Pedoman Pengorganisasian PMKP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENGORGANISASIAN PMKP



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LUBUK SIKAPING 2018 1



BAB I PENDAHULUAN



1.



Latar Belakang Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan



pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu rumah sakit dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang sudah ditentukan. Dunia perumahsakitan pada saat sekarang mengalami kemajuan yang sangat pesat, baik jumlah rumah sakit yang semakin bertambah banyak, peralatan kedokteran yang digunakan rumah sakit semakin canggih, juga kualitas layanan rumah sakit yang semakin tinggi dengan tarif bersaing. Hal ini memberikan kesempatan dan kebebasan pasien untuk menentukan pilihan mereka terhadap rumah sakit yang akan mereka mamfaatkan, sehingga tentu saja rumah sakit memberikan pelayanan terbaik yang akan mereka pilih. Kebijakan Pemerintah pada sektor kesehatan pada saat ini juga semakin baik, terutama kebijakan bahwa seluruh rumah sakit harus terakreditasi di mana penekanan bahwa seluruh layanan rumah sakit harus berfokus pada pasien. Oleh karena itu rumah sakit di tuntut untuk meningkatkan mutu layanan untuk memenuhi kebijakan tersebut. Di samping itu perubahan faktor lingkungan yang dinamis dari waktu ke waktu mengharuskan rumah sakit melakukan penyesuaian untuk menyikapi perubahan tersebut, seperti tingkat pendidikan masyarakat yang makin baik sehingga mereka kritis terhadap mutu layanan rumah sakit dengan mutu layanan terbaik. Akibatnya rumah sakit di tuntut untuk memberikan mutu layanan terbaiknya agar bisa memenangkan persaingan serta memenuhi kebutuhan pasien sesuai dengan apa yang mereka harapkan. Agar upaya peningkatan Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk sikaping dapat seperti yang di harapkan, maka di bentuk suatu struktur di Rumah sakit yang bertugas dalam mengelola Program Peningkatan Mutu dan 2



Keselamatan Pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk sikaping yang berada langsung di bawah Direktur Rumah Sakit. Komite PMKP ini bertugas



untuk



merencanakan



dan



mengkoordinir



seluruh



program



kegiatan PMKP Rumah Sakit melalui upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk sikaping. kegiatan



dan



pengorganisasiannya



maka



Dalam rangka kelancaran



perlu



di



susun



Pedoman



Pengorganisasian Komite PMKP Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk sikaping. 2.



Tujuan a. Tujuan Umum Agar pedoman ini menjadi konsep dasar dan prinsip dalam upaya peningkatan mutu sehingga dapat di gunakan oleh Pimpinan Rumah Sakit dan pelaksana Rumah Sakit sebagai acuan dalam melaksanakan upaya Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk sikaping. b. Tujuan Khusus 1) Sebagai pedoman bagi direktur rumah sakit dalam membentuk organisasi,



menyusun



serta



melaksanakan



tugas,



program,



wewenang dan tanggung jawab secara jelas. 2) Menggerakkan segala sumber daya yang ada di rumah sakit secara efektif dan efisien dalam pelaksanaan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di Rumah Sakit 3) Tercapainya satu pengertian tentang upaya dalam Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di Rumah Sakit 4) Adanya acuan dalam pelaksanaan program PMKP Rumah Sakit 5) Tercapainya budaya Mutu dan Keselamatan Pasien di seluruh unit kerja Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk sikaping



BAB II 3



GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LUBUK SIKAPING



1.



Sejarah Secara historis RSUD LUBUK SIKAPING pada mulanya merupakan



sebuah



balai



pengobatan



pengobatan tersebut



pada



semakin



zaman lama



awal



kemerdekaan.



Balai



semakin



berkembang



pada



tahun 1953 menjadi rumah sakit pembantu. Selanjutnya pada tahun 1956 menjadi rumah sakit umum dengan 5 (lima) tempat tidur. Pada tahun 1966 berkembang menjadi rumah sakit umum dengan 20 (dua puluh) tempat tidur. Selanjutnya pada tahun 1980 menjadi rumah sakit umum daerah dengan 50 (lima puluh) tempat tidur. Pada tahun 1997 menjadi RSUD tipe C dengan 75 tempat tidur (Berdasarkan Surat Keputusan



Menteri



Kesehatan



480/Menkes/V/1997). Di Tahun 2003



Republik



Indonesia



Nomor



meningkat menjadi RSUD tipe C



dengan 85 tempat tidur, 97 tempat tidur (2005), 125 tempat tidur (2009), 128 tempat tidur (2010), 139 tempat tidur (2012), 144 tempat tidur (2013), 175 tempat tidur (2015), dan 177 tempat tidur (2016). berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia Nomor :



480/MenKes/V/1997 ditetapkan RSUD Lubuk Sikaping menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Tipe C sampai saat ini. Berdasarkan S u r a t



Izin



BUPATI



PASAMAN



Nomor



:



4 4 7 / 2 0 5 8 / P S D K / D I N K E S / 2 0 1 6 tanggal 15 Juni 2016 tentang Izin Operasional Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Sikaping Kelas C. Berdasarkan 188.45/71/BUP-PAS/2015



Peraturan



tentang



Bupati



Penetapan



Pasaman Nomor : Status



Pola



P e n g e l o l a a n K e u a n g a n Badan Layanan Umum Daerah pada RSUD Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, maka sejak bulan Januari tahun 2015 RSUD Lubuk Sikaping menjadi BLUD Penuh. 4



Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 11 Tahun 2011 RSUD Lubuk Sikaping,



mempunyai fungsi Dalam menyelenggarakan



tugas tersebut RSUD Lubuk Sikaping mempunyai fungsi sebagai berikut : a. Perumusan



kebijakan



teknis



dibidang



perencanaan



dan



pengembangan rumah sakit; b. Perumusan kebijakan teknis, pembinaan dibidang keperawatan, dan pelayanan medis; c. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang urusan pelayanan kesehatan; d. Pembinaan



dan



pelaksanaan



tugas



dibidang



urusan



pelayanan



kesehatan; e. Pelayanan dan rekam medis; f. Pelayanan pelaksanaan tugas medis dan rekam medis; g. Pelayanan asuhan kesehatan; h. Pelayanan rujukan; i. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan; j. Pengelolaan administrasi dan keuangan; k. Pemeliharaan sarana dan prasarana; dan l. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan bidang tugas. 2.



