Pedoman Pengorganisasian Radiologi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • TRI
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat dan rahmatNya kami dapat menyelesaikan Pedoman Pengorganisasian Instalasi Radiologi Rumah Sakit Puri Husada. Untuk itu kami ingin mengucapkan terimakasih atas dukungan serta bantuannya pada proses penyusunan Pedoman Pengorganisasian Instalasi Radiologi kepada: 1. Direktur Rumah Sakit Puri Husada yang sudah memberikan kepercayaan kepada kami untuk menyelesaikan tugas ini. 2. Tim akreditasi Rumah Sakit Puri Husada yang telah membantu kami dalam proses penyusunan dokumen ini. 3. Tim Pelayanan Radiologi atas kerjasamanya dalam memberikan pelayanan. Kami menyadari bahwa Pedoman Pngorganisasian Instalasi Radiologi ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu kami harapkan masukan dan saran yang membangun bagi penyempurnaan Pedoman Pngorganisasian Instalasi Radiologi ini. Kami Tim penyusun mengucapkan banyak terimakasih, semoga Pedoman Pengorganisasian Instalasi Radiologi ini Dapat bermanfaat bagi kita dalam memberikan pelayanan kepada pasien.



Sleman, 01 September 2019



Tim Penyusun



2



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL ………………………………………………………………… KATA PENGANTAR ………………………………………………………………. SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RADIOLOGI RUMAH SAKIT PURI HUSADA …………………... DAFTAR ISI ………………………………………………………………………… BAB I PENDAHULUAN …………………………………………………………… BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT PURI HUSADA ………………. A. Diskripsi rumah sakit Puri Husada ……………………………………….. B. Sejarah singkat rumah sakit Puri Husada ………………………………… BAB III VISI-MISI NILAI TUJUAN RUMAH SAKIT PURI HUSADA ……….. A. Visi …………………………………………………………………………… B. Misi …………………………………………………………………………… C. Nilai …………………………………………………………………………… D. Tujuan ………………………………………………………………………… E. Motto …………………………………………………………………………. BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT PURI HUSADA ………… BAB V VISI, MISI, TUJUAN, INSTALASI RADIOLOGI RUMAH SAKIT PURI HUSADA ……………………………………………………………………………… A. Visi …………………………………………………………………………….. B. Misi ……………………………………………………………………………. C. Tujuan ………………………………………………………………………… BAB VI STRUKTUR ORGANISASI INSTALASI RADIOLOGI ………………… BAB VII URAIAN TUGAS …………………………………………………………… A. Kepala Instalasi Radiologi ……………………………………………………. B. Kepala bagian Radiologi ……………………………………………………… C. PELAKSANA TEKNIS RADIOLOGI………………………………………. BAB VIII TATA HUBUNGAN KERJA ……………………………………………... BAB IX POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL ……………… A. Penghitungan standar tenaga………………………………………………… B. Kualifikasi personal ………………………………………………………….. BAB X KEGIATAN ORIENTASI …………………………………………………… BAB XI PERTEMUAN ATAU RAPAT……………………………………………….



3



A. Rapat rutin ……………………………………………………………………. B. Rapat insidentil ……………………………………………………………….. BAB XII PELAPORAN……………………………………………………………….. A. Laporan bulanan ……………………………………………………………… B. Laporan tahunan……………………………………………………………….



4



BAB I PENDAHULUAN



Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung upaya kesehatan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuan yang beragam, berinteraksi satu sama lain. Ilmu pengetahuan dan kedokteran berkembang sangat pesat yang perlu diikuti oleh tenaga kesehatan dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu membuat semakin kompleksnya permasalahan di rumah sakit. Pada hakekatnya rumah sakit berfungsi sebagai tempat penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Fungsi dimaksud mempunyai makna yang seyogyanya merupakan tanggung jawab rumah sakit dalam meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat. Rumah Sakit Puri Husada adalah unit kerja di jajaran kabupaten sleman, merupakan institusi pelayanan kesehatan yang turut serta dalam upaya pelayanan kesehatan.Sebagai rumah sakit yang telah melampaui usia 25 Tahun dan dikenal sebagai Rumah Sakit Puri Husada berkomitmen untuk selalu meningkatkan mutu pelayanan



dan



keselamatan



pasien



sesuai



standar



pelayanan



maupun



peraturan/undang-undang yang berlaku. Rumah Sakit Puri Husada juga senantiasa berupaya untuk mengikuti perkembangan, terutama perkembangan teknologi serta ilmu pengetahuan di bidang kedokteran dan teknologi informasi. Rumah Sakit Puri Husada dikenal masyakarakat luas dari berbagai wilayah,baik dari kabupaten sleman maupun kota/wilayah sekitar lainnya. RS Puri Husada juga menjadi rumah sakit yang siap melayani setiap pasien yang datang. Dalam upaya menyediakan tenaga kesehatan yang berkualitas, Rumah Sakit Puri Husada bekerjasama dengan berbagai perguruan tinggi/lembaga pendidikan dan lembaga lainnya sebagai tempat melaksanakan penelitian, praktik kerja, pelatihan maupun studi banding. Untuk menyelenggarakan organisasi dan melaksanakan pelayanan rumah sakit secara terpadu dan komprehensif, maka pengorganisasian setiap unit kerja / gugus tugas di lingkungan Rumah Sakit Puri Husada berpedoman pada tata kelola organisasi yang telah ditetapkan.



