5 0 396 KB
PEDOMAN PENGORGANISASIAN PMKP
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LUBUK SIKAPING 2018 1
BAB I PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu rumah sakit dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang sudah ditentukan. Dunia perumahsakitan pada saat sekarang mengalami kemajuan yang sangat pesat, baik jumlah rumah sakit yang semakin bertambah banyak, peralatan kedokteran yang digunakan rumah sakit semakin canggih, juga kualitas layanan rumah sakit yang semakin tinggi dengan tarif bersaing. Hal ini memberikan kesempatan dan kebebasan pasien untuk menentukan pilihan mereka terhadap rumah sakit yang akan mereka mamfaatkan, sehingga tentu saja rumah sakit memberikan pelayanan terbaik yang akan mereka pilih. Kebijakan Pemerintah pada sektor kesehatan pada saat ini juga semakin baik, terutama kebijakan bahwa seluruh rumah sakit harus terakreditasi di mana penekanan bahwa seluruh layanan rumah sakit harus berfokus pada pasien. Oleh karena itu rumah sakit di tuntut untuk meningkatkan mutu layanan untuk memenuhi kebijakan tersebut. Di samping itu perubahan faktor lingkungan yang dinamis dari waktu ke waktu mengharuskan rumah sakit melakukan penyesuaian untuk menyikapi perubahan tersebut, seperti tingkat pendidikan masyarakat yang makin baik sehingga mereka kritis terhadap mutu layanan rumah sakit dengan mutu layanan terbaik. Akibatnya rumah sakit di tuntut untuk memberikan mutu layanan terbaiknya agar bisa memenangkan persaingan serta memenuhi kebutuhan pasien sesuai dengan apa yang mereka harapkan. Agar upaya peningkatan Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk sikaping dapat seperti yang di harapkan, maka di bentuk suatu struktur di Rumah sakit yang bertugas dalam mengelola Program Peningkatan Mutu dan 2
Keselamatan Pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk sikaping yang berada langsung di bawah Direktur Rumah Sakit. Komite PMKP ini bertugas
untuk
merencanakan
dan
mengkoordinir
seluruh
program
kegiatan PMKP Rumah Sakit melalui upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk sikaping. kegiatan
dan
pengorganisasiannya
maka
Dalam rangka kelancaran
perlu
di
susun
Pedoman
Pengorganisasian Komite PMKP Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk sikaping. 2.
Tujuan a. Tujuan Umum Agar pedoman ini menjadi konsep dasar dan prinsip dalam upaya peningkatan mutu sehingga dapat di gunakan oleh Pimpinan Rumah Sakit dan pelaksana Rumah Sakit sebagai acuan dalam melaksanakan upaya Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk sikaping. b. Tujuan Khusus 1) Sebagai pedoman bagi direktur rumah sakit dalam membentuk organisasi,
menyusun
serta
melaksanakan
tugas,
program,
wewenang dan tanggung jawab secara jelas. 2) Menggerakkan segala sumber daya yang ada di rumah sakit secara efektif dan efisien dalam pelaksanaan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di Rumah Sakit 3) Tercapainya satu pengertian tentang upaya dalam Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di Rumah Sakit 4) Adanya acuan dalam pelaksanaan program PMKP Rumah Sakit 5) Tercapainya budaya Mutu dan Keselamatan Pasien di seluruh unit kerja Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk sikaping
BAB II 3
GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LUBUK SIKAPING
1.
Sejarah Secara historis RSUD LUBUK SIKAPING pada mulanya merupakan
sebuah
balai
pengobatan
pengobatan tersebut
pada
semakin
zaman lama
awal
kemerdekaan.
Balai
semakin
berkembang
pada
tahun 1953 menjadi rumah sakit pembantu. Selanjutnya pada tahun 1956 menjadi rumah sakit umum dengan 5 (lima) tempat tidur. Pada tahun 1966 berkembang menjadi rumah sakit umum dengan 20 (dua puluh) tempat tidur. Selanjutnya pada tahun 1980 menjadi rumah sakit umum daerah dengan 50 (lima puluh) tempat tidur. Pada tahun 1997 menjadi RSUD tipe C dengan 75 tempat tidur (Berdasarkan Surat Keputusan
Menteri
Kesehatan
480/Menkes/V/1997). Di Tahun 2003
Republik
Indonesia
Nomor
meningkat menjadi RSUD tipe C
dengan 85 tempat tidur, 97 tempat tidur (2005), 125 tempat tidur (2009), 128 tempat tidur (2010), 139 tempat tidur (2012), 144 tempat tidur (2013), 175 tempat tidur (2015), dan 177 tempat tidur (2016). berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor :
480/MenKes/V/1997 ditetapkan RSUD Lubuk Sikaping menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Tipe C sampai saat ini. Berdasarkan S u r a t
Izin
BUPATI
PASAMAN
Nomor
:
4 4 7 / 2 0 5 8 / P S D K / D I N K E S / 2 0 1 6 tanggal 15 Juni 2016 tentang Izin Operasional Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Sikaping Kelas C. Berdasarkan 188.45/71/BUP-PAS/2015
Peraturan
tentang
Bupati
Penetapan
Pasaman Nomor : Status
Pola
P e n g e l o l a a n K e u a n g a n Badan Layanan Umum Daerah pada RSUD Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, maka sejak bulan Januari tahun 2015 RSUD Lubuk Sikaping menjadi BLUD Penuh. 4
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 11 Tahun 2011 RSUD Lubuk Sikaping,
mempunyai fungsi Dalam menyelenggarakan
tugas tersebut RSUD Lubuk Sikaping mempunyai fungsi sebagai berikut : a. Perumusan
kebijakan
teknis
dibidang
perencanaan
dan
pengembangan rumah sakit; b. Perumusan kebijakan teknis, pembinaan dibidang keperawatan, dan pelayanan medis; c. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang urusan pelayanan kesehatan; d. Pembinaan
dan
pelaksanaan
tugas
dibidang
urusan
pelayanan
kesehatan; e. Pelayanan dan rekam medis; f. Pelayanan pelaksanaan tugas medis dan rekam medis; g. Pelayanan asuhan kesehatan; h. Pelayanan rujukan; i. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan; j. Pengelolaan administrasi dan keuangan; k. Pemeliharaan sarana dan prasarana; dan l. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan bidang tugas. 2.
