Pedoman Pengorganisasian Di Ruang Rawat Inap [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENGORGANISASIAN DI RUANG RAWAT INAP



Rumah Graha Hermine Batam TAHUN 2019



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Peningkatan kinerja pelayanan kesehatan telah menjadi tema utama diseluruh dunia. Dengan tema ini, pelayanan kesehatan dan kelompok profesional kesehatan sebagai pemberi pelayanan harus menampilkan akuntabilitas sosial mereka dalam memberikan pelayanan yang mutakhir kepada pasien yang berdasarkan standar profesionalisme, sehingga diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat. Sebagai konsekuensinya peningkatan kinerja memerlukan persyaratan yang diterapkan dalam melaksakan pekerjaan yang berdasarkan standar tertulis. Dalam pelayanan keperawatan di Rawat Inap, standar sangat membantu perawat untuk mencapai asuhan yang berkualitas, sehingga harus berfikir realistis tentang pentingnya evaluasi sistematis terhadap semua aspek asuhan yang berkualitas tinggi. Namun keberhasilan dalam mengimplementasikan standar sangat tergantung pada individu itu sendiri, usaha bersama dari semua staf serta partisipasi dari seluruh anggota profesi. Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara berkesinambungan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan, pengobatan, perawatan ke pasien, baik dengan penyakit menular atau penyakit tidak menular. Standar merupakan pernyataan-pernyataan tertulis mengenai harapan-harapan singkat ketrampilan/kompetensi untuk memastikan pencapaian suatu hasil tertentu. Untuk menjamin mutu asuhan yang diberikan, standar merupakan landasan normatif dan parameter untuk menentukan tingkat keberhasilan dalam memenuhi kebutuhan yang seharusnya. Dalam penyusunan standar diharuskan untuk memperhatikan proses dan harapan yang akan terjadi dlam upaya meningkatkan mutu pelayanan. Standar praktik sangat diperlukan dalam pelayanan keperawatan di Rawat Inap. Standar sangat membantu keperawatan untuk mencapai asuhan yang berkualitas. Standar digunakan terutama pada tiga proses evaluasi yaitu menilai diri sendiri, inspeksi dan akreditasi.



B. Tujuan Pedoman 1. Memberikan Pelayanan kepada pasien rawat inap sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang tepat. 2. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada pasien serta mempunyai keinginan yang terus menerus untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan dalam memberikan pelayanan. 3. Memberikan Asuhan keperawatan kepada pasien untuk kesembuhan yang optimal, sehingga dapat memuaskan pasien. 4. Memberikan pelayanan kepada pasien dengan ramah, sopan dan hangat sehingga memberikan kesan yang positif. 5. Memberikan pelayanan Informasi kesehatan dengan tepat pada pasien dan keluarga sehingga dapat memenuhi hak pasien dan keluarga. C. Ruang Lingkup Pelayanan Memberikan pelayanan rawat inap pada pasien dewasadan anak yang meliputi : 1. Pemeriksaan dan konsultasi oleh dokter spesialis. 2. Perawatan dan akomodasi di ruang perawatan. 3. Pemeriksan dan pengobatan oleh dokter spesialis. 4. Pemeriksaan penunjang diagnostik. 5. Tindakan medis yang bersifat diagnosti dan terapeutik. 6. Pemberian obat-obatan pada pasien sesuai dengan catatan daftar obat pasien dan instruksi dokter spesialis. 7. Pelayanan tranfusi darah. 8. Pemberian surat rujukan. 9. Pemakaian peralatan yang tersedia seperti oksigen. D. Batasan Operasional Standar Unit kerja Rawat Inap di Rumah Graha Hermine Batam meliputi Ruang rawat pasien, ruang pos perawat, tempat loker, tempat linen kotor, tempat linen bersih, kamar mandi/toilet. Adapun kondisi unit rawat inap anak di Rumah Graha Hermine Batam terdiri dari: a. Ruang Pasien Rawat Inap. Ruangan untuk pasien yang memerlukan asuhan keperawatan pengobatan secara berkesinambungan lebih dari 24 jam. Di Ruang rawat inap Rumah Graha Hermine Batamterdiri dari Ruang Rawat Inap Kebidanan dan Ruang Rawat Inap Keperawatan. b. Ruang pos perawat Ruangan ini dilengkapi meja kursi, tempat arsip, telepon, papan pengumuman. Kegiatan di ruangan ini meliputi : Serah terima pasien baru dan pulang, penandatanganan surat pernyataan keluarga pasien (apabila diperlukan persetujuan pengobatan, tindakan perawatan ataupun persetujuan tindakan bedah). c. Tempat Loker. Tempat loker di ruang rawat inap di Rumah Graha Hermine Batamdigunakan untuk penyimpanan obat pasien. d. Tempat Linen Kotor.



Tempat untuk penyimpanan bahan-bahan kotor yang telah digunakan di ruang rawat inap sebelum di bawa ke ruang cuci (laundry). Tempat linen kotor di ruang rawat ianap ember besar dan tutupnya. e. Tempat Linen Bersih. Tempatuntuk menyimpan bahan-bahan bersih yang akan digunakan di ruang rawat inap. Linen bersih tersebut ditempatkan di dalam lemari dekat nurse station. f. Kamar Mandi / Toilet. Di ruang rawat inap keperawatan terdapat 18 Kamar mandi dan ruang rawat inap kebidanan terdapat 1 kamar mandi pasien yang setiap hari dibersihkan oleh petugas cleaning service. E. Landasan Hukum. 1. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang Nomoor 17 tahun2003 tentang Keuangan Negara. 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. 5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik. 6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 61 / Menkes / SK / I / 2004 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan di Propinsi, Kabupaten / Kota dan Rumah Sakit. 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228 / Menkes / SK / III / 2002 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Yang Wajib Dilaksakan Daerah. 8. Peraturan Menteri Kesehatan No. 1575 / Menkes / SK / II / 2005 tentang Organisai dan Tata Kerja Departemen Kesehatan. 9. Peraturan Menteri Dalam NegeriNo. 6 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal



BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT



1. Sejarah Rumah Sakit



2. Jenis Pelayanan Instalasi Gawat Darurat 24 jam Instalasi Rawat Jalan -



Klinik Dokter Umum



-



Klinik Dokter Gigi



-



Klinik Spesalis Obstetri dan Ginekologi



-



Klinik Spesalis Anak



-



Klinik Spesalis Bedah Umum



-



Klinik Spesalis Penyakit Dalam



-



Klinik Spesalis THT



Instalasi Rawat Inap -



Ruang Rawat Inap VIP



-



Ruang Rawat Inap Kelas I



-



Ruang Rawat Inap Kelas II



-



Ruang Rawat Inap Kelas III



-



Ruang Rawat Inap Anak



-



Ruang Isolasi



Human Care Unit (HCU) Neonatal Intensive Care Unit (NICU) Kamar Operasi Kamar Bersalin Pelayanan Penunjang -



Laboratorium 24 jam



-



Radiologi 24 jam



-



Apotek 24 jam



-



Instalasi Gizi



-



Instalasi Loundry



-



Ambulance 24 jam



BAB III VISI, MISI DAN TUJUAN RUMAH SAKIT RUMAH GRAHA HERMINE BATAM



1. Visi Rumah Graha Hermine Batam:



2. Misi Rumah Sakit Graha Hermine 1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan terbaik, berkualitas, dan penuh kasih sayang. 2. Menjadikan Rumah Sakit sebagai organisasi yang efektif, efisien, kompetitif, serta professional. 3. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 3. Tujuan Rumah Graha Hermine Batam:



Untuk melaksanakan tugas tersebut, Rumah Sakit Umum Rumah Graha Hermine Batam mempunyai fungsi: a. Menyelenggarakan pelayanan medik. b. Menyelenggarakan pelayanan penunjang medik dan non medic c. Menyelenggarakan pelayanan rujukan d. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan. 4. Motto Rumah Graha Hermine Batam



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT GRAHA HERMINE



BAB V STRUKTUR ORGANISASI UNIT RAWAT INAP



Kepala Ruang



Ruang Rawat Post Partum



Pj Shift Pagi



Ruang Rawat Umum



Ruang Rawat Bayi



Pj Shift Siang



Pj Shift Pagi



Pj Shift Malam



Ruang Rawat Anak



Pj Shift Siang



Pj Shift Malam



Perawat Pelaksana



Bidan Pelaksana



BAB VI URAIAN JABATAN



A. KEPALA INSTALASI RAWAT INAP EPERAWATAN a. Tugas Pokok Menyelenggarakan kegiatan pelayanan medik, keperawatan dan pelayanan penunjang medik, sesuai dengan standart yang sudah ditetapkan melalui pengelolaan sumber daya yang tersedia secara efektif, efisien dan produktif. b. Fungsi Perencanaan,



pelaksanaan,



pengkoordinasian,



pengendalian



dan



pengevaluasian penyelenggaraan kegiatan pelayanan medik, keperawatan dan pelayanan penunjang medik di lingkup instalasi. c. UraianTugas 1) Merencanakan kebutuhan, mutasi dan diklat pegawai di lingkup instalasi. 2) Menyusun rencana kerja, kebutuhan sarana, prasarana, operasional dan penerimaan instalasi dalam suatu Rencana Bisnis Anggaran (RBA). 3) Menyusun standart pelayanan minimal instalasi.



4) Melaksakan rencana kerja instalasi sesuai dengan tugas pokok dan standart pelayanan yang telah ditetapkan.



5) Mengelola dan memberdayakan semua sumber daya di instalasi dalam rangka untuk meningkatkan mutu pelayanan dan cakupan pelayanan. 6) Mengupayakan pemenuhan target, sasaran dan tujuan instalasi sesuai dengan rencana kerja dan standart pelayanan minimal. 7) Mengembangkan kemampuan instalasi dalam pelayanan secara berkelanjutan. 8) Melaksakan administrasi secara tertib, transparan dan akuntabel. 9) Melaksanakan koordinasi dengan unit-unit kerja terkait dalam rangka pelaksnaan tugas instalasi. 10) Melaksakan evaluasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan dan sumber daya yang digunakan di lingkup instalasi. 11) Mengevaluasi standart pelayanan instalasi. 12) Menyelesaikan masalah yang menghambat tugas operasional instalasi. 13) Menyediakan sarana dan prasarana secara proporsional sesuai kebutuhan instalasi. 14) Melaporkan dan mempetanggungjawabkan pelaksanaan tugas operasional kepada ardirektur secara berjenjang. d. Kewenangan 1) Mengusulkan rencana kebutuhan, mutasi dan diklat pegawai. 2) Mengusulkan rencana kerja, kebutuhan sarana, prasarana, operasional dan penerimaan instalasi dalam suatu Rencana Bisnis Anggaran (RBA). 3) Mengusulkan standart pelayanan instalasi. 4) Memimpin koordinasi dengan unit-unit kerja terkait termasuk Satuan Medis Fungsional (SMF) dalam pelaksanaan tugas instalasi. 5) Mengatur penggunaan sarana prasarana secara efektif, efisien dan produktif. 6) Menyusun dan mengusulkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan kelancaran pelayanan instalasi. 7) Melaksakan ketentuan disiplin kerja di instalasi. 8) Mengusulkan kinerja karyawan atau daftar penilaian dalam (SKP) di lingkup instalasi. 9) Mengusulkan sistem “Reward dan Punisment” terhadap kinerja karyawan sesuai dengan batas kewenangannya. e. TanggungJawab 1) Dalam melaksanakan tugasnya instalasi bertanggung jawab kepada direktur RS secara berjenjang. 2) Menjamin kelancaran secara operasional dalam pelayanan atau dukungan pelayanan secara efisien, efektif, bermutu dan produktif. 3) Menjamin tercapainya sasaran dan target sesuai dengan program kerja (ketentuan)yang telah ditetapkan. f. Syarat Jabatan 1) Minimal D3