Tugas Dan Fungsi RSUD Lubuk Sikaping Struktur Organisasi RSUD Lubuk Sikaping saat ini ditetapkan dengan



Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor 65 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi serta Uraian Tugas Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Sikaping. Tugas Pokok dan Fungsi beserta Uraian tugas dari masing – masing pejabat struktural tersebut adalah sebagai berikut : a. Direktur (1) Rumah Sakit Umum Derah dipimpin oleh Direktur,berada dibawah



dan



bertanggung 5



jawab



kepada



Bupati



melalui



Sekretaris Daerah, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas,Direktur Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai tugas : a. Membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kewenangan di bidang pelayanan kesehatan; b. Memberikan data dan informasi mengenai pelayanan umum serta memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah sebagai bahan dalam mengambil keputusan; c. Memimpin,



mengkoordinasikan,



mengendalikan



serta



mengawasi semua kegiatan RSUD; d. Menyajikan data dan informasi mengenai situasi RSUD serta pertimbangan



kepada



Kepala Daerah sebagai bahan untuk



menetapkan kebijakan dan atau pengambil keputusan; e. Mengusulkan penetapan pegawai dalam jabatan tertentu di lingkungan



RSUD



berdasarkan



peraturan



perundang-



undangan yang berlaku; f. Membina unsur-unsur dilingkungan RSUD (medis, para medis dan



non



medis)



dalam



mengembangkan



tugas-tugas



kedinasan; g. Menjalin kerjasama dengan Instansi terkait untuk kepentingan dan kelancaran pelaksanaan tugas; h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas.



b. Bagian Tata usaha 1) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. 6



2) Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi



kepada



seluruh



satuan



organisasi



dalam



lingkungan RSUD. 3) Bagian Tata Usaha terdiri dari : a. Subbagian Umum dan Perlengkapan. b. Subbagian Keuangan. c. Subbagian Kepegawaian c. Bidang Perencanaan Dan Pengembangan 1) Bidang Perencanaan dan Pengembangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. 2) Bidang Perencanaan dan Pengembangan



mempunyai tugas



melaksanakan sebagian tugas RSUD dibidang perencanaan dan pengembangan RSUD 3) Bidang Perencanaan dan Pengembangan membawahi ; a.



Seksi Pengembangan Sumberdaya



b.



Seksi Perencanaan Program.



d. Bidang Keperawatan 1) Bidang Keperawatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. 2) Keperawatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas rumah sakit dibidang keperawatan



3) Bidang Keperawatan membawahi ; a. Seksi Asuhan Keperawatan. b. Seksi Etika, profesi Keperawatan dan Promosi Kesehatan Rumah Sakit. 7



e. Bidang Pelayanan Medis 1) Bidang Pelayanan Medis dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. 2) Bidang



Pelayanan



Medis



mempunyai



tugas



melaksanakan



sebagian tugas rumah sakit dibidang pelayanan medis 3) Bidang Pelayanan Medis membawahi ; a. Seksi Pelayanan Medis. b. Seksi Penunjang Medis f. Kelompok Jabatan Fungsional 1) Kelompok Jabatan Fungsional dilingkungan RSUD mempunyai tugas melakukan kegiatan teknis fungsional dibidang pelayanan kesehatan. 2) Kelompok Jabatan Fungsioanal dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior selaku ketua kelompok yang berada di bawah dan bertanggunjawab kepada Direktur. 3) Jabatan Fungsional RSUD terdiri dari : a. dokter b. dokter gigi c. apoteker d. administrator kesehatan e. perawat f. bidan g. asisten apoteker h. epidemiologi kesehatan i. fisioterapis j. nutrisionis k. penyuluh kesehatan l. perawat gigi m. perekam medis n. pranata laboratorium kesehatan o. radiografer 8



p. refraksionis optisien q. sanitarian r. teknik elektromedis 4) Kelompok jabatan fungsional ditempatkan di instalasi RSUD sebagai berikut : a. instalasi rawat jalan b. instalasi rawat inap c. instalasi gawat darurat d. instalasi kamar operasi e. instalasi radiologi f.



instalasi farmasi



g. instalasi gizi h. instalasi laboratorium i.



instalasi rehabilitasi medic



j.



instalasi pemeliharaan sarana rumah sakit



k. instalasi rekam medis l.



instalasi ruang jenazah



m. instalasi sarana medis 3.



Sumber Daya Manusia Kesehatan Untuk menunjang kegiatan pelayanan RSUD Lubuk Sikaping memiliki



jumlah Pegawai (Honor Daerah dan Kontrak) di RSUD Lubuk Sikaping (Per Desember 2017) adalah sebanyak 344 orang, secara rinci dapat dilihat pada tabel berikut :



No



Jabatan



Pendidikan



Golongan



Tenaga Honor / Kontrak



Jenis Kelamin



IV



III



II



I



HONDA



KONTRAK



LK



P



Jumlah



1



Dokter Spesialis



S2 Kedokteran



4



7



-



-



-



2



5



8



13



2



Dokter Umum



S1 Kedokteran



3



3



-



-



-



8



3



11



14



3



Dokter Gigi



S1 Kedokteran



2



-



-



-



-



1



-



2



2



4



Megister Kesehatan



S2 Kesehatan



-



1



-



-



-



-



-



1



1



9



masyarakat 5



Megister Saint



S2 Kesehatan Lingkungan



-



1



-



-



-



-



-



1



1



6



Apoteker



S1 Farmasi



1



2



-



-



-



2



-



5



5



7



Administrator/Sanitasi



S1 Kesehatan Masyarakat



1



7



-



-



-



1



3



6



9



8



Perawat Ahli



S1 Keperawatan



2



23



-



-



-



9



8



26



34



9



Perawat Terampil



D III Keperawatan



-



41



8



-



8



15



6



66



72



10



Bidan



D III & D1 Kebidanan



-



8



3



-



-



17



-



28



28



11



Anastesi



D III Anastesi



-



-



2



-



-



1



1



3



3



12



Fisioterapi



D IV & D III Fisioterapi



-



6



-



-



-



1



3



7



7



13



Radiografer



D IV & D III Radiologi



-



1



-



-



-



3



-



3



4



14



Rekam Medis



D III Apikes



-



4



-



-



-



6



-



7



10



15



Nutrision



D IV & D III Gizi



-



7



-



-



-



1



-



8



8



16



Asisten Apoteker



D III & SMF



-



5



4



-



-



6



-



15



15



17



Sanitasi



D III Sanitarian



-



-



-



-



-



3



-



3



3



18



Elektro Medis



S1 / D III ATEM



-



1



-



-



-



1



1



1



2



19



Komputer



S1 / D III Komputer



-



-



-



-



-



-



-



-



20



Verifikator Keuangan



S1 / D III Akuntansi



-



1



1



-



-



-



-



2



2



21



Analisis Keuangan



D III Analisis & SMAK



-



5



-



-



-



4



-



9



9



22



Perawat Gigi



D III Gigi & SPRG



-



5



1



-



-



-



1



5



6



23



Perawat Mata



D III Refraksi



-



2



-



-



-



2



1



3



4



24



Satpam



SMA



-



-



2



-



-



6



8



-



8



25



Sopir



SMA & SMP



-



2



4



-



-



5



11



-



11



26



Pramu Kantor



SMA & SMP



-



-



3



-



-



1



-



4



4



27



Petugas Kebersihan



SMA/SMP/SD



-



-



1



2



1



-



2



2



4



28



Juru Masak



SMA/SMP/SD



-



-



7



-



-



4



-



11



11



29



Loundry



SMP



-



-



1



-



-



6



-



7



7



30



Pengumpul dan Pengolah Data



SMK & SMA



-



2



13



-



1



9



5



20



25



31



Teknisi Khusus



STM



-



-



-



-



-



-



-



-



-



32



Non Kesehatan



S1 Agama /SMA/SMP/SD



-



-



4



-



2



16



10



12



22



10



12



133



55



2



12



130



BAB III FALSAFAH, VISI, MISI, TUJUAN, LOGO MOTTO RUMAH SAKIT



1.