Tugas Dan Fungsi RSUD Lubuk Sikaping Struktur Organisasi RSUD Lubuk Sikaping saat ini ditetapkan dengan
Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor 65 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi serta Uraian Tugas Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Sikaping. Tugas Pokok dan Fungsi beserta Uraian tugas dari masing – masing pejabat struktural tersebut adalah sebagai berikut : a. Direktur (1) Rumah Sakit Umum Derah dipimpin oleh Direktur,berada dibawah
dan
bertanggung 5
jawab
kepada
Bupati
melalui
Sekretaris Daerah, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas,Direktur Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai tugas : a. Membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kewenangan di bidang pelayanan kesehatan; b. Memberikan data dan informasi mengenai pelayanan umum serta memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah sebagai bahan dalam mengambil keputusan; c. Memimpin,
mengkoordinasikan,
mengendalikan
serta
mengawasi semua kegiatan RSUD; d. Menyajikan data dan informasi mengenai situasi RSUD serta pertimbangan
kepada
Kepala Daerah sebagai bahan untuk
menetapkan kebijakan dan atau pengambil keputusan; e. Mengusulkan penetapan pegawai dalam jabatan tertentu di lingkungan
RSUD
berdasarkan
peraturan
perundang-
undangan yang berlaku; f. Membina unsur-unsur dilingkungan RSUD (medis, para medis dan
non
medis)
dalam
mengembangkan
tugas-tugas
kedinasan; g. Menjalin kerjasama dengan Instansi terkait untuk kepentingan dan kelancaran pelaksanaan tugas; h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas.
b. Bagian Tata usaha 1) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. 6
2) Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi
kepada
seluruh
satuan
organisasi
dalam
lingkungan RSUD. 3) Bagian Tata Usaha terdiri dari : a. Subbagian Umum dan Perlengkapan. b. Subbagian Keuangan. c. Subbagian Kepegawaian c. Bidang Perencanaan Dan Pengembangan 1) Bidang Perencanaan dan Pengembangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. 2) Bidang Perencanaan dan Pengembangan
mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas RSUD dibidang perencanaan dan pengembangan RSUD 3) Bidang Perencanaan dan Pengembangan membawahi ; a.
Seksi Pengembangan Sumberdaya
b.
Seksi Perencanaan Program.
d. Bidang Keperawatan 1) Bidang Keperawatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. 2) Keperawatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas rumah sakit dibidang keperawatan
3) Bidang Keperawatan membawahi ; a. Seksi Asuhan Keperawatan. b. Seksi Etika, profesi Keperawatan dan Promosi Kesehatan Rumah Sakit. 7
e. Bidang Pelayanan Medis 1) Bidang Pelayanan Medis dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. 2) Bidang
Pelayanan
Medis
mempunyai
tugas
melaksanakan
sebagian tugas rumah sakit dibidang pelayanan medis 3) Bidang Pelayanan Medis membawahi ; a. Seksi Pelayanan Medis. b. Seksi Penunjang Medis f. Kelompok Jabatan Fungsional 1) Kelompok Jabatan Fungsional dilingkungan RSUD mempunyai tugas melakukan kegiatan teknis fungsional dibidang pelayanan kesehatan. 2) Kelompok Jabatan Fungsioanal dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior selaku ketua kelompok yang berada di bawah dan bertanggunjawab kepada Direktur. 3) Jabatan Fungsional RSUD terdiri dari : a. dokter b. dokter gigi c. apoteker d. administrator kesehatan e. perawat f. bidan g. asisten apoteker h. epidemiologi kesehatan i. fisioterapis j. nutrisionis k. penyuluh kesehatan l. perawat gigi m. perekam medis n. pranata laboratorium kesehatan o. radiografer 8
p. refraksionis optisien q. sanitarian r. teknik elektromedis 4) Kelompok jabatan fungsional ditempatkan di instalasi RSUD sebagai berikut : a. instalasi rawat jalan b. instalasi rawat inap c. instalasi gawat darurat d. instalasi kamar operasi e. instalasi radiologi f.
instalasi farmasi
g. instalasi gizi h. instalasi laboratorium i.
instalasi rehabilitasi medic
j.
instalasi pemeliharaan sarana rumah sakit
k. instalasi rekam medis l.
instalasi ruang jenazah
m. instalasi sarana medis 3.
Sumber Daya Manusia Kesehatan Untuk menunjang kegiatan pelayanan RSUD Lubuk Sikaping memiliki
jumlah Pegawai (Honor Daerah dan Kontrak) di RSUD Lubuk Sikaping (Per Desember 2017) adalah sebanyak 344 orang, secara rinci dapat dilihat pada tabel berikut :
No
Jabatan
Pendidikan
Golongan
Tenaga Honor / Kontrak
Jenis Kelamin
IV
III
II
I
HONDA
KONTRAK
LK
P
Jumlah
1
Dokter Spesialis
S2 Kedokteran
4
7
-
-
-
2
5
8
13
2
Dokter Umum
S1 Kedokteran
3
3
-
-
-
8
3
11
14
3
Dokter Gigi
S1 Kedokteran
2
-
-
-
-
1
-
2
2
4
Megister Kesehatan
S2 Kesehatan
-
1
-
-
-
-
-
1
1
9
masyarakat 5
Megister Saint
S2 Kesehatan Lingkungan
-
1
-
-
-
-
-
1
1
6
Apoteker
S1 Farmasi
1
2
-
-
-
2
-
5
5
7
Administrator/Sanitasi
S1 Kesehatan Masyarakat
1
7
-
-
-
1
3
6
9
8
Perawat Ahli
S1 Keperawatan
2
23
-
-
-
9
8
26
34
9
Perawat Terampil
D III Keperawatan
-
41
8
-
8
15
6
66
72
10
Bidan
D III & D1 Kebidanan
-
8
3
-
-
17
-
28
28
11
Anastesi
D III Anastesi
-
-
2
-
-
1
1
3
3
12
Fisioterapi
D IV & D III Fisioterapi
-
6
-
-
-
1
3
7
7
13
Radiografer
D IV & D III Radiologi
-
1
-
-
-
3
-
3
4
14
Rekam Medis
D III Apikes
-
4
-
-
-
6
-
7
10
15
Nutrision
D IV & D III Gizi
-
7
-
-
-
1
-
8
8
16
Asisten Apoteker
D III & SMF
-
5
4
-
-
6
-
15
15
17
Sanitasi
D III Sanitarian
-
-
-
-
-
3
-
3
3
18
Elektro Medis
S1 / D III ATEM
-
1
-
-
-
1
1
1
2
19
Komputer
S1 / D III Komputer
-
-
-
-
-
-
-
-
20
Verifikator Keuangan
S1 / D III Akuntansi
-
1
1
-
-
-
-
2
2
21
Analisis Keuangan
D III Analisis & SMAK
-
5
-
-
-
4
-
9
9
22
Perawat Gigi
D III Gigi & SPRG
-
5
1
-
-
-
1
5
6
23
Perawat Mata
D III Refraksi
-
2
-
-
-
2
1
3
4
24
Satpam
SMA
-
-
2
-
-
6
8
-
8
25
Sopir
SMA & SMP
-
2
4
-
-
5
11
-
11
26
Pramu Kantor
SMA & SMP
-
-
3
-
-
1
-
4
4
27
Petugas Kebersihan
SMA/SMP/SD
-
-
1
2
1
-
2
2
4
28
Juru Masak
SMA/SMP/SD
-
-
7
-
-
4
-
11
11
29
Loundry
SMP
-
-
1
-
-
6
-
7
7
30
Pengumpul dan Pengolah Data
SMK & SMA
-
2
13
-
1
9
5
20
25
31
Teknisi Khusus
STM
-
-
-
-
-
-
-
-
-
32
Non Kesehatan
S1 Agama /SMA/SMP/SD
-
-
4
-
2
16
10
12
22
10
12
133
55
2
12
130
BAB III FALSAFAH, VISI, MISI, TUJUAN, LOGO MOTTO RUMAH SAKIT
1.