B. KEPALA RUANG RANAP KEBIDANAN a. Tugas pokok Memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi pelayanan kamar bersalin berdasarkan standar yang berlaku agar dapat memberikan pelayanan keperawatan yang berkualitas. b. Uraian tugas 1) Melakukan kerjasama dan berkomunikasi dengan seluruh bagian terkait, pasien dan dokter serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif sesuai dengan pedoman pelayanan dan pedoman pengorganisasian agar pelayanan dapat berjalan secara maksimal. 2) Melakukan pengawasan pelayanan kebidanan sesuai dengan pedoman pelayanan agar pelayanan dapat berjalan sesuai standar. 3) Melakukan pengawasan terhadap sarana dan prasarana, inventaris alat dan bagian logistik di unit perawatan yang menjadi supervisinya sesuai dengan kebijakan rumah sakit agar selalu dalam keadaan tersedia dan siap pakai. 4) Membuat laporan setiap bulan sesuai dengan kebijakan agar terinformasikan data pelayanan kebidanan. 5) Membuat jadwal dinas dan mengawasi pelaksanaannya serta membuat rekapitulasinya sesuai dengan pedoman agar ketenagaan yang ada sesuai dengan rasio pasien dan kompetensi yang dibutuhkan. 6) Melakukan pendistribusian dan pendelegasian kerja bagi personel yang berada dibawah supervisinya sesuai dengan pedoman pengorganisasian agar pelayanan terlaksana dengan baik. 7) Membuat usulan kebutuhan alat kesehatan yang diperlukan sesuai dengan kebijakan rumah sakit agar terpenuhinya alat kesehatan sesuai kebutuhan. 8) Mengusulkan promosi, rotasi dan peningkatan pendidikan bagi bidan sesuai dengan peraturan kepegawaian dan kebijakan pelayanan agar komposisi ketenagaan seimbang. 9) Melakukan pembinaan staf bidan sesuai dengan peraturan kepegawaian agar tercipta sumber daya yang berkualitas. 10) Memberikan pelatihan keperawatan/sosialisasi SOP dan melakukan orientasi pelayanan kepada karyawan perawat/bidan lama maupun baru



11) Memberikan bimbingan tehnis kebidanan kepada bidan. 12) Mengevaluasi pelaksanaan asuhan keperawatan/kebidanan secara komprehensif 13) Melakukan penilaian terhadap kinerja staf bidan sesuai dengan peraturan kepegawaian agar terlaksana sistem penghargaan dengan baik. 14) Memberikan bimbingan klinik kepada mahasiswa yang sedang menjalankan praktik klinik keperawatan/kebidanan c. Tanggung jawab 1) Keterwujudan koordinasi dengan seluruh bagian terkait, pasien, dokter, tim kesehatan lain serta terciptanya lingkungan kerja yang kondusif. 2) Kelancaran pelayanan keperawatan yang berkualitas dan sesuai dengan standar serta mengevaluasinya. 3) Ketersediaan sarana dan prasarana, inventatris alat dan logistik di unit yang menjadi supervisinya agar selalu dalam keadaan siap pakai dan sesuai dengan kebutuhan. 4) Ketersediaan laporan bulanan 5) Ketersediaan jadwal dinas dan rekapitulasi jadwal dinas bagi personel yang menjadi bawahannya 6) Terlaksananya distribusi dan delegasi kerja bagi personel yang berada dibawah supervisinya 7) Ketersediaan usulan kebutuhan akan alat kesehatan yang diperlukan 8) Ketersediaan usulan promosi, rotasi, dan peningkatan pendidikan bagi perawat 9) Ketercapaian pembinaan staf di unitnya 10) Keterlaksanaan penilaian terhadap kinerja staf di unitnya d. Wewenang 1) Mengatur sumber daya yang berada di bawah supervisinya. 2) Mengatur pelayanan kebidanan yang berada di bawah supervisinya sesuai standar. 3) Mengelola sarana, prasarana dan alat kesehatan yang menjadi tanggung jawabnya. 4) Mengatur pelaksanaan mutu asuhan kebidanan sesuai standar. 5) Mengatur kelancaran proses persalinan normal jika dalam keadaan mendesak e. Syarat Jabatan C. PENANGGUNG JAWAB SHIFF RANAP KEPERAWATAN a. TugasPokok



Mengkoordinir sekelompok tenaga keperawatan dalam memberikan asuhan keperawatan pada sekelompok pasien melalui upaya kooperatif, kolaboratif dan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada kepala ruang. b. UraianTugas 1) Membuat rencana asuhan keperawatan bulanan, mingguan dan harian bersama kepala ruang. 2) Mengatur jadwal dinas timnya yang dikoordinasikan dengan kepala ruang. 3) Melakukan pegkajian, menyusun diagnosa dan perencanaan tindakan bersama anggota timnya. 4) Melakukan pengarahan kepada perawat pelaksana tentang pelaksanaan asuhan keperawatan. 5) Melakukan kerjasama dengan tim perawatan lain dan kolaborasi dengan anggota tim kesehatan lainnya dalam pelaksanaan asuhan keperawatan secara berkesinambungan. 6) Melakukan evaluasi dan audit internal asuhan keperawatan yang menjadi tanggungjawab timnya. 7) Melakukan perbaikan pemberian asuhan keperawatan. 8) Menerima laporan dari anggota timnya tentang asuhan keperawatan yang menjadi tanggungjawab timnya. 9) Membuat laporan pelaksanaan asuhan keperawatan yang dilakukan timnya kepada kepala ruang baik secara lisan maupun tulisan. c. Syarat Jabatan D. PENANGGUNG JAWAB SHIFF RANAP KEBIDANAN a. Tugas pokok Memimpin, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan asuhan keperawatan unit selama dalam shift yang menjadi tanggung jawabnya dan ketika kepala ruangan tidak ada di tempat sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan dapat berjalan lancar. b. Uraian tugas 1) Melakukan asuhan kebidanan kepada pasien sesuai dengan pedoman pelayanan agar dapat memberikan asuhan keperawatan/kebidanan yang berkualitas dan komprehensif. 2) Melakukan pengawasan terhadap pelayanan asuhan kebidanan yang diberikan kepada pasien dalam shift yang menjadi tanggung jawabnya dan menciptakan komunikasi yang baik dengan pasien, dokter dan petugas kesehatan lainnya sesuai dengan pedoman pelayanan dan pedoman pengorganisasian agar pelayanan berjalan lancar.