5



BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT PURI HUSADA



A. Deskripsi Rumah Sakit Puri Husada



Rumah Sakit Puri Husada merupakan rumah sakit umum dengan pelayanan kesehatan yang bersifat umum maupun spesialis, yang dilengkapi dengan pelayanan penunjang medis 24 jam. Rumah Sakit Puri Husada bertempat di Jl. Palagan Tentara Pelajar No.67, Km.11, Rejodani, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta... 55581. TelpilFax: (0274) 867270/867271, dengan alamat email: [email protected]. Rumah Sakit Puri Husada diresmikan pada tanggal 5 September 2003 menjadi Rumah Sakit tipe D dibawah kepemilikan PT. Husada Eduka Holistika. Sejak saat itu Rumah Sakit Puri Husada dipimpin oleh dr. JB. Soebroto, Sp.PA (K) selaku direktur. Pada permulaan kepemimpinan beliau, motto RS. Puri Husada yaitu Budaya Kerja “Bekerja itu melayani dan Ibadah” sampai saat ini. Sedangkan visi, misi, dan nilai dasar yang lama mengalami perubahan untuk menyusun rencana strategi RS. Puri Husada sesuai kebutuhan dan perkembangan RS. Puri Husada. Pada tahun 2012 RS Puri Husada sudah terakreditasi 5 pelayanan dasar untuk Pelayanan Administrasi, Pelayanan Rekam Medik, Pelayanan Instalasi“Gawat Dhrurat,Pelayanan Medik dan Pelayanan Keperawatan. Rumah Sakit Puri Husada memberikan beberapa jenis pelayanan medis antara lain poli umum, poli gigi, poli spesialis, instalasi gawat darurat serta rawat inap yang terdiri dari kelas I, II, III, VIP, VVIP, ruang isolasi dan intermediate care yang dilengkapi dengan pelayanan laboratorium, radiologi, farmasi, fisioterapi, dan anestesi. Kapasitas tempat tidur pasien yang disediakan saat ini berjumlah 50 tempat tidur. Kebijakan umum rumah sakit adalah setiap pasien yang datang dilayani kebutuhannya secara tuntas dengan menyediakan keperluan perawatan dan pengobatan pasien, baik obat maupun alat yang diperlukan, tanpa memberi resep yang harus dibeli oleh pasien, tanpa uang muka. Semua baru dibayar oleh pasien setelah pasien siap pulang. Kebijakan ini merupakan kebijakan yang telah ada sejak RS. Puri Husada berdiri dan merupakan nilai dasar bagi RS Puri Husada. 6



B. Sejarah Singkat Rumah Sakit Puri Husada RS Puri Husada mulai dibangun pada tahun 1982, berlokasi di Jl. Palagan Tentara Pelajar No. 11 Desa Rejodani Kec. Ngaglik, Kab.Sleman Yogyakarta, Indonesia. Rumah Sakit Puri Husada tidak dapat dilepaskan dari nama dr. JB Soebroto,SpPA(K), selaku direktur RS Puri Husada, seorang putra daerah yang lulus dokter dari Fak.Kedokteran UGM tahun 1972 dan langsung menjadi dosen di almamater sekaligus diangkat dalam Komisi Pengabdian Masyarakat FK UGM, didalam hal ini juga langsung membuka praktek dokter di Dusun Rejodani. Kecuali lewat tugasnya di Komisi Pengabdian Masyarakat, dr.JB Soebroto, SpPA(K) sebagai Spesialis



Patologi



mendirikan



Laboratorium



Patologi



Swasta



“Waskitha”,



penanggung jawab laboratorium patologi RS Bethesda dan RS Panti Rapih, terlibat langsung masalah perumahsakitan, menjadi pengurus Perhuki, IDI, PERSI Wilayah DIY: seluruhnya menginspirasi, memotivasi diri dengan didukung banyak pihak untuk mengembangkan pelayanan kesehatan Puri Husada menjadi BP/RB, kemudian terus tumbuh berkembang menjadi Klinik Rawat Inap Observatif, Praktek Dokter Bersama (24 jam), Rumah Sakit Klas Ekonomi, kemudian RS Tipe D dengan klasifikasi bangsal sampai dengan VVIP dengan jenis pelayanan : -



Pelayanan 24 jam (instalasi gawat darurat, instalasi farmasi, kamar operasi, kamar bersalin, ambulance)



-



Pelayanan Rawat Inap



-



Pelayanan Rawat Jalan



-



Melayani : BPJS, Jamkesda, Jamkesos



Dari perjalanan sejarah inilah lahir Visi, Misi, Falsafah dan budaya kerja RS Puri Husada.