VISI 11



69



27 5



344



Visi RSUD Lubuk Sikaping adalah “ Menjadikan Rumah Sakit yang dipercaya dan bermutu dengan mengutamakan kepuasan pasien “ 2.



MISI Untuk



mewujudkan



visi



tersebut



diperlukan



misi



yang



harus



dilaksanakan adalah a. Menyelenggarakan pelayanan yang bermutu, profesional dengan mengutamakan keselamatan pasien b. Menjadikan rumah sakit yang bersih, nyaman dan berwawasan lingkungan c. Menciptakan budaya petugas yang ramah dan murah senyum serta dapat memberikan informasi yang sesuai kebutuhan pasien d. Meningkatkan dan memelihara sarana, prasarana dan peralatan disertai ketersediaan petugas yang kompeten dibidangnya e. Mengoptimalkan managemen rumah sakit dengan pengelolaan administrasi yang cepat, akurat, dan sesuai standar f. Mengembangkan potensi, kompetensi, etos dan budaya kerja SDM rumah sakit yang selalu siap menghadapi perubahan g. Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan efisien sehingga staf puas 3.



TUJUAN Tujuan Umum adalah mewujudkan pelaksanaan kegiatan pelayanan yang memenuhi standar Tujuan Khusus adalah a. Tersedianya pelayanan RSUD Lubuk Sikaping yang sesuai dengan standar pelayanan medis, keperawatan dan penunjang medis b. Tersedianya pelayanan RSUD Lubuk Sikaping yang memperhatikan mutu dan keselamatan pasien yang dilaksanakan secara terpadu sesuai dengan kebutuhan pasien 12



c. Tersedianya sumber daya manusia RSUD Lubuk Sikaping yang ramah dan mudah senyum yang mempunyai kemampuan dan kemauan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien d. Terakreditasinya rumah sakit paripurna dengan versi standar akreditasi 2012 4.



NILAI-NILAI Dalam rangka percepatan pelayanan dan terciptanya Nilai Budaya



Kerja dengan Situasi Cepat, Aman, Nyaman, Inovatif, dan Kekeluargaan di RSUD Lubuk Sikaping diterapkan SICANTIK yaitu : a. Situasi merupakan kondisi pasien rawat jalan yang terkendali. b. Cepat dalam memberikan pelayanan. c. Aman : memberikan suasana atau kondisi yang aman bagi pasien. d. Nyaman : memberikan fasilitas ruang tunggu yang nyaman. e. Tepat Waktu : dapat memberikan pelayanan sesuai waktu yang ditetapkan. f. Inovatif g. Mengisi waktu pasien dengan memberikan penyuluhan kesehatan oleh tenaga kesehatan di ruang poliklinik rumah sakit. h. Kekeluargaan i. Petugas memberikan senyum, sapa, salam kepada pasien yang sesuai motto rumah sakit.



5.



LOGO Logo Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Sikaping sebagaimana



tercantum dibawah ini.



13



Arti logo diatas adalah sebagai berikut : a. Bakti Husada warna hijau melambangkan kesehatan b. Bola biru melambangkan Equator Kabupaten Pasaman c. Pasaman adalah bahwa RS milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman 6.



MOTTO DAN JANJI PELAYANAN Adapun Motto RSUD adalah “ Karena anda kami ada, dengan ikhlas



kami bekerja, satu senyum untuk semua “ Sedangkan untuk janji pelayanan adalah “ Kepuasan anda adalah kebahagiaan kami “



14



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LUBUK SIKAPING



15



BAB V STRUKTUR ORGANISASI KOMITE PMKP RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LUBUK SIKAPING Direktur



Ketua PMKP



Sekretaris PMKP



Tim Peningkatan Mutu



Tim Keselamatan Pasien



Tim Manajemen Risiko



PIC INSTALASI 1. PJ. Instalasi Gawat Darurat 2. PJ. Laboratorium 3. PJ. Farmasi 4. PJ. Bedah sentral 5. PJ. Radiologi



6. PJ. Gizi 7. PJ. Laundry 8. PJ. IPL 9. PJ. IPSRS 10. PJ. IPS MEDIK 11. PJ. Rawat jalan 12. PJ. Rekam medik



13. PJ. ICU 14. PJ. Ruang Kebidanan 15. PJ. Ruang bedah 16. PJ. Ruang Anak 17. PJ. Ruang Penyakit Dalam



18. PJ. VIP/PAV 19. PJ.Paru 20. PJ.Neurologi 21. PJ.Rehabilitasi Medik 22. PJ. Keuangan



23. PJ. PPI 24. PJ. Ponek 25. PJ. Geriatri 26. PJ. TB DOT 27. PJ PPRA



28. PJ. Diklat 29. PJ.Tata Usaha



BAB VI URAIAN TUGAS KOMITE PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN 1.



Ketua Komite PMKP



Unit Kerja



: Komite PMKP



Nama Jabatan Kualifikasi



: Ketua Komite PMKP : A. Pendidikan Formal



pendidikan



1. Berijazah S I Kesehatan 2. Memiliki STR dan SIP B. Pendidikan Non Formal 1. Pelatihan PMKP Dasar Ekternal 2. Pelatihan



Peningkatan



Mutu



dan



Keselamatan Pasien di Rumah sakit dan Kualifikasi Umum



:



pelayanan kesehatan lainnya 1. Memiliki loyalitas yang tinggi



terhadap



Rumah Sakit. 2. Sehat jasmani dan rohani 3. Memahami Visi, Misi Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Sikaping 4. Memiliki kemampuan untuk membimbing dan memimpin, serta memiliki integritas dan dedikasi yang baik dan dapat bekerja dalam tim 5. Memiliki kepribadian : jujur, teliti, loyal, disiplin,



berwibawa,



mempunyai



bertanggung



kemampuan



teknis



jawab, dalam



membina hubungan antar manusia, mampu berkomunikasi dengan baik 6. Mempunyai kemampuan kepemimpinan. 7. Mampu melaksanakan tugas Ketua Komite



PMKP RS 8. Memiliki sertifikat pelatihan PMKP RS. 9. Dapat Tugas pokok



mengoperasionalkan



(Microsoft Office, SIM RS). : Bertanggung jawab terhadap



komputer



tugas



dalam



Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)