3) Membuat laporan harian pelayanan kebidanan sesuai dengan kebijakan keperawatan agar data pasien terinformasi dengan baik. 4) Melakukan pengawasan terhadap sarana dan prasarana dan inventaris alat yang terdapat di unitnya sesuai dengan pedoman pelayanan agar selalu dalam keadaan siap pakai. 5) Melakukan partisipasi dalam program pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebijakan pelayanan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan staf. 6) Membantu melakukan penilaian prestasi bidan sesuai dengan peraturan kepegawaian agar terlaksananya sistem penghargaan dengan baik. 7) Melakukan pendistribusian dan pendelegasian kerja bagi personel yang berada di bawah supervisinya selama jam kerjanya sesuai dengan pedoman pengorganisasian agar pelayanan terlaksana dengan baik. 8) Memberikan pelatihan keperawatan/sosialisasi SOP dan melakukan orientasi pelayanan kepada karyawan perawat/bidan lama maupun baru 9) Memberikan bimbingan tehnis keperawatan/kebidanan kepada perawat/bidan. 10) Mengevaluasi pelaksanaan asuhan keperawatan/kebidanan secara komprehensif c. Syarat Jabatan E. PERAWAT PELAKSANA a. UraianTugas 1) Membuat laporan harian mengenai asuhan keperawatan. 2) Melakukan serah terima pasien dan lain-lain secara bergantian dinas. 3) Mendampingi visite dokter dan mencatat instruksi dokter. 4) Mengaplikasikan konsep bermain sesuai tahap perkembangan. 5) Memberikan pendidikan kesehatan. 6) Menerima pasien baru sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. 7) Memelihara peralatan perawatan dan medis agar selalu dalam kondisi siap



pakai. 8) Melaksanakan program orientasi kepada pasien tentang ruangan dan lingkungan, peraturan atau tata tertib, fasilitas dan cara penggunaanya, serta kegiatan rutin sehari-hari di ruangan. 9) Menciptakan hubungan kerja sama yang baik dengan pasien dan kelurganya. 10) Mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan pasien. 11) Menyususn diagnosa keperawatan pasien. 12) Menyusun rencana asuhan keperawatan. 13) Melaksanakan tindakan asuhan keperawatan. 14) Melaksanakan evaluasi tindakan keperawatan yang sudah diberikan



15) Melakukan pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan darurat. 16) Memantau dan menilai kondisi pasien. 17) Menciptakan dan memelihara hubungan kerjasama yang baik dengan tim kesehatan yang lain. 18) Berperan serta dengan anggota tim kesehatan dalam membahas kasus dan upaya peningkatan mutu asuhan keperawatan 19) Mengikuti pertemuan berkala yang diadakan oleh kepala ruang. 20) Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan di bidang perawatan. 21) Melaksakan sistem dan pelaporan. 22) Melatih pasien untuk melaksanakan tindakan keperawatan di rumah. 23) Memberi penyuluhan kesehatan kepada pasien dan keluarga sesuai kedaan pasien dan kebutuhan pasien. 24) Melaporkan pelaksanaan tugas pada atasan baik secara lisan maupun tulisan. 25) Melaksaakan tugas-tugaslain yang diberikan oleh piminan. b. Syarat Jabatan



F. BIDAN PELAKSANA a. Tugas pokok Melaksanakan asuhan kebidanan di unit dalam shiftnya sesuai dengan pedoman pelayanan agar pasien mendapatkan pelayanan keperawatan yang berkualitas.



b. Uraian tugas 1) Menciptakan komunikasi yang baik dengan pasien, dokter dan petugas kesehatan lainnya sesuai dengan pedoman pelayanan dan pedoman pengorganisasian agar pelayanan berjalan lancar. 2) Melakukan asuhan kebidanan dasar kepada pasien yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan pedoman pelayanan kebidanan agar pasien mendapatkan pelayanan kebidanan yang berkualitas dan komprehensif. 3) Menjaga sarana dan prasarana yang berada di unitnya sesuai dengan pedoman pelayanan agar selalu berada dalam keadaan siap pakai. 4) Melakukan inventaris alat kesehatan, alat medis dan alat rumah tangga yang berada dalam unitnya sesuai dengan kebijakan rumah sakit agar alatalat selalu dalam keadaan siap pakai. 5) Berpartisipasi dalam program pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebijakan pelayanan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan staf. c. Syarat Jabatan



BAB VII STANDAR KETENAGAAN



A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Berikut ini adalah kualifikasi SDM di unit kerja Rawat inap kelas I,II,III, VIP dan ruang anak, adapun daftar kualifikasi ketenagaan dapat dilihat pada tabel di bawah ini: No



Nama Jabatan



Pendidikan



Sertifikasi



. 1



Jumlah Tenaga



Kepala



D III



Pelatihan BTCLS



Ruangan Rawat



Keperawatan



Pelatihan



1



manajemen



Inap



bangsal



Keperawatan



Pelatihan penatalaksanaan ruang isolasi Pelatihan penanggulangan infeksi



2



Kepala



D III



Pelatihan APN



1



Ruangan Rawat Inap Kebidanan



Kebidanan



Pelatihan Kegawatdaruratan Maternal Neonatal Pelatihan Resusitasi Bayi Pelatihan Laktasi