VISI 11
69
27 5
344
Visi RSUD Lubuk Sikaping adalah “ Menjadikan Rumah Sakit yang dipercaya dan bermutu dengan mengutamakan kepuasan pasien “ 2.
MISI Untuk
mewujudkan
visi
tersebut
diperlukan
misi
yang
harus
dilaksanakan adalah a. Menyelenggarakan pelayanan yang bermutu, profesional dengan mengutamakan keselamatan pasien b. Menjadikan rumah sakit yang bersih, nyaman dan berwawasan lingkungan c. Menciptakan budaya petugas yang ramah dan murah senyum serta dapat memberikan informasi yang sesuai kebutuhan pasien d. Meningkatkan dan memelihara sarana, prasarana dan peralatan disertai ketersediaan petugas yang kompeten dibidangnya e. Mengoptimalkan managemen rumah sakit dengan pengelolaan administrasi yang cepat, akurat, dan sesuai standar f. Mengembangkan potensi, kompetensi, etos dan budaya kerja SDM rumah sakit yang selalu siap menghadapi perubahan g. Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan efisien sehingga staf puas 3.
TUJUAN Tujuan Umum adalah mewujudkan pelaksanaan kegiatan pelayanan yang memenuhi standar Tujuan Khusus adalah a. Tersedianya pelayanan RSUD Lubuk Sikaping yang sesuai dengan standar pelayanan medis, keperawatan dan penunjang medis b. Tersedianya pelayanan RSUD Lubuk Sikaping yang memperhatikan mutu dan keselamatan pasien yang dilaksanakan secara terpadu sesuai dengan kebutuhan pasien 12
c. Tersedianya sumber daya manusia RSUD Lubuk Sikaping yang ramah dan mudah senyum yang mempunyai kemampuan dan kemauan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien d. Terakreditasinya rumah sakit paripurna dengan versi standar akreditasi 2012 4.
NILAI-NILAI Dalam rangka percepatan pelayanan dan terciptanya Nilai Budaya
Kerja dengan Situasi Cepat, Aman, Nyaman, Inovatif, dan Kekeluargaan di RSUD Lubuk Sikaping diterapkan SICANTIK yaitu : a. Situasi merupakan kondisi pasien rawat jalan yang terkendali. b. Cepat dalam memberikan pelayanan. c. Aman : memberikan suasana atau kondisi yang aman bagi pasien. d. Nyaman : memberikan fasilitas ruang tunggu yang nyaman. e. Tepat Waktu : dapat memberikan pelayanan sesuai waktu yang ditetapkan. f. Inovatif g. Mengisi waktu pasien dengan memberikan penyuluhan kesehatan oleh tenaga kesehatan di ruang poliklinik rumah sakit. h. Kekeluargaan i. Petugas memberikan senyum, sapa, salam kepada pasien yang sesuai motto rumah sakit.
5.
LOGO Logo Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Sikaping sebagaimana
tercantum dibawah ini.
13
Arti logo diatas adalah sebagai berikut : a. Bakti Husada warna hijau melambangkan kesehatan b. Bola biru melambangkan Equator Kabupaten Pasaman c. Pasaman adalah bahwa RS milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman 6.
MOTTO DAN JANJI PELAYANAN Adapun Motto RSUD adalah “ Karena anda kami ada, dengan ikhlas
kami bekerja, satu senyum untuk semua “ Sedangkan untuk janji pelayanan adalah “ Kepuasan anda adalah kebahagiaan kami “
14
BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LUBUK SIKAPING
15
BAB V STRUKTUR ORGANISASI KOMITE PMKP RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LUBUK SIKAPING Direktur
Ketua PMKP
Sekretaris PMKP
Tim Peningkatan Mutu
Tim Keselamatan Pasien
Tim Manajemen Risiko
PIC INSTALASI 1. PJ. Instalasi Gawat Darurat 2. PJ. Laboratorium 3. PJ. Farmasi 4. PJ. Bedah sentral 5. PJ. Radiologi
6. PJ. Gizi 7. PJ. Laundry 8. PJ. IPL 9. PJ. IPSRS 10. PJ. IPS MEDIK 11. PJ. Rawat jalan 12. PJ. Rekam medik
13. PJ. ICU 14. PJ. Ruang Kebidanan 15. PJ. Ruang bedah 16. PJ. Ruang Anak 17. PJ. Ruang Penyakit Dalam
18. PJ. VIP/PAV 19. PJ.Paru 20. PJ.Neurologi 21. PJ.Rehabilitasi Medik 22. PJ. Keuangan
23. PJ. PPI 24. PJ. Ponek 25. PJ. Geriatri 26. PJ. TB DOT 27. PJ PPRA
28. PJ. Diklat 29. PJ.Tata Usaha
BAB VI URAIAN TUGAS KOMITE PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN 1.
Ketua Komite PMKP
Unit Kerja
: Komite PMKP
Nama Jabatan Kualifikasi
: Ketua Komite PMKP : A. Pendidikan Formal
pendidikan
1. Berijazah S I Kesehatan 2. Memiliki STR dan SIP B. Pendidikan Non Formal 1. Pelatihan PMKP Dasar Ekternal 2. Pelatihan
Peningkatan
Mutu
dan
Keselamatan Pasien di Rumah sakit dan Kualifikasi Umum
:
pelayanan kesehatan lainnya 1. Memiliki loyalitas yang tinggi
terhadap
Rumah Sakit. 2. Sehat jasmani dan rohani 3. Memahami Visi, Misi Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Sikaping 4. Memiliki kemampuan untuk membimbing dan memimpin, serta memiliki integritas dan dedikasi yang baik dan dapat bekerja dalam tim 5. Memiliki kepribadian : jujur, teliti, loyal, disiplin,
berwibawa,
mempunyai
bertanggung
kemampuan
teknis
jawab, dalam
membina hubungan antar manusia, mampu berkomunikasi dengan baik 6. Mempunyai kemampuan kepemimpinan. 7. Mampu melaksanakan tugas Ketua Komite
PMKP RS 8. Memiliki sertifikat pelatihan PMKP RS. 9. Dapat Tugas pokok
mengoperasionalkan
(Microsoft Office, SIM RS). : Bertanggung jawab terhadap
komputer
tugas
dalam
Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
RS.