RS.



dalam



perencanaan,



pengorganisasian, pelaksana, pengawasan, dan evaluasi semua kegiatan di PMKP Rumah sakit umum daerah Lubuk Sikaping sesuai dengan Uraian Tugas



:



tujuan dan kebijakan PMKP 1. Melaksanakan Fungsi Perencanaan a. Menyusun panduan kerja PMKP RS. b. Merencanakan program kerja PMKP RS c. Membuat rencana anggaran PMKP RS. d. Merencanakan program pengembangan dan kelanjutan kerja tim PMKP RS. e. Merencanakan sistem pengawasan dan penilaian



pelaksanaan



Indikator



di



setiap unit. 2. Melaksanakan Fungsi Pengorganisasian a. Bekerjasama dan berkoordinasi dengan bidang keperawatan untuk memeperoleh data



yang



akurat



dalam



surveilens



indikator mutu tiap unit b. Mengatur



dan



menyiapkan



segala



keperluan untuk pertemuan 3. Melaksanakan Fungsi Pengarahan a. Mengkoordinasi dan membimbing yang berhubungan dengan prosedur penilaian indikator mutu tiap unit b. Menerapkan 18



perbaikan



untuk



perkembangan PMKP selanjutnya. c. Menetapkan jumlah indikator tiap unit kerja 4. Melaksanakan



Fungsi Pengawasan



dan



Evaluasi a. Mengawasi mengendalikan dan menilai hasil audit indikator tiap unit kerja b. Mengawasi pelaksanaan



dan



memastikan



kepatuhan



terhadap



standar operasional. c. Memberikan Penilaian dan analisa hasil audit Indikator. d. Melakukan evalusi program kerja dari PMKP RS. 2.



Sekretaris Komite PMKP



Unit Kerja



: Komite PMKP



Nama Jabatan Kualifikasi



: Sekretaris Komite PMKP : A. Pendidikan Formal



pendidikan



1. Berijazah



minimal



DIII



Keperawatan 2. Memiliki STR dan SIP B. Pendidikan Non Formal 1. Pelatihan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Dasar Internal 2. Pelatihan Peningkatan Mutu dan Keselamatan



Pasien



di



Rumah



sakit dan pelayanan kesehatan Kualifikasi Umum



:



lainnya 1. Minimal DIII pengalaman manajemen keperawatan



Keperawatan kerja



dalam



maupun rumah



sakit



dengan bidang



pelayanan baik



di



Rumah Sakit Umum daerah Lubuk 19



Sikaping maupun Rumah Sakit lain minimal 2 tahun. 2. Mempunyai



kemampuan



kepemimpinan. 3. Mampu melaksanakan tugas sekretaris PMKP RS 4. Memiliki sertifikat pelatihan sebagai PMKP RS. 5. Memiliki loyalitas yang tinggi terhadap Rumah Sakit. 6. Sehat jasmani dan rohani 7. Memahami Visi, Misi Rumah Sakit Umum daerah Lubuk Sikaping 8. Mempunyai



kemampuan



berkomunikasi dengan baik. 9. Memiliki



kemampuan



membimbing



dan



untuk



memimpin,



serta



memiliki integritas dan dedikasi



yang



baik dan dapat bekerja dalam tim 10.



Memiliki kepribadian : jujur, teliti,



loyal, disiplin, berwibawa, bertanggung jawab, mempunyai kemampuan teknis dalam



membina



manusia,



mampu



hubungan



antar



berkomunikasi



dengan baik 11.



Mempunyai



kemampuan



kepemimpinan. 12. Tugas pokok



:



Dapat mengoperasionalkan komputer



(Microsoft Office, SIM RS). Membantu terselenggaranya



kegiatan



admnistrasi dan mengarsipkan dokumen – dokumen komite Peningkatan Mutu dan 20



Uraian Tugas



:



Keselamatan Pasien 1. Melaksanakan Fungsi Perencanaan a. Mengatur dan menyiapkan segala keperluan untuk pertemuan PMKP RS. b. Turut merencanakan program kerja PMKP RS c. Membantu



membuat



rencana



dalam PMKP RS. d. Turut membantu semua petugas kesehatan untuk memahami PMKP e. Turut



merencanakan



pengembangan



dan



program kelanjutan



kerja tim PMKP RS 2. Melaksanakan



Fungsi



Pengorganisasian a. Bekerjasama



dan



berkoordinasi



dengan bidang keperawatan untuk memperoleh



data



yang



akurat



dalam surveilans indikator mutu tiap unit. 3. Melaksanakan Fungsi Pengarahan a. Mengkoordinasi dan membimbing, mengajarkan



praktek



dalam



penilaian indikator mutu tiap unit b. Turut untuk



menerapkan perkembangan



perbaikan PMKP



selanjutnya. c. Turut menetapkan jumlah sampel ruangan untuk surveilens Indikator Mutu tiap unit. 21



4. Melaksanakan



Fungsi



Pengawasan



dan Evaluasi a. Turut mengawasi, mengendalikan dan menilai hasil audit indikator mutu tiap unit b. Turut mengawasi dan memastikan pelaksanaan kepatuhan terhadap standar operasional PMKP. c. Turut memberikan penilaian



dan



analisa hasil audit Indikator mutu tiap unit. d. Ikut



serta



melakukan



evalusi



program kerja dari PMKP RS. 3.



Tim Peningkatan Mutu



Unit Kerja



: Komite PMKP



Nama Jabatan Kualifikasi



: Tim Peningkatan Mutu : A. Pendidikan Formal



pendidikan



1. Berijazah minimal DIII 2. Memiliki STR dan SIP B. Pendidikan Non Formal 1. Pelatihan Peningkatan Mutu dan



Kualifikasi Umum



:



Keselamatan Pasien Dasar Internal 1. Minimal D III semua jurusan dengan pengalaman kerja dalam



pelayanan



rumah sakit baik di Rumah Sakit Umum daerah Lubuk Sikaping maupun Rumah Sakit lain minimal 2 tahun 2. Mampu melaksanakan tugas di Mutu dalam lingkup PMKP . 3. Memiliki loyalitas yang tinggi terhadap Rumah Sakit. 4. Sehat jasmani dan rohani 22



5. Mempunyai kemampuan berkomunikasi dan kerjasama yang baik dengan atasan maupun rekan kerja lain. 6. Dapat Tugas pokok



mengoperasionalkan



komputer



(Microsoft Office, SIM RS). : 1. Membuat rencana strategis



program



pengembangan mutu 2. Menyusun



panduan



pemantauan



indikator mutu 3. Membuat matrik teknis dan metodologi pemantauan indikator mutu 4. Menyusun



alat



ukur



pemantauan



indikator mutu 5. Berkoordinasi dengan unit terkait dalam penyelenggaraan pemantauan indikator mutu 6. Menganalisa hasil pencapaian indikator mutu 7. Membuat



laporan



periodik



hasil



pemantauan indikator mutu 8. Melakukan



perbandingan



pemantauan



indikator



periodik



dengan



standar



internasional



mutu



standar



hasil secara nasional,



serta



rumah



sakit lain yang sejenis 9. Menyelenggarakan kegiatan



dan



sosialisasi



menyiapkan



internal rumah



sakit tentang pencapaian indikator mutu 10.