3



4



Pj Shift



Pj Shift



Manajemen



D III



Pelatihan Basic Life



3



Keperawatan



Support



D III



Pelatihan APN



3



8



Kebidanan 5



6



Perawat



D III



pelatihan Basic Life



pelaksana



Keperawatan



Support



Bidan



D III



Pelatihan APN



Pelaksana



Kebidanan



1. Penetapan jam kerja



6



Hari kerja perusahaan adalah 6 ( enam ) hari kerja dalam seminggu dan jam kerja standar perusahaan adalah 40 jam dalam satu minggu. Rumah sakit Rumah Graha Hermine Batam merupakan rumah sakit yang beroperasional selama 24 jam sehari untuk melayani masyarakat umum dan disesuaikan dengan jam kerja perusahaan. Bagi karyawan yang berkerja secara shift, maka waktu kerja akan diatur secara mandiri oleh unit kerja yang bersangkutan dan tetap mengacu pada jam kerja standar yaitu selama 40 jam dalam satu minggu dengan 6 hari kerja. Untuk karyawan yang berkerja melebihi jam kerja standar maka kelebihan tersebut akan diperhitungkan dalam kebijakan lembur perusahaan. Adapun untuk tata tertib jam kerja adalah sebagai berikut : 1. Batas keterlambatan karyawan dalam satu bulan adalah 30 menit. 2. Apabila keterlambatan melebihi batas toleransi yang diberkan maka karyawan tersebut akan mendapatkan evaluasi keisiplinan dari atasan langsung. 3. Apabila terjadi keterlambatan selama 3 bulan dalam satu tahun karyawan akan diberikan surat peringatan. 4. Izin meninggalkan dinas maksimal adalha 3 jam dalam satu hari kerja dengan persyaratan mengisi fom izin meninggalkan dinas (IMD) yang ditanda tangani oleh atasan langsung dan dapat dipertanggung jawabkan urgensinya.



Pengaturan tenaga kerja di RS. Khusus Bedah rawamangun berdasarkan shift dan non shift dapat dibawah ini : a. Karyawan shift  Senin- Minggu o Shift I o Shift II o Shift III b. Karyawan non shift  Senin-jum’at



: 08.00-15.00 : 15.00-21.00 : 21.00-08.00 : 08.00-15.00



2. Kuantitas SDM Pengaturan tenaga kerja di unit Rawat Inap Rumah Sakit Rumah Graha Hermine Batam berdasarkan shift. Tenaga



kerja di unit Rawat Inap saat ini berjumlah yang



memegang tanggung jawab sebagai : a. Ruang Rawat Keperawatan 1) Kepala Ruangan : 1 orang 2) Pj Shift : 3 orang 3) Perawat pelaksana : 15 orang 4) Pos perawat : 1-2 orang



b. 1) 2) 3) 4)



Ruang Rawat Kebidanan Kepala Ruangan : 1 orang Pj Shift : 3 orang Bidan pelaksana : 15 orang Pos Bidan : 1 orang



Tenaga kerja di unit Rawat Inap ini berkerja dengan jadwal sebagai berikut : 1) Kepala Ruangan 2) Perawat dan Bidan PJ Shift



: Senin s.d Jumat dimulai pukul 08.00 – 16.00 Setiap sabtu masuk sebanyak 1 x dlm sebulan : Senin s.d Jumat , dan berdinas di sabtu dan minggu secara secara bergantian , jam kerja sesuai dengan shift pagi, sore dan malam.



3) Perawat dan bidan pelaksana : Bekerja sesuai dengan shift yang sudah di jadwalkan 4) Pos Perawat dan Bidan : Bekerja sesuai dengan shift pagi, sore dan malam



BAB VIII STANDAR FASILITAS Bangunan Rawat Inap Rumah Sakit Rumah Graha Hermine Batam terletak di lantai 1 Rumah Sakit, yang terdiri dari ruang Nurse station, Ruang Rawat Inap Keperawatan yang terdiri dari Ruang Rawat Umum terdapat 22 TT dan Ruang anak terdapat 12 TT. Ruang Rawat Inap Kebidanan yang terdiri dari Ruang Post Partum terdapat 4 TT dan Ruang bayi terdapat 8 TT. 1 kamar dan ruang isolasi. 1. Standar Fasilitas 1) Standar pelayanan Minimal Unit Rawat Inap a. Pemberian pelayanan di rawat inap. b. Dokter Penanggung Jawab pasien rawat inap. c. Ketersediaan pelayanan rawat inap. d. Jam praktek dokter spesialis. e. Pelaporan adanya kejadian pasien resiko jatuh/jatuh yang berakibatkecacatan /kematian. f. Pelaporan dan pencatatan kematian pasien > 48 jam setalah masuk rawat inap. g. Pelaporan angka kejadian infeksi nosokomial di rawat inap. 2) Standar Minimal Peralatan di Rawat Inap



No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10 11. 12. 13. 14 15 16 17 18 19. 20. 21. 22. 23.



Peralatan Medis Section Minor Set Stetoskop Tensi Meter Termometer Pen Light / Senter Nebulizer Standar Infus Ambu Bag Tourniket Tongue Spatel Tabung O2 02 sentral Tromol Troli Gunting Bak Instrumen Bengkok Urinal Laken Tempat Tidur Pasien Pispot Baskom Mandi



Keterangan Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada



24.



Kursi Roda



Ada



2. Sarana Kerja di Rawat Inap Keperawatan dan Kebidanan



No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



Sarana Kerja Kipas Angin APAR (Alat Pemadam Api Ringan) File Catatan Keperawatan Buku Folio AC Lemari / Cabinet Kursi Loker Penyimpanan Obat Peralatan Infus Jam Dinding Tempat Sampah



Keterangan Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada



3. Fasilitas Ruang Rawat Inap No. Ruangan Rawat Fasilitas 1. Ruang Rawat Tempat Tidur Pasien Bantal Inap Lemari Keperawatan Kursi Penunggu Pasien Tiang Infus Umum AC TV Kulkas Kamar Mandi / Toilet Gayung Keset Gorden Kunci Kamar Tempat Sampah 2. Ruang Rawat Tempat Tidur Pasien Bantal Inap Lemari Keperawatan Kursi Penunggu Pasien Tiang Infus Ruang Anak



Keterangan Ada 22 TT



Ada 12 TT



3.



