedang dipelajari terutama yang berkaitan dengan sikap dan tanggapan terhadap suatu program. 6. Nominal Group Technique (NGT) NGT adalah suatu metode untuk mencapai konsensus dalam suatu kelompok, dengan cara mengumpulkan ide-ide dari tiap peserta, yang kemudian memberikan voting dan peringkat terhadap ide-ide yang mereka pilih. Ide yang dipilih adalah yang paling banyak skornya, yang berarti



59



merupakan konsensus bersama. Metode ini dapat menjadi alternatif tukar pikiran, hanya saja konsensus dapat tercapai lebih cepat.



Dibawah ini adalah format untuk pelaporan Program Forum PRB yang disampaikan per tahun kepada BNPB dan Platform Nasional PRB melalui mekanisme pelaporan tertulis melalui media/platform yang ditentukan.



60



Tabel 8. Laporan Kegiatan Forum PRB



KEGIATAN



INDIKATOR



TARGET



KEGIATAN



(WAKTU/TAHUN)



(1)



(2)



LOKASI



(3)



PELAKSANA



SUMBER DANA



SUMBERDAYA LAIN



(4)



Keterangan:



(5)



(6)



(7)



(7) Sumberdaya Lain yaitu sumberdaya bukan dana, termasuk



(1) Kegiatan yaitu kegiatan yang telah dilaksanakan



sumberdaya manusia atau alat dan bahan. Dapat dilengkapi



(2) Indikator Kegiatan yaitu indikator keluaran langsung (output atau



dengan keterangan lain yang diperlukan seperti misalnya



outcome) kegiatan. Indikator ini harus terukur dan dapat diverifikasi



sumber/pemasok sumberdaya.



oleh banyak pihak. (3) Target yaitu tahun atau bulan dan tahun pelaksanaan kegiatan. (4) Lokasi yaitu tempat atau lokasi pelaksanaan kegiatan. (5) Pelaksana yaitu organisasi/lembaga pelaksana program dan kegiatan, baik pemerintah maupun non pemerintah. Pelaksana program kegiatan terdiri dari Pelaksana Utama dan Pelaksana Pendukung. (6) Sumber dana yaitu nominal biaya pelaksanaan program dan kegiatan. Dapat dilengkapi dengan keterangan lain yang diperlukan seperti misalnya sumber pendanaan.



61



DAFTAR PUSTAKA (1) Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.4 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana, Jakarta, 2008 (2) Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.8 Tahun 2011 tentang Standarisasi Data Kebencanaan, Jakarta, 2011 (3) Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Pedoman Penyusuran Rencana Penanggulangan Bencana, Jakarta 2020 (4) Decentralization Support Facility, Pedoman Pembentukan dan Pelaksanaan Kerjasama Antar Daerah, Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama Direktorat Jendral



Pemerintahan



Umum



Kementerian



Dalam



Negeri



dan



Decentralization Support Facility, Jakarta, 2011 (5) ISDR, Pedoman Plaform Nasional untuk Pengurangan Risiko Bencana, Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI), Jakarta, 2007 (6) Levina, Elliana & Tirpak, Dennis & OECD, Adaptation to Climate Change: Key Term, OECD Enviroment Directorate (DNV/GSP), France, 2006 (7) Pemerintah



RI, Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2008 tentang



Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Jakarta, 2008 (8) Pemerintah



RI,



Undang-Undang



No.



24



Tahun



2007



tentang



Penanggulangan Bencana, Jakarta,2007 (9) Tim Penyusun PAPBK (PIRAC dan HFI), Pedoman Akuntabilitas pengelolaan Bantuan Kemanusiaan di Indonesia, PIRAMEDIA, Jakarta, 2011