Menyusun



bahan



rekomendasi



terhadap pencapaian hasil pemantauan indikator mutu 11.



Mendistribusikan 23



bahan



rekomendasi



hasil



pemantauan



indikator mutu ke unit terkait 12.



Membuat



rekapan



dan



laporan



evaluasi tindak lanjut rekomendasi dari unit terkait 13.



Melaksanakan internal



komunikasi



dan



pencapaian



secara



eksternal



program



tentang



pengembangan



mutu dan keselamatan pasien kepada unit



kerja



di



lingkungan



Rumah



Sakit Umum daerah Lubuk Sikaping dan pihak luar melalui surat tertulis, email dan telepon 14.



Membantu kegiatan program



berkoordinasi



internal umum



dan



Panitia



dalam eksternal



Peningkatan



Mutu dan Keselamatan Pasien 15.



Menghadiri workshop



rapat,



dan



atau



pertemuan,



seminar



terkait



pengembangan mutu baik internal atau eksternal rumah sakit 16.



Menyusun validasi



panduan



data



pelaksanaan



internal



khusus



indikator mutu 17.



Membuat alat ukur validasi khusus indikator mutu



18.



Menyelenggarakan



kegiatan



validasi



hasil pencapaian indikator mutu klinik berkoordinasi dengan unit terkait 19.



Melaksanakan



analisis



komparatif



hasil validasi internal dengan data unit terkait 24



20.



Membuat



laporan



hasil



validasi



internal khusus indikator mutu 21.



Berkoordinasi dalam



dengan



mengunggah



indikator Rumah



mutu Sakit



hasil



pencapaian



klinik



Umum



MIRM



ke



Website



daerah



Lubuk



Sikaping yang telah dinyatakan valid dan direkomendasi oleh Direktur 22.



Membuat program inovasi dan gugus kendali mutu internal



23.



Mengkoordinasikan pengembangan,



penyelenggaraan



inovasi



dan gugus



kendali mutu 24.



Mengkoordinasikan



program



penyegaran dan pelatihan gugus kendali mutu 25.



Mengkoordinasikan



penyelenggaraan



konvensi gugus kendali mutu internal setiap tahun 26.



Mengkoordinasikan kegiatan



lomba



pengembangan



seluruh inovasi



mutu



khusus



internal



dan



eksternal 27.



Membuat



laporan



pengembangan,



inovasi



kegiatan dan



gugus



kendali mutu 28.



Melakukan bagian



/



koordinasi



bidang



/



komite



kepada /



unit



terkait terhadap implementasi standar pelayanan yang berfokus kepada pasien dan manajemen. 29.



Bekerjasama 25



dengan



semua



unit



pelayanan



mengidentifikasi



indikator



mutu di semua unit pelayanan 30.



Membuat melibatkan



rumus



indikator



semua



unit



dan untuk



bertangung jawa. 4.



Tim Manjemen Resiko



Unit Kerja



: Komite PMKP



Nama Jabatan Kualifikasi



: Tim Manajemen Resiko : A. Pendidikan Formal



pendidikan



1. Berijazah minimal DIII Keperawatan 2. Memiliki STR dan SIP B. Pendidikan Non Formal 1. Pelatihan PMKP Dasar Internal



Kualifikasi Umum



:



2. Pelatihan Pelayanan Sterilisasi 1. Minimal D III semua jurusan dengan pengalaman kerja dalam



pelayanan



keperawatan rumah sakit baik di Rumah Sakit Umum daerah Lubuk Sikaping maupun Rumah Sakit lain minimal 2 tahun 2. Mampu melaksanakan tugas di unit manajerial dalam lingkup PMKP . 3. Memiliki loyalitas yang tinggi terhadap Rumah Sakit. 4. Sehat jasmani dan rohani 5. Mempunyai kemampuan berkomunikasi dan kerjasama yang baik dengan atasan maupun rekan kerja lain. 6. Dapat Tugas pokok



mengoperasionalkan



(Microsoft Office, SIM RS). : 1. Membuat rencana strategis



komputer program



pengembangan manajemen resiko 26



2. Menyusun



panduan



pemantauan



indikator manajemen resiko 3. Membuat



matrik



metodologi



teknis



pemantauan



dan indikator



manajemen resiko 4. Menyusun



alat



ukur



pemantauan



indikator manajemen resiko 5. Menganalisa hasil pencapaian indikator manajemen resiko 6. Membuat



laporan



pemantauan



periodik



indikator



hasil



manajemen



resiko 7. Melakukan



komparasi



pemantauan



hasil



indikator



manajemen



resiko secara periodik dengan standar nasional, serta rumah sakit lain yang sejenis 8. Menyelenggarakan kegiatan sakit



dan



sosialisasi



tentang



menyiapkan internal rumah



pencapaian



indikator



manajemen resiko 9. Menyusun bahan rekomendasi terhadap pencapaian hasil pemantauan indikator manajemen resiko 10.



Mendistribusikan



rekomendasi indikator



hasil



manajemen



bahan pemantauan resiko



ke



unit



terkait 11.



Membuat



rekapan



dan



laporan



evaluasi tindaklanjut rekomendasi dari unit terkait 12.



Membantu 27



berkoordinasi



dalam



kegiatan



internal



dan



eksternal



program umum PMKP 13.



Menghadiri



workshop



rapat,



dan



atau



pertemuan,



seminar



terkait



pengembangan mutu klinis baik internal atau eksternal rumah sakit 14.



Menyusun



validasi



panduan



data



pelaksanaan



internal



khusus



indikator manajemen resiko Membuat alat



ukur



validasi



khusus indikator



manajemen resiko 15.



Menyelenggarakan



hasil



pencapaian



kegiatan



validasi



indikator manajemen



resiko berkoordinasi dengan unit terkait 16.



Melaksanakan



analisis



komparatif



hasil validasi internal dengan data unit terkait 17.



Membuat



laporan



hasil



validasi



internal khusus indikator manajemen resiko 5.