Ruang



Rawat



Inap Kebidanan Ruang Post Partum



4.



Ruang



Rawat



Kipas Angin Kamar Mandi / Toilet Gayung Keset Gorden Kunci Kamar Tempat Sampah Tempat Tidur Pasien Ada 4 TT Bantal Lemari Kursi Penunggu Pasien Tiang Infus Gorden Tempat Sampah Kipas angin Tempat Tidur Bayi Ada 8 TT



Inap Kebidanan Dorong Ruang Bayi



Inkubator



Wardian Warmer Lemari Kaca Obat Blue Light Kursi Meja Tiang Infus Gorden Tempat Sampah AC



BAB IX TATA LAKSANA PELAYANAN Jenis pelayanan di rawat inap 1. Pemeriksaaan dan konsultasi oleh dokter spesialis. 2. Perawatan sesuai dengan standar asuhan keperawatan secara berkala. 3. Edukasi pasien oleh perawat atau dokter. 4. Perawatan dan akomodasi di ruang perawatan. 5. Pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis. 6. Pemeriksaan penunjang diagnostik. 7. Tindakan Medis yang bersifat diagnostik dan terapeutik. 8. Pemberian obat-obatan pada pasien sesuai dengan catatan daftar obat pasien dan instruksi dokter spesialis. 9. Pelayanan Tranfusi Darah. 10. Pemberian Surat Rujukan. 11. Pemakaian peralatan yang tersedia seperti oksigen, EKG, USG



BAB X LOGISTIK A. Pengadaan Sarana dan Prasarana Pengadaan sarana dan prasarana seperti alat kesehatan dan obat adalah suatu prosedur penyediaan alat kesehatan dan obat-obatan yang digunakan oleh pasien di ruang rawat inap, dan sebagai penggantinya dibebankan kepada pasien melalui resep yang dibuat oleh dokter. Untuk alat habis pakai perawat menulisnya di lembar alkes dan di tanda tangani oleh perawat. B. Tujuan 1. Agar alat-alat dan obat-obatan emergency stok yang ada di ruang rawat inap. 2. Mencegah kesalahan dalam pemberian obat, dengan cara 10 benar. 3. Tetap terjaga dalam segi kualitas dan kuantitas. 4. Memudahkan di dalam penggunaan dan pengawasannya. C. Prosedur permintaan alat kesehatan dan obat-obatan 1. Jenis obat stok yang akan dipakai dan alat kesehatan yang akan diminta, ditulis pada resep oleh dokter yang bertanggung jawab di ruangan, dan jika selain obat ditulis oleh perawat pada form alkes. 2. Resep dan form alkes yang sudah di isi dengan lengkap diserahkan ke bagian farmasi. 3. Bila alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan yang diminta sudah tersedia akan diserah terimakan ke ruang rawat inap, 1 lembar putih untuk farmasi dan 2 lembar (kuning dan merah) di status pasien. D. Prosedur pengganti alat kesehatan dan obat yang telah digunakan 1. Alat yang sudah digunakan oleh pasien ditulis pada resep .Obat-obatan yang sudah digunakan ditulis pada resep dan dibuat resep oleh dokter, sedangkan alkes ditulis oleh perawat pada form alkes. 2. Resep yang telah diisi dengan lengkap oleh perawat, diserahkan ke bagian farmasi 3. Bila alat kesehatan dan obat yang sudah disiapkan oleh bagian farmasi, diserahkan ke perawat rawat inap.



BAB XI KESELAMATAN PASIEN A. Alur Pelaporan Keselamatan Pasien 2. Apabila terjadi suatu insiden di Rumah Sakit, wajib segera ditindak lanjut (dicegah/ditangani) untuk mengurangi dampak / akibat yang tidak diharapkan.



3. Setelah ditindak lanjuti, segera buat laporan insden dengan mengisi formulir laporan insiden pada akhir jam kerja / shift kepada atasan langsung, paling lambat 2 x 24 jam, jangan menunda laporan. 4. Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan kepada atasan langsung pelapor. (Atasan langsung disepakati sesuai keputusan manajemen : Supervisor / Kepala bagian / instalasi / departemen / unit, ketua komite medis / ketua K.SMF) 5. Atasan langsung akan memeriksa laporan dan melakukan grading resiko terhadap insiden yang dilaporkan. 6. Hasil grading akan menentukan bentuk intervensi dan analisa yang akan dilakukan sebagai berikut : Grade Biru : investigasi sederhana oleh atasan langsung, waktu maksimal 1 minggu. Grade Hijau : intervensi sederhana oleh atasan langsung, waktu maksimal 2 minggu. Grade Kuning : intervensi komprehensif / analisa akar masalah / RCA oleh tim KP di RS, waktu maksimal 45 hari. Grade Merah : investigasi komprehensif / analisa akar masalah / RCA oleh tim KP di RS, watu maksimal 45 hari. 6. Setelah selesai melakukan investigasi sederhana, laporan hasil investigasi dan insiden dilaporkan ke tim KP di RS. 7. Tim KP di RS akan memganalisa kembali hasil investigasi dan insiden untuk menentukan apakah perlu investigasi lanjutan (RCA) dengan melakukan regrading. 8. Untuk grade kuning / merah, tim KP di RS akan melakukan analisa masalah / Root Cause Analysis (RCA). 9. Setelah melakukan RCA, tim KP di RS akan membuat laporan dan recomendasi untuk perbaikan serta “pembelajaran” berupa petunjuk / “safety alert” untuk mencegah kejadian berulang. 10. Hasil RCA, recomendasi dan rencana kerja di laporkan kepada direksi. 11. Recomendasi untuk “perbaikan dan pembelajaran” diberikan umpan balik kepada unit terkait. 12. Unit kerja membuat analisa dan trend kejadian disatuan kerjanya masingmasing. 13. Monitoring dan perbaikan oleh tim KP di RS.