7



BAB III VISI MISI FALSAFAH TUJUAN MOTTO RUMAH SAKIT PURI HUSADA



A. Visi Rumah Sakit Puri Husada memiliki visi : RS Puri Husada senantiasa berorientasi untuk menjadi Mitra Sehat dan Tumbuh Berkembang Bersama Masyarakat Menuju Rumah Sakit Swasta Andalan (Milik Masyarakat) Kabupaten Sleman.



B. Misi Rumah Sakit Puri Husada memiliki misi : RS Puri Husada Mengembangkan Pelayanan Kesehatan Profesional Holistik, dengan Menerapkan Sistem Manajemen Efektif Efisien, Kendali Mutu dan Biaya



C. Falsafah Rumah Sakit Puri Husada memiliki Falsafah : RS Puri Husada sebagai Mitra Kerja Allah dan Pasien dalam Upaya dan Karya Pelayanan Kesehatan Holistik, Karyawan sebagai Pelayan Kasih



D. Nilai Rumah Sakit Puri Husada memiliki nilai-nilai : 5-S Seiri



Ringkas



Seiton



Rapi



Seiso



Resik



Sheiketsu



Rawat



Shitsuke



Disiplin



8



E. Tujuan Menerapkan Sistem Pelayanan Kesehatan Prima dengan Biaya Terkendali



F. Motto RS Puri Husada Menerapkan Motto Budaya “Bekerja itu Melayani dan Ibadah



9



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RS PURI HUSADA



10



BAB V VISI MISI DAN TUJUAN RADIOLOGI A.



VISI Menjadi Pelayanan Radiologi yang bermutu, unggul dan profesional berdasar kasih Allah untuk kepuasan customer/ pasien



B.



MISI Menciptakan budaya pelayanan yang bermutu unggul dan professional secara efisien dan akuntabel.



C.



TUJUAN



1. Tercapainya target strategis bagian Radiologi 2. Tercapainya pelayanan Radiologi yang teliti, cepat, tepat, akurat, aman dan dapat dipercaya.



3. Tercapainya SDM yang kompetensi di bidang Radiologi 4. Tercapainya biaya pelayanan Radiologi yang efisien. 5. Tersedianya sarana dan prasarana, serta sistem informasi Radiologi yang mendukung pelayanan Radiologi rumah sakit.



11



BAB VI STRUKTUR ORGANISASI INSTALASI RADIOLOGI



DIREKTUR



KEPALA BAGIAN PELAYANAN



KEPALA INSTALASI RADIOLOGI



RADIOGRAFER



RADIOGRAFER



12



BAB VII URAIAN JABATAN



A. KEPALA INSTALASI RADIOLOGI Nama Jabatan



Kepala Instalasi Radiologi



Pengertian



Seorang tenaga medis yang diberi wewenang dan tanggung



jawab



dalam



melaksanakan



untuk



mengelola/mengatur dan bertanggung jawab terhadap proses pengembangan Radiologi Syarat jabatan



1.



SII (Dokter Spesialis Radiologi)



2. Memiliki SIP (Surat Ijin Praktek) 3. Pengalaman kerja sebagai dokter radiologi minimal 3 tahun 4. Memiliki sertifikat Pelatihan Manajemen Radiologi 5. Mampu bekerjasama dengan orang lain 6. Mempunyai jiwa kepemimpinan 7. Ramah 8. Memiliki ketelitian tinggi 9. Memiliki komunikasi yang baik 10. Dapat bekerjasama dengan oranglain 11. Loyalitas dan dedikasi yang tinggi 12. Mampu mengoperasikan SIM yang ada. 13. Disiplin Kerja yang tinggi Tanggungjawab



1. Bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Penunjang Medis Rumah Sakit atas kelancaran pelaksanaan dan pengembangan pelayanan radiologi rumah sakit dan pelayanan pendidikan, pelatihan di radiologi. 2. Bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Penunjang Medis Rumah Sakit atas pemasukan dan pengeluaran keuangan radiologi