Tim Keselamatan Pasien



Unit Kerja



: Komite PMKP



Nama Jabatan



: Penanggung Jawab dalam Tim Keselamatan



Kualifikasi



Pasien : A. Pendidikan Formal



pendidikan



1. Berijazah minimal DIII Keperawatan 2. Memiliki STR dan SIP B. Pendidikan Non Formal



Kualifikasi Umum



1. Pelatihan PMKP Dasar Internal : 1. Minimal D III semua jurusan dengan pengalaman kerja dalam



pelayanan



keperawatan rumah sakit baik di Rumah Sakit Umum daerah Lubuk Sikaping 28



maupun Rumah Sakit lain minimal 2 tahun 2. Mampu



melaksanakan



keselamatan



pasien



tugas



di



dalam



tim



lingkup



PMKP . 3. Memiliki loyalitas yang tinggi terhadap Rumah Sakit. 4. Sehat jasmani dan rohani 5. Mempunyai kemampuan berkomunikasi dan kerjasama yang baik dengan atasan maupun rekan kerja lain. 6. Dapat Tugas pokok



mengoperasionalkan



komputer



(Microsoft Office, SIM RS). : 1. Membuat rencana strategis



program



pengembangan keselamatan pasien 2.



Menyusun



panduan



pemantauan



indikator keselamatan pasien 3.



Membuat



matrik



teknis



metodologi



pemantauan



dan



indikator



keselamatan pasien 4.



Menyusun



alat



ukur



pemantauan



indikator keselamatan pasien 5.



Berkoordinasi dengan unit terkait dalam penyelenggaraan pemantauan indikator keselamatan pasien



6.



Menganalisa hasil pencapaian indikator keselamatan pasien



7.



Membuat pemantauan



laporan



periodik



indikator



hasil



keselamatan



pasien 8.



Melakukan pemantauan 29



perbandingan indikator



hasil



keselamatan



pasien



secara



standar



periodik



dengan



nasional,



standar



internasional serta rumah sakit lain yang sejenis 9.



Menyelenggarakan kegiatan sakit



dan



sosialisasi



tentang



menyiapkan



internal rumah



pencapaian



indikator



keselamatan pasien 10. Menyusun bahan rekomendasi terhadap pencapaian hasil pemantauan indikator keselamatan pasien 11. Mendistribusikan bahan rekomendasi hasil



pemantauan



indikator



keselamatan pasien ke unit terkait 12. Membuat rekapan dan laporan evaluasi tindaklanjut



rekomendasi



dari



unit



terkait 13. Melaksanakan internal



dan



pencapaian



komunikasi



secara



eksternal



tentang



program



pengembangan



mutu dan keselamatan pasien kepada unit



kerja



di



lingkungan



Rumah



Sakit Umum daerah Lubuk Sikaping dan pihak luar melalui surat tertulis, email dan telepon 14. Membantu kegiatan program



berkoordinasi internal



umum



dan



Panitia



dalam eksternal



Peningkatan



Mutu dan Keselamatan Pasien 15. Menghadiri



rapat,



pertemuan,



workshop dan atau seminar terkait pengembangan 30



mutu



klinik



baik



internal atau eksternal rumah sakit 16. Menyusun



panduan



validasi



data



pelaksanaan



internal



khusus



indikator keselamatan pasien 17. Membuat alat ukur validasi khusus indikator keselamatan pasien 18. Menyelenggarakan hasil



kegiatan



pencapaian



validasi indikator



keselamatan pasien dan berkoordinasi dengan unit terkait 19. Melaksanakan hasil



validasi



analisis internal



komparatif dengan



data



unit terkait 20. Membuat laporan hasil validasi internal khusus indikator keselamatan pasien 21. Berkoordinasi



dengan



mengunggah indikator Website



MIRM



hasil



dalam



pencapaian



keselamatan



pasien



ke



Rumah Sakit Umum daerah



Lubuk Sikaping yang telah dinyatakan valid dan direkomendasi oleh Direktur. 22. Membuat



program



inovasi



bidang



keselamatan pasien 23. Mengkoordinasikan pengembangan,



penyelenggaraan inovasi



dan



keselamatan pasien 24. Mengkoordinasikan penyegaran



dan



program pelatihan



keselamatan pasien 25. Melakukan koordinasi kepada bagian / bidang / komite / terhadap 31



implementasi



unit terkait standar



pelayanan



yang



terkait



dengan



keselamatan pasien 6.



PIC Unit Kerja



Unit Kerja



: Komite PMKP



Nama Jabatan



: Penanggung



Kualifikasi



:



pendidikan



Jawab



bagian/unit 1. DIII dengan



data



di



kualifikasi



setiap



pendidikan



formal masing-masing unit 2. Mengerti dan bertanggung jawab dalam tugasnya



Kualifikasi Umum



:



3. Dapat bekerja sama dengan Tim 1. Minimal D III semua jurusan sesuai dengan kualifikasi diruangannya masing masing. 2. Mampu



melaksanakan



keselamatan



pasien



tugas dalam



di



tim



lingkup



PMKP . 3. Memiliki loyalitas yang tinggi terhadap Rumah Sakit. 4. Sehat jasmani dan rohani 5. Mempunyai kemampuan berkomunikasi dan kerjasama yang baik dengan atasan maupun rekan kerja lain. 6. Dapat Tugas pokok



mengoperasionalkan



komputer



(Microsoft Office, SIM RS). : 1. Menyusun indikator mutu unit kerja 2. Menyusun format pengumpulan indikator mutu unit kerja 3. Menganalisa hasil pencapaian indikator mutu unit kerja 4. Membuat



laporan



periodik



hasil



pemantauan indikator mutu unit kerja 5. Menyelenggarakan 32



dan



menyiapkan



kegiatan



sosialisasi



internal rumah



sakit tentang pencapaian indikator mutu unit kerja 6. Menyusun rekomendasi terhadap hasil pemantauan indikator mutu unit kerja ke unit terkait 7. Membantu kegiatan



berkoordinasi internal



dan



dalam eksternal



program PMKP



BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA YAYASAN ,DIREKTUR



SARANA UMUM, SANITASI



DIKLAT



IGD



K3RS



PKRS



TIM PPI RS



BEDAH SENTRAL



IPL,IPSRS,IPS Medik KEUANGAN



TU, SATPAM



KOMITE PMKP



LOUNDRY RAWAT JALAN



GIZI



RAWAT INAP



RADIOLOGI



LABORATORIUM



FARMASI



33



REKAM MEDIS



REHABILITASI MEDIK



Hubungan kerja komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di RS berkaitan erat dengan seluruh unit rumah sakit. Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien memegang peranan penting dalam program peningkatan mutu rumah sakit. Berikut hal – hal yang berkaitan komite PMKP dengan unit lainnya. 1.



Manajemen dan direktur : komite memiliki hubungan dengan manajemen keputusan



dan yang



direktur



dalam



dikeluarkan



pengambilan



oleh



komite



PMKP



setiap dan



persetujuan setiap kegiatan PMKP di lapangan. 2.



Tim PMKP : komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan PKRS terkait dengan sosialisasi



dan pelaksanaan penilaian



indikator mutu tiap unit kerja. 3.