62



PROFIL PLATFORM NASIONAL PENGURANGAN RISIKO BENCANA Platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana dalam Bahasa Inggris dinamai Indonesian National Platform for Disaster Risk Reduction (InaDRR) secara resmi dibentuk pada 28 April 2009 sebagai menjadi wadah untuk memadukan



wawasan,



menampung



aspirasi



dan



kepentingan



serta



menjembatani berbagai pihak yang berkepentingan dalam pengurangan risiko bencana di Indonesia. Platform Nasional PRB dibentuk menjadi mekanisme nasional multipemangku kepentingan dalam pengurangan risiko bencana di berbagai tataran dengan memberikan koordinasi, analisis, dan anjuran tentang bidang-bidang yang diprioritaskan. Platform Nasional PRB juga dibentuk untuk mendukung Indonesia dalam mewujudkan komitmennya untuk melaksanakan Kerangka Kerja Pengurangan Risiko Bencana Global yang saat ini 2016-2030 adalah Sendai Framework for Disaster Risk Reduction (SFDRR). Sebagai sebuah forum independen, Platform Nasional PRB telah mendorong serta memfasilitasi kerjasama antar berbagai pihak dalam upaya pengurangan risiko bencana di Indonesia, termasuk di dalamnya adalah kementerian/lembaga, BNPB, lembaga non pemerintah, perguruan tinggi, lembaga usaha, media massa, ormas, PMI, organisasi profesi. Platform Nasional PRB berupaya mewadahi semua kepentingan terkait kebencanaan, serta membantu menyelaraskan berbagai kebijakan, program, dan kegiatan PRB secara nasional; agar dapat mendukung tercapainya tujuan-tujuan PRB dan terwujudnya ketahanan dan ketangguhan bangsa terhadap bencana. Dari refleksi dan pembacaan isu dan perkembangan terkini, Platform Nasional PRB periode 2018-2022 mengidentifikasi 5 isu utama dalam mandat platform Nasional pengelolaan 4 tahun ke depan. Kelima isu strategis tersebut adalah: (1) Penguatan Organisasi. Yaitu penguatan tata kelola internal Planas PRB (penguatan pada manajemen organisasi (internal) Planas-PRB) dan penguatan peran organisasi (Planas PRB menjalankan fungsi sebagai hub



63



dengan forum lainnya, baik di tingkat daerah, nasional, regional maupun global) (2) Penguatan Kemitraan dalam Investasi dan Inovasi Pengurangan Risiko Bencana. yaitu Planas PRB mendorong kemitraan dalam investasi pengurangan risiko bencana dan megembangkan ketangguhan; dalam inovasi untuk meningkatkan relevansi dan efektivitas upaya PRB (3) Penguatan Enabling-Environment Pengurangan Risiko Bencana. Yaitu penguatan enabling environment partisipasi pemangku kepentingan PRB di mana Planas-PRB melaksanakan advokasi (merubah kebijakan publik) untuk mewujudkan enabling environment bagi partisipasi pemangku kepentingan PRB (termasuk youth, woman, difable person, lanjut usia, dst.), dan akuntabilitas negara terhadap pemilik hak. (4) Penilaian capaian nasional terhadap komitmen global/regional terkait Pengurangan Risiko Bencana. Yaitu terlibat dalam penilaian capaian SFDRR, SDGs, climate change, dan lainnya. (5) Penguatan Forum Multipihak di Daerah dan Tematik. Yaitu Planas-PRB terlibat aktif dalam mendorong pembentukan forum PRB di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dan tematik, serta dapat memberikan pembinaan dalam rangka penguatan fungsi forum.



Platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana Plaza Bisnis Kemang, 1st Building, No. 108 (Ekologika Consultants) Jl. Kemang Raya No. 2, Bangka, Mampang Prapatan Jakarta Selatan, 12730. Email: [email protected] Website: www.bit.ly/planasprb Website AMPU-PB: www.ampupb.wordpress.com



64



GLOSSARIUM Adaptasi adalah penyesuaian sistem alam atau manusia terhadap stimulus iklim nyata atau yang diharapkan serta dampak-dampaknya, yang mengendalikan kerugian atau mengeksploitasi kesempatankesempatan yang memberi manfaat. Adaptasi bisa terjadi secara otonomi, misalnya melalui perubahan pasar atau akibat adaptasi kebijakan dan rencana yang sengaja dilakukan. Banyak langkahlangkah pengurangan risiko bencana dapat secara langsung berperan dalam upaya adaptasi yang lebih baik.



Bencana adalah gangguan serius terhadap berfungsinya sebuah komunitas atau masyarakat dalam skala apapun, yang diakibatkan dari kejadian bahaya yang berinteraksi dengan kondisi-kondisi keterpaparan, kerentanan dan kapasitas, yang menghasilkan satu atau lebih dari hal berikut: kehilangan atau dampak negatif terhadap manusia, materi, ekonomi dan lingkungan hidup.