Uraian Tugas



A. Melaksanakan Fungsi Perencanaan 1. Membuat program kerja 13



2. Merencanakan jumlah , jenis dan mutu tenaga yang dibutuhkan. 3. Merencanakan



dan menentukan jenis kegiatan



yang akan diselenggarakan di bagiannya sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan rumah sakit. 4. Merencanakan jumlah dan jenis peralatan yang dibutuhkan sesuai dengan standar terkini. 5. Merencanakan pengembangan SDM di bagian radiologi 6. Menyusun dan evaluasi regulasi 7. Terlaksananya pelayanan radiologi diagnostic sesuai regulasi 8. Pengawasan pelaksanaan administrasi 9. Melakukan program kendali mutu 10. Memonitor dan evaluasi semua jenis pelayanan radiologi



B. Melaksanakan Fungsi Pengorganisasian 1. Mengatur dan mengkoordinasikan semua kegiatan pelayanan di bagian radiologi 2. Mengalokasikan SDM sesuai dengan posisi yang tepat 3. Merumuskan dan menetapkan tugas. 4. Merumuskan dan menetapkan prosedur yang digunakan. 5. Mengatur dan mengendalikan dokumen dan logistik dibagian 6. Berkoordinasi



dengan



Bagian



SDM



dalam



rekruitmen, seleksi, pelatihan dan pengembangan SDM. 7. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang harmonis. 8. Mengadakan pertemuan berkala dengan karyawan



14



bagian radiologi 9. Menghadiri



pertemuan-pertemuan



yang



diselenggarakan oleh Rumah Sakit 10. Mendelegasikan tugas kepada Kepala Bagian saat tidak berada ditempat. 11. Mengadakan kerjasama yang baik dengan semua unit terkait. 12. Menjalin dan memelihara hubungan baik dengan pihak/instansi lain di luar RS terkait dengan pelayanan di bagian radiologi 13. Membuat Laporan kegiatan pelayanan secara berkala.



C. Melaksanakan Fungsi Pengarahan 1. Mengkoordinir seluruh karyawan dan kegiatan pelayanan di bagiannya. 2. Memberikan



motivasi



untuk



meningkatkan



pengetahuan, ketrampilan dan sikap. 3. Memberikan program orientasi karyawan kepada karyawan baru. 4. Memberikan bimbingan dan arahan kepada semua karyawan dibagiannya. 5. Mensosialisasikan / menginformasikan hal-hal penting yang perlu di ketahui karyawan : kebijakan, peraturan, ketentuan, SPO, hasil rapat, dsb.



D. Melaksanakan Fungsi Pengawasan dan Evaluasi 1. Mengendalikan,



memonitor



dan



mengawasi



semua karyawan dibagiannya agar mentaati prosedur, peraturan dan tata tertib yang berlaku. 2. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan mutu



15



baik internal maupun eksternal. 3. Membuat analisa dan evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas karyawan dibagiannya baik karyawan tetap, magang maupun outsourcing Wewenang



1. Menegur karyawan yang melakukan pelanggaran atau bekerja tidak sesuai dengan prosedur. 2. Mengusulkan ke atasan dan bagian Personalia untuk pemberian sanksi kepada karyawan yang melakukan pelanggaran baik karyawan tetap, magang maupun outsourcing. 3. Menyelesaikan dan mengambil keputusan terhadap masalah yang terjadi baik mengenai karyawan, pasien, keluarga maupun masyarakat



Hak



1. Memberi usulan untuk perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan di bagiannya. 2. Memberikan usulan penilaian atas konduite dan prestasi karyawan dibagiannya juga untuk karyawan outsourcing. 3. Mendapatkan dan menggunakan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya. 4. Mendapatkan



imbalan



jasa



sesuai



kemampuan Rumah Sakit atas jabatannya.



16



dengan



B. KEPALA BAGIAN RADIOLOGI Nama Jabatan



Kepala Bagian Radiologi



Pengertian



Kepala Bagian Instalasi Radiologi adalah Seorang tenaga teknis Radiologi yang diberi wewenang dan tanggung jawab dalam melaksanakan untuk mengelolah/mengatur dan bertanggung jawab terhadap proses pengembangan radiologi



Persyaratan



1. Pendidikan D4 Radiologi



Jabatan



2. Masa kerja lebih 5 Tahun 3. Memiliki surat Tanda Registrasi (STR) 4. Memiliki Sertifikat Manajemen Radiologi 5. Mampu mengoperasikan alat X-Ray di radiologi 6. Mampu



mengoperasionalkan



komputer



progam



Office 7. Memiliki Kompetensi dalam melaksanakan tugasnya 8. Memiliki sertifikat CT-Scan dan Radiologi 9. Memiliki minimal sertifikat profesi pelayanan teknis radiologi 10. Memiliki Jiwa Kepemimpinan 11. Ramah 12. Memiliki ketelitian tinggi 13. Memiliki komunikasi yang baik 14. Dapat bekerjasama dengan orang lain 15. Loyalitas dan dedikasi yang tinggi 16. Mampu mengoperasikan SIM yang ada. 17. Disiplin Kerja yang tinggi Tanggung Jawab