dalam
perencanaan,
pengorganisasian, pelaksana, pengawasan, dan evaluasi semua kegiatan di PMKP Rumah sakit umum daerah Lubuk Sikaping sesuai dengan Uraian Tugas
:
tujuan dan kebijakan PMKP 1. Melaksanakan Fungsi Perencanaan a. Menyusun panduan kerja PMKP RS. b. Merencanakan program kerja PMKP RS c. Membuat rencana anggaran PMKP RS. d. Merencanakan program pengembangan dan kelanjutan kerja tim PMKP RS. e. Merencanakan sistem pengawasan dan penilaian
pelaksanaan
Indikator
di
setiap unit. 2. Melaksanakan Fungsi Pengorganisasian a. Bekerjasama dan berkoordinasi dengan bidang keperawatan untuk memeperoleh data
yang
akurat
dalam
surveilens
indikator mutu tiap unit b. Mengatur
dan
menyiapkan
segala
keperluan untuk pertemuan 3. Melaksanakan Fungsi Pengarahan a. Mengkoordinasi dan membimbing yang berhubungan dengan prosedur penilaian indikator mutu tiap unit b. Menerapkan 18
perbaikan
untuk
perkembangan PMKP selanjutnya. c. Menetapkan jumlah indikator tiap unit kerja 4. Melaksanakan
Fungsi Pengawasan
dan
Evaluasi a. Mengawasi mengendalikan dan menilai hasil audit indikator tiap unit kerja b. Mengawasi pelaksanaan
dan
memastikan
kepatuhan
terhadap
standar operasional. c. Memberikan Penilaian dan analisa hasil audit Indikator. d. Melakukan evalusi program kerja dari PMKP RS. 2.
Sekretaris Komite PMKP
Unit Kerja
: Komite PMKP
Nama Jabatan Kualifikasi
: Sekretaris Komite PMKP : A. Pendidikan Formal
pendidikan
1. Berijazah
minimal
DIII
Keperawatan 2. Memiliki STR dan SIP B. Pendidikan Non Formal 1. Pelatihan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Dasar Internal 2. Pelatihan Peningkatan Mutu dan Keselamatan
Pasien
di
Rumah
sakit dan pelayanan kesehatan Kualifikasi Umum
:
lainnya 1. Minimal DIII pengalaman manajemen keperawatan
Keperawatan kerja
dalam
maupun rumah
sakit
dengan bidang
pelayanan baik
di
Rumah Sakit Umum daerah Lubuk 19
Sikaping maupun Rumah Sakit lain minimal 2 tahun. 2. Mempunyai
kemampuan
kepemimpinan. 3. Mampu melaksanakan tugas sekretaris PMKP RS 4. Memiliki sertifikat pelatihan sebagai PMKP RS. 5. Memiliki loyalitas yang tinggi terhadap Rumah Sakit. 6. Sehat jasmani dan rohani 7. Memahami Visi, Misi Rumah Sakit Umum daerah Lubuk Sikaping 8. Mempunyai
kemampuan
berkomunikasi dengan baik. 9. Memiliki
kemampuan
membimbing
dan
untuk
memimpin,
serta
memiliki integritas dan dedikasi
yang
baik dan dapat bekerja dalam tim 10.
Memiliki kepribadian : jujur, teliti,
loyal, disiplin, berwibawa, bertanggung jawab, mempunyai kemampuan teknis dalam
membina
manusia,
mampu
hubungan
antar
berkomunikasi
dengan baik 11.
Mempunyai
kemampuan
kepemimpinan. 12. Tugas pokok
:
Dapat mengoperasionalkan komputer
(Microsoft Office, SIM RS). Membantu terselenggaranya
kegiatan
admnistrasi dan mengarsipkan dokumen – dokumen komite Peningkatan Mutu dan 20
Uraian Tugas
:
Keselamatan Pasien 1. Melaksanakan Fungsi Perencanaan a. Mengatur dan menyiapkan segala keperluan untuk pertemuan PMKP RS. b. Turut merencanakan program kerja PMKP RS c. Membantu
membuat
rencana
dalam PMKP RS. d. Turut membantu semua petugas kesehatan untuk memahami PMKP e. Turut
merencanakan
pengembangan
dan
program kelanjutan
kerja tim PMKP RS 2. Melaksanakan
Fungsi
Pengorganisasian a. Bekerjasama
dan
berkoordinasi
dengan bidang keperawatan untuk memperoleh
data
yang
akurat
dalam surveilans indikator mutu tiap unit. 3. Melaksanakan Fungsi Pengarahan a. Mengkoordinasi dan membimbing, mengajarkan
praktek
dalam
penilaian indikator mutu tiap unit b. Turut untuk
menerapkan perkembangan
perbaikan PMKP
selanjutnya. c. Turut menetapkan jumlah sampel ruangan untuk surveilens Indikator Mutu tiap unit. 21
4. Melaksanakan
Fungsi
Pengawasan
dan Evaluasi a. Turut mengawasi, mengendalikan dan menilai hasil audit indikator mutu tiap unit b. Turut mengawasi dan memastikan pelaksanaan kepatuhan terhadap standar operasional PMKP. c. Turut memberikan penilaian
dan
analisa hasil audit Indikator mutu tiap unit. d. Ikut
serta
melakukan
evalusi
program kerja dari PMKP RS. 3.
Tim Peningkatan Mutu
Unit Kerja
: Komite PMKP
Nama Jabatan Kualifikasi
: Tim Peningkatan Mutu : A. Pendidikan Formal
pendidikan
1. Berijazah minimal DIII 2. Memiliki STR dan SIP B. Pendidikan Non Formal 1. Pelatihan Peningkatan Mutu dan
Kualifikasi Umum
:
Keselamatan Pasien Dasar Internal 1. Minimal D III semua jurusan dengan pengalaman kerja dalam
pelayanan
rumah sakit baik di Rumah Sakit Umum daerah Lubuk Sikaping maupun Rumah Sakit lain minimal 2 tahun 2. Mampu melaksanakan tugas di Mutu dalam lingkup PMKP . 3. Memiliki loyalitas yang tinggi terhadap Rumah Sakit. 4. Sehat jasmani dan rohani 22
5. Mempunyai kemampuan berkomunikasi dan kerjasama yang baik dengan atasan maupun rekan kerja lain. 6. Dapat Tugas pokok
mengoperasionalkan
komputer
(Microsoft Office, SIM RS). : 1. Membuat rencana strategis
program
pengembangan mutu 2. Menyusun
panduan
pemantauan
indikator mutu 3. Membuat matrik teknis dan metodologi pemantauan indikator mutu 4. Menyusun
alat
ukur
pemantauan
indikator mutu 5. Berkoordinasi dengan unit terkait dalam penyelenggaraan pemantauan indikator mutu 6. Menganalisa hasil pencapaian indikator mutu 7. Membuat
laporan
periodik
hasil
pemantauan indikator mutu 8. Melakukan
perbandingan
pemantauan
indikator
periodik
dengan
standar
internasional
mutu
standar
hasil secara nasional,
serta
rumah
sakit lain yang sejenis 9. Menyelenggarakan kegiatan
dan
sosialisasi
menyiapkan
internal rumah
sakit tentang pencapaian indikator mutu 10.