Kedaruratan (Emergency), satu krisis atau keadaan darurat adalah satu kondisi yang mengancam yang memerlukan tindakan segera. Aksi keadaan darurat yang efektif



dapat



menghindarkan



memburuknya



satu



peristiwa



yang



menyebabkannya menjadi satu bencana. Istilah ini terkadang dipertukarkan dengan istilah bencana (disaster), misalnya dalam konteks bahaya-bahaya biologis dan teknologi.



Kerusakan (akibat) Bencana (Disaster Damage) terjadi saat dan segera setelah bencana. Biasanya diukur dalam unit fisik (misalnya, sekian meter persegi pemukiman, sekian kilometer jalan raya, dll), dan menggambarkan keseluruhan atau sebagian kerusakan aset fisik, gangguan terhadap layanan dasar dan kerusakan sumber mata pencaharian di daerah terdampak.



Dampak Bencana (Disaster Impact) adalah total dampak, termasuk dampak negatif (misalnya, kerugian ekonomi) dan dampak positif (misalnya, keuntungan ekonomi), dari suatu kejadian bahaya atau suatu bencana. Istilah ini mencakup



65



dampak terhadap ekonomi, manusia dan lingkungan, termasuk kematian, cedera, penyakit, dan akibat negatif lainnya terhadap kesejahteraan manusia, baik dari segi fisik, mental dan sosial.



Manajemen



Bencana



(Disaster



Management)



adalah



pengelolaan,



perencanaan dan penerapan upaya-upaya persiapan, respon dan pemulihan dari bencana.



Risiko Bencana (Disaster Risk) adalah Potensi kehilangan nyawa, cedera, atau hancurnya atau rusaknya aset yang bisa terjadi di dalam sebuah sistem, masyarakat, atau komunitas, dalam periode waktu tertentu, yang secara probabilitas ditentukan sebagai fungsi dari bahaya, keterpaparan, kerentanan dan kapasitas.



Kajian Risiko Bencana (Disaster RIsk Assessment) adalah Sebuah pendekatan kualitatif atau kuantitatif yang bertujuan untuk menentukan karakteristik dan jangkauan risiko bencana melalui analisa potensi bahaya dan evaluasi kondisi keterpaparan dan kerentanan, yang secara bersama-sama dapat membahayakan manusia, properti, layanan, mata pencaharian dan lingkungan tempat tinggal mereka.



Pengelolaan Risiko Bencana (Disaster Risk Management) adalah penerapan kebijakan dan strategi pengurangan risiko bencana untuk mencegah timbulnya risiko bencana yang baru, mengurangi risiko bencana yang ada dan mengelola risiko sisa (residual risk), yang berkontribusi terhadap penguatan ketangguhan dan pengurangan kerugian akibat bencana.



Pengelolaan



Risiko



Bencana



Berbasis



Komunitas



mempromosikan



keterlibatan komunitas yang mungkin terdampak dalam pengelolaan risiko bencana di tingkat lokal. Termasuk di dalamnya adalah kajian yang dilakukan oleh komunitas untuk mengidentifikasi ancaman, kerentanan dan kapasitas,



66



serta keterlibatan komunitas dalam perencanaan, penerapan, monitoring dan evaluasi kegiatan-kegiatan pengurangan risiko bencana di tingkat lokal.



Pengurangan Risiko Bencana adalah konsep dan praktik mengurangi risikorisiko bencana melalui upaya-upaya sistematis untuk menganalisis dan mengelola faktor-faktor penyebab bencana, termasuk melalui pengurangan keterpaparan terhadap ancaman bahaya, pengurangan kerentanan penduduk dan harta benda, pengelolaan lahan dan lingkungan secara bijak, dan peningkatan



kesiapsiagaan



terhadap



peristiwa-peristiwa



yang



merugikan.Pengurangan risiko bencana bertujuan untuk mencegah risiko bencana baru, mengurangi risiko bencana yang sudah ada, dan mengelola risiko sisa, yang semuanya berkontribusi dalam menguatkan ketangguhan dan pencapaian pembangunan berkelanjutan.



Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) adalah sebuah sistem terintegrasi yang mencakup pemantauan ancaman, peramalan dan prediksi, pengkajian risiko bencana, aktivitas komunikasi dan kesiapsiagaan, yang memungkinkan individu, komunitas, pemerintah, dunia usaha dan pihak-pihak lain mengambil tindakan tepat waktu untuk mengurangi risiko bencana ketika terjadi kejadian bahaya.