Secara struktural bertanggung jawab kepada Kepala Instalasi Radiologi



Uraian Tugas



1) Mampu untuk merancang proses teknik operasional radiologi a. Mampu merancang alur kerja pemeriksaan foto rontgen b. Mampu menyusun SPO, Manual Mutu, 17



Indikator kinerja dan Proses analisis yang akan digunakan 2) Melakukan pengambilan foto rontgen 3) Melakukan Penilaian terhadap foto rontgen (memenuhi syarat atau tidak). 4) Melakukan foto rontgen, fiksasi, pemrosesan, penyimpanan, pengiriman 5) Melakukan: a. Pemilihan alat untuk pemeriksaan b. Memilih Metode untuk pemeriksaan yang tepat c. Pemilihan Film / kasett untuk pemeriksaan d. Melakukan Aplikasi metode pemeriksaan pada alat 6) Melakukan dan memahami cara kerja dan menggunakan peralatan dalam proses teknis operasional pemeriksaan. 7) Mengerjakan pemeriksaan radiologi dalam bidang a. Radiologi Konvensional Kontras dan non Kontras b. Radiologi CT-Scan Kontras dan non Kontras 8) Dapat memelihara alat dan menjaga kinerja alat tetap baik 9) Mengetahui cara-cara kalibrasi dan cara menguji kelaikan alat 10) Mampu menilai layak dan tidak hasil pemeriksaan, pemantapan mutu (QC) yang akan digunakan. 11) Mampu menilai proses pemeriksaan atau rangkaian pemeriksaan. Diterima tidaknya suatu hasil atau rangkaian hasil pemeriksaan 12) Mampu mendeteksi secara dini : a. Terjadinya kerusakan media, Film / kasett alat yang digunakan atau lingkungan pemeriksaan



18



b. Munculnya penyimpangan dalam proses operasional pelayanan radiologi c. Mampu menilai validitas (kesahihan) suatu hasil pemeriksaan atau rangkaian hasil pemeriksaan 13) Mampu untuk melakukan koreksi atau penyelesaian terhadap masalah teknis operasional yang muncul. 14) Mampu menjaga keselamatan kerja dan lingkungan kerja a. Pemakaian APD b. Perlakuan terhadap Limbah Medis dan Non Medis 15) Mampu melaksanakan proses administrasi a. Pembebanan pasien b. Pencatatan dan pengelolaan imajing c. Pencetakan Hasil pemeriksaan yang telah tervalidasi d. Pelaporan Pengelolaan imajing e. Pengelolaan dan Pelaporan Inventori alat radiologi f. Pengelolaan dan Pelaporan Stok barang dan Film / kaset 16) Merencanakan dan mengevaluasi seluruh sistem pelayanan radiologi dan menyusun tindak lanjutnya Wewenang



1. Menegur karyawan yang melakukan pelanggaran atau bekerja tidak sesuai dengan prosedur. 2. Mengusulkan ke atasan dan bagian Personalia untuk pemberian sanksi kepada karyawan yang melakukan pelanggaran baik karyawan tetap, magang maupun outsourcing. 3. Menyelesaikan dan mengambil keputusan terhadap masalah yang terjadi baik mengenai karyawan, pasien, keluarga dan masyarakat sesuai wewenang yang ada.



19



Hak



1. Memberi usulan untuk perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan di bagiannya. 2. Memberikan usulan penilaian atas konduite dan prestasi karyawan juga untuk karyawan outsourcing. 3. Mendapatkan dan menggunakan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya. 4. Mendapatkan



imbalan



jasa



sesuai



kemampuan Rumah Sakit atas jabatannya



20



dengan



C. PELAKSANA TEKNIS RADIOLOGI Radiografer Nama Jabatan Pengertian



: Staf Pelaksana Radiografer Senior Staf Pelaksana Teknis Radiologi adalah staf teknis radiologi dengan kemampuan kompetensi pelayanan teknis radiologi



Persyaratan Jabatan



: 1. Pendidikan D3 Radiologi 2. Masa kerja lebih dari 3Tahun 3. Memiliki surat Tanda Registrasi (STR) 4. Mampu mengoperasikan alat rontgen dan CT Scan 5. Memiliki Kompetensi dalam melaksanakan tugasnya 6. Memiliki sertifikat Radiologi 7. Memiliki



sertifikat



pelayanan



teknis



radologi 8. Ramah 9. Memiliki ketelitian tinggi 10. Memiliki komunikasi yang baik 11. Dapat bekerjasama dengan oranglain 12. Loyalitas dan dedikasi yang tinggi 13. Mampu mengoperasikan SIM yang ada. 14. Disiplin Kerja yang tinggi Tanggung Jawab



Secara struktural bertanggung jawab langsung kepada Penanggungjawab Jaga Shift



Uraian Tugas



: 1) Melakukan pengambilan foto rontgen dan memilki pengetahuan persiapan pasien 2) Melakukan penilaian terhadap foto rontgen (memenuhi syarat atau tidak). 3) Melakukan pemeriksaan radiologi, pemrosesan, penyimpanan, pengolahan imajing.