Menyusun
bahan
rekomendasi
terhadap pencapaian hasil pemantauan indikator mutu 11.
Mendistribusikan 23
bahan
rekomendasi
hasil
pemantauan
indikator mutu ke unit terkait 12.
Membuat
rekapan
dan
laporan
evaluasi tindak lanjut rekomendasi dari unit terkait 13.
Melaksanakan internal
komunikasi
dan
pencapaian
secara
eksternal
program
tentang
pengembangan
mutu dan keselamatan pasien kepada unit
kerja
di
lingkungan
Rumah
Sakit Umum daerah Lubuk Sikaping dan pihak luar melalui surat tertulis, email dan telepon 14.
Membantu kegiatan program
berkoordinasi
internal umum
dan
Panitia
dalam eksternal
Peningkatan
Mutu dan Keselamatan Pasien 15.
Menghadiri workshop
rapat,
dan
atau
pertemuan,
seminar
terkait
pengembangan mutu baik internal atau eksternal rumah sakit 16.
Menyusun validasi
panduan
data
pelaksanaan
internal
khusus
indikator mutu 17.
Membuat alat ukur validasi khusus indikator mutu
18.
Menyelenggarakan
kegiatan
validasi
hasil pencapaian indikator mutu klinik berkoordinasi dengan unit terkait 19.
Melaksanakan
analisis
komparatif
hasil validasi internal dengan data unit terkait 24
20.
Membuat
laporan
hasil
validasi
internal khusus indikator mutu 21.
Berkoordinasi dalam
dengan
mengunggah
indikator Rumah
mutu Sakit
hasil
pencapaian
klinik
Umum
MIRM
ke
Website
daerah
Lubuk
Sikaping yang telah dinyatakan valid dan direkomendasi oleh Direktur 22.
Membuat program inovasi dan gugus kendali mutu internal
23.
Mengkoordinasikan pengembangan,
penyelenggaraan
inovasi
dan gugus
kendali mutu 24.
Mengkoordinasikan
program
penyegaran dan pelatihan gugus kendali mutu 25.
Mengkoordinasikan
penyelenggaraan
konvensi gugus kendali mutu internal setiap tahun 26.
Mengkoordinasikan kegiatan
lomba
pengembangan
seluruh inovasi
mutu
khusus
internal
dan
eksternal 27.
Membuat
laporan
pengembangan,
inovasi
kegiatan dan
gugus
kendali mutu 28.
Melakukan bagian
/
koordinasi
bidang
/
komite
kepada /
unit
terkait terhadap implementasi standar pelayanan yang berfokus kepada pasien dan manajemen. 29.
Bekerjasama 25
dengan
semua
unit
pelayanan
mengidentifikasi
indikator
mutu di semua unit pelayanan 30.
Membuat melibatkan
rumus
indikator
semua
unit
dan untuk
bertangung jawa. 4.
Tim Manjemen Resiko
Unit Kerja
: Komite PMKP
Nama Jabatan Kualifikasi
: Tim Manajemen Resiko : A. Pendidikan Formal
pendidikan
1. Berijazah minimal DIII Keperawatan 2. Memiliki STR dan SIP B. Pendidikan Non Formal 1. Pelatihan PMKP Dasar Internal
Kualifikasi Umum
:
2. Pelatihan Pelayanan Sterilisasi 1. Minimal D III semua jurusan dengan pengalaman kerja dalam
pelayanan
keperawatan rumah sakit baik di Rumah Sakit Umum daerah Lubuk Sikaping maupun Rumah Sakit lain minimal 2 tahun 2. Mampu melaksanakan tugas di unit manajerial dalam lingkup PMKP . 3. Memiliki loyalitas yang tinggi terhadap Rumah Sakit. 4. Sehat jasmani dan rohani 5. Mempunyai kemampuan berkomunikasi dan kerjasama yang baik dengan atasan maupun rekan kerja lain. 6. Dapat Tugas pokok
mengoperasionalkan
(Microsoft Office, SIM RS). : 1. Membuat rencana strategis
komputer program
pengembangan manajemen resiko 26
2. Menyusun
panduan
pemantauan
indikator manajemen resiko 3. Membuat
matrik
metodologi
teknis
pemantauan
dan indikator
manajemen resiko 4. Menyusun
alat
ukur
pemantauan
indikator manajemen resiko 5. Menganalisa hasil pencapaian indikator manajemen resiko 6. Membuat
laporan
pemantauan
periodik
indikator
hasil
manajemen
resiko 7. Melakukan
komparasi
pemantauan
hasil
indikator
manajemen
resiko secara periodik dengan standar nasional, serta rumah sakit lain yang sejenis 8. Menyelenggarakan kegiatan sakit
dan
sosialisasi
tentang
menyiapkan internal rumah
pencapaian
indikator
manajemen resiko 9. Menyusun bahan rekomendasi terhadap pencapaian hasil pemantauan indikator manajemen resiko 10.
Mendistribusikan
rekomendasi indikator
hasil
manajemen
bahan pemantauan resiko
ke
unit
terkait 11.
Membuat
rekapan
dan
laporan
evaluasi tindaklanjut rekomendasi dari unit terkait 12.
Membantu 27
berkoordinasi
dalam
kegiatan
internal
dan
eksternal
program umum PMKP 13.
Menghadiri
workshop
rapat,
dan
atau
pertemuan,
seminar
terkait
pengembangan mutu klinis baik internal atau eksternal rumah sakit 14.
Menyusun
validasi
panduan
data
pelaksanaan
internal
khusus
indikator manajemen resiko Membuat alat
ukur
validasi
khusus indikator
manajemen resiko 15.
Menyelenggarakan
hasil
pencapaian
kegiatan
validasi
indikator manajemen
resiko berkoordinasi dengan unit terkait 16.
Melaksanakan
analisis
komparatif
hasil validasi internal dengan data unit terkait 17.
Membuat
laporan
hasil
validasi
internal khusus indikator manajemen resiko 5.