Evakuasi (Evacuation) adalah memindahkan orang dan aset secara sementara ke tempat yang lebih aman sebelum, ketika atau setelah adanya kejadian bencana untuk melindungi mereka.



Keterpaparan (Exposure) adalah situasi dimana manusia, infrastruktur, permukiman, kapasitas produksi dan aset-aset tangible lainnya berada di kawasan rawan bencana.



Ancaman (Hazard) merupakan sebuah proses, fenomena atau aktivitas manusia yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa, cedera atau dampak



67



kesehatan lainnya, kerusakan properti, gangguan sosial dan ekonomi, atau penurunan kualitas lingkungan hidup.



Multi Ancaman (Multi Hazard) diartikan sebagai (1) beberapa ancaman besar yang dihadapi suatu negara, dan (2) konteks spesifik dimana kejadian bahaya bisa



terjadi



secara



simultan,



secara



bertahap,



atau



kumulatif,



serta



memperhitungkan potensi dampak yang saling terkait.



Mitigasi (Mitigation) Penurunan atau mengurangi dampak negatif dari sebuah kejadian bahaya.



Platform Nasional untuk Pengurangan Risiko Bencana (National Platform for Disaster Risk Reduction) Istilah generik bagi mekanisme nasional untuk koordinasi dan pedoman kebijakan pengurangan risiko bencana, yang bersifat multisektor dan interdisipliner, melibatkan partisipasi publik, dunia usaha, dan masyarakat sipil yang terkait di dalam suatu negara.



Kesiapsiagaan (Preparedness) adalah pengetahuan dan kapasitas yang dibangun oleh pemerintah, organisasi-organisasi yang bergerak di bidang tanggap darurat dan pemulihan bencana, komunitas dan individu-individu untuk secara efektif mengantisipasi, menghadapi, dan pulih dari dampak bencana, baik bencana yang mungkin terjadi, sedang terjadi, maupun akan terjadi.



Rencana Kesiapsiagaan yakni menetapkan persiapan di awal untuk memungkinkan dilakukannya respon yang tepat waktu, efektif dan sesuai, untuk menghadapi potensi kejadian bahaya tertentu, atau timbulnya situasi bencana yang berpotensi mengancam masyarakat atau lingkungan hidup.



Pencegahan (Prevention) adalah aktivitas dan upaya untuk menghindari risikorisiko bencana, baik yang sudah ada maupun yang baru.



68



Rekonstruksi (Reconstruction) adalah pembangunan kembali dan pemugaran yang berkelanjutan berbagai aspek penting yang dibutuhkan sebuah komunitas atau



masyarakat



untuk



berfungsi



dengan



sepenuhnya,



yang



meliputi



infrastruktur, layanan, pemukiman, fasilitas umum dan penghidupan, dilakukan baik dalam jangka menengah dan jangka panjang, serta selaras dengan prinsipprinsip pembangunan berkelanjutan dan “build back better”, untuk menghindari atau mengurangi timbulnya risiko bencana di kemudian hari.



Pemulihan (Recovery) adalah pengembalian atau perbaikan perikehidupan dan kesehatan, serta aset, sistem dan aktivitas ekonomi, fisik, sosial, budaya dan lingkungan hidup, dari sebuah komunitas atau masyarakat yang terkena bencana, yang diselaraskan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan “build back better”, untuk menghindari atau mengurangi timbulnya risiko bencana di kemudian hari.



Rehabilitasi (Rehabilitation) merupakan pemulihan layanan dan fasilitas dasar yang dibutuhkan suatu komunitas atau masyarakat untuk berfungsi kembali setelah ditimpa bencana.



Ketangguhan (Resilience) adalah kemampuan suatu sistem, komunitas, atau masyarakat terpapar ancaman untuk bertahan, menyerap, mengakomodasi, beradaptasi, mengubah dan pulih dari dampak sebuah ancaman secara cepat dan efisien, termasuk melalui pemeliharaan dan pemulihan kembali struktur dan fungsi dasar penting dengan penerapan manajemen risiko.