21



4) Dapat memahami cara kerja dan menggunakan peralatan dalam proses teknis operasional pemeriksaan. 5) Memiliki Kemampuan melakukan: a. Pemilihan alat untuk pemeriksaan b. Pemilihan Film / kasett untuk pemeriksaan c. Aplikasi Metode Pemeriksaan Radiologi 6) Dapat mengerjakan prosedur Radiologi a. Radiologi konvensional kontras dan non kontras b. Radiologi CT Scan kontras dan non kontras 7) Melakukan pemelihara alat dan menjaga kinerja alat tetap baik 8) Mampu melakukan kontrol dan kalibrasi(QC) alat radiologi 9) Mampu menilai layak dan tidak hasil pemantapan mutu (QC) yang akan digunakan pada setiap parameter pemeriksaan 10) Mampu mendeteksi secara dini terjadinya kerusakan media, Film / kasett alat yang digunakan 11) Kemampuan menjaga keselamatan kerja dan lingkungan kerja a. Pemakain APD b. Perlakuan terhadap Limbah Medis dan Non Medis 12) Kemampuan administrasi a. Pembebanan pasien b. Pencatatan



22



dan



pengelolaan



hasil



radiologi c. Pencetakan Hasil pemeriksaan yang telah tervalidasi Wewenang



: 1. Meminta kebutuhan bahan dan perangkat sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas sehari-hari 2. Apabila yang bersangkutan berhalangan sementara atau cuti, tugasnya dilimpahkan kepada petugas pengganti yang ditunjuk oleh kepala bagian.



Hak



: Berhak atas imbalan dan sarana yang sesuai dengan tugas dan wewenangnya berdasar pada kemampuan Rumah Sakit Mardi waluyo.



23



BAB VIII TATA HUBUNGAN KERJA



Alur kerja adalah tata kerja antara unit layanan, diselaraskan dengan deskripsi pekerjaan sebagai berikut POLIKLINIK



BAPETEN: IJIN LPFK: FILM BADGE KASIR IGD INSTALASI RADIOLOGI RUANG PERAWATAN



REKAM MEDIS/ PENDAFTARAN



GUDANG FARMASI



GUDANG LOGISTIK U



Keterangan : : Berhubungan langsung : Berhubungan tidak langsung



24



Bagan Tata Hubungan Kerja Instalasi Radiologi dengan Bagian Terkait Hubungan kerja dengan : 1. Instalasi Gawat Darurat Penerimaan permintaan pemeriksaan imejing dengan menggunakan formulir Surat Permintaan Pemeriksaan Imejing. 2. Instalasi Rekam Medik Pemberian No. RM dan Register pasien 3. Instalasi Rawat Jalan Penerimaan permintaan pemeriksaan imejing dengan menggunakan formulir Surat Permintaan Pemeriksaan Imejing. 4. Instalasi Rawat Inap/Perawatan Penerimaan permintaan pemeriksaan imejing dengan menggunakan formulir Surat Permintaan Pemeriksaan Imejing. 5.