BAB XII KESELAMATAN KERJA



A.



Konsultasi medis



1. DPJP menginformasikan kepada penanggung jawab pasien terkait dengan konsultasi ke dokter spesialis. 2. DPJP menuliskan pada rekam medis pasien pada lembar konsultasi. 3. Penanggung jawab pasien menandatangani inform consent. 4. Perawat ruang rawat inap menghubungangi dokter spesialis yang menjadi konsulan. 5. Penanggung jawab pasien di informasikan tentang hasil konsultasi oleh dokter konsulan.



B. Indikasi dan prosedur laboratorium dan radiologi 1. DPJP menginformasikan indikasi pemeriksaan laboratorium dan radiologi kepada penanggung jawab pasien. 2. Penanggung jawab pasien menandatangani formulir inform consent pemeriksaan radiologi dan laboratorium. 3. Perawat ruang rawat inap keperawatan ataupun kebidanan menginformasikan tentang pemeriksaan radiologi dan laboratorium kepada unit terkait. 4. Perawat rawat inap keperawatan ataupun kebidanan melengkapi form pemeriksaan dan menyerahkan kepada petugas radiologi dan laboratorium. 5. Pasien ditindak lanjuti sesuai dengan hasil pemeriksaan.



BAB XIII PENGENDALIAN MUTU Untuk peningkatan mutu pelayanan di rawat inap, maka rawat inap memfasilitasi pasien yang dirawat untuk mendapatkan berbagai jenis pelayanan. Alur Pelaporan Mutu Adapun pelaporan mutu pelayanan di ruang rawat inap di Rumah Graha Hermine Batam seperti :



   



1. Pelaporan pemasangan tindakan invasive. 2. Pelaporan monitoring mutu keperawatan dengan 9 indikator 3. Pelaporan mutu pasien safety rawat inap dengan 20 indikator. a. Pencatatan dan pelaporan kegiatan pelayaan  Kegiatan asuhan keperawatan yang diberikan kepada pasien ditulis pada catatan keperawatan yang sudah tersedia setiap harinya. 



Monitoring tindakan invasive dilakukan setiap setelah melakukan tindakan dan di dokumentasikan.







Monitoring mutu keperawatan dan pasien safety dan dicatat 1 x 24 jam dan dilaporkan kepada bagian Kasie Mutu Keperawatan di akhir bulan.



 



Informasi pasien tertulis di dalam catatan keperawatan pasien. Setiap shift jaga melakukan pelaporan dan serah terima pasien.



BAB XIV TATA HUBUNGAN KERJA Instalasi Penunjang Non Diagnostik



Instalasi



Instalasi Penunjang Diagnostik



IRNA



Perawatan



Instalasi PDE



Instalasi Rekam Medik RS Lain



A. HUBUNGAN INTERN Instalasi rawat inap memberikan pelayanan yang berkomperhensif terhadap kebutuhan pasien baik secara langsung yang berkaitan dengan pemeriksaan penunjang, diagnostic, perawatan khusus maupun yang tidak langsung terkait dengan penunjang non diagnostic, dokumen rekam medic dan SIMRS.



B. HUBUNGAN EKSTERN Instalasi rawat inap berkolaborasi dengan rumah sakit lain dalam hal rujukan pasien yang memerlukan perawatan tingkat yang lebih tinggi atau lanjut.



BAB XV POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL



Instalasi rawat inap (IRNA) berkoordinasi dengan bidang pelayanan dalam pengaturan sumber daya manusia yang ada di instalasi. Adapun pola ketenagaan dan kualifikasi personil rawat inap sebagai berikut : Pola Ketenagaan dan Kualifikasi Personil 1. Berdasarkan Jenis Jabatan Uraian



Kualifikasi Pendidikan Sertifikat



Jabatan



Pelatihan BTCLS



Kepala



D III



ruangan



Keperawata



Penanggung



n D III



Jawab Shiff



Keperawata



Perawat



n D III



Pelaksana



Keperawata



Jumlah Kebutuhan Keterangan yang Ada 1



BTCLS



3



BTCLS



7



n



2. Pengembangan Diklat Tenaga Keperawatan Perawatan yang perlu Yang No



Jenis Pelatihan



Kebutuhan



sudah ada



3. Berdasarkan Pembagian Instalasi Penentuan jumlah tenaga keperawatan



berdasarkan



pelatihan 2016 2017



Pedoman



Cara



Penghitungan kebutuhan Tenaga Keperawatan (Direktur Pelayanan Keperawatan, Depkes 2002). Cara perhitungan dalam satu ruangan : a. Ruang Rawat Inap Keperawatan NO



JENIS / KATEGORI



RATA2 PASIEN / HARI



RATA2 JAM PERAWATAN PASIEN / HARI



JUMLAH JAM PERAWATAN / HARI



1 2 3 4 5



Pasien Dalam Pasien Bedah Pasien Anak Pasien Kebidanan Pasien THT Jumlah



2 1 1 1 1 6



3,5 4 4,5 2,5 3,4



Jadi jumlah Tenaga Keperawatan yang diperlukan adalah :



Jumlah Jam Perawatan Jam kerja efektif per shift 8



21,4 = 3 orang



Loss day : 52 + 18



70 x 3



= 312



= 0,7 = 1 orang 312



Non Nursing Job : (3 + 1) x 25 = 1 orang 100



Jumlah Tenaga = Tenaga yang tersedia + Faktor Koreksi 3 + 1 + 1 = 5 orang Jadi jumlah tenaga keperawatan yang dibutuhkan : 5 + 1 ( Karu ) = 6 orang Jadi untuk kebutuhan tenaga keperawatan untuk Rawat Inap Keperawatan bisa dikatakan lebih dari cukup dari jumlah tenaga yang tersedia yaitu 12.



b. Ruang Rawat Inap Kebidanan Untuk kebutuhan Tenaga di ruang rawat inap kebidanan dijadikan satu(1) dengan tenaga bidan yang ada di ruang beralin (VK).