Tim Keselamatan Pasien
Unit Kerja
: Komite PMKP
Nama Jabatan
: Penanggung Jawab dalam Tim Keselamatan
Kualifikasi
Pasien : A. Pendidikan Formal
pendidikan
1. Berijazah minimal DIII Keperawatan 2. Memiliki STR dan SIP B. Pendidikan Non Formal
Kualifikasi Umum
1. Pelatihan PMKP Dasar Internal : 1. Minimal D III semua jurusan dengan pengalaman kerja dalam
pelayanan
keperawatan rumah sakit baik di Rumah Sakit Umum daerah Lubuk Sikaping 28
maupun Rumah Sakit lain minimal 2 tahun 2. Mampu
melaksanakan
keselamatan
pasien
tugas
di
dalam
tim
lingkup
PMKP . 3. Memiliki loyalitas yang tinggi terhadap Rumah Sakit. 4. Sehat jasmani dan rohani 5. Mempunyai kemampuan berkomunikasi dan kerjasama yang baik dengan atasan maupun rekan kerja lain. 6. Dapat Tugas pokok
mengoperasionalkan
komputer
(Microsoft Office, SIM RS). : 1. Membuat rencana strategis
program
pengembangan keselamatan pasien 2.
Menyusun
panduan
pemantauan
indikator keselamatan pasien 3.
Membuat
matrik
teknis
metodologi
pemantauan
dan
indikator
keselamatan pasien 4.
Menyusun
alat
ukur
pemantauan
indikator keselamatan pasien 5.
Berkoordinasi dengan unit terkait dalam penyelenggaraan pemantauan indikator keselamatan pasien
6.
Menganalisa hasil pencapaian indikator keselamatan pasien
7.
Membuat pemantauan
laporan
periodik
indikator
hasil
keselamatan
pasien 8.
Melakukan pemantauan 29
perbandingan indikator
hasil
keselamatan
pasien
secara
standar
periodik
dengan
nasional,
standar
internasional serta rumah sakit lain yang sejenis 9.
Menyelenggarakan kegiatan sakit
dan
sosialisasi
tentang
menyiapkan
internal rumah
pencapaian
indikator
keselamatan pasien 10. Menyusun bahan rekomendasi terhadap pencapaian hasil pemantauan indikator keselamatan pasien 11. Mendistribusikan bahan rekomendasi hasil
pemantauan
indikator
keselamatan pasien ke unit terkait 12. Membuat rekapan dan laporan evaluasi tindaklanjut
rekomendasi
dari
unit
terkait 13. Melaksanakan internal
dan
pencapaian
komunikasi
secara
eksternal
tentang
program
pengembangan
mutu dan keselamatan pasien kepada unit
kerja
di
lingkungan
Rumah
Sakit Umum daerah Lubuk Sikaping dan pihak luar melalui surat tertulis, email dan telepon 14. Membantu kegiatan program
berkoordinasi internal
umum
dan
Panitia
dalam eksternal
Peningkatan
Mutu dan Keselamatan Pasien 15. Menghadiri
rapat,
pertemuan,
workshop dan atau seminar terkait pengembangan 30
mutu
klinik
baik
internal atau eksternal rumah sakit 16. Menyusun
panduan
validasi
data
pelaksanaan
internal
khusus
indikator keselamatan pasien 17. Membuat alat ukur validasi khusus indikator keselamatan pasien 18. Menyelenggarakan hasil
kegiatan
pencapaian
validasi indikator
keselamatan pasien dan berkoordinasi dengan unit terkait 19. Melaksanakan hasil
validasi
analisis internal
komparatif dengan
data
unit terkait 20. Membuat laporan hasil validasi internal khusus indikator keselamatan pasien 21. Berkoordinasi
dengan
mengunggah indikator Website
MIRM
hasil
dalam
pencapaian
keselamatan
pasien
ke
Rumah Sakit Umum daerah
Lubuk Sikaping yang telah dinyatakan valid dan direkomendasi oleh Direktur. 22. Membuat
program
inovasi
bidang
keselamatan pasien 23. Mengkoordinasikan pengembangan,
penyelenggaraan inovasi
dan
keselamatan pasien 24. Mengkoordinasikan penyegaran
dan
program pelatihan
keselamatan pasien 25. Melakukan koordinasi kepada bagian / bidang / komite / terhadap 31
implementasi
unit terkait standar
pelayanan
yang
terkait
dengan
keselamatan pasien 6.
PIC Unit Kerja
Unit Kerja
: Komite PMKP
Nama Jabatan
: Penanggung
Kualifikasi
:
pendidikan
Jawab
bagian/unit 1. DIII dengan
data
di
kualifikasi
setiap
pendidikan
formal masing-masing unit 2. Mengerti dan bertanggung jawab dalam tugasnya
Kualifikasi Umum
:
3. Dapat bekerja sama dengan Tim 1. Minimal D III semua jurusan sesuai dengan kualifikasi diruangannya masing masing. 2. Mampu
melaksanakan
keselamatan
pasien
tugas dalam
di
tim
lingkup
PMKP . 3. Memiliki loyalitas yang tinggi terhadap Rumah Sakit. 4. Sehat jasmani dan rohani 5. Mempunyai kemampuan berkomunikasi dan kerjasama yang baik dengan atasan maupun rekan kerja lain. 6. Dapat Tugas pokok
mengoperasionalkan
komputer
(Microsoft Office, SIM RS). : 1. Menyusun indikator mutu unit kerja 2. Menyusun format pengumpulan indikator mutu unit kerja 3. Menganalisa hasil pencapaian indikator mutu unit kerja 4. Membuat
laporan
periodik
hasil
pemantauan indikator mutu unit kerja 5. Menyelenggarakan 32
dan
menyiapkan
kegiatan
sosialisasi
internal rumah
sakit tentang pencapaian indikator mutu unit kerja 6. Menyusun rekomendasi terhadap hasil pemantauan indikator mutu unit kerja ke unit terkait 7. Membantu kegiatan
berkoordinasi internal
dan
dalam eksternal
program PMKP
BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA YAYASAN ,DIREKTUR
SARANA UMUM, SANITASI
DIKLAT
IGD
K3RS
PKRS
TIM PPI RS
BEDAH SENTRAL
IPL,IPSRS,IPS Medik KEUANGAN
TU, SATPAM
KOMITE PMKP
LOUNDRY RAWAT JALAN
GIZI
RAWAT INAP
RADIOLOGI
LABORATORIUM
FARMASI
33
REKAM MEDIS
REHABILITASI MEDIK
Hubungan kerja komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di RS berkaitan erat dengan seluruh unit rumah sakit. Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien memegang peranan penting dalam program peningkatan mutu rumah sakit. Berikut hal – hal yang berkaitan komite PMKP dengan unit lainnya. 1.
Manajemen dan direktur : komite memiliki hubungan dengan manajemen keputusan
dan yang
direktur
dalam
dikeluarkan
pengambilan
oleh
komite
PMKP
setiap dan
persetujuan setiap kegiatan PMKP di lapangan. 2.
Tim PMKP : komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan PKRS terkait dengan sosialisasi
dan pelaksanaan penilaian
indikator mutu tiap unit kerja. 3.