Tim K3RS : komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan tim kesehatan dan keselamatan kerja Rumah Sakit terkait dengan penerapan



Peningkatan Mutu



dan Keselamatan



Pasien di Rumah Sakit Umum daerah Lubuk Sikaping 4.



Diklat : komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan Diklat terkait program pelatihan bagi petugas kesehatan dan karyawan melalui pelatihan maupun program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di Rumah Sakit serta TOT in house training tentang PMKP



5.



Tim PPI RS : komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan komite PPI terkait dengan pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien



6.



Kamar bedah : Komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan IBS terkait pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien ( pengisian sensus harian)



34



7.



Instalasi Gawat Darurat : Komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan IGD terkait pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien ( pengisian sensus harian).



8.



Rawat Jalan : Komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan Rawat Jalan terkait pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien ( pengisian sensus harian).



9.



Rawat Inap : Komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan Rawat Inap terkait pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien ( pengisian sensus harian).



10. Komite Medis ( Sub Komite mutu profesi) : Komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan Rawat Inap terkait dengan penilaian kinerja profesi medis: penyusunan, pelaporan serta monitoring dan evaluasi PPK, Clinical pathway dan atau protokol klinis. 11. Laboratorium : Komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan



Laboratorium terkait



pencatatan dan



pelaporan



indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien ( pengisian sensus harian). 12. Radiologi : Komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan Radiologi terkait pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien ( pengisian sensus harian). 13. Farmasi : Komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan Farmasi terkait pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien ( pengisian sensus harian). 14. Rekam Medis : Komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan Rekam Medis terkait pencatatan dan pelaporan



35



indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien ( pengisian sensus harian). 15. Gizi : Komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan Gizi terkait pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien ( pengisian sensus harian). 16. Tata usaha dan satpam : Komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan Tata usaha dan Satpam terkait pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien ( pengisian sensus harian). 17. Keuangan : Komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan Keuangan terkait pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien ( pengisian sensus harian). 18. Logistik umum dan obat : Komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan Logistik umum dan obat terkait pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien ( pengisian sensus harian). 19. IPL,IPSRS,IPS Medik : Komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan



IPL,IPSRS,IPS



Medik



terkait



pencatatan



dan



pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien ( pengisian sensus harian). 20. Loundry : Komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan Kamar jahit, kamar cuci terkait pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien ( pengisian sensus harian). 21. Rehabilitasi Medik : Komite PMKP memiliki hubungan kerja dengan Rehabilitasi Medik terkait pencatatan dan pelaporan indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien ( pengisian sensus harian).



36



BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL 1. Daftar Kualifikasi Tenaga Komite PMKP KUALIFIKASI No Nama jabatan Pendidikan Formal 1 Ketua Komite S1 PMKP



Mas



Pendidikan non formal



a



/sertifikasi



kerja 1



1. Pelatihan Peningkatan Mutu



Kedokteran



kbthn 1



dan Keselamatan Pasien



( Peningkatan Mutu



Jml



Dasar eksternal



dan



2. Pelatihan Peningkatan Mutu



Keselamatan



dan keselamatan Pasien di



Pasien)



Rumah sakit dan pelayanan kesehatan lainnya



2 Sekretaris



Akademi



2



1. Pelatihan Peningkatan Mutu



PMKP



Keperawata



dan Keselamatan Pasien



(Peningkatan



n



Dasar Internal



37



1



Mutu



dan



2. Pelatihan Peningkatan Mutu



Keselamatan



dan keselamatan Pasien di



Pasien)



Rumah sakit dan pelayanan kesehatan lainnya



3 Tim



S1,Akademi



2



Pelatihan



Peningkatan



Mutu



Peningkatan



Keperawata



dan Keselamatan Pasien Dasar



Mutu



n



Internal



4 Tim



S1,



Manajemen Resiko



2



Akademi



Pelatihan



Peningkatan



Mutu



7



7



dan Keselamatan Pasien Dasar



Keperawata



Internal



n 5 Tim



S1



2



Pelatihan



Peningkatan



Mutu



Keselamatan



Kedokteran



dan Keselamatan Pasien Dasar



Pasien



maupun S1



Internal



7



yang lainnya, Akademi Keperawata n TOTAL



24



2.Dasar Kebutuhan Tenaga Rumus penghitungan ketenagaan di setiap ruangan di Rumah Sakit Umum daerah Lubuk Sikaping berbeda-beda. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh berbagai macam, di antaranya adalah; ukuran dan tipe ruangan, kompleksitas penyakit, usia pasien, kebijakan terhadap pemberian cuti melahirkan, cuti besar, cuti tahunan, cuti alasan penting lainnya; libur hari besar nasional dan istirahat sakit. Rumah sakit wajib memiliki Komite atau Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di Rumah sakit dan di dalam tim tersebut terdapat ketua, sekretaris dan anggota. Anggota tersebut mewakili setiap masing – masing bagian. Ketua adalah dokter 38



yang juga



bertindak



sebagai



Ketua



PMKP



yang



mempunyai



minat



dan



pengetahuan serta pengalaman pekerjaan. Sekretaris Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) berminat dalam bidang PMKP dan pengalaman kerja 2 tahun dalam bidang praktikal dan manajemen. Untuk ruangan dipilih 1 penanggung jawab masing – masing ruangan yang juga masuk dalam anggota pengumpulan data mutu di tiap unit.



BAB IX KEGIATAN ORIENTASI



1.



Orientasi Kegiatan



Orientasi



dapat



diartikan



sebagai



suatu



kegiatan



pengenalan dan pemahaman mengenai situasi dan kondisi lingkungan tertentu beserta sistem kerjanya. Orientasi ini diberikan kepada seluruh karyawan baru Rumah Sakit Umum daerah Lubuk Sikaping. Keseluruhan



informasi



tentang



Tim



Peningkatan



Mutu



dan



Keselamatan Pasien beserta program kerjanya di berikan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan. Karyawan baru secara umum dilaksanakan di Rumah Sakit Umum daerah Lubuk Sikaping dengan memberikan pengarahan materi, dan pengenalan kepada seluruh staf di setiap unit dengan materi: tentang seluruh Indikator Mutu di tiap unit kerja. Kegiatan orientasi di laksanakan setiap ada penerimaan karyawan baru di Rumah Sakit Umum daerah Lubuk Sikaping. Orientasi di berikan dalam bentuk presentasi yang di sampaikan oleh Ketua PMKP. Kegiatan orientasi ini dilaksanakan secara terintegrasi.



39



Kegiatan Orientasi Karyawan baru mengenai PMKP secara khusus dilaksanakan pada saat sudah memasuki dunia kerja dan diberikan orientasi khusus dalam bidang PMKP dan diberikan pelatihan khusus terhadap karyawan baru mengenai PMKP yang harus dilaksanakan di rumah sakit.