Bagian Kasir -



Pembebanan biaya pemeriksaan pasien rawat inap



-



Pembayaran biaya pemeriksaan pasien rawat jalan



-



Pembayaran biaya pemeriksaan pasien dengan tangganungan instansi



6. Instalasi Farmasi -



Permintaan BHP seperti film, alkohol, savlon,dll menggunakan buku bon farmasi



-



Permintaan obat emergency



7. Panitia Pembelian -



Proses pengadaan barang di Instalasi Radiologi



8. Proses Terkait Berkaitan dengan gugus tugas lain seperti : -



Elektromedik : perbaikan alat, kalibrasi, maintenance



-



Gudang : Pengadaan ATK



-



SDM : Proses yang berkaitan dengan SDM Radiologi



-



IKL : Permintaan tempat limbah serta pengambilan limbah



-



PSP : Perbaikan fasilitas penunjang



-



Bagian Sekretaris : Berkaitan dengan surat menyurat



-



dll



9. External Party 1. BAPETEN



: Perijinan pesawat X-Ray



2. BATAN/BPFK/LPFK : Permintaan evaluasi Film badge



25



BAB IX POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL



A. POLA KETENAGAAN Perencanaan SDM kesehatan di Instalasi Radiologi ditujukan pada perhitungan kebutuhan SDM Radiologi untuk memenuhi kebutuhan sarana pelayanan radiologi di Rumah Sakit Puri Husada. Prosedur penghitungan kebutuhan SDM kesehatan dengan menggunakan METODE (Work Load Indikator Staff Need/ Kebutuhan SDM kesehatan berdasarkan indikator beban kerja), sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. : 81/Menkes/SK/I/2004 tentang Pedoman Penyususnan Perencanaan SDM Kesehatan di tingkat propinsi, kabupaten/ kota serta rumah sakit. Adapun langkah perhitungan kebutuhan SDM berdasarkan WISN meliputi : 1. Menetapkan waktu kerja tersedia 2. Menetapkan unit kerja dan kategori SDM 3. Menyusun standar beban kerja 4. Menyusun standar kelonggaran 5. Perhitungan kebutuhan tenaga per unit kerja



B. KUALIFIKASI PERSONIL KUALIFIKASI No



1.



Nama Jabatan



Pendidikan Formal



Kepala



Dokter



Instalasi



SpRAD



2. Pelaksana Radiologi



D3



Masa kerja 7 th



Pendidikan



Jml



non formal Kebutuhan



Tugas



/sertifikasi PPGD



1



Mengatur



unit



Radiologi 5 th



STR



1



Petugas



proteksi



radiasi



Radiologi



Mengatur



unit



radiologi 3. Pelaksana



D3



7 th



STR



26



1



Mengoperasikan



Radiologi



4. Pelaksana Radiologi



C.



alat x-ray



Radiologi



7 th



D3



STR



1



Mengoperasikan alat x-ray



Radiologi



DISTRIBUSI KETENAGAAN 1. Dokter Spesialis Radiologi a. Pagi (07.00-14.00) : i. Melayani pembacaan foto konvensional kasus cito dengan komunikasi/media digital. b. Siang (14.00-17.00 ) Melayani pembacaan foto konvensional dan pelayanan perjanjian pemeriksaan USG ataupun Foto rontgen dengan kontras. c. Sore (18:00 - 20:00) dan Malam (21.00-hari berikutnya) on call,tetapi dokter radiolog stanbay 24 jam sewaktu-waktu ada cito siap dihubungi. a. Hari libur atau hari Minggu stanbay sewaktu-waktu ada cito siap dihubungi. d. Apabila ada pasien cito USG dari rawat inap,IGD,siap dihubungi untuk dikonfirmasi.. e. Dokter Radiologi harus bersedia untuk dipanggil sewaktu-waktu untuk melaksanakan tugas diluar jadwal yang sudah ditentukan. f. Bila dokter Radiologi berhalangan hadir wajib memberitahukan 1 hari sebelumnya. g. Bila dokter Radiologi berhalangan mendadak atau tidak hadir, Kepala Departemen Penunjang medik Radiologi memberi tahu kepada dokter peminta rontgen sehingga ada tindak lanjut pasien. h. Untuk dokter Radiologi yang mendapat surat tugas atau dispensasi dari Direktur maka dokter radiologi yang bersangkutan harus melaporkan kepada Kepala Departemen Penunjang Medik Radiologi agar pelayanan pasien tetap berjalan dan pasien tertangani dengan baik. 27



2. Radiografer Pengaturan jam kerja radiografer terbagi dalam 2 (dua) shift pagi dan sore selanjutnya untuk malam oncall jika ada pasien emergency. dan dalam keadaan dimana kondisi layanan memerlukan dimungkinkan penambahan waktu kerja sesuai dengan kondisi pelayanan yang ada. a. Shift pagi (07.00-14.00) 1 orang radiografer melayani foto konvensional di radiologi sesuai kebutuhan. b. Shift sore ( 14.00 – 21.00 ) dilakukan



oleh 1 orang radiografer



melayani foto konvensional di radiologi sesuai kebutuhan. c. Oncall malam ( 21.30 – 06.30 ) dilakukan oleh 1 orang radiografer yang habis jaga shift pagi. Dalam kondisi tertentu dan mendesak yang membutuhkan pelayanan segera diatur oleh Koordinator Pelayanan Radiologi.