Tim K3RS : komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan tim kesehatan dan keselamatan kerja Rumah Sakit terkait dengan penerapan
Peningkatan Mutu
dan Keselamatan
Pasien di Rumah Sakit Umum daerah Lubuk Sikaping 4.
Diklat : komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan Diklat terkait program pelatihan bagi petugas kesehatan dan karyawan melalui pelatihan maupun program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di Rumah Sakit serta TOT in house training tentang PMKP
5.
Tim PPI RS : komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan komite PPI terkait dengan pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien
6.
Kamar bedah : Komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan IBS terkait pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien ( pengisian sensus harian)
34
7.
Instalasi Gawat Darurat : Komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan IGD terkait pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien ( pengisian sensus harian).
8.
Rawat Jalan : Komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan Rawat Jalan terkait pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien ( pengisian sensus harian).
9.
Rawat Inap : Komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan Rawat Inap terkait pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien ( pengisian sensus harian).
10. Komite Medis ( Sub Komite mutu profesi) : Komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan Rawat Inap terkait dengan penilaian kinerja profesi medis: penyusunan, pelaporan serta monitoring dan evaluasi PPK, Clinical pathway dan atau protokol klinis. 11. Laboratorium : Komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan
Laboratorium terkait
pencatatan dan
pelaporan
indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien ( pengisian sensus harian). 12. Radiologi : Komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan Radiologi terkait pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien ( pengisian sensus harian). 13. Farmasi : Komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan Farmasi terkait pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien ( pengisian sensus harian). 14. Rekam Medis : Komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan Rekam Medis terkait pencatatan dan pelaporan
35
indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien ( pengisian sensus harian). 15. Gizi : Komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan Gizi terkait pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien ( pengisian sensus harian). 16. Tata usaha dan satpam : Komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan Tata usaha dan Satpam terkait pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien ( pengisian sensus harian). 17. Keuangan : Komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan Keuangan terkait pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien ( pengisian sensus harian). 18. Logistik umum dan obat : Komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan Logistik umum dan obat terkait pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien ( pengisian sensus harian). 19. IPL,IPSRS,IPS Medik : Komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan
IPL,IPSRS,IPS
Medik
terkait
pencatatan
dan
pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien ( pengisian sensus harian). 20. Loundry : Komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan Kamar jahit, kamar cuci terkait pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien ( pengisian sensus harian). 21. Rehabilitasi Medik : Komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan Rehabilitasi Medik terkait pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien ( pengisian sensus harian).
36
BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL 1. Daftar Kualifikasi Tenaga Komite PMKP KUALIFIKASI No Nama jabatan Pendidikan Formal 1 Ketua Komite S1 PMKP
Mas
Pendidikan non formal
a
/sertifikasi
kerja 1
1. Pelatihan Peningkatan Mutu
Kedokteran
kbthn 1
dan Keselamatan Pasien
( Peningkatan Mutu
Jml
Dasar eksternal
dan
2. Pelatihan Peningkatan Mutu
Keselamatan
dan keselamatan Pasien di
Pasien)
Rumah sakit dan pelayanan kesehatan lainnya
2 Sekretaris
Akademi
2
1. Pelatihan Peningkatan Mutu
PMKP
Keperawata
dan Keselamatan Pasien
(Peningkatan
n
Dasar Internal
37
1
Mutu
dan
2. Pelatihan Peningkatan Mutu
Keselamatan
dan keselamatan Pasien di
Pasien)
Rumah sakit dan pelayanan kesehatan lainnya
3 Tim
S1,Akademi
2
Pelatihan
Peningkatan
Mutu
Peningkatan
Keperawata
dan Keselamatan Pasien Dasar
Mutu
n
Internal
4 Tim
S1,
Manajemen Resiko
2
Akademi
Pelatihan
Peningkatan
Mutu
7
7
dan Keselamatan Pasien Dasar
Keperawata
Internal
n 5 Tim
S1
2
Pelatihan
Peningkatan
Mutu
Keselamatan
Kedokteran
dan Keselamatan Pasien Dasar
Pasien
maupun S1
Internal
7
yang lainnya, Akademi Keperawata n TOTAL
24
2.Dasar Kebutuhan Tenaga Rumus penghitungan ketenagaan di setiap ruangan di Rumah Sakit Umum daerah Lubuk Sikaping berbeda-beda. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh berbagai macam, di antaranya adalah; ukuran dan tipe ruangan, kompleksitas penyakit, usia pasien, kebijakan terhadap pemberian cuti melahirkan, cuti besar, cuti tahunan, cuti alasan penting lainnya; libur hari besar nasional dan istirahat sakit. Rumah sakit wajib memiliki Komite atau Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di Rumah sakit dan di dalam tim tersebut terdapat ketua, sekretaris dan anggota. Anggota tersebut mewakili setiap masing – masing bagian. Ketua adalah dokter 38
yang juga
bertindak
sebagai
Ketua
PMKP
yang
mempunyai
minat
dan
pengetahuan serta pengalaman pekerjaan. Sekretaris Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) berminat dalam bidang PMKP dan pengalaman kerja 2 tahun dalam bidang praktikal dan manajemen. Untuk ruangan dipilih 1 penanggung jawab masing – masing ruangan yang juga masuk dalam anggota pengumpulan data mutu di tiap unit.
BAB IX KEGIATAN ORIENTASI
1.
Orientasi Kegiatan
Orientasi
dapat
diartikan
sebagai
suatu
kegiatan
pengenalan dan pemahaman mengenai situasi dan kondisi lingkungan tertentu beserta sistem kerjanya. Orientasi ini diberikan kepada seluruh karyawan baru Rumah Sakit Umum daerah Lubuk Sikaping. Keseluruhan
informasi
tentang
Tim
Peningkatan
Mutu
dan
Keselamatan Pasien beserta program kerjanya di berikan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan. Karyawan baru secara umum dilaksanakan di Rumah Sakit Umum daerah Lubuk Sikaping dengan memberikan pengarahan materi, dan pengenalan kepada seluruh staf di setiap unit dengan materi: tentang seluruh Indikator Mutu di tiap unit kerja. Kegiatan orientasi di laksanakan setiap ada penerimaan karyawan baru di Rumah Sakit Umum daerah Lubuk Sikaping. Orientasi di berikan dalam bentuk presentasi yang di sampaikan oleh Ketua PMKP. Kegiatan orientasi ini dilaksanakan secara terintegrasi.
39
Kegiatan Orientasi Karyawan baru mengenai PMKP secara khusus dilaksanakan pada saat sudah memasuki dunia kerja dan diberikan orientasi khusus dalam bidang PMKP dan diberikan pelatihan khusus terhadap karyawan baru mengenai PMKP yang harus dilaksanakan di rumah sakit.