7 4 4,5 2,5 3,4 21,4



NO



JENIS / KATEGORI



RATA2 PASIEN / HARI



1



Pasien Persalinan/SC/Kureta se



2



RATA2 JAM PERAWATAN PASIEN / HARI 6



JUMLAH JAM PERAWATAN / HARI 12



12



Jumlah Jam Perawatan



Jam kerja efektif per shift



= 2 orang 8



Loss day 52 + 18



70 x 2



= 312



= 1 orang 312



Non Nursing Job : (2+1) x 25 = 1 orang 100 Jumlah Tenaga = Tenaga yang tersedia + Faktor Koreksi 2 + 1 + 1 = 4 orang Jumlah tenaga keperawatan yang dibutuhkan : 4 + 1 ( Karu ) = 5 orang Jadi untuk kebutuhan tenaga keperawatan untuk Rawat Inap Kebidanan bisa dikatakan lebih dari cukup dari jumlah tenaga yang tersedia yaitu 10.



BAB XVI KEGIATAN ORIENTASI



Kegiatan orientasi di Instalasi Rawat Inap dilakukan oleh perawat baru sebagai upaya untuk menyesuaikan diri pada tempat / unit kerja baru dalam rangka memenuhi syarat bagi pekerjaan / jabatan dengan situasi baru yang berbeda dan asing. A. Tujuan Kegiatan Orientasi 1. Memahami tugas, kewajiban, wewenang dan prosedur kerja. 2. Memahami tujuan, falsafah dan peraturan-peraturan di lingkungan rumah sakit serta kebijakan pimpinan rumah sakit. 3. Memahami prosedur-prosedur dalam berbagai bidang di berbagai unit kerja. 4. Memahami teknik-teknik mengerjakan Basic Life Support dalam keadaan darurat. 5. Memahami prosedur tentang penilaian terhadap penampilan kerja staf keperawatan. B. Materi Orientasi 1) Materi Umum a. Struktur organisasi rumah sakit dan bidang keperawatan. b. Falsafah dan tujuan rumah sakit dan pelayanan keperawatan. c. Falsafah / sarana yang tersedia dan cara penggunaannya. d. Kebijakan dan prosedur yang berlaku di rumah sakit / pelayanan keperawatan. e. Metode pemberian asuhan keperawatan/asuhan kebidanan f. Pola ketenagaan dan sistem penilaian kinerja keperawatan/kebidanan. g. Prosedur pengamanan dalam berbagai bidang di rumah sakit. h. Hak dan kewajiban perawat/bidan 2) Materi Khusus a. Struktur organisasi instalasi / ruangan. b. Setting ruangan dan alat. c. Tata tertib instalasi / ruangan. d. Prosedur administrasi instalasi / ruangan. e. Prosedur penerimaan pasien dan pemulangan pasien. f. Manajemen / model asuhan keperawatan/kebidanan pasien di instalasi / ruangan. g. Monitoring hemodinamik pasien di instalasi / ruangan. h. Manajemen pengelolaan kegawatdaruratan pasien di instalasi / ruangan. i. Manajemen penggunaan alat-alat khusus di instalasi / ruangan. j. Manajemen logistik alat medis / non medis (linen) di instalasi / ruangan. k. Manajemen pencucian dan sterilisasi alat di instalasi / ruangan. C. Prosedur Kegiatan Orientasi 1. Tenaga keperawatan/kebidanan diserahkan dari urusan kepegawaian ke bidang keperawatan. 2. Tenaga keperawatan/kebidanan baru, pindahan dan mutasi antar ruang menerima penjelasan materi orientasi yang meliputi materi umum dan khusus. 3. Perkenalan dengan pejabat struktural / fungsional di keperawatan/kebidanan 4. Pelaksanaan program orientasi di bidang keperawatan/kebidanan yang di jadwalkan mulai sesuai kebijakan kepala ruangan masing-masing ruang rawat inap.



5. Berdasarkan evaluasi selama orientasi yang dibuat oleh masing-masing kepala ruang, maka yang bersangkutan ditempatkan sesuai kebutuhan serta ketrampilan yang bersangkutan melalui SK Direktur.



BAB XVII PERTEMUAN / RAPAT



Instalasi Rawat Inap menyelenggarakan pertemuan / rapat, antara lain : a. Rapat rutin dengan seluruh kepala ruang rawat inap yang diadakan setiap bulan. b. Rapat rutin dengan seluruh administrasi rawat inap yang diadakan setiap bulan. c. Rapat rutin dengan seluruh staff ruang rawat inap yang diadakan setiap dua bulan sekali. d. Rapat koordinasi dengan instalasi lain.



BAB XVIII PENCATATAN DAN PELAPORAN



Pencatatan dan pelaporan merupakan dokumentasi kegiatan penyelenggaraan pelayanan rawat inap di RS Hi M Yusuf. Kegiatan pelaporan dilakukan untuk memberikan data / informasi yang cepat, tepat dan akurat kepada pemangku kepentingan sebagai bahan pengambilan keputusan, sesuai dengan kondisi yang terjadi serta penemuan kebijakan yang relevan. Di dalam pelaksanaannya, pelaporan dilakukan secara berkala dan berjenjang. Laporan berupa Laporan Harian, Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan.



BAB XIX PENUTUP



Peran Rumah Graha Hermine Batam Kotabumi sangat penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sehingga perlu ditingkatkan kemampuan pelayanan pengelolaan rawat inap agar mampu memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan terpadu. Koordinasi internal dan eksternal Rumah Sakit perlu dilakukan dalam upaya peningkatan kegiatan pelayanan rawat inap di Rumah Graha Hermine Batam.