BAB X KEGIATAN ORIENTASI 28



Karyawan baru yang datang dari berbagai institusi pendidikan dan rumah sakit dengan latar belakang yang berbeda-beda sebelum bekerja mereka harus memiliki persepsi yang sama tentang tata kerja di lingkungan Rumah Sakit. Mereka harus dibekali pengetahuan tentang peraturan, prosedur, dan tatalaksana kerja yang berlaku di rumah sakit, serta dikenalkan dengan lingkungan rumah sakit. Sehingga mereka dapat mengikuti gerak langkah rekan-rekan yang lain. Pengenalan berbagai peraturan, prosedur dan ketentuan yang berlaku di rumah sakit akan membantu kelancaran kerja mereka. Instalasi Radiologi sebagai unit penunjang di RS Puri Husada melaksanakan tugas dan fungsinya dengan membuat program orientasi karyawan baru yang menjelaskan tentang kegiatan yang ada di Instalasi Radiologi serta tugas dan tanggungjawab yang akan dilakukan oleh karyawan baru sehingga diperoleh gambaran yang jelas tentang bidang tugasnya. Langkah-langkah Kegiatan 1.



Ketentuan a.



Setiap petugas baru (telah bekerja di RS. Puri Husada kemudian mutasi ke Instalasi Radiologi) baik maupun perawat



petugas administrasi, radiografer, pekarya



diwajibkan mengikuti program orientasi di Instalasi



Radiologi selama 3 bulan untuk mengenal secara garis besar keadaan Instalasi Radiologi dengan segala bentuk pelayanannya. b.



Petugas yang sama sekali baru selain program orientasi di Instalasi Radiologi selama 3 bulan seperti tersebut di atas, juga ditambah Orientasi Umum untuk karyawan baru Rumah Sakit Puri Husada di luar Instalasi Radiologi.



c.



Pelaksanaan program di Instalasi Radiologi di koordinasi oleh Kepala Instalasi Radiologi serta Kepala Bagian Radiologi dengan seluruh staf Radiologi.



d.



Pada akhir kegiatan dilaksanakan evaluasi terhadap hasil orientasi tersebut, dan dilaporkan kepada Personalia atau Diklat.



2. Materi Program a.



Falsafah, Tujuan, Visi, Misi Instalasi Radiologi RS Puri Husada



b.



Struktur Organisasi Instalasi Radiologi serta Uraian tugas 29



c.



Alur Pelayanan



d.



Kebijakan Radiologi



e.



SPO di Radiologi



f.



Proteksi Radiasi



g.



Kegiatan Peningkatan Mutu



h.



Keselamatan Pasien



i.



K3



j.



Praktek di Lapangan sesuai dengan bidang kompetensinya



3. Pelaksana Program Penanggung Jawab



: Kepala Instalasi Radiologi



Pelaksana



: Kepala Bagian Radiologi,Petugas Proteksi Radiasi.



BAB XI PERTEMUAN/RAPAT



30



Dalam rangka untuk menjaga kelacaran kerja dan evaluasi dalam pelaksanakan kewajiban sehari-hari, Instalasi Radiologi mengadakan pertemuan rutin dengan tujuan untuk : 1. Evaluasi dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas. 2. Pertanggungjawaban dalam hal laporan hasil pelaksanaan tugasnya. 3. Koordinasi/ komunikasi dalam hal yang mendukung kelancaran tugasnya. 4. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program peningkatan mutu Radiologi/ Sasaran Mutu/ Indikator Mutu Radiologi.



Rapat di Instalasi Radiologi diselenggarakan pada: A. Rapat rutin bulanan B. Rapat Insidentil



BAB XII PELAPORAN



31



A. LAPORAN HARIAN Laporan harian terdiri atas : 1. Laporan kunjungan harian pasien Rawat Inap, Rawat Jalan 2. Laporan Kunjungan harian pasien Radiologi baik Konvensional serta USG 3. Jumlah jenis pemeriksaan yang dilakukan di radiologi



B. LAPORAN BULANAN Selain dari laporan kumulatif termasuk jumlah pasien dan tindakan radiologi, akan dibedakan jenis pemeriksaan yang dilakukan , juga dilaporkan anlisa program triwulan yang mencakup : 1. Peningkatan kapabilitas dan kompetensi SDM 2. Pengembangan sarana prasarana 3. Monitoring pelaksanaan program mutu secara rutin 4. Mengukur kepuasan pelanggan internal Selain itu juga dilaporkan : 1. Laporan kunjungan 2. Laporan pencapaian sasaran mutu radiologi 3. Laporan penggunaan BHP 4. Laporan stok opnam FILM



C. LAPORAN TAHUNAN Dilaporkan analisa program triwulan berdasarkan pelaksanaan yang sudah dilaksanakan dan juga dilaporkan laporan program yang akan dilaksanakan. Selain itu juga dilaporkan : 1. Laporan kunjungan tahunan 2. Jumlah pasien tahunan 3. Jumlah jenis pasien tahunan



Dietapkan di Sleman Pada tanggal 01 September 2019 32



Direktur RS. Puri Husada



dr. Deasy Francisca Suhanto, MPH



33