40



BAB X PERTEMUAN / RAPAT



No



Rapat



1



Rapat rutin Rapat



2 3



4



BULAN Jan Feb Mar April Mei Juni Juli Agst Sept Okt Nop Des 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4



Koordinasi Rapat Pelaporan Rapat insidentil



Bila ada kejadian luar biasa



1.



Pengertian Rapat merupakan suatu pertemuan yang terdiri dari beberapa



orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama untuk membicarakan atau memecahkan suatu masalah tertentu. 2.



Tujuan a. Umum : Dapat



membantu



terselenggaranya



pelayanan



peningkatan



mutu dan keselamatan pasien di Rumah Sakit Umum daerah Lubuk Sikaping. b. Khusus : (1)



Dapat menggali segala permasalahan terkait pelayanan peningkatan mutu dan keselamatan pasien



(2)



Dapat mencari jalan keluar atau pemecahan permasalahan yang terkait dengan pelayanan peningkatan mutu dan keselamatan pasien



3.



Kegiatan Rapat Rapat dilakukan dan diadakan oleh Komite PMKP yang dipimpin



oleh ketua tim dan diikuti oleh seluruh anggotanya. Rapat yang diadakan ada 2 macam yaitu : a. Rapat Terjadwal : Rapat terjadwal merupakan rapat yang diadakan oleh Ketua Komite PMKP dan anggota Komite PMKP setiap bulan 1 kali dengan perencanaan yang telah dibuat selama 1 tahun dengan agenda rapat yang telah ditentukan oleh Ketua Komite PMKP. Keterangan : (1)



Rapat Bulanan (1 bulan sekali) Waktu



: Minggu ke 1



Jam



: Pk. 11.00 wib – selesai



Tempat



: Ruang pertemuan PMKP



Peserta



: Ketua, Sekretaris, Anggota PMKP



Materi



:



a. Laporan compliance b. Masalah dan pemecahannya c. Evaluasi dan tindak lanjut (2)



Rapat koordinasi Pertemuan terjadwal yang diperlukan untuk berkoordinasi secara rutin dengan unit-unit terkait tertentu . Waktu



: hari tidak pasti



Jam



: 08.00 WIB – selesai



Tempat



: Aula RSUD Lubuk Siukaping.



Peserta



: Sekertaris PMKP, Tim Peningkatan Mutu



,Manajemen Risiko, Tim Keselamatan Pasien,anggota mutu di setiap unit, Karu/koordinator ruangan Materi



: a. Laporan



terkait



Indikator



PMKP



yang



ditemukan di lapangan b. Pemecahan masalah dan tindak lanjut (3)



Rapat hasil laporan kerja tim PMKP Pertemuan terjadwal yang dilakukan untuk melaporkan hasil kerja terhadap pihak manajemen Waktu



: tiap semester Bulan Januari dan Juli



Jam



: 09.00 WIB – selesai



Tempat



: Aula pertemuan



Peserta



: Direktur, Manajemen, anggaota PMKP, kepala



bidang, kepala ruangan / koordinator, karyawan yang mewakili tiap bagian



Materi



: 43



a. Laporan surveilans b. Laporan audit c. Rekomendasi d. Rencana tindak lanjut (4)



Rapat Insidentil/Tidak Terjadwal Rapat Insidentil diselenggarakan sewaktu-waktu bila ada masalah



terutama



KLB



yang



perlu



dibahas



segera.



Pertemuan insidentil dapat melibatkan petugas dalam lingkup Kepala Bidang, Kepala Ruangan dan Pelaksana serta unit lain bilamana diperlukan, untuk dan upaya penyelesaian.



44



penanganan



BAB XI PENCATAN DAN PELAPORAN



1.



Pencatatan. Beberapa kegiatan tim PMKP yang memerlukan pencatatan meliputi : a. Kegiatan surveilans Hal-hal yang di catat meliputi : 1) Kegiatan survei harian. Mencatat pemakaian alat kesehatan yang terpasang pada pasien. 2) Mencatat indikator mutu yang terjadi di ruangan. 3) Mencatat



kejadian



pasien



maupun



karyawan



yang



berhubungan dengan KNC, KPC, KTD, Kejadian Sentinel b. Pencatatan laporan harian 1) Pencatatan formulir pasien baru 2) Pencatatan formulir data indikator mutu di setiap unit 3) Pencatatan data kejadian pasien maupun karyawan yang berhubungan dengan KNC, KPC, KTD, Kejadian Sentinel 2.



Monitoring proses dan mutu pelayanan. Monitoring mutu pelayanan dilakukan dengan cara audit. Mutu



dimaksud adalah mutu dari pelayanan seluruh pelayanan di rumah sakit. Yang diaudit adalah Indikator mutu di setiap unit kerja. Setelah dilakukan audit didapatkan rekomendasi untuk dilaksanakan kepada karyawan 3.



Pelaporan. a. Laporan Harian Hal-hal yang dilaporkan meliputi : 1) Rekapitulasi jumlah pasien baru per shif 2) Rekapitulasi jumlah indikator mutu di setiap unit



45



3) Rekapitulasi data kejadian pasien maupun karyawan yang berhubungan



dengan



KNC,



KPC,



KTD,



Kejadian



Sentinel b. Laporan Bulanan Laporan bulanan adalah laporan yang di buat oleh Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit dalam bentuk tertulis setiap bulannya dan di serahkan kepada Direktur Rumah Sakit, berisi laporan hasil kegiatan dan program kerja PMKP. c. Laporan Tahunan Laporan tahunan adalah laporan yang dibuat oleh Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit dalam bentuk tertulis setiap setahun sekali dan di serahkan kepada Direktur Rumah Sakit, berisi laporan hasil kegiatan dan program kerja komite PMKP. d. Laporan Insidental Laporan Insidental adalah laporan yang dibuat oleh Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit dalam bentuk tertulis dan di serahkan kepada Direktur Rumah Sakit, berisi laporan hasil kegiatan dan program kerja komite PMKP yang bersifat Insidental.



BAB XII 46



PENUTUP



Pedoman Pengorganisasian digunakan sebagai acuan bagi Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk anggota Komite PMKP pada khususnya dan pada seluruh karyawan pada umumnya. Upaya PMKP harus dilaksanakan dengan baik demi terwujudnya mutu pelayanan yang berkualitas dari rumah sakit. Keberhasilan di setiap Indikator sangat tergantung pada kebijakan, kerja keras dan kemampuan dari para karyawan yang terlibat langsung dalam pelayanan serta komitmen yang telah dibangun bersama demi mencapai hasil maksimal yang berkualitas. Semoga dengan disusunnya Pedoman Pengorganisasian PMKP ini dapat meningkatkan kinerja pelayanan dari seluruh unit yang terkait langsung dengan upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Terima kasih untuk semua pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan Pedoman Pengorganisasian PMKP ini sehingga pelayanan dapat berjalan dengan lancar.



47