Respon (Response) merupakan tindakan aksi yang langsung



dilakukan



sebelum, ketika, atau segera setelah bencana untuk menyelamatkan nyawa, mengurangi dampak kesehatan, menjamin keselamatan umum, dan memenuhi kebutuhan dasar mereka yang terdampak sehingga dapat bertahan hidup.



69



Kerentanan adalah kondisi yang ditentukan oleh faktor atau proses fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan yang menjadikan individu, suatu komunitas, aset atau sistem lebih mudah terpengaruh oleh dampak bencana.



Status Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.



Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.



Penyintas Bencana adalah orang atau sekelompok orang yang selamat dari keadaan bencana dan terus bertahan hidup, mampu mempertahankan keberadaannya dari bencana.



Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia kekuasaan



yang memegang



pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil



Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



Pemerintah Daerah



adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara



Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.



Lembaga Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



70



Lembaga Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing nonpemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.



Kelompok rentan dan disabilitas adalah bayi, anak usia di bawah lima tahun, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, disabilitas dan orang lanjut usia.



Badan Penanggulangan Bencana Daerah selanjutnya disingkat BPBD, adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.



Organisasi Perangkat Daerah adalah organisasi perangkat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai susunan, kedudukan dan tugas pokok organisasi perangkat daerah.



Forum diartikan sebagai tempat membicarakan kepentingan bersama atau tempat pertemuan untuk bertukar pikiran secara bebas.



Forum PRB Desa/Kelurahan adalah wadah yang menyatukan unsur- unsur organisasi/kelompok pemangku kepentingan di tingkat desa yang berkemauan untuk mendukung upaya - upaya pengurangan risiko bencana di wilayah desa.Forum ini menyediakan mekanisme koordinasi untuk meningkatkan kerjasama berbagai pemangku kepentingan dalam keberlanjutan kegiatankegiatan pengurangan risiko bencana melalui proses yang konsultatif dan partisipatif.



Perubahan iklim



adalah “meningkatnya suhu rata-rata permukaan bumi



menyebabkan terjadinya perubahan pada unsur-unsur iklim lainnya, seperti naiknya suhu air laut, meningkatnya penguapan di udara, serta berubahnya pola curah hujan dan tekanan udara yang pada akhirnya merubah pola iklim dunia”



71



Adaptasi (untuk Perubahan Iklim) Adalah proses atau hasil dari sebuah proses yang mengarah pada pengurangan bahaya atau risiko kerusakan, atau realisasi manfaat yang terkait dengan variabilitas iklim dan perubahan iklim, atau dapat diartikan



langkah



praktis



untuk melindungi negara dan masyarakat dari



kemungkinan gangguan dan kerusakan yang akan ditimbulkan dari dampak perubahan iklim.



Baseline Adalah data dasar yang dihimpun sebelum suatu program/kegiatan dilaksanakan yang dijadikan sebagai tolok ukur dalam mengukur perbaikan dan digunakan sebagai pembanding.



Strategi pengurangan risiko dan ketahanan bencana daerah adalah alat perencanaan yang mendefinisikan tujuan dan sasaran umum di berbagai rentang waktu, dengan mempertimbangkan jangka pendek dan menengah sekaligus merangkul perspektif jangka panjang. Ini memberikan visi yang sama dan mencakup prinsip-prinsip dan prioritas pedoman tertentu. Hal ini bertujuan untuk mencegah timbulnya risiko (baru), mengurangi risiko yang ada, memulihkan dari risiko yang telah terjadi, dan memperkuat ketahanan ekonomi, sosial, kesehatan, dan lingkungan. Ini perlu menggabungkan fleksibilitas tertentu dan mekanisme evaluasi berkala untuk menyesuaikan arah, berkembang dan beradaptasi dengan keadaan yang berubah, sambil terus memberikan pedoman PRB.



Rencana pengurangan risiko bencana daerah memberikan pedoman operasional untuk mengimplementasikan strategi tersebut. Ini menetapkan tujuan dan sasaran khusus untuk mengurangi risiko bencana, bersama dengan tindakan terkait untuk mencapainya. Sebuah rencana pengurangan risiko bencana dibuat lebih rinci dengan menetapkan kerangka waktu, menentukan tanggung jawab dan sumber pendanaan. Ini juga menguraikan indikator dan mekanisme untuk memantau kemajuan. Keterkaitan dengan pembangunan berkelanjutan dan rencana adaptasi perubahan iklim harus dibuat jika memungkinkan.



72