40
BAB X PERTEMUAN / RAPAT
No
Rapat
1
Rapat rutin Rapat
2 3
4
BULAN Jan Feb Mar April Mei Juni Juli Agst Sept Okt Nop Des 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
Koordinasi Rapat Pelaporan Rapat insidentil
Bila ada kejadian luar biasa
1.
Pengertian Rapat merupakan suatu pertemuan yang terdiri dari beberapa
orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama untuk membicarakan atau memecahkan suatu masalah tertentu. 2.
Tujuan a. Umum : Dapat
membantu
terselenggaranya
pelayanan
peningkatan
mutu dan keselamatan pasien di Rumah Sakit Umum daerah Lubuk Sikaping. b. Khusus : (1)
Dapat menggali segala permasalahan terkait pelayanan peningkatan mutu dan keselamatan pasien
(2)
Dapat mencari jalan keluar atau pemecahan permasalahan yang terkait dengan pelayanan peningkatan mutu dan keselamatan pasien
3.
Kegiatan Rapat Rapat dilakukan dan diadakan oleh Komite PMKP yang dipimpin
oleh ketua tim dan diikuti oleh seluruh anggotanya. Rapat yang diadakan ada 2 macam yaitu : a. Rapat Terjadwal : Rapat terjadwal merupakan rapat yang diadakan oleh Ketua Komite PMKP dan anggota Komite PMKP setiap bulan 1 kali dengan perencanaan yang telah dibuat selama 1 tahun dengan agenda rapat yang telah ditentukan oleh Ketua Komite PMKP. Keterangan : (1)
Rapat Bulanan (1 bulan sekali) Waktu
: Minggu ke 1
Jam
: Pk. 11.00 wib – selesai
Tempat
: Ruang pertemuan PMKP
Peserta
: Ketua, Sekretaris, Anggota PMKP
Materi
:
a. Laporan compliance b. Masalah dan pemecahannya c. Evaluasi dan tindak lanjut (2)
Rapat koordinasi Pertemuan terjadwal yang diperlukan untuk berkoordinasi secara rutin dengan unit-unit terkait tertentu . Waktu
: hari tidak pasti
Jam
: 08.00 WIB – selesai
Tempat
: Aula RSUD Lubuk Siukaping.
Peserta
: Sekertaris PMKP, Tim Peningkatan Mutu
,Manajemen Risiko, Tim Keselamatan Pasien,anggota mutu di setiap unit, Karu/koordinator ruangan Materi
: a. Laporan
terkait
Indikator
PMKP
yang
ditemukan di lapangan b. Pemecahan masalah dan tindak lanjut (3)
Rapat hasil laporan kerja tim PMKP Pertemuan terjadwal yang dilakukan untuk melaporkan hasil kerja terhadap pihak manajemen Waktu
: tiap semester Bulan Januari dan Juli
Jam
: 09.00 WIB – selesai
Tempat
: Aula pertemuan
Peserta
: Direktur, Manajemen, anggaota PMKP, kepala
bidang, kepala ruangan / koordinator, karyawan yang mewakili tiap bagian
Materi
: 43
a. Laporan surveilans b. Laporan audit c. Rekomendasi d. Rencana tindak lanjut (4)
Rapat Insidentil/Tidak Terjadwal Rapat Insidentil diselenggarakan sewaktu-waktu bila ada masalah
terutama
KLB
yang
perlu
dibahas
segera.
Pertemuan insidentil dapat melibatkan petugas dalam lingkup Kepala Bidang, Kepala Ruangan dan Pelaksana serta unit lain bilamana diperlukan, untuk dan upaya penyelesaian.
44
penanganan
BAB XI PENCATAN DAN PELAPORAN
1.
Pencatatan. Beberapa kegiatan tim PMKP yang memerlukan pencatatan meliputi : a. Kegiatan surveilans Hal-hal yang di catat meliputi : 1) Kegiatan survei harian. Mencatat pemakaian alat kesehatan yang terpasang pada pasien. 2) Mencatat indikator mutu yang terjadi di ruangan. 3) Mencatat
kejadian
pasien
maupun
karyawan
yang
berhubungan dengan KNC, KPC, KTD, Kejadian Sentinel b. Pencatatan laporan harian 1) Pencatatan formulir pasien baru 2) Pencatatan formulir data indikator mutu di setiap unit 3) Pencatatan data kejadian pasien maupun karyawan yang berhubungan dengan KNC, KPC, KTD, Kejadian Sentinel 2.
Monitoring proses dan mutu pelayanan. Monitoring mutu pelayanan dilakukan dengan cara audit. Mutu
dimaksud adalah mutu dari pelayanan seluruh pelayanan di rumah sakit. Yang diaudit adalah Indikator mutu di setiap unit kerja. Setelah dilakukan audit didapatkan rekomendasi untuk dilaksanakan kepada karyawan 3.
Pelaporan. a. Laporan Harian Hal-hal yang dilaporkan meliputi : 1) Rekapitulasi jumlah pasien baru per shif 2) Rekapitulasi jumlah indikator mutu di setiap unit
45
3) Rekapitulasi data kejadian pasien maupun karyawan yang berhubungan
dengan
KNC,
KPC,
KTD,
Kejadian
Sentinel b. Laporan Bulanan Laporan bulanan adalah laporan yang di buat oleh Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit dalam bentuk tertulis setiap bulannya dan di serahkan kepada Direktur Rumah Sakit, berisi laporan hasil kegiatan dan program kerja PMKP. c. Laporan Tahunan Laporan tahunan adalah laporan yang dibuat oleh Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit dalam bentuk tertulis setiap setahun sekali dan di serahkan kepada Direktur Rumah Sakit, berisi laporan hasil kegiatan dan program kerja komite PMKP. d. Laporan Insidental Laporan Insidental adalah laporan yang dibuat oleh Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit dalam bentuk tertulis dan di serahkan kepada Direktur Rumah Sakit, berisi laporan hasil kegiatan dan program kerja komite PMKP yang bersifat Insidental.
BAB XII 46
PENUTUP
Pedoman Pengorganisasian digunakan sebagai acuan bagi Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk anggota Komite PMKP pada khususnya dan pada seluruh karyawan pada umumnya. Upaya PMKP harus dilaksanakan dengan baik demi terwujudnya mutu pelayanan yang berkualitas dari rumah sakit. Keberhasilan di setiap Indikator sangat tergantung pada kebijakan, kerja keras dan kemampuan dari para karyawan yang terlibat langsung dalam pelayanan serta komitmen yang telah dibangun bersama demi mencapai hasil maksimal yang berkualitas. Semoga dengan disusunnya Pedoman Pengorganisasian PMKP ini dapat meningkatkan kinerja pelayanan dari seluruh unit yang terkait langsung dengan upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Terima kasih untuk semua pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan Pedoman Pengorganisasian PMKP ini sehingga pelayanan dapat berjalan dengan lancar.
47